1 of 24

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 111 TAHUN 2025

Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029

Pertahanan Nir‑Militer

Penyelenggaraan pertahanan negara untuk menghadapi ancaman nonmiliter melalui peran seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

DITETAPKAN DI JAKARTA

24 Oktober 2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 173

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Prabowo Subianto

2 of 24

KERANGKA PAPARAN

JAKUMHANNEG 2025–2029

Outline

01

Latar Belakang

02

Dasar Hukum

03

Maksud & Tujuan

04

Pokok Umum Kebijakan Pertahanan Negara

05

Dimensi Pertahanan Nir-Militer Serta Peran K/L & Pemda

3 of 24

BAGIAN SATU

01

Latar Belakang

Kebijakan pertahanan negara merupakan turunan langsung dari visi pembangunan nasional — dari cita abadi bangsa hingga program prioritas pemerintahan 2025–2029.

4 of 24

01

LATAR BELAKANG

HIERARKI PERENCANAAN & ASTA CITA

Dari cita abadi bangsa menuju agenda pertahanan lima tahun

VISI ABADI DALAM PEMBUKAAN UUD NKRI 1945

Merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur

  1. Melindungi segenap bangsa & tumpah darah
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan & keadilan

RPJPN 2025–2045

Nusantara berdaulat, maju & berkelanjutan

  1. Transformasi sosial
  2. Transformasi ekonomi
  3. Transformasi tata kelola
  4. Supremasi hukum, stabilitas & kepemimpinan
  5. Ketahanan sosial budaya & ekologi
  6. Pembangunan kewilayahan merata
  7. Sarana prasarana berkualitas
  8. Kesinambungan pembangunan

RPJMN 2025–2029

Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045

  • Strategi transformasi bangsa
  • terdapat Asta Cita (8 Misi Pemerintah)

ASTA CITA · 8 MISI

Visi pemerintah 2025–2029 — misi kedua menjadi titik temu agenda pertahanan nir-militer.

I

Ideologi Pancasila & HAM

berfokus pada penguatan nilai-nilai luhur dan dasar negara, pemeliharaan iklim demokrasi yang sehat, serta penjaminan pelindungan hak asasi bagi setiap warga negara

II

Hankam negara & kemandirian bangsa

memperkuat ketahanan nasional sekaligus mewujudkan kemandirian negara melalui target pencapaian swasembada di sektor pangan, energi, dan air, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru

III

Lapangan kerja & SDM

menciptakan perluasan peluang kerja yang produktif, mendukung pelaku wirausaha serta industri kreatif, dan menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur secara merata

IV

Hilirisasi & industrialisasi

perbaikan kualitas manusia secara menyeluruh melalui pendidikan, sains, pemenuhan gizi dan kesehatan, serta penciptaan lingkungan yang inklusif dan adil bagi kelompok rentan

V

Pembangunan desa & pemerataan

pengolahan sumber daya alam secara mandiri di dalam negeri untuk menghasilkan produk bernilai tambah tinggi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan berkualitas

VI

Reformasi politik & hukum

menghapus kemiskinan dan menciptakan keadilan ekonomi dengan menjadikan desa, ekonomi lokal, serta masyarakat akar rumput sebagai pusat dari pembangunan

VII

Antikorupsi & narkoba

mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien dengan menegakkan hukum secara tegas serta memberantas praktik korupsi maupun peredaran narkoba

VIII

Lingkungan & toleransi

pencapaian masyarakat yang adil dan makmur melalui pelestarian keseimbangan ekologi dan alam berkelanjutan, menjaga kearifan budaya, serta merawat kerukunan dan kebebasan beribadah

5 PROGRAM PRIORITAS

Makan bergizi gratis · Swasembada pangan · Swasembada energi · Hilirisasi · Pemenuhan alutsista

5 of 24

01

LATAR BELAKANG

HIERARKI PERENCANAAN & ASTA CITA

Dari cita abadi bangsa menuju agenda pertahanan lima tahun

6 of 24

BAGIAN DUA

02

Dasar Hukum

Pertahanan nir-militer bersifat lintas sektor — perumusannya merujuk pada keseluruhan peraturan perundang-undangan di luar bidang pertahanan semata.

