HUKUM PERJANJIAN
BAB VI
E. SYARAT-SYARAT SYAHNYA �SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap �(ps.1330 KHUPerdata)
F.UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
2.Bagian dari Perjanjian
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (PASAL 1320 BW)
maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjiakan.
kata sepakat ini harus diberikan secara bebas artinya tidak ada pengaruh dari pihak ketiga dan tidak ada gangguan berupa paksaan, kekhilafan ataupun penipuan.
paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan fisik, misalnya salah satu pihak karena diancam atau ditakuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.
kekhilafan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang barang yang menjadi obyek perjanjian, misalnya seseorang membeli lukisan yang dikiranya lukisan pelukis terkenal tetapi ternyata hanya turunannya saja, atau khilaf mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu, misalnya A mengadakan kontrak dengan orang yang dikiranya penyanyi padahal bukan orang yang sebenarnya dimaksudkan hanya namanya saja yang kebetulan sama.
Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan persetujuannya, misalnya menjual mobil lama yang telah digosok sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan seolah-olah baru dan kemudian dikatakan kepada pihak yang ingin membeli bahwa mobil itu baru.
2. CAKAP untuk membuat suatu perjanjian :�
berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan proses dimuka pengadilan.
pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Pasal 1330 BW menentukan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu :
- orang yang belum dewasa
- orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-
undang serta semua orang yang dilarang oleh undang-undang
untuk membuat perjanjian tertentu (wanita yang bersuami).
Peraturan ini sudah dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Pasal
31 UU No.1 Tahun 1974.
3. HAL TERTENTU
berarti bahwa apa yang diperjanjikan harus jelas, sehingga dapat diketahui batas-batas hak dan kewajibannya
4. SEBAB YANG HALAL
berarti isi dari perjanjian itu harus halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Kata sepakat dan kecakapan disebut sebagai syarat subyektif karena mengenai orang-orang atau subyek yang mengadakan perjanjian
Sedangkan hal tertentu dan sebab yang halal disebut sebagai syarat obyektif karena mengenai obyek dari perjanjian tersebut.
jika suatu syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjiannya adalah batal demi hukum, artinya secara yuridis dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud mengadakan perjanjian itu.
Jika suatu syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu bukan batal demi hukum melainkan dapat dimintakan pembatalan artinya salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta perjanjian itu dibatalkan. Jadi selama pihak yang berhak meminta pembatalan tidak meminta pembatalannya atas perjanjian itu maka perjanjian yang telah dibuat itu tetap mengikat. Pihak yg dapat meminta pemabatalan adalah :
a. pihak yang tidak cakap :
- bagi anak yang belum dewasa adalah anak itu sendiri (jika ia telah dewasa, orang tuanya atau walinya,
- bagi orang yang berada dibawah pengampuan adalah pengampunya.
b. pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak
bebas.