1 of 34

Konsep Pernikahan

Dalam Islam

PAI SMA/SMK FASE F

ABDUL WAHID

Tahun Ajaran 2025/2026

P A I S M A / S M K F A S E F

2 of 34

Peta Konsep

Menganalisis makna dan ketentuan pernikahan dalam Islam sesuai Al-Qur’an dan Hadits

Akad nikah dalam pernikahan sesuai Al-Qur’an dan Hadits

Macam-macam pernikahan terlarang dalam Islam

Hikmah pernikahan dalam Islam

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

3 of 34

Makna dan ketentuan pernikahan dalam Islam

Pengertian pernikahan

  • Pernikahan atau nikah bersal dari bahasa arab, yaitu an-nikahu.
  • Nikah secara harfiyah artinya himpunan (al-dammu), kumpulan (al-jam’u), atau hubungan intim (al-wat’u)
  • Nikah secara syar’i adalah akad yang kuat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmah sesuai dengan syari’at Islam.
  • Nikah menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 adalah ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

4 of 34

Hukum Pernikahan

Mubah;

Seseorang yang melakukan pernikahan atau tidak melakukan hukumnya boleh. Dengan catatan tidak memiliki tujuan tertentu

Wajib;

Wajib apabila seseorang sudah mampu (membayar mahar dan memberi nafkah) dan takut terjerumus ke dalam perbuatan zina

Sunah;

Sunah apabila seseorang telah mampu untuk memberi mahar dan penghidupan kepada calon istri, akan tetapi mampu mengendalikan nafsunya sehingga tidak takut terjerumus ke dalam perbuatan zina

Makruh;

Makruh apabila seseorang belum mampu melakukan pernikahan, tetapi mampu mengendalikan diri dari tuntutan nafsu seksual

PAI SMA/SMK FASE F

Haram;

Haram apabila seseorang melakukan pernikahan dalam kondisi belum mampu menikah dan memaksa diri untuk melakukan pernikahan dan tujuan nikahnya untuk sesuatu yang buruk

P A I S M A / S M K F A S E F

5 of 34

Dalil Naqli tentang Pernikahan

  1. Pernikahan sebagai sarana untuk melahirkan banyak keturunan. QS. An-Nisa ayat 1

b. Dengan pernikahan, Allah memberikan kemampuan QS. An-Nur ayat 32

d. Pernikahan dapat melahirkan ketentraman dan kasih sayang secara sempurna

QS. Ar-Rum ayat 21

c. Pernikahan sebagai konsekuensi Allah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan

QS. Adz-Dzariyat ayat 49

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

6 of 34

PAI SMA/SMK FASE F

QS. AR-RUM AYAT 21

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-NYA adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berpikir”

P A I S M A / S M K F A S E F

7 of 34

Meminang (khitbah)

Prosesi Pra Nikah

Meminang (khitbah) merupakan permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya untuk melangsungkan pernikahan.

Meminang merupakan babak awal pernikahan.

Syarat Perempuan yang dipinang:

  1. bukan istri orang lain,
  2. bukan mahram sendiri,
  3. bukan perempuan yang masih dalam masa 'iddah,
  4. bukan perempuan yang telah dipinang oleh orang lain.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

8 of 34

Mas kawin (mahar)

Prosesi Pra Nikah

@ Mas kawin (mahar) adalah pemberian yang wajib diberikan seorang laki-laki sebagai calon suami kepada perempuan yang akan menjadi istri.

@ Memberikan mahar hukumnya wajib berdasarkan surah An-Nisa ayat 4.

@ Jumlah mas kawin yang wajib dibayar ditentukan oleh wali atau perempuan itu sendiri dengan seizin walinya disesuaikan kemampuan pengantin pria.

@ Mas kawin boleh dibayar dengan berbagai cara yang mempunyai nilai atau faedah tertentu berdasarkan persetujuan bersama.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

9 of 34

  1. Calon suami

Rukun Nikah

Persyaratannya, yaitu:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Laki-laki sejati
  6. Berumur minimal 21 tahun (menurut UU No 1 tahun 1974)

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

10 of 34

2. Calon istri

Rukun Nikah

Persyaratannya, yaitu:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Perempuan sejati
  6. Berumur minimal 19 tahun (menurut UU No 1 tahun 1974)

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

11 of 34

3. Wali Nikah

Rukun Nikah

Persyaratannya, yaitu:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Adil

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

12 of 34

Menurut ulama Syafi’iyah yang sah menjadi wali adalah;

  1. Bapak kandung
  2. Kakek
  3. Saudara kandung laki-laki
  4. Paman dari pihak bapa
  5. hakim

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

13 of 34

4. Dua saksi

Rukun Nikah

Seorang laki-laki calon suami harus dapat mendatangkan dua orang saksi dalam proses akad nikah. Kehadiran saksi menjadi tanggung jawab seorang calon suami dan tidak wajib bagi calon pengantin perempuan.

