PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2025
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029
Pertahanan Nir‑Militer
Penyelenggaraan pertahanan negara untuk menghadapi ancaman nonmiliter melalui peran seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
DITETAPKAN DI JAKARTA
24 Oktober 2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 173
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Prabowo Subianto
—
KERANGKA PAPARAN
JAKUMHANNEG 2025–2029
Outline
01
Latar Belakang
02
Dasar Hukum
03
Maksud & Tujuan
04
Pokok Umum Kebijakan Pertahanan Negara
05
Dimensi Pertahanan Nir-Militer Serta Peran K/L & Pemda
BAGIAN SATU
01
Latar Belakang
Kebijakan pertahanan negara merupakan turunan langsung dari visi pembangunan nasional — dari cita abadi bangsa hingga program prioritas pemerintahan 2025–2029.
01
LATAR BELAKANG
HIERARKI PERENCANAAN & ASTA CITA
Dari cita abadi bangsa menuju agenda pertahanan lima tahun
VISI ABADI DALAM PEMBUKAAN UUD NKRI 1945
Merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur
→
RPJPN 2025–2045
Nusantara berdaulat, maju & berkelanjutan
→
RPJMN 2025–2029
Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
ASTA CITA · 8 MISI
Visi pemerintah 2025–2029 — misi kedua menjadi titik temu agenda pertahanan nir-militer.
I
Ideologi Pancasila & HAM
berfokus pada penguatan nilai-nilai luhur dan dasar negara, pemeliharaan iklim demokrasi yang sehat, serta penjaminan pelindungan hak asasi bagi setiap warga negara
II
Hankam negara & kemandirian bangsa
memperkuat ketahanan nasional sekaligus mewujudkan kemandirian negara melalui target pencapaian swasembada di sektor pangan, energi, dan air, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru
III
Lapangan kerja & SDM
menciptakan perluasan peluang kerja yang produktif, mendukung pelaku wirausaha serta industri kreatif, dan menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur secara merata
IV
Hilirisasi & industrialisasi
perbaikan kualitas manusia secara menyeluruh melalui pendidikan, sains, pemenuhan gizi dan kesehatan, serta penciptaan lingkungan yang inklusif dan adil bagi kelompok rentan
V
Pembangunan desa & pemerataan
pengolahan sumber daya alam secara mandiri di dalam negeri untuk menghasilkan produk bernilai tambah tinggi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan berkualitas
VI
Reformasi politik & hukum
menghapus kemiskinan dan menciptakan keadilan ekonomi dengan menjadikan desa, ekonomi lokal, serta masyarakat akar rumput sebagai pusat dari pembangunan
VII
Antikorupsi & narkoba
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien dengan menegakkan hukum secara tegas serta memberantas praktik korupsi maupun peredaran narkoba
VIII
Lingkungan & toleransi
pencapaian masyarakat yang adil dan makmur melalui pelestarian keseimbangan ekologi dan alam berkelanjutan, menjaga kearifan budaya, serta merawat kerukunan dan kebebasan beribadah
5 PROGRAM PRIORITAS
Makan bergizi gratis · Swasembada pangan · Swasembada energi · Hilirisasi · Pemenuhan alutsista
01
LATAR BELAKANG
HIERARKI PERENCANAAN & ASTA CITA
Dari cita abadi bangsa menuju agenda pertahanan lima tahun
BAGIAN DUA
02
Dasar Hukum
Pertahanan nir-militer bersifat lintas sektor — perumusannya merujuk pada keseluruhan peraturan perundang-undangan di luar bidang pertahanan semata.
02
DASAR HUKUM
PERAN TIAP PERATURAN
Landasan pertahanan dan undang-undang sektoral penopangnya
LANDASAN PERTAHANAN
UUD NKRI 1945
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pertahanan Negara — mengatur sistem pertahanan semesta dan menjadi dasar penetapan Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI
TNI — menempatkan TNI sebagai komponen utama pertahanan militer.
UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
PSDN — mengatur pengelolaan sumber daya nasional serta komponen cadangan dan pendukung untuk pertahanan.
