1 of 19

PPG

Dalam Jabatan

2023

2 of 19

2

PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1.

Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan

2.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

3.

Kriteria Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong

3 of 19

3

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1.

Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan

2.

3.

Kriteria Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong

4 of 19

Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan 2023

Kurikulum PPG Dalam Jabatan 2023 diselaraskan dengan kurikulum PPG Prajabatan yang mengacu pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) PPG Prajabatan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Seleksi administrasi dan akademik (penguasaan pedagogik dan bidang studi).

Terdapat modul pedagogik dan profesional sesuai bidang studi yang wajib dipelajari dan menjadi tagihan berupa Lembar Kerja sebelum pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilakukan.

Seleksi menggunakan soal ASNP3K yang berupa soal literasi, numerasi, dan soal PCK.

Modul pedagogik dan profesional sesuai bidang studi menjadi referensi mahasiswa sebelum pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilakukan dan tidak menjadi tagihan pada tahapan Belajar Mandiri.

Menggunakan 9 langkah pembelajaran, acuan penggunaan modul masih berbeda sesuai dengan referensi dari dosen pengampu mata kuliah.

Menggunakan bahan kajian dari modul mata kuliah PPG Prajabatan untuk membantu mahasiswa dalam melakukan 9 langkah pembelajaran.

Pembelajaran dilakukan dalam 1 siklus. Hanya Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dilakukan sebanyak 2 siklus untuk K1 dan 4 siklus untuk K2, yaitu pada langkah 8 dan langkah 9.

Pembelajaran dilakukan dalam 2 siklus untuk K1 dan 3 siklus untuk K2. Setiap siklus pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan 9 langkah pembelajaran.

Uji pengetahuan, uji kinerja (portofolio, perangkat pembelajaran, dan video praktik pembelajaran).

Uji tulis (PCK) dan uji kinerja.

Seleksi

Arah Kebijakan

Belajar Mandiri

Pembelajaran PPG Daljab

UKPPG

Saat Ini

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

5 of 19

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Menciptakan

Generasi Baru Guru Indonesia yang dapat mewujudkan Merdeka Belajar

Guru yang

mengamalkan

nilai-nilai Pancasila

Pancasilais

Menguasai kompetensi dasar guru, berorientasi utama kepada peserta didik dan pembelajaran peserta didik

Berkompeten

Menjadi pribadi

yang berkomitmen

menjadi teladan

Teladan

Menjadi pembelajar

sepanjang hayat dan memiliki dasar-dasar kepemimpinan

Pembelajar

Sepanjang Hayat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Menjadi guru yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menguasai kompetensi dasar guru, berorientasi utama kepada peserta didik dan pembelajaran peserta didik, berkomitmen menjadi teladan dan pembelajar sepanjang hayat serta memiliki dasar-dasar kepemimpinan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

6 of 19

Capaian Pembelajaran Lulusan

Sikap

S1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, patriotis, toleran, multikulturalis, kolaboratif, peduli lingkungan, disiplin, menjunjung tinggi etika profesi, bertanggung jawab, mandiri, dan berjiwa wirausaha.

Pengetahuan

P1. Memiliki pengetahuan untuk memetakan tingkat penguasaan peserta didik dengan mempertimbangkan proses belajar, kebutuhan, tahap perkembangan, dan latar belakang peserta didik untuk kepentingan pembelajaran.

P2. Mampu memetakan tingkat penguasaan peserta didik dengan mempertimbangkan proses belajar, kebutuhan, tahap perkembangan, dan latar belakang peserta didik untuk kepentingan pembelajaran

P3. Memahami strategi perencanaan tujuan belajar, indikator dan strategi pencapaian sesuai dengan tahap perkembangan murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.

P4. Memahami pengetahuan tentang teknik evaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik, kurikulum dan lingkungan belajar.

Keterampilan Umum

KU1. Bekerja sebagai guru secara profesional.

KU2. Membuat keputusan secara independen dalam menjalankan pekerjaan sebagai guru berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.

KU3. Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi guru dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama komunitas guru.

KU4. Evaluasi secara kritis terhadap kinerja dan keputusan sendiri atau sejawat.

KU5. Memimpin tim kerja dalam memecahkan permasalahan pendidikan dan peningkatan mutu sumber daya untuk pengembangan organisasi.

KU6. Membangun jejaring dan berkolaborasi dengan sejawat, profesi lain, dan pemangku kepentingan.

KU7. Bertanggung jawab atas pekerjaannya sebagai guru sesuai dengan kode etik profesinya.

KU8. Berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional.

KU9. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya sebagai guru secara berkelanjutan.

KU10. Mampu menyelesaikan masalah terutama terkait pembelajaran

Keterampilan Khusus

KK1. Mengembangkan pengetahuan profesional dalam pembelajaran berpusat pada peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila secara akomodatif, adaptif dan progresif terhadap perkembangan zaman.

