1 of 37

PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PUTUSAN PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA

Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Ditjen BADILAG MA RI

2 of 37

Jaminan

Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

UUD Tahun 1945

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan ... yang sama (Psl. 28D)

1

Undang-Undang

UU HAM, UU PKDRT, UU PTTPO, UU Kesejhteran Ank, UU Perlngan Ank, UU SPPA, dll

2

PP/Inpres/Keppres/

PP Perwalian, PP Pengktan Ank, Inpres Gender (PUG), Keppres Komnas Pr & Ank

3

Kesepakatan Internasional

Banyaknya Konvensi Int yang sudah diratifikasi, Seperti: UDHR, ICCPR, CEDAW, Konvensi Hak Anak , dll

4

PERMA/SEMA

Diantaranya ialah PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Mengadili Perkara Perempuan

5

ISTRUMEN HUKUM

Terkait Jaminan Perlindungan Hukum

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

3 of 37

Overview

Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di Peradilan Agama

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Kelompok perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi, terutama perceraian perceraian.

Masih rendahnya perempuan yang mengajukan gugatan perceraian disertai dengan akibat perceraian, seperti mut’ah, iddah, nafkah madlyah, nafkah anak, dan lainnya

Masih rendahnya Hakim yang memberikan pembebanan secara ex Officio akibat perceraian, baik dalam perkara CT maupun CG. Termasuk masih ada hakim yang berbeda pendapat terkait dengan pemberian hak istri dalam perkara cerai bai’n.

Data Laporan perkara di Badilag diketahui bahwa hampir 50% alasan perceraian disebabkan karena adanya KDRT yang dilakukan oleh suaminya, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, dan pengabaian tanggung jawab (ekonomi).

Belum adanya sistem eksekusi jaminan hak-hak perempuan dan anak yang saling terkoneksi antara lembaga peradilan dan lembaga lain di luar peradilan, sehingga pelaksanaannya belum efektif

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

4 of 37

Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Di Pengadilan Agama

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Upaya Ditempuh

TIDAK LANGSUNG

DITJEN BADILAG MA melalui surat edaran yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’yyah kabupaten/kota tentang optimalisasi layanan yang mendukung para pencari keadilan, khususnya bagi kelompok seperti perempuan, disabilitas, dan anak dalam memperoleh keadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

01

LANGSUNG

KETUA KAMAR AGAMA bersama YM Hakim Agung merumuskan aturan melalui sidang rapat pleno kamar yang kemudian hasilnya dirapatkan melalui rapat pimpinan Mahkamah Agung yang selanjutnya jika disetujui hasilnya akan ditetapkan dan diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung untuk dipedomani oleh seluruh hakim. Selain itu, Pemberian jaminan Perlindungan Hukum senantiasa diberikan oleh putusan-putusan yang berkualitas yang nantinya menjadi yurisprudensi.

02

5 of 37

Upaya TIDAK LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Pemberlakuan Policy Brief Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca perceraian

SK DIRJEN BADILAG No. 1959 Tahun 2021

Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan dalam Rangka Pemberian Layanan Hukum

SK DIRJEN No. 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019

Menginisiasi Pembinaan Teknis dan Pelatihan secara Online melalui Aplikasi SIPINTAR, serta melakukan kerja sama lintas instansi

PELATIHAN DAN KERJA SAMA

Perihal penggunaan Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan, termasuk penggunaan Aplikasi gugatan Mandiri yang di dalamnya terdapat template akibat perceraian

Beberapa SK dan Surat DIRJEN BADILAG

6 of 37

Program Badilag Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Di Peradilan Agama

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Program Perioritas setiap tahun

Sosialisasi kepada masyarakat melalui PTSP, banner, website, pamplet dll

Optimalisasi Gugatan Mandiri

Sosialisasi SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar Agama terkait hak Perempuan dan anak kepada Para Hakim

Peningkatan kualitas SDM melalui Diklat dan Bintek (Petugas PTSP, Kepeniteraan, Hakim)

Kerjasama kelembagaan untuk memudahkan akses keadilan dan eksekusi

7 of 37

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO

  1. Jaminan Pemenuhan Akibat Perceraian dalam Cerai Talak yang Harus Ditunaikan sebelum Pengucapan Ikrar Talak

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (SEMA) menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat “harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak”.

