1 of 27

Pencegahan Perkawinan

SURINI AHLAN SJARIF

2 of 27

Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan Menurut KUHPerdata

Pengertian pencegahan adalah usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku. Pencegahan dilakukan sebelum perkawinan berlangsung disebabkan karena adanya syarat-syarat perkawinan yang belum dipenuhi.

Para Pihak yang dapat mencegah perkawinan :

  1. Suami atau istri atau anak-anak dari mempelai, pasal 60 KUHPerdata
  2. Ayah atau ibu, pasal 61 KUHPerdata
  3. Kakek nenek atau wali, pasal 63 KUHPerdata
  4. Bekas suami calon mempelai
  5. Jaksa, pasal 65 KUHPerdata

3 of 27

Tata-Tata Cara Pencegahan Perkawinan

  1. Pencegahan harus mendapat putusan dari pengadilan negeri setempat, pasal 66 KUHPerdata.
  2. Pegawai catatan sipil dilarang menyelenggarakan perkawinan, pasal 70 KUHPerdata

4 of 27

Akibat Pencegahan Perkawinan

  • Pasal 70 ayat 1, pegawai catatan sipil tidak berwenang melangsungkan perkawinan, dalam hal terdapat pelanggaran pegawai catatn sipil tersebut harus membayar ganti rugi.

5 of 27

Pengertian Pencegahan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974

Pengertian mencegah atau menghalang-halangi perkawinan adalah suatu usaha untuk menghindari adanya suatu perkawinan yang bertentangan dari UU, pasal 13 sampai 21 UU No. 1 tahun 1974

Para pihak yang dapat mencegah perkawinan, diatur dalam ketentuan pasal 14 UU Perkawinan

6 of 27

Cara dan Prosedur Pencegahan Perkawinan

Lihat ketentuan pasal 17 UU Perkawinan !

  1. Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan
  2. Pegawai pencatat perkawinan
  3. Para calon mempelai

7 of 27

Akibat Hukum Pencegahan Perkawinan Menurut Ketentuan UU Perkawinan

Pasal 20 UU perkawinan menentukan bahwa pegawai pencatat perkawinan tidak boleh membantu atau melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat 1, pasal 8,9, 10, dan 12 UU perkawinan.

8 of 27

Pembatalan Perkawinan

9 of 27

Pembatalan Perkawinan Menurut KUHPerdata

  • Pengertian Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan tidak sah, sehingga perkawinan tersebut tidak pernah dianggap ada.
  • Pembatalan perkawinan tersebut lebih tepat dikatakan sebagai dapat dibatalkan karena ada syarat-syarat yang tidak dapat dipenuhi.

10 of 27

KUHPerdata dalam Pasal 85

Menganut Pendirian Bahwa Perkawinan yang telah Dilangsungkan Menurut tata cara UU adalah sah meskipun didalamnya terdapat cacat, tetapi tetap dalam kemungkinan dapat dituntut pembatalannya oleh orang-orang yang diberi hak untuk itu.

Alasan-alasan untuk Pembatalan Perkawianan :

  1. Adanya bigami
  2. Tidak ada persetujuan bebas (pasal 27 & 28 KUHPerdata)
  3. Ketidakcakapan untuk memberikan persetujuan, pasal 88 KUHPerdata.
  4. Belum tercapainya usia, yang ditentukan oleh uu (pasal 89 KUHperdata
  5. Pelanggaran terhadap larangan perkawinan (pasal 30, 31, 32, 33 KUHPerdata)

11 of 27

Akibat Pembatalan perkawinan

  • Perkawinan itu dianggap tidak pernah ada, anak-anak yang lahir dalam perkawinan itu dianggap tidak sah, dan tidak ada harta campuran.
  • Konsekuensi demikian itu dainggap tidak wajar, karena akan menimbulkan ketidakadilan. Dengan demikian itikad baik dari suami-istri tersebut menjadi kunci agar akibat dari perkawinan tersebut tetap mempunyai akibat hukum sampai pada saat keputusan hakim yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan tersebut. Sehingga anak-anak yang dilahirkan pada perkawinan tersebut tetap mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah, tapi setelah pembatalan maka perkawinan yang dibatalkan tidak lagi berakibat hukum-hukum yang baru. Itikad yang dimaksud disini, para pihak tersebut d.h.i. suami-istri tersebut tidak mengetahui adanya cacat dalam perkawinannya.