7 of 24

02

DASAR HUKUM

PERAN TIAP PERATURAN

Landasan pertahanan dan undang-undang sektoral penopangnya

LANDASAN PERTAHANAN

UUD NKRI 1945

  • Pasal 27 ayat (3) yang mengamanatkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat (1) dan (2) yang mengatur Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Pertahanan Negara — mengatur sistem pertahanan semesta dan menjadi dasar penetapan Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI

TNI — menempatkan TNI sebagai komponen utama pertahanan militer.

UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

PSDN — mengatur pengelolaan sumber daya nasional serta komponen cadangan dan pendukung untuk pertahanan.

UNDANG-UNDANG SEKTORAL PENOPANG NIR-MILITER

UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

Menjamin kemandirian dalam memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan

UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi

Mengatur tentang pentingnya pengelolaan energi nasional demi mewujudkan ketahanan energi. Ketahanan energi ini ditempatkan sebagai pilar vital untuk terus menjaga stabilitas dan kedaulatan negara

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Mengatur sektor pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Karena peran esensialnya, pangan menjadi komponen dasar untuk dapat mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.

UU No. 1 Tahun 2019 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Sinas IPTEK

Mengatur perkembangan teknologi serta inovasi yang dipandang sebagai elemen penting saat negara menghadapi ancaman modern dengan mendukung kemandirian bangsa, terutama pada sektor-sektor yang dianggap strategis

UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Mengatur tentang pelestarian budaya sebagai identitas bangsa yang harus dilaksanakan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Aturan tata ruang ini menegaskan bahwa untuk mendukung laju pembangunan nasional yang berkelanjutan serta menjaga keutuhan wilayah, pengelolaan wilayah harus dilihat sebagai aspek yang tak terpisahkan dari upaya-upaya menjaga kedaulatan bangsa

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Mengatur perlunya melibatkan seluruh komponen, baik masyarakat maupun pemerintah, dalam menanggulangi setiap ancaman bencana. Pelibatan ini krusial karena ancaman bencana dapat mengganggu berjalannya stabilitas nasional

Seluruh UU sektoral ini menjadi rujukan karena ancaman nonmiliter bersifat heterogen dan lintas bidang.

8 of 24

01

LATAR BELAKANG

HIERARKI PERENCANAAN & ASTA CITA

Dari cita abadi bangsa menuju agenda pertahanan lima tahun

9 of 24

BAGIAN TIGA

03

Maksud & Tujuan

Doktrin Sishankamrata berprinsip defensif aktif — pertahanan aktif yang menyiapkan diri secara dini, total, dan terpadu untuk menangkal segala ancaman.

10 of 24

03

MAKSUD & TUJUAN

ACTIVE DEFENSE · OBJEK YANG DILINDUNGI

PENGERTIAN — PERTAHANAN AKTIF (ACTIVE DEFENSE)

Tidak menunggu serangan, melainkan menyiapkan diri sejak dini

Pertahanan aktif adalah prinsip dalam doktrin Sishankamrata yang membangun daya tangkal kuat dan adaptif sebelum ancaman terjadi. Sistem Pertahanan Negara bersifat semesta — melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional — diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. pertahanan nirmiliter menuntut kementerian dan lembaga terkait untuk tidak hanya menunggu secara pasif, melainkan proaktif melakukan kewaspadaan dini, deteksi dini, dan kesiapsiagaan untuk mencegah dan memitigasi ancaman

Bercirikan Kerakyatan · Kewilayahan · Kesemestaan

TUJUAN DARI KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA

1

Kedaulatan Negara

Hak penuh negara mengatur diri tanpa intervensi pihak mana pun.

2

Keutuhan Wilayah

Keutuhan wilayah NKRI dari disintegrasi & pelanggaran teritorial.

3

Keselamatan Bangsa

Perlindungan segenap bangsa dari segala ancaman & gangguan.

UNSUR UTAMA

Kementerian & lembaga di luar bidang pertahanan

Memimpin penanganan ancaman nonmiliter sesuai tugas dan fungsinya — menyusun kebijakan, strategi, dan program penangkalan serta penanggulangan.

UNSUR PENDUKUNG

Kementerian/lembaga lain & Pemerintah Daerah

Memberi dukungan koordinasi, data dan informasi, serta penyelarasan program kepada unsur utama — juga unsur lain kekuatan bangsa, termasuk TNI bila dibutuhkan.

