1 of 54

Jakarta, 5 November 2024

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut

Perizinan dan Sanksi Hukum di Bidang Kelautan dan Ruang Laut

oleh:

Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan Tingkat Pusat

Disampaikan pada acara :

2 of 54

POTENSI KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kaya akan keanekaragaman hayati dan potensi sumber daya laut

​

INDONESIA

Negara kepulauan terbesar yang terletak di posisi strategis dengan jumlah populasi terbesar ke-4 di dunia

​

3 of 54

PERUBAHAN IKLIM

OVERFISHING

POLUSI LAUT

DEGRADASI LINGKUNGAN

ANCAMAN UTAMA

LAUT KITA

4 of 54

KEBIJAKAN EKONOMI BIRU

UNTUK KELAUTAN DAN PERIKANAN BERKELANJUTAN

Memperluas perlindungan, mengurangi tekanan/dampak negatif kegiatan manusia, melestarikan dan menjaga kualitas ekosistem laut dan layanan ekosistemnya

​

5 of 54

  1. Memperluas Kawasan Konservasi Laut

Implementasi Perizinan dan Penegakan Hukum

6 of 54

6

6

Batas Kawasan

FUNGSI DAN MANFAAT KAWASAN KONSERVASI

Potensi Wisata Bahari:

Nilai Ekonomi : 1 Miliar USD/ Tahun

Potensi Lamun KK:

Luas: 31,2 Ribu Ha

Serapan Karbon: 29,4 ribu TCO2e

Nilai Aset Ekonomi: 7,2 Triliun/Tahun

Fungsi Kawasan Konservasi Sebagai

Area Spawning Ground, Nursery Ground dan Fish Schooling

Potensi Terumbu Karang :

Luas : 1,1 Juta Ha

Nilai Aset Ekonomi: 214 Triliun/Tahun

SPILL OVER

Luasan Kawasan Konservasi di Indonesia saat ini mencapai: 28,9 Juta Ha

Potensi Perikanan (skipjack tuna):

  • Potensi Peningkatan: 402 triliun
  • Peningkatan 31% Nilai Perikanan = Rp. 756 Triliun (Dengan 30% Kawasan Konservasi)
  • Sehingga penigkaan nilai perikanan dari 2.410 T 🡪 3.166 T dengan 30% KK

Kawasan konservasi yang dikelola secara efektif dapat menjaga keberlanjutan stok ikan,

meindungi ekosistem penting perairan dan stok karbon.

​

Potensi Mangrove KK:

Luas : 171 ribu Ha

Serapan Karbon: 105 juta TCO2e

Nilai Aset Ekonomi: 50,6 Triliun/Tahun

Sumber : Mc Kenzie, 2023 – Cost Benefit Analyasis

7 of 54

7

KONDISI EKSISTING

INTERVENSI KEBIJAKAN

KONDISI YANG DIINGINKAN

​

​

  • Perluasan Kawasan Konservasi 30%

​

  • Peningkatan Kualitas Kawasan Konservasi

​

  • Perbaikan Tata Kelola Kawasan Konservasi

​

  • Penguatan Regulasi dan SOP
  • Proporsi KK sebesar 10% pada Tahun 2030 dan 30% pada Tahun 2045;

​

  • 30% ekosistem SDI dan blue carbon terlindungi dalam KK;

​

  • Kawasan Konservasi dicatatkan dalam peta laut serta pelayaran nasional dan internasional sebagai kawasan no take dan no go;

​

  • Kondisi SDI dan ekosistem KK dimonitor secara real time berbasis teknologi informasi;

​

  • Partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan dan pemanfaatan KK.

​

​

​

*71 KK sudah diusulkan ke pushidros tahun 2022

8,9%

Dari perairan Indonesia

<5%

Melindungi ekosistem karbon

<30%

Perlindungan ekosistem pesisir & habitat pelagis

0%

Instrumentasi Monitoring Lapang

Pengaturan akses dan pemanfaatan kawasan belum optimal

*

KK terpetakan dalam peta laut

8

*

Proporsi zona inti belum cukup untuk melindungi target KK

STATUS KAWASAN KONSERVASI

*

KK ditetapkan IMO sebagai PSSA

2

8 of 54

Sumber data ekosistem: KLHK, Allen Coral Atlas

PERLUASAN 30% KAWASAN KONSERVASI LAUT TELAH DIRANCANG

Potensi Perluasan KK Baru Provinsi

9 of 54

ROADMAP PERLUASAN KAWASAN KONSERVASI

2024

2025-2029

2035-2039

2040-2044

2030-2034

  1. Memperluas Zona inti KK eksisting
  2. Memilih lokasi kritikal untuk perlindungan ekosistem karbon, habitat pemijahan ikan komersial
  3. 100% KK dilindungi secara ketat
  1. Deliniasi dalam Peta Laut Nasional dan Int.
  2. Penerapan Ocean Accounting KK
  3. Pembangunan Ocean Monitoring System
  4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
  5. Pemberdayaan Masyarakat Lokal
  1. Pembentukan Lembaga Pengelola
  2. Penetapan Pendanaan Berkelanjutan
  3. Peningkatan Jumlah/Kompetensi SDM

