1 of 12

“Saya ASN, �Maka Saya Netral”

Rofiuddin

(Bawaslu Provinsi Jawa Tengah)

2 of 12

ASN Profesi Istimewa

  • Orang pilihan, hasil seleksi ketat.
  • Mengelola pemerintahan, memiliki tugas dan wewenang spesial.
  • Tak semua orang bisa memiliki keistimewaan seperti ASN.
  • Berada di lingkungan “politis”.
  • Ada undang-undang khusus yang mengatur.
  • Wajib netral tapi diberi hak pilih.

3 of 12

Netralitas ASN: �Rezim UU pemilu dan rezim UU di pemerintahan

  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu 7 Tahun 2022)
  • Peraturan Pemerintah (42 Tahun 2004, 94 Tahun 2021)
  • SKB Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, Bawaslu.
  • Dll.

4 of 12

UU Pemilu:

  • Pasal 280 ayat (2) huruf f & g: “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, perangkat desa”.
  • Pasal 280 ayat (3): “ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut dalam tim kampanye”.
  • Pasal 282: “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.
  • Pasal 283 ayat (1): “Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
  • Pasal 283 ayat (2): “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.
  • Pasal 494: “Setiap Aparatur Sipil Negara yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

5 of 12

TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM NETRALITAS ASN

Ω BAWASLU

Pasal 93 huruf f “mengawasi netralitas aparatur sipil negara….”

Ω BAWASLU PROVINSI

Pasal 97 huruf d “mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye….”

Ω BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Pasal 101 huruf d “mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye ….”

TUGAS

Ω BAWASLU

Pasal 95 huruf e “merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara…”

Ω BAWASLU PROVINSI

Pasal 99 huruf d “merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye ….”

Ω BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Pasal 103 huruf d “merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye ….”

WEWENANG

6 of 12

Salah satu titik rawan dalam pemilu:

netralitas ASN.

Setiap pemilu (dan pemilihan)

selalu ada peristiwa ketidaknetralan ASN.

7 of 12

Cara Kerja Pengawas Pemilu

Penindakan

Pelanggaran

Administrasi

Kode etik

Pidana Pemilu

Hukum Lainnya

Putusan Bawaslu

Putusan DKPP

Sentra Gakkumdu

Instansi terkait

Pengadilan

Penyelesaian

Sengketa Proses Pemilu

Putusan Bawaslu

Pengawasan

Pencegahan

Pengawasan langsung

KASN

8 of 12

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Jawa Tengah:

6 Kasus (39 Terlapor)

9 of 12

Bentuk Pelanggarannya:

    • Banyumas: 1 ASN terlibat dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu: hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan.
    • Karanganyar: 3 ASN terlibat dalam pelaksanaan verfak bacalon DPD: sanksi moral.
    • Kota Semarang: 2 ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif: sanksi moral.
    • Karanganyar: 1 ASN meminta masyarakat mendukung salah satu bacaleg: sanksi moral.
    • Grobogan : 1 ASN membuat video berisi dukungan/keberpihakan dalam pemilihan: sanksi moral.
    • Rembang: 31 ASN sebagai Pengawas dan Kepala Sekolah SD N menyatakan siap mendukung dan memenangkan bacaleg.

10 of 12

Penutup:

  • ASN harus netral karena mereka memiliki tugas dan wewenang spesial.
  • Netralitas ASN perlu terus disuarakan agar netralitas ASN zero pelanggaran.
  • Pengawas pemilu akan terus bekerja mengawasi netralitas ASN.
  • Publik perlu terlibat aktif ikut mengawasi pemilu. Jika mengetahui ada ASN tak netral, dicegah, diawasi dan/atau dilaporkan.
  • Perlu sinergi para stakholders: Bawaslu, KASN, PPK, organisasi pegawai, Menpan-RB, ASN, dan lain-lain.
  • Sanksi perlu diperberat agar dapat menimbulkan efek jera.

11 of 12

“Sebaik apapun aturan, jika orangnya tak baik, maka akan selalu bersiasat mencari celah untuk melanggar aturan tersebut.

Sebaliknya, sejelek apapun aturan, jika orangnya baik maka akan selalu berusaha mencari celah untuk menaati aturan tersebut”

12 of 12

Terhubung Bawaslu Jateng:

Kantor:

Jln. Papandayan Selatan No. 1, Gajah Mungkur, Kota Semarang.

Website:

Berita: jateng.bawaslu.go.id

Data Informasi: ppid.jateng.bawaslu.go.id

Literasi: elibrary.jateng.bawaslu.go.id

Sosial media:

YouTube: Bawaslu Jateng

FB: Bawaslu Jawa Tengah

IG: bawaslujateng

Twitter: bawaslu_jateng

WA: +62 811-2777-423

Telp. 024 – 8505189

Email. bawaslujateng@yahoo.co.id