1 of 29

EVALUASI AKIP

Evaluasi AKIP Pada Pengadilan Tinggi Agama Bali

29 Juli – 02 Agustus 2024

Badan Pengawasan MA RI

SIMPLICITY

IS THE SOUL OF

EFFICIENCY

Austin Freeman

2 of 29

LANDASAN HUKUM

2006

2014

  1. Peraturan Presiden Nomor 29 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah;
  2. PERMENPAN RB No. 53 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

PP Nomor 8 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

2021

  1. PERMENPAN RB Nomor 88 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. PERMENPAN RB Nomor 89 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

2022

  1. SK Sekretaris MA-RI Nomor 173 Tentang Penetapan IKU Pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama;
  2. SK Sekretaris MA-RI Nomor 878 Tentang Pedoman Evaluasi AKIP di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan di Bawahnya;
  3. SK Sekretaris MA-RI Nomor 2049 Tentang Pedoman Pelaksanaan SAKIP di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan di Bawahnya;

2023

SK Kepala Badan Pengawasan Nomor 90 Tentang Penggunaan Aplikasi SEMAR

(Sistem Evaluasi dan Monitoring Akuntabilitas Kinerja)

2024

  1. Surat Tugas Nomor 521/BP/ST.PW1.1.1/VII/2024 Tentang Penugasan Desk Evaluation pada 5 (lima) Pengadilan Tingkat Banding;
  2. Surat Tugas Nomor 537/BP/ST.PW1.1.1/VII/2024 Tentang Penugasan Field Evaluation pada Pengadilan Tinggi Agama Bali.

Inpres RI Nomor 7 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

1999

3 of 29

Akuntabilitas Kinerja

Perwujudan kewajiban suatu isntansi Pemerintah untuk

Mempertanggungjawabkan keberhasilan /kegagalan

pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban seara periodik.

INPRES NO 7 Tahun 1999

Perwujudan kewajiban suatu isntansi Pemerintah untuk

Mempertanggungjawabkan keberhasilan /kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan

para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

PERPRES NO 29 Tahun 2014

Aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan.

Peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah

Permenpan 88 Tahun 2021

EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

4 of 29

Tujuan Evaluasi

Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP

Menilai tingkat implementasi SAKIP

Menilai tingkat akuntabilitas kinerja

Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP

Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya

PERMENPAN RB Nomor 88 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

5 of 29

MEKANISME PELAKSANAAN EVALUASI�#1

    • Setiap kriteria penilaian dalam LKE membutuhkan “Profesional Judgment” Karena terkait dengan penilaian KUALITATIF
    • Mengembangkan KRITERIA OBJEKTIF penilaian melalui juknis atau pedoman teknis yang menjadi acuan evaluator dalam melakukan penilaian (aspek keberadaan dan kualitas)

DESAIAN EVALUASI

    • BAWAS 🡪 unit Eselon I dan Pengadilan Tk. Banding;
    • Pengadilan Tk. Banding 🡪 Pengadilan Tk. Pertama;

KEWENANGAN

    • Penugasan sesuai jenjang kewenangan;
    • Susunan Tim terdiri dari : Penanggungjawab, Pengawas (supervisor); Ketua Tim dan Anggota Tim;
    • Pemantauan Berkelanjutan melalui Reviu Tk. 1 oleh masing-masing supervisor di masing-masing tim dan Reviu Tk. 2: dalam bentuk forum PANEL

EVALUATOR

6 of 29

MEKANISME PELAKSANAAN EVALUASI�#2

7 of 29

TINGKATAN DALAM EVALUASI

    • Telaah dokumen/ informasi lain yang tersedia atas implementasi SAKIP. Tanpa menguji kebenaran atas pembuktian di lapangan melalui reviu atau wawancara langsung kepada evaluatan
    • Meliputi : pengungkapan & penyajian informasi kinerja dalam dokumen Laporan Kinerja, dokumen Renstra, dokumen PK, melalui telaah.

Evaluasi Sederhana (desk evaluation)

    • Evaluasi Sederhana + dengan berbagai konfirmasi, pengujian, dan penelitian terbatas pada komponen akuntabilitas kinerja tertentu;
    • Misalnya : evaluasi untuk mengetahui tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi AKIP sebelumnya atau evaluasi untuk mengetahui akuntabilitas kinerja yang terbatas pada penelitian, pengujian, dan penilaian atas kinerja pelaksanaan program tertentu;

Evaluasi Terbatas

    • Merupakan pendalaman dari evaluasi sederhana dan evaluasi terbatas + pengujian dan pembuktian di lapangan, atas implementasi SAKIP maupun kombinasi dengan hasil wawancara mendalam
    • Evaluasi secara mendalam tidak harus dilakukan terhadap seluruh elemen, unit, atau pun kebijakan, program, dan kegiatan

Evaluasi Mendalam (In in depth evaluation atau disebut “Evaluasi” saja)

8 of 29

Pengendalian Evaluasi AKIP

Panel Pimpinan

Reviu Antar TIM

Reviu Tim Internal

-

Memastikan evaluasi berjalan sesuai rencana untuk mencapai tujuan evaluasi dan menjaga evaluasi tetap terarah pada Kesimpulan yang bermanfaat, sesuai dengan target, tepat waktu serta tepat biaya.

9 of 29

Kerangka Logis Penilaian Akuntabilitas Kinerja

Komponen

Perencanaan Kinerja

Pengukuran Kinerja

Pelaporan Kinerja

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal

30

30

15

25

keberadaan

Kualitas

Pemanfaatan

10 of 29

11 of 29

12 of 29

13 of 29

14 of 29

15 of 29

16 of 29

17 of 29

18 of 29

19 of 29

20 of 29

21 of 29

22 of 29

23 of 29

24 of 29

25 of 29

26 of 29

27 of 29

Teknik Penilaian

28 of 29

Teknik Penilaian

29 of 29

TERIMA KASIH