UNDANG-UNDANG SEKTORAL PENOPANG NIR-MILITER
UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
Menjamin kemandirian dalam memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan
UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
Mengatur tentang pentingnya pengelolaan energi nasional demi mewujudkan ketahanan energi. Ketahanan energi ini ditempatkan sebagai pilar vital untuk terus menjaga stabilitas dan kedaulatan negara
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Mengatur sektor pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Karena peran esensialnya, pangan menjadi komponen dasar untuk dapat mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.
UU No. 1 Tahun 2019 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Sinas IPTEK
Mengatur perkembangan teknologi serta inovasi yang dipandang sebagai elemen penting saat negara menghadapi ancaman modern dengan mendukung kemandirian bangsa, terutama pada sektor-sektor yang dianggap strategis
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Mengatur tentang pelestarian budaya sebagai identitas bangsa yang harus dilaksanakan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Aturan tata ruang ini menegaskan bahwa untuk mendukung laju pembangunan nasional yang berkelanjutan serta menjaga keutuhan wilayah, pengelolaan wilayah harus dilihat sebagai aspek yang tak terpisahkan dari upaya-upaya menjaga kedaulatan bangsa
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Mengatur perlunya melibatkan seluruh komponen, baik masyarakat maupun pemerintah, dalam menanggulangi setiap ancaman bencana. Pelibatan ini krusial karena ancaman bencana dapat mengganggu berjalannya stabilitas nasional
Seluruh UU sektoral ini menjadi rujukan karena ancaman nonmiliter bersifat heterogen dan lintas bidang.
01
LATAR BELAKANG
HIERARKI PERENCANAAN & ASTA CITA
Dari cita abadi bangsa menuju agenda pertahanan lima tahun
BAGIAN TIGA
03
Maksud & Tujuan
Doktrin Sishankamrata berprinsip defensif aktif — pertahanan aktif yang menyiapkan diri secara dini, total, dan terpadu untuk menangkal segala ancaman.
03
MAKSUD & TUJUAN
ACTIVE DEFENSE · OBJEK YANG DILINDUNGI
PENGERTIAN — PERTAHANAN AKTIF (ACTIVE DEFENSE)
Tidak menunggu serangan, melainkan menyiapkan diri sejak dini
Pertahanan aktif adalah prinsip dalam doktrin Sishankamrata yang membangun daya tangkal kuat dan adaptif sebelum ancaman terjadi. Sistem Pertahanan Negara bersifat semesta — melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional — diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. pertahanan nirmiliter menuntut kementerian dan lembaga terkait untuk tidak hanya menunggu secara pasif, melainkan proaktif melakukan kewaspadaan dini, deteksi dini, dan kesiapsiagaan untuk mencegah dan memitigasi ancaman
Bercirikan Kerakyatan · Kewilayahan · Kesemestaan
TUJUAN DARI KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
1
Kedaulatan Negara
Hak penuh negara mengatur diri tanpa intervensi pihak mana pun.
2
Keutuhan Wilayah
Keutuhan wilayah NKRI dari disintegrasi & pelanggaran teritorial.
3
Keselamatan Bangsa
Perlindungan segenap bangsa dari segala ancaman & gangguan.
UNSUR UTAMA
Kementerian & lembaga di luar bidang pertahanan
Memimpin penanganan ancaman nonmiliter sesuai tugas dan fungsinya — menyusun kebijakan, strategi, dan program penangkalan serta penanggulangan.
UNSUR PENDUKUNG
Kementerian/lembaga lain & Pemerintah Daerah
Memberi dukungan koordinasi, data dan informasi, serta penyelarasan program kepada unsur utama — juga unsur lain kekuatan bangsa, termasuk TNI bila dibutuhkan.
03
MAKSUD & TUJUAN
ACTIVE DEFENSE · OBJEK YANG DILINDUNGI
BAGIAN EMPAT
04
Pokok Umum Kebijakan Pertahanan Negara
Strategi penyelenggaraan pertahanan nir-militer melalui kebijakan pembangunan, pembinaan, pengeraan & penggunaan, regulasi, anggaran, dan pengawasan.