11 of 24

03

MAKSUD & TUJUAN

ACTIVE DEFENSE · OBJEK YANG DILINDUNGI

12 of 24

BAGIAN EMPAT

04

Pokok Umum Kebijakan Pertahanan Negara

Strategi penyelenggaraan pertahanan nir-militer melalui kebijakan pembangunan, pembinaan, pengeraan & penggunaan, regulasi, anggaran, dan pengawasan.

13 of 24

04a

POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER

ENAM PILAR PENYELENGGARAAN

01

Kebijakan Pembangunan

Pengembangan SDM, infrastruktur, teknologi, dan inovasi di seluruh dimensi pertahanan nir-militer untuk meningkatkan daya tangkal secara berkelanjutan.

02

Kebijakan Pembinaan Kemampuan

Penguatan struktur organisasi, koordinasi lintas K/L, dan peran Pemda dalam mengintegrasikan upaya pertahanan nir-militer di setiap dimensi.

03

Pengeraan & Penggunaan

Mobilisasi dan pemanfaatan sumber daya nasional (manusia, alam, teknologi) secara optimal untuk penangkalan dan penanggulangan ancaman nonmiliter.

04

Regulasi & Normalisasi

Penyusunan dan penerapan peraturan perundangan yang mengatur sektor nir-militer sesuai standar internasional dan kebutuhan pertahanan nasional.

05

Anggaran & Pembiayaan

Alokasi sumber daya finansial yang memadai dan efisien untuk mendukung seluruh kegiatan pertahanan nir-militer dari pusat hingga daerah.

06

Pengawasan & Evaluasi

Monitoring berkelanjutan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pertahanan nir-militer untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas.

06

Pengawasan & Evaluasi

Monitoring berkelanjutan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pertahanan nir-militer untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas.

14 of 24

04

POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER

ENAM PILAR PENYELENGGARAAN

Kebijakan Pembangunan

Postur — Pembangunan Kekuatan

Pembangunan SDM serta sarana dan prasarana di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.

Postur — Pembangunan Kemampuan

Kewaspadaan dini, kesadaran bela negara, diplomasi, penguasaan iptek, ketahanan ekonomi & sosial, dan penguatan moral — membangun daya tangkal & daya tahan bangsa.

Postur — Gelar Kekuatan

Penempatan SDM serta sarana dan prasarana secara proporsional pada titik potensi ancaman, memperhitungkan dampak dan eskalasi.

Pembangunan Kelembagaan

Penataan unsur utama & pendukung sesuai dimensi ancaman; perumusan & implementasi penyelenggaraan nirmiliter; sinergi dengan Kemhan/TNI.

Pembangunan Kerja Sama

Koordinasi, kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi antarunsur agar penanganan ancaman nonmiliter lebih cepat dan tepat.

15 of 24

04

POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER

ENAM PILAR PENYELENGGARAAN

Kebijakan Pembinaan Kemampuan

Postur — Pembangunan Kekuatan

Pembangunan SDM serta sarana dan prasarana di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.

Postur — Pembangunan Kemampuan

Kewaspadaan dini, kesadaran bela negara, diplomasi, penguasaan iptek, ketahanan ekonomi & sosial, dan penguatan moral — membangun daya tangkal & daya tahan bangsa.

Postur — Gelar Kekuatan

Penempatan SDM serta sarana dan prasarana secara proporsional pada titik potensi ancaman, memperhitungkan dampak dan eskalasi.

Pembangunan Kelembagaan

Penataan unsur utama & pendukung sesuai dimensi ancaman; perumusan & implementasi penyelenggaraan nirmiliter; sinergi dengan Kemhan/TNI.

Pembangunan Kerja Sama

Koordinasi, kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi antarunsur agar penanganan ancaman nonmiliter lebih cepat dan tepat.

16 of 24

04

POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER

ENAM PILAR PENYELENGGARAAN

Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan

Mobilisasi sumber daya nasional

Pengerahan SDM, sumber daya alam, dan sarana sesuai kebutuhan penanggulangan.

Operasi penangkalan & penanggulangan

Tindakan pencegahan dini hingga respons terpadu atas ancaman aktif.

Pemberdayaan masyarakat

Pelibatan komunitas & relawan dalam ketahanan sosial dan tanggap ancaman.

