USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH
FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS INDONESIA
PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM 2015
PERTEMUAN 13
Penerapan Maqashid dalam Ketentuan Ekonomi Syariah – Maqashid Khassah (Khusus)
🡽
OUTLINE:
MAQASHID PELARANGANAN BAI’ AL-INAH
MAQASHID DALAM PERBEDAAN ULAMA TENTANG BAI’ AL-’INAH
NO | MAZHAB | BAI’ AL-’INAH | ALASAN |
1 | Hanafiyah | Haram | Hilah ribawiah |
2 | Malikiyah | Haram | Hilah ribawiah |
3 | Syafiiyah | Makruh | Al-ibratu bil alfadz la bil maqashid |
4 | Hanabilah | Haram | Hilah ribawiah |
Oleh karena itu, sesungguhnya bai’ al-’inah itu dilarang, baik menurut jumhur ataupun menurut Syafi’iyah karena substansi praktik tersebut adalah pinjaman berbunga
MAQASHID LARANGAN BAI’ AL-KALI BI AL-KALI (JUAL BELI PIUTANG)
MAQASHID DALAM PERBEDAAN ULAMA TENTANG BAI’ AD-DAIN LIGHAIRI AL MADIN BI TSAMAN HAL
a) Jual barang-barang ribawi, maka syaratnya jumlah sama (tamatsul), tunai (taqabudh) dan bisa diserahkan (maqdurat-taslim)
b) Jual barang-barang non ribawi, maka syaratnya bisa diserahterimakan (maqdur at-taslim)
MAQASHID LARANGAN IKHTIKAR
🡪 Dalam perspektif ekonomi, menyimpan stock barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam Islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang dalam ikhtikar, mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking.
MAQASHID LARANGAN BAI’ NAJASY’
MAQASHID BAI’ATAIN FI BAI’AH (TWO IN ONE)
MAQASHID LARANGAN MAISIR
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan” (QS Al-Maidah: 90)
MAQASHID LARANGAN RISYWAH (SUAP)
MAQASHID DALAM PERBEDAAN ULAMA TENTANG PENGELOLAAN DAN NON-HALAL
Pendapatan non halal hukumnya haram oleh karena itu tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kebutuhan apapun baik secara terbuka ataupun secara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak
MAQASHID LARANGAN TAS’IR (MENETAPKAN HARGA)
PERINTAH MENINGGALKAN TRANSAKSI JUAL BELI SAAT ADZAN JUMAT
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS Al-Jumuah : 9)
MAQASHID LARANGAN MENGHAMBUR-HAMBURKAN HARTA
MAQASHID PENENTUAN UKURAN DAN TIMBANGAN
MAQASHID AKAD-AKAD DALAM FIQH
🡪 Dengan tujuan-tujuan akad sebagaimana dijelaskan diatas maka produk keuangan yang menggunakan akad itu harus sesuai dengan tujuannya.
MAQASHID BERINFAK
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS Al-Baqarah: 219)
MAQASHID HUKUM MENCATAT UTANG PIUTANG
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. “ (QS Al-Baqarah: 282)
MAQASHID KHIYAR DALAM JUAL BELI
MAQASHID AKAD DALAM JUAL BELI
MAQASHID KEWAJIBAN BERZAKAT
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Taubah: 103)
MAQASHID HADITS TENTANG ZAKAT FITRAH
REFERENSI