Sejauh ini beberapa putusan yang mencantumkan akibat perceraian telah memasukkan amar tersebut. Pencantuman amar tersebut dapat dilihat pada Putusan Nomor 161/Pdt.G/2020/PA.Pga, Putusan Nomor 2179/Pdt.G/2020/PA.Lpk, Putusan Nomor 2945/Pdt.G/2020/PA.Cbn, Putusan Nomor 765/Pdt.G/2020/PA.Sim, Putusan Nomor 465/Pdt.G/2020/PA.Ppg

8 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO

  1. Dalam Perkara Cerai Gugat Istri dapat menuntut dan juga diberikan Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madlyah

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah, dan nafkah 'iddah sepanjang tidak terbukti

nusyuz. Artinya, Istri dapat menuntut dan diberikan secara ex officio oleh hakim akibat perceraian sepanjang istri tersebut tidak nusyuz.

Ketentuan dalam SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 251/Pdt.G/2022/PA.Ppg, Putusan Nomor 805/Pdt.G/2022/PA.Srh, Putusan Nomor 1149/Pdt.G/2022/PA.Mgt, Putusan Nomor 4879/Pdt.G/2022/PA.Jt., Putusan Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Sri, dan lainnya

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

9 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO

  1. Jaminan Pemenuhan Akibat Perceraian dalam Cerai Talak yang Harus Ditunaikan sebelum Pengucapan Ikrar Talak

SEMA 2 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut. Ketentuan menganulir Putusan Nomor 608 K/AG/2003 yang menjelaskan bahwa kelalaian seorang ayah yang tidak memberi nafkah kepada anaknya (nafkah madliyah anak) tidak bisa digugat.

SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 108/Pdt.G/2021/PA.Kbr, Putusan Nomor 324/Pdt.G/2021/PA.Mna, Putusan Nomor 601/Pdt.G/2021/PA.Talu, Putusan Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Pyb, dan Putusan Nomor 136/Pdt.G/2021/PA.Msa.

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

10 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO

  1. Jaminan Pemenuhan Akibat Perceraian dalam Cerai Gugat yang Harus Ditunaikan sebelum Pengambilan Akta Cerai

SEMA 2 Tahun 2019 menjelaskan bahwa untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, amar/diktum pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut: "...yang harus dibayarkan sebelum Tergugat (mantan suami) mengambil akta cerai..”

SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 1389/Pdt.G/2023/-PA.Rks, Putusan Nomor 251/Pdt.G/2022/PA.Ppg, Putusan Nomor 990/Pdt.G/2022/PA.Bms, dan Putusan Nomor 4295/Pdt.G/2022/-PA.Kab.Mlg

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

11 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO

  1. Hak Istri Mendapatkan Sebagian Gaji Suami sesuai Ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 Tahun 1990

SEMA Nomor 2 Tahun 2019 mengatur bahwa terhadap pembagian gaji seorang PNS yang menceraikan istrinya, maka harus dinyatakan dalam putusan secara declaratoir yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui instansi tempat PNS bekerja.

Ketentuan ini merupakan bentuk penegasan atas kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.

Ketentuan dalam SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 830/Pdt.G/2022/PA.Srh, Putusan Nomor 187/Pdt.G/2022/PA.Bhn, Putusan Nomor 262/Pdt.G/2022/PA Bb, Putusan Nomor 394/Pdt.G/2022/PA.Sglt, dan Putusan Nomor 5039/Pdt.G/2022/PA.Sor.

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

12 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO

  1. Jaminan Pemenuhan Nafkah Anak melalui Permohonan Sita terhadap Harta Milik Suami

SEMA 5 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak di masa mendatang.

Mekanisme penetapan tersebut harus didasarkan pada permohonan istri yang diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri.

Ketentuan dalam SEMA ini merupakan upaya yang dilakukan oleh MA agar pemenuhan terhadap hak-hak perempuan dan anak dapat dijalankan dengan baik. Sehingga, putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan benar-benar dapat dieksekusi.

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

13 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO

  1. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Harta Bersama milik Kedua Orang Tuanya.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi Anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya

dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.

