Definisi/Pengertian�(K3) Menurut Para Ahli
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Menurut Ridley, John
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Mangkunegara
Pengertian�Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3)
SECARA UMUM
adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
America Society of safety and Engineering (ASSE)
K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja
PENGERTIAN K3 SECARA UMUM
Adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan,dan kesejahteraan manusia yang bekerja disebuah institusi maupun lokasi proyek dengan tujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja
TUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENGAPLIKASIKAN K3 DI PERUSAHAAN
Pentingnya Menjalankan Program Keselamatan Kerja
Contoh K3
Macam-macam kecelakaan kerja
KECELAKAAN KERJA DAPAT MENYEBABKAN LIMA KERUGIAN (5K)
PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KERJA ADA 2 FAKTOR
A Ketidaktahuan
B Kemampuan yang kurang
C Ketrampilan yang kurang
D Kurangnya konsentrasi
E Bermain-main
F Bekerja tanpa alat keselamatan/pelindung
G Mengmabil resiko yang tidak tepat
2. Faktor Lingkungan
A Tempat kerja yang tidak layak
B Kondisi perlatan yang berbahaya
C Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak
D Transportasi
Pencegahan Cedera dan Penyakit yang Terkait dengan Pekerjaan
Fokus Program Keselamatan Kerja
UNDANG-UNDANG K3 YANG ADA DI INDONESIA
TANGGUNG JAWAB KARYAWAN TERHADAP K3
( KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA )
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.
1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :
1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
STUDY KASUS
PT SAMATOR GAS
Sebuah SGS ISO 9001:2000 Perusahaan terbesar di Indonesia dan memimpin produksi gas industri, Samator Group merupakan perusahaan induk selama kira-kira dua dekade dengan beberapa industri bisnis
PT Samator Gas Bambe, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, terbakar. Kobaran api didahului bunyi ledakan hebat yang terjadi Sabtu (14/02) . Dua orang karyawan mengalami luka bakar dan sudah dirawat di RS Siti KhatijahSepanjang. ��
Ledakan hebat tersebut terasa sampai radius 2 kilometer. Masyarakat panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan berhamburan keluar rumah. ��Menurut pengakuan warga sekitar, ledakan seperti itu bukan yang pertama kali sehingga warga desa Ngambar Bambe Driyorejo masih trauma.
Bahkan sebagian warga ada yang mengungsi. ��Sementara itu, jajaran Polres Gresik yang langsung turun ke lokasi kejadian melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sudibyo menjelaskan, polisi berupaya mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengetahui penyebab ledakan. Lima orang karyawan yang saat itu bertugas diperiksa��
Dugaan penyebab kebakaran berawal dari ledakan di unit produksi Asetilin yang berada di bagian belakang pabrik. Tabung asetilin ini meledak karena kualitasnya sudah tidak memenuhi syarat. ��Ledakan dan terbakarnya PT Samator ini rupanya yang kali ketiga. Ledakan pertama pada 1984 kemudian disusul 2002, dan terakhir sekarang ini (2004).��Warga Desa Driyorejo mengajukan tuntutan PT Samator Gas harus memindahkan unit produksi secepatnya dari desa mereka
Sumber : Koran Tempo 2004
Analisis kasus
Jika ditinjau dari faktor penyebab kecelakaan kerja , Penyebab utamanya adalah kualitas tabung gas yang tidak layak terisi Acetyline (C2H2). Selain itu yang menimbulkan tabung gas meledak karna ada percikan listrik atau api sehingga membuat tabung gas yang bocor tersebut atau sudah tidak layak tersebut terbakar dan meledak.
Faktor Penyebab Tabung Gas acetylene tidak layak sampai terisi gas acetylene:
4. Kurangnya pengawasan terhadap karyawan khususnya bagian controlling sehingga melakukan kesalahan yang sama.
SOLUSI BILA TERJADI LEDAKAN GAS
UPAYA PENGENDALIAN DARI MANAJEMEN
Upaya Pencegahaan yang efektif
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa sebagai karyawan harus benar-benar meperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, hal ini penting bagi diri karyawan sendiri maupun perusahaan untuk menunjang produktivitas perusahaan.
karyawan juga harus mentaati peraturan yang sudah dibuat oleh perusahaan, jangan melanggar atau mengabaikan suatu aturan yang sudah dibuat oleh perusahaan karna hal ini dapat menimbulkan kerugian banyak pihak.
SARAN
Bagi perusahaan industri yang memiliki potensi ledakan ataupun yang bisa membahayakan penduduk di sekitarnya seharusnya perusahaan tersebut didirikan jauh dari pemukiman penduduk agar efek atau dampaknya tidak di rasakan oleh warga sekitarnya, apabila didirikan dekat warga akan meresahkan warga setempat dan akan menimbulkan konflik-konflik yang tidak di inginkan antara warga dengan perusahaan tersebut.
Sekian dan Terima Kasih