Pencegahan Perkawinan
SURINI AHLAN SJARIF
Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan Menurut KUHPerdata
Pengertian pencegahan adalah usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku. Pencegahan dilakukan sebelum perkawinan berlangsung disebabkan karena adanya syarat-syarat perkawinan yang belum dipenuhi.
Para Pihak yang dapat mencegah perkawinan :
Tata-Tata Cara Pencegahan Perkawinan
Akibat Pencegahan Perkawinan
Pengertian Pencegahan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Pengertian mencegah atau menghalang-halangi perkawinan adalah suatu usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dari UU, pasal 13 sampai 21 UU No. 1 tahun 1974
Para pihak yang dapat mencegah perkawinan, diatur dalam ketentuan pasal 14 UU Perkawinan
Cara dan Prosedur Pencegahan Perkawinan
Lihat ketentuan pasal 17 UU Perkawinan !
Akibat Hukum Pencegahan Perkawinan Menurut Ketentuan UU Perkawinan
Pasal 20 UU perkawinan menentukan bahwa pegawai pencatat perkawinan tidak boleh membantu atau melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat 1, pasal 8,9, 10, dan 12 UU perkawinan.
Pembatalan Perkawinan
Pembatalan Perkawinan Menurut KUHPerdata
KUHPerdata dalam Pasal 85
Menganut Pendirian Bahwa Perkawinan yang telah Dilangsungkan Menurut tata cara UU adalah sah meskipun didalamnya terdapat cacat, tetapi tetap dalam kemungkinan dapat dituntut pembatalannya oleh orang-orang yang diberi hak untuk itu.
Alasan-alasan untuk Pembatalan Perkawianan :
Akibat Pembatalan perkawinan
Pembatalan Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
AKIBAT �PERKAWINAN
14
15
Akibat perkawinan
terhadap diri pribadi
masing-masing
Suami/Istri
Hak & Kewajiban
Suami-Istri
KUHPerdata
103
107
108
110
UU No.1/1974
30
31 - seimbang
32
33
34
Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami Istri�Hak & Kewajiban Suami Istri
KUHPerdata
Ps. 103: Suami Istri harus tolong menolong dan saling membantu.
Ps. 105: Setiap suami adalah kepala persatuan suami/istri
Ps. 106: Istri harus patuh kepada suami
Ps. 107: Suami wajib melindungi dan memberi kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya
Ps. 108: Seorang istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum
Ps. 110: Menghadap hakim harus didampingi suami
UU No.1/1974
Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk menegakkan rumah tangga
Ps. 31
(1) Kedudukan Suami Istri seimbang
(2) Masing-masing pihak berhak
melakukan perbuatan hukum
(3) Suami sebagai kepala rumah
tangga dan istri sebagai ibu
rumah tangga.
Ps. 32
Ps. 33 Suami Istri saling menghormati
Ps. 34 Suami wajib melindungi istri
16
Akibat Perkawinan �Terhadap Harta Benda Suami Istri
KUHPerdata
Harta campuran bulat → pasal 119
→ harta benda yg diperoleh
sepanjang perkawinan menjadi harta
bersama meliputi seluruh harta
perkawinan:
harta yang sudah ada pada waktu
perkawinan
harta yg diperoleh sepanjang
perkawinan
Pengecualian:
1. Perjanjian kawin
2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris → pasal 120
UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 35
Ayat (1)
Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan.
Ayat (2)
Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk kedalam suatu perkawinan
penguasaannya tetap pada masing-masing suami istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
17
KUHPerdata
Harta persatuan/campur bulat
Pasal 124 : Kepengurusannya meliputi:
Tindakan BEHEER maupun BESCHIKING
- Pembatasan dalam pasal 124 (3)
Pasal 105 (3): Suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istri
Pasal 105 (4): Untuk barang tetap, kepengurusan suami bertanggung jawab terhadap istri
Tindakan BEHEER
Pasal 105 (5): Barang bergerak: tindakan BEHEER & BESCHIKING
UU No.1/1974
Pasal 36 (1): Terhadap harta bersama → suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak.
