1 of 41

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Tahun Ajaran 2025/2026

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

2 of 41

REGULASI

    • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
    • Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru
    • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2025 tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri pada PMB Tahun Ajaran 2025/2026
    • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2025 tentang Daftar Wilayah PMB Tahun Ajaran 2025/2026
    • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. XX Tahun 2025 tentang Alur Proses Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026
    • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. XX Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Bersama Tahun Ajaran 2025/2026

PRINSIP

  • Objektif
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Berkeadilan
  • Tanpa Diskriminasi

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

3 of 41

Nomenklatur Lama

Nomenklatur Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Penerimaan Murid Baru (PMB)

Peserta Didik

Murid

Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Calon Murid Baru (CMB)

Jalur Zonasi

Jalur Domisili

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru

Jalur Mutasi

PERUBAHAN NOMENKLATUR

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

4 of 41

NO

TAHUN 2024

TAHUN 2025

1

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Penerimaan Murid Baru (PMB)

2

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru:

  1. Jalur Prestasi
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Anak Guru;
  3. Jalur Afirmasi; dan
  4. Jalur Zonasi.

Jalur Penerimaan Murid Baru:

  1. Jalur Prestasi;
  2. Jalur Mutasi;
  3. Jalur Afirmasi; dan
  4. Jalur Domisili.

3.

Perlombaan yang bersifat pemasalan, ekshibisi, undangan, dan festival belum di akomodir.

4.

Seleksi PPDB jalur zonasi jenjang SMP dan SMA sama.

SMP dan SMA:

      • zona prioritas;
      • usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
      • urutan pilihan sekolah; dan,
      • waktu mendaftar.

5.

Persyaratan jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali dan Anak Guru:

a. Surat tugas perpindahan Orangtua/Wali

b. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

Untuk poin a dan b paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru

Persyaratan jalur Mutasi:

a. Surat tugas perpindahan Orangtua/Wali

b. Kartu Keluarga baru

Untuk poin a dan b paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru

PERBANDINGAN PPDB TAHUN 2024 & PMB TAHUN 2025

SMP:

    • wilayah PMB prioritas;
    • usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.

SMA:

    • kemampuan akademik;
    • wilayah PMB prioritas;
    • usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.

Seleksi PMB jalur domisili untuk jenjang SMP dan SMA berbeda.

Jalur Prestasi bersifat pemasalan, ekshibisi, undangan, dan festival yang sertifikatnya telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan hasil kurasi predikat cabang ajang paling rendah kategori bintang 3 (baik).

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

5 of 41

PERBANDINGAN KUOTA JALUR PMB (%)

Perbandingan kuota jalur PMB per jenjang antara Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor … Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru:

*Pada Permendikdasmen dikecualikan pengaturan kuota jalur untuk jenjang SMK.

Jalur

% (Permendikdasmen No. 3 Th. 2025)

% (Kepgub No. … Th. 2025)

SD

SMP

SMA

SD

SMP

SMA

SMK

Domisili

Min 70%

Min 40%

Min 30%

77%

50%

35%

-

Afirmasi

Min 15%

Min 20%

Min 30%

20%

20%

30%

37%

Mutasi

Max 5%

Max 5%

Max 5%

3%

3%

3%

3%

Prestasi Akademik

-

Min 25%

Min 30%

-

20%

25%

53%

Prestasi Non Akademik

7%

7%

7%

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

6 of 41

PERKIRAAN JUMLAH CALON MURID BARU (CMB) DAN PERSENTASE DAYA TAMPUNG

No

Jenjang

Perkiraan Jumlah CMB (Sederajat)

Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri

Persentase Daya Tampung (%)

1

SD

159.790

98.464

61,62%

2

SMP

151.463

73.080

48,25%

3

SMA

132.261

50.400

38,11%

4

SMK

*data Dapodik cutoff 1 April 2025 dan data Dukcapil 31 Desember 2024 khusus untuk CMB SD.

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

7 of 41

PERKIRAAN JUMLAH CALON MURID BARU (CMB) DAN PERSENTASE DAYA TAMPUNG

*data Dapodik cutoff 1 April 2025 dan data Dukcapil 31 Desember 2024 khusus untuk CMB SD.

No

Jenjang

Perkiraan Jumlah CMB (Sederajat)

Daya Tampung Sekolah/Madrasah Negeri & Swasta

Persentase Daya Tampung (%)

1

SD/MI

159.790

168.953

106%

2

SMP/MTs

151.463

155.661

103%

3

SMA/MA

132.261

161.424

122%

4

SMK/MAK

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

8 of 41

PERSYARATAN PMB

    • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan
    • telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
    • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan
    • telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
    • tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik konsentrasi keahlian yang dipilih

    • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan
    • telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

SEKOLAH MENENGAH ATAS

sEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

    • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, namun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 bagi CMB yang memiliki:
      • kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
      • kesiapan psikis.
    • diprioritaskan CMB yang berusia paling rendah 7 tahun

sekolah dasar

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

9 of 41

PERSYARATAN PMB (lanjutan)

    • Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS):
      • berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
    • Kelompok Bermain (KB)
      • berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dengan prioritas usia 3-4 tahun
    • Taman Kanak-Kanak (TK):
      • TK A: paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
      • TK B: paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025

    • TKLB:
      • berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
    • SDLB:
      • berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
    • SMPLB:
      • berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD/SDLB/ sederajat
    • SMALB:
      • berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP/SMPLB/Sederajat

pendidikan anak usia dini

sekolah luar biasa

    • Paket A/setara SD:
      • Berusia paling rendah 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
    • Paket B dan Paket C:
      • memiliki ijazah/ surat keterangan lulus/dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya atau bentuk lain yang sederajat.

sANGGAR KEGIATAN BELAJAR

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

10 of 41

1. JALUR PRESTASI

Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.

Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

2. JALUR MUTASI

3. JALUR AFIRMASI

4. JALUR DOMISILI

JALUR PMB

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

11 of 41

01. JALUR PRESTASI

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

Indikator

Detail Indikator

Bobot Indeks Prestasi

Akademik

Nonakademik

Rerata Nilai rapor

rerata nilai mata pelajaran 5 Semester terakhir

40%

20%

Persentil nilai rapor

CMB dengan rerata nilai rapor tertinggi dan nilai rapor Pendidikan di sekolah masing-masing dengan kategori:

20%

5%

Prestasi akademik

peringkat 3 teratas untuk tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten dalam bidang akademik

25%

5%

Prestasi nonakademik

peringkat 3 teratas untuk tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kota/ Kabupaten dalam bidang nonakademik

5%

50%

Pengalaman Kepemimpinan

Untuk CMB Jenjang SMP: Seleksi Ketat

Untuk CMB Jenjang SMA/SMK: OSIS/MPK (40%), Ekstrakurikuler (20%), dan Seleksi Ketat (40%)

10%

20%

Total

100%

100%

Baik

Sedang

Kurang

Peringkat

Skor

Peringkat

Skor

Peringkat

Skor

(1-15)%

100

(1-10)%

100

(1-5)%

100

(16-30)%

90

(11-20)%

90

(6-10)%

90

(31-45)%

80

(21-30)%

80

(11-15)%

80

(46-60)%

70

(31-40)%

70

(16-20)%

70

(61-100)%

60

(41-100)%

60

(21-100)%

60

Indikator indeks prestasi akademik dan nonakademik adalah sebagai berikut:

Keterangan:

  1. Rerata Nilai Rapor
    1. Masuk jenjang SMP: Rapor SD sederajat kelas 4 (smt 1 & 2), kelas 5 (smt 1 & 2), dan kelas 6 (smt 1) SD/MI/Paket A pada mata pelajaran PKn/ Pend. Pancasila. B. Indonesia, Matematika, dan IPA/IPAS;
    2. Masuk jenjang SMA/SMK: Rapor SMP sederajat kelas 7 (smt 1 & 2), kelas 8 (smt 1 & 2), dan kelas 9 (smt 1) untuk mata Pelajaran Pend. Pancasila, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan B. Inggris.
  2. Prestasi akademik: prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik lainnya.
  3. Prestasi nonakademik:
    • prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/ atau keagamaan yang telah melalui verifikasi Dinas Pendidikan dan/ atau direkomendasikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Kebudayaan; dan
    • pengalaman sebagai ketua dan/atau pengurus organisasi kesiswaan di satuan Pendidikan.

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

12 of 41

01. JALUR PRESTASI (lanjutan)

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

Definisi Indikator Rapor Pendidikan

No

Indikator Rapor Pendidikan

Keterangan

1.

Kemampuan Literasi Murid

Persentase murid berdasarkan kemampuan dalam memahami, menggunakan, merefleksi, dan mengevaluasi beragam jenis teks (teks informasional dan teks fiksi)

2.

Kemampuan Numerasi Murid

Persentase murid berdasarkan kemampuan dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan

3.

Karakter Murid

Nilai rerata karakter murid berdasarkan nilai akhlak pada manusia, akhlak pada alam, akhlak bernegara, gotong royong, kreativitias, nalar kritis, kebinekaan global dan kemandirian pada survei karakter

4.

Kondisi Kebhinekaan Sekolah

Nilai rerata iklim kebhinekaan di satuan pendidikan berdasarkan survei lingkungan belajar

5.

Kondisi Keamanan Sekolah

Nilai komposit nilai indeks rasa aman, perundungan, hukuman fisik, kekerasan seksual, rokok, minuman keras, dan narkoba berdasarkan survei lingkungan belajar

6.

Kualitas Pembelajaran

Nilai rerata untuk kualitas pembelajaran meliputi manajemen kelas, dukungan psikologi, dan metode pembelajaran di survei lingkungan belajar

Predikat Indikator Rapor Pendidikan

Skor indikator

Baik

100

Sedang

67

Kurang

33

Skor Indikator Rapor Pendidikan

Nilai Akhir

Skor Indikator

Predikat Akhir

78

Baik

55-77

Sedang

54

Kurang

Nilai Akhir Rata-rata Rapor Pendidikan

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

13 of 41

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

Tingkat

Juara

Skor Prestasi Kejuaraan

Kedinasan

Induk Organisasi

Berjenjang

Tidak

Berjenjang

Tidak

Pemasalan dll

Internasional

1

100

92

92

84

66

2

97

89

89

81

63

3

94

86

86

78

60

Nasional

1

91

83

83

75

57

2

88

80

80

72

54

3

85

77

77

69

51

Provinsi

1

82

74

74

66

48

2

79

71

71

63

45

3

76

68

68

60

42

Kota/

Kabupaten

1

73

65

65

57

39

2

70

62

62

54

36

3

67

59

59

51

33

No

Skor Kepemimpinan Organisasi OSIS/MPK

Jabatan

Skor

1

Ketua

100

2

Pengurus (Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)

67

3

Ketua Seksi dan Anggota Seksi

33

Skor dalam mengikuti Jambore Pramuka, Pramuka Garuda, Paskibra dan Jumbara

Tingkat

Skor

Internasional

100

Nasional

67

Provinsi

43

Kota/Kabupaten

33

Skor dalam mengikuti Hafiz Qur’an

Jumlah Juz

Skor

28 - 30

100

25-27

94

22-24

88

19-21

82

16-18

76

13-15

70

11-12

64

9-10

58

7-8

52

5-6

46

3-4

40

1-2

34

No

Jabatan

Skor

1

Ketua

100

2

Pengurus (Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)

67

3

Ketua Seksi dan Koordinator Seksi

33

Penskoran Prestasi Kejuaraan Akademik dan Nonakademik

Penskoran Pengalaman Kepemimpinan Ekstrakurikuler

Penskoran Pengalaman Kepemimpinan Organisasi atau Seleksi Ketat

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

14 of 41

02. JALUR MUTASI

Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Amanat Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 Pasal 1 angka 23:

