1 of 64

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

September 2021

2 of 64

Pokok Bahasan

Materi: SAPP

    • Pendahuluan
    • Kerangka Umum SAPP
    • Hubungan antara SAI dengan sistem lain pada SAPP
    • Hubungan antara sistem akuntansi Keuangan dengan Sistem Akuntansi Barang
    • Proses Bisnis SAI
    • Dokumen Sumber
    • Mekanisme rekonsiliasi dan pelaporan
    • Reviu Laporan Keuangan Pemerintah
    • Tanggung jawab pelaporan
    • Sanksi

2

PPAKP 2015

3 of 64

Pendahuluan

4 of 64

5 of 64

6 of 64

7 of 64

8 of 64

9 of 64

10 of 64

11 of 64

12 of 64

Agency Theory

12

AKUNTABILITAS

P

R

I

N

C

I

P

A

L

A

G

E

N

T

D

P

R

P

E

M

E

R

I

N

T

A

H

RKA-KL/APBN

LK + AUDIT

13 of 64

Dasar hukum Penyusunan LK

UU N0.17/2003 Tentang Keuangan Negara

  • Keuangan Negara adlh semua hak dan kewajiban negara yg dpt dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yg dpt dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tsb. (Pasal 1)
  • Presiden menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kpd DPR berupa laporan keuangan yg telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan stlh TA berakhir. (Pasal 30)
  • Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (Pasal 32)

13

14 of 64

Bagaimana Membuat Laporan Keuangan

Butuh standar akuntansi dan Sistem Akuntansi

Standar: prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Sistem: rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat

15 of 64

Buletin Teknis

16 of 64

  • Presiden memegang kekuasaan umum keuangan negara.
  • Pengelolaan fiskal, termasuk kekayaan negara yg dipisahkan, dikuasakan kpd Menteri Keuangan;
  • Penggunaan anggaran/barang dikuasakan kpd menteri/pimpinan lembaga;
  • Pengelolaan keuangan daerah, termasuk kekayaan daerah yg dipisahkan diserahkan kpd Kepala Daerah;
  • Kekuasaan umum presiden tdk termasuk bidang moneter, yang diatur dalam UU tersendiri.

16

KEKUASAAN KEUANGAN NEGARA (Psl 6)

17 of 64

  • Menyusun rancangan anggaran K/L ybs;
  • Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  • Melaksanakan anggaran;
  • Melaksanakan pemungutan PNBP dan menyetorkannya;
  • Mengelola piutang dan utang negara pd K/L ybs;
  • Mengelola BMN di lingkungannya;
  • Menyusun laporan keuangan sbg pert.jawaban K/L;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain.

17

TUGAS PENGGUNA ANGGARAN (Psl 9)

18 of 64

Dasar Hukum

  • Penjelasan UU No 1 Tahun 2004:
    • “agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. “

19 of 64

Pengertian SAPP

  • Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP )
    • adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain
    • untuk mewujudkan fungsi akuntansi
    • sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat

20 of 64

SAPP

SAPP diselenggarakan dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari 7 jenis utama Laporan Keuangan.

SAPP dikembangkan sesuai dengan ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

LRA

LPSAL

Neraca

LO

LAK

LPE

CaLK

21 of 64

Tujuan SAPP

Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya

Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas

Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan

Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien

1

2

3

4

22 of 64

Karakteristik SAPP

  • Basis Akuntansi
    • Laporan Keuangan Pemerintah menggunakan basis akrual.
    • Basis kas tetap digunakan dalam LRA sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas
  • Sistem Pembukuan Berpasangan
    • Untuk akuntansi atas anggaran dilaksanakan secara single entry (pembukuan tunggal)
  • ngan secara berjenjang
  • Bagan Akun StandarDesentralisasi Pelaksanaan Anggaran
    • Pembentukan unit-unit Akuntansi dan Pelaporan Keua
    • Kodefikasi elemen transaksi, akuntansi dan pelaporan untuk memudahkan dalam penganggaran dan pertanggungjawaban
  • Standar Akuntansi Pemerintahan
    • Panduan dalam melakukan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi keuangan

