Jakarta, 5 November 2024
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut
Perizinan dan Sanksi Hukum di Bidang Kelautan dan Ruang Laut
oleh:
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan Tingkat Pusat
Disampaikan pada acara :
POTENSI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kaya akan keanekaragaman hayati dan potensi sumber daya laut
INDONESIA
Negara kepulauan terbesar yang terletak di posisi strategis dengan jumlah populasi terbesar ke-4 di dunia
PERUBAHAN IKLIM
OVERFISHING
POLUSI LAUT
DEGRADASI LINGKUNGAN
ANCAMAN UTAMA
LAUT KITA
KEBIJAKAN EKONOMI BIRU
UNTUK KELAUTAN DAN PERIKANAN BERKELANJUTAN
Memperluas perlindungan, mengurangi tekanan/dampak negatif kegiatan manusia, melestarikan dan menjaga kualitas ekosistem laut dan layanan ekosistemnya
Implementasi Perizinan dan Penegakan Hukum
6
6
Batas Kawasan
FUNGSI DAN MANFAAT KAWASAN KONSERVASI
Potensi Wisata Bahari:
Nilai Ekonomi : 1 Miliar USD/ Tahun
Potensi Lamun KK:
Luas: 31,2 Ribu Ha
Serapan Karbon: 29,4 ribu TCO2e
Nilai Aset Ekonomi: 7,2 Triliun/Tahun
Fungsi Kawasan Konservasi Sebagai
Area Spawning Ground, Nursery Ground dan Fish Schooling
Potensi Terumbu Karang :
Luas : 1,1 Juta Ha
Nilai Aset Ekonomi: 214 Triliun/Tahun
SPILL OVER
Luasan Kawasan Konservasi di Indonesia saat ini mencapai: 28,9 Juta Ha
Potensi Perikanan (skipjack tuna):
Kawasan konservasi yang dikelola secara efektif dapat menjaga keberlanjutan stok ikan,
meindungi ekosistem penting perairan dan stok karbon.
Potensi Mangrove KK:
Luas : 171 ribu Ha
Serapan Karbon: 105 juta TCO2e
Nilai Aset Ekonomi: 50,6 Triliun/Tahun
Sumber : Mc Kenzie, 2023 – Cost Benefit Analyasis
7
KONDISI EKSISTING
INTERVENSI KEBIJAKAN
KONDISI YANG DIINGINKAN
*71 KK sudah diusulkan ke pushidros tahun 2022
8,9%
Dari perairan Indonesia
<5%
Melindungi ekosistem karbon
<30%
Perlindungan ekosistem pesisir & habitat pelagis
0%
Instrumentasi Monitoring Lapang
Pengaturan akses dan pemanfaatan kawasan belum optimal
*
KK terpetakan dalam peta laut
8
*
Proporsi zona inti belum cukup untuk melindungi target KK
STATUS KAWASAN KONSERVASI
*
KK ditetapkan IMO sebagai PSSA
2
Sumber data ekosistem: KLHK, Allen Coral Atlas
PERLUASAN 30% KAWASAN KONSERVASI LAUT TELAH DIRANCANG
Potensi Perluasan KK Baru Provinsi
ROADMAP PERLUASAN KAWASAN KONSERVASI
2024
2025-2029
2035-2039
2040-2044
2030-2034
29,3 Juta Ha
32,5 Juta Ha
50,8 Juta Ha
81,3 Juta Ha
97,5 Juta Ha
17,8 Juta Ha
32,5 Juta Ha
50,8 Juta Ha
81,3 Juta Ha
97,5 Juta Ha
Implementasi secara gradual dan adaptif
Penetapan kriteria
Evaluasi Kesesuaian
17,8 Juta Ha
32,5 Juta Ha
50,8 Juta Ha
81,3 Juta Ha
97,5 Juta Ha
Pembahasan usulan ke Pushidrosal dan IMO
2. Peningkatan Kualitas KK
3. Tata Kelola Kawasan Konservasi
1. Perluasan Kawasan Konservasi 30%
Pilot Project Laut Sawu
Replikasi
Naskah Akademis
Penetapan
Integrasi
Penetapan
Penetapan Model
4. Regulasi dan SOP
2023
29,1 Juta Ha
15,8 Juta Ha
15,8 Juta Ha
Hasil Rancangan
Survai dan pemetaan lokasi KK baru
SEBARAN KAWASAN KONSERVASI DAN UPT DJ PSDKP
LUAS KAWASAN KONSERVASI > JANGKAUAN UPT PSDKP
Monitoring Kawasan Konservasi dengan Teknologi Artificial Intelligence dan Satelit
VMS Pemantauan Kapal Penangkap Ikan
1
AIS (Automatic Identification System) Pemantauan aktifitas Pelayaran di dalam KK
VIIRS (Visible infrared Imaging Radiometer Suite) Pemantauan aktivitas kapal di KK pada malam hari
