1 of 84

Hukum Surat Berharga

Jendelailmuku.web.id

​

2 of 84

    • Pengertian Surat Berharga
    • Jenis-jenis Sekuritas
    • Karakteristik Surat Berharga
    • Peraturan Pasar Modal
    • Penerbitan Sekuritas
    • Peran dan Fungsi Surat Berharga dalam Ekonomi
    • Obligasi Sebagai Surat Berharga

3 of 84

    • Sukuk sebagai Sekuritas Syariah
    • Surat Berharga Perusahaan
    • Proses Perdagangan Sekuritas
    • Risiko Sekuritas
    • Hak dan Kewajiban Pemegang Sekuritas
    • Penyelesaian Sengketa Surat Berharga
    • Penyalahgunaan Sekuritas
    • Perdagangan Sekuritas Syariah
    • Peran OJK dalam Pengawasan Surat Berharga

4 of 84

    • Pajak atas Surat Berharga
    • Analisis Risiko Surat Berharga
    • Pendanaan Melalui Sekuritas
    • Penyimpangan dalam Sekuritas
    • Surat Berharga dan Kepailitan
    • Perlindungan Hukum bagi Pemegang Surat Berharga
    • Pencatatan Surat Berharga di Bursa Efek
    • Peraturan Perdagangan Sekuritas di Pasar Sekunder

5 of 84

    • Tanggung Jawab Penerbit Surat Berharga
    • Penyusunan Prospektus Surat Berharga
    • Surat Berharga dan Kebijakan Moneter
    • Evolusi Surat Berharga Digital

6 of 84

01

Pengertian Surat Berharga

PART

7 of 84

要点三

Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, surat berharga diatur secara rinci sebagai bagian penting dari sistem keuangan nasional.

Pasal 2 ayat (1) dari UU tersebut menjabarkan bahwa surat berharga dapat diperdagangkan sesuai peraturan yang berlaku, melindungi hak dan kewajiban para pihak.

Pengaturan hukum mencakup berbagai jenis surat berharga, seperti saham, obligasi, dan sukuk, untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku pasar.

8 of 84

Fungsi Sekuritas

Sebagai instrumen investasi, surat berharga memungkinkan para investor mengalokasikan dana ke sektor tertentu dengan potensi imbal hasil yang menarik.

Surat berharga juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan suatu aset, terutama dalam konteks saham atau obligasi perusahaan.

Fungsi surat berharga mencakup kemampuan untuk mentransfer hak ekonomi dan hukum kepada pihak lain melalui perdagangan di pasar modal.

01

02

03

9 of 84

02

Jenis-jenis Sekuritas

PART

10 of 84

Promissory Notes

Dokumen yang berisi janji tertulis dari penerbit untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Bills of Exchange

Wesel yang mewajibkan debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo, sesuai perintah kreditur.

Cek

Surat perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah dana dari rekeningnya kepada pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Surat Berharga Komersial

11 of 84

Keamanan Nasional

Surat Berharga Negara (SBN)

Surat berharga yang diterbitkan negara berdasarkan UU No. 24 Tahun 2002, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran negara.

Kepastian Hukum dan Keamanan Investasi

Surat berharga nasional menawarkan keamanan lebih tinggi karena didukung oleh kepercayaan kepada pemerintah yang menerbitkannya.

Obligasi Negara

Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pembiayaan publik dengan janji pembayaran bunga secara berkala sampai jatuh tempo.

03

02

01

12 of 84

03

Karakteristik Surat Berharga

PART

13 of 84

Kemampuan pertukaran

Mudah diperdagangkan

Likuiditas tinggi

Nilai ekonomis

Surat berharga dapat ditransfer atau dipindah tangankan dengan mudah kepada pihak lain, meningkatkan fleksibilitas dalam transaksi.

Memiliki nilai ekonomi yang dapat dialihkan, memberikan peluang investasi bagi individu dan lembaga.

Surat berharga memberikan solusi likuiditas yang tinggi karena dapat diperdagangkan di pasar modal dengan efisien.

14 of 84

Representasi Hak

Dasar hukum kuat

Representasi hak ini diatur secara khusus dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1995, menjamin perlindungan hukum bagi pemilik surat berharga.

Sumber kepercayaan

Kepemilikan surat berharga menunjukkan legitimasi atas aset atau klaim yang berharga, sehingga meningkatkan kredibilitas pemegangnya.

