�Hukum Perbankan �Semester Genap 2020�
Tindak Pidana di Bidang Perbankan Syariah
Dalam Undang-undang tidak ditemukan definisi yang resmi mengenai Tindak Pidana di Bidang Perbankan.
Arti tindak pidana Perbankan lebih sempit dibandingkan dengan istilah Tindak Pidana di Bidang Perbankan (TPBP).
TPBP adalah tindak pidana yang menjadikan Bank sebagai Sarana (Crime through the Bank) dan atau Sasaran/Obyek kejahatan (Crime against the Bank)
Terdapat beberapa ketentuan yang dapat digunakan dalam TPBP yakni :
KUHP Ps. 263, 264 pemalsuan surat ; Ps. 362 pencurian ; Ps. 372 penggelapan dan Ps. 378 penipuan
UU 31/199 jo UU 20/2001 Pemberantasan TP Korupsi
UU Perbankan
UU Money Laundering
Apakah TP Perbankan yang diatur dalam UU Perbankan masuk dalam TP Umum atau TP Khusus?
TP Umum di atur dalam KUHP
TP Khusus diatur dalam KUHP dan juga mempunyai Hukum Acara Sendiri ( mengenai penahanan, barang bukti) serta hukuman diperberat (hukuman badan + Denda ; kumulatif) dengan disertai pidana minimum khusus
KUHAP Penyidik = Polisi
TP Khusus ada penyidik lain : Jaksa, PPNS, Komnas HAM etc.
TPBP dalam prakteknya dilaporkan ke POLRI ditembuskan ke Kejaksaan .
Sanksi Pidana dalam UU Perbankan: Syariah Ps. 59 - 66
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan Syariah
Pasal 59 :
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah, UUS, atau kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip Syariah tanpa izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum, penuntutan terhadap badan hukum dimaksud dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan perbuatan itu dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu.
Disebut juga dengan TP Bank Gelap atau Bank Tanpa Izin (illegal Bank)
Bisa terjadi dalam bank sendiri:
Bisa terjadi di luar Bank :
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang �Perbankan Syariah
Pasal 60 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 memaksa Bank Syariah, UUS, atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota direksi, komisaris, pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
TP yang diatur dalam Pasal ini adalah Pembocoran Rahasia Bank, hingga saat ini belum ada preseden.
Dalam Pasal ini terdapat 2 delik yakni :
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan Syariah
Pasal 61:
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang �Perbankan Syariah
Pasal 62 :
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai BankSyariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang lalai:
a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang �Perbankan Syariah
Pasal 63
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan/atau
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Dalam Pasal 63 ayat (1) ini terdapat 3 delik yang merupakan TP Usaha Bank yaitu:
Window Dressing sanksi hukum sangat berat bagi bank yang ketahuan melakukannya tingkat kesehatan menjadi Tidak Sehat dan Pengurus dipidana.
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang �Perbankan Syariah
Pasal 63 ayat (2) :
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka:
1. mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS;
2. melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang, atau bukti kewajiban lainnya;
3. memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dananya pada Bank Syariah atau UUS; dan/atau
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang �Perbankan Syariah
Lanjutan uraian tentang Pasal 63 ayat (2)
Dalam Pasal 63 ayat (2a) ini terdapat 3 delik yang merupakan TP Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) dan 1 delik TP tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan UU dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 63 ayat (2b), jika Bank melakukan pelanggaran maka diminta oleh BI untuk memperbaiki (Action Plan) dalam jangka waktu tertentu (1-3 bulan), jika setelah dibuat kesepakatan tidak dilakukan juga maka diberikan peringatan pertama dan kedua. Jika setelah peringatan kedua juga masih tidak mau melakukan perbaikan maka barulah dapat diterapkan Pasal 63 ayat (2b) ini.
Pelanggaran yang dilakukan Bank dapat berupa pelanggaran atas ketentuan BMPD, GWM, PDN, CAR etc.
Bentuk perbaikan dapat berupa : Action Plan yang dibuat Bank, Surat Pembinaan dari BI bisa juga berbentuk Risalah Rapat yang ditanda tangani oleh Bank & BI berisi kesepakatan para pihak. Cease & Desist Order :perintah dari BI kepada Bank untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam batas waktu yang ditentukan.
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang �Perbankan Syariah
Pasal 64
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 64 ini mengatur Delik yang dilakukan oleh Pihak Terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap UU.
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang Perbankan Syariah
Pasal 65 :
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank Syariah atau UUS tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 65 mengatur delik yang dilakukan Pemegang Saham Bank yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang �Perbankan Syariah
Pasal 66 ayat (1) :
Anggota direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat;
b. menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan komisaris atau kantor akuntan publik yang ditugasi oleh dewan komisaris;
c. memberikan penyaluran dana atau fasilitas penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang diwajibkan pada Bank Syariah atau UUS, yang mengakibatkan kerugian sehingga membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau UUS; dan/atau
d. tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Penyaluran Dana sebagaimana ditentukan dalamUndang-Undang ini dan/atau ketentuan yang berlaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kuliah Hukum Perbankan
Tindak Pidana di Bidang �Perbankan Syariah
Pasal 66 ayat (2)
(2) Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Kuliah Hukum Perbankan
��