29,3 Juta Ha

32,5 Juta Ha

50,8 Juta Ha

81,3 Juta Ha

97,5 Juta Ha

17,8 Juta Ha

32,5 Juta Ha

50,8 Juta Ha

81,3 Juta Ha

97,5 Juta Ha

Implementasi secara gradual dan adaptif

Penetapan kriteria

Evaluasi Kesesuaian

17,8 Juta Ha

32,5 Juta Ha

50,8 Juta Ha

81,3 Juta Ha

97,5 Juta Ha

Pembahasan usulan ke Pushidrosal dan IMO

2. Peningkatan Kualitas KK

3. Tata Kelola Kawasan Konservasi

1. Perluasan Kawasan Konservasi 30%

Pilot Project Laut Sawu

Replikasi

  1. Integrasi Rancangan Spasial dalam RPJMN, RPJP, RTRWN
  2. Revisi PP Konservasi SDI No. 60/2007
  3. Revisi UU KSDAE

Naskah Akademis

Penetapan

Integrasi

Penetapan

Penetapan Model

4. Regulasi dan SOP

2023

29,1 Juta Ha

15,8 Juta Ha

15,8 Juta Ha

Hasil Rancangan

Survai dan pemetaan lokasi KK baru

10 of 54

SEBARAN KAWASAN KONSERVASI DAN UPT DJ PSDKP

LUAS KAWASAN KONSERVASI > JANGKAUAN UPT PSDKP

11 of 54

Monitoring Kawasan Konservasi dengan Teknologi Artificial Intelligence dan Satelit

VMS Pemantauan Kapal Penangkap Ikan

1

AIS (Automatic Identification System) Pemantauan aktifitas Pelayaran di dalam KK

VIIRS (Visible infrared Imaging Radiometer Suite) Pemantauan aktivitas kapal di KK pada malam hari

​

​

Nano Sattelite pemantauan Kapal dan menyediakan citra resolusi tinggi dengan multispektral saluran untuk memonitor KK dalam cakupan yang luas

2

Drone UAV pemantauan dan pengawasan serta monitoring kondisi ekosistem utama KK (mangrove, karang, lamun)

3

Buoy Sensor Tenaga Surya pemantauan pada lokasi stasiun pengamatan kondisi oceanografi dan biota dilindungi melalui data tagging

4

Drone AUV pemantauan dan pengawasan serta monitoring kondisi oseanografi dan bathimetry KK

5

6

SMART Patrol menggunakan aplikasi berbasis mobile yang dapat secara langsung melaporkan kejadian di KK baik oleh pengelola maupun Pokmas

​

8

Kontrol Room dan Dashboard Pengolahan Data dalam server Big Data dianalisis dengan AI menjadi beragam informasi yang mendukung pengelolaan kawasan konservasi

​

7

Receiver Sattelite dan Radar Menerima beragam informasi yang dikirimkan satellite dan signal freqwensi lainnya

​

12 of 54

PERIZINAN BERUSAHA

DI KAWASAN KONSERVASI DAN PEMANFAATAN JENIS IKAN

13 of 54

PERIZINAN DI KAWASAN KONSERVASI

14 of 54

  1. reklamasi;
  2. pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka;
  3. Pembuangan (dumping); dan
  4. pembuangan air balas kapal.

Kegiatan yang dilarang:

Mekanisme Perizinan

DAFTAR JENIS KEGIATAN DI KAWASAN KONSERVASI

PERMEN KP 31/2020

15 of 54

  1. Destructive Fishing

TWP Kepulauan Anambas

TWP Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya

  1. Pelanggaran Zonasi

Berdasarkan pemantauan melalui citra VIIRS tahun 2021 terpantau 189 dari 4.231 kapal terdeteksi berada di zona larang tangkap

3. Tidak Memiliki Karcis Masuk

Kurang dari 25% pengunjung wisata yang memiliki Karcis Masuk

4. Tidak Memiliki Ijin Usaha

Kurang dari 1% pelaku usaha wisata yang memiliki SIUPKK

TIPOLOGI PELANGGARAN DI KAWASAN KONSERVASI

16 of 54

(per November 2024)

KEPATUHAN PELAKU USAHA UNTUK MEMILIKI SIPJI

17 of 54

PEMANFAATAN TANPA

IZIN SIPJI

PENANGKAPAN JENIS IKAN TANPA

KUOTA PENANGKAPAN ATAU PENANGKAPAN MELEBIHI KUOTA

PEREDARAN JENIS IKAN TANPA

MENGGUNAKAN DOKUMEN ANGKUT

KEPEMILIKAN BARANG TANPA ASAL USUL YANG JELAS

TIPOLOGI PELANGGARAN PEMANFAATAN JENIS IKAN

18 of 54

Pasal 5A ayat (7) UU Nomor 32/2024

Dasar Hukum

Kegiatan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

penjelasan ayat (7) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut”

Ikan (Pisces)

Udang, Kepiting, lobster (Crustacea)

Cumi-cumi, gurita (Mollusca)

Teripang (Echinodermata)

Penyu, buaya (Reptilia)

Paus, Lumba-lumba (Mammalia)

Rumput laut (Seaweed)

Lamun (seagrass)

Terumbu Karang, Ubur-Ubur (Coelenterata)

Respon KKP

Penetapan Harga Patokan Jenis Ikan dilindungi

pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi terbatas

pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan

Revisi Kepmen 40/2024

Penetapan Ulang Spesies Perairan

Penetapan Kembali Permen LHK 106/2018

  1. usulan inisiatif;
  2. verifikasi usulan; konsultasi publik;
  3. analisis kebijakan; rekomendasi ilmiah;
  4. penetapan status perlindungan jenis ikan.

