1 of 25

2 of 25

Definisi/Pengertian�(K3) Menurut Para Ahli

Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Menurut Ridley, John

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. 

Menurut Mangkunegara

3 of 25

Pengertian�Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3)

SECARA UMUM

adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.

America Society of safety and Engineering (ASSE)

K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja

4 of 25

PENGERTIAN K3 SECARA UMUM

Adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan,dan kesejahteraan manusia yang bekerja disebuah institusi maupun lokasi proyek dengan tujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.

Dalam K3 juga dikenal istilah Kesehatan Kerja

5 of 25

TUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENGAPLIKASIKAN K3 DI PERUSAHAAN

  1. Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan
  2. Melindungi pekerja atau karyawan dari semua gangguan kesehatan
  3. Meningkatkan produktifitas perusahaan

6 of 25

Pentingnya Menjalankan Program Keselamatan Kerja

  • Mencegah kerugian fisik dan finansial yang bisa diderita karyawan.
  • Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan.
  • Menghemat biaya premi asuransi.
  • Menghindari tuntutan hukum.

7 of 25

Contoh K3

  • Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).
  • Penyediaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pelatihan keselamatan kerja.
  • Asuransi.
  • Fasilitas dan Sarana Kesehatan.

8 of 25

Macam-macam kecelakaan kerja

    • Terjatuh
    • Tertimpa benda
    • Tertumbuk atau terkena benda-benda
    • Terjepit oleh benda
    • Pengaruh suhu tinggi
    • Terkena arus listrik
    • Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi
    • Dan lain sebagainya

9 of 25

KECELAKAAN KERJA DAPAT MENYEBABKAN LIMA KERUGIAN (5K)

  1. KERUSAKAN
  2. KEKACAUAN ORGANISASI/PERUSAHAAN
  3. KELUHAN DAN KESEDIHAN
  4. KELAINAN DAN CACAT
  5. KEMATIAN

10 of 25

PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN KERJA ADA 2 FAKTOR

  1. Faktor manusia

A Ketidaktahuan

B Kemampuan yang kurang

C Ketrampilan yang kurang

D Kurangnya konsentrasi

E Bermain-main

F Bekerja tanpa alat keselamatan/pelindung

G Mengmabil resiko yang tidak tepat

2. Faktor Lingkungan

A Tempat kerja yang tidak layak

B Kondisi perlatan yang berbahaya

C Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak

D Transportasi

11 of 25

Pencegahan Cedera dan Penyakit yang Terkait dengan Pekerjaan

  • Menyadarkan para karyawan mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan mereka.
  • Memasang alat-alat kontrol produksi.
  • Menyusun prosedur-prosedur kerja yang aman.
  • Mendorong penggunaan alat-alat pengaman/pelindung yang layak.

12 of 25

Fokus Program Keselamatan Kerja

  • Program keselamatan kerja difokuskan pada dua aspek:
    • Perilaku Kerja:
      • Membentuk sikap karyawan yang pro-keselamatan kerja
      • Mendorong upaya seluruh karyawan untuk mewujudkan keselamatan kerja, mulai dari manajemen puncak hingga karyawan level terendah
      • Menekankan tanggung jawab para manajer dalam melaksanakan program keselamatan kerja
    • Kondisi Kerja:
      • Mengembangkan dan memelihara lingkungan kerja fisik yang aman, misalnya dengan penyediaan alat-alat pengaman

13 of 25

UNDANG-UNDANG K3 YANG ADA DI INDONESIA

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerjaUndang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerjaUndang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternalUndang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

14 of 25

TANGGUNG JAWAB KARYAWAN TERHADAP K3

( KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA )

Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.

1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.

2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.

3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

15 of 25

Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 yang mana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :

1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.

2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.

3. Menyediakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.

16 of 25

STUDY KASUS

PT SAMATOR GAS

Sebuah SGS ISO 9001:2000 Perusahaan terbesar di Indonesia dan memimpin produksi gas industri, Samator Group merupakan perusahaan induk selama kira-kira dua dekade dengan beberapa industri bisnis

PT Samator Gas Bambe, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, terbakar. Kobaran api didahului bunyi ledakan hebat yang terjadi Sabtu (14/02) . Dua orang karyawan mengalami luka bakar dan sudah dirawat di RS Siti KhatijahSepanjang. ��

17 of 25

Ledakan hebat tersebut terasa sampai radius 2 kilometer. Masyarakat panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan berhamburan keluar rumah. ��Menurut pengakuan warga sekitar, ledakan seperti itu bukan yang pertama kali sehingga warga desa Ngambar Bambe Driyorejo masih trauma.

