Konsep Pernikahan
Dalam Islam
PAI SMA/SMK FASE F
ABDUL WAHID
Tahun Ajaran 2025/2026
P A I S M A / S M K F A S E F
Peta Konsep
Menganalisis makna dan ketentuan pernikahan dalam Islam sesuai Al-Qur’an dan Hadits
Akad nikah dalam pernikahan sesuai Al-Qur’an dan Hadits
Macam-macam pernikahan terlarang dalam Islam
Hikmah pernikahan dalam Islam
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Makna dan ketentuan pernikahan dalam Islam
Pengertian pernikahan
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hukum Pernikahan
Mubah;
Seseorang yang melakukan pernikahan atau tidak melakukan hukumnya boleh. Dengan catatan tidak memiliki tujuan tertentu
Wajib;
Wajib apabila seseorang sudah mampu (membayar mahar dan memberi nafkah) dan takut terjerumus ke dalam perbuatan zina
Sunah;
Sunah apabila seseorang telah mampu untuk memberi mahar dan penghidupan kepada calon istri, akan tetapi mampu mengendalikan nafsunya sehingga tidak takut terjerumus ke dalam perbuatan zina
Makruh;
Makruh apabila seseorang belum mampu melakukan pernikahan, tetapi mampu mengendalikan diri dari tuntutan nafsu seksual
PAI SMA/SMK FASE F
Haram;
Haram apabila seseorang melakukan pernikahan dalam kondisi belum mampu menikah dan memaksa diri untuk melakukan pernikahan dan tujuan nikahnya untuk sesuatu yang buruk
P A I S M A / S M K F A S E F
Dalil Naqli tentang Pernikahan
b. Dengan pernikahan, Allah memberikan kemampuan QS. An-Nur ayat 32
c. Pernikahan sebagai konsekuensi Allah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
PAI SMA/SMK FASE F
QS. AR-RUM AYAT 21
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berpikir”
P A I S M A / S M K F A S E F
Meminang (khitbah)
Prosesi Pra Nikah
Meminang (khitbah) merupakan permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya untuk melangsungkan pernikahan.
Meminang merupakan babak awal pernikahan.
Syarat Perempuan yang dipinang:
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Mas kawin (mahar)
Prosesi Pra Nikah
@ Mas kawin (mahar) adalah pemberian yang wajib diberikan seorang laki-laki sebagai calon suami kepada perempuan yang akan menjadi istri.
@ Memberikan mahar hukumnya wajib berdasarkan surah An-Nisa ayat 4.
@ Jumlah mas kawin yang wajib dibayar ditentukan oleh wali atau perempuan itu sendiri dengan seizin walinya disesuaikan kemampuan pengantin pria.
@ Mas kawin boleh dibayar dengan berbagai cara yang mempunyai nilai atau faedah tertentu berdasarkan persetujuan bersama.
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Rukun Nikah
Persyaratannya, yaitu:
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
2. Calon istri
Rukun Nikah
Persyaratannya, yaitu:
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
3. Wali Nikah
Rukun Nikah
Persyaratannya, yaitu:
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Menurut ulama Syafi’iyah yang sah menjadi wali adalah;
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
4. Dua saksi
Rukun Nikah
Seorang laki-laki calon suami harus dapat mendatangkan dua orang saksi dalam proses akad nikah. Kehadiran saksi menjadi tanggung jawab seorang calon suami dan tidak wajib bagi calon pengantin perempuan.
Tujuan kehadiran dua orang saksi, disamping untuk mengetahui keabsahan proses akad nikah, juga untuk memberi persaksian bahwa seorang calon suami laki-laki adalah seorang jejaka, duda atau sudah beristri.
# Kalau sudah beristri belum melebihi dari empat orang wanita.
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
5. Sigat ijab dan kabul
# ijab adalah pernyataan seorang wali nikah
# qabul adalah pernyataan menerima pernikahan dari seorang calon suami.
Rukun Nikah
Syarat ijab, yaitu:
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Syarat qabul, yaitu:
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Walimatul ‘ursy
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hak dan kewajiban suami dan istri
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hak dan kewajiban suami dan istri
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan ucapan talak baik secara terang-terangan (Sarih) maupun secara kiasan (kinayah) dari pihak suami kepada istri.
Talak dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut;
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Akibat dari talak atau perceraian antara suami dengan istri, maka timbul istilah 'iddah dan rujuk. ‘'iddah adalah masa menunggu seorang perempuan tidak boleh menerima pinangan seorang laki-laki lain setelah dicerai oleh suami. Tujuan 'iddah adalah untuk mengetahui apakah seseorang yang dicerai tersebut sedang dalam keadaan hamil atau tidak.
