KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI
ANALISIS BEBAN KERJA DILINGKUNGAN KEMDAGRI DAN PEMDA
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2018
LATAR BELAKANG
MEMBANGUN APARATUR NEGARA YANG EFEKTIF & EFISIEN
MEMBEBASKAN APARATUR NEGARA DARI PRAKTEK KKN & PERBUATAN TERCELA LAINNYA
ARAH DAN TUJUAN REFORMASI BIROKRASI
AGAR BIROKRASI PEMERINTAH MAMPU MENGHASILKAN/MEMBERIKAN PELAYANAN YANG PRIMA, AMANAH (GOOD GEVERNANCE), CITRA & CITA SEBAGAI ABDI MASYARAKAT & ABDI NEGARA
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
3
MANAJEMEN PERUBAHAN
PROSES SOSIALISASI DAN INTERNALISASI
ARAHAN STRATEGI
LATAR BELAKANG
PROSES PENCAPAIAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI
Tahapan, Program, dan Aktivitas Yang Harus Dilakukan Kementerian/Lembaga
PROGRAM PERCEPATAN (QUICK WINS)
PENILAIAN KINERJA ORGANISASI SAAT INI
ANALISA JABATAN
Uraian Jabatan
Evaluasi
Jabatan
SISTEM
REMUNERASI
ORGANISASI
TATALAKSANA
SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
SASARAN
POSTUR BIROKRASI 2025
PENATAAN SISTEM
PENJAMIN PELAKSANAAN SISTEM
PROGRAM UTAMA BIDANG SDM APARATUR
REFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
PENATAAN PEGAWAI
KONDISI PENYEBAB
Penataan Organisasi banyak yg tdk diarahkan utk mencapai tujuan/misi organisasi
Kompetensi jabatan belum digunakan sebagai dasar penempatan pegawai
Penerapan aturan kepegawaian banyak yg tdk konsisten
AKIBATNYA
LANDASAN YURIDIS�UU No. 43 Tahun 1999 �Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974
Pasal 17 ayat (1):
PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu
Dasar pembentukan PNS profesional dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi.
Pasal 17 ayat (2):
Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme tertentu sesuai kompetensi
J A B A T A N
STRUKTURAL
(Manajerial)
Memimpin unit kerja/nomenklatur jabatan dengan tugas manajerial
FUNGSIONAL
Fungsional Umum (Non Struktural)/
Non Angka Kredit
Pengelompokan tugas teknis non manajerial tanpa jenjang, kenaikan reguler, ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian setempat.
Fungsional Tertentu/
Angka Kredit
Pengelompokan tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan, ditetapkan oleh Menpan.
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan
S T R U K T U R A L
(manajerial)
FUNGSIONAL
(non angka kredit/ JFU)
FUNGSIONAL
(angka kredit/
tertentu)
PERAN PIMPINAN
SETIAP PIMPINAN UNIT ADALAH MANAJER YANG MELAKUKAN FUNGSI MANAJEMEN
KETERLIBATAN PENATAAN PEGAWAI
ANALISIS BEBAN KERJA (ABK)
Langkah Utama dan Pertama
ANALISIS JABATAN
Pondasi Kokoh: - penataan kelembagaan
- penataan kepegawaian
- penataan ketatalaksanaan
ANALISIS BEBAN KERJA
Merupakan validitas – reliabilitas Anjab
Menghitung waktu dan kapasitas pegawai dalam melaksanakan tugas
ANALISIS BEBAN KERJA
Suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
SKEMA MANFAAT
ANALISIS BEBAN KERJA
ANALISIS JABATAN
ANALISIS BEBAN KERJA
ADMINISTRASI
GAJI & UPAH
REKRUTMEN
DAN
SELEKSI
PENYUSUNAN
PROGRAM
DIKLAT
PENYUSUNAN
FORMASI
PERENCANAAN
ORGANISASI
PENILAIAN
PRESTASI,
MUTASI & PROMOSI
PERBAIKAN
KONDISI KERJA
PENGGOLONGAN
JABATAN
METODE PENGUKURAN
Menggunakan metode ilmiah dengan membutuhkan tenaga peneliti yang berpengalaman, waktu yang cukup lama, dan sarana yang mahal
A. TEKNIS ANALISIS
B. PRAKTIS EMPIRIS
Metode ini lebih sederhana, sarana murah, penyelesaiannya relatif cepat dan tidak harus memerlukan tenaga peneliti yang berpengalaman.