Nano Sattelite pemantauan Kapal dan menyediakan citra resolusi tinggi dengan multispektral saluran untuk memonitor KK dalam cakupan yang luas
2
Drone UAV pemantauan dan pengawasan serta monitoring kondisi ekosistem utama KK (mangrove, karang, lamun)
3
Buoy Sensor Tenaga Surya pemantauan pada lokasi stasiun pengamatan kondisi oceanografi dan biota dilindungi melalui data tagging
4
Drone AUV pemantauan dan pengawasan serta monitoring kondisi oseanografi dan bathimetry KK
5
6
SMART Patrol menggunakan aplikasi berbasis mobile yang dapat secara langsung melaporkan kejadian di KK baik oleh pengelola maupun Pokmas
8
Kontrol Room dan Dashboard Pengolahan Data dalam server Big Data dianalisis dengan AI menjadi beragam informasi yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi
7
Receiver Sattelite dan Radar Menerima beragam informasi yang dikirimkan satellite dan signal freqwensi lainnya
PERIZINAN BERUSAHA
DI KAWASAN KONSERVASI DAN PEMANFAATAN JENIS IKAN
PERIZINAN DI KAWASAN KONSERVASI
Kegiatan yang dilarang:
Mekanisme Perizinan
DAFTAR JENIS KEGIATAN DI KAWASAN KONSERVASI
PERMEN KP 31/2020
TWP Kepulauan Anambas
TWP Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya
Berdasarkan pemantauan melalui citra VIIRS tahun 2021 terpantau 189 dari 4.231 kapal terdeteksi berada di zona larang tangkap
3. Tidak Memiliki Karcis Masuk
Kurang dari 25% pengunjung wisata yang memiliki Karcis Masuk
4. Tidak Memiliki Ijin Usaha
Kurang dari 1% pelaku usaha wisata yang memiliki SIUPKK
TIPOLOGI PELANGGARAN DI KAWASAN KONSERVASI
(per November 2024)
KEPATUHAN PELAKU USAHA UNTUK MEMILIKI SIPJI
PEMANFAATAN TANPA
IZIN SIPJI
PENANGKAPAN JENIS IKAN TANPA
KUOTA PENANGKAPAN ATAU PENANGKAPAN MELEBIHI KUOTA
PEREDARAN JENIS IKAN TANPA
MENGGUNAKAN DOKUMEN ANGKUT
KEPEMILIKAN BARANG TANPA ASAL USUL YANG JELAS
TIPOLOGI PELANGGARAN PEMANFAATAN JENIS IKAN
Pasal 5A ayat (7) UU Nomor 32/2024
Dasar Hukum
Kegiatan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
penjelasan ayat (7) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut”
Ikan (Pisces)
Udang, Kepiting, lobster (Crustacea)
Cumi-cumi, gurita (Mollusca)
Teripang (Echinodermata)
Penyu, buaya (Reptilia)
Paus, Lumba-lumba (Mammalia)
Rumput laut (Seaweed)
Lamun (seagrass)
Terumbu Karang, Ubur-Ubur (Coelenterata)
Respon KKP
Penetapan Harga Patokan Jenis Ikan dilindungi
pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi terbatas
pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan
Revisi Kepmen 40/2024
Penetapan Ulang Spesies Perairan
Penetapan Kembali Permen LHK 106/2018
Prosedur Permen KP 35/2013
Estimasi Penambahan PNBP dan Nilai Ekspor
PNBP Sumberdaya (6% x Harga Patokan)
PNBP Perdagangan DN (8% x Harga Patokan)
PNBP Perdagangan LN (8% x Harga Patokan)
4, 79 M
PNBP = (Kuota Tangkap (ekor/Spesimen-KLHK) x Harga Patokan x % Tarif PNBP) = 17, 5 M
6, 39 M
6, 39 M
Nilai Ekspor 2023 = 281.660 (ribu USD)*
Karang Alam
HS 050800
Teripang
HS 03081110, 03081200,
03081920
Hidup, beku, kering
Reptilia termasuk buaya
HS 01062000
02085000
02109300
41032000
41064000
Hidup, segar, kering, kulit
Amfibia termasuk kodok
HS 020820
segar, beku
Moluska
HS 030760
Hidup, segar, beku, kering
*TradeMap, Okt 2024
PENAMBAHAN TANGGUNG JAWAB PASCA PENETAPAN UU NO. 32 TAHUN 2024
Pengawasan dan Pengendalian Wilayah Pesisir dan
Pulau – Pulau Kecil
4.