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi:

        • Anak yang orang tua/wali mendapatkan penugasan, dengan ketentuan:
            • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas yang memenuhi ketentuan:
              1. ditandatangani paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru; dan
              2. dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali calon murid baru.
            • Perpindahan domisili orang tua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluaran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
        • Anak guru atau anak tenaga kependidikan, dengan ketentuan mendaftar pada satuan Pendidikan sesuai dengan tempat orangtua bertugas

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

15 of 41

03. JALUR AFIRMASI

  1. Afirmasi Prioritas Pertama
          • penerima manfaat panti sosial yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial.
          • Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam Data dan/atau dibuktikan dengan keterangan dari pihak yang berkompeten melalui fasilitas Kesehatan atau lembaga lain; atau
          • anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penangan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Afirmasi Prioritas Kedua
          • pemegang Kartu Anak Jakarta yang masih aktif (khusus CMB pada Sekolah Dasar)
          • pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif (khusus CMB pada SMP, SMA, dan SMK)
          • terdaftar dalam Data* sebagai anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan; atau
          • terdaftar dalam Data* sebagai anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi; atau
          • terdaftar dalam Data* sebagai penerima program Indonesia Pintar (untuk calon murid baru pada SMP, SMA, dan SMK)

Calon murid baru yang mendaftar pada jalur afirmasi prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi, kecuali pada penyandang disabilitas.

Keterangan:

*Data adalah DTKS dan/atau data lain yang sah dan relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Amanat Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 Pasal 1 angka 21:

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

16 of 41

Jenjang

Wilayah PMB

Seleksi

SD

      • Wilayah PMB prioritas pertama: CMB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
      • Wilayah PMB prioritas kedua: CMB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CMB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
    • usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Wilayah PMB prioritas;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.

SMP

      • Wilayah PMB prioritas pertama: CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CMB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung / bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
      • Wilayah PMB prioritas kedua: CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
      • Wilayah PMB prioritas ketiga: CMB yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
    • wilayah PMB prioritas;
    • usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
    • urutan pilihan sekolah; dan,
    • waktu mendaftar.

SMA

    • kemampuan akademik*
    • wilayah PMB prioritas
    • usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
    • urutan pilihan sekolah; dan,
    • waktu mendaftar.

Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

… dengan melakukan perhitungan sebaran Satuan Pendidikan, sebaran domisili calon Murid dan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

Amanat Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 Pasal 25:

04. JALUR DOMISILI

* Kemampuan akademik berdasarkan rerata nilai rapor (75%) dan persentil rerata nilai rapor (25%)

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

17 of 41

Persyaratan Khusus:

          • domisili CMB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
          • nama orang tua/wali CMB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai kepala keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga
          • dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CMB, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika:
            1. orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan melampirkan surat kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
            2. orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir, melampirkan akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
            3. kepala keluarga sebagai wali CMB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau
            4. kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung bapak/ibu dari calon murid baru, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya.

04. JALUR DOMISILI (lanjutan)

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

18 of 41

Persyaratan Khusus:

          • dalam hal terjadi perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain:
            1. Penambahan anggota keluarga selain CMB;
            2. Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah;
            3. Kartu Keluarga hilang atau rusak; dan/atau
            4. Perubahan elemen data kependudukan lainnya pada Kartu Keluarga;

maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili, sepanjang melampirkan:

            • Kartu Keluarga yang lama bagi Kartu Keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
            • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang
          • dalam hal terjadi perubahan data Kartu Keluarga karena perpindahan domisili, CMB harus melampirkan Kartu Keluarga yang menunjukkan kepindahan domisili seluruh anggota keluarga lainnya.
          • dalam hal CMB tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, dengan ketentuan:
            • memuat keterangan bahwa CMB tersebut telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan bencana yang dialami;
            • surat keterangan harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang; dan
            • Surat keterangan harus dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili CMB

04. JALUR DOMISILI (lanjutan)

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

19 of 41

Persyaratan Khusus:

  1. dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 1 (satu) tahun dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga sebelumnya masih dapat diakomodir dalam Jalur Domisili berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya dan memilih sekolah berdasarkan Wilayah PMB yang telah ditetapkan.
  2. dalam hal status pada Kartu Keluarga:
    1. Status FAMILI dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, maka dapat disetujui untuk mengikuti PMB.
    2. Status FAMILI yang tidak dapat dibuktikan hubungan kakek/nenek atau saudara sekandung dari bapak/ibu CMB, atau status LAINNYA, dapat disetujui untuk mengikuti PMB jika:
      1. dibuktikan dengan dokumen perwalian anak di bawah umur atau surat putusan/penetapan oleh pengadilan, atau
      2. surat Keterangan PM1 dari kelurahan domisili yang menjelaskan orang tua kandung CMB:
        1. meninggal Dunia;
        2. hilang Ingatan; dan/atau
        3. sakit Berkepanjangan.

04. JALUR DOMISILI (lanjutan)

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

20 of 41

Ketentuan, Persyaratan, Seleksi, Linimasa

PELAKSANAAN PMB TAHUN AJARAN 2025/2026

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

21 of 41

PMB SPAUD NEGERI

KETENTUAN

SELEKSI

LINIMASA

    • Warga Provinsi DKI Jakarta, yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
    • CMB Anak Guru/ Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini tujuan, diberikan kuota sebanyak 5% dari daya tampung;
    • Penerima manfaat panti sosial diberikan kuota sebanyak 10% dari daya tampung, dan harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial
    • Pendaftaran secara daring melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id dan secara luring kepada Panitia PMB pada SPAUDN yang dituju.

TK

  1. usia tertua ke usia termuda;
  2. waktu mendaftar.

