1 of 23

Lembaga Yudisial �di Indonesia

Matakuliah Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

2 of 23

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

3 of 23

4 of 23

MAHKAMAH AGUNG

The Supreme Court

5 of 23

UUD Negara RI 1945

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )

(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, telah diubah terakhir kali dengan UU No.3 Tahun 2009

6 of 23

Kewenangan

  • Mengadili pada tingkat kasasi,
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, a.l.
    • Membentuk peraturan/mengatur hukum acara yang belum jelas
    • Memberikan nasihat/pertimbangan
    • Mengatur organisasi peradilan secara mandiri
    • dll

7 of 23

Fungsi Peradilan

  1. Peradilan pada tingkat kasasi
  2. Peradilan untuk sengketa mengenai
    1. kewenangan mengadili antar pengadilan
    2. perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI
  3. Peradilan untuk permohonan peninjauan kembali
  4. Peradilan untuk pengujian per-UU-an di bawah UU terhadap UU
  5. Peradilan di bidang Penyelesaian Perselisihan di Daerah
    • Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
    • Permohonan keberatan terhadap pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah oleh Pemerintah (Pasal 145 UU No. 32 Tahun 2004)

8 of 23

Fungsi Pengawasan

  • Pengawasan internal terhadap perbuatan para Pejabat Pengadilan (oleh Badan Pengawasan)
  • Pengawasan tertinggi terhadap proses peradilan (melalui peradilan kasasi)
  • Pengawasan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah terhadap Penasihat Hukum

9 of 23

        � Fungsi Mengatur

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

Suatu bentuk peraturan yang isinya merupakan ketentuan bersifat hukum beracara

  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Suatu bentuk edaran dari pimpinan Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan yang isinya merupakan bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan yang lebih bersifat administrasi, serta memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak

10 of 23

 �Fungsi Penasehat�

  • Pasal 22 UU No 48 Tahun 2009

“MA dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan”

  • Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985

““MA dapat memberi pertimbangan2 dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.”

  • Pasal 35 UU No 5 Tahun 2004

“MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.”

11 of 23

Fungsi Administratif

UU No 48 Tahun 2009

“Organisasi, administrasi, dan finansial MA dan badan peradilan yg berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan MA.”

12 of 23

Struktur Mahkamah Agung

Sebagai Organisasi (Administratif)

Lembaga Peradilan

Sebagai Peradilan Kasasi

Ketua

Kamar Pidana

Kamar Perdata

Kamar Agama

Kamar Militer

Kamar Tata Usaha Negara

Wk Ketua Bidang Yudisial

Panitera

Ketua

Sekretaris MA

Badan Peradilan Umum

Badan Peradilan Agama

Badan Peradilan Militer & TUN

Badan-badan lainnya

Wk Ketua Bidang Non Yudisial

Tuada Pembinaan

Tuada Pengawasan

13 of 23

Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung

  • Badan Peradilan Umum

UU No.2 Tahun 1986, terakhir diubah dengan UU No.49 Tahun 2009

  • Badan Peradilan Agama

UU No.7 Tahun 1989, terakhir diubah dengan UU No.50 Tahun 2009

  • Badan Peradilan Militer

UU No.31 Tahun 1997

  • Badan Peradilan Tata Usaha Negara

UU No. 5 Tahun 1986, terakhir diubah dengan UU No.51 Tahun 2009

14 of 23

MAHKAMAH KONSTITUSI

The Constitutional Court

15 of 23

UUD Negara RI 1945

Pasal 24C***

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
  4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
  5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
  6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

16 of 23

Kewenangan

  1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
  3. memutus pembubaran partai politik
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  5. memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )

17 of 23

Pengujian UU terhadap UUD

  • Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
    • perorangan warga negara Indonesia;
    • kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    • badan hukum publik atau privat; atau
    • lembaga negara.
  • pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
    • pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
    • materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

18 of 23

Memutus SKLN

Sengketa : � Perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan � dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau � lebih lembaga negara��Kewenangan konstitusional lembaga negara :� Kewenangan yang dapat berupa wewenang/hak dan � tugas/kewajiban lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. ��Lembaga negara :� Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh � UUD 1945

19 of 23

Memutus Pembubaran Parpol

  • Partai Politik dibubarkan berdasarkan alasan :
    • melanggar larangan terkait dengan nama, lambang, atau tanda gambar
    • melanggar larangan mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
    • melanggar larangan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
    • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan negara.
    • menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.
    • pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.

  • Pemohon adalah Pemerintah, diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi

20 of 23

Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

  • Adalah perselisihan mengenai penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi:
    • Terpilihnya calon anggota DPD;
    • Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
    • Perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.

  • Pemohon adalah peserta pemilihan umum
  • Objek sengketa adalah penetapan KPU mengenai hasil pemilihan umum

21 of 23

Memutus Dugaan Pelanggaran Presiden/Wakil Presiden (impeachment)

  • Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
  • oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,
  • apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    • pengkhianatan terhadap negara,
    • korupsi,
    • penyuapan,
    • tindak pidana berat lainnya, atau
    • perbuatan tercela maupun
    • apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi

22 of 23

Struktur

Ketua�Wakil Ketua

Kepaniteraan

Panmud I

Panmud UU

Sekretariat Jenderal

Biro-biro

Pusat-pusat

7 Hakim Konstitusi (lainnya)

23 of 23

Isu-isu Aktual �Bahan Diskusi

Independensi Peradilan

Kemerdekaan Hakim

Contemp of Court

Sengketa Kewenangan

Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial

Reformasi Institusi Peradilan

Korupsi Peradilan

Kesejahteraan Hakim