Rumusan kamar tersebut merupakan tidak lanjut dari Putusan Kasasi Nomor: 159 K/Ag/2018 Jo. Putusan PK Nomor: 6 PK/Ag/2019 yang melahirkan kaidah hukum “jika gugatan harta bersama berpotensi menghalangi terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”.

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

14 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO

  1. Pelaksanaan Eksekusi Hadhanah/Hak Asuh Anak Harus Memperhatikan Kehendak Anak

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.

Rumusan kamar tersebut didasarkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan hak pengasuhan anak harus dilakukan secara sukarela. Karena tindakan paksa akan menimbulkan dampak negatif bagi anak, terutama bagi perkembangan psikis anak. Selain itu, prinsip yang dikedepankan ialah untuk pemenuhan hak anak, yakni “hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya”

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

15 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN (YURISPRUDENSI)

  1. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Pemberian Wasiat/Hibah oleh Orang Tuanya

Perlindungan hukum tersebut tergambar dalam Putusan Perkara Kasasi Nomor 558 K/Ag/2017. Putusan ini merupakan salah satu putusan yang menjadi Landmark Decisions pada Laporan Tahunan 2017.

Putusan tersebut menekankan bahwa dalam hal pemberian wasiat/hibah dari orang tua kepada anak-anaknya, maka yang harus dilakukan secara adil. Karena itu salah satu pertimbangan hukumnya ialah:

“Jika pemberian wasiat/hibah kepada salah satu anak dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari anak-anak yang lain, maka pemberian wasiat/hibah tersebut dapat dibatalkan”.

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

16 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN (YURISPRUDENSI)

  1. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Pemberian Wasiat/Hibah oleh Orang Tuanya

Dalam setiap pertimbangannya, hakim tidak boleh bersifat mekanistik-prosedural, sehingga jauh dari sensitivitas keadilan. Dalam perkara isbat nikah banyak hakim yang menolak permohonan isbat yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II karena alasan bahwa ketika dilangsungkannya perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II, status Pemohon I masih terikat perkawinan dengan istri pertamanya. Tanpa digali fakta lain.

Hal ini berbeda dengan Putusan Kasasi Nomor Kasasi Nomor 223 K/Ag/2020 yang mengabulkan permohonan isbat dengan melahirkan kaidah “Demi kepentingan anak dari istri siri, maka isbat nikah siri dapat disahkan apabila pengajuan permohonan setelah perceraian dengan istri pertama.”

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

17 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN (YURISPRUDENSI)

  1. Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Perkara Wali Adhal

Sekilas perkara wali adhal tidak ada hubungannya dengan jaminan perlindungan anak. Namun jika dipertimbangkan secara Komprehensif, maka akan ditemukan kaitannya. Hal ini sebagaimana termuat dalam

Putusan Kasasi Nomor 703 K/Ag/2021. Pada putusan tersebut terlihat jelas dimensi perlindungan terhadap anak dalam perkara wali adhal. Hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh walinya dan membatalkan penetapan tingkat pertama yang menyatakan walinya Adhal.

Alasannya, bahwa warisan dengan suami pertamanya belum dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk anak Pemohon. Karena itu, putusan tersebut melahirkan kaidah “Harta Waris yang belum dibagi oleh janda dengan anaknya dapat menjadi alasan bagi wali untuk menunda pernikahan janda tersebut.”

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

18 of 37

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN (YURISPRUDENSI)

  1. Penerapan Shared Parenting dalam mewujudkan kepentingan terbaik untuk anak

Pola pengasuhan anak yang dipraktikkan di Indonesia cenderung menerapkan sistem hak asuh tunggal (Sole Custody System). Namun demikian, dengan berjalannya waktu fakta sosiologis menunjukkan bahwa untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak dan lebih maslahah jika pola pengasuhan anak dilakukan dengan shared parenting (pengasuhan bersama).

Pertimbangan tersebut menjadi poin utama pada Putusan PK Nomor 171/PK/Ag/2022. Putusan tersebut kemudian melahirkan kaidah hukum ”Untuk kepentingan terbaik bagi anak, maka pengasuhan anak dapat diterapkan dengan konsep joint physical custody yaitu hak asuh bersama dimana ayah dan ibu berbagi tanggung jawab atas pengasuhan anak mereka sesuai dengan jadwal yang disepakati antara keduanya.”