Tahap pertama :

    • Pendaftaran, verifikasi berkas dan proses seleksi : 16-18 Juni 2025
    • Pengumuman: 19 Juni 2025
    • Daftar Ulang: 20-21 Juni 2025

Tahap Kedua:

    • Pendaftaran, verifikasi berkas, proses seleksi : 23 – 25 Juni 2025
    • Pengumuman : 26 Juni 2025
    • Daftar Ulang: 28-30 Juni 2025

SPS dan TPA

urutan seleksi sebagai berikut:

      • CMB yang orang tua/wali bekerja pada instansi tempat yang dituju;
      • usia tertua ke usia termuda;
      • waktu mendaftar.

Keterangan:

  1. untuk TPA, mengutamakan CMB yang orang tua/wali nya bekerja pada TPA yang dituju atau yang bekerja pada kantor instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau tempat berdagang/bekerja di Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tempat TPA berada. Dengan menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait.
  2. untuk SPS, mengutamakan CMB yang orang tua/wali nya bekerja pada SPS yang dituju, atau bekerja pada kantor instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tempat SPS berada, dengan menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait.
  3. mengutamakan CMB yang berusia 3-4 tahun

KB

  1. mengutamakan usia 3 sampai dengan 4 tahun
  2. dalam hal jumlah pendaftar usia 3 - 4 tahun melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) usia tertua ke usia termuda; dan

      • waktu mendaftar.
    • dalam hal masih terdapat daya tampung, dapat menerima CMB yang berusia 5 tahun sampai 6 tahun.

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

22 of 41

PMB SD NEGERI

JALUR

KETERANGAN

KUOTA

SELEKSI

LINIMASA

AFIRMASI

Afirmasi Prioritas Pertama:

Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

20%

termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 murid per rombongan belajar

Afirmasi prioritas pertama tanpa seleksi, kecuali untuk Penyandang Disabilitas seleksi menggunakan:

    • wilayah PMB prioritas;
    • urutan pilihan sekolah;
    • usia dari yang tertua ke yang termuda; dan
    • waktu mendaftar.
    • Input ke dalam sistem : 16 Juni-2 Juli 2025
    • Pengumuman : 2 Juli 2025
    • Daftar Ulang: 3 -4 Juli 2025

Afirmasi Prioritas Pertama:

Penyandang Disabilitas

    • Pendaftaran s/d Seleksi: 16-18 Juni 2025
    • Pengumuman: 18 Juni 2025
    • Daftar Ulang: 19-20 Juni 2025

Afirmasi Prioritas Kedua :

  1. pemegang Kartu Anak Jakarta yang masih aktif;
  2. terdaftar dalam Data sebagai anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan; atau
  3. terdaftar dalam Data sebagai anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi.
      • wilayah PMB prioritas;
      • urutan pilihan sekolah;
      • usia dari yang tertua ke yang termuda;
      • waktu mendaftar.
    • Pendaftaran s/d Seleksi : 23 – 25 Juni 2025
    • Pengumuman : 25 Juni 2025
    • Daftar Ulang: 26 – 28 Juni 2025

DOMISILI

  1. Bagi CMB yang berdomisili didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB SD.

77%

      • usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai Wilayah PMB prioritas;
      • urutan pilihan sekolah; dan
      • waktu mendaftar.
    • Pendaftaran s/d Seleksi : 16-18 Juni 2025
    • Pengumuman : 18 Juni 2025
    • Daftar Ulang: 19-20 Juni 2025

MUTASI

      • CMB merupakan anak dari orangtua/wali yang mengalami penugasan dengan ketentuan:
          • Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas
          • Perpindahan domisili orangtua/wali dan CMB dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
      • CMB Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan memiliki surat pembagian tugas mengajar/bertugas tahun Pelajaran berjalan dari kepala satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orangtua mengajar/bertugas.

3%

      • usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda;
      • urutan pilihan sekolah; dan
      • waktu mendaftar.
    • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 16 Juni – 1 Juli 2025
    • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 16 Juni-1 Juli 2025
    • Pengumuman : 2 Juli 2025
    • Daftar Ulang : 3 -4 Juli 2025

PMB Tahap Kedua & Ketiga

  • PMB Tahap Kedua dan Ketiga dilaksanakan pada SDN yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PMB Tahap sebelumnya selesai
  • PMB Tahap Kedua dan Ketiga hanya diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • tidak diterima pada seluruh Jalur PMB Tahap sebelumnya; atau
      • belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PMB.
    • usia tertua ke usia termuda;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.

Tahap Kedua:

      • Pendaftaran s/d Seleksi: 30 Juni -2 Juli 2025
      • Pengumuman : 2 Juli 2025
      • Daftar Ulang: 3-4 Juli 2025

Tahap Ketiga:

      • Pendaftaran s/d Seleksi: 7-8 Juli 2025
      • Pengumuman : 8 Juli 2025
      • Lapor Diri : 9-10 Juli 2025

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

23 of 41

PMB SMP & SMA NEGERI

JALUR

KETERANGAN

KUOTA

SELEKSI

LINIMASA

PRESTASI

PRESTASI AKADEMIK

SMP: 20%

SMA: 25%

      • Total pembobotan indeks prestasi akademik;
      • Wilayah PMB Prioritas;
      • Urutan pihak sekolah; dan
      • Waktu mendaftar.
      • Pendaftaran s/d Seleksi : 16-18 Juni 2025
      • Pengumuman : 18 Juni 2025
      • Daftar Ulang : 19-20 Juni 2025

PRESTASI NON AKADEMIK

7%

      • Total pembobotan indeks prestasi non-akademik;
      • Wilayah PMB prioritas;
      • Urutan pilihan sekolah; dan
      • Waktu mendaftar.

