Pelayanan Mutasi dan Promosi
SEKILAS
BKPSDM Kab. Indramayu
LAYANAN MUTPROM
Pencantuman Gelar
Peninjauan Masa Kerja
Pengangkatan CPNS ke PNS
Layanan Jabatan Fungsional
Mutasi PNS
Kenaikan Pangkat PNS
SYARAT PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan
Sehat jasmani dan Rohani, dengan menyerahkan Hasil tes kesehatan
Upload Dokumen Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat
Jangan Lupa
Usulan hanya softfile
https://linktr.ee/bkpsdmmutprom
Time Schedule (Jadwal) Kenaikan Pangkat Tahun
1 Februari, 1 Arpil, 1 Juni
Tahap 1
1 Agustus, 1 Oktober, 1 Desember
Tahap 2
Batas Usul KP
31 Desember
Batas Melengkapi
15 Januari
Batas Usul KP
1 s.d 25 Juni
Batas Melengkapi
30 Juni
Usul kenaikan pangkat saat ini memiliki 6 Periode yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember. Namun kami memiliki kebijakan dengan membagi 2 tahap pengusulan KP
Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat Reguler (pelaksana)
Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat Struktural
Syarat Dokumen Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah
Upload Dokumen Layanan Bidang Mutasi dan Promosi
Jangan Lupa
Usulan hanya softfile dan GRATIS tidak dipungut biaya apapun
https://linktr.ee/bkpsdmmutprom
Syarat Dokumen Pencantuman Gelar
Syarat Dokumen PMK PNS
Syarat Dokumen Kenaikan Jenjang Jabatan / Alih Jenjang Jabatan Fungsional
Mutasi sebuah perpindahan dan perubahan susunan seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perpindahan PNS dari Unit Kerja asal ke Unit Kerja Baru dalam Daerah (dalam)
Mutasi dalam Daerah
Mutasi antar Daerah
SK Mutasi : Daerah yang menerbitkan
Perpindahan PNS dari Daerah asal ke Unit Kerja Daerah Baru (Luar)
SK Mutasi : BKN yang menerbitkan
Catatan : Wajib 10 Tahun masa PNS
Catatan : 2 Tahun masa CPNS
Prosedur Mutasi PNS
Melampirkan penghantar yang ditanda tangani oleh kepala SKPD, bahwa usulan pindah ybs diperbolehkan;
Dengan Usulan Berkas
Khusus untuk Guru wajib memiliki rekomendasi dari DISDIKBUD dan untuk Tenaga Kesehatan wajib memiliki rekomendasi dari DINKES;
Mendapatkan persetujuan/lolos butuh dari tempat yang diusulkan/dituju. *formasi ada;
Usulan mutasi langsung dari Perangkat Daerah;
Usulan akan di setujui kepala Daerah, kemudian terbit SK Mutasi;
Ada Pertanyaan ?
Terima Kasih