PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PUTUSAN PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA
Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Ditjen BADILAG MA RI
Jaminan
Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak
UUD Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan ... yang sama (Psl. 28D)
1
Undang-Undang
UU HAM, UU PKDRT, UU PTTPO, UU Kesejhteran Ank, UU Perlngan Ank, UU SPPA, dll
2
PP/Inpres/Keppres/
PP Perwalian, PP Pengktan Ank, Inpres Gender (PUG), Keppres Komnas Pr & Ank
3
Kesepakatan Internasional
Banyaknya Konvensi Int yang sudah diratifikasi, Seperti: UDHR, ICCPR, CEDAW, Konvensi Hak Anak , dll
4
PERMA/SEMA
Diantaranya ialah PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Mengadili Perkara Perempuan
5
ISTRUMEN HUKUM
Terkait Jaminan Perlindungan Hukum
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Overview
Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di Peradilan Agama
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Kelompok perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi, terutama perceraian perceraian.
Masih rendahnya perempuan yang mengajukan gugatan perceraian disertai dengan akibat perceraian, seperti mut’ah, iddah, nafkah madlyah, nafkah anak, dan lainnya
Masih rendahnya Hakim yang memberikan pembebanan secara ex Officio akibat perceraian, baik dalam perkara CT maupun CG. Termasuk masih ada hakim yang berbeda pendapat terkait dengan pemberian hak istri dalam perkara cerai bai’n.
Data Laporan perkara di Badilag diketahui bahwa hampir 50% alasan perceraian disebabkan karena adanya KDRT yang dilakukan oleh suaminya, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, dan pengabaian tanggung jawab (ekonomi).
Belum adanya sistem eksekusi jaminan hak-hak perempuan dan anak yang saling terkoneksi antara lembaga peradilan dan lembaga lain di luar peradilan, sehingga pelaksanaannya belum efektif
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Di Pengadilan Agama
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Upaya Ditempuh
TIDAK LANGSUNG
DITJEN BADILAG MA melalui surat edaran yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’yyah kabupaten/kota tentang optimalisasi layanan yang mendukung para pencari keadilan, khususnya bagi kelompok seperti perempuan, disabilitas, dan anak dalam memperoleh keadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
01
LANGSUNG
KETUA KAMAR AGAMA bersama YM Hakim Agung merumuskan aturan melalui sidang rapat pleno kamar yang kemudian hasilnya dirapatkan melalui rapat pimpinan Mahkamah Agung yang selanjutnya jika disetujui hasilnya akan ditetapkan dan diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung untuk dipedomani oleh seluruh hakim. Selain itu, Pemberian jaminan Perlindungan Hukum senantiasa diberikan oleh putusan-putusan yang berkualitas yang nantinya menjadi yurisprudensi.
02
Upaya TIDAK LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Pemberlakuan Policy Brief Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca perceraian
SK DIRJEN BADILAG No. 1959 Tahun 2021
Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan dalam Rangka Pemberian Layanan Hukum
SK DIRJEN No. 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019
Menginisiasi Pembinaan Teknis dan Pelatihan secara Online melalui Aplikasi SIPINTAR, serta melakukan kerja sama lintas instansi
PELATIHAN DAN KERJA SAMA
Perihal penggunaan Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan, termasuk penggunaan Aplikasi gugatan Mandiri yang di dalamnya terdapat template akibat perceraian
Beberapa SK dan Surat DIRJEN BADILAG
Program Badilag Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Di Peradilan Agama
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Program Perioritas setiap tahun
Sosialisasi kepada masyarakat melalui PTSP, banner, website, pamplet dll
Optimalisasi Gugatan Mandiri
Sosialisasi SEMA Hasil Rapat Pleno Kamar Agama terkait hak Perempuan dan anak kepada Para Hakim
Peningkatan kualitas SDM melalui Diklat dan Bintek (Petugas PTSP, Kepeniteraan, Hakim)
Kerjasama kelembagaan untuk memudahkan akses keadilan dan eksekusi
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 (SEMA) menjelaskan bahwa pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat “harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak”.