Hak atas klaim aset

Surat berharga menjadi dokumen yang mewakili klaim kepemilikan atau hak atas aset tertentu kepada pemegangnya.

15 of 84

04

Peraturan Pasar Modal

PART

16 of 84

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam pengawasan regulasi dan operasional pasar modal.

Regulasi Surat Berharga di Pasar Modal

OJK sebagai pengawas pasar modal

Regulasi bertujuan untuk memastikan transparansi, efisiensi, serta perlindungan investor di pasar modal.

Penerapan standar pasar

Aturan yang berlaku memberikan jaminan hukum bagi hak-hak investor di bawah pengawasan OJK.

Perlindungan terhadap pemegang surat berharga

17 of 84

Persiapan dan Penerbitan Sekuritas

Persyaratan emiten

Prosedur registrasi di OJK

Tata cara penerbitan

Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2017 menjelaskan bahwa penerbit surat berharga harus mematuhi kriteria tertentu, seperti kelayakan finansial dan kepatuhan hukum.

Penerbitan diawali dengan persetujuan otoritas, penyusunan prospektus, dan penerbitan dokumen terkait sebagai bentuk transparansi kepada investor.

Emiten wajib mendaftarkan surat berharga yang akan diterbitkan kepada OJK, disertai seluruh dokumen legalitas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

18 of 84

05

Penerbitan Sekuritas

PART

19 of 84

Proses Penerbitan Sekuritas

Kepatuhan terhadap UU No. 8 Tahun 1995

Proses penerbitan harus tunduk pada peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 7 UU ini, termasuk proses registrasi dan pengajuan kepada otoritas terkait.

Penyusunan Dokumen Penting

Emiten wajib menyusun dokumen seperti prospektus yang menjelaskan informasi terkait surat berharga yang diterbitkan.

Pengawasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan memantau setiap langkah untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

20 of 84

Proses Penerbitan Sekuritas

01

Proses Penawaran Umum

Emiten melakukan penawaran surat berharga kepada publik melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan pasar modal.

02

Verifikasi dan Persetujuan

Prosedur verifikasi kelayakan sekuritas dilakukan oleh otoritas terkait sebelum penerbitan secara resmi.

21 of 84

Obligasi diterbitkan sebagai surat utang dengan struktur yang mencakup suku bunga tetap atau variabel, jangka waktu tertentu, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Struktur Obligasi

Penerbitan obligasi dan sukuk harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002 untuk menjamin keberlanjutan dan kepatuhan.

Sukuk diterbitkan dengan mengacu pada prinsip syariah, memberikan hak atas bagian tertentu dari aset fisik atau proyek.

01

03

02

Penerbitan Obligasi dan Sukuk

Keduanya digunakan sebagai alat untuk memperoleh pendanaan dari masyarakat untuk keperluan operasional perusahaan atau proyek.

Obligasi dan sukuk ditawarkan melalui mekanisme pasar modal dengan pengawasan ketat dari OJK.

04

05

Instrumen Pembiayaan

Prinsip Syariah dalam Sukuk

Proses Penawaran dan Pengawasan

Dasar Hukum yang Mengatur

22 of 84

06

Peran dan Fungsi Surat Berharga dalam Ekonomi

PART

23 of 84

Sebagai Instrumen Investasi

Surat berharga memungkinkan investor menyalurkan dana ke sektor yang membutuhkan, baik perusahaan maupun pemerintah.

Meningkatkan efisiensi alokasi dana

Investor dapat mengurangi risiko dengan memiliki berbagai jenis surat berharga, seperti obligasi, saham, dan sukuk.

Diversifikasi portofolio

Surat berharga memberikan peluang bagi investor individu maupun institusi untuk mengambil bagian dalam pasar keuangan yang lebih luas.

Meningkatkan akses pada pasar keuangan

24 of 84

Sebagai Sumber Pembiayaan

Dengan menggunakan surat berharga, perusahaan dapat memperoleh modal dari masyarakat tanpa harus meminjam dari bank.

Alternatif pendanaan bagi perusahaan

Pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) guna mendukung pembangunan infrastruktur dan memenuhi kebutuhan anggaran publik.

Memperkuat keuangan negara

Surat berharga memberikan perusahaan dan pemerintah fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu dan suku bunga yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansial mereka.