Tujuan kehadiran dua orang saksi, disamping untuk mengetahui keabsahan proses akad nikah, juga untuk memberi persaksian bahwa seorang calon suami laki-laki adalah seorang jejaka, duda atau sudah beristri.

# Kalau sudah beristri belum melebihi dari empat orang wanita.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

14 of 34

5. Sigat ijab dan kabul

# ijab adalah pernyataan seorang wali nikah

# qabul adalah pernyataan menerima pernikahan dari seorang calon suami.

Rukun Nikah

Syarat ijab, yaitu:

  1. Menggunakan bahasa yang jelas (bahasa arab bagi yang bisa atau terjemah bagi yang tidak bisa bahasa arab).
  2. Menggunakan kata “ankahtuka” (saya nikahkan) atau “zawwajtuka” (saya kawinkan). Tidak sah jika menggunakan kata selain dua kata itu.
  3. Tidak boleh menggunakan kata sindiran atau kiasan.
  4. Diucapkam langsung oleh wali atau wakilnya dengan sempurna.
  5. Tidak dibatasi dengan waktu tertentu, seperti; nikah mut’ah atau nikah kontrak.
  6. Tidak disyaratkan dengan sesuatu yang mengikat.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

15 of 34

Syarat qabul, yaitu:

  1. Menggunakan bahasa yang jelas (bahasa arab bagi yang bisa atau terjemah bagi yang tidak bisa bahasa arab).
  2. Menjawab pernyataan dalam kalimat ijab dengan segera dan tepat.
  3. bukanmerupakan kata sindiran.
  4. Dilafalkan oleh calon suami ataun wakilnya (atas sebab-sebab tertentu).
  5. Tidak diikatkan dengan batasan waktu tertentu, seperti; nikah mut’ah atau nikah kontrak.
  6. Tidak disyaratkan dengan sesuatu yang mengikat.
  7. Menyebut nama bakal istri.
  8. Tidak diselangi dengan perkataan lain.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

16 of 34

Walimatul ‘ursy

  • Walimatul ‘ursy adalah resepsi atau pesta pernikahan yang dilakukan setelah proses akad nikah selesai
  • Tujuannya sebagai perwujudan rasa syukur kepada Allah karena telah dilakukan proses akad nikah dengan selamat dan lancar, juga untuk mengumumkan atau memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa benar-benar telah dilakukan akad nikah
  • Hukum melakukan walimatul ‘ursy adalah sunah. Artinya, bagi yang mampu melakukan akan memperoleh pahala

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

17 of 34

  • Kewajiban suami terhadap istri

Hak dan kewajiban suami dan istri

  1. Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik, penuh kasih sayang, tidak kasar dan tidak secara dzalim.
  2. Suami wajib memberi nafkah lahir kepada istri, seperti memberi makan, pakaian dan tempat tinggal.
  3. Suami wajib mengajarkan istri tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita, seperti hukum haid, nifas, wiladah, (melahirkan), istihadah, dan sejenisnya.
  4. Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap isttri.
  5. Suami wajib menutup aib istri kepada siapapun.
  6. Ketika ada tanda-tanda kematian, suami hendaklah berwasiat terhadap istri.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

18 of 34

  • Kewajiban istri terhadap suami

Hak dan kewajiban suami dan istri

  1. Istri wajib menerima dengan ikhlas bahwa suami adalah pemimpin keluarga
  2. Istri wajib menaati suaminya selama tidak dalam kemaksiatan
  3. Istri hendaknya memenuhi kebutuhan suami dan keluarga baik kebutuhan biologis maupun non biologis kecuali ada sebab-sebab syar'i
  4. Istri hendaknya mendahulukan hak suami diatas hak orang tuanya
  5. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya
  6. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik dihadapan suami
  7. Istri wajib menjaga kehormatan suami

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

19 of 34

  • Talak atau perceraian

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan ucapan talak baik secara terang-terangan (Sarih) maupun secara kiasan (kinayah) dari pihak suami kepada istri.