Prosedur Permen KP 35/2013

Estimasi Penambahan PNBP dan Nilai Ekspor

PNBP Sumberdaya (6% x Harga Patokan)

PNBP Perdagangan DN (8% x Harga Patokan)

PNBP Perdagangan LN (8% x Harga Patokan)

4, 79 M

PNBP = (Kuota Tangkap (ekor/Spesimen-KLHK) x Harga Patokan x % Tarif PNBP) = 17, 5 M

6, 39 M

6, 39 M

Nilai Ekspor 2023 = 281.660 (ribu USD)*

Karang Alam

HS 050800

Teripang

HS 03081110, 03081200,

03081920

Hidup, beku, kering

Reptilia termasuk buaya

HS 01062000

02085000

02109300

41032000

41064000

Hidup, segar, kering, kulit

Amfibia termasuk kodok

HS 020820

segar, beku

Moluska

HS 030760

Hidup, segar, beku, kering

*TradeMap, Okt 2024

PENAMBAHAN TANGGUNG JAWAB PASCA PENETAPAN UU NO. 32 TAHUN 2024

19 of 54

Pengawasan dan Pengendalian Wilayah Pesisir dan

Pulau – Pulau Kecil

4.

Implementasi Perizinan dan Penegakan Hukum

20 of 54

RISIKO TINGGI DALAM PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL

21 of 54

REKOMENDASI PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL

22 of 54

DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Luas Pulau : 9,7 Ha

Luas PKKPR darat : 7,813 Ha

Luas Rekomendasi PPK : 6,78 Ha

Status Kawasan : APL

​

Pemanfaatan : Hotel, villa, mess pegawai, marina dan sarpras pendukung

6,78 ha

PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN:

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil <100 km2, Pulau Nirup, Kota Batam

23 of 54

Mencegah pemanfaatan seluruh daratan pulau

PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN:

Pemberian Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka PMA di Pulau Kalimambang, Belitung

24 of 54

REALITAS PEMANFAATAN �PULAU-PULAU KECIL

P. Propos-Tambang, 1,26 Ha

P. Nikoi-Resort, 14 Ha

Gili Trawangan-Wisata Bahari Internasional, 335,6 Ha

Pulau Nipa-PPKT Strategis (44 Ha)

Oil Storage

P. Kabaena – Sultra

P. Bawal-Perkebunan,

4.896 Ha

KASUS-KASUS PEMANFAATAN

PULAU KECIL YANG BERMASALAH

  1. Pulau Bangka di Minahasa Utara, Sulawesi Utara
  2. Pulau Wawonii, di Sulawesi Tenggara
  3. Pulau Sangihe di Sangihe, Sulawesi Utara
  4. Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara
  5. Pulau Manggudu di Sumba Timur, NTT
  6. Pulau Bidadari di NTT
  • Ketentuan peralihan Permen KP 10/2024 bagi pelaku usaha yang terlanjur memanfaatkan pulau-pulau kecil diwajibkan mengurus perizinan/ rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam jangka waktu 2 tahun sejak Permen KP 10 Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 20 Mei 2024
  • Sehingga bagi pelaku usaha yang terlanjur memanfaatkan pulau-pulau kecil diwajibkan mengurus perizinan/rekomendasi paling lambat tanggal 20 Mei 2026.

KETERLANJURAN PEMANFAATAN

PULAU-PULAU KECIL

  1. Sinergi pengendalian melalui ekspos hasil pengawasan pemanfaatan pulau-pulau kecil penting untuk mendorong investasi sesuai regulasi.
  2. Peran Polsus PSDKP dalam pengendalian sangat penting dimana:
  3. membantu identifikasi sebaran pelaku usaha di pulau-pulau kecil
  4. membantu pengklasifikasian pelaku usaha yang belum/sudah mendapatkan perijinan
  5. identifikasi kendala dan hambatan investasi di pulau-pulau kecil
  6. membantu dalam analisa indeks pembangunan pulau-pulau kecil
  7. bentuk implementasi ketaatan pada regulasi terkait investasi di pulau-pulau kecil
  8. meningkatkan PNBP

SINERGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN

PULAU-PULAU KECIL

PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL

25 of 54

PERIZINAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL

atau Rp3.082,41/m2 per 30 Tahun

atau Rp2.546/m2 per 30 Tahun

26 of 54

SANKSI PIDANA DAN SAKSI ADMINISTRATIF

Pasal 73A UU No. 6 Tahun 2023

  • “Setiap orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Pasal 317 ayat (2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (tidak memiliki izin) terdiri atas:

  1. peringatan/teguran tertulis;
  2. paksaan pemerintah;
  3. denda administratif;
  4. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
  5. pencabutan Perizinan Berusaha

Pasal 320 ayat (3)

Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

b. Pelanggaran terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka PMA yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenakan denda administratif sebesar 5% (lima persen) dikali total nilai investasi;

Sanksi dan Denda Administratif dalam PP No. 5 Tahun 2021

27 of 54

DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Izin Dasar

(KKPR)

Perizinan Berusaha KBLI

Perizinan Berusaha UMKU

KONDISI SEMULA/EKSISTING

PMA di PPK

≤ 2.000 km2

​

PMDN di PPK

≤ 100 km2

​

Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

​

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

​

Persyaratan Dasar

Izin Dasar (KKPR)

Perizinan Berusaha

Sebelum Penerbitan KKPR oleh ATR/BPN maka perlu ada rekomendasi dari KKP

​

PMA di PPK ≤ 2.000 km2

Rekomendasi pemanfaatan

PPK dalam Rangka PMA

​

PMDN di PPK ≤ 100 km2 Rekomendasi pemanfaatan PPK dengan luas di bawah 100 km

​

Pembatalan Izin /Rekomendasi dapat dilakukan karena:

  1. Membahayakan sumberdaya di pulau-pulau kecil
  2. Membahayakan ekosistem perairan pulau-pulau kecil
  3. Mendapat pertentangan dengan masyarakat lokal/Masyarakat Hukum Adat

ARAH DEREGULASI (REVISI PP 5/2021)

DEREGULASI PERIZINAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL

28 of 54

PERIZINAN DASAR (KKPRL)

29 of 54

  • Pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil harus sesuai mitigasi dampak
  • Semua pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL
  • Pengelolaan hasil sedimentasi di laut
  • Mitigasi perubahan iklim
  • Penguatan pengawasan sumber daya kelautan berbasis satelit
  • Penguatan ekonomi masyarakat pesisir berkelanjutan
  • Penguatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan pesisir
  • Pengembangan wisata berbasis ekologi
  • Membangun neraca sumber daya dan sistem One Map Policy
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  • Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
  • Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

Pasal 47A Angka 7 Pasal 19

KKPRL diberikan untuk kegiatan:

  1. Biofarmakologi Laut;
  2. Bioteknologi Laut;
  3. Pemanfaatan Air Laut selain Energi
  4. Wisata Bahari;
  5. Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam;
  6. Telekomunikasi;
  7. Instalasi Ketenagalistrikan;
  8. Perikanan;
  9. Perhubungan;
  10. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
  12. Pengumpulan Data dan Penelitian;
  13. Pertahanan dan Keamanan;
  14. Penyediaan Sumberdaya Air;
  15. Pulau Buatan;
  16. Dumping;
  17. Mitigasi Bencana; dan
  18. Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lainnya.

PEMANFAATAN RUANG LAUT (3-DIMENSI)

MENCAKUP PERMUKAAN-KOLOM-DASAR LAUT

UU NOMOR 6 TAHUN 2023 �TENTANG PENETAPAN PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UU

Setiap orang yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

30 of 54

UU No 32 Tahun 2014

Tentang Kelautan

PP No 21 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

UU No 6 Tahun 2023

Tentang Penetapan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

UU No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014

Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Permen KP No 28 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut

Kepdirjen PRL No 50 Tahun 2023

Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan KKPRL

Kepdirjen PRL No 77 Tahun 2023

Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut

Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang (Pasal 19 angka 3 UU 6/2023)

01

02

03

04

05

06

07

DASAR HUKUM

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

31 of 54

  • Pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil harus sesuai mitigasi dampak
  • Semua pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL
  • Pengelolaan hasil sedimentasi di laut
  • Mitigasi perubahan iklim
  • Penguatan pengawasan sumber daya kelautan berbasis satelit
  • Penguatan ekonomi masyarakat pesisir berkelanjutan
  • Penguatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan pesisir
  • Pengembangan wisata berbasis ekologi
  • Membangun neraca sumber daya dan sistem One Map Policy
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  • Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
  • Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

Bangunan Laut

Reklamasi

Olah Gerak Kapal

    • Labuh Kapal
    • Kolam Putar

Instalasi Laut

BENTUK PEMANFAATAN RUANG LAUT DALAM KKPRL

32 of 54

  • Pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil harus sesuai mitigasi dampak
  • Semua pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL
  • Pengelolaan hasil sedimentasi di laut
  • Mitigasi perubahan iklim
  • Penguatan pengawasan sumber daya kelautan berbasis satelit
  • Penguatan ekonomi masyarakat pesisir berkelanjutan
  • Penguatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan pesisir
  • Pengembangan wisata berbasis ekologi
  • Membangun neraca sumber daya dan sistem One Map Policy
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  • Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
  • Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

KLASIFIKASI KKPRL

KKPRL

Berusaha

Disebut Persetujuan KKPRL

Entitas: Pelaku Usaha

Dikenakan PNBP

Non-Berusaha

Disebut Konfirmasi KKPRL

Entitas: Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bersumber dari anggaran APNB atau APBD

Tidak Dikenakan PNBP

Disebut Persetujuan KKPRL

Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis (Proyek Strategis Nasional) dan dibiayai dengan APBN/APBD (dikenakan Tarif Rp0,00 atas jenis PNBP)

Masyarakat Lokal atau Masyarakat Tradisional (dikenakan Tarif Rp0,00 atas jenis PNBP).

