1 of 47

Sistem dan Tata Cara Pendaftaran Permohonan Paten

Sonya Pau Adu, S.H., M.H.

Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan

Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang

2 of 47

PERBEDAAN BENTUK KEPEMILIKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

3 of 47

PATEN

DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU

DAPAT DIALIHKAN

KEPADA INVENTOR

MELARANG ORANG LAIN TANPA IZIN

HAK YANG DIBERIKAN OLEH NEGARA

TERHADAP INVENSI DI BIDANG TEKNOLOGI

4 of 47

BEBERAPA PRINSIP DALAM PELINDUNGAN PATEN

Yang mendaftar pertama, akan mendapatkan pelindungan

FIRST TO FILE

Pemilik paten wajib membayar biaya tahunan

BIAYA TAHUNAN

Harus dimohonkan utk dapat dilindungi

ATAS DASAR PERMOHONAN

Dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia

PEMERIKSAAN: UNIVERSAL

Dilindungi hanya dimana paten didaftarkan

PERLINDUNGAN: TERITORIAL

Informasi paten berisi informasi yang paling terkini tersedia baik yang berbayar maupun tidak berbayar

INFORMASI PATEN

5 of 47

5

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 65 Tahun 2024
  • UU Nomor 13 Tahun 2016
  • UU Nomor 6 Tahun 2023
  • Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI

6 of 47

6

PERUBAHAN DALAM UU 65 TAHUN 2024

  • Grace Period Publikasi dari 6 bulan menjadi 12 bulan
  • Percepatan Pengumuman dari 6 bulan menjadi 3 bulan dari FD
  • Terdapat mekanisme Pemeriksaan Substantif Lebih Awal
  • Terdapat mekanisme Pemeriksaan Substantif Kembali

7 of 47

7

Tujuan Sistem Paten

  • Mempromosikan inovasi melalui reward berupa hak ekslusif (Paten) yang diberikan kepada inventor
  • Mempromosikan penyebaran teknologi melalui publikasi dan akses ke dokumen paten
  • Mempromosikan transfer teknologi internasional melalui pendaftaran secara internasional
  • Mempromosikan transfer teknologi melalui mekanisme kontrak
  • Mempromosikan penciptaan kekayaan melalui nilai ekonomi dari hak eksklusif (Paten)
  • Mempromosikan persaingan melalui perilaku inovasi
  • Mempromosikan akses ke teknologi melalui domain publik dari Paten yang telah habis masa perlindungannya
  • Melindungi invensi melalui pemberian hak eksklusif kepada setiap inventor atau pemilik invensi
  • Memberikan informasi pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat yang kemudian diharapkan dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk menghasilkan teknologi baru

Tujuan Sistem Paten diperoleh dengan cara:

8 of 47

Paten

  • Terbagi menjadi 2, yaitu :

PATEN (BIASA)

PATEN SEDERHANA

OBJEK YANG DILINDUNGI

Produk (alat, formulasi dan produk lainnya), proses, metode, penggunaan

Produk (alat, formulasi dan produk lainnya), proses, metode, penggunaan

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

20 tahun dari tanggal penerimaan

10 tahun sejak tanggal penerimaan

JANGKA WAKTU PUBLIKASI

6 bulan dimulai pada bulan ke 18 setelah tanggal penerimaan

14 hari setelah tanggal penerimaan

JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN

Maks 30 bulan sejak selesainya masa publikasi dan telah mengajukan permintaan substantif

Maks 6 bulan sejak tanggal penerimaan

SYARAT PATENTABILITAS

Baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan di industri

Baru, pengembangan dari produk/proses yang sudah ada, dapat diterapkan dalam industri

BIAYA

9 of 47

Fungsi Perlindungan

Hak Eksklusif untuk melaksanakan paten, untuk memberikan penghargaan dan perlindungan kepada inventor dalam batas waktu tertentu (20 tahun untuk invensi yang dilindungi Paten 10 tahun untuk invensi yang dilindungi Paten Sederhana)

Fungsi Informasi

Seluruh informasi yang dipublikasikan dalam dokumen paten maupun yang diperoleh dari analisa statistik paten

Fungsi Sistem Paten

10 of 47

11 of 47

Biaya Permohonan Paten

Paten :

  • Permohonan
    • UMK, LITBANG PEMERINTAH & LEMBAGA PENDIDIKAN : Rp. 350.000
    • UMUM : Rp. 1.250.000
  • Pemeriksaan Substantif : Rp. 3.500.000
  • Percepatan Pengumuman : Rp. 500.000

Paten sederhana:

  • Permohonan
    • UMK, LITBANG PEMERINTAH & LEMBAGA PENDIDIKAN : Rp. 200.000
    • UMUM : Rp. 800.000
  • Pemeriksaan Substantif
  • UMK : Rp. 500.000
  • UMUM : Rp. 750.000

Untuk Paten Sederhana BIAYA WAJIB DIBAYARKAN DIAWAL

12 of 47

Alur Permohonan�Paten

SERTIFIKAT

PEMERIKSAAN SUBSTANTIF

PUBLIKASI

MASA TUNGGU

PERMOHONAN (Pemeriksaan Formalitas)

Paten:

0 – 6 Bulan

Paten Sederhana:

0 – 28 hari

Paten:

6 – 18 Bulan

Bisa Percepatan Pengumuman

Paten Sederhana:

14 hari

Paten:

6 Bulan

Paten Sederhana:

14 Hari

Paten:

Maks 30 Bulan

Paten Sederhana:

Maks 6 Bulan

WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN SUBSTANTIF

13 of 47

BAGAIMANA DAN DIMANA MENDAFTARKAN PATEN?

Paten.dgip.go.id

SAAT INI PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DIAJUKAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI SAKI

Dalam mengajukan permohonan patennya di DJKI, pemohon tidak harus membawa produknya ke DJKI tetapi pemohon harus mampu menuangkan spesifikasi produk/prosesnya dalam suatu deskripsi paten

PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN HARUS DISERTAI DENGAN SPESIFIKASI DESKRIPSI PATEN

01

02

03

14 of 47

Yang perlu disiapkan

  • Dokumen Deskripsi Paten (Deskripsi, Klaim, Abstrak, Gambar dengan dokumen yang terpisah) dalam bentuk pdf dan dengan format sesuai peraturan yang berlaku
  • Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon (ditanda-tangan seluruh inventor dan diberi materai)
  • Surat Kepemilikan Invensi oleh Inventor (ditanda-tangan seluruh inventor dan diberi materai)
  • Surat Pendirian Lembaga (optional)
  • Biaya
  • Format atau contoh dokumen dapat diunduh pada https://dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=paten

15 of 47

Dokumen spesifikasi Paten

16 of 47

Dokumen spesifikasi Paten

17 of 47

Surat Pengalihan Hak dari Inventor kepada Pemohon

Paling sedikit memuat:

  • Nama dan alamat Pemohon
  • Nama dan alamat Inventor
  • Judul Invensi
  • Bermaterai
  • Ditanda-tangan

Seluruh Inventor

18 of 47

Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi

Paling sedikit memuat:

  • Nama dan alamat Inventor
  • Judul Invensi
  • Bermaterai
  • Ditanda-tangan

Seluruh Inventor

19 of 47

Mengajukan Permohonan Paten di Indonesia

Paten.dgip.go.id

20 of 47

Sistem Aplikasi Permohonan Paten di Indonesia

21 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

22 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Setelah mengisi Jenis paten dan Kriteria Pemohon, dapat klik “selanjutnya”

23 of 47

24 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Diisi sesuai dengan deskripsi paten yang telah dibuat

25 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Data pemohon yang telah di input

Jika terdapat lebih dari satu pemohon bisa klik “add”

26 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Data inventor yang telah di input

Jika terdapat lebih dari satu inventor bisa klik “add”

27 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Hanya untuk permohonan paten dari luar negeri yang dimohonkan di Indonesia

28 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Hanya untuk permohonan paten yang diajukan melalui Kuasa/Konsultan KI

29 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Untuk memastikan data yang diisi telah sesuai bisa klik “Preview”

30 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Dalam bentuk PDF

Dalam bentuk PDF

Dalam bentuk PDF

31 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Dalam bentuk PDF

Dalam bentuk PDF

Berupa dokumen gambar lengkap, Jika terdapat gambar dalam spesifikasi paten, format file pdf

32 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Jika ada gambar yang ingin ditampilkan saat publikasi paten, format file jpg

33 of 47

34 of 47

Pembayaran yang wajib dilakukan akan tercentang secara otomatis, dan untuk pembayaran yang tidak wajib seperti Pemeriksaan Substantif atau Percepatan Pengumuman pada permohonan Paten, silahkan centang pada checkbox pembayaran yang diinginkan. Maka tampilan akan seperti ini:

35 of 47

Lalu klik tombol “Generate Kode Billing” , maka kode billing akan tergenerate otomatis sesuai dengan jumlah kelebihan klaim jika ada, kelebihan deskripsi jika ada serta jenis permohonan paten yang diajukan. Tampilan setelah generate akan seperti ini:

36 of 47

Langkah Selanjutnya…..