Implementasi Perizinan dan Penegakan Hukum
RISIKO TINGGI DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
Luas Pulau : 9,7 Ha
Luas PKKPR darat : 7,813 Ha
Luas Rekomendasi PPK : 6,78 Ha
Status Kawasan : APL
Pemanfaatan : Hotel, villa, mess pegawai, marina dan sarpras pendukung
6,78 ha
PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN:
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil <100 km2, Pulau Nirup, Kota Batam
Mencegah pemanfaatan seluruh daratan pulau
PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN:
Pemberian Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka PMA di Pulau Kalimambang, Belitung
REALITAS PEMANFAATAN �PULAU-PULAU KECIL
P. Propos-Tambang, 1,26 Ha
P. Nikoi-Resort, 14 Ha
Gili Trawangan-Wisata Bahari Internasional, 335,6 Ha
Pulau Nipa-PPKT Strategis (44 Ha)
Oil Storage
P. Kabaena – Sultra
P. Bawal-Perkebunan,
4.896 Ha
KASUS-KASUS PEMANFAATAN
PULAU KECIL YANG BERMASALAH
KETERLANJURAN PEMANFAATAN
PULAU-PULAU KECIL
SINERGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN
PULAU-PULAU KECIL
PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
PERIZINAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
atau Rp3.082,41/m2 per 30 Tahun
atau Rp2.546/m2 per 30 Tahun
SANKSI PIDANA DAN SAKSI ADMINISTRATIF
Pasal 73A UU No. 6 Tahun 2023
Pasal 317 ayat (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (tidak memiliki izin) terdiri atas:
|
Pasal 320 ayat (3) | Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: b. Pelanggaran terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka PMA yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenakan denda administratif sebesar 5% (lima persen) dikali total nilai investasi; |
Sanksi dan Denda Administratif dalam PP No. 5 Tahun 2021
DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT
Izin Dasar
(KKPR)
Perizinan Berusaha KBLI
Perizinan Berusaha UMKU
KONDISI SEMULA/EKSISTING
PMA di PPK
≤ 2.000 km2
PMDN di PPK
≤ 100 km2
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Persyaratan Dasar
Izin Dasar (KKPR)
Perizinan Berusaha
Sebelum Penerbitan KKPR oleh ATR/BPN maka perlu ada rekomendasi dari KKP
PMA di PPK ≤ 2.000 km2
Rekomendasi pemanfaatan
PPK dalam Rangka PMA
PMDN di PPK ≤ 100 km2 Rekomendasi pemanfaatan PPK dengan luas di bawah 100 km
Pembatalan Izin /Rekomendasi dapat dilakukan karena:
ARAH DEREGULASI (REVISI PP 5/2021)
DEREGULASI PERIZINAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL
PERIZINAN DASAR (KKPRL)
Pasal 47A Angka 7 Pasal 19
KKPRL diberikan untuk kegiatan:
PEMANFAATAN RUANG LAUT (3-DIMENSI)
MENCAKUP PERMUKAAN-KOLOM-DASAR LAUT
UU NOMOR 6 TAHUN 2023 �TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UU
Setiap orang yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
UU No 32 Tahun 2014
Tentang Kelautan
PP No 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
UU No 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
UU No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Permen KP No 28 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
Kepdirjen PRL No 50 Tahun 2023
Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan KKPRL
Kepdirjen PRL No 77 Tahun 2023
Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut
Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang (Pasal 19 angka 3 UU 6/2023)
01
02
03
04
05
06
07
DASAR HUKUM
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Bangunan Laut
Reklamasi
Olah Gerak Kapal
Instalasi Laut
BENTUK PEMANFAATAN RUANG LAUT DALAM KKPRL
KLASIFIKASI KKPRL
KKPRL
Berusaha
Disebut Persetujuan KKPRL
Entitas: Pelaku Usaha
Dikenakan PNBP
Non-Berusaha
Disebut Konfirmasi KKPRL
Entitas: Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bersumber dari anggaran APNB atau APBD
Tidak Dikenakan PNBP
Disebut Persetujuan KKPRL
Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis (Proyek Strategis Nasional) dan dibiayai dengan APBN/APBD (dikenakan Tarif Rp0,00 atas jenis PNBP)
Masyarakat Lokal atau Masyarakat Tradisional (dikenakan Tarif Rp0,00 atas jenis PNBP).