Upaya LANGSUNG

Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak

19 of 37

Tingkat Kepatuhan Terhadap SEMA

Hasil Rapat Pleno Kamar Terkait Dengan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

20 of 37

Rerata Tingkat Kepatuhan Terhadap SEMA Tentang �Pembebanan Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat Tahun 2023

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

21 of 37

Rerata Tingkat Kepatuhan Terhadap SEMA Tentang �Pembebanan Nafkah Dalam Perkara Cerai Talak Tahun 2023

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

22 of 37

DAFTAR PENGADILAN AGAMA YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT TAHUN 2023

No

Satuan Kerja

Total Perkara Diputus

Total Perkara Nafkah

Nafkah Anak

Nafkah Mantan Istri

Tkt.Banding

Tkt.Pertama

Kelas

Total Nafkah Anak

Pendidikan

Kesehatan

Total Nafkah Mantan Istri

Iddah

Mut'ah

Maddiah

Maskan

Kiswah

1

PTA MEDAN

PA TARUTUNG

II

15

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

2

PTA JAMBI

PA KUALA TUNGKAL

IB

381

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

3

PTA PALEMBANG

PA MARTAPURA

II

626

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

4

PTA BENGKULU

PA BINTUHAN

II

183

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

5

PTA PONTIANAK

PA NANGA PINOH

II

111

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

6

PTA SAMARINDA

PA SENDAWAR

II

117

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

7

PTA MANADO

PA TONDANO

II

68

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

8

PTA MANADO

PA BOLAANG UKI

II

114

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

9

PTA PALU

PA TOLI TOLI

II

292

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

10

PTA PALU

PA AMPANA

II

193

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

11

PTA MAKASSAR

PA SELAYAR

II

120

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

12

PTA BALI

PA BANGLI

II

8

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

13

PTA KUPANG

PA WAINGAPU

II

16

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

14

PTA KUPANG

PA LARANTUKA

II

36

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

15

PTA KUPANG

PA SOE

II

16

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

16

PTA AMBON

PA MASOHI

II

99

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

17

PTA JAYAPURA

PA PANIAI

II

1

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

23 of 37

DAFTAR PENGADILAN AGAMA YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKARA CERAI TALAK TAHUN 2023

No

Satuan Kerja

Total Perkara Diputus

Total Perkara Nafkah

Nafkah Anak

Pengasuhan Anak

Nafkah Mantan Istri

Tkt.Banding

Tkt.Pertama

Kelas

Total Nafkah Anak

Pendidikan

Kesehatan

Total Nafkah Mantan Istri

Iddah

Mut'ah

Maddiah

Maskan

Kiswan

1

PTA MEDAN

PA GUNUNG SITOLI

II

15

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

2

PTA MEDAN

PA BALIGE

II

4

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

3

PTA BALI

PA BANGLI

II

7

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

4

PTA KUPANG

PA KEFAMENANU

II

2

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

5

PTA JAYAPURA

PA PANIAI

II

1

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

0

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

24 of 37

25 of 37

Best Practice

Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

26 of 37

Best Practice

Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di PA Bontang

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

TAHUN 2023

112 PERKARA

PEMBEBANAN

NAFKAH

358 PERKARA

TANPA PEMBEBANAN

NAFKAH

23 %

470 TOTAL PERKARA PERCERAIAN

112 PERKARA DENGAN PEMBEBANAN

97 PERKARA CERAI GUGAT

15 PERKARA CERAI TALAK

27 of 37

Best Practice

Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di PA Bontang

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Rp470.394.046,00

Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus

Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh

Enam Rupiah

  • Emas Perhiasan seberat 32 Gram
  • Sepeda Motor Scoopy
  • Tanah dan bangunannya

28 of 37

Best Practice

Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di PA Bontang

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Melakukan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Pengadilan Agama Botang - PT. Pupuk Kaltim

  • Penjaminan Pemenuhan hak anak Karyawan PT. Pupuk Kaltim guna meraih kesehatan yang baik dengan pemenuhan hak-hak nafkah yang mencukupi.
  • Memastikan anak-anak Karyawan PT. Pupuk Kaltim mendapatkan hak-hak nafkah dari orang tuanya yang berpisah.
  • Penanggulangan terjadinya stunting pada anak-anak yang menjadi korban perceraian.
  • Dukungan terselenggaranya layanan pada bidang pemenuhan hak anak dan hak perempuan pasca perceraian.
  • Pengendalian kewajiban oleh Karyawan PT. Pupuk Kaltim terhadap hak anak dan hak perempuan pasca perceraian.