Fleksibilitas dalam struktur pembiayaan

25 of 84

07

Obligasi Sebagai Surat Berharga

PART

26 of 84

Pengertian Obligasi

Obligasi merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh emiten, menyatakan adanya utang dengan jumlah tertentu dan bunga yang disepakati.

Definisi

Berlandaskan pada UU No. 24 Tahun 2002, obligasi diperlakukan sebagai instrumen keuangan penting dalam pembiayaan.

Dasar hukum

Digunakan oleh negara atau perusahaan untuk memperoleh dana dari masyarakat melalui pasar modal.

Fungsi

27 of 84

Suku bunga tetap/variabel

Obligasi dapat memiliki bunga tetap yang stabil atau bunga variabel yang mengikuti perubahan pasar.

Jangka waktu jatuh tempo

Memiliki durasi waktu tertentu, biasanya lima hingga sepuluh tahun, sesuai dengan ketentuan penerbit.

Pasar sekunder

Obligasi dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memberikan fleksibilitas kepada investor untuk menjual/menukar surat berharga.

Karakteristik Obligasi

28 of 84

08

Sukuk sebagai Sekuritas Syariah

PART

29 of 84

Pengertian Sukuk

Surat berharga syariah

Sukuk adalah instrumen investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah, memberikan kepemilikan atas aset tertentu dengan dasar hukum UU No. 19 Tahun 2008.

03

02

01

Kepemilikan aset

Sukuk memberikan hak bagi investor untuk memiliki bagian dari aset yang mendasarinya, baik itu berupa fisik atau manfaat dari aset tersebut.

Pengelolaan sesuai syariah

Sukuk memastikan pengelolaan aset dilakukan tanpa melibatkan kegiatan yang dilarang menurut hukum Islam, seperti riba atau spekulasi.

30 of 84

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Larangan bunga

Sukuk tidak mengandung unsur bunga, mengacu pada larangan riba dalam syariah, sedangkan obligasi memberikan imbal hasil dalam bentuk bunga secara rutin.

Prinsip keuntungan berbasis aset

Dasar hukum berbeda

Sukuk menawarkan keuntungan melalui pembagian hasil dari aset yang mendasarinya, sedangkan obligasi menawarkan keuntungan berbasis pinjaman.

Sukuk diatur oleh UU No. 19 Tahun 2008 yang berfokus pada prinsip syariah, sementara obligasi diatur oleh UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

1

2

3

31 of 84

09

Surat Berharga Perusahaan

PART

32 of 84

Jenis Surat Berharga yang Diterbitkan Perusahaan

Saham: Saham adalah bukti kepemilikan dalam suatu perusahaan. Kepemilikan saham memberikan hak kepada pemilik untuk menerima dividen dan turut serta dalam keputusan perusahaan melalui rapat umum pemegang saham.

Obligasi: Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan untuk mendapatkan dana dari pemodal. Pemegang obligasi berhak menerima bunga (kupon) secara berkala dan pelunasan pokok pada waktu jatuh tempo.

Instrumen Pasar Modal Lainnya: Termasuk Efek Beragun Aset (EBA), surat berharga derivatif seperti waran dan opsi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku, memberikan lebih banyak pilihan investasi kepada masyarakat.

33 of 84

10

Proses Perdagangan Sekuritas

PART

34 of 84

Perdagangan Sekuritas di Pasar Modal

Surat berharga diperjualbelikan di bursa efek sesuai prinsip transparansi dan efisiensi yang diatur oleh Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2014. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Transaksi bursa efek

Proses perdagangan melibatkan broker dan dealer sebagai perantara yang membantu investor dalam membeli atau menjual surat berharga melalui sistem perdagangan elektronik.

Mekanisme perdagangan

Pasar modal memiliki jadwal perdagangan yang telah diatur agar operasional berlangsung konsisten, yakni mengikuti waktu kerja pasar yang terstandarisasi.

Jam perdagangan

Emiten yang memperdagangkan surat berharga wajib memenuhi semua persyaratan pendaftaran serta melaporkan informasi yang relevan untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Pemenuhan kewajiban emiten

Regulasi menyediakan pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan setiap transaksi tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat serta menghindari penyalahgunaan pasar.

