PPG
Dalam Jabatan
2023
2
PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
1.
Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan
2.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
3.
Kriteria Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
1.
Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan
2.
3.
Kriteria Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong
Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan 2023
Kurikulum PPG Dalam Jabatan 2023 diselaraskan dengan kurikulum PPG Prajabatan yang mengacu pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) PPG Prajabatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Seleksi administrasi dan akademik (penguasaan pedagogik dan bidang studi).
Terdapat modul pedagogik dan profesional sesuai bidang studi yang wajib dipelajari dan menjadi tagihan berupa Lembar Kerja sebelum pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilakukan.
Seleksi menggunakan soal ASNP3K yang berupa soal literasi, numerasi, dan soal PCK.
Modul pedagogik dan profesional sesuai bidang studi menjadi referensi mahasiswa sebelum pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilakukan dan tidak menjadi tagihan pada tahapan Belajar Mandiri.
Menggunakan 9 langkah pembelajaran, acuan penggunaan modul masih berbeda sesuai dengan referensi dari dosen pengampu mata kuliah.
Menggunakan bahan kajian dari modul mata kuliah PPG Prajabatan untuk membantu mahasiswa dalam melakukan 9 langkah pembelajaran.
Pembelajaran dilakukan dalam 1 siklus. Hanya Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dilakukan sebanyak 2 siklus untuk K1 dan 4 siklus untuk K2, yaitu pada langkah 8 dan langkah 9.
Pembelajaran dilakukan dalam 2 siklus untuk K1 dan 3 siklus untuk K2. Setiap siklus pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan 9 langkah pembelajaran.
Uji pengetahuan, uji kinerja (portofolio, perangkat pembelajaran, dan video praktik pembelajaran).
Uji tulis (PCK) dan uji kinerja.
Seleksi
Arah Kebijakan
Belajar Mandiri
Pembelajaran PPG Daljab
UKPPG
Saat Ini
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Menciptakan
Generasi Baru Guru Indonesia yang dapat mewujudkan Merdeka Belajar
Guru yang
mengamalkan
nilai-nilai Pancasila
Pancasilais
Menguasai kompetensi dasar guru, berorientasi utama kepada peserta didik dan pembelajaran peserta didik
Berkompeten
Menjadi pribadi
yang berkomitmen
menjadi teladan
Teladan
Menjadi pembelajar
sepanjang hayat dan memiliki dasar-dasar kepemimpinan
Pembelajar
Sepanjang Hayat
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Menjadi guru yang mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menguasai kompetensi dasar guru, berorientasi utama kepada peserta didik dan pembelajaran peserta didik, berkomitmen menjadi teladan dan pembelajar sepanjang hayat serta memiliki dasar-dasar kepemimpinan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Capaian Pembelajaran Lulusan
Sikap |
S1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, patriotis, toleran, multikulturalis, kolaboratif, peduli lingkungan, disiplin, menjunjung tinggi etika profesi, bertanggung jawab, mandiri, dan berjiwa wirausaha. |
|
Pengetahuan |
P1. Memiliki pengetahuan untuk memetakan tingkat penguasaan peserta didik dengan mempertimbangkan proses belajar, kebutuhan, tahap perkembangan, dan latar belakang peserta didik untuk kepentingan pembelajaran. |
P2. Mampu memetakan tingkat penguasaan peserta didik dengan mempertimbangkan proses belajar, kebutuhan, tahap perkembangan, dan latar belakang peserta didik untuk kepentingan pembelajaran |
P3. Memahami strategi perencanaan tujuan belajar, indikator dan strategi pencapaian sesuai dengan tahap perkembangan murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila. P4. Memahami pengetahuan tentang teknik evaluasi pembelajaran sesuai dengan perkembangan peserta didik, kurikulum dan lingkungan belajar. |
Keterampilan Umum |
KU1. Bekerja sebagai guru secara profesional. |
KU2. Membuat keputusan secara independen dalam menjalankan pekerjaan sebagai guru berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif. |
KU3. Mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi guru dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama komunitas guru. |
KU4. Evaluasi secara kritis terhadap kinerja dan keputusan sendiri atau sejawat. |
KU5. Memimpin tim kerja dalam memecahkan permasalahan pendidikan dan peningkatan mutu sumber daya untuk pengembangan organisasi. |
KU6. Membangun jejaring dan berkolaborasi dengan sejawat, profesi lain, dan pemangku kepentingan. |
KU7. Bertanggung jawab atas pekerjaannya sebagai guru sesuai dengan kode etik profesinya. |
KU8. Berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebijakan nasional. |
KU9. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya sebagai guru secara berkelanjutan. |
KU10. Mampu menyelesaikan masalah terutama terkait pembelajaran |
Keterampilan Khusus |
KK1. Mengembangkan pengetahuan profesional dalam pembelajaran berpusat pada peserta didik dan mewujudkan profil pelajar Pancasila secara akomodatif, adaptif dan progresif terhadap perkembangan zaman. |
KK2. Mengembangkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman serta memfasilitasi peserta didik belajar dengan melibatkan orang tua dan masyarakat. |
KK3. Menunjukkan praktik pembelajaran profesional yang terdiri dari merancang, melaksanakan, melakukan asesmen, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. |
KK4. Mengembangkan kemampuan profesional yang berkelanjutan dan menerapkan keterampilan kepemimpinan dalam mengembangkan profesinya. |
*Permendikbud 56 tahun 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
7
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
1.
Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan
2.
3.
Kriteria Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong
Kurikulum PPG Dalam Jabatan 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
No. | Bahan Kajian (Mata Kuliah PPG Prajabatan) | Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan | Langkah-Langkah | Bentuk Pembelajaran | Bahan Kajian |
1. |
| Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi/high order thinking skills). |
| Tutorial | Modul Umum Modul BK Modul PAUD Modul PLB Modul SMK |
2. |
| Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif). |
| Seminar | Panduan Umum Panduan BK |
3. | PPL | PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif) |
| Praktik Lapangan | Panduan Umum Panduan BK Panduan SMK |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Beban Belajar PPG Dalam Jabatan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
No. | Bahan Kajian (Mata Kuliah PPG Prajabatan) | Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan | Beban Belajar (SKS) | |||
K1 | K2 | PGP | ex-PLPG | |||
1. |
| Pendalaman Materi (Analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi/high order thinking skills). | 5 | 6 | 6 | 5 |
2. |
| Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif). | 3 | 5 | 5 | 3 |
3. | PPL | PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif) | 4 | 7 | 7 | 4 |
Total | 12 | 18 | 18 | 12 | ||
57 Hari | 91 Hari | 91 hari | 57 Hari | |||
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan 2023 (K1)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Orientasi tentang Guru Masa Depan
Belajar Mandiri (Self Regulated Learning)
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan
UKPPG
Langkah 1:
Identifikasi Masalah
Langkah 2:
Eksplorasi Penyebab Masalah
Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah
Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi
Langkah 5: Penentuan Solusi
Pendalaman Materi
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Langkah 9:
Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut
Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi
Uji Komprehensif
Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi
Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi
Praktik Pembelajaran Inovatif
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Langkah 1:
Identifikasi Masalah
Langkah 2:
Eksplorasi Penyebab Masalah
Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah
Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi
Langkah 5: Penentuan Solusi
Pendalaman Materi
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Langkah 9:
Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut
Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi
Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi
Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi
Praktik Pembelajaran Inovatif
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Siklus 1
Siklus 2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan 2023 (K2)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Orientasi tentang Guru Masa Depan
Belajar Mandiri (Self Regulated Learning)
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan
UKPPG
Siklus 1
Siklus 2
Siklus 3
Langkah 1:
Identifikasi Masalah
Langkah 2:
Eksplorasi Penyebab Masalah
Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah
Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi
Langkah 5: Penentuan Solusi
Pendalaman Materi
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Langkah 9:
Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut
Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi
Uji Komprehensif
Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi
Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi
Praktik Pembelajaran Inovatif
Langkah 1:
Identifikasi Masalah
Langkah 2:
Eksplorasi Penyebab Masalah
Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah
Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi
Langkah 5: Penentuan Solusi
Pendalaman Materi
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Langkah 9:
Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut
Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi
Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi
Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi
Praktik Pembelajaran Inovatif
Langkah 1:
Identifikasi Masalah
Langkah 2:
Eksplorasi Penyebab Masalah
Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah
Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi
Langkah 5: Penentuan Solusi
Pendalaman Materi
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Langkah 9:
Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut
Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi
Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi
Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi
Praktik Pembelajaran Inovatif
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
No. | Materi PLPG | Mata Kuliah PPG | Skor | Diakui |
