“Saya ASN, �Maka Saya Netral”
Rofiuddin
(Bawaslu Provinsi Jawa Tengah)
ASN Profesi Istimewa
Netralitas ASN: �Rezim UU pemilu dan rezim UU di pemerintahan
UU Pemilu:
TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM NETRALITAS ASN
Ω BAWASLU
Pasal 93 huruf f “mengawasi netralitas aparatur sipil negara….”
Ω BAWASLU PROVINSI
Pasal 97 huruf d “mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye….”
Ω BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Pasal 101 huruf d “mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye ….”
TUGAS
Ω BAWASLU
Pasal 95 huruf e “merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara…”
Ω BAWASLU PROVINSI
Pasal 99 huruf d “merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye ….”
Ω BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Pasal 103 huruf d “merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye ….”
WEWENANG
Salah satu titik rawan dalam pemilu:
netralitas ASN.
Setiap pemilu (dan pemilihan)
selalu ada peristiwa ketidaknetralan ASN.
Cara Kerja Pengawas Pemilu
Penindakan
Pelanggaran
Administrasi
Kode etik
Pidana Pemilu
Hukum Lainnya
Putusan Bawaslu
Putusan DKPP
Sentra Gakkumdu
Instansi terkait
Pengadilan
Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu
Putusan Bawaslu
Pengawasan
Pencegahan
Pengawasan langsung
KASN
Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Jawa Tengah:
6 Kasus (39 Terlapor)
Bentuk Pelanggarannya:
Penutup:
“Sebaik apapun aturan, jika orangnya tak baik, maka akan selalu bersiasat mencari celah untuk melanggar aturan tersebut.
Sebaliknya, sejelek apapun aturan, jika orangnya baik maka akan selalu berusaha mencari celah untuk menaati aturan tersebut”
Terhubung Bawaslu Jateng:
Kantor:
Jln. Papandayan Selatan No. 1, Gajah Mungkur, Kota Semarang.
Website:
Berita: jateng.bawaslu.go.id
Data Informasi: ppid.jateng.bawaslu.go.id
Literasi: elibrary.jateng.bawaslu.go.id
Sosial media:
YouTube: Bawaslu Jateng
FB: Bawaslu Jawa Tengah
IG: bawaslujateng
Twitter: bawaslu_jateng
WA: +62 811-2777-423
Telp. 024 – 8505189
Email. bawaslujateng@yahoo.co.id