Hukum Surat Berharga
Jendelailmuku.web.id
01
Pengertian Surat Berharga
PART
要点三
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, surat berharga diatur secara rinci sebagai bagian penting dari sistem keuangan nasional.
Pasal 2 ayat (1) dari UU tersebut menjabarkan bahwa surat berharga dapat diperdagangkan sesuai peraturan yang berlaku, melindungi hak dan kewajiban para pihak.
Pengaturan hukum mencakup berbagai jenis surat berharga, seperti saham, obligasi, dan sukuk, untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku pasar.
Fungsi Sekuritas
Sebagai instrumen investasi, surat berharga memungkinkan para investor mengalokasikan dana ke sektor tertentu dengan potensi imbal hasil yang menarik.
Surat berharga juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan suatu aset, terutama dalam konteks saham atau obligasi perusahaan.
Fungsi surat berharga mencakup kemampuan untuk mentransfer hak ekonomi dan hukum kepada pihak lain melalui perdagangan di pasar modal.
01
02
03
02
Jenis-jenis Sekuritas
PART
Promissory Notes
Dokumen yang berisi janji tertulis dari penerbit untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bills of Exchange
Wesel yang mewajibkan debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo, sesuai perintah kreditur.
Cek
Surat perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah dana dari rekeningnya kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Surat Berharga Komersial
Keamanan Nasional
Surat Berharga Negara (SBN)
Surat berharga yang diterbitkan negara berdasarkan UU No. 24 Tahun 2002, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran negara.
Kepastian Hukum dan Keamanan Investasi
Surat berharga nasional menawarkan keamanan lebih tinggi karena didukung oleh kepercayaan kepada pemerintah yang menerbitkannya.
Obligasi Negara
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pembiayaan publik dengan janji pembayaran bunga secara berkala sampai jatuh tempo.
03
02
01
03
Karakteristik Surat Berharga
PART
Kemampuan pertukaran
Mudah diperdagangkan
Likuiditas tinggi
Nilai ekonomis
Surat berharga dapat ditransfer atau dipindah tangankan dengan mudah kepada pihak lain, meningkatkan fleksibilitas dalam transaksi.
Memiliki nilai ekonomi yang dapat dialihkan, memberikan peluang investasi bagi individu dan lembaga.
Surat berharga memberikan solusi likuiditas yang tinggi karena dapat diperdagangkan di pasar modal dengan efisien.
Representasi Hak
Dasar hukum kuat
Representasi hak ini diatur secara khusus dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1995, menjamin perlindungan hukum bagi pemilik surat berharga.
Sumber kepercayaan
Kepemilikan surat berharga menunjukkan legitimasi atas aset atau klaim yang berharga, sehingga meningkatkan kredibilitas pemegangnya.
Hak atas klaim aset
Surat berharga menjadi dokumen yang mewakili klaim kepemilikan atau hak atas aset tertentu kepada pemegangnya.
04
Peraturan Pasar Modal
PART
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam pengawasan regulasi dan operasional pasar modal.
Regulasi Surat Berharga di Pasar Modal
OJK sebagai pengawas pasar modal
Regulasi bertujuan untuk memastikan transparansi, efisiensi, serta perlindungan investor di pasar modal.
Penerapan standar pasar
Aturan yang berlaku memberikan jaminan hukum bagi hak-hak investor di bawah pengawasan OJK.
Perlindungan terhadap pemegang surat berharga
Persiapan dan Penerbitan Sekuritas
Persyaratan emiten
Prosedur registrasi di OJK
Tata cara penerbitan
Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2017 menjelaskan bahwa penerbit surat berharga harus mematuhi kriteria tertentu, seperti kelayakan finansial dan kepatuhan hukum.
Penerbitan diawali dengan persetujuan otoritas, penyusunan prospektus, dan penerbitan dokumen terkait sebagai bentuk transparansi kepada investor.