Pasal 36 (2): Terhadap harta bawaan: masing-masing suami istri memperoleh hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum
18
Pengelolaan harta
Bersama & Bawaan
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP → ANAK KETURUNAN → ANAK YANG DILAHIRKAN → ANAK SAH
PASAL 250 KUHPerdata
Penyangkalan Anak
(Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata)
19
Anak Sah
KUHPerdata
Pasal 250 : Tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan. Memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Pasal 251 : Keabsahan seorang anak yg dilahirkan sebelum hari ke180 dalam perkawinan suami istri dapat diingkari oleh si suami.
Pasal 252 : Suami boleh mengingkari keabsahan si anak, apabila ia dapat membuktikan bahwa ia sejak 300-108 hari sebelum lahirnya anak itu berada dalam ketidak
maupun yg nyata untuk mengadakan hubungan dengan istrinya.
Pasal 253: Istri menyembunyikan kelahiran anaknya, suami dapat membuktikan dan dapat menyangkal keabsahan anak.
20
(a) 1 bulan ia berada ditempat
DILAKUKAN OLEH
SUAMI SENDIRI
(b) 2 bulan sesudah ia
kembali dari bepergian
(c) Kehadiran disembunyikan
2 bulan
DILAKUKAN OLEH 2 bulan setelah suami
AHLI WARIS SUAMI meninggal
21
PROSES
PENYANGKALAN
ANAK
(1) Akte perkawinan → ibunya
Pembuktian anak sah
(2) Akte kelahiran → dari ibu mana ia dilahirkan
(1) Memakai nama keluarga ayah
Dalam hal tidak ada
akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar mengakui
dapat dilakukan
dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan dengan baik keluarga lainnya
22
1. Diakui → akte pengakuan anak
menimbulkan hubungan hukum dg suami/istri yg mengakui
Anak Luar Kawin
2. Tidak diakui → tidak ada hubungan hukum
1. Akte pengesahan anak
Anak yg disahkan
2. Perkawinan kedua orang tuanya
Kekuasaan meliputi 2 hal:
orang tua 1. Diri anak: kebutuhan fisik anak
2. Harta anak: pengurusan
23
1. KUHPerdata → kolektif
Dipegang ayah
Sifat Kekuasaan Orang Tua
2. UU No.1/1974 → Tunggal
Ada pada masing-masing pihak ayah ibu
1. Melalaikan kewajiban sebagai orang tua
Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk
Orang Tua
3. Dihukum karena suatu kejahatan
24
MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN
Anak Sah → pasal 42 UU No.1/1974
Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yg sah
Kata “atau” menunjukkan untuk sahnya seseorang anak dapat diterimanya adalah:
1. Lahir dalam perkawinan yang sah
2. Akibat dari perkawinan yang sah
ad.1 “Lahir dalam perkawinan yg sah berarti dalam suatu tenggang waktu antara mulai suatu perkawinan”
“Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan oleh suami ibu”
ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah.
Anak sah → anak yg dilahirkan sepanjang perkawinan
25
Masalahnya : Bagaimana jika dalam suatu “kasus” A (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung, sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi perkawinan putus karena kematian, anak lahir di luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974)
Akibat perkawinan disini berarti “dibenihkan sepanjang perkawinan”
Bandingkan dengan KUHPerdata
Pasal 250 KUHPerdata “Tiap-tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami ibu sebagai bapaknya”
Lebih lanjut perhatikan:
Pasal 251 KUHPerdata
Pasal 252 KUHPerdata
Pasal 254 KUHPerdata
26
Anak terhadap orang tua
Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg sah baik dengan ayah maupun ibunya
Hubungan Anak terhadap ibunya
Darah Pasal 280 KUHPerdata
KUHPerdata: anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibunya kalau si ibu mengakuinya secara sah
UU No.1/1974: setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya
Anak terhadap ayahnya
KUHPerdata: seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau si ayah mengakui secara sah
27