1. | Materi Umum
Materi Pokok
| Pendalaman Materi: Langkah 1: Identifikasi Masalah Langkah 2: Eksplorasi Penyebab Masalah Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah | Skor Ujian Tulis LPTK (SUT) PLPG pada Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) | 5 SKS |
2. | Workshop Subject Specific Pedagogy Pengembangan perangkat pembelajaran berdasarkan hasil analisis buku (Buku Guru dan Buku Siswa) | Pengembangan Perangkat Pembelajaran: Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi Langkah 5: Penentuan Solusi Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi | Skor Workshop (SW) PLPG pada KSG | 3 SKS |
3. | Praktik Pembelajaran
| Praktik Pengalaman Lapangan: Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi Langkah 9: Refleksi Akhir (komprehensif) dan Rencana Tindak Lanjut | Skor Uji Kinerja (SUK) PLPG pada KSG | 4 SKS |
4. | Uji Kinerja |
| Peserta telah mengikuti Uji Kinerja dan telah dinyatakan lulus | |
Total | 12 SKS | |||
Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan 2023 (Ex-PLPG)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
No. | Materi PGP | Mata Kuliah PPG | Produk Konversi | Konversi |
1. |
| Pendalaman Materi: Langkah 1: Identifikasi Masalah Langkah 2: Eksplorasi Penyebab Masalah Langkah 3: Penentuan Penyebab Masalah | Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan | 6 SKS |
2. |
| Pengembangan Perangkat Pembelajaran: Langkah 4: Eksplorasi Alternatif Solusi Langkah 5: Penentuan Solusi Langkah 6: Pembuatan Rencana Aksi Langkah 7: Pembuatan Rencana Evaluasi | Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan | 5 SKS |
3. |
| Praktik Pengalaman Lapangan: Langkah 8: Pelaksanaan Rencana Aksi dan Evaluasi Langkah 9: Refleksi Akhir (komprehensif) dan Rencana Tindak Lanjut | Laporan kegiatan sesuai dengan materi PGP yang telah dilakukan | 7 SKS |
Total | 18 SKS | |||
Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan 2023 (PGP)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
14
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Gambaran Umum PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
1.
Arah Kebijakan PPG Dalam Jabatan
2.
3.
Kriteria Dosen, Instruktur, dan Guru Pamong
PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara;
Berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian yang diampu;
Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Lektor;
Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik/sertifikat lain dan/atau dapat menunjukkan keahlian yang spesifik;
Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di satuan pendidikan;
Dosen tetap dan memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun, dan diutamakan mempunyai pengalaman mengajar di satuan pendidikan;
Menguasai teknologi informasi dan komunikasi; dan
Telah mengikuti seluruh tahapan kegiatan penyegaran Program PPG Dalam Jabatan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Persyaratan Dosen
Persyaratan untuk menjadi Dosen adalah sebagai berikut:
Linearitas Dosen: (Linearitas Bidang Studi Dosen PPG Dalam Jabatan)
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau sarjana terapan yang sama atau serumpun dengan bidang studi;
Bertugas pada satuan pendidikan taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa;
Memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang yang diampu;
Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Persyaratan Guru Pamong
Diutamakan memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau Guru Pamong;
Menguasai teknologi informasi dan komunikasi; dan
Telah mengikuti kegiatan penyegaran Program PPG Dalam Jabatan.
Persyaratan Guru Pamong adalah sebagai berikut:
Berkualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV; dan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Persyaratan Instruktur
Persyaratan Instruktur adalah sebagai berikut:
Bagi Guru:
Berkualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV; dan
Bagi Praktisi:
Memiliki Sertifikat Pendidik dan sertifikat guru penggerak atau memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan keahlian.
Memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan dan/atau keahlian
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat; dan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Persyaratan Tenaga Administrasi
Tenaga administrasi
Telah mengikuti kegiatan pembekalan Program PPG Dalam Jabatan.
Persyaratan untuk menjadi tenaga administrasi sebagai berikut:
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga (D-III);
Administrator Teknologi dan Informasi Digital
Memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang tugas dan keahlian; dan
Persyaratan untuk menjadi administrasi teknologi dan informasi digital sebagai berikut:
Telah mengikuti kegiatan pembekalan administrator Program PPG Dalam Jabatan.
Tenaga administrasi terdiri dari tenaga administrasi dan administrator teknologi dan informasi digital.
Terima Kasih