Emiten wajib mendaftarkan surat berharga yang akan diterbitkan kepada OJK, disertai seluruh dokumen legalitas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
05
Penerbitan Sekuritas
PART
Proses Penerbitan Sekuritas
Kepatuhan terhadap UU No. 8 Tahun 1995
Proses penerbitan harus tunduk pada peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 7 UU ini, termasuk proses registrasi dan pengajuan kepada otoritas terkait.
Penyusunan Dokumen Penting
Emiten wajib menyusun dokumen seperti prospektus yang menjelaskan informasi terkait surat berharga yang diterbitkan.
Pengawasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan memantau setiap langkah untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
Proses Penerbitan Sekuritas
01
Proses Penawaran Umum
Emiten melakukan penawaran surat berharga kepada publik melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan pasar modal.
02
Verifikasi dan Persetujuan
Prosedur verifikasi kelayakan sekuritas dilakukan oleh otoritas terkait sebelum penerbitan secara resmi.
Obligasi diterbitkan sebagai surat utang dengan struktur yang mencakup suku bunga tetap atau variabel, jangka waktu tertentu, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Struktur Obligasi
Penerbitan obligasi dan sukuk harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002 untuk menjamin keberlanjutan dan kepatuhan.
Sukuk diterbitkan dengan mengacu pada prinsip syariah, memberikan hak atas bagian tertentu dari aset fisik atau proyek.
01
03
02
Penerbitan Obligasi dan Sukuk
Keduanya digunakan sebagai alat untuk memperoleh pendanaan dari masyarakat untuk keperluan operasional perusahaan atau proyek.
Obligasi dan sukuk ditawarkan melalui mekanisme pasar modal dengan pengawasan ketat dari OJK.
04
05
Instrumen Pembiayaan
Prinsip Syariah dalam Sukuk
Proses Penawaran dan Pengawasan
Dasar Hukum yang Mengatur
06
Peran dan Fungsi Surat Berharga dalam Ekonomi
PART
Sebagai Instrumen Investasi
Surat berharga memungkinkan investor menyalurkan dana ke sektor yang membutuhkan, baik perusahaan maupun pemerintah.
Meningkatkan efisiensi alokasi dana
Investor dapat mengurangi risiko dengan memiliki berbagai jenis surat berharga, seperti obligasi, saham, dan sukuk.
Diversifikasi portofolio
Surat berharga memberikan peluang bagi investor individu maupun institusi untuk mengambil bagian dalam pasar keuangan yang lebih luas.
Meningkatkan akses pada pasar keuangan
Sebagai Sumber Pembiayaan
Dengan menggunakan surat berharga, perusahaan dapat memperoleh modal dari masyarakat tanpa harus meminjam dari bank.
Alternatif pendanaan bagi perusahaan
Pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) guna mendukung pembangunan infrastruktur dan memenuhi kebutuhan anggaran publik.
Memperkuat keuangan negara
Surat berharga memberikan perusahaan dan pemerintah fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu dan suku bunga yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansial mereka.
Fleksibilitas dalam struktur pembiayaan
07
Obligasi Sebagai Surat Berharga
PART
Pengertian Obligasi
Obligasi merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh emiten, menyatakan adanya utang dengan jumlah tertentu dan bunga yang disepakati.
Definisi
Berlandaskan pada UU No. 24 Tahun 2002, obligasi diperlakukan sebagai instrumen keuangan penting dalam pembiayaan.
Dasar hukum
Digunakan oleh negara atau perusahaan untuk memperoleh dana dari masyarakat melalui pasar modal.
Fungsi
Suku bunga tetap/variabel
Obligasi dapat memiliki bunga tetap yang stabil atau bunga variabel yang mengikuti perubahan pasar.
Jangka waktu jatuh tempo
Memiliki durasi waktu tertentu, biasanya lima hingga sepuluh tahun, sesuai dengan ketentuan penerbit.
Pasar sekunder
Obligasi dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memberikan fleksibilitas kepada investor untuk menjual/menukar surat berharga.