33 of 54

  • Pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil harus sesuai mitigasi dampak
  • Semua pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL
  • Pengelolaan hasil sedimentasi di laut
  • Mitigasi perubahan iklim
  • Penguatan pengawasan sumber daya kelautan berbasis satelit
  • Penguatan ekonomi masyarakat pesisir berkelanjutan
  • Penguatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan pesisir
  • Pengembangan wisata berbasis ekologi
  • Membangun neraca sumber daya dan sistem One Map Policy
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  • Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
  • Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

Cek Lokasi

​

​

​

satupeta.kkp.go.id

​

Cek Risiko

  • KBLI-Risiko
  • Negative �List Daerah

Informasi

(Self Assessed)

Pelaku Usaha

Pemerintah / Pemerintah Daerah

Masyarakat Lokal/

Masyarakat Tradisional

Memperhatikan & mempertimbangkan:

  • Fungsi peruntukan zona
  • Jenis kegiatan dan skala usaha;
  • Daya dukung dan daya tamping;
  • Kebutuhan ruang
  • Pemanfaatan ruang laut eksisting;
  • Teknologi yang digunakan;
  • Potensi dampak lingkungan;
  • Keberadaan Ekosistem, Masyarakat, Nelayan Tradisonal;
  • Kepentingan Nasional
  • Perjanjian Batas Maritim
  • Pemanfaatan Ruang Laut di Perbatasan yang dalam proses perundingan
  • Daerah Penangkapan Ikan Tradisional
  • Kebebasan Peletakan Pipa Kabel bawah Laut, Pulau Buatan dan Instalasi Laut

Berdasarkan

RTR dan/atau RZ

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

(Persetujuan)

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

(Konfirmasi)

​

Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

(Fasilitasi Persetujuan)

​

Berbasis Resiko/ Risk Based Approach (RBA)

  • Risiko rendah: �NIB
  • Risiko menengah rendah: NIB + sertifikat standar (self declare)
  • Risiko menengah tinggi: �NIB + sertifikat standar
  • Risiko tinggi: NIB + Izin

Permohonan

Proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Perizinan Berusaha

One Map KKP

Kegiatan dapat dijalankan

By Sistem Elektronik KKP

PP 5/2021 Penyelenggraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

​

PP Penyelenggaraan Sektor K/L Lainnya

PP 21/2021 Penyelenggraaan Penataan Ruang

Pelaku Usaha

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

(Persetujuan)

Non Berusaha

Keg. Berusaha

By Sistem OSS Berbasis Risiko

By Sistem Elektronik KKP

By Sistem Elektronik KKP

KKPRL DALAM PERIZINAN BERUSAHA

34 of 54

Pandangan Terkait Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan

Konsepsi Wilayah Perairan sebagai State Property

Pasal 33 (3) dengan memperhatikan Pasal 28 H (1) UUD 1945 jo Pasal 2 (2) UU Pokok Agraria menetapkan bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Pasal 4 (1) dan (2) UU Pokok Agraria mengatur bahwa “memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan. Demikian pula tubuh bumi dan AIR serta ruang yang ada di atasnya, SEKADAR DIPERLUKAN untuk kepentingan yang LANGSUNG berhubungan dengan penggunaan tanah itu

Laut

Daratan

A contrario

Tidak masuk state Property

Open Access

Izin

Putusan MK PUU/III/2010

Pelaksanaan dan Pengalaman Negara Lain

Uni Eropa menetapkan Integrated Coastal Zone Management Dimana 65.000 km pesisir dan tanah di bawah laut sebagai public property

Italia menyatakan perairan teritorialnya sebagai state property

Jerman menyatakan Pantai dan Laut adalah public property

AS, UK menyatakan zona pesisir sebagai public area

Australia menyatakan zona pesisir sebagai Crown Land only for public use

Kepentingan Strategis Negara di Laut yaitu terkait penetapan batas maritim (LT, ZT, ZEE, LK), navigasi, pemasangan kabel

Pemberian HAT kpd perorangan/kelompok/korporasi

Merugikan pelaksaan kepentingan strategis, tidak sejalan dengan praktek internasional, tidak sejalan dengan UNCLOS

Hak Menguasai Negara

Mengapa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010 membatalkan HP3 ?