Perlindungan investor

35 of 84

11

Risiko Sekuritas

PART

36 of 84

Risiko Investasi

Nilai surat berharga dapat turun akibat perubahan kondisi pasar, seperti fluktuasi harga saham atau obligasi. Faktor ini dapat mengurangi nilai investasi yang dimiliki.

01

Investor mungkin mengalami kesulitan dalam menjual surat berharga tertentu karena kurangnya pembeli di pasar. Hal ini menurunkan kemampuan investor untuk mencairkan aset dengan cepat.

02

Risiko Kredit

Kemungkinan penerbit surat berharga gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya, seperti bunga atau pokok. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pemegang surat berharga.

03

Naiknya suku bunga dapat membuat surat berharga dengan tingkat bunga tetap menjadi kurang menarik, sehingga harga surat berharga tersebut cenderung menurun.

04

Perubahan kebijakan regulator, seperti aturan dari OJK, dapat memengaruhi nilai dan kelangsungan investasi surat berharga.

05

Risiko Likuiditas

Risiko Hukum dan Regulasi

Risiko Suku Bunga

Risiko Pasar

37 of 84

12

Hak dan Kewajiban Pemegang Sekuritas

PART

38 of 84

Pemegang sekuritas memiliki hak untuk menerima pembayaran kupon yang diberikan emiten sebagai imbal hasil investasi sesuai jadwal.

Hak-Hak Pemegang Sekuritas

Hak atas pembayaran kupon

Pemegang sekuritas berhak menerima pelunasan pokok investasi pada saat jatuh tempo surat berharga.

Hak atas penebusan pokok

Pemegang surat berharga dapat mengalihkan atau memperdagangkannya kepada pihak lain di pasar sekunder.

Hak untuk mengalihkan

39 of 84

Kewajiban Pemegang Sekuritas

Mematuhi peraturan kepemilikan

Pemegang surat berharga wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait, seperti Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1995.

Melaporkan kepemilikan

Kepemilikan surat berharga yang melewati batas tertentu wajib dilaporkan kepada otoritas pasar modal untuk memastikan transparansi.

Menjaga keabsahan surat berharga

Pemegang bertanggung jawab menjaga keabsahan dokumen surat berharga yang dimiliki agar tetap sah secara hukum.

40 of 84

13

Penyelesaian Sengketa Surat Berharga

PART

41 of 84

Proses Penyelesaian Sengketa

01

Dalam penyelesaian sengketa surat berharga, mediasi sering digunakan untuk mencapai kesepakatan damai tanpa melalui pengadilan. Proses ini bertujuan menciptakan solusi win-win bagi para pihak yang bersengketa.

Mediasi sebagai pendekatan awal

02

Arbitrase memungkinkan penyelesaian sengketa secara lebih cepat dibandingkan proses pengadilan. Dasar hukum untuk arbitrase diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.

Arbitrase sebagai alternatif litigasi

03

Jika kedua pihak tidak mencapai kesepakatan melalui mediasi atau arbitrase, sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan. Prosedur pengadilan diikuti untuk memastikan penyelesaian hukum yang sesuai.

Proses litigasi di pengadilan

42 of 84

Peran ahli dalam penyelesaian sengketa

Dalam beberapa kasus, ahli di bidang keuangan atau pasar modal diperlukan untuk memberikan analisis mendalam terkait sengketa surat berharga.

Evaluasi dokumen surat berharga

Penyelesaian sengketa sering melibatkan validasi dokumen surat berharga untuk memastikan keabsahan hukum dari klaim atau tuntutan pihak yang bersengketa.

Proses Penyelesaian Sengketa

43 of 84

14

Penyalahgunaan Sekuritas

PART

44 of 84

Manipulasi Pasar

Praktik manipulasi harga dilakukan dengan tujuan mengendalikan nilai surat berharga secara tidak sah melalui strategi tertentu, seperti perdagangan palsu atau pengaruh pasar yang tidak etis.

Manipulasi Harga Surat Berharga

Insider trading melibatkan perdagangan surat berharga berdasarkan informasi rahasia yang belum tersedia bagi umum, menciptakan ketidakadilan dalam pasar modal berdasarkan Pasal 106 UU No. 8 Tahun 1995.

Insider Trading sebagai Praktik Manipulasi

Manipulasi pasar dapat mengakibatkan kerugian signifikan bagi investor yang mempercayai harga pasar sebagai representasi yang adil atas nilai surat berharga.