29 of 37

Best Practice

Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di PA Bontang

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Implementasi Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Karyawan PT. Pupuk Kaltim

  • Jumlah karyawan PT. Pupuk Kaltim yang mengajukan perceraian sepanjang tahun 2023 sebanyak 8 perkara.
  • Pencantuman pemotongan gaji melalui bendahara PT. Pupuk Kaltim dalam amar putusan secara deklaratif, terutama nafkah anak dan nafkah iddah.
  • Perkara yang telah dilakukan pemotongan gaji melalui bendahara gaji PT. Pupuk Kaltim ada 2 perkara: Perkara Nomor 321/Pdt.G/2023/PA.Botg (Perkara Banding Nomor 49/Pdt.G/2023/PTA.Smd) dan 377/Pdt.G/2023/PA.Botg.
  • Pemotongan gaji melalui bendahara gaji PT. Pupuk Kaltim sudah dilakukan mulai bulan Desember 2023

30 of 37

Best Practice

Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Berbasis Teknologi

Aplikasi Web ini merupakan inovasi dari PTA Bengkulu yang dirilis berdasarkan SK KPTA Bengkulu dan Diberlakukan melalui SE Gubernur Bengkulu

Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama antara institusi peradilan dan institusi di luar pengadilan di wilayah Bengkulu. Setiap institusi memiliki andil dan perannya masing-masing

Aplikasi ini bertujuan untuk memastikan agar mantan suami yang berstatus PNS/ASN di Prov. Bengkulu dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai isi putusan

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

31 of 37

Peran Antar Institusi

Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan melalui

E-MOSI Caper

  1. PTA Bengkulu bertugas untuk memonitor agar PA se-Wilayah Bengkulu meng-input data perceraian PNS/ASN di wilayah provinsi Bengkulu;
  2. BKD dan Inspektorat provinsi Bengkulu memonitor agar mantan suami dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan putusan melalui Bendahara di tempatnya bertugas;
  3. DP3AP2KB Provinsi Bengkulu memonitor alur pelaksanaan perkara perceraian dalam aplikasi E-MOSI CAPER serta melaporkan kepada pihak lainnya jika terdapat laporan mantan suami belum memenuhi kewajibannya;
  4. DISDUKCAPIL Provinsi memonitor agar Dinas CAPIL kabupaten/kota melakukan pembaharuan data perceraian, khususnya bagi PNS/ASN;
  5. Bank Bengkulu melakukan validasi rekening, pembuatan rekening, pemotongan dan upload bukti potong ke dalam aplikasi E-MOSI CAPER;

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

32 of 37

Peran Antar Institusi

Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan melalui

E-MOSI Caper

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Tampilan Statistik Informasi perkara pada Aplikasi E-MOSI CAPER

33 of 37

Peran Antar Institusi

Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan melalui

E-MOSI Caper

https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Tampilan Form Pelacakan pada Aplikasi E-MOSI CAPER

Tampilan Progres Monev pada Aplikasi E-MOSI CAPER

Tampilan Progres Monev

pada Aplikasi E-MOSI CAPER

34 of 37

Koloborasi PA Surabaya dengan multistakeholders di Pemkot Surabaya

Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian di PA Surabaya

PA Surabaya telah membangun kolaborasi multistakeholders dengan Pemkot Surabaya yang melibatkan banyak dinas sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk memberikan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian.

PA Surabaya juga mempunyai inovasi untuk mengontrol kinerja hakim terkait pemenuhan hakhak perempuan dan anak dalam putusan perceraian yang dibuatnya. Inovasi ini menjadikan kinerja hakim dapat dikontrol secara berkala sehingga perlindungan hak perempuan dan anak meningkat signifikan.