AFIRMASI

Afirmasi Prioritas Pertama:

  1. Penerima manfaat Panti Sosial, dan
  2. Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

SMP: 20%

SMA: 30%

kuota anak

penyandang disabilitas

2 murid per rombel

Afirmasi prioritas pertama tanpa seleksi, kecuali untuk Penyandang Disabilitas dilakukan seleksi dengan urutan langkah:

      • Wilayah PMB prioritas;
      • usia yang tertua ke termuda;
      • urutan pilihan sekolah; dan
      • waktu mendaftar.
      • Input ke sistem : 16 Juni – 1 Juli 2025
      • Pengumuman : 2 Juli 2025
      • Daftar Ulang: 3 – 4 Juli 2025
      • Pendaftaran s/d Seleksi : 16 - 18 Juni 2025
      • Pengumuman : 18 Juni 2025
      • Daftar Ulang: 19-20 Juni 2025

Afirmasi Prioritas Pertama:

Penyandang Disabilitas

Afirmasi Prioritas Kedua:

CMB pemegang KJP Plus, anak dari Pengemudi bus kecil Mitra Transjakarta, anak dari pekerja/buruh*, atau terdaftar dalam Data sebagai penerima PIP.

Keterangan:

* yang tercatat dalam Kartu Keluarga yang direkomendasikan oleh Kepala dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi

      • Wilayah PMB prioritas;
      • Total pembobotan indeks prestasi akademik;
      • Urutan pilihan sekolah; dan
      • Waktu mendaftar.
      • Pendaftaran s/d Seleksi : 23 – 25 Juni 2025
      • Pengumuman : 25 Juni 2025
      • Daftar Ulang : 26 - 28 Juni 2025

DOMISILI

      • Wiilayah PMB Prioritas ke-1
      • Wilayah PMB Prioritas ke-2
      • Wilayah PMB Prioritas ke-3

SMP: 50%

SMA: 35%

SMP:

1) wilayah PMB Prioritas; 2)usia yang tertua ke termuda; 3)urutan pilihan sekolah; dan 4) waktu mendaftar

SMA:

1) kemampuan akademik; 2) wilayah PMB Prioritas; 3) usia yang tertua ke termuda; 4) urutan pilihan sekolah; dan 5) waktu mendaftar.

      • Pendaftaran s/d Seleksi : 30 Juni – 2 Juli 2025
      • Pengumuman : 2 Juli 2025
      • Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2025

MUTASI

      • CMB merupakan anak dari orangtua/wali yang mengalami penugasan dengan ketentuan:
          • Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas
          • Perpindahan domisili orangtua/wali dan CMB dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
      • CMB Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan memiliki surat pembagian tugas mengajar/bertugas tahun Pelajaran berjalan dari kepala satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orangtua mengajar/bertugas.

3%

      • wilayah PMB prioritas;
      • total pembobotan indeks prestasi akademik;
      • urutan pilihan sekolah; dan
      • waktu mendaftar.
      • Pendaftaran s/d Seleksi : 16 Juni-1 Juli 2025
      • Pengumuman : 2 Juli 2025
      • Daftar Ulang: 3 – 4 Juli 2025

PMB Tahap Kedua

  • PMB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • tidak diterima pada seluruh Jalur PMB Tahap sebelumnya; atau
      • belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PMB.
    • Total pembobotan indeks prestasi akademik;
    • Urutan pilihan sekolah; dan
    • Waktu pendaftaran.

Tahap Kedua :

      • Pendaftaran s/d seleksi: 7-8 Juli 2025
      • Pengumuman: 8 Juli 2025
      • Daftar Ulang: 9 - 10 Juli 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

24 of 41

PMB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI

JALUR

KETERANGAN

KUOTA

SELEKSI

LINIMASA

PRESTASI

PRESTASI AKADEMIK

53%

          • Total pembobotan indeks prestasi akademik;
          • Urutan pilihan sekolah;
          • Waktu mendaftar.
          • Pendaftaran s/d Seleksi : 16-18 Juni 2025
          • Pengumuman : 18 Juni 2025
          • Daftar Ulang: 19-20 Juni 2025

PRESTASI NON AKADEMIK

7%

          • Total pembobotan indeks prestasi non-akademik;
          • Urutan pilihan sekolah;
          • Waktu mendaftar.

AFIRMASI

Afirmasi Prioritas Pertama:

Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

37%

Afirmasi Prioritas Pertama tanpa Seleksi, kecuali untuk Penyandang Disabilitas dilakukan seleksi dengan urutan langkah:

          • usia tertua ke yang termuda;
          • urutan pilihan sekolah;
          • waktu mendaftar;
          • Input ke Sistem: 16 Juni – 2 Juli 2025
          • Pengumuman : 2 Juli 2025
          • Daftar Ulang: 3 – 4 Juli 2025

Afirmasi Prioritas Pertama:

Penyandang Disabilitas

          • Pendaftaran, Verifikasi Dokumen dan Seleksi : 16-18 Juni 2025
          • Pengumuman : 18 Juni 2025
          • Daftar Ulang: 19-20 Juni 2025

Afirmasi Prioritas Kedua:

CMB pemegang KJP plus yang masih aktif, terdaftar dalam Data sebagai anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, terdaftar dalam Data sebagai anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan energi, atau terdaftar dalam Data sebagai penerima PIP.

          • Total pembobotan indeks prestasi akademik;
          • Urutan pilihan Sekolah;
          • Waktu mendaftar.
          • Pendaftaran s/d Seleksi : 23 – 25 Juni 2025
          • Pengumuman : 25 Juni 2025
          • Daftar Ulang: 26 - 28 Juni 2025

Mutasi

      • CMB merupakan anak dari orangtua/wali yang mengalami penugasan dengan ketentuan:
          • Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas
          • Perpindahan domisili orangtua/wali dan CMB dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
      • CMB Anak Guru/Tenaga Kependidikan dengan ketentuan memiliki surat pembagian tugas mengajar/bertugas tahun Pelajaran berjalan dari kepala satuan Pendidikan sesuai dengan tempat tugas orangtua mengajar/bertugas.