Cek Lokasi
satupeta.kkp.go.id
Cek Risiko
Informasi
(Self Assessed)
Pelaku Usaha
Pemerintah / Pemerintah Daerah
Masyarakat Lokal/
Masyarakat Tradisional
Memperhatikan & mempertimbangkan:
Berdasarkan
RTR dan/atau RZ
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(Persetujuan)
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(Konfirmasi)
Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(Fasilitasi Persetujuan)
Berbasis Resiko/ Risk Based Approach (RBA)
Permohonan
Proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Perizinan Berusaha
One Map KKP
Kegiatan dapat dijalankan
By Sistem Elektronik KKP
PP 5/2021 Penyelenggraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PP Penyelenggaraan Sektor K/L Lainnya
PP 21/2021 Penyelenggraaan Penataan Ruang
Pelaku Usaha
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(Persetujuan)
Non Berusaha
Keg. Berusaha
By Sistem OSS Berbasis Risiko
By Sistem Elektronik KKP
By Sistem Elektronik KKP
KKPRL DALAM PERIZINAN BERUSAHA
Pandangan Terkait Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan
Konsepsi Wilayah Perairan sebagai State Property
Pasal 33 (3) dengan memperhatikan Pasal 28 H (1) UUD 1945 jo Pasal 2 (2) UU Pokok Agraria menetapkan bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pasal 4 (1) dan (2) UU Pokok Agraria mengatur bahwa “memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan. Demikian pula tubuh bumi dan AIR serta ruang yang ada di atasnya, SEKADAR DIPERLUKAN untuk kepentingan yang LANGSUNG berhubungan dengan penggunaan tanah itu
Laut
Daratan
A contrario
Tidak masuk state Property
Open Access
Izin
Putusan MK PUU/III/2010
Pelaksanaan dan Pengalaman Negara Lain
Uni Eropa menetapkan Integrated Coastal Zone Management Dimana 65.000 km pesisir dan tanah di bawah laut sebagai public property
Italia menyatakan perairan teritorialnya sebagai state property
Jerman menyatakan Pantai dan Laut adalah public property
AS, UK menyatakan zona pesisir sebagai public area
Australia menyatakan zona pesisir sebagai Crown Land only for public use
Kepentingan Strategis Negara di Laut yaitu terkait penetapan batas maritim (LT, ZT, ZEE, LK), navigasi, pemasangan kabel
Pemberian HAT kpd perorangan/kelompok/korporasi
Merugikan pelaksaan kepentingan strategis, tidak sejalan dengan praktek internasional, tidak sejalan dengan UNCLOS
Hak Menguasai Negara
Mengapa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010 membatalkan HP3 ?
Putusan MK PUU/III/2010
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas
Sertipikat Hak Pakai No. 00256, An. Bapak Cin Hong, tanggal 24 Agustus 2020.
Sertipikat Hak Milik, No. 00051/Baran Timur, An. Randi, tanggal 20 Februari 2015.
Upaya yang telah dilakukan KKP:
Pada Tahun 2017 Menteri Kelautan dan Perikanan mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN agar meninjau kembali penerbitan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengindikasikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 1/2014).
Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, 2021
Beberapa kasus yang teridentifikasi:
PENERBITAN HAT DI LAUT OLEH KANTAH
Intervensi
Kondisi Eksisting
Ocean Big Data: Decision Support System
Sensor laut
Drone udara dan laut
Kapal pengawas
Satelit nano
Artificial Inteligent
System Dynamic Modelling
Sistem Pengumpulan Data
Sistem Pengolahan Data
Sistem Penyimpanan dan Akses Data
Dashboard Monitoring
Sistem Komunikasi Broadband
Stasiun bumi
Pembangunan Infrastruktur Ocean Big Data sebagai�Decision Support System
Peningkatan efektivitas pemantauan dan pengelolaan kawasan laut
Peningkatan efisiensi operasional dalam operasi maritim
Database sumber daya kelautan dan perikanan untuk identifikasi jenis ikan dan terumbu karang di perairan Indonesia
Tingginya aktivitas di laut dan kawasan pesisir serta ancaman kerusakan laut
Operasional pengawasan belum bisa dilakukan secara real-time sehingga berpotensi terdapat celah pelanggaran
Database kelautan dan perikanan yang masih tersebar dan belum terintegrasi
Sumber KKP (2024)
37
Desain Pengembangan Sistem Infrastruktur Ocean Big Data
Command, Control, Communications, Computers, Intelligence,�Surveillance and Reconnaissance
CC KKP
Pemantauan dan perluasan kawasan untuk konservasi
Pengelolaan sumber daya kelautan (PIT)
Pemantauan sistem budidaya yang berkelanjutan
Pemantauan ekosistem laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil (real-time data)
Database sumber daya KP untuk identifikasi jenis ikan dan terumbu karang di perairan Indonesia
Proses Digitalisasi Perizinan KKPRL
Interkoneksi E-SEA dan Portal KKP
Versi 1.0
E-SEA Versi 1.0 sudah operasional untuk pengajuan permohonan KKPRL nonberusaha
Pengesahan Berita Acara dan Memo oleh Ketua Tim Kerja, Direktur PRL, Dirjen PKRL melalui e-SEA
Pengesahan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan menggunakan Tanda Tangan Basah
Versi 1.1
Pengesahan Berita Acara dan Memo oleh Ketua Tim Kerja, Direktur PRL melalui e-SEA
E-SEA Versi 1.1 :
Dirjen PKRL Tanda Tangan Persetujuan Melalui Portal
MKP Tanda Tangan Persetujuan KKPRL melalui Portal
Pengembangan e-SEA Versi 2.0
Integrasi OSS dan e-SEA
Pemeriksaan Dokumen Permohonan oleh Tim Verifikasi Dokumen menggunakan teknologi AI
Dokumen Lengkap Didelegasikan ke UPT dan Admin Pusat
Penjadwalan Penilaian Teknis dan Undangan Penilaian Teknis
realtime
Tim Verifikasi:
5 Orang
Ditolak
Verifikasi Lapangan
Disetujui
3 hari
Perbaikan 3 hari
Penilaian Teknis
PROSES TANPA MELALUI DIGITAL
PIC melakukan input Berita Acara Penilaian Teknis dan Memo Rekomendasi Persetujuan di e-SEA
PIC melakukan input Berita Acara Penilaian Teknis dan Memo Rekomendasi Persetujuan di e-SEA
Pengesahan Berita Acara dan Memo oleh Ketua Tim Kerja, Direktur PRL melalui e-SEA
Bendahara menerbitkan Tagihan PNBP melalui e-SEA
PNBP
Integrasi SIMPONI
Dirjen PKRL dan Menteri KP Tanda Tangan Persetujuan Melalui Portal
PENGENAAN SANKSI
Peringatan/Teguran Tertulis
01
Denda Administratif
02
Penghentian Sementara Kegiatan
03
Penghentian Sementara Pelayanan Umum
04
Penutupan Lokasi
05
Pencabutan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL
06
Pembatalan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL
07
Pembongkaran Bangunan
08
Pemulihan Fungsi Ruang Laut
09
PENYELENGGARAAN PENGENAAN SANKSI
Pencabutan ILP PT Tiara Cipta Nirwana
Pencabutan PKKPRL PT Indonesia Adventure
Pencabutan PKKPRL PT Fortuna Paradiso
MUSYAWARAH
MUFAKAT
PENGAJUAN KEBERATAN ADMINISTRATIF
MEDIASI
KONSILIASI
NEGOSIASI
Tidak Mencapai Mufakat
Keberatan administratif paling sedikit memuat:
Mencapai Mufakat
Surat Balasan
dalam hal objek keberatan tidak benar atau sudah tidak mempunyai kekuatan hukum (seperti habis masa berlaku)
Diterima
Diterima
SURAT PENOLAKAN
Ditolak
PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG LAUT
PERIZINAN BERUSAHA
JASA KELAUTAN
JENIS LAYANAN
IZIN PENGANGKATAN BMKT
Melalui Aplikasi OSS
IZIN PRODUKSI GARAM
Melalui Aplikasi OSS
IZIN PENGAMBILAN AIR LAUT SELAIN ENERGI
Melalui Aplikasi OSS
IZIN WISATA BAHARI
Melalui Aplikasi OSS
IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI
Pemerintah/Pemda diajukan lewat PTSP KKP, pelaku usaha diajukan lewat OSS
IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT
Melalui PTSP KKP dan Aplikasi OSS
PERSETUJUAN PENANGKAPAN IKAN
Melalui Aplikasi emancing.kkp.go.id
IZIN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT LAINNYA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL
Proses revisi PP 5/2021
IZIN BIOFARMAKOLOGI DAN BIOTEKNOLOGI
Proses revisi PP 5/2021
IZIN BANGUNAN LAUT
Proses revisi PP 5/2021
Izin Pemanfaatan Pasir Laut
Pasir yang berasal dari Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut SELAIN (PP No 26 Tahun 2023) :
1.daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan,dan terminal khusus
2.Wilayah Izin Usaha Pertambangan
3.Alur Pelayaran,
yang dimuat dalam rencana tata ruang dan laut rencana zonasi
Pelaku Usaha (PTSA dan OSS
Syarat
PNBP
Informasi
Masa belaku izin 3 tahun
Izin Pelaksanaan Reklamasi
Reklamasi di Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (UU Nomor 27 Tahun 2007):
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase
Reklamasi di Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (Permen KP 10 Tahun 2021):
pelaksanaan reklamasi di pesisir dan laut yang mengubah bentang perairan menjadi daratan selain reklamasi yang dilakukan di DLKr/DLKp.