Karakteristik Obligasi
08
Sukuk sebagai Sekuritas Syariah
PART
Pengertian Sukuk
Surat berharga syariah
Sukuk adalah instrumen investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah, memberikan kepemilikan atas aset tertentu dengan dasar hukum UU No. 19 Tahun 2008.
03
02
01
Kepemilikan aset
Sukuk memberikan hak bagi investor untuk memiliki bagian dari aset yang mendasarinya, baik itu berupa fisik atau manfaat dari aset tersebut.
Pengelolaan sesuai syariah
Sukuk memastikan pengelolaan aset dilakukan tanpa melibatkan kegiatan yang dilarang menurut hukum Islam, seperti riba atau spekulasi.
Perbedaan Sukuk dan Obligasi
Larangan bunga
Sukuk tidak mengandung unsur bunga, mengacu pada larangan riba dalam syariah, sedangkan obligasi memberikan imbal hasil dalam bentuk bunga secara rutin.
Prinsip keuntungan berbasis aset
Dasar hukum berbeda
Sukuk menawarkan keuntungan melalui pembagian hasil dari aset yang mendasarinya, sedangkan obligasi menawarkan keuntungan berbasis pinjaman.
Sukuk diatur oleh UU No. 19 Tahun 2008 yang berfokus pada prinsip syariah, sementara obligasi diatur oleh UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1
2
3
09
Surat Berharga Perusahaan
PART
Jenis Surat Berharga yang Diterbitkan Perusahaan
Saham: Saham adalah bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan. Kepemilikan saham memberikan hak kepada pemilik untuk menerima dividen dan turut serta dalam keputusan perusahaan melalui rapat umum pemegang saham.
Obligasi: Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan untuk mendapatkan dana dari pemodal. Pemegang obligasi berhak menerima bunga (kupon) secara berkala dan pelunasan pokok pada waktu jatuh tempo.
Instrumen Pasar Modal Lainnya: Termasuk Efek Beragun Aset (EBA), surat berharga derivatif seperti waran dan opsi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku, memberikan lebih banyak pilihan investasi kepada masyarakat.
10
Proses Perdagangan Sekuritas
PART
Perdagangan Sekuritas di Pasar Modal
Surat berharga diperjualbelikan di bursa efek sesuai prinsip transparansi dan efisiensi yang diatur oleh Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2014. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.
Transaksi bursa efek
Proses perdagangan melibatkan broker dan dealer sebagai perantara yang membantu investor dalam membeli atau menjual surat berharga melalui sistem perdagangan elektronik.
Mekanisme perdagangan
Pasar modal memiliki jadwal perdagangan yang telah diatur agar operasional berlangsung konsisten, yakni mengikuti waktu kerja pasar yang terstandarisasi.
Jam perdagangan
Emiten yang memperdagangkan surat berharga wajib memenuhi semua persyaratan pendaftaran serta melaporkan informasi yang relevan untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Pemenuhan kewajiban emiten
Regulasi menyediakan pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan setiap transaksi tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat serta menghindari penyalahgunaan pasar.
Perlindungan investor
11
Risiko Sekuritas
PART
Risiko Investasi
Nilai surat berharga dapat turun akibat perubahan kondisi pasar, seperti fluktuasi harga saham atau obligasi. Faktor ini dapat mengurangi nilai investasi yang dimiliki.
01
Investor mungkin mengalami kesulitan dalam menjual surat berharga tertentu karena kurangnya pembeli di pasar. Hal ini menurunkan kemampuan investor untuk mencairkan aset dengan cepat.
02
Risiko Kredit
Kemungkinan penerbit surat berharga gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, seperti bunga atau pokok. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang surat berharga.
03
Naiknya suku bunga dapat membuat surat berharga dengan tingkat bunga tetap menjadi kurang menarik, sehingga harga surat berharga tersebut cenderung menurun.
04
Perubahan kebijakan regulator, seperti aturan dari OJK, dapat memengaruhi nilai dan kelangsungan investasi surat berharga.