3%

          • Total pembobotan indeks prestasi akademik;
          • Urutan pilihan sekolah;
          • Waktu mendaftar.
          • Pendaftaran, Verifikasi Dokumen dan Seleksi : 16 Juni -2 Juli 2025
          • Pengumuman : 2 Juli 2025
          • Daftar Ulang: 3 – 4 Juli 2025

SPMB Tahap Kedua :

        • PMB Tahap Kedua dilaksanakan pada SMKN yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan SPMB Tahap Pertama selesai; dan
        • PMB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:
          1. tidak diterima pada seluruh Jalur PMB Tahap Pertama; atau
          2. belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PMB.

1. Total pembobotan indeks

prestasi akademik;

2. Urutan pilihan sekolah;dan

3. Waktu pendaftaran.

Tahap Kedua :

          • Pendaftaran s/d seleksi: 7-8 Juli 2025
          • Pengumuman: 8 Juli 2025
          • Daftar Ulang: 9-10 Juli 2025

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

25 of 41

PMB SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI

KETENTUAN

PERSYARATAN

SELEKSI

LINIMASA

      • Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB;

      • Pendaftaran secara daring melalui https://linktr.ee/ppdb_slbdki2024 dan secara luring mendatangi SLBN yang dituju.
      • Persyaratan usia:
      • TKLB, berusia 4 – 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
      • SDLB, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
      • SMPLB, berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
      • SMALB, berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
      • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
      • Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 10 Juni 2024 kecuali dari CMB yang berasal dari Kartu Keluarga Panti Asuhan;
      • Dokumen yang menunjukkan keterangan diri Murid pada halaman depan Rapor/Keterangan tentang Diri Murid/Ijazah khusus jenjang SMPLB/SMALB;
      • Khusus CMB yang diasuh oleh wali, Surat Pernyataan Perwalian Anak;
      • Ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 6 Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat (khusus jenjang SMPLB);
      • Ijazah/dokumen lain yang menyatakan kelulusan Kelas 9 Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat (khusus jenjang SMALB);
      • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CMB.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

      • anak yang terdaftar sebagai penerima manfaat panti sosial terdekat sesuai kuota yang telah ditetapkan;
      • usia tertua ke usia termuda;
      • waktu mendaftar.
    • Tahap Pertama
      • Pendaftaran, verifikasi berkas dan proses seleksi: 16 Juni – 21 Juni 2025
      • Pengumuman: 23 Juni 2025
      • Daftar Ulang: 24 - 25 Juni 2025

2. Tahap Kedua

      • Pendaftaran, verifikasi berkas dan proses seleksi: 26 Juni – 28 Juni 2025
      • Pengumuman: 30 Juni 2025
      • Daftar Ulang: 1-2 Juli 2025

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

26 of 41

PMB SANGGAR KEGIATAN BELAJAR NEGERI

KETENTUAN

PERSYARATAN

SELEKSI

LINIMASA

      • Diutamakan warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB
      • Pelayanan dilakukan secara luring datang langsung ke SKB yang dituju dan secara daring melalui melalui google form pada laman pendaftaran https://linktr.ee/ppdb_skb2024
      • Berusia paling rendah 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD.
      • Bagi CMB pada SKB untuk paket B dan paket C, memiliki ijazah/surat keterangan lulus/dokumen lain yang menyatakan kelulusan dari jenjang Pendidikan sebelumnya atau bentuk lain yang sederajat.

Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut :

      • Usia tertua ke usia termuda;
      • Rerata nilai ijazah untuk jenjang Paket B dan Paket C; dan
      • Jarak tempat tinggal terdekat dari lokasi SKB

Tahap Pertama

      • Pendaftaran, verifikasi berkas dan Seleksi: 15 – 19 Juli 2025
      • Pengumuman: 19 Juli 2025
      • Daftar Ulang: 21-22 Juli 2025

Tahap Kedua

      • Pendaftaran, verifikasi berkas dan Seleksi : 24 – 26 Juli 2025
      • Pengumuman : 26 Juli 2025
      • Daftar Ulang : 28-29 Juli 2025

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

27 of 41

TAHAPAN PELAKSANAAN PMB

PMB Tahap Pertama

      • Prapendaftaran
      • Pendaftaran
      • Seleksi
      • Pengumuman penetapan murid baru; dan
      • Daftar ulang

PMB Tahap Kedua

(Untuk jenjang SD, SMP, SMA & SMK)

      • Pendaftaran
      • Seleksi
      • Pengumuman penetapan murid baru; dan
      • Daftar ulang

PMB Tahap Ketiga

(Khusus untuk jenjang SD)

      • Pendaftaran
      • Seleksi
      • Pengumuman penetapan murid baru; dan
      • Daftar ulang

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

28 of 41

PENERIMAAN MURID BARU TAHAP KEDUA

Jenjang

Ketentuan

SD

Kriteria:

Diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan:

      • Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar penetapan wilayah PMB tahap kedua yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
      • Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.
      • Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Seleksi:

      • usia tertua ke usia termuda;
      • urutan pilihan sekolah; dan
      • waktu mendaftar.

Dalam hal daya tampung penerimaan murid baru tahap kedua masih tersisa, maka akan dibuka penerimaan murid baru tahap ketiga.

SMP

Kriteria:

Diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:

      • Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan di dalam atau di luar daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
      • Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung
      • Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Seleksi:

      • total pembobotan indeks prestasi akademik;
      • urutan pilihan sekolah; dan
      • waktu mendaftar.

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

29 of 41

PENERIMAAN MURID BARU TAHAP KEDUA

Jenjang

Ketentuan

SMA

Kriteria:

Penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:

      • Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan di dalam atau di luar daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
      • Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.
      • Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain

Seleksi:

    • kemampuan akademik;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.

SMK

Kriteria:

Penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:

      • Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 (tiga) konsentrasi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
      • Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.
      • Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara pada konsentrasi keahlian di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan konsentrasi keahlian di sekolah yang sama maupun di sekolah lain.

