1 of 36

USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH

FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA

PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015

PERTEMUAN 13

Penerapan Maqashid dalam Ketentuan Ekonomi Syariah – Maqashid Khassah (Khusus)

🡽

2 of 36

OUTLINE:

  • Maqashid pelarangan ba’i al innah dan bai’ al-kali’ bil kali’
  • Maqashid ketentuan lainnya dalam mu’amalah

3 of 36

MAQASHID PELARANGANAN BAI’ AL-INAH

  • Bai’ al-’inah adalah membeli barang secara tidak tunai, dengan kesepakatan, akan menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan harga yang lebih kecil secara tunai
  • Larangan bai’ al-’inah ini memiliki maqashid yaitu menghindarkan transaksi hilah ribawiyah (manipulasi) untuk melakukan riba yang terlarang atau praktik simpan pinjam berbunga dengan modus jual beli seperti yang dijelaskan dalam standar syariah AAOIFI
  • Contoh: A menjual laptop seharga 7 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus kembali menjual laptop tersebut kepada A secara tunai dengan harga 5 juta

4 of 36

MAQASHID DALAM PERBEDAAN ULAMA TENTANG BAI’ AL-’INAH

NO

MAZHAB

BAI’ AL-’INAH

ALASAN

1

Hanafiyah

Haram

Hilah ribawiah

2

Malikiyah

Haram

Hilah ribawiah

3

Syafiiyah

Makruh

Al-ibratu bil alfadz la bil maqashid

4

Hanabilah

Haram

Hilah ribawiah

Oleh karena itu, sesungguhnya bai’ al-’inah itu dilarang, baik menurut jumhur ataupun menurut Syafi’iyah karena substansi praktik tersebut adalah pinjaman berbunga

5 of 36

MAQASHID LARANGAN BAI’ AL-KALI BI AL-KALI (JUAL BELI PIUTANG)

  • Bai’ al-kali bi al-kali adalah menjual piutang (tidak tunai) dengan harga tidak tunai juga. Jadi harga dan objek yang dijual itu diserahkan tidak tunai

  • Rasulullah bersabda “Ibnu Umar ra. berkata: “Rasulullah melarang jual beli piutang dengan harga tidak tunai”

  • Berdasarkan ijma ulama dan substansi hadits diatas maka bai’ ak-kali bi al-kali itu diharamkan dalam Islam dan jika terjadi maka akadnya menjadi fasid

  • Ketentuan hukum diatas sesuai dengan maqashid pelarangan bai’ al-kali bi al-kali yaitu menghindarkan dzulm karena aspek gharar objek akadnya berupa piutang yang tidak pasti diserahterimakan.

6 of 36

MAQASHID DALAM PERBEDAAN ULAMA TENTANG BAI’ AD-DAIN LIGHAIRI AL MADIN BI TSAMAN HAL

  • Mayoritas fuqaha mengharamkan karena piutang tersebut masih tangan debitur dan belum dipastikan debitur bisa membayar utangnya atau tidak

  • Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa dalam akad ini terjadi transaksi barang-barang ribawi. Maka jika piutang salam, harus berbeda jenis, jika satu jenis maka harus sama jumah harga dan tunai. Karena jika ditunda pembayarannya maka termasuk riba nasiah. Jika piutang selain salam, maka transaksinya tidak boleh dalam bentuk mata uang sejenis

  • Menurut Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat), salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim menyatakan bahwa transaksi ini dibolehkan secara mutlak (baik piutang salam atau selain salam, baik harga dan barang sejenis atau berbeda jenis) dengan syarat transaksi ini tidak menyebabkan praktik ribawi

7 of 36

  • Jika kita mengambil kesimpulan dari pendapat yang membolehkan bersyarat (pendapat yang unggul) tersebut, maka ada dua kata kunci:

a) Jual barang-barang ribawi, maka syaratnya jumlah sama (tamatsul), tunai (taqabudh) dan bisa diserahkan (maqdurat-taslim)

b) Jual barang-barang non ribawi, maka syaratnya bisa diserahterimakan (maqdur at-taslim)

  • Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa jika jual beli piutang secara tunai tersebut adalah sharf (transaksi mata uang yang sejenis). Perbedaan para ulama dalm masalah jual beli piutang secara tunai diatas jika objek barangnya berbentuk barang atau mata uang. Tetapi jika dalam bentuk uang maka ketiga pendapat sepkat bahwa itu termasuk riba nasiah

8 of 36

  • Kesimpulan hukum diatas sesuai dengan ‘illat diharamkannya bai’ al-kali bi al-kali yaitu:
    1. Insyighal dzimmatain bighairi faidatin: sebagian ulama yang mengharamkan transaksi ini beralasan bahwa setiap pihak yang bertransaksi bertujuan mendapatkan uang atau barang (at-tamlik wa at-tamluk). Tujuan tersebut tidak bisa dicapai dalam transaksi ini karena barang dan harga diserahkan kemudian
    2. Ada unsur gharar: sebagian ulama mengharamkan transaksi ini beralasan bahwa transaksi ini mengandung unsur gharar
    3. Menyebabkan riba nasiah: sebagian ulama yang mengharamkan transaksi ini beralasan bahwa transaksi ini menyebabkan praktik riba sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah yang meminta bunga atas keterlambatan pembayaran`

9 of 36

MAQASHID LARANGAN IKHTIKAR

  • Menurut mazhab Syafii dan Hambali, ikhtikar adalah menimbun barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.

  • Ikhtikar dapat juga di definisikan ketika penjual atau produsen mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik.

  • Maqashid dari pelarangan ikhtikar ini adalah karena ikhtikar membahayakan hajat dan kepentingan masyarakat umum karena masyarakat umum tidak lagi mendapatkan produk dan barang yang dibutuhkan oleh mereka

10 of 36

  • Berdasarkan maqashid diatas, maka ikhtikar diharamkan bila syarat-syarat berikut terpenuhi:
    1. Mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun stock atau entry barriers
    2. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan
    3. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen satu dan dua dilakukan

🡪 Dalam perspektif ekonomi, menyimpan stock barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam Islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang dalam ikhtikar, mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking.

11 of 36

MAQASHID LARANGAN BAI’ NAJASY

  • Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand) yaitu apabila seorang produsen menciptakan permintaan palsu seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk tersebut naik

  • Diantara praktik-praktik rekayasa pasar dalam demand adalah dalam bursa saham seperti praktik goreng-menggoreng saham, bursa valas dan sebagainya. Cara yang ditempuh biasanya bermacam-macam mulai dengan menyebarkan isu, melakukan order pembelian sampai benar-benar melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham atau mata uang tertentu

12 of 36

  • Larangan bai’ najasy memiliki maqashid karena bai’ najasy ini adalah salah satu modus penipuan dalam bisnis yang merugikan mitra bisnis yang lain, merusak harga pasar dan selanjutnya bisa menimbulkan permusuhan antara sesama pelaku pasar.

  • Contoh: Penjual mengadakan kesepakatan dengan seseorang untuk berpura-pura memuji dan menawar barang dengan harga tinggi, hal ini bertujuan ketika ada seseorang pembeli yang sungguh-sungguh ingin membeli barang tersebut maka ia akan terjebak dengan harga yang tinggi pula. Dalam konteks ini si penjual telah menipu pembeli dengan menciptakan permintaan palsu (false demand)

13 of 36

MAQASHID BAI’ATAIN FI BAI’AH (TWO IN ONE)

  • Bai’atain fi bai’ah adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku).

  • Contoh: seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan syarat si penjual meminjamkan uang kepada si pembeli. Dengan akad ini maka akad pertama menjadi tidak pasti (gharar) termasuk harga barang mejadi tidak jelas. Jika harga tidak jelas, maka keuntungan dan barang yang diperjualbelikan menjadi tidak jelas pula

  • Akad ini juga mengandung ta’alluq (akadnya menggantung) karena dua akad yang saling dikaitkan maka berlakunya akad satu tergantung pada akad yang kedua.

14 of 36

MAQASHID LARANGAN MAISIR

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan” (QS Al-Maidah: 90)

  • Larangan maisir ini memiliki maqashid yaitu mengindarkan kemalasan kerja karena impian dan juga spekulasi. Selain itu maisir juga mengakibatkan terjadinya permusuhan antara sesama karena ‘illat maisir adalah taruhan.