Dampak Manipulasi Pasar terhadap Investor

45 of 84

Regulasi untuk Mencegah Manipulasi Pasar

Peraturan dalam Pasal 106 UU No. 8 Tahun 1995 bertujuan untuk melindungi integritas pasar dan mencegah praktik-praktik manipulasi yang merusak kepercayaan investor.

Peran OJK dalam Mengawasi Aktivitas Pasar

Sebagai pengawas, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi memastikan aktivitas di pasar modal berlangsung sesuai regulasi untuk mencegah penyalahgunaan seperti manipulasi pasar.

Manipulasi Pasar

46 of 84

15

Perdagangan Sekuritas Syariah

PART

47 of 84

Surat berharga syariah diterbitkan dengan mendasarkan pada hukum Islam, yang melarang unsur riba, gharar, dan maysir dalam transaksi. Hal ini memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai syariah yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2008.

Karakteristik Surat Berharga Syariah

Berlandaskan Prinsip Syariah

Surat berharga syariah harus didasarkan pada kepemilikan aset nyata. Penerbitannya harus mencerminkan penguasaan terhadap aset yang dijadikan dasar transaksi, sehingga transaksi spekulatif dapat dihindarkan.

Aset yang Mendukung

Pendapatan atau keuntungan surat berharga syariah diperoleh melalui mekanisme bagi hasil dengan akad-akad tertentu seperti mudharabah atau musyarakah, menggantikan skema bunga yang dilarang dalam hukum Islam.

Bagi Hasil atau Keuntungan Bersama

48 of 84

Karakteristik Surat Berharga Syariah

Pengawasan oleh Lembaga Syariah

Surat berharga syariah harus memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau lembaga yang kompeten, untuk menjamin kehalalan dan kesesuaian instrumen dengan prinsip syariah.

Transparansi dalam Pengelolaan Dana

Proses penerbitan dan peredaran surat berharga syariah mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada pemegang surat berharga. Hal ini untuk memastikan bahwa dana dikelola secara bertanggung jawab sesuai had syariah.

49 of 84

16

Peran OJK dalam Pengawasan Surat Berharga

PART

50 of 84

Pengawasan Penerbitan Surat Berharga

OJK memiliki tanggung jawab dalam mengawasi prosedur penerbitan surat berharga agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 21 Tahun 2011.

Tugas dan Wewenang OJK

Regulasi Sektor Keuangan

OJK mengatur dan memastikan bahwa kegiatan di sektor keuangan, termasuk transaksi surat berharga, dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Perlindungan Investor

Melalui pengawasannya, OJK berperan untuk melindungi hak-hak investor agar mereka tidak dirugikan oleh praktik pasar yang tidak adil atau manipulatif.

51 of 84

OJK memfasilitasi penyelesaian konflik atau sengketa antara emiten, investor, dan pihak terkait dalam transaksi surat berharga.

Penyelesaian Sengketa Pasar Keuangan

Selain melakukan pengawasan, OJK aktif meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait investasi dan penggunaan surat berharga untuk membantu masyarakat mengambil keputusan investasi yang bijak.

Peningkatan Literasi Keuangan

Tugas dan Wewenang OJK

52 of 84

17

Pajak atas Surat Berharga

PART

53 of 84

Pajak Penghasilan atas Surat Berharga

Kupon yang diterima dari obligasi akan dikenakan pajak pemotongan sesuai ketentuan UU No. 36 Tahun 2008, sehingga pendapatan pemegang obligasi langsung terpotong secara otomatis.

Pemotongan pajak kupon obligasi

Dividen yang diberikan kepada pemegang saham juga dikenakan pajak, dengan tarif tertentu, untuk memastikan pengenaan pajak atas penghasilan investasi.

Dividen dan pemotongan pajak

Emiten atau badan yang membayarkan kupon atau dividen memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban pemotongan pajak penghasilan sebelum pembayaran dilakukan.

Proses administrasi perpajakan

54 of 84

Tarif pajak khusus untuk surat berharga tertentu

Beberapa surat berharga dapat memiliki perlakuan tarif pajak yang berbeda, tergantung pada karakteristiknya, seperti obligasi pemerintah.