​

  1. Pemberian HP3 juga akan mengalihkan tanggungjawab negara kepada pemilik HP-3., dan akan sulit mengontrol secara efektif baik terhadap pengelolaan wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil, potensial mengancam posisi masyarakat adat sehingga bertentangan upaya sebesar besar kemakmuran rakyat.
  2. Untuk menghindari pengalihan tanggug jawab penguasaan negara atas pengelolaan atas perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta , maka negara dapat memberikan hak pengelolaan tersebut melalui mekanisme perizinan dan bukan sebagai pemberian hak kebendaan secara penuh dalam waktu tertentu

Putusan MK PUU/III/2010

35 of 54

  • Pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil harus sesuai mitigasi dampak
  • Semua pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL
  • Pengelolaan hasil sedimentasi di laut
  • Mitigasi perubahan iklim
  • Penguatan pengawasan sumber daya kelautan berbasis satelit
  • Penguatan ekonomi masyarakat pesisir berkelanjutan
  • Penguatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan pesisir
  • Pengembangan wisata berbasis ekologi
  • Membangun neraca sumber daya dan sistem One Map Policy
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  • Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
  • Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas

Sertipikat Hak Pakai No. 00256, An. Bapak Cin Hong, tanggal 24 Agustus 2020.

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun

Sertipikat Hak Milik, No. 00051/Baran Timur, An. Randi, tanggal 20 Februari 2015.

Upaya yang telah dilakukan KKP:

Pada Tahun 2017 Menteri Kelautan dan Perikanan mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN agar meninjau kembali penerbitan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengindikasikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 1/2014).

Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, 2021

Beberapa kasus yang teridentifikasi:

PENERBITAN HAT DI LAUT OLEH KANTAH

36 of 54

Intervensi

Kondisi Eksisting

Ocean Big Data: Decision Support System

Sensor laut

Drone udara dan laut

Kapal pengawas

Satelit nano

Artificial Inteligent

System Dynamic Modelling

Sistem Pengumpulan Data

Sistem Pengolahan Data

Sistem Penyimpanan dan Akses Data

Dashboard Monitoring

Sistem Komunikasi Broadband

Stasiun bumi

Pembangunan Infrastruktur Ocean Big Data sebagai�Decision Support System

Peningkatan efektivitas pemantauan dan pengelolaan kawasan laut

Peningkatan efisiensi operasional dalam operasi maritim

Database sumber daya kelautan dan perikanan untuk identifikasi jenis ikan dan terumbu karang di perairan Indonesia

Tingginya aktivitas di laut dan kawasan pesisir serta ancaman kerusakan laut

Operasional pengawasan belum bisa dilakukan secara real-time sehingga berpotensi terdapat celah pelanggaran

Database kelautan dan perikanan yang masih tersebar dan belum terintegrasi

Sumber KKP (2024)

37 of 54

37

Desain Pengembangan Sistem Infrastruktur Ocean Big Data

Command, Control, Communications, Computers, Intelligence,�Surveillance and Reconnaissance

CC KKP

Pemantauan dan perluasan kawasan untuk konservasi

Pengelolaan sumber daya kelautan (PIT)

Pemantauan sistem budidaya yang berkelanjutan

Pemantauan ekosistem laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil (real-time data)

Database sumber daya KP untuk identifikasi jenis ikan dan terumbu karang di perairan Indonesia

38 of 54

Proses Digitalisasi Perizinan KKPRL

Interkoneksi E-SEA dan Portal KKP

Versi 1.0

E-SEA Versi 1.0 sudah operasional untuk pengajuan permohonan KKPRL nonberusaha

Pengesahan Berita Acara dan Memo oleh Ketua Tim Kerja, Direktur PRL, Dirjen PKRL melalui e-SEA

Pengesahan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan menggunakan Tanda Tangan Basah

Versi 1.1

Pengesahan Berita Acara dan Memo oleh Ketua Tim Kerja, Direktur PRL melalui e-SEA

E-SEA Versi 1.1 :

  1. Laporan Tahunan
  2. Penilaian Laporan Tahunan
  3. Koneksi dengan Portal

Dirjen PKRL Tanda Tangan Persetujuan Melalui Portal

MKP Tanda Tangan Persetujuan KKPRL melalui Portal

39 of 54

Pengembangan e-SEA Versi 2.0

Integrasi OSS dan e-SEA

Pemeriksaan Dokumen Permohonan oleh Tim Verifikasi Dokumen menggunakan teknologi AI

Dokumen Lengkap Didelegasikan ke UPT dan Admin Pusat

Penjadwalan Penilaian Teknis dan Undangan Penilaian Teknis

realtime

Tim Verifikasi:

5 Orang

Ditolak

Verifikasi Lapangan

Disetujui

3 hari

Perbaikan 3 hari

Penilaian Teknis

PROSES TANPA MELALUI DIGITAL

PIC melakukan input Berita Acara Penilaian Teknis dan Memo Rekomendasi Persetujuan di e-SEA

PIC melakukan input Berita Acara Penilaian Teknis dan Memo Rekomendasi Persetujuan di e-SEA

Pengesahan Berita Acara dan Memo oleh Ketua Tim Kerja, Direktur PRL melalui e-SEA