12 of 27

Pembatalan Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974

  • Pembatalan perkawinan adalah tindakan pengadilan berupa keputusan hakim yang menyatakan bahwa perkawinan tidak sah, sehingga perkawinannya dianggap tidak pernah ada.
  • Pasal 22 UU perkawinan menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
  • Orang yang berhak mengajukan pembatalan, lihat pasal 27 UU perkawinan.
  • Pembatalan dapat dimintakan oleh kejaksaan pasal 26 UU perkawinan.

13 of 27

Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

  • Pembatalan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak terjadi perkawinan antara mereka yang perkawinannya dibatalkan
  • Pasal 28 UU perkawinan menentukan bahwa pembatalan perkawinan tersebut tidaklah berlaku surut pada :
  • anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
  • Suami-istri yang beritikad baik
  • Orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak dengan itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

14 of 27

AKIBAT �PERKAWINAN

14

15 of 27

15

Akibat perkawinan

terhadap diri pribadi

masing-masing

Suami/Istri

Hak & Kewajiban

Suami-Istri

KUHPerdata

103

  1. 105
  2. KUHPerdata

107

108

110

UU No.1/1974

30

31 - seimbang

32

33

34

16 of 27

Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami Istri�Hak & Kewajiban Suami Istri

KUHPerdata

Ps. 103: Suami Istri harus tolong menolong dan saling membantu.

Ps. 105: Setiap suami adalah kepala persatuan suami/istri

Ps. 106: Istri harus patuh kepada suami

Ps. 107: Suami wajib melindungi dan memberi kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya

Ps. 108: Seorang istri tidak berwenang untuk bertindak dalam hukum

Ps. 110: Menghadap hakim harus didampingi suami

UU No.1/1974

Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk menegakkan rumah tangga

Ps. 31

(1) Kedudukan Suami Istri seimbang

(2) Masing-masing pihak berhak

melakukan perbuatan hukum

(3) Suami sebagai kepala rumah

tangga dan istri sebagai ibu

rumah tangga.

Ps. 32

Ps. 33 Suami Istri saling menghormati

Ps. 34 Suami wajib melindungi istri

16

17 of 27

Akibat Perkawinan �Terhadap Harta Benda Suami Istri

KUHPerdata

Harta campuran bulat → pasal 119

→ harta benda yg diperoleh

sepanjang perkawinan menjadi harta

bersama meliputi seluruh harta

perkawinan:

harta yang sudah ada pada waktu

perkawinan

harta yg diperoleh sepanjang

perkawinan

Pengecualian:

1. Perjanjian kawin

2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris → pasal 120

UU No. 1 Tahun 1974

Pasal 35

Ayat (1)

Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh sepanjang perkawinan.

Ayat (2)

Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk kedalam suatu perkawinan

penguasaannya tetap pada masing-masing suami istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

17

18 of 27

KUHPerdata

Harta persatuan/campur bulat

Pasal 124 : Kepengurusannya meliputi:

Tindakan BEHEER maupun BESCHIKING

- Pembatasan dalam pasal 124 (3)

Pasal 105 (3): Suami harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istri

Pasal 105 (4): Untuk barang tetap, kepengurusan suami bertanggung jawab terhadap istri

Tindakan BEHEER

Pasal 105 (5): Barang bergerak: tindakan BEHEER & BESCHIKING

UU No.1/1974

Pasal 36 (1): Terhadap harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua pihak.

Pasal 36 (2): Terhadap harta bawaan: masing-masing suami istri memperoleh hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum

18

Pengelolaan harta

Bersama & Bawaan

19 of 27

AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ANAK KETURUNAN ANAK YANG DILAHIRKAN ANAK SAH

PASAL 250 KUHPerdata

Penyangkalan Anak

(Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata)

  1. Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
  2. Jika masa 180+300 hari, belum pernah berhubungan istri melahirkan
  3. Istri melakukan perzinahan
  4. Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari keputusan hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur.

