SURAT KUASA�HUKUM ACARA PERDATA�SEMESTER GENAP 2020/2021�
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
DASAR HUKUM
Pasal 1792 - 1819 BW
123 HIR
2
PENGERTIAN
Pasal 1792 BW
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
3
KUASA
4
SYARAT SAH PERJANJIAN�1320 KUHPerdata
Halal
SYARAT SUBJEKTIF
SYARAT OBJEKTIF
5
BERAKHIRNYA PEMBERIAN KUASA:
Ps 1813 BW
6
�� CARA PEMBERIAN KUASA:
Pasal 123 HIR
Lisan
Tertulis
7
PASAL 123 (1) HIR:
Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
8
BENTUK PEMBERIAN KUASA
Pasal 1795 BW
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
9
PEMBERIAN KUASA
Pasal 1796 BW, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan.
Pemberian kuasa yang dilakukan secara khusus untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
Untuk beracara di pengadilan harus dilakukan dengan surat kuasa khusus (SEMA No 2/ 1959, 5/ 1962, 3/ 1971, 6/ 1994).
10
UU NO 18/ 2003 TENTANG ADVOKAT
Perhatikan ketentuan dalam UU Advokat
Pasal 31: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana…
Pasal 3, syarat untuk dapat diangkat sebagai Advokat: WNI, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia min 25 th, …
11
Penerima Kuasa Insidentil
SYARAT SURAT KUASA KHUSUS/ SKK
Pasal 123 HIR
SEMA No 2/ 1959, 5/ 1962, 3/ 1971, 6/ 1994: Mengatur syarat kuasa khusus sesuai ketentuan Pasal 123 HIR, yang sekurang-kurangnya harus memuat:
13
SEMA 6/ 1994
Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut UU harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, contoh:
14
SEMA 6/ 1994
15
LIMITATIF
Ps 1797 BW
Penerima kuasa khusus tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yg diberikan kepadanya
16
HAK
FORMAT SKK
FORMAT SKK
SURAT KUASA
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
Tanda Tangan Tanda Tangan
(Materai)
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :
(isi nama advokat)
Advokat/Kantor Hukum (isi nama kantor hukum) yang beralamat di (isi alamat) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
K H U S U S
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (PMH/ WP) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di (alamat)
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan gugatan replik kesimpulan, menerima jawaban duplik, melakukan pembuktian, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, retensi dan honorarium.
Jakarta,_________
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(______________)materai (_______________)
20
PERSONA STANDI IN JUDICIO
Hal yang perlu diperhatikan:
Siapa yang dapat menjadi pihak dalam suatu surat kuasa 🡪 Subyek hukum
Orang
Badan hukum (siapa yang berwenang mewakili?)
Kecakapan
Ps. 1330 KUHPerdata
Orang belum dewasa
Dibawah pengampuan
Orang perempuan
21
KOMPETENSI
Kompetensi absolut dan relatif
Perhatikan ketentuan pasal 118 HIR
22
POKOK SENGKETA
Dalam bidang hukum perdata dikenal dua pokok sengketa:
1. Wanprestasi
2. Perbuatan Melawan Hukum
23
MATERAI
24
Terima Kasih – Semoga Bermanfaat