BAGAN PROSES MEDIASI
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Mediasi Bersifat Wajib
(Mandatory)
Atas
Seluruh Perkara Perdata
yang diajukan
ke Pengadilan Tingkat Pertama
Pasal 2 ayat (1)
&
Pasal 7
Surat Gugatan
Diberikan kepada Panitera PA
Hakim
Menjelaskan & Mewajibkan
KPA Menunjuk
Majelis Hakim
Penentuan Hari Sidang
3 Maret
Hari Pertama Sidang
(Hakim mewajibkan para
pihak menempuh mediasi)
Pasal 3
Tahap Pra Mediasi
(Pasal 3)
Panitera menyerahkan
kepada KPA
WAJIB MEMILIH MEDIATOR
DI LUAR ATAU DI DALAM
TIDAK SEPAKAT
MEMILIH
PROSES MEDIASI
PENUNJUKAN MEDIATOR
OLEH KETUA MAJELIS HAKIM
SEPAKAT
MEMILIH
SIDANG PERTAMA
1 Hari
Pasal 4
Mediasi
Berhasil mencapai kesepakatan
Menghadap kembali
pada majelis hakim pemeriksa
Setelah berlangsung paling lama
30 hari kerja
Dapat meminta putusan
dengan sebuah akta
perdamaian
Wajib menyatakan
pencabutan gugatannya
Pasal 5
Proses Mediasi
Pemilihan Mediator, ps. 4
Tahap Pra Mediasi, ps. 3
Dalam Pengadilan
Luar Pengadilan
Hakim
(harus bersertifikat)
Non Hakim
(harus bersertifikat)
Berpraktek di
dalam Pengadilan
Berpraktek di
luar Pengadilan
(Para pihak dapat didampingi
penasehat hukum)
TOTAL WAKTU PELAKSANAAN MEDIASI
Proses mediasi di dalam pengadilan:
Total 23 hari kerja, dimana:
Dan,
Proses mediasi di luar pengadilan:
Total 31 hari kerja, dimana:
Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT)
PERMA NO : 01 TAHUN 2008�Tentang�PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator
Ruang lingkup
Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
Surat Gugatan
Diberikan kepada Panitera PA
Hakim
Menjelaskan & Mewajibkan
KPA Menunjuk
Majelis Hakim
Penentuan Hari Sidang
3 Maret
Hari Pertama Sidang
(Hakim mewajibkan para
pihak menempuh mediasi)
Pasal 7 (1)
Panitera menyerahkan
kepada KPA
WAJIB MEMILIH MEDIATOR
DI LUAR ATAU DI DALAM
TIDAK SEPAKAT
MEMILIH
PROSES MEDIASI
PENUNJUKAN MEDIATOR
OLEH KETUA MAJELIS HAKIM
SEPAKAT
MEMILIH
SIDANG PERTAMA
Sidang I
2 Hari Berikutnya
Ps. 13 (4)
Mediasi
Berhasil mencapai kesepakatan
Menghadap kembali
pada majelis hakim pemeriksa
Setelah menempuh proses mediasi
Minta dikukuhkan dlm akta
perdamaian
Kesepakatan perdamaian
harus memuat klausula
pencabutan gugatan
Mediasi Gagal
Menghadap kembali
pada majelis hakim pemeriksa
Setelah menempuh proses mediasi
Pemeriksaan Perkara
Hakim Tetap mengupayakan Perdamaian
Paling lama 14 hari kerja sejak para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada
hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan
Hak Para Pihak Memilih Mediator
Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut :
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.
Pasal 8 (1) PERMA No. 1 Tahun 2008
Honorarium Mediator
(2) Uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kewenangan Mediator Menyatakan Mediasi Gagal