15 of 36

  • Oleh karena itu, permainan bisa dikatakan sebagai maisir jika terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Taruhan (mukhtarah/murahanah) dan mengadu nasib sehingga pelaku bisa menang dan bisa kalah
    2. Seluruh pelaku maisir mempertaruhkan hartanya, pelaku judi mempertaruhkan hartanya tanpa imbalan (muqabil). Judi berbeda dengan bisnis, jika bisnis yang dipertaruhkan adalah modal kerja dan risiko bisnis
    3. Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah, karena setiap pelaku juga tidak memberi manfaat kepada lawannya.
    4. Pelaku berniat mencari uang dengan mengadu nasib. Tidak ada target lain. hal ini untuk membedakan dengan permainan yang tidak menjadi sarana mencari uang

16 of 36

MAQASHID LARANGAN RISYWAH (SUAP)

  • Risywah (suap-menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

  • Pada umumnya, risywah tersebut dalam bentuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum yang berlaku atau untuk mempercepat mendapatkan sesuatu yang seharusnya didapatkan kemudian.

  • Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, maka itu bukan termasuk risywah melainkan tindakan pemerasan.

  • Maqashid dibalik pelarangan risywah adalah sejatinya, dalam Islam setiap orang mendapatkan hak, upah, prestasi karena kerja, produktivitas dan amal nyata. Praktik risywah bertentangan dengan maqashid tersebut, karena pelaku risywah mendapatkan haknya tanpa kerja dan kinerja tetapi mendapatkan karena memiliki uang.

17 of 36

  • Maka dengan diharamkannya risywah bertujuan agar setiap pekerjaan dilakukan secara ihsan (profesional) atas dasar kemampuannya

  • Pada saat yang sama, pelarangan risywah ini juga bertujuan melarang setiap orang bermalas-malasan karena pelaku risywah adalah orang yang malas bekerja.

  • Berdasarkan maqashid diatas maka dua bentuk pemberian yang tidak termasuk risywah adalah:
    1. Membayar untuk mendapatkan haknya atau menghindarkan tindakan zalim terhadapnya
    2. Memberi secara sukarela setelah menerima jasa (tanpa disyaratkan)

18 of 36

MAQASHID DALAM PERBEDAAN ULAMA TENTANG PENGELOLAAN DAN NON-HALAL

  • Mayoritas ulama berpendapat bahwa dana non halal hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum (al-mashlalih al-ammah) seperti pembangunan jalan raya, MCK. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa dana non halal boleh disalurkan untuk seluruh kebutuhan sosial (aujuh al-khair) baik fasilitas umum (al-mashalih al-ammah) ataupun selain fasilitas umum seperti hajat konsumtif fakir, miskin termasuk program pemberdayaan masyarakat

19 of 36

  • Pendapat kedua memiliki landasan hukum baik dari aspek nash dan maqashidnya yaitu diantaranya:
    1. Mashlahat
    2. Dana non halal bukan milik pihak tertentu tetapi menjadi milik umum. Selama bukan milik seseorang atau pihak tertentu, maka dana tersebut bisa disalurkan untuk fakir miskin dan pihak yang membutuhkan
    3. Dana non halal itu haram bagi pemiliknya tetapi ketika sudah terjadi perpindahan kepemilikan, status dana tersebut halal bagi penerimanaya baik entitas pribadi seperti fakir miskin ataupun entitas lembaga seperti yayasan.

    • Standar AAOIFI

Pendapatan non halal hukumnya haram oleh karena itu tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kebutuhan apapun baik secara terbuka ataupun secara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak

20 of 36

MAQASHID LARANGAN TAS’IR (MENETAPKAN HARGA)

21 of 36

  • Malikiyah menafsirkan hadits tersebut berdasarkan maslahat yang ingin dicapai dalam hadits ini. Tujuan tas’ir (menetapkan harga) adalah melindungi hajat pedagang yag menjual barangnya sesuai aturan supply and demand. Maka penentuan harga bagi mereka adalah menzalimi mereka

  • Tetapi dalam kondisi khusus seperti jika terjadi monopoli sehingga supply dan demand tidak terjadi maka tas’ir diperbolehkan

22 of 36

PERINTAH MENINGGALKAN TRANSAKSI JUAL BELI SAAT ADZAN JUMAT

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS Al-Jumuah : 9)