Pada 2023 ini, dari 3.272 putusan perceraian sejak Januari hingga Agustus 2023 ada sekitar 1.694 putusan perceraian yang salah satu diktumnya mengandung pembebanan hak-hak perempuan dan anak (nafkah anak, nafkah iddah, mutah, dan atau hak asuh anak); persentasenya sekitar 51,77%. Target di akhir 2023 persentase perlindungan di atas 70% dari putusan perceraian

35 of 37

Ruang lingkup Kerjasama PA Surabaya dengan Pemkot Surabaya

Edukasi dampak pernikahan dini;

Edukasi keluarga sakinah, perlindungan hak-hak perempuan dananak, serta penyebab dan dampak perceraian

Pendampingan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baiksaat berlangsung perkara maupun pasca putusan perkara;

Sinkronisasi data dan program pemenuhan hak pada perempuandananak dampak dari perceraian dan dalam perkara Dispensasi Kawin;

Intervensi dan monitoring keluarga korban perceraian;

Akses/sinkronisasi data Keluarga Miskin (untuk pembebasan

Biaya perkara);

Pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik Kota Surabaya

36 of 37

DIANTARA TINDAK LANJUT DARI MoU:

  1. Pemkot Surabaya tidak akan memberikan pelayanan publik terkait perubahan identitas KK, KTP, pelayanan perijinan dan pelayananpubliklainya yang menjadi kewenangan Pemkot jika pihak diketahui belummemenuhi/menunaikan hak-hak perempuan dan anak yang ada dalamputusan PA Surabaya.
  2. Pemkot Surabaya butuh pegangan hukum untuk melakukan diatas, makadisepakati dalam amar putusan perceraian ditambah amar yang berbuyi “Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikanpelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu TandaPenduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi hak-hak perempuan dan anak sebagaimana diktumnomor ….” dan berdasarkan pasal 7ayat (2) huruf I UU nomor 30 tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintah ditegaskan Pemerintah wajib mematuhi putusanpengadilan yang sudah berkekuatan tetap.
  3. Disepakati pula untuk memudahkan pemenuhan nafkah anak oleh Pemkot Surabaya, maka disepakati bahwa pembayaran nafkah anak dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali dan ini dicantumlan dalam amar putusan. Karena kalau dibayarkan bulanan, maka Pemkot akan mengalami kesulitan di lapangan.
  1. Putusan dalam bagian identitas pihak harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak berperkara untuk memudahkan Pemkot dalam menindaklanjuti amar putusan perceraian di atas, karena data penduduk surabaya di Pemkot semua tercatat berbasis NIK;
  2. Dilakukan integrasi data putusan perceraian yang mengandung perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang ada dalam inovasi monitoring kinerja perlindungan hak perempuan dan anak PA Surabaya dengan aplikasi perijinan milik Pemkot Surabaya yaitu Surabaya SingleWindow Alfa (SSW Alfa).

SSW Alfa merupakan aplikasi pelayanandanperijinan satu pintu milik Pemkot Surabaya. Integrasi data ini masihproses pembahasan oleh tim IT Pemkot dan Tim IT PA Surabaya. Harapannya jika integrasi berbasis NIK tersebut terwujud, maka pihak yang belum memenuhi hak-hak dalam putusan perceraian PA Surabaya akan ada alarm khusus sehingga petugas pemkot menunda pelayanan sampe ada surat keterangan dari PA Surabaya bahwa hak-hak tersebut sudah ditunaikan.

37 of 37

Kesimpulan

“Pelaksanaan putusan tentang pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dinilai lebih lambat daripada yang berlaku di negara-negara mayoritas muslim lainnya, seperti Australia, Turki, Mesir, Qatar, ataupun Malaysia. Namun demikian, putusan-putusan yang didasarkan pada perspektif perlindungan perempuan dan anak, khususnya di lingkungan peradilan agama, semakin banyak, seiring dengan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak” .

“Perlu inisiatif, kesadaran, dan upaya kolaboratif yang sungguh-sungguh dari negara, pemerintah, pengadilan, dan Masyarakat untuk memastikan hak Perempuan dan anak dapat terlaksana dengan baik di Indonesia”

https://badilag.mahkamahagung.go.id/