Seleksi:

    • total pembobotan indeks prestasi akademik;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

30 of 41

PENERIMAAN MURID BARU TAHAP KETIGA

Jenjang

Ketentuan

SD

    • Apabila daya tampung belum terisi penuh pada saat penerimaan murid baru tahap ketiga berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tidak dapat dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan penerimaan murid baru.
    • Pengisian daya tampung yang belum terisi sampai dengan pelaksanaan penerimaan murid baru berakhir dilakukan melalui proses perpindahan murid setelah 1 semester tahun pelajaran berjalan.
    • Pelaksanaan penerimaan murid baru tahap ketiga hanya dapat dilaksanakan untuk melakukan pengisian daya tampung pada Sekolah Dasar yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap kedua selesai
    • Penerimaan murid baru tahap ketiga dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
    • Penerimaan murid baru tahap ketiga hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:
      1. Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru tahap kedua yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
      2. Calon Murid Cadangan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap ketiga masih berlangsung.
      3. Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Seleksi:

    • usia tertua ke usia termuda;
    • urutan pilihan sekolah; dan
    • waktu mendaftar.

Penerimaan murid baru tahap ketiga dilaksanakan untuk mengakomodir Calon Murid Cadangan yang belum diterima pada khusus pada Sekolah Dasar setelah dilaksanakan penerimaan murid baru tahap kedua.

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

31 of 41

MEKANISME PRAPENDAFTARAN PMB

SMPN, SMAN, SMKN

          • Mengakses laman pra-pendaftaran https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
          • Mengisi formulir prapendaftaran dan mengunggah pada aplikasi SIDANIRA.

Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan:

    • KK*
    • halaman depan Rapor/ Keterangan tentang Diri Murid/Ijazah*
    • Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur (khusus CMB diasuh wali),
    • Rapor selama 5 semester*
    • Surat keterangan perolehan nilai Rapor Pendidikan sekolah asal*
    • SK peringkat rerata nilai rapor sekolah asal*
    • Sertifikat prestasi akademik/nonakademik,
    • Sertifikat seleksi ketat bukan perlombaan,
    • SK Kepala Sekolah terkait kepengurusan OSIS/MPK/Ekskul (untuk jenjang SMA dan SMK),
    • SPTJM keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CMB bermaterai cukup.*

Keterangan: *Wajib

Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi Nama dan Nomor Peserta.

Memantau hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah di laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Cetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran untuk proses pendaftaran SPMB pada laman https://spmb.jakarta.go.id.

ISI FORMULIR

UNGGAH DOKUMEN

CETAK TANDA BUKTI PENGAJUAN

MEMANTAU HASIL VERIFIKASI

CETAK TANDA BUKTI PRAPENDAFTARAN

1

2

3

4

5

Prapendaftaran perlu dilakukan bagi CMB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, CMB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun) yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju, CMB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing.

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

32 of 41

MEKANISME PENDAFTARAN PMB SDN, SMPN, SMAN, SMKN

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

          • mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id;
          • melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;
          • mengganti PIN/Token dengan password; dan
          • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan tahapan pemilihan sekolah tujuan.

3. Aktivasi Token

          • mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id
          • mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
          • mengisi form pendaftaran dan data kependudukan CMB sesuai dengan KK asli;
          • memilih lokasi Satpen untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK;
          • mengunggah hasil pindai/foto dokumen sebagai berikut: KK asli, halaman depan rapor/keterangan tentang diri murid/ijazah/Akta Kelahiran, surat perwalian (apabila diasuh oleh wali), SPTJM tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali
          • Khusus CMB yang diasuh oleh Kakek/Nenek/Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CMB, menunggah KK sebelumnya.

1. Pengajuan Akun & Verifikasi KK

          • mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id
          • mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang
          • CMB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dan status verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran.

2. Cek Status Akun & KK

          • mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id;
          • melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
          • memilih sekolah tujuan;
          • mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan;

4. Pemilihan Sekolah

          • mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id
          • memilih jenjang dan jalur yang sesuai;
          • klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
          • hasil seleksi PMB dapat dilihat secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan.

5. Memantau Hasil Seleksi

CMB yang telah diterima pada satpen tujuan harus melakukan daftar ulang secara daring pada laman https://spmb.jakarta.go.id

6. Daftar Ulang

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

33 of 41

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) BERSAMA

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

34 of 41

SPMB Bersama adalah bagian dari SPMB DKI Jakarta yang memungkinkan CMB SMP, SMA, dan SMK memilih sekolah swasta dengan Jalur Afirmasi. CMB yang diterima melalui SPMB Bersama dapat menempuh sekolah yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (gratis atau tidak dipungut biaya). SPMB bersama bertujuan memperluas daya tampng pada Sekolah Negeri yang masih terbatas untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.

Memperluas daya tampung pada Sekolah Negeri yang masih terbatas untuk jenjang SMP, SMA dan SMK

Latar Belakang

Jadwal Pendaftaran

Persyaratan CMB

SPMB BERSAMA

Dilaksanakan bersamaan dengan jadwal PMB atau langsung mendaftar dengan memilih sekolah swasta peserta SPMB Bersama dengan syarat sudah memiliki akun.

Petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

  1. CMB yang memenuhi persyaratan:
    • penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025;
    • anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
    • anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta,
    • penerima Program Indonesia Pintar.
    • persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3), dan 4) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  2. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari jenjang sebelumnya
  3. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 untuk jenjang SMP Swasta dan 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 untuk jenjang SMA dan SMK Swasta.

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

35 of 41

DAYA TAMPUNG & KRITERIA SELEKSI SPMB BERSAMA

Kriteria Seleksi

          • Seleksi pada SPMB Bersama pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan: wilayah PMB prioritas, total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
          • Seleksi pada SPMB Bersama pada jenjang SMA dilakukan berdasarkan: wilayah PMB prioritas, kemampuan akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
          • Seleksi pada SPMB Bersama pada jenjang SMK dilakukan berdasarkan: total pembobotan indeks urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.

