1 of 7

Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H.�Administrasi Peradilan

2 of 7

Penerimaan Perkara pada Peninjauan Kembali

  1. Tenggang waktu permohonan peninjauan kembali
  2. Peninjauan kembali dengan membayar biaya
  3. Penerimaan Perkara peninjauan kembali Dengan Pembebasan Biaya (melalui DIPA)
  4. Penerimaan Perkara peninjauan kembali Secara Prodeo
  5. Tahapan Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali

3 of 7

Tenggang waktu permohonan peninjauan kembali

  1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari:
  2. Sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat;
  3. Sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang beperkara;
  4. Sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang beperkara;
  6. Sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang beperkara.

  1. Penyerahan alasan yang dijadikan dasar permohonan peninjauan kembali harus diajukan pada hari dan tanggal yang sama dengan permohonan peninjauan kembali.

  • Pemohon Peninjauan Kembali dan Panitera Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menandatangani akta permohonan peninjauan kembali yang dibuat oleh Panitera.

4 of 7

Peninjauan kembali dengan membayar biaya

  1. Petugas Meja lnformasi memberikan informasi pendaftaran perkara peninjauan kembali.
  2. Petugas Meja lnformasi mengarahkan Pemohon Peninjauan Kembali kepada Petugas Pendaftaran (Meja I).
  3. Petugas Pendaftaran (Meja I) menaksir panjar biaya perkara peninjauan kembali dan menuangkannya dalam instrumen taksiran biaya yang ditunjuk,
  4. Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya perkara peninjauan kembali sejumlah uang yang tertera dalam instrumen taksiran biaya melalui bank yang ditunjuk.
  5. Biaya permohonan peninjauan kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh pemegang kas melalui Bank Syariah Indonesia, Nomor Rekening atas nama Kepaniteraan Mahkamah Agung
  6. Petugas Pembayaran (Kasir) menerima bukti setoran biaya perkara peninjauan kembali, memasukan data para pihak dalam perkara peninjauan kembali, memasukan nominal panjar biaya perkara peninjauan kembali melalui SIPP dalam menu jurnal perkara peninjauan kembali.
  7. Petugas Pembayaran (Kasir) memberi cap lunas pada SKUM dan selanjutnya ditandatangani oleh Petugas Pembayaran (Kasir) serta Pemohon Peninjauan Kembali.
  8. Untuk kepentingan pengawasan atau kebutuhan lainnya, Petugas Pembayaran (Kasir) dapat mencetak secara soft file buku kas umum/buku induk keuangan perkara melalui SIPP dan membukukannya.

5 of 7

Penerimaan Perkara peninjauan kembali Dengan Pembebasan Biaya (melalui DIPA)

  1. Pemohon peninjauan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan pembebasan biaya kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama.
  2. Permohonan peninjauan kembali dengan pembebasan biaya dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM} yang diterbitkan Lurah/Kepala Desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.
  3. Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menerbitkan penetapan pembebasan biaya perkara apabila permohonan peninjauan kembali dengan pembebasan biaya perkara dikabulkan. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara peninjauan kembali ditolak, maka Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara peninjauan kembali dan perkara peninjauan kembali diproses sebagaimana beperkara dengan biaya.
  4. Petugas Pembayaran (Kasir) mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh Petugas Pembayaran (Kasir) serta pemohon peninjauan Kembali.
  5. Petugas Pembayaran (Kasir) menyerahkan SKUM perkara peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali.
  6. Panitera membuat akta pernyataan peninjauan kembali dan menyerahkan kepada Petugas Register (Meja II) untuk dicatat dalam Buku Register lnduk Perkara Gugatan dan Register Permohonan peninjauan kembali melalui SIPP.
  7. Panitera menyerahkan salinan akta permohonan peninjauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali.
  8. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan surat keputusan
  9. pembebasan biaya perkara Banding berdasarkan surat penetapan Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama sekurang-kurangnya memuat nomor perkara dan besaran panjar.
  10. Bendahara pengeluaran menyerahkan jumlah biaya perkara sebagaimana tercantum dalam surat perintah pembayaran (SPBy) kepada Petugas Pembayaran (Kasir).
  11. Petugas Pembayaran (Kasir) menerbitkan SKUM dengan jumlah biaya perkara sesuai dengan surat perintah pembayaran (SPBy) dan mencatat dalam jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara melalui SIPP.
  12. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat perintah pembayaran (SPBy) yang diterbitkan oleh P2K (biaya kurang), maka berdasarkan instrumen Ketua Majelis, KPA dapat menerbitkan surat keputusan untuk menambah biaya perkara melalui anggaran Negara.
  13. Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma tanpa diperlukan putusan sela dari Ketua Majelis.

