第 1 張,共 14 張

Dosen:

Dr.Titi Darmi,M.Si.

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

第 2 張,共 14 張

PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

M P R

D P R

PRESIDEN

DAERAH

OTONOM

DESENTRALISASI

GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL

DEKONSENTRASI

BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL

DELEGASI

(DESENTRALISASI FUNGSIONAL)

LEMBAGA NEGARA

LAINNYA

B P K

M A

M K

TUGAS

PEMBANTUAN

PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA

JAJARAN MENTERI

D P D

第 3 張,共 14 張

STRUKTUR UMUM OPD

KEPALA DAERAH

DPRD

MIDLLE LINE

SEKDA

TECHNO STRUCTURE

BAPPEDA

SUPPORT STAFF

PERSONIL

KEUANGAN

UMUM

OPERATING CORE

DINAS-DINAS

PELAYANAN

DASAR

SEKTOR

UNGGULAN

JABATAN POLITIS

JABATAN KARIR

第 4 張,共 14 張

ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH

1.Urusan Pemerintahan (Function)

2.Kelembagaan (Institution)

3.Personil (Personnel)

4.Keuangan Daerah (Local Finance)

5.Perwakilan (Representation)

6.Pelayanan Publik (Public Service)

7.Pengawasan (Control/Supervision)

Catatan:

Penataan harus bersifat sistemik dan bukan parsial

第 5 張,共 14 張

DASAR

  • Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/ Bupati/Walikota

第 6 張,共 14 張

PERANGKAT DAERAH PROPINSI

Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

第 7 張,共 14 張

  • merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
  • merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoorDinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

第 8 張,共 14 張

DINAS-DINAS DAERAH

  • Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
  • Dinas daerah berperan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat

第 9 張,共 14 張

LEMBAGA TEKNIS DAERAH

  • Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
  • LTD bisa berbentuk Badan, Kantor, Biro, BUMD seperti Bappeda,BKD, Bappemas RSUD,KPPN,Kantor arsip dan perpustakaan Daerah
  • Kepala Badan, Kantor dan Biro diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat (Eselon, kepangkatan, diklat) atas usul Sekretaris Daerah.

第 10 張,共 14 張

  • Dibentuk di wilayah Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
  • Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  • Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

第 11 張,共 14 張

  • Dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
  • Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

第 12 張,共 14 張

Perumpunan OPD

Dalam bentuk DINAS

Dalam bentuk KANTOR, INSPEKTORAT DAN RS

  • bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  • bidang kesehatan;
  • bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
  • bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
  • bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
  • bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
  • bidang pelayanan pertanahan;
  • bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
  • bidang pertambangan dan energi; dan
  • bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
  • bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
  • bidang penelitian dan pengembangan;
  • bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
  • bidang lingkungan hidup;
  • bidang ketahanan pangan;
  • bidang penanaman modal;
  • bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
  • bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  • bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
  • bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  • bidang pengawasan; dan
  • bidang pelayanan kesehatan.

第 13 張,共 14 張

PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

  • Orde Lama : Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu:
    • Kotaraya
    • Kotamadya
    • Kotapraja
  • Orde Baru : ada era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Darah Tingkat II.
  • Era awal reformasi pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu:
    • UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
    • UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Kuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Agar pelaksanaan otonomi daerah tidak kebablasan, pemerintah melakukan beberapa revisi pada UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian dikenal dengan UU No 32 Tahun 2004.

第 14 張,共 14 張

Thank You