Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
September 2021
Pokok Bahasan
Materi: SAPP
2
PPAKP 2015
Pendahuluan
Agency Theory
12
AKUNTABILITAS
P
R
I
N
C
I
P
A
L
A
G
E
N
T
D
P
R
P
E
M
E
R
I
N
T
A
H
RKA-KL/APBN
LK + AUDIT
Dasar hukum Penyusunan LK
UU N0.17/2003 Tentang Keuangan Negara
13
Bagaimana Membuat Laporan Keuangan
Butuh standar akuntansi dan Sistem Akuntansi
Standar: prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Sistem: rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat
Buletin Teknis
16
KEKUASAAN KEUANGAN NEGARA (Psl 6)
17
TUGAS PENGGUNA ANGGARAN (Psl 9)
Dasar Hukum
Pengertian SAPP
SAPP
SAPP diselenggarakan dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari 7 jenis utama Laporan Keuangan.
SAPP dikembangkan sesuai dengan ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
LRA
LPSAL
Neraca
LO
LAK
LPE
CaLK
Tujuan SAPP
Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya
Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas
Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan
Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien
1
2
3
4
Karakteristik SAPP
Ruang Lingkup SAPP
SAPP wajib diselengarakan oleh:
Unit atau entitas yang dikecualikan dari SAPP:
Kerangka Umum SAPP
Kerangka Umum SAPP
SAPP
SAI
(Kementerian/Lembaga)
SA-BUN
(Kementerian Keuangan)
Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)
PMK 218 /PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN PMK 262/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
UNIT AKUNTANSI
Unit akuntansi yang terdiri atas:
dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi 🡪 SPAN
UAKBUN-Daerah (KPPN)
LAPORAN YANG DISUSUN
Laporan Keuangan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi.
Kerangka Umum SAPP………… (lanjutan)
SAI
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang
Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan / Barang dibuat secara berjenjang dengan unsur vertikal dan dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas
Hubungan SAI dg SA BUN
SABUN (MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN)
SAI (KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA)
GL SA-BUN
GL SAI
GL SAPP
Anggaran
Transaksi
BMN
Transaksi
Realisasi
Transaksi
Akrual
Unit Akt & Pelap Barang
Unit Akt & Pelap Keuangan
Transaksi
Lainnya
Transaksi
BLU
BPK
Anggaran
Transaksi
Realisasi
Transaksi
Akrual
Transaksi
Non Anggaran
Transaksi
Lainnya
Transaksi
Khusus
Unit Akt & Pelap Keuangan pada Masing-masing Subsistem SABUN
LKPP
LK K/L
LK BUN
Menteri Keuangan Selaku Pengelola Fiskal
Proses Bisnis SAI
S A I
Formulir
Dokumen Sumber
Jurnal
Buku Besar
Buku Pembantu
Laporan
LRA
LO
LPE
Neraca
CaLK
Gambaran Proses Akuntansi Pada Entitas Akuntansi
35
SISTEM AKUNTANSI
Dokumen Sumber Transaksi
Proses Akuntansi
- Analisis Transaksi
- Jurnal / Entries
- Posting
- LRA
- LO
- CaLK
Input
Process
Output
Standar Akuntansi
Formulasi
Prosedur
Transaksi
Bagan
Akun
Standar
Pengaturan
Kelembagaan
Hardware
Dan
Software
Personil
Terampil
Proses Bisnis Unit Akuntansi
UAKPA
Dalam hal sudah penerapan single database, penyampaian ADK tidak perlu serta rekonsiliasi dapat hanya di UAKPA saja.
UAPPAW
UAPPAES1
UAPA
Pola Hubungan SAK dan SAB
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan BMN dalam SAI
UAPA
UAPPA-E1
UAPPA-W (DK/TP)
UAKPA (DK/TP)
UAPB
UAPPB-E1
UAPPB-W (DK/TP)
UAKPB (DK/TP)
Hubungan Sistem Akuntansi Keuangan dengan Sistem Akuntansi Barang Tingkat Satker
39
40
BLU
UAPPA-E1
UAPA
UAPPA-W
UAKPA
UAPB
UAPPB-E1
UAPPB-W
UAKPB
KPKNL
KANWIL
DJKN
DJKN
KPPN
KANWIL
DJPBN
DJPBN
MEKANISME PELAPORAN SAI
opsional
opsional
UAKPA
KPPN
Dokumen Sumber
Dokumen Sumber
42
PPAKP 2017
Dokumen Sumber �untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA
1. Dokumen sumber untuk transaksi penerimaan:
a. Estimasi Pendapatan (Pajak dan PNBP) yang dialokasikan, antara lain: DIPA, DIPA Revisi, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA;
b. Realisasi Pendapatan, antara lain: bukti penerimaan negara seperti SSBP, SSP, SSPCP, dan dokumen lain yang sah yang dipersamakan.