No

Jenjang

Jumlah Sekolah

Daya Tampung

1

SMP

138

1.626

2

SMA

121

1.761

3

SMK

145

2.785

TOTAL

404

6.172

Daya Tampung 2025

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

36 of 41

LINIMASA PMB SDN, SMPN, SMAN, & SMKN

Pra Pendaftaran

SMP SMA SMK:

19 Mei – 12 Juni 2025

        • Prestasi (SMP SMA SMK)
        • Disabilitas (SD SMP SMA SMK)
        • SPMB Bersama Tahap 1 (SMP, SMA & SMK)

16 – 20 Juni 2025

Prestasi

Disabilitas

SPMB Bersama Tahap 1

Afirmasi

SPMB Bersama Tahap 2

        • Afirmasi (SD, SMP, SMA, SMK)
        • SPMB Bersama Tahap 2 (SMP, SMA & SMK)

23 – 28 Juni 2025

Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

  • SD: mulai 26 Mei 2025
  • SMP: mulai 2 Juni 2025
  • SMA SMK: mulai 10 Juni 2025

Anak Panti, Anak Nakes

dan Mutasi

SD, SMP, SMA, SMK :

16 Juni – 4 Juli 2025

Domisili

  • SD: 16 – 20 Juni 2025
  • SMP SMA: 30 Juni - 4 Juli 2025

Tahap Kedua, Ketiga

  • SLB Tahap 2: 26 Juni – 2 Juli 2025
  • SD Tahap 2 : 30 Juni – 4 Juli 2025
  • SD Tahap 3 : 7 – 10 Juli 2025
  • SMP, SMA, SMK Tahap 2 : 7 – 10 Juli 2025

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

37 of 41

LINIMASA PMB SPAUD,SLB, SKB

Tahap 1

          • PAUD: 16-18 Juni 2025
          • SLB: 16-21 Juni 2025
          • SKB: 15-19 Juli 2025

Tahap 2

          • PAUD: 23-25 Juni 2025
          • SLB: 26-28 Juni 2025
          • SKB: 24-26 JuIi 2025

Pendaftaran, Verifikasi Berkas

dan Proses Seleksi

Pengumuman

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

Tahap 1

          • PAUD: 19 Juni 2025
          • SLB: 23 Juni 2025
          • SKB: 19 Juli 2025

Tahap 2

          • PAUD: 26 Juni 2025
          • SLB: 30 Juni 2025
          • SKB: 26 JuIi 2025

Tahap 1

          • PAUD: 20-21 Juni 2025
          • SLB: 24-25 Juni 2025
          • SKB: 21-22 Juli 2025

Tahap 2

          • PAUD: 28-30 Juni 2025
          • SLB: 1 – 2 Juli 2025
          • SKB: 28-29 JuIi 2025

Daftar Ulang

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

38 of 41

LAYANAN INFORMASI PMB DKI JAKARTA

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan akses & pelayanan PMB DKI Jakarta tahun 2024 dengan menyediakan layanan informasi secara luring & daring di tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, dan provinsi di DKI Jakarta.

          • Posko PMB tingkat Satuan Pendidikan

Posko PMB tingkat satuan pendidikan tersebar di setiap satuan pendidikan negeri di DKI Jakarta.

2. Posko PMB tingkat wilayah Kota/Kabupaten

Posko PMB tingkat wilayah Kota/Kabupaten administrasi hadir secara luring tersebar di 11 (sebelas) titik di Jakarta dan hadir secara daring melalui 22 (dua puluh dua) nomor telepon & whatsapp.

3. Posko PMB tingkat Provinsi DKI Jakarta

Posko PMB tingkat Provinsi DKI Jakarta hadir secara luring di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan hadir secara daring melalui kanal website, media sosial, dan telepon.

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

39 of 41

LAYANAN INFORMASI PMB DKI JAKARTA

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025

Wilayah

No HP

Whatsapp/telepon

Posko Wilayah

Jakarta Pusat 1

087712357970

Whatsapp

SMK Negeri 1 Jakarta

082113496772

Telepon

Jakarta Pusat 2

087723267754

Whatsapp

SMK Negeri 14 Jakarta

085212419399

Telepon

Jakarta Barat 1

082246525540

Whatsapp

SMP Negeri 108 Jakarta

082113601014

Telepon

Jakarta Barat 2

085353580932

Whatsapp

SMA Negeri 78 Jakarta

085353580933

Telepon

Jakarta Selatan 1

082125269215

Whatsapp

SDN Cipete Selatan 03

082125269208

Telepon

Jakarta Selatan 2

085947191250

Whatsapp

SMA Negeri 70 Jakarta

081325295316

Telepon

Jakarta Timur 1

087729946630

Whatsapp

SMK Negeri 26 Jakarta

082114886889

Telepon

Jakarta Timur 2

085138743097

Whatsapp

SMP Negeri 103 Jakarta

085138743096

Telepon

Jakarta Utara 1

081998213356

Whatsapp

SMP Negeri 95 Jakarta

087721928627

Telepon

Jakarta Utara 2

081234594275

Whatsapp

SMP Negeri 30 Jakarta

081234594268

Telepon

Kep. Seribu

081324938932

Whatsapp

Kantor Transit Suku Dinas Pendidikan Kab. Adm. Kepulauan Seribu

081324937594

Telepon

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

40 of 41

LAYANAN INFORMASI PMB DKI JAKARTA

Website

Posko

Sosial Media

spmb.jakarta.go.id

disdik.jakarta.go.id

Facebook: PMBDKI1

Gedung Dinas Pendidikan, Lantai 5

Instagram: @officialpmbdki

Call Center

0812-8055-5426

0812-8055-5612

0812-8055- 5148

0812-8055- 5165

0812-8055- 5124

0812-8055- 5147

TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN

X (Twitter): @PMBDKI

41 of 41

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

TERIMA KASIH

spmb.jakarta.go.id

SPMB Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025