1 of 10

�Overview�Fislafat Hukum Keluarga Islam�

Dr. Sakirman, S.H.I., M.S.I

2 of 10

Kontrak Perkuliahan

​

NA = (UASX35)+(UTSx25)+(MDRx25)+(AKTIFx15) 100

​

3 of 10

Capaian Pembelajaran

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

4 of 10

Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum Keluarga

Mengetahui, memahami, dan analisis terhadap problematika hukum keluarga (tertulis/tidak tertulis) dalam masyarakat.

Analisis terhadap efektifitas relasi dan peran suami isteri dalam keluarga.

Analisis penerapan hukum keluarga dalam masyarakat.

Mengkonstruksikan fenomena hukum keluarga yang berkembang di masyarakat.

Mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum keluarga di masyarakat.

5 of 10

Pengertian Filsafat Hukum Keluarga Islam

Cinta bukan sebagai noun, bukan sebagai adjective, tetapi cinta adalah verb. Kerja manusia adalah untuk mengerjasamakan kedua unsur dalam jiwanya agar bijaksana.Kelompok akar kata kedua adalah kata Phylo dan Sophya.

Phylo berarti sahabat, dan Sophya berarti kebijaksanaan. Maksudnya, manusia harus dapat berperan sebagai sahabat kebijaksanaan dalam kondisi apa pun juga.

Secara etimologis, berdasarkan asal katanya, kata "Filsafat" berasal dari bahasa Yunani Philosophia. Kata ini merupakan gabungan dari dua kelompok akar kata. Kelompok akar kata pertama adalah kata Philein dan Sophos. Philein berarti cinta, dan Sophos berarti kebijaksanaan.

6 of 10

Pengertian Filsafat Hukum Keluarga Islam

  1. Ilmu yang mempelajari asas atau pendirian yang paling mendasar tentang hukum keluarga.
  2. Ilmu yang mempelajari hakikat terdalam dari hukum keluarga. Ilmu yang mencari atau menemukan "ruh"-nya hukum keluarga.
  3. Pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum keluarga Islam, baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya.
  4. Ada dua hal pokok dalam filsafat hukum keluarga Islam, yaitu: Hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam Hakikat dan rahasia hukum keluarga Islam.

7 of 10

Filsafat = Berfikir Secara Holistik

  1. Melihat segala sesuatu sebagai bagian dari suatu sistem yang bersifat menyeluruh, saling berkaitan, dan berinteraksi satu dengan yang lain;
  2. Sebagai kebalikan dari cara berpikir secara parsial/sektoral;Filsafat hukum memposisikan hukum bukan sebagai sesuatu yang bersifat otonom, melainkan berada dalam rangkaian konfigurasi totalitas sistem, sehingga saling bergantung dan mempengaruhi satu dengan yang lain;
  3. Karena itu, setiap upaya untuk "mensterilkan" hukum dari pengaruh dan keterkaitannya dengan totalitas sistem sosial yang melingkupinya merupakan keangkuhan yang "a historis" dan "a sosial";
  4. Melalui karakter berpikir secara holistik, dimaksudkan agar para jurist memiliki keluasan wawasan dan kearifan memahami hakikat dan eksistensi hukum dalam konteks sosialnya.

8 of 10

Tugas Makalah

Paper ditulis dengan serius menggunakan kaidah ilmiah.

Manajemen refrence : Zotero/Mendeley Style : (footnotes), Book Antiqua,12.

Halaman: min 20-25 halaman, spasi 1,15

Sumber: 75% jurnal 35% buku 🡪 Google Schoolar

Minimal kemiripan 20% 🡪 Parafrase�Makalah dipresentasikan setiap pertemuan dengan model diskusi dan tanya jawab (take and give; saling mengisi dan melengkapi).

�

Output makalah 🡪 Paper Jurnal dan naskah buku

9 of 10

Makalah wajib cek turnitin untuk mengetahui % kemiripan.

Bukti hasil cek turnitin dilampirkan.

10 of 10

Komposisi Makalah

Metode IMRaD

(Introduction, Method, Result, and Discussion)

Judul

Abstrak

Introduction (Pendahuluan)

Method (Metode)

Result (Temuan)

Discussion (Analisis)

Kesimpulan

Daftar Pustaka

​

Format penulisan paper mengikuti standar Contemporary Islamic Law Journal.