2. Dokumen untuk transaksi pengeluaran:
a. DIPA, DIPA Revisi, Petunjuk Operasional Kegiatan dan dokumen lain yang dipersamakan;
b. Realisasi Pengeluaran: SPP, SPM dan SP2D, SP3B-BLU dan SP2B-BLU, SP2HL dan SPHL, dan dokumen lain yang dipersamakan.
43
Dokumen Sumber �untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA
3. Memo Penyesuaian yang digunakan dalam rangka pembuatan jurnal penyesuaian untuk transaksi akrual dan jurnal aset.
4. Dokumen yang terkait transaksi piutang, antara lain kartu piutang, daftar rekapitulasi piutang, dan daftar umur piutang.
5. Dokumen yang terkait transaksi persediaan, antara lain kartu persediaan, buku persediaan, dan laporan persediaan.
6. Dokumen yang terkait transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), antara lain Kartu KDP, Laporan KDP.
7. Dokumen lainnya dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga seperti Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), Surat Keputusan (SK) Penghapusan, SK Penghentian dan/atau Penggunaan Kembali atas Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang dalam kondisi rusak
44
Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama
Meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan
TUJUAN
KELUARAN
Berita Acara Rekonsiliasi
Macam Pelaksanaan Rekonsiliasi
Dalam sudah single database, Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan hanya di tingkat KPPN saja. Namun jika diperlukan, dilakukan secara berjenjang
Periode Pelaporan
Jenis dan Periode Pelaporan
(Selalu disertai dengan Arsip Data Komputer/ADK)
Laporan Keuangan Semesteran (interim) dan Tahunan disusun lengkap dengan LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK dan Laporan Pendukungnya
Periode Pelaporan…. (lanjt.)
Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga tahunan disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan tahunan harus disertai Pernyataan Telah Direviu yang ditanda tangani oleh aparat pengawas intern dan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Reviu atas Laporan Keuangan
Tujuan Review
52
Tujuan Review
Meyakinkan akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan
Meyakinkan kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan SAP
Meyakinkan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Peraturan Perundangan dan SAP
Reviu atas Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
APIP=
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
APIP - KL
LK-KL
APIP – Ditunjuk Menkeu
LK-BUN
BPKP
LKPP
Pernyataan Telah Direviu
Pernyataan Telah Direviu
Pernyataan Telah Direviu
SAI
SA-BUN
SAPP
Isi Prinsip Pernyataan Telah Direviu
Pernyataan tentang tujuan dilaksanakan reviu dan ruang lingkup hasil reviu
Pernyataan hasil reviu bahwa LK disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan
dapat diberikan paragraf penjelasan atas hal yang perlu dijelaskan terkait pelaksanaan reviu LK
1
2
3
Pernyataan telah mereviu laporan keuangan sesuai dengan standar reviu dan informasi tanggung jawab penyajian LK
4
Format Pernyataan Telah Direviu pada LK K/L
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Prinsip Pernyataan Tanggung Jawab
Pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai
pernyataan bahwa akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan SAP
dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan
1
2
3
Pernyataan terhadap substansi elemen Laporan Keuangan yang menjadi tanggung jawab
4
Format Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA
Format Pernyataan Tanggung Jawab UAPPA-W
Format Pernyataan Tanggung Jawab UAPA (K/L)
Pengenaan Sanksi
Ancaman Sanksi Administratif
SUKSES
Rekonsiliasi
Laporan Keuangan
Sanksi
SANKSI ADMINISTRATIF
Pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh KPPN yang telah diajukan oleh UAKPA/Satker.
Dikecualikan:
Pengenaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAKPB dan UAPPA-W/UAPPB-W dari kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan, laporan BMN, dan melakukan Rekonsiliasi
Pengenaan Sanksi kepada UAPPA-W/B, mempertimbangkan pelaksanaan single database dalam proses rekonsiliasi
TERIMA KASIH