Pengelolaan restitusi pajak

Dalam beberapa situasi, pemegang surat berharga yang terkena pajak berhak mengajukan restitusi pajak jika terbukti pajak yang dibayarkan melebihi kewajiban sebenarnya.

Pajak Penghasilan atas Surat Berharga

55 of 84

18

Analisis Risiko Surat Berharga

PART

56 of 84

Metode Analisis Risiko

Metode ini mencakup evaluasi data keuangan seperti laporan keuangan, kondisi ekonomi, dan basis hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1995. Pendekatan ini bertujuan menilai kesehatan keuangan emiten secara holistik.

Analisis Fundamental

Metode ini berfokus pada pergerakan harga surat berharga di pasar, menggunakan grafik dan indikator teknis untuk memprediksi tren pasar di masa depan, berdasarkan data historis.

Analisis Teknikal

Analisis risiko surat berharga sering kali melibatkan kombinasi dari kedua metode ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai risiko dan potensi keuntungan.

Kombinasi Fundamental dan Teknikal

57 of 84

Penilaian ini mengidentifikasi apakah surat berharga dapat diperjualbelikan dengan mudah tanpa memengaruhi harga pasar secara signifikan.

Fokus pada Risiko Likuiditas

Metode analisis risiko juga mencakup pertimbangan kondisi pasar terkini, seperti volatilitas ekonomi global, fluktuasi suku bunga, dan kebijakan pemerintah yang relevan.

Penyesuaian terhadap Kondisi Pasar

Metode Analisis Risiko

58 of 84

19

Pendanaan Melalui Sekuritas

PART

59 of 84

Penggunaan Surat Berharga untuk Pembiayaan Perusahaan

Regulasi Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1995

Penggunaan surat berharga diatur secara hukum untuk memastikan perlindungan bagi investor dan mendorong keberlanjutan ekonomi perusahaan.

Sarana Penggalangan Dana Publik

Perusahaan dapat mengakses dana masyarakat melalui penerbitan surat berharga yang berdampak pada peningkatan modal kerja dan ekspansi bisnis.

Penyertaan Surat Berharga dalam Pasar Modal

Surat berharga yang diterbitkan perusahaan, seperti saham dan obligasi, menjadi instrumen utama dalam pasar modal untuk memfasilitasi aliran dana.

60 of 84

Keuntungan bagi Perusahaan dan Investor

Perusahaan memperoleh pembiayaan jangka pendek atau panjang, sementara investor mendapatkan return dalam bentuk bunga, dividen, atau keuntungan modal.

Mekanisme Perlindungan Hukum

Pemanfaatan surat berharga sebagai instrumen pembiayaan dilengkapi dengan regulasi yang melindungi hak-hak pemegang dan menjamin transparansi proses.

Penggunaan Surat Berharga untuk Pembiayaan Perusahaan

61 of 84

20

Penyimpangan dalam Sekuritas

PART

62 of 84

Penyimpangan dalam Proses Penerbitan dan Perdagangan

Penyalahgunaan dokumen emisi

Terjadi manipulasi atau penyalahgunaan data dalam dokumen emisi yang merugikan investor dan integritas pasar, dengan penekanan pada transparansi sesuai Pasal 92 UU No. 8 Tahun 1995.

03

02

01

Insider trading

Perdagangan yang melibatkan informasi rahasia, menyebabkan ketidakadilan di pasar dan pelanggaran peraturan perdagangan yang berlaku di sektor surat berharga.

Manipulasi harga pasar

Praktik pengendalian harga untuk keuntungan pribadi, seperti mengatur harga penawaran atau permintaan yang bertentangan dengan prinsip pasar bebas yang diatur oleh undang-undang.

63 of 84

Pelanggaran dalam distribusi

Kurangnya pengawasan

Penyimpangan distribusi surat berharga oleh emiten atau pihak terkait secara tidak sah, yang membahayakan hak pemegang surat berharga dan stabilitas pasar.

Regulasi yang tidak efektif dalam mencegah penyimpangan selama proses penerbitan dan perdagangan surat berharga, menuntut peningkatan sistem pengawasan dan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penyimpangan dalam Proses Penerbitan dan Perdagangan

64 of 84

21

Surat Berharga dan Kepailitan

PART

65 of 84

Dampak Kepailitan terhadap Surat Berharga

Pengurangan nilai surat berharga

Dalam situasi kepailitan, nilai surat berharga yang diterbitkan perusahaan cenderung menurun akibat penurunan kredibilitas emiten.

