1 of 24

pt_jasaraharja | jasaraharja_jawatimur | jasaraharja_mojokerto

www.jasaraharja.co.id

SAMSAT MOJOKERTO

Sosialisasi PT Jasa Raharja

#JasaRaharjaMojokertoJombang

2 of 24

Apa

Tugas Pokok

Jasa Raharja?

MEMBERIKAN DAN MENGELOLA SANTUNAN KEPADA MASYARAKAT YANG MENGALAMI KECELAKAAN LALU LINTAS

SEBAGAI PERLINDUNGAN DASAR.

3 of 24

4 of 24

INTEGRASI PROSES PENJAMINAN

5 of 24

Dasar Layanan Jasa Raharja :

      • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

​

      • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

6 of 24

Tentang UU 33 Tahun 1964

7 of 24

Tentang UU 33 Tahun 1964

8 of 24

9 of 24

Tentang UU 34 Tahun 1964

10 of 24

11 of 24

12 of 24

Ruang Lingkup Jaminan UU 33 Tahun 1964 :

13 of 24

Ruang Lingkup Jaminan UU 34 Tahun 1964 :

14 of 24

Kecelakaan yang tidak Terjamin

(Pasal 13 PP 17 & 18 Tahun 1965) :

Kecelakaan Penumpang Umum Lalu Lintas Jalan

​

      • Bunuh diri, percobaan bunuh diri.
      • Mabuk, atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, atau pun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah luar biasa lain.

Kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan risiko kecelakaan penumpang umum/lalu lintas

​

      • Perlombaan Kecepatan (Balapan)
      • Kecelakaan yang terjadi akibat bencana gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain.
      • Kecelakaan akibat dari sebab langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan bencana perang, kerusuhan, dll.

15 of 24

16 of 24

17 of 24

18 of 24

DEMOGRAFI KECELAKAAN

19 of 24

    • HUMAN ERROR/ KESALAHAN PENGEMUDI.

Manusia atau pengemudi memiliki peran besar sebagai penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Hal ini sering terjadi karena pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas, kondisi fisik atau mental yang tidak prima, sikap berkendara yang ceroboh, keterampilan mengemudi yang kurang baik, serta pengaruh alcohol atau obat terlarang

2. FAKTOR KENDARAAN

Ini berhubungan dengan kondisi laik jalan kendaraan yang digunakan untuk berkendara. Seperti sistem pengereman, kondisi ban, atau sistem kemudi yang tidak berfungsi, atau bahkan modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan keselamatan.

​

3. FAKTOR JALAN

​

Faktor jalan ini seperti desain geometrik jalan dan layout yang tidak sesuai, kondisi permukaan jalan yang kurang memenuhi syarat (berlubang), fasilitas pejalan kaki tidak memadai, pencahayaan jalan.

​

4. FAKTOR LINGKUNGAN

​

Faktor lingkungan juga berkontribusi terhadap penyebab kecelakaan. Maka waspadai kondisi cuaca, kondisi alam mungkin pada saat banjir, gempa bumi saat melakukan perjalanan.

​

FAKTOR PENYEBAB LAKA LANTAS

20 of 24

“Tanggung jawab di jalan adalah bentuk cinta untuk yang menunggu di rumah.”

Periksa Kesehatan Sebelum Jalan, jangan memaksa jika tidak fit

Istirahat Setiap 4 Jam Berkendara

Gunakan Helm SNI / Sabuk Pengaman

Jaga Emosi dan Fokus di Jalan

Sayangi Diri, Sayangi Penumpang, Sayangi Keluarga

5 LANGKAH SADAR SELAMAT

21 of 24

“Dari Keselamatan Menuju Kepatuhan.”

22 of 24

“Perlindungan Optimal

Dimulai dari Pembayaran Pajak”

23 of 24

APLIKASI JRku

TERIMA KASIH

SEGERA UNDUH APLIKASI “JR-Ku” :

SEMUA LAYANAN

DALAM GENGGAMAN

Pengajuan

Santunan Online

Cek Masa Berlaku Pajak

SWDKLLJ Kendaraan

Lapor Laka

Save My Trip

Reward E-Voucher Bagi Wajib Pajak Patuh

Berita Seputar

Jasa Raharja

24 of 24

Terimakasih..

pt_jasaraharja | jasaraharja_jawatimur | jasaraharja_mojokerto

www.jasaraharja.co.id

#JasaRaharjaMojokertoJombang