Bendahara menerbitkan Tagihan PNBP melalui e-SEA

PNBP

Integrasi SIMPONI

Dirjen PKRL dan Menteri KP Tanda Tangan Persetujuan Melalui Portal

40 of 54

PENGENAAN SANKSI

Peringatan/Teguran Tertulis

01

Denda Administratif

02

Penghentian Sementara Kegiatan

03

Penghentian Sementara Pelayanan Umum

04

Penutupan Lokasi

05

Pencabutan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL

06

Pembatalan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL

07

Pembongkaran Bangunan

08

Pemulihan Fungsi Ruang Laut

09

41 of 54

PENYELENGGARAAN PENGENAAN SANKSI

Pencabutan ILP PT Tiara Cipta Nirwana

Pencabutan PKKPRL PT Indonesia Adventure

Pencabutan PKKPRL PT Fortuna Paradiso

42 of 54

MUSYAWARAH

MUFAKAT

PENGAJUAN KEBERATAN ADMINISTRATIF

MEDIASI

KONSILIASI

NEGOSIASI

Tidak Mencapai Mufakat

Keberatan administratif paling sedikit memuat:

  1. Identitas
  2. Objek KKPRL
  3. Dasar Hukum Penyampaian
  4. Kronologis
  5. Hal-hal yang Dimohonkan

Mencapai Mufakat

Surat Balasan

dalam hal objek keberatan tidak benar atau sudah tidak mempunyai kekuatan hukum (seperti habis masa berlaku)

Diterima

Diterima

SURAT PENOLAKAN

Ditolak

PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG LAUT

43 of 54

PERIZINAN BERUSAHA

JASA KELAUTAN

44 of 54

JENIS LAYANAN

IZIN PENGANGKATAN BMKT

Melalui Aplikasi OSS

IZIN PRODUKSI GARAM

Melalui Aplikasi OSS

IZIN PENGAMBILAN AIR LAUT SELAIN ENERGI

Melalui Aplikasi OSS

IZIN WISATA BAHARI

Melalui Aplikasi OSS

IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI

Pemerintah/Pemda diajukan lewat PTSP KKP, pelaku usaha diajukan lewat OSS

IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT

Melalui PTSP KKP dan Aplikasi OSS

PERSETUJUAN PENANGKAPAN IKAN

Melalui Aplikasi emancing.kkp.go.id

IZIN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT LAINNYA UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL

Proses revisi PP 5/2021

IZIN BIOFARMAKOLOGI DAN BIOTEKNOLOGI

Proses revisi PP 5/2021

IZIN BANGUNAN LAUT

Proses revisi PP 5/2021

45 of 54

Izin Pemanfaatan Pasir Laut

Pasir yang berasal dari Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut SELAIN (PP No 26 Tahun 2023) :

1.daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan,dan terminal khusus

2.Wilayah Izin Usaha Pertambangan

3.Alur Pelayaran,

yang dimuat dalam rencana tata ruang dan laut rencana zonasi

​

Pelaku Usaha (PTSA dan OSS

    • KBLI 08104
    • Dokumen persyaratan khusus (Permen KP Nomor 33 Tahun 2023)
    • Dilakukan pada Lokasi Prioritas yang ditetapkan Menteri KP
    • Pengajuan izin dapat dilakukan setelah Menteri mengumumkan Lokasi Prioritas

Syarat

PNBP

    • PNBP Pemanfaatan Dalam Negeri = 30% x Volume (m3) x Harga Patokan (Rp93.000/m3)
    • PNBP Pemanfaatan Luar Negeri = 35% x Volume (m3) x Harga Patokan (Rp186.000/m3)
    • Dibayar 5% sebelum Persetujuan Menteri terbit.

Informasi

    • Permen KP Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Permen KP Nomor 39 Tahun 2021 (Tata cara pembayaran PNBP)
    • Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Harga Patokan Pasir Laut

Masa belaku izin 3 tahun

46 of 54

Izin Pelaksanaan Reklamasi

Reklamasi di Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (UU Nomor 27 Tahun 2007):

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase

​

Reklamasi di Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (Permen KP 10 Tahun 2021):

pelaksanaan reklamasi di pesisir dan laut yang mengubah bentang perairan menjadi daratan selain reklamasi yang dilakukan di DLKr/DLKp.

​

47 of 54

Izin Pelaksanaan Reklamasi

1.Kepmen KP Nomor 81 Tahun 2021 tentang tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP

2.Permen KP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Lahan Hasil Reklamasi

​

Pemerintah/

Pemda (PTSA)

Pelaku

Usaha (OSS)

Melalui PTSP

    • Melalui OSS
    • Dapat diajukan dari seluruh KBLI

Pengajuan

Syarat

PNBP

Permen KP No 25/2019

27.550.000,00 +

Faktor E

Permen KP No 10/2021

1% dari nilai lahan dengan

kenaikan 4% per tahun dari nilai kontribusi tahun Sebelumnya (setara 5 tahun)

Informasi

Permen KP No 33/2023 : Sumber Material Berasal dari PHSdL (Pasal 40)

Masa belaku izin 5 tahun

48 of 54

Benda Muatan Kapal Tenggelam (Perpres Nomor 8 Tahun 2023):

benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.