Talak dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut;

  • Talak Raj’i yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami kepada istri untuk pertama kali sehingga suami boleh rujuk atau kembali kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa 'iddah dengan tanpa akad nikah baru
  • Talak ba'in yaitu talak tiga, talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sejumlah 3 kali dan suami tidak boleh Rujuk Kembali kepada istri kecuali dengan akad nikah baru

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

20 of 34

  • Talak atau perceraian

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Akibat dari talak atau perceraian antara suami dengan istri, maka timbul istilah 'iddah dan rujuk. ‘'iddah adalah masa menunggu seorang perempuan tidak boleh menerima pinangan seorang laki-laki lain setelah dicerai oleh suami. Tujuan 'iddah adalah untuk mengetahui apakah seseorang yang dicerai tersebut sedang dalam keadaan hamil atau tidak.

‘Iddah digolongkan menjadi beberapa bagian;

  1. ‘Iddah mati artinya apabila seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya baik sudah dicampur maupun belum masa 'iddahnya selama 4 bulan 10 hari
  2. ‘Iddah hamil apabila seorang perempuan dicerai oleh suaminya dalam keadaan hamil sehingga masa 'iddahnya adalah sampai melahirkan
  3. ‘Iddah karena talak Fasakh dan khulu'

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

21 of 34

  • Talak atau perceraian

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

‘Iddah karena talak Fasakh dan khulu' ada dua hukumnya yaitu sebagai berikut;

  • Ketika ditalak suami, seorang istri belum pernah dicampuri, tidak memiliki masa iddah
  • Apabila ketika ditalak suami Seorang Istri sudah pernah dicampuri masa iddahnya sebagai berikut:
  • Apabila dalam keadaan menstruasi masa iddahnya tiga kali suci
  • Apabila dalam keadaan suci tidak menstruasi karena sudah menopause maka masa iddahnya adalah 3 bulan
  • Apabila istri dalam keadaan mengandung maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

22 of 34

  • Talak atau perceraian

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Sedangkan rujuk adalah upaya untuk kembali kepada tali pernikahan setelah terjadi perceraian antara seorang suami dengan seorang istri hukum melakukan rujuk menurut para ulama adalah sebagai berikut

  • Wajib apabila melakukan rujuk menjadi lebih baik dalam membina rumah tangga atau bagi seorang suami yang menikah lebih dari satu melakukan rujuk dengan tujuan untuk menyempurnakan keadilan terhadap sesama istri
  • Sunnah apabila kembalinya seorang suami kepada istri dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupan berumah tangga sehingga menjadi keluarga yang bahagia
  • Haram apabila seorang suami melakukan rujuk dengan tujuan untuk menyakiti seorang istri atau untuk durhaka kepada Allah Swt
  • Makruh apabila melakukan rujuk juga tidak dapat memperbaiki kehidupan berumah tangga tidak melakukan rujuk itu lebih baik
  • Mubah merupakan hukum asal dari rujuk artinya bebas bagi seorang mantan suami untuk melakukan rujuk dengan kata lain mantan suami boleh melakukan rujuk atau tetap dalam perceraian

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

23 of 34

  • Talak atau perceraian

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Melakukan rujuk menjadi sah apabila memenuhi syarat dan rukun sebagai berikut:

  1. Seorang Istri sudah dicampuri oleh suami
  2. Masih berada dalam masa iddah
  3. Melakukan rujuk atas kehendak sendiri
  4. Ada dua orang saksi yang adil
  5. Ada sigat atau ucapan rujuk

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

24 of 34

  • Fasakh

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu, seperti seorang laki-laki menikah dengan perempuan yang semula tidak beragama Islam kemudian perempuan tersebut masuk Islam sehingga pernikahan dilakukan secara Islam. Setelah memiliki seorang anak, perempuan tersebut kembali kepada agama semula.semenjak itu, akad nikah menjadi rusak karena orang Islam haram menikah dengan perempuan yang tidak beragama Islam. Fasakh dilakukan oleh Hakim agama, atas dasar pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

25 of 34

  • Khulu’

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Menurut bahasa khulu’ berarti menanggalkan atau melepaskan. Dalam ilmu fiqih, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri, atas permintaan istri dengan jalan tebusan dari pihak istri, dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang harta yang disetujui oleh mereka berdua.