23 of 64

Ruang Lingkup SAPP

SAPP wajib diselengarakan oleh:

  1. Seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat
  2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN
  3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN)

Unit atau entitas yang dikecualikan dari SAPP:

  1. Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari APBD
  2. BUMN
  3. BUMD

24 of 64

Kerangka Umum SAPP

25 of 64

Kerangka Umum SAPP

SAPP

SAI

(Kementerian/Lembaga)

SA-BUN

(Kementerian Keuangan)

26 of 64

Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)

PMK 218 /PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN PMK 262/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT

27 of 64

UNIT AKUNTANSI

Unit akuntansi yang terdiri atas:

  1. KPPN selaku UAKBUN-Daerah, kecuali KPPN Khusus Investasi; 🡪 Kepala KPPN
  2. Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN-Kanwil; 🡪 Kepala Kanwil
  3. Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; 🡪 Direktur PKN
  4. DJPBN c.q. Dit. PKN selaku UAPBUN AP 🡪 Dirjen Perbendaharaan

dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi 🡪 SPAN

28 of 64

UAKBUN-Daerah (KPPN)

  1. penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah; 🡪 UP/TUP
  2. penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN; 🡪 BLU, Hibah Langsung, pengesahan lainnya
  3. penerimaan dan pengeluaran yang terdapat pada SPM dengan potongan;
  4. penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah. 🡪 Non Anggaran

29 of 64

LAPORAN YANG DISUSUN

  1. Neraca;
  2. LAK;
  3. CaLK.

Laporan Keuangan disusun setelah dilakukan rekonsiliasi.

30 of 64

Kerangka Umum SAPP………… (lanjutan)

SAI

Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang

Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan / Barang dibuat secara berjenjang dengan unsur vertikal dan dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas

31 of 64

Hubungan SAI dg SA BUN

32 of 64

SABUN (MENTERI KEUANGAN SELAKU BUN)

SAI (KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA)

GL SA-BUN

GL SAI

GL SAPP

Anggaran

Transaksi

BMN

Transaksi

Realisasi

Transaksi

Akrual

Unit Akt & Pelap Barang

Unit Akt & Pelap Keuangan

Transaksi

Lainnya

Transaksi

BLU

BPK

Anggaran

Transaksi

Realisasi

Transaksi

Akrual

Transaksi

Non Anggaran

Transaksi

Lainnya

Transaksi

Khusus

Unit Akt & Pelap Keuangan pada Masing-masing Subsistem SABUN

LKPP

LK K/L

LK BUN

Menteri Keuangan Selaku Pengelola Fiskal

33 of 64

Proses Bisnis SAI

34 of 64

S A I

Formulir

Dokumen Sumber

Jurnal

Buku Besar

Buku Pembantu

Laporan

LRA

LO

LPE

Neraca

CaLK

35 of 64

Gambaran Proses Akuntansi Pada Entitas Akuntansi

35

SISTEM AKUNTANSI

Dokumen Sumber Transaksi

Proses Akuntansi

- Analisis Transaksi

- Jurnal / Entries

- Posting

- LRA

- LO

  • LPE
  • Neraca

- CaLK

  • Relevan
  • Andal
  • Dpt dibandingkan
  • Dpt dipahami

Input

Process

Output

Standar Akuntansi

Formulasi

Prosedur

Transaksi

Bagan

Akun

Standar

Pengaturan

Kelembagaan

Hardware

Dan

Software

Personil

Terampil

36 of 64

Proses Bisnis Unit Akuntansi

  • Verifikasi dan validasi elemen –elemen dokumen sumber
  • Perekaman
  • Verifikasi hasil perekaman dengan dokumen sumber
  • Posting
  • Rekonsiliasi
  • Pengiriman data dan laporan keuangan

UAKPA

  • Penerimaan laporan keuangan
  • Verifikasi data dan laporan keuangan
  • Rekonsiliasi
  • Analisa hardcopy dan softcopy
  • Penggabungan data dan Laporan Keuangan
  • Pengiriman data dan laporan keuangan

Dalam hal sudah penerapan single database, penyampaian ADK tidak perlu serta rekonsiliasi dapat hanya di UAKPA saja.