04a
POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER
ENAM PILAR PENYELENGGARAAN
01
Kebijakan Pembangunan
Pengembangan SDM, infrastruktur, teknologi, dan inovasi di seluruh dimensi pertahanan nir-militer untuk meningkatkan daya tangkal secara berkelanjutan.
02
Kebijakan Pembinaan Kemampuan
Penguatan struktur organisasi, koordinasi lintas K/L, dan peran Pemda dalam mengintegrasikan upaya pertahanan nir-militer di setiap dimensi.
03
Pengeraan & Penggunaan
Mobilisasi dan pemanfaatan sumber daya nasional (manusia, alam, teknologi) secara optimal untuk penangkalan dan penanggulangan ancaman nonmiliter.
04
Regulasi & Normalisasi
Penyusunan dan penerapan peraturan perundangan yang mengatur sektor nir-militer sesuai standar internasional dan kebutuhan pertahanan nasional.
05
Anggaran & Pembiayaan
Alokasi sumber daya finansial yang memadai dan efisien untuk mendukung seluruh kegiatan pertahanan nir-militer dari pusat hingga daerah.
06
Pengawasan & Evaluasi
Monitoring berkelanjutan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pertahanan nir-militer untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas.
06
Pengawasan & Evaluasi
Monitoring berkelanjutan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pertahanan nir-militer untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas.
04
POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER
ENAM PILAR PENYELENGGARAAN
Kebijakan Pembangunan
Postur — Pembangunan Kekuatan
Pembangunan SDM serta sarana dan prasarana di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
Postur — Pembangunan Kemampuan
Kewaspadaan dini, kesadaran bela negara, diplomasi, penguasaan iptek, ketahanan ekonomi & sosial, dan penguatan moral — membangun daya tangkal & daya tahan bangsa.
Postur — Gelar Kekuatan
Penempatan SDM serta sarana dan prasarana secara proporsional pada titik potensi ancaman, memperhitungkan dampak dan eskalasi.
Pembangunan Kelembagaan
Penataan unsur utama & pendukung sesuai dimensi ancaman; perumusan & implementasi penyelenggaraan nirmiliter; sinergi dengan Kemhan/TNI.
Pembangunan Kerja Sama
Koordinasi, kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi antarunsur agar penanganan ancaman nonmiliter lebih cepat dan tepat.
04
POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER
ENAM PILAR PENYELENGGARAAN
Kebijakan Pembinaan Kemampuan
Postur — Pembangunan Kekuatan
Pembangunan SDM serta sarana dan prasarana di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
Postur — Pembangunan Kemampuan
Kewaspadaan dini, kesadaran bela negara, diplomasi, penguasaan iptek, ketahanan ekonomi & sosial, dan penguatan moral — membangun daya tangkal & daya tahan bangsa.
Postur — Gelar Kekuatan
Penempatan SDM serta sarana dan prasarana secara proporsional pada titik potensi ancaman, memperhitungkan dampak dan eskalasi.
Pembangunan Kelembagaan
Penataan unsur utama & pendukung sesuai dimensi ancaman; perumusan & implementasi penyelenggaraan nirmiliter; sinergi dengan Kemhan/TNI.
Pembangunan Kerja Sama
Koordinasi, kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi antarunsur agar penanganan ancaman nonmiliter lebih cepat dan tepat.
04
POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER
ENAM PILAR PENYELENGGARAAN
Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan
Mobilisasi sumber daya nasional
Pengerahan SDM, sumber daya alam, dan sarana sesuai kebutuhan penanggulangan.
Operasi penangkalan & penanggulangan
Tindakan pencegahan dini hingga respons terpadu atas ancaman aktif.
Pemberdayaan masyarakat
Pelibatan komunitas & relawan dalam ketahanan sosial dan tanggap ancaman.
04
POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER
ENAM PILAR PENYELENGGARAAN
Kebijakan Regulasi
Harmonisasi peraturan sektoral
Penyelarasan UU & peraturan lintas bidang agar koheren dengan kebijakan pertahanan.