  • Ayat ini menegaskan tentang larangan berjual beli pada saat shalat jumat. Jual beli ini dilarang bukan karena jual belinya, tetapi karena jual beli tersebut dikhawatirkan akan melalaikan shalat jumat atau terlambat menunaikannya atau meninggalkan shalat jumat sebelum menunaikannya secara sempurna

23 of 36

  • Perintah untuk bergegas ke masjid sesungguhnya bukan tujuan dalam ayat ini, tetapi yang menjadi tujuan adalah mengingat Allah. Jual beli yang dilakukan selama shalat jumat dikhawatirkan akan melalaikan shalat jumat atau terlambat menunaikannya atau meninggalkannya.

  • Maqashid tersebut sesuai dengan prinsip dalam perdagangan yang tidak boleh melalaikan kewajiban orang lain.

24 of 36

MAQASHID LARANGAN MENGHAMBUR-HAMBURKAN HARTA

  • Maksud larangan tabdzir dalam ayat diatas adaah dengan tidak menghambur-hamburkan harta, maka keberadaan harta terlindungi dan bisa disalurkan sesuai anjuran diatas
  • Maqashid tersebut sesuai juga dengan prinsip dalam ekonomi Islam yaitu membelanjakan pendapatan secara wajar

25 of 36

MAQASHID PENENTUAN UKURAN DAN TIMBANGAN

  • Rasulullah menjelaskan ketentuan penentuan ukuran timbangan dalam sebuah hadits “Ukuran timbangan adalah timbangan ahli Makkah, dan ukuran takaran adalah takaran ahli Madinah”

  • Hadits diatas menjelaskan timbangan orang Makkah dan takaran orang Madinah. Tetapi rujukan valid takaran dan timbangan itu adalah sarana yang bisa berubah-ubah sesuai kondisi dan tempat dan bukan perkara ta’abbudi (bersifat ubudiah) yang tidak bisa berubah-ubah

  • Sedangkan target hadits adalah menyatukan standar timbangan dan takaran dengan ukuran yang valid, maka menggunakan ukuran-ukuran lain seperti kilogram sebagai rujukan timbangan itu dibolehkan dan tidak menyalahi hadits diatas karena ukuran kilogram sesuai dengan maqashid hadits

26 of 36

MAQASHID AKAD-AKAD DALAM FIQH

  • Setiap akad yang ada dalam fiqh memiliki tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis akadnya. Tujuan akad ini hampir mirip dengan hukum akad, yakni hal-hal yang disebabkan oleh akad sesuai dengan jenis akadnya. Tujuan setiap akad adalah sebagai berikut:
    • Akad bai: memberikan (tamlik) barang dengan harga secara dawam (tidak temporal)
    • Akad ijarah: memberikan (tamlik) jasa dengan upah secara temporal
    • Akad qardh: memberikan barang (berupa harta mitsli dan bisa dikonsumsi) dengan tujuan sosial untuk dikembalikan (dibayar) dengan barang sejenis pada waktu yang disepakati
    • Akad hibah: memberikan harta kepada orang lain (cuma-cuma) tanpa imbalan
    • Akad rahn: menahan barang sebagai jaminan (yang bisa diambil semuanya atau sebagiannya) jika pembeli tidak melunasi kewajibannya
    • Akad kafalah: menjamin utang orang lain untuk melunasi utangnya
    • Akad hawalah: mengalihkan utang dari pihak yang berutang kepada orang yang berpiutang kepadanya

27 of 36

    • Akad wakalah: memberikan kewenangan kepada seseorang untuk melakukan kontrak atas nama dirinya
    • Akad I’aroh: memberikan kewenangan kepada orang lain untuk memanfaatkan barangnya tanpa imbalan untuk dikembalikan
    • Akad mudharabah: kerjasama dalam usaha dengan cara kontribusi modal di satu pihak dengan skill di pihak lain untuk mendapatkan bagi hasil
    • Akad syirkah: kerjasama dalam usaha dengan cara kontribusi modal dan keahlian untuk mendapatkan bagi hasil
    • Akad ida: seseorang meminta bantuan kepada orang lain untuk menjaga hartanya
    • Akad iqalah: kesepakatan pihak akad untuk memfasakh akad yang telah lalu diantara keduanya
    • Akad ibra: menggugurkan haknya terhadap orang lain

🡪 Dengan tujuan-tujuan akad sebagaimana dijelaskan diatas maka produk keuangan yang menggunakan akad itu harus sesuai dengan tujuannya.