UAPPAW

UAPPAES1

UAPA

37 of 64

Pola Hubungan SAK dan SAB

38 of 64

Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan BMN dalam SAI

UAPA

UAPPA-E1

UAPPA-W (DK/TP)

UAKPA (DK/TP)

UAPB

UAPPB-E1

UAPPB-W (DK/TP)

UAKPB (DK/TP)

39 of 64

Hubungan Sistem Akuntansi Keuangan dengan Sistem Akuntansi Barang Tingkat Satker

39

40 of 64

40

BLU

UAPPA-E1

UAPA

UAPPA-W

UAKPA

UAPB

UAPPB-E1

UAPPB-W

UAKPB

KPKNL

KANWIL

DJKN

DJKN

KPPN

KANWIL

DJPBN

DJPBN

MEKANISME PELAPORAN SAI

opsional

opsional

UAKPA

KPPN

41 of 64

Dokumen Sumber

42 of 64

Dokumen Sumber

  • Adalah dokumen yang ditetapkan sebagai dasar (trigger) pencatatan ke dalam jurnal / aplikasi komputer
  • Tujuan ditetapkannya dokumen sumber:
    • Agar dasar pencatatan/pembukuan / input data menjadi seragam.

42

PPAKP 2017

43 of 64

Dokumen Sumber �untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA

1. Dokumen sumber untuk transaksi penerimaan:

a. Estimasi Pendapatan (Pajak dan PNBP) yang dialokasikan, antara lain: DIPA, DIPA Revisi, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA;

b. Realisasi Pendapatan, antara lain: bukti penerimaan negara seperti SSBP, SSP, SSPCP, dan dokumen lain yang sah yang dipersamakan.

2. Dokumen untuk transaksi pengeluaran:

a. DIPA, DIPA Revisi, Petunjuk Operasional Kegiatan dan dokumen lain yang dipersamakan;

b. Realisasi Pengeluaran: SPP, SPM dan SP2D, SP3B-BLU dan SP2B-BLU, SP2HL dan SPHL, dan dokumen lain yang dipersamakan.

43

44 of 64

Dokumen Sumber �untuk Proses bisnis akuntansi di tingkat UAKPA

3. Memo Penyesuaian yang digunakan dalam rangka pembuatan jurnal penyesuaian untuk transaksi akrual dan jurnal aset.

4. Dokumen yang terkait transaksi piutang, antara lain kartu piutang, daftar rekapitulasi piutang, dan daftar umur piutang.

5. Dokumen yang terkait transaksi persediaan, antara lain kartu persediaan, buku persediaan, dan laporan persediaan.

6. Dokumen yang terkait transaksi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), antara lain Kartu KDP, Laporan KDP.

7. Dokumen lainnya dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga seperti Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), Surat Keputusan (SK) Penghapusan, SK Penghentian dan/atau Penggunaan Kembali atas Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang dalam kondisi rusak

44

45 of 64

Rekonsiliasi Data

46 of 64

Rekonsiliasi Data

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama

Meyakinkan keandalan data dalam penyusunan Laporan Keuangan

TUJUAN

KELUARAN

Berita Acara Rekonsiliasi

47 of 64

Macam Pelaksanaan Rekonsiliasi

  • Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dan unit pelaporan barang pada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
  • Rekonsiliasi internal antara UAKPA dengan bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan Satker
  • Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara Pengguna Anggaran dengan Kuasa BUN
  • Rekonsiliasi pelaporan barang antara Pengguna Barang dengan Pengelola Barang
  • Rekonsiliasi antara BUN dan Pengelola Barang