Bahkan sebagian warga ada yang mengungsi. ��Sementara itu, jajaran Polres Gresik yang langsung turun ke lokasi kejadian melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sudibyo menjelaskan, polisi berupaya mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengetahui penyebab ledakan. Lima orang karyawan yang saat itu bertugas diperiksa��

18 of 25

Dugaan penyebab kebakaran berawal dari ledakan di unit produksi Asetilin yang berada di bagian belakang pabrik. Tabung asetilin ini meledak karena kualitasnya sudah tidak memenuhi syarat. ��Ledakan dan terbakarnya PT Samator ini rupanya yang kali ketiga. Ledakan pertama pada 1984 kemudian disusul 2002, dan terakhir sekarang ini (2004).��Warga Desa Driyorejo mengajukan tuntutan PT Samator Gas harus memindahkan unit produksi secepatnya dari desa mereka

Sumber : Koran Tempo 2004

19 of 25

Analisis kasus

Jika ditinjau dari faktor penyebab kecelakaan kerja , Penyebab utamanya adalah kualitas tabung gas yang tidak layak terisi Acetyline (C2H2). Selain itu yang menimbulkan tabung gas meledak karna ada percikan listrik atau api sehingga membuat tabung gas yang bocor tersebut atau sudah tidak layak tersebut terbakar dan meledak.

Faktor Penyebab Tabung Gas acetylene tidak layak sampai terisi gas acetylene:

  1. Kurangnya ketelitian dalam periksaan tabung gas kosong.
  2. Karyawan tersebut mengabaikan SOP dalam penerimaan tabung gas kosong
  3. Tidak adanya alat pendektesi khusus apakah tabung tersebut layak isi atau tidak.

4. Kurangnya pengawasan terhadap karyawan khususnya bagian controlling sehingga melakukan kesalahan yang sama.

20 of 25

SOLUSI BILA TERJADI LEDAKAN GAS

  1. Jangan kabur bila terjadi ledakan Gas , cepat jinakan atau semprotkan apar atau co2 ke tabung gas yang meledak tersebut agar tidak menimbulkan ledakan-ledakan yang lebih besar lagi.
  2. Cepat jauhkan benda-benda yang mudah terbakar, yang berada di sekitarnya agar tidak menimbulkan kebakaran yang lebih besar.
  3. Gunakan helm pemadam dan sarung tangan saat Memadamkan api.
  4. Panggil tugas pemadam kebakaran.

21 of 25

UPAYA PENGENDALIAN DARI MANAJEMEN

  1. HARUS MEMPERKETAT PENGAWASAN TERHADAP KARYAWAN AGAR KARYAWAN TIDAK MELANGGAR SOP YANG SUDAH DI BUAT.
  2. MEMBERIKAN SANKSI YANG TEGAS BAGI ORANG YANG MELANGGAR SOP AGAR KEJADIAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BANYAK PIHAK TIDAK MUDAH TERULANG KEMBALI
  3. MEMBERIKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA YANG DI PERLUKAN PEKERJA GUNA MENINGKATKAN PENGETAHUAN K3 DEMI MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN YANG SAMA.
  4. MENGIKUT SERTAKAN KARYAWAN YANG ADA DI DALAM PERUSAHAAN KE DALAM ASURANSI (BPJS KETENAGA KERJAAAN )

22 of 25

Upaya Pencegahaan yang efektif

  1. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja (calon pekerja) untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut serasi dengan pekerjaan barunya baik secara fisik maupun mental.
  2. Pemberian informasi tentang peraturan – peraturan yang berlaku di tempat kerja sebelum mereka memulai tugasnya. Tujuannya agar mereka mentaatinya.
  3. Mengunakan pakaian pelindung yang di sediakan oleh perusahaan.
  4. Menyediakan alat pendiktesi khusus tabung.
  5. Tempatkan tabung gas di ruang jauh dari listrik dan bebas asap rokok

23 of 25

KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa sebagai karyawan harus benar-benar meperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, hal ini penting bagi diri karyawan sendiri maupun perusahaan untuk menunjang produktivitas perusahaan.

karyawan juga harus mentaati peraturan yang sudah dibuat oleh perusahaan, jangan melanggar atau mengabaikan suatu aturan yang sudah dibuat oleh perusahaan karna hal ini dapat menimbulkan kerugian banyak pihak.

24 of 25

SARAN

Bagi perusahaan industri yang memiliki potensi ledakan ataupun yang bisa membahayakan penduduk di sekitarnya seharusnya perusahaan tersebut didirikan jauh dari pemukiman penduduk agar efek atau dampaknya tidak di rasakan oleh warga sekitarnya, apabila didirikan dekat warga akan meresahkan warga setempat dan akan menimbulkan konflik-konflik yang tidak di inginkan antara warga dengan perusahaan tersebut.

25 of 25

Sekian dan Terima Kasih