05
Risiko Likuiditas
Risiko Hukum dan Regulasi
Risiko Suku Bunga
Risiko Pasar
12
Hak dan Kewajiban Pemegang Sekuritas
PART
Pemegang sekuritas memiliki hak untuk menerima pembayaran kupon yang diberikan emiten sebagai imbal hasil investasi sesuai jadwal.
Hak-Hak Pemegang Sekuritas
Hak atas pembayaran kupon
Pemegang sekuritas berhak menerima pelunasan pokok investasi pada saat jatuh tempo surat berharga.
Hak atas penebusan pokok
Pemegang surat berharga dapat mengalihkan atau memperdagangkannya kepada pihak lain di pasar sekunder.
Hak untuk mengalihkan
Kewajiban Pemegang Sekuritas
Mematuhi peraturan kepemilikan
Pemegang surat berharga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait, seperti Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1995.
Melaporkan kepemilikan
Kepemilikan surat berharga yang melewati batas tertentu wajib dilaporkan kepada otoritas pasar modal untuk memastikan transparansi.
Menjaga keabsahan surat berharga
Pemegang bertanggung jawab menjaga keabsahan dokumen surat berharga yang dimiliki agar tetap sah secara hukum.
13
Penyelesaian Sengketa Surat Berharga
PART
Proses Penyelesaian Sengketa
01
Dalam penyelesaian sengketa surat berharga, mediasi sering digunakan untuk mencapai kesepakatan damai tanpa melalui pengadilan. Proses ini bertujuan menciptakan solusi win-win bagi para pihak yang bersengketa.
Mediasi sebagai pendekatan awal
02
Arbitrase memungkinkan penyelesaian sengketa secara lebih cepat dibandingkan proses pengadilan. Dasar hukum untuk arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.
Arbitrase sebagai alternatif litigasi
03
Jika kedua pihak tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi atau arbitrase, sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan. Prosedur pengadilan diikuti untuk memastikan penyelesaian hukum yang sesuai.
Proses litigasi di pengadilan
Peran ahli dalam penyelesaian sengketa
Dalam beberapa kasus, ahli di bidang keuangan atau pasar modal diperlukan untuk memberikan analisis mendalam terkait sengketa surat berharga.
Evaluasi dokumen surat berharga
Penyelesaian sengketa sering melibatkan validasi dokumen surat berharga untuk memastikan keabsahan hukum dari klaim atau tuntutan pihak yang bersengketa.
Proses Penyelesaian Sengketa
14
Penyalahgunaan Sekuritas
PART
Manipulasi Pasar
Praktik manipulasi harga dilakukan dengan tujuan mengendalikan nilai surat berharga secara tidak sah melalui strategi tertentu, seperti perdagangan palsu atau pengaruh pasar yang tidak etis.
Manipulasi Harga Surat Berharga
Insider trading melibatkan perdagangan surat berharga berdasarkan informasi rahasia yang belum tersedia bagi umum, menciptakan ketidakadilan dalam pasar modal berdasarkan Pasal 106 UU No. 8 Tahun 1995.
Insider Trading sebagai Praktik Manipulasi
Manipulasi pasar dapat mengakibatkan kerugian signifikan bagi investor yang mempercayai harga pasar sebagai representasi yang adil atas nilai surat berharga.
Dampak Manipulasi Pasar terhadap Investor
Regulasi untuk Mencegah Manipulasi Pasar
Peraturan dalam Pasal 106 UU No. 8 Tahun 1995 bertujuan untuk melindungi integritas pasar dan mencegah praktik-praktik manipulasi yang merusak kepercayaan investor.
Peran OJK dalam Mengawasi Aktivitas Pasar
Sebagai pengawas, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi memastikan aktivitas di pasar modal berlangsung sesuai regulasi untuk mencegah penyalahgunaan seperti manipulasi pasar.