Perubahan hak pemegang

Pembekuan perdagangan

Kepailitan dapat mengubah hak-hak pemegang surat berharga, termasuk urutan prioritas dalam pembayaran utang berdasarkan keputusan pengadilan.

Pihak yang terkait, seperti otoritas bursa efek, dapat menghentikan sementara perdagangan surat berharga terkait kepailitan untuk mencegah manipulasi pasar.

1

2

3

66 of 84

Dampak Kepailitan terhadap Surat Berharga

Perlindungan hukum pemegang surat berharga

UU No. 37 Tahun 2004 melindungi hak-hak pemegang surat berharga dalam proses kepailitan, memastikan keadilan dalam distribusi aset yang tersisa.

Penyelesaian utang melalui surat berharga

Surat berharga tertentu dapat digunakan sebagai alat penyelesaian utang dalam proses kepailitan sesuai dengan keputusan hukum.

67 of 84

22

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Surat Berharga

PART

68 of 84

Hak Pemegang Surat Berharga dalam Hukum Positif

Perlindungan hukum berdasarkan Pasal 33 UU No. 8 Tahun 1995 memastikan pemegang surat berharga memiliki hak yang sah atas aset atau klaim yang diwakili oleh surat tersebut.

Pemegang surat berharga berhak atas pembayaran bunga, dividen, atau pokok yang dijamin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal terjadi pelanggaran hak, pemegang surat berharga dapat menuntut pihak terkait melalui mekanisme hukum seperti mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

69 of 84

Pasal 33 memberikan landasan hukum bagi upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau manipulasi terkait surat berharga, sehingga menciptakan kepercayaan dalam pasar modal.

Hak atas pengungkapan informasi dari emiten, termasuk transparansi terkait pengelolaan dana, adalah aspek yang melengkapi perlindungan hukum bagi pemegang surat berharga.

01

02

Hak Pemegang Surat Berharga dalam Hukum Positif

70 of 84

23

Pencatatan Surat Berharga di Bursa Efek

PART

71 of 84

Proses pencatatan surat berharga harus mengikuti aturan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia untuk memastikan transparansi dan kepatuhan.

Penerapan Peraturan Bursa No. I-A

Emiten harus dinilai aktivitasnya, termasuk laporan keuangan, guna mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjamin integritas transaksi.

Seluruh dokumen dan informasi wajib diverifikasi oleh otoritas bursa untuk menjamin keabsahan dan kelayakan surat berharga sebelum diperdagangkan.

01

03

02

Proses Pencatatan Surat Berharga di Bursa

Emiten harus menyusun dan menyerahkan prospektus yang berisi informasi rinci mengenai surat berharga, termasuk risiko dan peluang investasi.

Setelah proses verifikasi selesai, surat berharga dicatat dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar bursa dengan pengawasan berkelanjutan oleh otoritas terkait.

04

05

Penyampaian Prospektus

Verifikasi oleh Bursa Efek

Penerbitan dan Pendaftaran

Penilaian Kepatuhan Emiten

72 of 84

24

Peraturan Perdagangan Sekuritas di Pasar Sekunder

PART

73 of 84

Pendukung utama Pasal 12 UU No. 8 Tahun 1995

Pasal tersebut memberikan kerangka hukum untuk pengaturan transaksi surat berharga di pasar sekunder, memastikan transparansi dan perlindungan bagi investor.

Transaksi di pasar sekunder melibatkan peralihan surat berharga

Surat berharga yang sebelumnya diterbitkan dapat diperdagangkan antar pihak melalui bursa efek atau over-the-counter untuk mencapai likuiditas pasar.

Pentingnya pengawasan oleh OJK

OJK memiliki wewenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku guna mempertahankan keadilan pasar dan mencegah praktik ilegal.

Aturan Transaksi di Pasar Sekunder

74 of 84

Aturan Transaksi di Pasar Sekunder

Perlindungan hak investor di pasar sekunder

Regulasi memastikan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, termasuk akses ke informasi yang akurat dan transparan dalam proses perdagangan.

Mekanisme transaksi yang berdasarkan prosedur hukum

Semua transaksi harus dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai penyelesaian, pencatatan, dan pelaporan untuk mengoptimalkan efisiensi pasar.