Sejauh ini beberapa putusan yang mencantumkan akibat perceraian telah memasukkan amar tersebut. Pencantuman amar tersebut dapat dilihat pada Putusan Nomor 161/Pdt.G/2020/PA.Pga, Putusan Nomor 2179/Pdt.G/2020/PA.Lpk, Putusan Nomor 2945/Pdt.G/2020/PA.Cbn, Putusan Nomor 765/Pdt.G/2020/PA.Sim, Putusan Nomor 465/Pdt.G/2020/PA.Ppg
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah, dan nafkah 'iddah sepanjang tidak terbukti
nusyuz. Artinya, Istri dapat menuntut dan diberikan secara ex officio oleh hakim akibat perceraian sepanjang istri tersebut tidak nusyuz.
Ketentuan dalam SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 251/Pdt.G/2022/PA.Ppg, Putusan Nomor 805/Pdt.G/2022/PA.Srh, Putusan Nomor 1149/Pdt.G/2022/PA.Mgt, Putusan Nomor 4879/Pdt.G/2022/PA.Jt., Putusan Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Sri, dan lainnya
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO
SEMA 2 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut. Ketentuan menganulir Putusan Nomor 608 K/AG/2003 yang menjelaskan bahwa kelalaian seorang ayah yang tidak memberi nafkah kepada anaknya (nafkah madliyah anak) tidak bisa digugat.
SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 108/Pdt.G/2021/PA.Kbr, Putusan Nomor 324/Pdt.G/2021/PA.Mna, Putusan Nomor 601/Pdt.G/2021/PA.Talu, Putusan Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Pyb, dan Putusan Nomor 136/Pdt.G/2021/PA.Msa.
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO
SEMA 2 Tahun 2019 menjelaskan bahwa untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, amar/diktum pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut: "...yang harus dibayarkan sebelum Tergugat (mantan suami) mengambil akta cerai..”
SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 1389/Pdt.G/2023/-PA.Rks, Putusan Nomor 251/Pdt.G/2022/PA.Ppg, Putusan Nomor 990/Pdt.G/2022/PA.Bms, dan Putusan Nomor 4295/Pdt.G/2022/-PA.Kab.Mlg
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 mengatur bahwa terhadap pembagian gaji seorang PNS yang menceraikan istrinya, maka harus dinyatakan dalam putusan secara declaratoir yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui instansi tempat PNS bekerja.
Ketentuan ini merupakan bentuk penegasan atas kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.
Ketentuan dalam SEMA ini telah diikuti oleh beberapa putusan pengadilan agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 830/Pdt.G/2022/PA.Srh, Putusan Nomor 187/Pdt.G/2022/PA.Bhn, Putusan Nomor 262/Pdt.G/2022/PA Bb, Putusan Nomor 394/Pdt.G/2022/PA.Sglt, dan Putusan Nomor 5039/Pdt.G/2022/PA.Sor.
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO
SEMA 5 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak di masa mendatang.
Mekanisme penetapan tersebut harus didasarkan pada permohonan istri yang diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri.
Ketentuan dalam SEMA ini merupakan upaya yang dilakukan oleh MA agar pemenuhan terhadap hak-hak perempuan dan anak dapat dijalankan dengan baik. Sehingga, putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan benar-benar dapat dieksekusi.
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi Anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya
dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.
Rumusan kamar tersebut merupakan tidak lanjut dari Putusan Kasasi Nomor: 159 K/Ag/2018 Jo. Putusan PK Nomor: 6 PK/Ag/2019 yang melahirkan kaidah hukum “jika gugatan harta bersama berpotensi menghalangi terwujudnya kepentingan terbaik bagi anak maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”.
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SEMA RAPAT PLENO
SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.