28 of 36

MAQASHID BERINFAK

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS Al-Baqarah: 219)

29 of 36

  • Ayat diatas menjelaskan bagian harta yang harus diinfakkan adalah kelebihan atas harta. Ayat ini sangat adil dan seimbang karena kewajiban berinfak itu hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mampu yaitu orang-orang yang memiliki kelebihan harta.

  • Perintah infak ini mengandung maqashid yaitu memenuhi kebutuhan para dhuafa. Setiap muslim yang memiliki harta dan sudah mencapai nishab maka bagian dari nishab tersebut adalah menjadi haq para dhuafa. Dengan begitu harta tidak terkonsentrasi hanya di tangan orang-orang mampu tetapi terdistribusi juga kepada pihak yang membutuhkan.

30 of 36

MAQASHID HUKUM MENCATAT UTANG PIUTANG

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. “ (QS Al-Baqarah: 282)

  • Ayat Al-Quran diatas menyebutkan bahwa transaksi utang piutang dan perdagangan non tunai pun dilakukan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan fitnah, yaitu dengan menuliskan/melakukan pencatatan dan disertai dengan saksi pihak ketiga.

  • Ibnu ‘Asyur merajihkan (mengunggulkan) pendapat yang mewajibkan. Beliau beralasan bahwa mencatat itu bertujuan untuk mengikat hak para pihak akad dan mengantisipasi permusuhan yang mungkin terjadi jika utang piutang tidak tercatat sehingga gagal bayar dan lain sebagainya

31 of 36

MAQASHID KHIYAR DALAM JUAL BELI

  • Menurut Imam Malik, maksud tafarruq dalam hadits Rasulullah tersebut masih umum dan memiliki banyak makna. Sebagian ulama menafsirkan tafarruq berarti berpisah fisik/ketika kedua belah pihak meninggalkan tempat akad. Sebagian yang lain menafsirkan bahwa tafarruq terjadi ketika pihak-pihak telah melakukan ijab qabul walaupun belum meninggalkan tempat akad.

  • Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tafarruq itu adalah ketika pembeli dan penjual selesai melakukan transaksi; masing-msing mendapatkan uang dan barang dan meninggalkan tempat akad karena khiyar dalam hadits tersebut memiliki maksud yaitu merealisasikan transaksi jual beli atau menyiapkan pasca transaksi jual beli.

32 of 36

MAQASHID AKAD DALAM JUAL BELI

  • Akad jual beli diperbolehkan dalam Islam karena untuk memenuhi hajat pembeli untuk memiliki barang dan jasa, juga memenuhi hajat penjual mendapatkan keuntungan. Tetapi jika penjual menjual barangnya secara tidak tunai pada waktu tertentu, kemudian sebelum jatuh tempo, penjual membeli kembali secara tunai aka transaksi ini tidak diperbolehkan karena substansi akad ini adalah pijaman berbunga.

33 of 36

MAQASHID KEWAJIBAN BERZAKAT

  • Ayat Al-Quran diatas menegaskan bahwa zakat disyariatkan untuk tujuan tertentu yaitu pembiasaan diri untuk memberi dan bersedekah

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Taubah: 103)

34 of 36

MAQASHID HADITS TENTANG ZAKAT FITRAH

  • Zakat fitrah yang diwajibkan dalam hadits tersebut memiliki tujuan khusus yaitu mensucikan harta muzakki (orang yang berzakat fitrah) dan membantu kaum miskin pada hari ‘Ied sehingga mereka bisa meraskan kegembiraan pada hari ‘Ied.

35 of 36

  • Oleh karena beberapa bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits di atas adalah sarana bukan tujuan, maka setiap makanan yang bisa membantu orang miskin pada hari ‘Ied itu dibolehkan

  • Inilah pendapat jumhur fuqaha yang membolehkan setiap materi yang bisa membantu hajat orang miskin pada hari ‘Ied

36 of 36

REFERENSI