  • Untuk men-download invoice kode billing permohonan klik tombol “Download Invoice” , maka akan muncul tampilan berikut: Klik tombol “Download” untuk menyimpannya sebagai file pdf
  • Apabila kode billing sudah expired, klik ulang tombol , maka kode billing akan otomatis diperbaharui.
  • Apabila tagihan kode billing sudah dibayar, maka sistem akan otomatis melakukan update pembayaran. Apabila sudah terbayar tetapi status pembayaran belum berubah, silahkan lakukan pengecekan dengan melakukan klik pada tombol “Cek Pembayaran”
  • Apabila status kode billing sudah terbayar maka Submit Permohonan dapat dilakukan seperti biasanya.

37 of 47

38 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

  • Tanda terima permohonan paten dan data-data terkait
  • Tanda terima akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh sendiri pada menu “Workflow”

39 of 47

Setelah ini?

Pemeriksaan Formalitas

40 of 47

Apakah Tahap Pemeriksaan Formalitas?

  • Tahap pemeriksaan persyaratan administratif dari suatu permohonan paten
  • Pemeriksaan formalitas dilakukan selama 14 hari untuk paten dan 5 hari untuk paten sederhana
  • Melengkapi persyaratan formalitas jika terdapat kekurangan (Harap membaca catatan yang ada di paling bawah surat pemberitahuan kekurangan persyaratan formalitas)
  • Melakukan pembayaran substantif jika belum
  • Jika Formalitas lengkap akan menunggu untuk dipublikasi paten
  • Semua surat pemberitahuan akan dikirim melalui email, akun dan surat fisik

41 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Surat Formalitas Lengkap

Setelah ini?

  • Menunggu untuk di publikasi
  • Melakukan pembayaran substantif

42 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Surat Formalitas Tidak Lengkap

Setelah ini?

  • Harap segera melengkapi kekurangan secepatnya
  • Deadline kelengkapan
    • Paten: 3 bulan + 2 bulan + 1 bulan

jika mengajukan perpanjangan waktu pemenuhan

untuk Surat

dan 30 hari kerja untuk dokumen deskripsi

    • Paten Sederhana : 28 Hari dan tidak ada perpanjangan waktu

43 of 47

Permohonan Paten di Indonesia

Kelengkapan formalitas dilengkapi melalui fitur pasca permohonan tidak berbayar

44 of 47

  • Judul yang tidak konsisten antara Judul invensi, judul deskripsi, judul abstrak, dan judul pada surat pengalihan hak dan kepemilikan (Judul wajib sama)
  • Format penulisan deskripsi yang tidak sesuai (contoh format dapat diunduh pada https://dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=paten
  • Seluruh Inventor tidak tanda-tangan dan tidak diberi Materai pada Surat Kepemilikan dan Pengalihan Hak
  • Tidak atau telat melakukan pembayaran Substantif
  • Tidak dilengkapinya kekurangan akan mengakibatkan permohonan paten dianggap ditarik kembali

Yang perlu diperhatikan dan kesalahan administratif pada umumnya

45 of 47

Fitur-fitur pada system Permohonan Paten

Daftar permohonan yang telah diajukan beserta statusnya

Untuk mengajukan pasca permohonan tidak berbayar (jawaban formalitas, jawaban substantif, pengajuan Permohonan Pemeriksaan Lanjut, dll)

Permohonan Penelusuran paten

Daftar draft permohonan

Untuk mengajukan pasca permohonan berbayar (perubahan data, pemeriksaan substantif, perpanjangan waktu pemenuhan 1 bulan, dll)

46 of 47

  • Tidak dilengkapinya kekurangan akan mengakibatkan permohonan paten dianggap ditarik kembali
  • Permohonan Paten yang Ditarik Kembali di tahap Formalitas akan diberikan surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali
  • Jika ingin melanjutkan proses pemeriksaannya, segera ajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut dalam batas waktu maksimal 6 (enam) bulan dari Tanggal Surat Pemberitahuan Dianggap Ditarik Kembali dengan dikenakan biaya 50 % dari biaya Permohonan.
  • Tidak boleh mengajukan Permohonan baru atas invensi yang telah diajukan sebelumnya
  • Setelah diajukan Permohonan Pemeriksaan Lanjut dalam aplikasi SAKI selanjutnya menunggu tanggapan dari Seksi Formalitas

Jika Permohonan Ditarik Kembali

47 of 47