Khulu’ diperkenankan dalam Islam dengan tujuan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi istri dalam mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

26 of 34

  • Li’an

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Li'an adalah Sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina dan suami tidak dapat mengajukan empat orang saksi yang melihat istrinya berzina.

Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan Hakim dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, laknat (kutukan) Allah siap ditimpakan kepada diriku apabila tuduhanku itu dusta.

Apabila sumpah li'an seorang suami dibenarkan oleh hukum, berlakulah hukum rajam terhadap istrinya yaitu seorang istri dilempari dengan batu sampai mati.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

27 of 34

  • Ila’

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan.

Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, dia diwajibkan membayar denda sumpah atau kafarat.

Akan tetapi jika sampai 4 bulan ia tidak kembali pada istrinya, hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua hal kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan pilihannya, maka hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat dirujuk kembali, kecuali dengan akad nikah baru

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

28 of 34

  • Zihar

Hal-hal yang memutus ikatan pernikahan

Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “punggungmu sama dengan punggung Ibuku”.

Ungkapan ini merupakan bentuk talak secara kinayah, talak secara tidak terang-terangan.

Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, seorang suami wajib membayar kafarat dan haram menggauli istrinya sebelum kafarat dibayar.

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

29 of 34

  1. Pernikahan masih dalam masa ‘iddah

Macam-macam pernikahan terlarang dalam Islam

2. Pernikahan beda agama

PAI SMA/SMK FASE F

4. Pernikahan Tahlili : dalam masa talak 3

5. Pernikahan Mut’ah : dibatasi waktunya

3. Pernikahan Semahram

6. Pernikahan Sigar : pernikahan silang

P A I S M A / S M K F A S E F

30 of 34

  1. Prinsip musawamah : kesejajaran untuk saling melengkapi dan saling melindungi

Prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam

2. Prinsip musyawarah : saling bermusyawarah dan saling berkomunikasi secara baik

PAI SMA/SMK FASE F

3. Prinsip sakinah mawaddah warahmah

4. Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf : berprilaku secara sopan dan beradab

P A I S M A / S M K F A S E F

31 of 34

Hikmah pernikahan

Dapat meningkatkan ibadah kepada Allah swt.

Dapat memperoleh ketenangan dan ketentraman jiwa

Dapat mengendalikan pandangan dan menjaga kehormatan

Dapat memenuhi kebutuhan biologis secara sah dan halal

Dapat memperoleh keturunan yang sah

Dapat membentuk keluarga yang Islami

PAI SMA/SMK FASE F

P A I S M A / S M K F A S E F

P A I S M A / S M K F A S E F

32 of 34

P A I S M A / S M K F A S E F

  1. Pengantin Dan Wali Nikah : ijab qabul
  2. Penghulu : memandu akad nikah
  3. Perwakilan Keluarga Pengantin Pria : kata sambutan
  4. Perwakilan Keluarga Pengantin Wanita : Kata Sambutan
  5. Wedding Organizer : susunan acara

KELOMPOK PAI

33 of 34

PAI SMA/SMK FASE F

SIMULASI AKAD NIKAH

1. Pengantin Pria

2. Pengantin Wanita

3. Wali Nikah

4. Saksi-saksi

5. Penghulu

6. Orang Tua Pengantin Pria

7. Orang Tua Pengantin Wanita

8. Wedding Organizer (MC, make-up, dokumentasi, properti, hiburan)

9. Upacara Adat

10. Konsumsi

11. Perwakilan Keluarga Pengantin Pria

12. Perwakilan Keluarga Pengantin Wanita

13. Qori dan Saritilawah

P A I S M A / S M K F A S E F

34 of 34

PAI SMA/SMK FASE F

SUSUNAN ACARA SIMULASI AKAD NIKAH

  1. Pembukaan
  2. Rombongan Pengantin Pria Datang
  3. Keluarga Pengantin Wanita Menyambut
  4. Acara Inti Akad Nikah
  5. Pembacaan ayat suci al-Quran
  6. Sambutan Perwakilan Pengantin Pria
  7. Sambutan Perwakilan Pengantin Wanita
  8. Akad Nikah Oleh Penghulu
  9. Penyerahan Buku Nikah

5. Penyerahan Mas Kawin dan seserahan

6. Penutup

7. Ramah Tamah

P A I S M A / S M K F A S E F