17 of 24

04

POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER

ENAM PILAR PENYELENGGARAAN

Kebijakan Regulasi

Harmonisasi peraturan sektoral

Penyelarasan UU & peraturan lintas bidang agar koheren dengan kebijakan pertahanan.

Penyusunan norma & standar

Pedoman, SOP, dan tata kelola penanganan ancaman tiap dimensi nir-militer.

Penegakan & kepatuhan

Memastikan implementasi regulasi berjalan tertib di seluruh tingkatan.

18 of 24

04

POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER

ENAM PILAR PENYELENGGARAAN

Kebijakan Anggaran

Perencanaan & alokasi anggaran

Pengintegrasian program nir-militer ke dalam APBN/APBD tiap K/L & Pemda.

Optimalisasi & efisiensi

Pemanfaatan anggaran tepat sasaran dengan prioritas pada ancaman tertinggi.

Diversifikasi pembiayaan

Skema kemitraan dan sumber pembiayaan alternatif yang sah & akuntabel.

19 of 24

04

POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER

ENAM PILAR PENYELENGGARAAN

Kebijakan Pengawasan

20 of 24

BAGIAN LIMA

05

Dimensi Pertahanan Nir Militer

Peran K/L & Pemda

Pertahanan negara bukan urusan bidang pertahanan semata — ia bersifat heterogen dan menuntut keterlibatan seluruh bidang pemerintahan.

21 of 24

04b

PERTAHANAN NIR-MILITER

TUJUH DIMENSI ANCAMAN NONMILITER

Tujuh dimensi yang harus ditangkal secara terpadu

01

Ideologi

Ketahanan nilai dasar bangsa & Pancasila sebagai ideologi negara.

Contoh: radikalisme, ekstremisme, paham anti-Pancasila

02

Politik

Stabilitas sistem politik, pemerintahan, dan persatuan nasional.

Contoh: disintegrasi, separatisme, mobilisasi massa

03

Ekonomi

Ketahanan & kemandirian ekonomi dari gangguan dan ketergantungan.

Contoh: pencucian uang, krisis pangan & energi

04

Sosial Budaya

Keutuhan kohesi sosial dan identitas budaya bangsa.

Contoh: konflik sosial, infiltrasi budaya, pergeseran norma

05

Teknologi & Informasi

Keamanan ruang siber, data, dan informasi strategis negara.

Contoh: serangan siber, disinformasi, penyadapan ilegal

06

Keselamatan Umum

Perlindungan masyarakat dari bencana & ancaman keselamatan publik.

Contoh: bencana alam, wabah, kebocoran nuklir/kimia

07

Legislasi

Kedaulatan hukum nasional dari intervensi & regulasi yang melemahkan.

Contoh: intervensi asing, regulasi pelemah kedaulatan

Tiap dimensi, unsur utama tersendiri

Pemetaan dimensi → ancaman → penanggung jawab diatur dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter.

22 of 24

04b

PERTAHANAN NIR-MILITER

TUJUH DIMENSI ANCAMAN NONMILITER

23 of 24

05

PERAN K/L & PEMDA

PERTAHANAN BERSIFAT HETEROGEN

Karena ancaman bersifat heterogen, pertahanannya pun harus menyeluruh

Pertahanan negara bukan bersifat homogen yang hanya menjadi tanggung jawab bidang pertahanan, melainkan heterogen yang melibatkan seluruh bidang pemerintahan.

Setiap K/L menjadi unsur utama pada dimensi yang sesuai tugas dan fungsinya, didukung K/L lain dan pemerintah daerah — membangun daya tangkal melalui sinergi seluruh elemen bangsa.

MEKANISME PENYELENGGARAAN

1

Inventarisasi isu strategis

Pengkajian potensi ancaman sesuai dimensi dan jenisnya.

2

Penyusunan kebijakan & strategi

Merumuskan program untuk menangkal dan menanggulangi ancaman.

3

Pencegahan & penanggulangan

Pelaksanaan bersama unsur pendukung sesuai kewenangan.

4

Koordinasi & dukungan data

Pemda & K/L pendukung menyelaraskan program dan berbagi informasi.

24 of 24

PENUTUP

Pertahanan nir-militer adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 menjadi pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk menetapkan kebijakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing — demi melindungi kepentingan nasional.

PERATURAN PRESIDEN RI NO. 111 TAHUN 2025

KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA 2025–2029