Rumusan kamar tersebut didasarkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan hak pengasuhan anak harus dilakukan secara sukarela. Karena tindakan paksa akan menimbulkan dampak negatif bagi anak, terutama bagi perkembangan psikis anak. Selain itu, prinsip yang dikedepankan ialah untuk pemenuhan hak anak, yakni “hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya”
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN (YURISPRUDENSI)
Perlindungan hukum tersebut tergambar dalam Putusan Perkara Kasasi Nomor 558 K/Ag/2017. Putusan ini merupakan salah satu putusan yang menjadi Landmark Decisions pada Laporan Tahunan 2017.
Putusan tersebut menekankan bahwa dalam hal pemberian wasiat/hibah dari orang tua kepada anak-anaknya, maka yang harus dilakukan secara adil. Karena itu salah satu pertimbangan hukumnya ialah:
“Jika pemberian wasiat/hibah kepada salah satu anak dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari anak-anak yang lain, maka pemberian wasiat/hibah tersebut dapat dibatalkan”.
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN (YURISPRUDENSI)
Dalam setiap pertimbangannya, hakim tidak boleh bersifat mekanistik-prosedural, sehingga jauh dari sensitivitas keadilan. Dalam perkara isbat nikah banyak hakim yang menolak permohonan isbat yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II karena alasan bahwa ketika dilangsungkannya perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II, status Pemohon I masih terikat perkawinan dengan istri pertamanya. Tanpa digali fakta lain.
Hal ini berbeda dengan Putusan Kasasi Nomor Kasasi Nomor 223 K/Ag/2020 yang mengabulkan permohonan isbat dengan melahirkan kaidah “Demi kepentingan anak dari istri siri, maka isbat nikah siri dapat disahkan apabila pengajuan permohonan setelah perceraian dengan istri pertama.”
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN (YURISPRUDENSI)
Sekilas perkara wali adhal tidak ada hubungannya dengan jaminan perlindungan anak. Namun jika dipertimbangkan secara Komprehensif, maka akan ditemukan kaitannya. Hal ini sebagaimana termuat dalam
Putusan Kasasi Nomor 703 K/Ag/2021. Pada putusan tersebut terlihat jelas dimensi perlindungan terhadap anak dalam perkara wali adhal. Hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh walinya dan membatalkan penetapan tingkat pertama yang menyatakan walinya Adhal.
Alasannya, bahwa warisan dengan suami pertamanya belum dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk anak Pemohon. Karena itu, putusan tersebut melahirkan kaidah “Harta Waris yang belum dibagi oleh janda dengan anaknya dapat menjadi alasan bagi wali untuk menunda pernikahan janda tersebut.”
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
PEMBARUAN HUKUM DALAM MENJAMIN HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PUTUSAN (YURISPRUDENSI)
Pola pengasuhan anak yang dipraktikkan di Indonesia cenderung menerapkan sistem hak asuh tunggal (Sole Custody System). Namun demikian, dengan berjalannya waktu fakta sosiologis menunjukkan bahwa untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak dan lebih maslahah jika pola pengasuhan anak dilakukan dengan shared parenting (pengasuhan bersama).
Pertimbangan tersebut menjadi poin utama pada Putusan PK Nomor 171/PK/Ag/2022. Putusan tersebut kemudian melahirkan kaidah hukum ”Untuk kepentingan terbaik bagi anak, maka pengasuhan anak dapat diterapkan dengan konsep joint physical custody yaitu hak asuh bersama dimana ayah dan ibu berbagi tanggung jawab atas pengasuhan anak mereka sesuai dengan jadwal yang disepakati antara keduanya.”
