1 of 14

BAGAN PROSES MEDIASI

PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

2 of 14

Mediasi Bersifat Wajib

(Mandatory)

Atas

Seluruh Perkara Perdata

yang diajukan

ke Pengadilan Tingkat Pertama

Pasal 2 ayat (1)

&

Pasal 7

3 of 14

Surat Gugatan

Diberikan kepada Panitera PA

Hakim

Menjelaskan & Mewajibkan

KPA Menunjuk

Majelis Hakim

Penentuan Hari Sidang

3 Maret

Hari Pertama Sidang

(Hakim mewajibkan para

pihak menempuh mediasi)

Pasal 3

Tahap Pra Mediasi

(Pasal 3)

Panitera menyerahkan

kepada KPA

4 of 14

WAJIB MEMILIH MEDIATOR

DI LUAR ATAU DI DALAM

TIDAK SEPAKAT

MEMILIH

PROSES MEDIASI

PENUNJUKAN MEDIATOR

OLEH KETUA MAJELIS HAKIM

SEPAKAT

MEMILIH

SIDANG PERTAMA

1 Hari

Pasal 4

5 of 14

Mediasi

Berhasil mencapai kesepakatan

Menghadap kembali

pada majelis hakim pemeriksa

Setelah berlangsung paling lama

30 hari kerja

Dapat meminta putusan

dengan sebuah akta

perdamaian

Wajib menyatakan

pencabutan gugatannya

Pasal 5

6 of 14

Proses Mediasi

Pemilihan Mediator, ps. 4

Tahap Pra Mediasi, ps. 3

Dalam Pengadilan

Luar Pengadilan

Hakim

(harus bersertifikat)

Non Hakim

(harus bersertifikat)

Berpraktek di

dalam Pengadilan

Berpraktek di

luar Pengadilan

(Para pihak dapat didampingi

penasehat hukum)

7 of 14

TOTAL WAKTU PELAKSANAAN MEDIASI

Proses mediasi di dalam pengadilan:

Total 23 hari kerja, dimana:

  • 1 hari kerja dalam perundingan untuk memilih mediator
  • 22 hari kerja untuk melakukan mediasi

Dan,

Proses mediasi di luar pengadilan:

Total 31 hari kerja, dimana:

  • 1 hari kerja dalam perundingan untuk memilih mediator
  • 30 hari kerja untuk melakukan mediasi

Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT)

8 of 14

PERMA NO : 01 TAHUN 2008�Tentang�PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator

Ruang lingkup

Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.

9 of 14

Surat Gugatan

Diberikan kepada Panitera PA

Hakim

Menjelaskan & Mewajibkan

KPA Menunjuk

Majelis Hakim

Penentuan Hari Sidang

3 Maret

Hari Pertama Sidang

(Hakim mewajibkan para

pihak menempuh mediasi)

Pasal 7 (1)

Panitera menyerahkan

kepada KPA

10 of 14

WAJIB MEMILIH MEDIATOR

DI LUAR ATAU DI DALAM

TIDAK SEPAKAT

MEMILIH

PROSES MEDIASI

PENUNJUKAN MEDIATOR

OLEH KETUA MAJELIS HAKIM

SEPAKAT

MEMILIH

SIDANG PERTAMA

Sidang I

2 Hari Berikutnya

  • 40 hari kerja setelah penunjukan mediator
  • Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh)

Ps. 13 (4)

11 of 14

Mediasi

Berhasil mencapai kesepakatan

Menghadap kembali

pada majelis hakim pemeriksa

Setelah menempuh proses mediasi

Minta dikukuhkan dlm akta

perdamaian

Kesepakatan perdamaian

harus memuat klausula

pencabutan gugatan

12 of 14

Mediasi Gagal

Menghadap kembali

pada majelis hakim pemeriksa

Setelah menempuh proses mediasi

Pemeriksaan Perkara

Hakim Tetap mengupayakan Perdamaian

Paling lama 14 hari kerja sejak para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada

hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan

13 of 14

Hak Para Pihak Memilih Mediator

Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut :

a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;

b. Advokat atau akademisi hukum;

c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;

d. Hakim majelis pemeriksa perkara;

e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.

Pasal 8 (1) PERMA No. 1 Tahun 2008

14 of 14

Honorarium Mediator

  1. Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.

(2) Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal

  • jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau
  • telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut
  • para pihak tidak lengkap