Manipulasi Pasar
15
Perdagangan Sekuritas Syariah
PART
Surat berharga syariah diterbitkan dengan mendasarkan pada hukum Islam, yang melarang unsur riba, gharar, dan maysir dalam transaksi. Hal ini memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai syariah yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2008.
Karakteristik Surat Berharga Syariah
Berlandaskan Prinsip Syariah
Surat berharga syariah harus didasarkan pada kepemilikan aset nyata. Penerbitannya harus mencerminkan penguasaan terhadap aset yang dijadikan dasar transaksi, sehingga transaksi spekulatif dapat dihindarkan.
Aset yang Mendukung
Pendapatan atau keuntungan surat berharga syariah diperoleh melalui mekanisme bagi hasil dengan akad-akad tertentu seperti mudharabah atau musyarakah, menggantikan skema bunga yang dilarang dalam hukum Islam.
Bagi Hasil atau Keuntungan Bersama
Karakteristik Surat Berharga Syariah
Pengawasan oleh Lembaga Syariah
Surat berharga syariah harus memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau lembaga yang kompeten, untuk menjamin kehalalan dan kesesuaian instrumen dengan prinsip syariah.
Transparansi dalam Pengelolaan Dana
Proses penerbitan dan peredaran surat berharga syariah mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada pemegang surat berharga. Hal ini untuk memastikan bahwa dana dikelola secara bertanggung jawab sesuai had syariah.
16
Peran OJK dalam Pengawasan Surat Berharga
PART
Pengawasan Penerbitan Surat Berharga
OJK memiliki tanggung jawab dalam mengawasi prosedur penerbitan surat berharga agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 21 Tahun 2011.
Tugas dan Wewenang OJK
Regulasi Sektor Keuangan
OJK mengatur dan memastikan bahwa kegiatan di sektor keuangan, termasuk transaksi surat berharga, dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Perlindungan Investor
Melalui pengawasannya, OJK berperan untuk melindungi hak-hak investor agar mereka tidak dirugikan oleh praktik pasar yang tidak adil atau manipulatif.
OJK memfasilitasi penyelesaian konflik atau sengketa antara emiten, investor, dan pihak terkait dalam transaksi surat berharga.
Penyelesaian Sengketa Pasar Keuangan
Selain melakukan pengawasan, OJK aktif meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait investasi dan penggunaan surat berharga untuk membantu masyarakat mengambil keputusan investasi yang bijak.
Peningkatan Literasi Keuangan
Tugas dan Wewenang OJK
17
Pajak atas Surat Berharga
PART
Pajak Penghasilan atas Surat Berharga
Kupon yang diterima dari obligasi akan dikenakan pajak pemotongan sesuai ketentuan UU No. 36 Tahun 2008, sehingga pendapatan pemegang obligasi langsung terpotong secara otomatis.
Pemotongan pajak kupon obligasi
Dividen yang diberikan kepada pemegang saham juga dikenakan pajak, dengan tarif tertentu, untuk memastikan pengenaan pajak atas penghasilan investasi.
Dividen dan pemotongan pajak
Emiten atau badan yang membayarkan kupon atau dividen memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban pemotongan pajak penghasilan sebelum pembayaran dilakukan.
Proses administrasi perpajakan
Tarif pajak khusus untuk surat berharga tertentu
Beberapa surat berharga dapat memiliki perlakuan tarif pajak yang berbeda, tergantung pada karakteristiknya, seperti obligasi pemerintah.
Pengelolaan restitusi pajak
Dalam beberapa situasi, pemegang surat berharga yang terkena pajak berhak mengajukan restitusi pajak jika terbukti pajak yang dibayarkan melebihi kewajiban sebenarnya.
Pajak Penghasilan atas Surat Berharga
18
Analisis Risiko Surat Berharga
PART
Metode Analisis Risiko
Metode ini mencakup evaluasi data keuangan seperti laporan keuangan, kondisi ekonomi, dan basis hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1995. Pendekatan ini bertujuan menilai kesehatan keuangan emiten secara holistik.