Upaya LANGSUNG
Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak
Tingkat Kepatuhan Terhadap SEMA
Hasil Rapat Pleno Kamar Terkait Dengan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Rerata Tingkat Kepatuhan Terhadap SEMA Tentang �Pembebanan Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat Tahun 2023
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Rerata Tingkat Kepatuhan Terhadap SEMA Tentang �Pembebanan Nafkah Dalam Perkara Cerai Talak Tahun 2023
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
DAFTAR PENGADILAN AGAMA YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT TAHUN 2023
No | Satuan Kerja | Total Perkara Diputus | Total Perkara Nafkah | Nafkah Anak | Nafkah Mantan Istri | |||||||||
Tkt.Banding | Tkt.Pertama | Kelas | Total Nafkah Anak | Pendidikan | Kesehatan | Total Nafkah Mantan Istri | Iddah | Mut'ah | Maddiah | Maskan | Kiswah | |||
1 | PTA MEDAN | PA TARUTUNG | II | 15 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
2 | PTA JAMBI | PA KUALA TUNGKAL | IB | 381 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
3 | PTA PALEMBANG | PA MARTAPURA | II | 626 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
4 | PTA BENGKULU | PA BINTUHAN | II | 183 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
5 | PTA PONTIANAK | PA NANGA PINOH | II | 111 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
6 | PTA SAMARINDA | PA SENDAWAR | II | 117 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
7 | PTA MANADO | PA TONDANO | II | 68 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
8 | PTA MANADO | PA BOLAANG UKI | II | 114 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
9 | PTA PALU | PA TOLI TOLI | II | 292 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
10 | PTA PALU | PA AMPANA | II | 193 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
11 | PTA MAKASSAR | PA SELAYAR | II | 120 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
12 | PTA BALI | PA BANGLI | II | 8 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
13 | PTA KUPANG | PA WAINGAPU | II | 16 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
14 | PTA KUPANG | PA LARANTUKA | II | 36 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
15 | PTA KUPANG | PA SOE | II | 16 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
16 | PTA AMBON | PA MASOHI | II | 99 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
17 | PTA JAYAPURA | PA PANIAI | II | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
DAFTAR PENGADILAN AGAMA YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERKARA CERAI TALAK TAHUN 2023
No | Satuan Kerja | Total Perkara Diputus | Total Perkara Nafkah | Nafkah Anak | Pengasuhan Anak | Nafkah Mantan Istri | |||||||||
Tkt.Banding | Tkt.Pertama | Kelas | Total Nafkah Anak | Pendidikan | Kesehatan | Total Nafkah Mantan Istri | Iddah | Mut'ah | Maddiah | Maskan | Kiswan | ||||
1 | PTA MEDAN | PA GUNUNG SITOLI | II | 15 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
2 | PTA MEDAN | PA BALIGE | II | 4 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
3 | PTA BALI | PA BANGLI | II | 7 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
4 | PTA KUPANG | PA KEFAMENANU | II | 2 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
5 | PTA JAYAPURA | PA PANIAI | II | 1 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Best Practice
Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Best Practice
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di PA Bontang
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
TAHUN 2023
112 PERKARA
PEMBEBANAN
NAFKAH
358 PERKARA
TANPA PEMBEBANAN
NAFKAH
23 %
470 TOTAL PERKARA PERCERAIAN
112 PERKARA DENGAN PEMBEBANAN
97 PERKARA CERAI GUGAT
15 PERKARA CERAI TALAK
Best Practice
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di PA Bontang
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Rp470.394.046,00
Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus
Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Puluh
Enam Rupiah
Best Practice
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di PA Bontang
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Melakukan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Pengadilan Agama Botang - PT. Pupuk Kaltim
Best Practice
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di PA Bontang
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Implementasi Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Karyawan PT. Pupuk Kaltim
Best Practice
Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Berbasis Teknologi
Aplikasi Web ini merupakan inovasi dari PTA Bengkulu yang dirilis berdasarkan SK KPTA Bengkulu dan Diberlakukan melalui SE Gubernur Bengkulu
Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama antara institusi peradilan dan institusi di luar pengadilan di wilayah Bengkulu. Setiap institusi memiliki andil dan perannya masing-masing
Aplikasi ini bertujuan untuk memastikan agar mantan suami yang berstatus PNS/ASN di Prov. Bengkulu dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai isi putusan
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Peran Antar Institusi
Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan melalui
E-MOSI Caper
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Peran Antar Institusi
Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan melalui
E-MOSI Caper
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Tampilan Statistik Informasi perkara pada Aplikasi E-MOSI CAPER
Peran Antar Institusi
Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan melalui
E-MOSI Caper
https://badilag.mahkamahagung.go.id/
Tampilan Form Pelacakan pada Aplikasi E-MOSI CAPER
Tampilan Progres Monev pada Aplikasi E-MOSI CAPER
Tampilan Progres Monev
pada Aplikasi E-MOSI CAPER
Koloborasi PA Surabaya dengan multistakeholders di Pemkot Surabaya
Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian di PA Surabaya
PA Surabaya telah membangun kolaborasi multistakeholders dengan Pemkot Surabaya yang melibatkan banyak dinas sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk memberikan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian.