75 of 84

25

Tanggung Jawab Penerbit Surat Berharga

PART

76 of 84

Tanggung Jawab Penerbit dalam Kewajiban Pembayaran

01

Penerbit bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas surat berharga, termasuk bunga dan pokok yang telah dijanjikan kepada pemegang surat berharga berdasarkan ketentuan yang ada di Pasal 10 UU No. 8 Tahun 1995.

Menjamin pelunasan pembayaran

02

Penerbit wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap terkait kondisi finansialnya untuk memastikan kepercayaan dari investor dan pemegang surat berharga.

Transparansi informasi finansial

03

Penerbit surat berharga berkewajiban untuk memastikan adanya alokasi dana yang memadai guna memenuhi kewajiban pembayaran pada waktu yang telah ditentukan.

Menyiapkan dana yang cukup

77 of 84

Tanggung Jawab Penerbit dalam Kewajiban Pembayaran

Kepatuhan terhadap regulasi

Pelaporan yang akurat

Penerbit bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan hukum terkait penerbitan, pembayaran, dan pengelolaan surat berharga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbit wajib menyediakan pelaporan secara rutin kepada otoritas terkait, termasuk laporan keuangan dan dokumen pendukung lain untuk menjamin kepastian pembayaran kepada pemegang hak surat berharga.

78 of 84

26

Penyusunan Prospektus Surat Berharga

PART

79 of 84

Tahapan awal penyusunan prospektus

Pengungkapan risiko investasi

Proses finalisasi dan persetujuan

Penyertaan informasi keuangan

Kepatuhan terhadap regulasi OJK

Proses Penyusunan Prospektus

Emiten memulai proses penyusunan dengan mengumpulkan informasi material yang relevan, seperti latar belakang perusahaan, rencana penggunaan dana, dan analisis risiko yang terkait.

Penyusunan prospektus wajib mengikuti ketentuan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2016 yang mengatur tata cara dan informasi yang harus disampaikan dalam prospektus.

Emiten harus menyertakan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit sebagai salah satu syarat utama untuk meningkatkan transparansi kepada calon investor.

Prospektus juga harus mengungkapkan risiko-risiko yang mungkin dihadapi investor, seperti risiko pasar, likuiditas, dan volatilitas harga surat berharga.

Setelah penyusunan selesai, dokumen prospektus diajukan kepada OJK untuk ditinjau dan disetujui sebelum dapat disebarluaskan kepada publik.

80 of 84

27

Surat Berharga dan Kebijakan Moneter

PART

81 of 84

Pengaruh Kebijakan Moneter terhadap Pasar Surat Berharga

Kebijakan Suku Bunga

Penetapan suku bunga oleh Bank Indonesia memengaruhi daya tarik surat berharga, terutama obligasi, karena perubahan pada imbal hasilnya.

Pengendalian Likuiditas

Kebijakan moneter yang berfokus pada pengaturan likuiditas pasar akan berdampak terhadap jumlah dana yang tersedia untuk investasi di surat berharga.

Operasi Pasar Terbuka (OPT)

Bank Indonesia dapat membeli atau menjual surat berharga untuk mengontrol jumlah uang beredar, yang secara langsung memengaruhi pergerakan pasar surat berharga.

Fluktuasi Nilai Tukar

Kebijakan moneter sering berdampak pada nilai tukar rupiah, yang memengaruhi keputusan investor asing terkait pembelian surat berharga domestik.

Stabilitas Ekonomi

Kebijakan moneter yang efektif dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi, sehingga memacu aktivitas perdagangan surat berharga.

82 of 84

28

Evolusi Surat Berharga Digital

PART

83 of 84

Munculnya Sekuritas Digital

Transformasi ke platform digital

Sekuritas digital memberikan kemudahan bagi investor untuk bertransaksi secara online, menciptakan efisiensi dalam distribusi dan manajemen.

Pengurangan risiko manipulasi

Teknologi digital memungkinkan pencatatan yang tidak dapat diubah, membantu mencegah manipulasi pasar dan memberikan kepercayaan tambahan bagi pemegang sekuritas.

Implementasi teknologi blockchain

Penggunaan teknologi blockchain memungkinkan penerbitan sekuritas yang lebih transparan, aman, dan efisien, sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2020.

03

02

01

84 of 84

Terima kasih