�Overview�Fislafat Hukum Keluarga Islam�
Dr. Sakirman, S.H.I., M.S.I
Kontrak Perkuliahan
NA = (UASX35)+(UTSx25)+(MDRx25)+(AKTIFx15) 100
Capaian Pembelajaran
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum Keluarga
Mengetahui, memahami, dan analisis terhadap problematika hukum keluarga (tertulis/tidak tertulis) dalam masyarakat.
Analisis terhadap efektifitas relasi dan peran suami isteri dalam keluarga.
Analisis penerapan hukum keluarga dalam masyarakat.
Mengkonstruksikan fenomena hukum keluarga yang berkembang di masyarakat.
Mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum keluarga di masyarakat.
Pengertian Filsafat Hukum Keluarga Islam
Cinta bukan sebagai noun, bukan sebagai adjective, tetapi cinta adalah verb. Kerja manusia adalah untuk mengerjasamakan kedua unsur dalam jiwanya agar bijaksana.Kelompok akar kata kedua adalah kata Phylo dan Sophya.
Phylo berarti sahabat, dan Sophya berarti kebijaksanaan. Maksudnya, manusia harus dapat berperan sebagai sahabat kebijaksanaan dalam kondisi apa pun juga.
Secara etimologis, berdasarkan asal katanya, kata "Filsafat" berasal dari bahasa Yunani Philosophia. Kata ini merupakan gabungan dari dua kelompok akar kata. Kelompok akar kata pertama adalah kata Philein dan Sophos. Philein berarti cinta, dan Sophos berarti kebijaksanaan.
Pengertian Filsafat Hukum Keluarga Islam
Filsafat = Berfikir Secara Holistik
Tugas Makalah
Paper ditulis dengan serius menggunakan kaidah ilmiah.
Manajemen refrence : Zotero/Mendeley Style : (footnotes), Book Antiqua,12.
Halaman: min 20-25 halaman, spasi 1,15
Sumber: 75% jurnal 35% buku 🡪 Google Schoolar
Minimal kemiripan 20% 🡪 Parafrase�Makalah dipresentasikan setiap pertemuan dengan model diskusi dan tanya jawab (take and give; saling mengisi dan melengkapi).
�
Output makalah 🡪 Paper Jurnal dan naskah buku
Makalah wajib cek turnitin untuk mengetahui % kemiripan.
Bukti hasil cek turnitin dilampirkan.
Komposisi Makalah
Metode IMRaD
(Introduction, Method, Result, and Discussion)
Judul
Abstrak
Introduction (Pendahuluan)
Method (Metode)
Result (Temuan)
Discussion (Analisis)
Kesimpulan
Daftar Pustaka
Format penulisan paper mengikuti standar Contemporary Islamic Law Journal.