‘Iddah digolongkan menjadi beberapa bagian;
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
‘Iddah karena talak Fasakh dan khulu' ada dua hukumnya yaitu sebagai berikut;
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Sedangkan rujuk adalah upaya untuk kembali kepada tali pernikahan setelah terjadi perceraian antara seorang suami dengan seorang istri hukum melakukan rujuk menurut para ulama adalah sebagai berikut
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Melakukan rujuk menjadi sah apabila memenuhi syarat dan rukun sebagai berikut:
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu, seperti seorang laki-laki menikah dengan perempuan yang semula tidak beragama Islam kemudian perempuan tersebut masuk Islam sehingga pernikahan dilakukan secara Islam. Setelah memiliki seorang anak, perempuan tersebut kembali kepada agama semula.semenjak itu, akad nikah menjadi rusak karena orang Islam haram menikah dengan perempuan yang tidak beragama Islam. Fasakh dilakukan oleh Hakim agama, atas dasar pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Menurut bahasa khulu’ berarti menanggalkan atau melepaskan. Dalam ilmu fiqih, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri, atas permintaan istri dengan jalan tebusan dari pihak istri, dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang harta yang disetujui oleh mereka berdua.
Khulu’ diperkenankan dalam Islam dengan tujuan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi istri dalam mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga.
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Li'an adalah Sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina dan suami tidak dapat mengajukan empat orang saksi yang melihat istrinya berzina.
Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan Hakim dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, laknat (kutukan) Allah siap ditimpakan kepada diriku apabila tuduhanku itu dusta.
Apabila sumpah li'an seorang suami dibenarkan oleh hukum, berlakulah hukum rajam terhadap istrinya yaitu seorang istri dilempari dengan batu sampai mati.
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan.
Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, dia diwajibkan membayar denda sumpah atau kafarat.
Akan tetapi jika sampai 4 bulan ia tidak kembali pada istrinya, hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua hal kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan pilihannya, maka hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat dirujuk kembali, kecuali dengan akad nikah baru
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan
Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “punggungmu sama dengan punggung Ibuku”.
Ungkapan ini merupakan bentuk talak secara kinayah, talak secara tidak terang-terangan.
Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, seorang suami wajib membayar kafarat dan haram menggauli istrinya sebelum kafarat dibayar.
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
Macam-macam pernikahan terlarang dalam Islam
2. Pernikahan beda agama
PAI SMA/SMK FASE F
4. Pernikahan Tahlili : dalam masa talak 3
5. Pernikahan Mut’ah : dibatasi waktunya
3. Pernikahan Semahram
6. Pernikahan Sigar : pernikahan silang
P A I S M A / S M K F A S E F
Prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam
2. Prinsip musyawarah : saling bermusyawarah dan saling berkomunikasi secara baik
PAI SMA/SMK FASE F
3. Prinsip sakinah mawaddah warahmah
4. Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf : berprilaku secara sopan dan beradab
P A I S M A / S M K F A S E F
Hikmah pernikahan
Dapat meningkatkan ibadah kepada Allah swt.
Dapat memperoleh ketenangan dan ketentraman jiwa
Dapat mengendalikan pandangan dan menjaga kehormatan
Dapat memenuhi kebutuhan biologis secara sah dan halal
Dapat memperoleh keturunan yang sah
Dapat membentuk keluarga yang Islami
PAI SMA/SMK FASE F
P A I S M A / S M K F A S E F
P A I S M A / S M K F A S E F
P A I S M A / S M K F A S E F
KELOMPOK PAI
PAI SMA/SMK FASE F
SIMULASI AKAD NIKAH
1. Pengantin Pria
2. Pengantin Wanita
3. Wali Nikah
4. Saksi-saksi
5. Penghulu
6. Orang Tua Pengantin Pria
7. Orang Tua Pengantin Wanita
8. Wedding Organizer (MC, make-up, dokumentasi, properti, hiburan)
9. Upacara Adat
10. Konsumsi
11. Perwakilan Keluarga Pengantin Pria
12. Perwakilan Keluarga Pengantin Wanita
13. Qori dan Saritilawah
P A I S M A / S M K F A S E F
PAI SMA/SMK FASE F
SUSUNAN ACARA SIMULASI AKAD NIKAH
5. Penyerahan Mas Kawin dan seserahan
6. Penutup
7. Ramah Tamah
P A I S M A / S M K F A S E F