Penyusunan norma & standar
Pedoman, SOP, dan tata kelola penanganan ancaman tiap dimensi nir-militer.
Penegakan & kepatuhan
Memastikan implementasi regulasi berjalan tertib di seluruh tingkatan.
04
POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER
ENAM PILAR PENYELENGGARAAN
Kebijakan Anggaran
Perencanaan & alokasi anggaran
Pengintegrasian program nir-militer ke dalam APBN/APBD tiap K/L & Pemda.
Optimalisasi & efisiensi
Pemanfaatan anggaran tepat sasaran dengan prioritas pada ancaman tertinggi.
Diversifikasi pembiayaan
Skema kemitraan dan sumber pembiayaan alternatif yang sah & akuntabel.
04
POKOK UMUM KEBIJAKAN NIR-MILITER
ENAM PILAR PENYELENGGARAAN
Kebijakan Pengawasan
BAGIAN LIMA
05
Dimensi Pertahanan Nir Militer
Peran K/L & Pemda
Pertahanan negara bukan urusan bidang pertahanan semata — ia bersifat heterogen dan menuntut keterlibatan seluruh bidang pemerintahan.
04b
PERTAHANAN NIR-MILITER
TUJUH DIMENSI ANCAMAN NONMILITER
Tujuh dimensi yang harus ditangkal secara terpadu
01
Ideologi
Ketahanan nilai dasar bangsa & Pancasila sebagai ideologi negara.
Contoh: radikalisme, ekstremisme, paham anti-Pancasila
02
Politik
Stabilitas sistem politik, pemerintahan, dan persatuan nasional.
Contoh: disintegrasi, separatisme, mobilisasi massa
03
Ekonomi
Ketahanan & kemandirian ekonomi dari gangguan dan ketergantungan.
Contoh: pencucian uang, krisis pangan & energi
04
Sosial Budaya
Keutuhan kohesi sosial dan identitas budaya bangsa.
Contoh: konflik sosial, infiltrasi budaya, pergeseran norma
05
Teknologi & Informasi
Keamanan ruang siber, data, dan informasi strategis negara.
Contoh: serangan siber, disinformasi, penyadapan ilegal
06
Keselamatan Umum
Perlindungan masyarakat dari bencana & ancaman keselamatan publik.
Contoh: bencana alam, wabah, kebocoran nuklir/kimia
07
Legislasi
Kedaulatan hukum nasional dari intervensi & regulasi yang melemahkan.
Contoh: intervensi asing, regulasi pelemah kedaulatan
Tiap dimensi, unsur utama tersendiri
Pemetaan dimensi → ancaman → penanggung jawab diatur dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter.
04b
PERTAHANAN NIR-MILITER
TUJUH DIMENSI ANCAMAN NONMILITER
05
PERAN K/L & PEMDA
PERTAHANAN BERSIFAT HETEROGEN
Karena ancaman bersifat heterogen, pertahanannya pun harus menyeluruh
Pertahanan negara bukan bersifat homogen yang hanya menjadi tanggung jawab bidang pertahanan, melainkan heterogen yang melibatkan seluruh bidang pemerintahan.
Setiap K/L menjadi unsur utama pada dimensi yang sesuai tugas dan fungsinya, didukung K/L lain dan pemerintah daerah — membangun daya tangkal melalui sinergi seluruh elemen bangsa.
MEKANISME PENYELENGGARAAN
1
Inventarisasi isu strategis
Pengkajian potensi ancaman sesuai dimensi dan jenisnya.
2
Penyusunan kebijakan & strategi
Merumuskan program untuk menangkal dan menanggulangi ancaman.
3
Pencegahan & penanggulangan
Pelaksanaan bersama unsur pendukung sesuai kewenangan.
4
Koordinasi & dukungan data
Pemda & K/L pendukung menyelaraskan program dan berbagi informasi.
PENUTUP
Pertahanan nir-militer adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.
Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 menjadi pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk menetapkan kebijakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing — demi melindungi kepentingan nasional.
PERATURAN PRESIDEN RI NO. 111 TAHUN 2025
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA 2025–2029