Izin Pelaksanaan Reklamasi
1.Kepmen KP Nomor 81 Tahun 2021 tentang tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP
2.Permen KP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi
Pemerintah/
Pemda (PTSA)
Pelaku
Usaha (OSS)
Melalui PTSP
Pengajuan
Syarat
PNBP
Permen KP No 25/2019
27.550.000,00 +
Faktor E
Permen KP No 10/2021
1% dari nilai lahan dengan
kenaikan 4% per tahun dari nilai kontribusi tahun Sebelumnya (setara 5 tahun)
Informasi
Permen KP No 33/2023 : Sumber Material Berasal dari PHSdL (Pasal 40)
Masa belaku izin 5 tahun
Benda Muatan Kapal Tenggelam (Perpres Nomor 8 Tahun 2023):
benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.
Izin Pengangkatan BMKT
Pelaku Usaha (OSS)
Syarat
PNBP
Informasi
Kepmen KP Nomor 81 Tahun 2021
tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP
Masa belaku izin 2 tahun
Izin Wisata Bahari
Wisata Bahari (Permen KP
Nomor 10 Tahun 2021):
bagian dari kegiatan wisata tirta lainnya, merupakan kegiatan wisata yang dilakukan di wilayah perairan baik itu pesisir, bentang laut, dan kolom air.
Pelaku Usaha (OSS)
Syarat
PNBP
Informasi
Kepmen KP Nomor 81 Tahun 2021
tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP
Masa belaku izin 20 tahun
Izin Produksi Garam
Produksi Garam (Permen KP Nomor 10 Tahun 2021):
1.produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/ empang/ media lainnya; dan/ atau
2.penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam.
Pelaku Usaha (OSS)
Syarat
PNBP
Skala
PNBP = 2,5% x Nilai Produksi
Informasi
Masa belaku izin 10 tahun
Izin Pengambilan Air Laut Selain Energi
Wajib bagi:
Masa belaku izin 10 tahun
Budidaya perikanan
Pendingin mesin
Pengolahan air laut
Izin Pengambilan Air Laut Selain Energi
Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (Permen KP Nomor 10 Tahun 2021):
1.KBLI 36001 : Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum
2.KBLI 36002 : Penampungan dan Penyaluran Air Baku
Pelaku Usaha (OSS)
Syarat
PNBP
Informasi
Wajib bagi:
Masa belaku izin 10 tahun
PERSETUJUAN PENANGKAPAN IKAN YANG BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL
Persetujuan ini Penangkan Ikan ini untuk kegiatan Wisata Memancing di laut yaitu kegiatan menangkap Ikan yang dilakukan dengan tujuan rekreasi dan bukan untuk mencari nafkah dan/atau keuntungan (Permen KP Nomor 27 Tahun 2021)
Pelaku Usaha
Permohonan persetujuan dilakukan melalui https://emancing.kkp.go.id
Syarat
PNBP
Tarif Wisata WNI (Warga Negara Indonesia) :
a. Rp. 100.000 (1-15 Hari)
b. Rp. 200.000 (>15-30 Hari)
Tarif Wisata WNA (Warga Negara Asing):
a. Rp. 500.000 (1-15 Hari)
b. Rp. 750.000 (>15-30 Hari)
Informasi
Batasan
TERIMA KASIH