KK2. Mengembangkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat.

KK3. Menunjukkan praktik pembelajaran profesional yang terdiri dari merancang, melaksanakan, melakukan asesmen, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

KK4. Mengembangkan kemampuan profesional yang berkelanjutan dan menerapkan keterampilan kepemimpinan dalam mengembangkan profesinya.

*Permendikbud 56 tahun 2022

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

7 of 19

7

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1.

Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan

2.

3.

Kriteria Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong

8 of 19

Kurikulum PPG Dalam Jabatan 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

No.

Bahan Kajian

(Mata Kuliah PPG Prajabatan)

Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan

Langkah-Langkah

Bentuk Pembelajaran

Bahan Kajian

1.

  • Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya (3 SKS)
  • Pembelajaran Sosial Emosional (3 SKS)
  • Prinsip Pengajaran dan Asesmen (6 SKS)

Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi/high order thinking skills).

  • Identifikasi Masalah
  • Eksplorasi Penyebab Masalah
  • Penentuan Penyebab Masalah

Tutorial

Modul Umum

Modul BK

Modul PAUD

Modul PLB

Modul SMK

2.

  • Perancangan dan Pengembangan Kurikulum
  • Seminar

Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).

  • Eksplorasi Alternatif Solusi
  • Penentuan Solusi
  • Pembuatan Rencana Aksi
  • Pembuatan Rencana Evaluasi

Seminar

Panduan Umum

Panduan BK

3.

PPL

PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif)

  • Pelaksanaan Rencana Aksi dan Rencana Evaluasi
  • Refleksi Akhir dan Rencana Tindak Lanjut

Praktik Lapangan

Panduan Umum

Panduan BK

Panduan SMK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

9 of 19

Beban Belajar PPG Dalam Jabatan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

No.

Bahan Kajian

(Mata Kuliah PPG Prajabatan)

Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan

Beban Belajar (SKS)

K1

K2

PGP

ex-PLPG

1.

  • Pemahaman tentang Peserta Didik dan Pembelajarannya (3 SKS)
  • Pembelajaran Sosial Emosional (3 SKS)
  • Prinsip Pengajaran dan Asesmen (6 SKS)

Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi/high order thinking skills).

5

6

6

5

2.

  • Perancangan dan Pengembangan Kurikulum
  • Seminar

Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).

3

5

5

3

3.

PPL

PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif)

4

7

7

4

Total

12

18

18

12

57 Hari

91 Hari

91 hari

57 Hari

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

10 of 19

Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan 2023 (K1)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Orientasi tentang Guru Masa Depan

Belajar Mandiri (Self Regulated Learning)

Pembelajaran PPG Dalam Jabatan

UKPPG

Langkah 1:

Identifikasi Masalah

Langkah 2:

Eksplorasi Penyebab Masalah

Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah

Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi

Langkah 5: Penentuan Solusi

Pendalaman Materi

Pengembangan Perangkat Pembelajaran

Langkah 9:

Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut

Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi

Uji Komprehensif

Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi

Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi

Praktik Pembelajaran Inovatif

Pengembangan Perangkat Pembelajaran

Langkah 1:

Identifikasi Masalah

Langkah 2:

Eksplorasi Penyebab Masalah

Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah

Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi

Langkah 5: Penentuan Solusi

Pendalaman Materi

Pengembangan Perangkat Pembelajaran

Langkah 9:

Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut

Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi

Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi

Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi

Praktik Pembelajaran Inovatif

Pengembangan Perangkat Pembelajaran

Siklus 1

Siklus 2

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

11 of 19

Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan 2023 (K2)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Orientasi tentang Guru Masa Depan

Belajar Mandiri (Self Regulated Learning)

Pembelajaran PPG Dalam Jabatan

UKPPG

Siklus 1

Siklus 2

Siklus 3

Langkah 1:

Identifikasi Masalah

Langkah 2:

Eksplorasi Penyebab Masalah

Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah

Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi

Langkah 5: Penentuan Solusi

Pendalaman Materi

Pengembangan Perangkat Pembelajaran

Langkah 9:

Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut

Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi

Uji Komprehensif

Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi

Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi

Praktik Pembelajaran Inovatif

Langkah 1:

Identifikasi Masalah

Langkah 2:

Eksplorasi Penyebab Masalah

Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah

Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi

Langkah 5: Penentuan Solusi

Pendalaman Materi

Pengembangan Perangkat Pembelajaran

Langkah 9:

Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut

Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi

Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi

Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi

Praktik Pembelajaran Inovatif

Langkah 1:

Identifikasi Masalah

Langkah 2:

Eksplorasi Penyebab Masalah

Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah

Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi

Langkah 5: Penentuan Solusi

Pendalaman Materi

Pengembangan Perangkat Pembelajaran

Langkah 9:

Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut

Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi

Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi

Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi

Praktik Pembelajaran Inovatif

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

12 of 19

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

No.

Materi PLPG

Mata Kuliah PPG

Skor

Diakui

1.