Dalam sudah single database, Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan hanya di tingkat KPPN saja. Namun jika diperlukan, dilakukan secara berjenjang

48 of 64

Periode Pelaporan

49 of 64

Jenis dan Periode Pelaporan

  • Jenis Pelaporan
  1. Hasil Cetakan yang ada di menu aplikasi komputer
  2. Laporan Keuangan Lengkap

(Selalu disertai dengan Arsip Data Komputer/ADK)

  • Periode Pelaporan
  1. Bulanan
  2. Triwulanan
  3. Semesteran
  4. Tahunan

Laporan Keuangan Semesteran (interim) dan Tahunan disusun lengkap dengan LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK dan Laporan Pendukungnya

50 of 64

Periode Pelaporan…. (lanjt.)

Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga tahunan disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

  • Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP )

Laporan Keuangan tahunan harus disertai Pernyataan Telah Direviu yang ditanda tangani oleh aparat pengawas intern dan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

51 of 64

Reviu atas Laporan Keuangan

52 of 64

Tujuan Review

52

Tujuan Review

Meyakinkan akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan

Meyakinkan kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan SAP

Meyakinkan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Peraturan Perundangan dan SAP

53 of 64

Reviu atas Laporan Keuangan

Laporan Keuangan

    • Semesteran
    • Tahunan

APIP=

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

APIP - KL

LK-KL

APIP – Ditunjuk Menkeu

LK-BUN

BPKP

LKPP

Pernyataan Telah Direviu

Pernyataan Telah Direviu

Pernyataan Telah Direviu

SAI

SA-BUN

SAPP

54 of 64

Isi Prinsip Pernyataan Telah Direviu

Pernyataan tentang tujuan dilaksanakan reviu dan ruang lingkup hasil reviu

Pernyataan hasil reviu bahwa LK disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan

dapat diberikan paragraf penjelasan atas hal yang perlu dijelaskan terkait pelaksanaan reviu LK

1

2

3

Pernyataan telah mereviu laporan keuangan sesuai dengan standar reviu dan informasi tanggung jawab penyajian LK

4

55 of 64

Format Pernyataan Telah Direviu pada LK K/L

56 of 64

Pernyataan Tanggung Jawab

57 of 64

Isi Prinsip Pernyataan Tanggung Jawab

Pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai

pernyataan bahwa akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan SAP

dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan

1

2

3

Pernyataan terhadap substansi elemen Laporan Keuangan yang menjadi tanggung jawab

4

58 of 64

Format Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA

59 of 64

Format Pernyataan Tanggung Jawab UAPPA-W

60 of 64

Format Pernyataan Tanggung Jawab UAPA (K/L)

61 of 64

Pengenaan Sanksi

62 of 64

Ancaman Sanksi Administratif

  • UAKPA/B
  • UAKPA/B-Dekonsentrasi
  • UAKPA/B-Tugas Pembantuan
  • UAKPA/B- Urusan Bersama
  • UAPPA/B-W
  • UAPPA/B-W Dekonsentrasi
  • UAPPA/B-W Tugas Pembantuan
  • UAPPA/B-W Urusan Bersama

SUKSES

  • Tidak Melakukan Rekonsiliasi
  • Tidak Menyampaikan Lap Keuangan

Rekonsiliasi

Laporan Keuangan

Sanksi

63 of 64

SANKSI ADMINISTRATIF

Pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh KPPN yang telah diajukan oleh UAKPA/Satker.

Dikecualikan:

  1. SPM-LS Belanja Pegawai,
  2. SPM-Langsung kepada pihak ketiga, dan
  3. SPM Pengembalian

Pengenaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAKPB dan UAPPA-W/UAPPB-W dari kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan, laporan BMN, dan melakukan Rekonsiliasi

Pengenaan Sanksi kepada UAPPA-W/B, mempertimbangkan pelaksanaan single database dalam proses rekonsiliasi

64 of 64

TERIMA KASIH