PA Surabaya juga mempunyai inovasi untuk mengontrol kinerja hakim terkait pemenuhan hakhak perempuan dan anak dalam putusan perceraian yang dibuatnya. Inovasi ini menjadikan kinerja hakim dapat dikontrol secara berkala sehingga perlindungan hak perempuan dan anak meningkat signifikan.
Pada 2023 ini, dari 3.272 putusan perceraian sejak Januari hingga Agustus 2023 ada sekitar 1.694 putusan perceraian yang salah satu diktumnya mengandung pembebanan hak-hak perempuan dan anak (nafkah anak, nafkah iddah, mutah, dan atau hak asuh anak); persentasenya sekitar 51,77%. Target di akhir 2023 persentase perlindungan di atas 70% dari putusan perceraian
Ruang lingkup Kerjasama PA Surabaya dengan Pemkot Surabaya
Edukasi dampak pernikahan dini;
Edukasi keluarga sakinah, perlindungan hak-hak perempuan dananak, serta penyebab dan dampak perceraian
Pendampingan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baiksaat berlangsung perkara maupun pasca putusan perkara;
Sinkronisasi data dan program pemenuhan hak pada perempuandananak dampak dari perceraian dan dalam perkara Dispensasi Kawin;
Intervensi dan monitoring keluarga korban perceraian;
Akses/sinkronisasi data Keluarga Miskin (untuk pembebasan
Biaya perkara);
Pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik Kota Surabaya
DIANTARA TINDAK LANJUT DARI MoU:
SSW Alfa merupakan aplikasi pelayanandanperijinan satu pintu milik Pemkot Surabaya. Integrasi data ini masihproses pembahasan oleh tim IT Pemkot dan Tim IT PA Surabaya. Harapannya jika integrasi berbasis NIK tersebut terwujud, maka pihak yang belum memenuhi hak-hak dalam putusan perceraian PA Surabaya akan ada alarm khusus sehingga petugas pemkot menunda pelayanan sampe ada surat keterangan dari PA Surabaya bahwa hak-hak tersebut sudah ditunaikan.
Kesimpulan
“Pelaksanaan putusan tentang pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dinilai lebih lambat daripada yang berlaku di negara-negara mayoritas muslim lainnya, seperti Australia, Turki, Mesir, Qatar, ataupun Malaysia. Namun demikian, putusan-putusan yang didasarkan pada perspektif perlindungan perempuan dan anak, khususnya di lingkungan peradilan agama, semakin banyak, seiring dengan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak” .
“Perlu inisiatif, kesadaran, dan upaya kolaboratif yang sungguh-sungguh dari negara, pemerintah, pengadilan, dan Masyarakat untuk memastikan hak Perempuan dan anak dapat terlaksana dengan baik di Indonesia”
https://badilag.mahkamahagung.go.id/