Lembaga Yudisial �di Indonesia
Matakuliah Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
MAHKAMAH AGUNG
The Supreme Court
UUD Negara RI 1945
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, telah diubah terakhir kali dengan UU No.3 Tahun 2009
Kewenangan
Fungsi Peradilan
Fungsi Pengawasan
� Fungsi Mengatur
Suatu bentuk peraturan yang isinya merupakan ketentuan bersifat hukum beracara
Suatu bentuk edaran dari pimpinan Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan yang isinya merupakan bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan yang lebih bersifat administrasi, serta memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
�Fungsi Penasehat�
“MA dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan”
““MA dapat memberi pertimbangan2 dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.”
“MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.”
Fungsi Administratif
UU No 48 Tahun 2009
“Organisasi, administrasi, dan finansial MA dan badan peradilan yg berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan MA.”
Struktur Mahkamah Agung
Sebagai Organisasi (Administratif)
Lembaga Peradilan
Sebagai Peradilan Kasasi
Ketua
Kamar Pidana
Kamar Perdata
Kamar Agama
Kamar Militer
Kamar Tata Usaha Negara
Wk Ketua Bidang Yudisial
Panitera
Ketua
Sekretaris MA
Badan Peradilan Umum
Badan Peradilan Agama
Badan Peradilan Militer & TUN
Badan-badan lainnya
Wk Ketua Bidang Non Yudisial
Tuada Pembinaan
Tuada Pengawasan
Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung
UU No.2 Tahun 1986, terakhir diubah dengan UU No.49 Tahun 2009
UU No.7 Tahun 1989, terakhir diubah dengan UU No.50 Tahun 2009
UU No.31 Tahun 1997
UU No. 5 Tahun 1986, terakhir diubah dengan UU No.51 Tahun 2009
MAHKAMAH KONSTITUSI
The Constitutional Court
UUD Negara RI 1945
Pasal 24C***
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kewenangan
Pengujian UU terhadap UUD
Memutus SKLN
Sengketa : � Perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan � dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau � lebih lembaga negara��Kewenangan konstitusional lembaga negara :� Kewenangan yang dapat berupa wewenang/hak dan � tugas/kewajiban lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. ��Lembaga negara :� Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh � UUD 1945
Memutus Pembubaran Parpol
Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Memutus Dugaan Pelanggaran Presiden/Wakil Presiden (impeachment)
Struktur
Ketua�Wakil Ketua
Kepaniteraan
Panmud I
Panmud UU
Sekretariat Jenderal
Biro-biro
Pusat-pusat
7 Hakim Konstitusi (lainnya)
Isu-isu Aktual �Bahan Diskusi
Independensi Peradilan
Kemerdekaan Hakim
Contemp of Court
Sengketa Kewenangan
Pengawasan Hakim
Komisi Yudisial
Reformasi Institusi Peradilan
Korupsi Peradilan
Kesejahteraan Hakim