​

Izin Pengangkatan BMKT

Pelaku Usaha (OSS)

    • KBLI 74909
    • Surat Keterangan Non ODCB
    • Dokumen Perencanaan (Permen KP Nomor 10 Tahun 2021

Syarat

PNBP

    • Rp1,1 M + Faktor E
    • Pembagian barang/ hasil penjualan 45% bagian pemerintah : 55% bagian Pelaku Usaha

Informasi

Kepmen KP Nomor 81 Tahun 2021

tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP

Masa belaku izin 2 tahun

49 of 54

Izin Wisata Bahari

Wisata Bahari (Permen KP

Nomor 10 Tahun 2021):

bagian dari kegiatan wisata tirta lainnya, merupakan kegiatan wisata yang dilakukan di wilayah perairan baik itu pesisir, bentang laut, dan kolom air.

Pelaku Usaha (OSS)

    • KBLI 93249
    • Dokumen persyaratan khusus (Permen KP Nomor 10 Tahun 2021

Syarat

PNBP

    • PNBP = Faktor E untuk area infrastruktur +
    • 50% x Faktor E
    • untuk area noninfrastruktur

Informasi

Kepmen KP Nomor 81 Tahun 2021

tentang Besaran Nilai Faktor E dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNBP

Masa belaku izin 20 tahun

50 of 54

Izin Produksi Garam

Produksi Garam (Permen KP Nomor 10 Tahun 2021):

1.produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/ empang/ media lainnya; dan/ atau

2.penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam.

​

Pelaku Usaha (OSS)

    • KBLI 08930
    • Dokumen persyaratan khusus (Permen KP Nomor 10 Tahun 2021)

Syarat

PNBP

Skala

PNBP = 2,5% x Nilai Produksi

​

    • skala usaha besar, denganluas lahan tambak garam lebih dari 500 (lima ratus) hektare;
    • skala usahamenengah, dengan luas lahan tambak garam lebih dari 100 (seratus) hektare hingga 500 (lima ratus) hektare;
    • skala usahakecil, denganluas lahan tambak garam lebih dari 15 (lima belas) hektare hingga 100 (seratus) hektare; atau
    • skala usahamikro, dengan lahan tambak garam paling luas 15 (lima belas) hektare.

​

Informasi

Masa belaku izin 10 tahun

51 of 54

Izin Pengambilan Air Laut Selain Energi

Wajib bagi:

  1. Pelaku usaha yang meanfaatkan air laut sendiri atau dijual ke pihak lain
  2. Seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan air laut (diolah atau tanpa diolah) sebagai bahan utama usaha, bahan pendukung usaha, bahan antara, bahan penolong, media antara, atau media penolong baik langsung maupun tidak langsung.

Masa belaku izin 10 tahun

Budidaya perikanan

Pendingin mesin

Pengolahan air laut

52 of 54

Izin Pengambilan Air Laut Selain Energi

Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (Permen KP Nomor 10 Tahun 2021):

1.KBLI 36001 : Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum

2.KBLI 36002 : Penampungan dan Penyaluran Air Baku

Pelaku Usaha (OSS)

    • Skala >50 liter/detik
    • Dokumen persyaratan khusus (Permen KP Nomor 10 Tahun 2021)

Syarat

PNBP

    • PNBP (ekstraksi) = 2,5% dariNilai Produksi.
    • PNBP (pelayanan) = Rp0,25/m3
    • Ekstraksi = menghasilkan produk berupa garam, air bersih, air bakudll

Informasi

Wajib bagi:

  1. Pelaku usaha yang meanfaatkan air laut sendiri atau dijual ke pihak lain
  2. Seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan air laut sebagai bahan utama usaha, bahan pendukung usaha, bahan antara, bahan penolong, media antara, media penolong.

Masa belaku izin 10 tahun

53 of 54

PERSETUJUAN PENANGKAPAN IKAN YANG BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

​

Persetujuan ini Penangkan Ikan ini untuk kegiatan Wisata Memancing di laut yaitu kegiatan menangkap Ikan yang dilakukan dengan tujuan rekreasi dan bukan untuk mencari nafkah dan/atau keuntungan (Permen KP Nomor 27 Tahun 2021)

​

Pelaku Usaha

Permohonan persetujuan dilakukan melalui https://emancing.kkp.go.id

Syarat

PNBP

Tarif Wisata WNI (Warga Negara Indonesia) :

a. Rp. 100.000 (1-15 Hari)

b. Rp. 200.000 (>15-30 Hari)

Tarif Wisata WNA (Warga Negara Asing):

a. Rp. 500.000 (1-15 Hari)

b. Rp. 750.000 (>15-30 Hari)

Informasi

    • Volume atau total Ikan hasil tangkapan per kapal paling berat 100 (seratus) kilogram atau paling banyak 50 (lima puluh) ekor
    • Jenis yang ditangkap, selain jenis yang dilindungi
    • Dilakukan pada Zona yang peruntukan pemanfaatan ruang tidak dilarang Wisata Memancing

Batasan

54 of 54

TERIMA KASIH