Analisis Fundamental
Metode ini berfokus pada pergerakan harga surat berharga di pasar, menggunakan grafik dan indikator teknis untuk memprediksi tren pasar di masa depan, berdasarkan data historis.
Analisis Teknikal
Analisis risiko surat berharga sering kali melibatkan kombinasi dari kedua metode ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai risiko dan potensi keuntungan.
Kombinasi Fundamental dan Teknikal
Penilaian ini mengidentifikasi apakah surat berharga dapat diperjualbelikan dengan mudah tanpa memengaruhi harga pasar secara signifikan.
Fokus pada Risiko Likuiditas
Metode analisis risiko juga mencakup pertimbangan kondisi pasar terkini, seperti volatilitas ekonomi global, fluktuasi suku bunga, dan kebijakan pemerintah yang relevan.
Penyesuaian terhadap Kondisi Pasar
Metode Analisis Risiko
19
Pendanaan Melalui Sekuritas
PART
Penggunaan Surat Berharga untuk Pembiayaan Perusahaan
Regulasi Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1995
Penggunaan surat berharga diatur secara hukum untuk memastikan perlindungan bagi investor dan mendorong keberlanjutan ekonomi perusahaan.
Sarana Penggalangan Dana Publik
Perusahaan dapat mengakses dana masyarakat melalui penerbitan surat berharga yang berdampak pada peningkatan modal kerja dan ekspansi bisnis.
Penyertaan Surat Berharga dalam Pasar Modal
Surat berharga yang diterbitkan perusahaan, seperti saham dan obligasi, menjadi instrumen utama dalam pasar modal untuk memfasilitasi aliran dana.
Keuntungan bagi Perusahaan dan Investor
Perusahaan memperoleh pembiayaan jangka pendek atau panjang, sementara investor mendapatkan return dalam bentuk bunga, dividen, atau keuntungan modal.
Mekanisme Perlindungan Hukum
Pemanfaatan surat berharga sebagai instrumen pembiayaan dilengkapi dengan regulasi yang melindungi hak-hak pemegang dan menjamin transparansi proses.
Penggunaan Surat Berharga untuk Pembiayaan Perusahaan
20
Penyimpangan dalam Sekuritas
PART
Penyimpangan dalam Proses Penerbitan dan Perdagangan
Penyalahgunaan dokumen emisi
Terjadi manipulasi atau penyalahgunaan data dalam dokumen emisi yang merugikan investor dan integritas pasar, dengan penekanan pada transparansi sesuai Pasal 92 UU No. 8 Tahun 1995.
03
02
01
Insider trading
Perdagangan yang melibatkan informasi rahasia, menyebabkan ketidakadilan di pasar dan pelanggaran peraturan perdagangan yang berlaku di sektor surat berharga.
Manipulasi harga pasar
Praktik pengendalian harga untuk keuntungan pribadi, seperti mengatur harga penawaran atau permintaan yang bertentangan dengan prinsip pasar bebas yang diatur oleh undang-undang.
Pelanggaran dalam distribusi
Kurangnya pengawasan
Penyimpangan distribusi surat berharga oleh emiten atau pihak terkait secara tidak sah, yang membahayakan hak pemegang surat berharga dan stabilitas pasar.
Regulasi yang tidak efektif dalam mencegah penyimpangan selama proses penerbitan dan perdagangan surat berharga, menuntut peningkatan sistem pengawasan dan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penyimpangan dalam Proses Penerbitan dan Perdagangan
21
Surat Berharga dan Kepailitan
PART
Dampak Kepailitan terhadap Surat Berharga
Pengurangan nilai surat berharga
Dalam situasi kepailitan, nilai surat berharga yang diterbitkan perusahaan cenderung menurun akibat penurunan kredibilitas emiten.
Perubahan hak pemegang
Pembekuan perdagangan
Kepailitan dapat mengubah hak-hak pemegang surat berharga, termasuk urutan prioritas dalam pembayaran utang berdasarkan keputusan pengadilan.