19

20 of 27

Anak Sah

KUHPerdata

Pasal 250 : Tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan. Memperoleh si suami sebagai bapaknya.

Pasal 251 : Keabsahan seorang anak yg dilahirkan sebelum hari ke180 dalam perkawinan suami istri dapat diingkari oleh si suami.

Pasal 252 : Suami boleh mengingkari keabsahan si anak, apabila ia dapat membuktikan bahwa ia sejak 300-108 hari sebelum lahirnya anak itu berada dalam ketidak

maupun yg nyata untuk mengadakan hubungan dengan istrinya.

Pasal 253: Istri menyembunyikan kelahiran anaknya, suami dapat membuktikan dan dapat menyangkal keabsahan anak.

20

21 of 27

(a) 1 bulan ia berada ditempat

DILAKUKAN OLEH

SUAMI SENDIRI

(b) 2 bulan sesudah ia

kembali dari bepergian

(c) Kehadiran disembunyikan

2 bulan

DILAKUKAN OLEH 2 bulan setelah suami

AHLI WARIS SUAMI meninggal

21

PROSES

PENYANGKALAN

ANAK

22 of 27

(1) Akte perkawinan ibunya

Pembuktian anak sah

(2) Akte kelahiran dari ibu mana ia dilahirkan

(1) Memakai nama keluarga ayah

Dalam hal tidak ada

akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar mengakui

dapat dilakukan

dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan dengan baik keluarga lainnya

22

23 of 27

1. Diakui akte pengakuan anak

menimbulkan hubungan hukum dg suami/istri yg mengakui

Anak Luar Kawin

2. Tidak diakui tidak ada hubungan hukum

1. Akte pengesahan anak

Anak yg disahkan

2. Perkawinan kedua orang tuanya

Kekuasaan meliputi 2 hal:

orang tua 1. Diri anak: kebutuhan fisik anak

2. Harta anak: pengurusan

23

24 of 27

1. KUHPerdata kolektif

Dipegang ayah

Sifat Kekuasaan Orang Tua

2. UU No.1/1974 Tunggal

Ada pada masing-masing pihak ayah ibu

1. Melalaikan kewajiban sebagai orang tua

Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk

Orang Tua

3. Dihukum karena suatu kejahatan

24

25 of 27

MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN

Anak Sah pasal 42 UU No.1/1974

Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yg sah

Kata “atau” menunjukkan untuk sahnya seseorang anak dapat diterimanya adalah:

1. Lahir dalam perkawinan yang sah

2. Akibat dari perkawinan yang sah

ad.1 “Lahir dalam perkawinan yg sah berarti dalam suatu tenggang waktu antara mulai suatu perkawinan”

“Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan oleh suami ibu”

ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah.

Anak sah anak yg dilahirkan sepanjang perkawinan

25

26 of 27

Masalahnya : Bagaimana jika dalam suatu “kasus” A (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung, sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi perkawinan putus karena kematian, anak lahir di luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974)

Akibat perkawinan disini berarti “dibenihkan sepanjang perkawinan”

Bandingkan dengan KUHPerdata

Pasal 250 KUHPerdata “Tiap-tiap anak yg dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami ibu sebagai bapaknya”

Lebih lanjut perhatikan:

Pasal 251 KUHPerdata

Pasal 252 KUHPerdata

Pasal 254 KUHPerdata

26

27 of 27

Anak terhadap orang tua

Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg sah baik dengan ayah maupun ibunya

Hubungan Anak terhadap ibunya

Darah Pasal 280 KUHPerdata

KUHPerdata: anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ibunya kalau si ibu mengakuinya secara sah

UU No.1/1974: setiap anak secara otomatis mempunyai hubungan darah dengan ibunya

Anak terhadap ayahnya

KUHPerdata: seorang anak luar kawin baru mempunyai hubungan darah dengan ayahnya kalau si ayah mengakui secara sah

27