1 of 25

SURAT KUASA�HUKUM ACARA PERDATA�SEMESTER GENAP 2020/2021

Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

2 of 25

DASAR HUKUM

Pasal 1792 - 1819 BW

123 HIR

2

3 of 25

PENGERTIAN

Pasal 1792 BW

Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

3

4 of 25

KUASA

4

5 of 25

SYARAT SAH PERJANJIAN�1320 KUHPerdata

      • Sepakat
      • Cakap

      • Hal Tertentu
      • Sebab yang

Halal

SYARAT SUBJEKTIF

SYARAT OBJEKTIF

5

6 of 25

BERAKHIRNYA PEMBERIAN KUASA:

Ps 1813 BW

  • Pemberian kuasa berakhir:
  • dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa;
  • dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa;
  • Dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa

6

7 of 25

�� CARA PEMBERIAN KUASA:

Pasal 123 HIR

Lisan

Tertulis

7

8 of 25

PASAL 123 (1) HIR:

Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.

8

9 of 25

BENTUK PEMBERIAN KUASA

Pasal 1795 BW

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

9

10 of 25

PEMBERIAN KUASA

  • PEMBERIAN KUASA SECARA UMUM

Pasal 1796 BW, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan.

  • PEMBERIAN KUASA SECARA KHUSUS

Pemberian kuasa yang dilakukan secara khusus untuk melakukan suatu tindakan tertentu.

Untuk beracara di pengadilan harus dilakukan dengan surat kuasa khusus (SEMA No 2/ 1959, 5/ 1962, 3/ 1971, 6/ 1994).

10

11 of 25

UU NO 18/ 2003 TENTANG ADVOKAT

Perhatikan ketentuan dalam UU Advokat

Pasal 31: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana…

Pasal 3, syarat untuk dapat diangkat sebagai Advokat: WNI, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia min 25 th, …

11

12 of 25

Penerima Kuasa Insidentil

  • Kriteria untuk menentukan dapat/tidaknya seseorang sebagai penerima kuasa insidentil yaitu harus ada hubungan kekhususan dan mampu memahami hukum acara.
  • Hubungan Kekhususan misalnya Hubungan keluarga yang dikuatkan oleh Surat Keterangan Lurah yang diketahui Camat. Hubungan Keluarga ini mengacu Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan keatas atau kebawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa
  • Bagi Penerima Kuasa karena adanya hubungan kekhususan harus ada izin insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.

13 of 25

SYARAT SURAT KUASA KHUSUS/ SKK

Pasal 123 HIR

SEMA No 2/ 1959, 5/ 1962, 3/ 1971, 6/ 1994: Mengatur syarat kuasa khusus sesuai ketentuan Pasal 123 HIR, yang sekurang-kurangnya harus memuat:

      • identitas dan kedudukan para pihak
      • kompetensi absolut dan relatif
      • pokok sengketa

13

14 of 25

SEMA 6/ 1994

Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut UU harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, contoh:

    • Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
    • Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHAP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.

14

15 of 25

SEMA 6/ 1994

  • Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat khusus yang baru.

15

16 of 25

LIMITATIF

Ps 1797 BW

Penerima kuasa khusus tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yg diberikan kepadanya

16

17 of 25

HAK

18 of 25

FORMAT SKK

19 of 25

FORMAT SKK

SURAT KUASA

    • IDENTITAS PARA PIHAK (PEMBERI KUASA DAN PENERIMA KUASA)
    • K H U S U S
    • SEBUTKAN IDENTITAS PIHAK LAWAN (NAMA, ALAMAT, PEKERJAAN)
    • PAKOK SENGKETA (SEBUTKAN PMH/ WANPRESTASI) ATAU BILA PERMOHONAN SEBUTKAN PERMOHONANNYA
    • KOMPETENSI ABSOLUT & RELATIF
    • NO REGISTER PERKARA (UNTUK SURAT KUASA TERGUGAT)

    • KEWENANGAN PENERIMA KUASA
    • HAK–HAK PENERIMA KUASA

PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA

Tanda Tangan Tanda Tangan

(Materai)

20 of 25

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama :

Pekerjaan :

Alamat :

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :

(isi nama advokat)

Advokat/Kantor Hukum (isi nama kantor hukum) yang beralamat di (isi alamat) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama

untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

K H U S U S

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (PMH/ WP) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di (alamat)

Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan gugatan replik kesimpulan, menerima jawaban duplik, melakukan pembuktian, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, retensi dan honorarium.

Jakarta,_________

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

(______________)materai (_______________)

20

21 of 25

PERSONA STANDI IN JUDICIO

Hal yang perlu diperhatikan:

Siapa yang dapat menjadi pihak dalam suatu surat kuasa 🡪 Subyek hukum

Orang

Badan hukum (siapa yang berwenang mewakili?)

Kecakapan

Ps. 1330 KUHPerdata

Orang belum dewasa

Dibawah pengampuan

Orang perempuan

21

22 of 25

KOMPETENSI

Kompetensi absolut dan relatif

Perhatikan ketentuan pasal 118 HIR

22

23 of 25

POKOK SENGKETA

Dalam bidang hukum perdata dikenal dua pokok sengketa:

1. Wanprestasi

2. Perbuatan Melawan Hukum

23

24 of 25

MATERAI

  • Ketentuan tentang Materai diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
  • Pasal 3 ayat (1) (2) : Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata (meliputi surat perjanjian …) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

24

25 of 25

Terima Kasih Semoga Bermanfaat