Pihak yang terkait, seperti otoritas bursa efek, dapat menghentikan sementara perdagangan surat berharga terkait kepailitan untuk mencegah manipulasi pasar.
1
2
3
Dampak Kepailitan terhadap Surat Berharga
Perlindungan hukum pemegang surat berharga
UU No. 37 Tahun 2004 melindungi hak-hak pemegang surat berharga dalam proses kepailitan, memastikan keadilan dalam distribusi aset yang tersisa.
Penyelesaian utang melalui surat berharga
Surat berharga tertentu dapat digunakan sebagai alat penyelesaian utang dalam proses kepailitan sesuai dengan keputusan hukum.
22
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Surat Berharga
PART
Hak Pemegang Surat Berharga dalam Hukum Positif
Perlindungan hukum berdasarkan Pasal 33 UU No. 8 Tahun 1995 memastikan pemegang surat berharga memiliki hak yang sah atas aset atau klaim yang diwakili oleh surat tersebut.
Pemegang surat berharga berhak atas pembayaran bunga, dividen, atau pokok yang dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal terjadi pelanggaran hak, pemegang surat berharga dapat menuntut pihak terkait melalui mekanisme hukum seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Pasal 33 memberikan landasan hukum bagi upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau manipulasi terkait surat berharga, sehingga menciptakan kepercayaan dalam pasar modal.
Hak atas pengungkapan informasi dari emiten, termasuk transparansi terkait pengelolaan dana, adalah aspek yang melengkapi perlindungan hukum bagi pemegang surat berharga.
01
02
Hak Pemegang Surat Berharga dalam Hukum Positif
23
Pencatatan Surat Berharga di Bursa Efek
PART
Proses pencatatan surat berharga harus mengikuti aturan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia untuk memastikan transparansi dan kepatuhan.
Penerapan Peraturan Bursa No. I-A
Emiten harus dinilai aktivitasnya, termasuk laporan keuangan, guna mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjamin integritas transaksi.
Seluruh dokumen dan informasi wajib diverifikasi oleh otoritas bursa untuk menjamin keabsahan dan kelayakan surat berharga sebelum diperdagangkan.
01
03
02
Proses Pencatatan Surat Berharga di Bursa
Emiten harus menyusun dan menyerahkan prospektus yang berisi informasi rinci mengenai surat berharga, termasuk risiko dan peluang investasi.
Setelah proses verifikasi selesai, surat berharga dicatat dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar bursa dengan pengawasan berkelanjutan oleh otoritas terkait.
04
05
Penyampaian Prospektus
Verifikasi oleh Bursa Efek
Penerbitan dan Pendaftaran
Penilaian Kepatuhan Emiten
24
Peraturan Perdagangan Sekuritas di Pasar Sekunder
PART
Pendukung utama Pasal 12 UU No. 8 Tahun 1995
Pasal tersebut memberikan kerangka hukum untuk pengaturan transaksi surat berharga di pasar sekunder, memastikan transparansi dan perlindungan bagi investor.
Transaksi di pasar sekunder melibatkan peralihan surat berharga
Surat berharga yang sebelumnya diterbitkan dapat diperdagangkan antar pihak melalui bursa efek atau over-the-counter untuk mencapai likuiditas pasar.
Pentingnya pengawasan oleh OJK
OJK memiliki wewenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku guna mempertahankan keadilan pasar dan mencegah praktik ilegal.
Aturan Transaksi di Pasar Sekunder
Aturan Transaksi di Pasar Sekunder
Perlindungan hak investor di pasar sekunder
Regulasi memastikan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, termasuk akses ke informasi yang akurat dan transparan dalam proses perdagangan.
Mekanisme transaksi yang berdasarkan prosedur hukum
Semua transaksi harus dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai penyelesaian, pencatatan, dan pelaporan untuk mengoptimalkan efisiensi pasar.