Materi Umum

  1. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
  2. Konsep Kurikulum 2013

Materi Pokok

  1. Pendalaman Materi secara mandiri
  2. Review hasil belajar mandiri
  3. Pendalaman materi bidang studi dan strategi pembelajaran dengan memperhatikan Kurikulum 2013
  4. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Pendalaman Materi:

Langkah 1: Identifikasi Masalah

Langkah 2: Eksplorasi Penyebab Masalah

Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah

Skor Ujian Tulis LPTK (SUT) PLPG pada Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)

5 SKS

2.

Workshop Subject Specific Pedagogy

Pengembangan perangkat pembelajaran berdasarkan hasil analisis buku (Buku Guru dan Buku Siswa)

Pengembangan Perangkat Pembelajaran:

Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi

Langkah 5: Penentuan Solusi

Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi

Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi

Skor Workshop (SW) PLPG pada KSG

3 SKS

3.

Praktik Pembelajaran

  1. Pelaksanaan Pembelajaran (Peer Teaching)
  2. Evaluasi dan refleksi pelaksanaan pembelajaran

Praktik Pengalaman Lapangan:

Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi

Langkah 9: Refleksi Akhir (komprehensif) dan Rencana Tindak Lanjut

Skor Uji Kinerja (SUK) PLPG pada KSG

4 SKS

4.

Uji Kinerja

  • Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG)
  • Uji Kinerja

Peserta telah mengikuti Uji Kinerja dan telah dinyatakan lulus

Total

12 SKS

Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan 2023 (Ex-PLPG)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

13 of 19

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

No.

Materi PGP

Mata Kuliah PPG

Produk Konversi

Konversi

1.

  1. Refleksi Filosofi Pendidikan Nasional - Ki Hajar Dewantara
  2. Nilai-nilai dan Peran Guru Penggerak
  3. Visi Guru Penggerak
  4. Budaya Positif

Pendalaman Materi:

Langkah 1: Identifikasi Masalah

Langkah 2: Eksplorasi Penyebab Masalah

Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah

Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan

6 SKS

2.

  1. Pembelajaran Berdiferensiasi
  2. Pembelajaran Sosial dan Emosional
  3. Coaching
  4. Pengambilan Keputusan sebagai Pemimpin Pembelajaran
  5. Kepemimpinan dalam Pengembangan Sumber Daya

Pengembangan Perangkat Pembelajaran:

Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi

Langkah 5: Penentuan Solusi

Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi

Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi

Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan

5 SKS

3.

  1. Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid
  2. Pendampingan Individu
  3. Pendampingan Kelompok

Praktik Pengalaman Lapangan:

Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi

Langkah 9: Refleksi Akhir (komprehensif) dan Rencana Tindak Lanjut

Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan

7 SKS

Total

18 SKS

Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan 2023 (PGP)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

14 of 19

14

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1.

Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan

2.

3.

Kriteria Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong

PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

15 of 19

Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara;

Berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian yang diampu;

Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Lektor;

Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik/sertifikat lain dan/atau dapat menunjukkan keahlian yang spesifik;

Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di satuan pendidikan;

Dosen tetap dan memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, dan diutamakan mempunyai pengalaman mengajar di satuan pendidikan;

Menguasai teknologi informasi dan komunikasi; dan

Telah mengikuti seluruh tahapan kegiatan penyegaran Program PPG Dalam Jabatan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Persyaratan Dosen

Persyaratan untuk menjadi Dosen adalah sebagai berikut:

16 of 19

Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau sarjana terapan yang sama atau serumpun dengan bidang studi;

Bertugas pada satuan pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa;

Memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang yang diampu;

Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Persyaratan Guru Pamong

Diutamakan memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau Guru Pamong;

Menguasai teknologi informasi dan komunikasi; dan

Telah mengikuti kegiatan penyegaran Program PPG Dalam Jabatan.

Persyaratan Guru Pamong adalah sebagai berikut:

17 of 19

Berkualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV; dan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Persyaratan Instruktur

Persyaratan Instruktur adalah sebagai berikut:

Bagi Guru:

Berkualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV; dan

Bagi Praktisi:

Memiliki Sertifikat Pendidik dan sertifikat guru penggerak atau memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan keahlian.

Memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan dan/atau keahlian

18 of 19

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat; dan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Persyaratan Tenaga Administrasi

Tenaga administrasi

Telah mengikuti kegiatan pembekalan Program PPG Dalam Jabatan.

Persyaratan untuk menjadi tenaga administrasi sebagai berikut:

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga (D-III);

Administrator Teknologi dan Informasi Digital

Memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang tugas dan keahlian; dan

Persyaratan untuk menjadi administrasi teknologi dan informasi digital sebagai berikut:

Telah mengikuti kegiatan pembekalan administrator Program PPG Dalam Jabatan.

Tenaga administrasi terdiri dari tenaga administrasi dan administrator teknologi dan informasi digital.

19 of 19

Terima Kasih