Sistem dan Tata Cara Pendaftaran Permohonan Paten
Sonya Pau Adu, S.H., M.H.
Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan
Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang
PERBEDAAN BENTUK KEPEMILIKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
PATEN
DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU
DAPAT DIALIHKAN
KEPADA INVENTOR
MELARANG ORANG LAIN TANPA IZIN
HAK YANG DIBERIKAN OLEH NEGARA
TERHADAP INVENSI DI BIDANG TEKNOLOGI
BEBERAPA PRINSIP DALAM PELINDUNGAN PATEN
Yang mendaftar pertama, akan mendapatkan pelindungan
FIRST TO FILE
Pemilik paten wajib membayar biaya tahunan
BIAYA TAHUNAN
Harus dimohonkan utk dapat dilindungi
ATAS DASAR PERMOHONAN
Dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia
PEMERIKSAAN: UNIVERSAL
Dilindungi hanya dimana paten didaftarkan
PERLINDUNGAN: TERITORIAL
Informasi paten berisi informasi yang paling terkini tersedia baik yang berbayar maupun tidak berbayar
INFORMASI PATEN
5
DASAR HUKUM
6
PERUBAHAN DALAM UU 65 TAHUN 2024
7
Tujuan Sistem Paten
Tujuan Sistem Paten diperoleh dengan cara:
Paten
PATEN (BIASA)
PATEN SEDERHANA
OBJEK YANG DILINDUNGI
Produk (alat, formulasi dan produk lainnya), proses, metode, penggunaan
Produk (alat, formulasi dan produk lainnya), proses, metode, penggunaan
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
20 tahun dari tanggal penerimaan
10 tahun sejak tanggal penerimaan
JANGKA WAKTU PUBLIKASI
6 bulan dimulai pada bulan ke 18 setelah tanggal penerimaan
14 hari setelah tanggal penerimaan
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
Maks 30 bulan sejak selesainya masa publikasi dan telah mengajukan permintaan substantif
Maks 6 bulan sejak tanggal penerimaan
SYARAT PATENTABILITAS
Baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan di industri
Baru, pengembangan dari produk/proses yang sudah ada, dapat diterapkan dalam industri
BIAYA
Fungsi Perlindungan
Hak Eksklusif untuk melaksanakan paten, untuk memberikan penghargaan dan perlindungan kepada inventor dalam batas waktu tertentu (20 tahun untuk invensi yang dilindungi Paten 10 tahun untuk invensi yang dilindungi Paten Sederhana)
Fungsi Informasi
Seluruh informasi yang dipublikasikan dalam dokumen paten maupun yang diperoleh dari analisa statistik paten
Fungsi Sistem Paten
Biaya Permohonan Paten
Paten :
Paten sederhana:
Untuk Paten Sederhana BIAYA WAJIB DIBAYARKAN DIAWAL
Alur Permohonan�Paten
SERTIFIKAT
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
PUBLIKASI
MASA TUNGGU
PERMOHONAN (Pemeriksaan Formalitas)
Paten:
0 – 6 Bulan
Paten Sederhana:
0 – 28 hari
Paten:
6 – 18 Bulan
Bisa Percepatan Pengumuman
Paten Sederhana:
14 hari
Paten:
6 Bulan
Paten Sederhana:
14 Hari
Paten:
Maks 30 Bulan
Paten Sederhana:
Maks 6 Bulan
WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN SUBSTANTIF
BAGAIMANA DAN DIMANA MENDAFTARKAN PATEN?
Paten.dgip.go.id
SAAT INI PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DIAJUKAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI SAKI
Dalam mengajukan permohonan patennya di DJKI, pemohon tidak harus membawa produknya ke DJKI tetapi pemohon harus mampu menuangkan spesifikasi produk/prosesnya dalam suatu deskripsi paten
PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN HARUS DISERTAI DENGAN SPESIFIKASI DESKRIPSI PATEN
01
02
03
Yang perlu disiapkan
Dokumen spesifikasi Paten
Dokumen spesifikasi Paten
Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon
Paling sedikit memuat:
Seluruh Inventor
Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
Paling sedikit memuat:
Seluruh Inventor
Mengajukan Permohonan Paten di Indonesia
Paten.dgip.go.id
Sistem Aplikasi Permohonan Paten di Indonesia
Permohonan Paten di Indonesia
Permohonan Paten di Indonesia
Setelah mengisi Jenis paten dan Kriteria Pemohon, dapat klik “selanjutnya”
Permohonan Paten di Indonesia
Diisi sesuai dengan deskripsi paten yang telah dibuat
Permohonan Paten di Indonesia
Data pemohon yang telah di input
Jika terdapat lebih dari satu pemohon bisa klik “add”
Permohonan Paten di Indonesia
Data inventor yang telah di input
Jika terdapat lebih dari satu inventor bisa klik “add”
Permohonan Paten di Indonesia
Hanya untuk permohonan paten dari luar negeri yang dimohonkan di Indonesia
Permohonan Paten di Indonesia
Hanya untuk permohonan paten yang diajukan melalui Kuasa/Konsultan KI
Permohonan Paten di Indonesia
Untuk memastikan data yang diisi telah sesuai bisa klik “Preview”
Permohonan Paten di Indonesia
Dalam bentuk PDF
Dalam bentuk PDF
Dalam bentuk PDF
Permohonan Paten di Indonesia
Dalam bentuk PDF
Dalam bentuk PDF
Berupa dokumen gambar lengkap, Jika terdapat gambar dalam spesifikasi paten, format file pdf
Permohonan Paten di Indonesia
Jika ada gambar yang ingin ditampilkan saat publikasi paten, format file jpg
Pembayaran yang wajib dilakukan akan tercentang secara otomatis, dan untuk pembayaran yang tidak wajib seperti Pemeriksaan Substantif atau Percepatan Pengumuman pada permohonan Paten, silahkan centang pada checkbox pembayaran yang diinginkan. Maka tampilan akan seperti ini:
Lalu klik tombol “Generate Kode Billing” , maka kode billing akan tergenerate otomatis sesuai dengan jumlah kelebihan klaim jika ada, kelebihan deskripsi jika ada serta jenis permohonan paten yang diajukan. Tampilan setelah generate akan seperti ini:
Langkah Selanjutnya…..
Permohonan Paten di Indonesia
Setelah ini?
Pemeriksaan Formalitas
Apakah Tahap Pemeriksaan Formalitas?
Permohonan Paten di Indonesia
Surat Formalitas Lengkap
Setelah ini?
Permohonan Paten di Indonesia
Surat Formalitas Tidak Lengkap
Setelah ini?
jika mengajukan perpanjangan waktu pemenuhan
untuk Surat
dan 30 hari kerja untuk dokumen deskripsi
Permohonan Paten di Indonesia
Kelengkapan formalitas dilengkapi melalui fitur pasca permohonan tidak berbayar
Yang perlu diperhatikan dan kesalahan administratif pada umumnya
Fitur-fitur pada system Permohonan Paten
Daftar permohonan yang telah diajukan beserta statusnya
Untuk mengajukan pasca permohonan tidak berbayar (jawaban formalitas, jawaban substantif, pengajuan Permohonan Pemeriksaan Lanjut, dll)
Permohonan Penelusuran paten
Daftar draft permohonan
Untuk mengajukan pasca permohonan berbayar (perubahan data, pemeriksaan substantif, perpanjangan waktu pemenuhan 1 bulan, dll)
Jika Permohonan Ditarik Kembali