25
Tanggung Jawab Penerbit Surat Berharga
PART
Tanggung Jawab Penerbit dalam Kewajiban Pembayaran
01
Penerbit bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas surat berharga, termasuk bunga dan pokok yang telah dijanjikan kepada pemegang surat berharga berdasarkan ketentuan yang ada di Pasal 10 UU No. 8 Tahun 1995.
Menjamin pelunasan pembayaran
02
Penerbit wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap terkait kondisi finansialnya untuk memastikan kepercayaan dari investor dan pemegang surat berharga.
Transparansi informasi finansial
03
Penerbit surat berharga berkewajiban untuk memastikan adanya alokasi dana yang memadai guna memenuhi kewajiban pembayaran pada waktu yang telah ditentukan.
Menyiapkan dana yang cukup
Tanggung Jawab Penerbit dalam Kewajiban Pembayaran
Kepatuhan terhadap regulasi
Pelaporan yang akurat
Penerbit bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan hukum terkait penerbitan, pembayaran, dan pengelolaan surat berharga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbit wajib menyediakan pelaporan secara rutin kepada otoritas terkait, termasuk laporan keuangan dan dokumen pendukung lain untuk menjamin kepastian pembayaran kepada pemegang hak surat berharga.
26
Penyusunan Prospektus Surat Berharga
PART
Tahapan awal penyusunan prospektus
Pengungkapan risiko investasi
Proses finalisasi dan persetujuan
Penyertaan informasi keuangan
Kepatuhan terhadap regulasi OJK
Proses Penyusunan Prospektus
Emiten memulai proses penyusunan dengan mengumpulkan informasi material yang relevan, seperti latar belakang perusahaan, rencana penggunaan dana, dan analisis risiko yang terkait.
Penyusunan prospektus wajib mengikuti ketentuan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2016 yang mengatur tata cara dan informasi yang harus disampaikan dalam prospektus.
Emiten harus menyertakan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit sebagai salah satu syarat utama untuk meningkatkan transparansi kepada calon investor.
Prospektus juga harus mengungkapkan risiko-risiko yang mungkin dihadapi investor, seperti risiko pasar, likuiditas, dan volatilitas harga surat berharga.
Setelah penyusunan selesai, dokumen prospektus diajukan kepada OJK untuk ditinjau dan disetujui sebelum dapat disebarluaskan kepada publik.
27
Surat Berharga dan Kebijakan Moneter
PART
Pengaruh Kebijakan Moneter terhadap Pasar Surat Berharga
Kebijakan Suku Bunga
Penetapan suku bunga oleh Bank Indonesia memengaruhi daya tarik surat berharga, terutama obligasi, karena perubahan pada imbal hasilnya.
Pengendalian Likuiditas
Kebijakan moneter yang berfokus pada pengaturan likuiditas pasar akan berdampak terhadap jumlah dana yang tersedia untuk investasi di surat berharga.
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Bank Indonesia dapat membeli atau menjual surat berharga untuk mengontrol jumlah uang beredar, yang secara langsung memengaruhi pergerakan pasar surat berharga.
Fluktuasi Nilai Tukar
Kebijakan moneter sering berdampak pada nilai tukar rupiah, yang memengaruhi keputusan investor asing terkait pembelian surat berharga domestik.
Stabilitas Ekonomi
Kebijakan moneter yang efektif dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi, sehingga memacu aktivitas perdagangan surat berharga.
28
Evolusi Surat Berharga Digital
PART
Munculnya Sekuritas Digital
Transformasi ke platform digital
Sekuritas digital memberikan kemudahan bagi investor untuk bertransaksi secara online, menciptakan efisiensi dalam distribusi dan manajemen.
Pengurangan risiko manipulasi
Teknologi digital memungkinkan pencatatan yang tidak dapat diubah, membantu mencegah manipulasi pasar dan memberikan kepercayaan tambahan bagi pemegang sekuritas.
Implementasi teknologi blockchain
Penggunaan teknologi blockchain memungkinkan penerbitan sekuritas yang lebih transparan, aman, dan efisien, sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2020.
03
02
01
Terima kasih