6 of 7

Penerimaan Perkara peninjauan kembali Secara Prodeo

  1. Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali secara prodeo kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali secara prodeo dilengkapi dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM} yang diterbitkan lurah/Kepala Desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.
  3. Petugas Pendaftaran (Meja I) menerima permohonan Peninjauan Kembali secara prodeo dan mencatat dalam buku pendaftaran Peninjauan Kembali sementara.
  4. Petugas Pendaftaran (Meja I) menyerahkan berkas permohonan Peninjauan Kembali secara prodeo kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama melalui Panitera.
  5. Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama membuat surat penetapan Hakim untuk melaksanakan sidang insidentil dan menyerahkan kembali berkas kepada Panitera.
  6. Panitera membuat surat penunjukan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas kepada Hakim yang ditunjuk.
  7. Hakim yang ditunjuk membuat penetapan hari sidang (PHS) dan memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil kedua belah pihak beperkara.
  8. Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil kedua belah pihak beperkara dan menyerahkan Relaas panggilan kepada Hakim yang ditunjuk melalui Panitera Pengganti.
  9. Hakim melaksanakan sidang insidentil didampingi oleh Panitera Pengganti.
  10. Panitera Pengganti membuat Berita Acara Sidang insidentil.
  11. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Panitera.
  12. Panitera mengirim berkas permohonan Peninjauan Kembali secara prodeo yang berisi berita acara ke pengadilan tingkat Peninjauan Kembali.
  13. Panitera menerima salinan penetapan prodeo dari Mahkamah Agung.
  14. Panitera memberitahukan isi penetapan prodeo kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan memberitahukan hak Peninjauan Kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
  15. Petugas Pendaftaran (Meja I) menerima permohonan Peninjauan Kembali.
  16. Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali secara prodeo dikabulkan, Petugas Pembayaran (Kasir) membuat SKUM nihil melalui SIPP.
  17. Jika permohonan Peninjauan Kembali secara prodeo ditolak, proses Peninjauan Kembali sesuai dengan prosedur permohon Peninjauan Kembali dengan biaya sebagaimana diuraikan di atas.

7 of 7

Tahapan Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali

  1. Panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja memerintahkan Jurusita/ Jurusita Pengganti untuk melaksanakan pemberitahuan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan.
  2. Petugas Register Perkara (Meja II) memasukan tanggal penerimaan alasan yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali dan jawaban alasan yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali dalam Buku Register lnduk Perkara dan Register Permohonan peninjauan kembali melalui SIPP.
  3. Panitera memerintahkan Petugas Pembayaran (Kasir) untuk mengirimkan biaya perkara peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui bank yang ditunjuk.
  4. Dalam hal perkara peninjauan kembali dibiayai oleh DIPA, Panitera memerintahkan Petugas Pembayaran (Kasir) mengajukan permohonan biaya peninjauan kembali kepada bendahara pengeluaran dan mengirimkannya ke Mahkamah Agung melalui bank yang ditunjuk.
  5. Petugas Pendaftaran (Meja I) menyusun bundel Adan bundel B
  6. Panitera mengirim surat keterangan bahwa dokumen elektronik yang dikirim ke Direktori Putusan Mahkamah Agung adalah sesuai aslinya.
  7. Panitera membuat surat keterangan mengenai permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat formal jika permohonan peninjauan kembali tersebut tidak menenuhi hal-hal sebagai berikut:
  8. Permohonan peninjauan kembali melewati tenggat waktu 180 (seratus delapan puluh) hari.
  9. Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan alasan yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali.
  10. Memori peninjauan kembali diajukan melewati tenggat waktu 14 (empat be las) hari.
  11. Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama membuat penetapan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima dan berkas peninjauan kembali tidak dikirim ke Mahkamah Agung R.I.
  12. Panitera menyampaikan salinan penetapan Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama tersebut kepada para pihak.
  13. Dengan dikeluarkannya penetapan Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama tersebut, maka putusan yang dimohonkan peninjauan kembali menjadi berkekuatan hukum tetap dan terhadap penetapan ini tidak dapat dilakukan upaya hukum.
  14. Panitera mencatat kode TMS (Tidak Memenuhi Syarat formal) dalam kolom keterangan pada Buku lnduk Register Perkara melalui SIPP.
  15. Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama melaporkan permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi syarat formal dengan dilampiri penetapan tersebut ke Mahkamah Agung.
  16. Pencabutan permohonan peninjauan kembali dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:
  17. Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan pencabutan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama.
  18. Apa bi la permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak principal.
  19. Panitera membuat akta pencabutan peninjauan kembali yang ditandatangani oleh Panitera dan Pemohon peninjauan kembali.
  20. Pencabutan permohonan peninjauan kembali tersebut harus diberitahukan kepada pihak Termohon peninjauan kembali.
  21. Pencabutan permohonan peninjauan kembali disertai akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak Termohon peninjauan kembali harus segera dikirim ke Mahkamah Agung dibarengi surat pengantar yang ditandatangani Ketua atau Panitera Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama.
  22. Berkas perkara peninjauan kembali yang belum dikirim ke Mahkamah Agung, tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.

  1. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama menerima salinan putusan peninjauan kembali beserta bundel A.
  2. Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama harus meneliti kembali salinan putusan peninjauan kembali dengan cermat sebelum menyampaikan kepada para pihak. Jika terdapat kekeliruan, salinan tersebut dikembalikan ke Mahkamah Agung untuk perbaikan.
  3. Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama memberitahukan isi putusan peninjauan kembali kepada para pihak paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya salinan putusan peninjauan kembali.
  4. Fotokopi Re/aas pemberitahuan a mar putusan peninjauan kembali dikirimkan kepada Mahkamah Agung.