Aspek yang dianalisis
Analisis
Beban Kerja
Uraian tugas/Rincian kegiatan Jabatan Struktural dan Fungsional
Volume Kerja, Norma Waktu, dukungan Tekno-logi dan Jumlah Pegawai
TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA
PERSIAPAN
PELAKSANAAN
PENETAPAN
Waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan
yang benar-benar digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan
Waktu kerja yang tidak digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan
Jumlah Hari Kerja dalam 1 Tahun� (5 hari kerja)
------------------------130 hari
--------------
235 hari
STANDARD WAKTU KERJA UNTUK 5 HARI KERJA
(ALLOWANCE 30%)
JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL 37,5 JAM PER MINGGU
JAM KERJA PER HARI = 37,5 JAM : 5 = 7,5 JAM
JAM KERJA EFEKTIF = 70 % x 7,5 JAM = 5 JAM 15 MENIT DIBULATKAN
MENJADI 5 JAM ATAU SAMA DENGAN 300 MENIT
STANDARD WAKTU KERJA :
HARIAN = 300 MENIT
MINGGUAN = 5 HARI X 300 MENIT = 1.500 MENIT
BULANAN = 20 HARI X 300 MENIT = 6.000 MENIT
TAHUNAN = 12 BULAN X 6.000 MENIT = 72.000 MENIT
STANDARD WAKTU KERJA UNTUK 6 HARI KERJA
(ALLOWANCE 30%)
JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL 37,5 JAM PER MINGGU
JAM KERJA PER HARI = 37,5 JAM : 6 = 6,25 JAM
JAM KERJA EFEKTIF = 70 % x 6,25 JAM = 4 JAM 20 MENIT SAMA DENGAN
260 MENIT DIBULATKAN MENJADI 250 MENIT
STANDARD WAKTU KERJA :
HARIAN = 250 MENIT
MINGGUAN = 6 HARI X 250 MENIT = 1.500 MENIT
BULANAN = 24 HARI X 250 MENIT = 6.000 MENIT
TAHUNAN = 12 BULAN X 6.000 MENIT = 72.000 MENIT
STANDARD WAKTU KERJA UNTUK 6 HARI KERJA
(ALLOWANCE 25%)
Menit dibulatkan menjadi 275 Menit (4 Jam 35 Menit)
= 1.320 Jam = 1.300 Jam
STANDARD WAKTU KERJA UNTUK 5 HARI KERJA
(ALLOWANCE 25%)
Menit dibulatkan 330 Menit (5 Jam 30 Menit)
= 1.320 Jam = 1.300 Jam
SKEMA
PRESTASI
KERJA
KUALITAS :
(JENIS,SIFAT,
MACAM)
KUANTITAS
VOLUME KERJA
STANDAR KERJA
WAKTU YG TERSEDIA
RESIKO
BAHAYA
KORELASI
JABATAN
BAHAN
KERJA
ALAT
KERJA
SYARAT
JABATAN
TANGGUNG
JAWAB
WEWENANG
KONDISI LINGK.
KERJA
PRESTASI
KERJA
FORM A
PENGUMPULAN DATA BEBAN KERJA
1. NAMA JABATAN :
2. UNIT ORGANISASI :
3. SATUAN KERJA :
NO | RINCIAN TUGAS/ KEGIATAN | SATUAN
| JUMLAH VOLUME KERJA | NORMA WAKTU | PERA-LATAN | BEBAN KERJA |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| | | | | | |
NO | NAMA JABATAN | GOLONGAN | JUMLAH | KET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| | | | |
FORM B
INVENTARISASI JUMLAH PEMANGKU JABATAN
1. UNIT ORGANISASI :
2. SATUAN KERJA :
FORM C
REKAPITULASI JUMLAH BEBAN KERJA JABATAN
1. UNIT ORGANISASI :
2. SATUAN KERJA :
NO | NAMA JABATAN | JUMLAH BEBAN KERJA JABATAN (VOLUME KERJA X NORMA WAKTU) |
1 | 2 | 3 |
| | |
JUMLAH | | |
BEBAN KERJA vs ORGANISASI �dan PEGAWAI
BEBAN KERJA
(TINGGI/
RENDAH)
Penataan pegawai
Penyempurnaan Tatalaksana (Business Process)
Penataan organisasi
VOLUME KERJA
Sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau pegawai/ pejabat dalam jangka waktu tertentu
NORMA WAKTU
Waktu wajar yang benar-benar dipergunakan dalam menyelesaikan satu satuan proses kegiatan oleh pegawai yang memenuhi syarat untuk menghasilkan suatu produk
BEBAN KERJA
Bobot pekerjaan yang dikaitkan pada volume kerja pegawai/ unit organisasi dengan norma waktu penyelesaian pekerjaannya yang dinyatakan dalam jumlah satuan pekerjaan.
EFISIENSI KERJA
Tercapainya penyelesaian pekerjaan dengan kualitas pelayanan yang baik, yaitu tepat hasil (sesuai target) dan tepat waktu (sesuai jadwal) dengan tidak melampaui anggaran yang ditetapkan
PRESTASI KERJA
Nilai kemampuan hasil kerja pegawai/ unit organisasi dalam melaksanakan tugas
PENGUKURAN KERJA
Teknik yang direncanakan untuk menetapkan waktu kerja efektif bagi seorang pegawai/ pejabat/ unit organisasi yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu pada tingkat prestasi yang telah ditentukan
JAM KERJA EFEKTIF �PER TAHUN
Waktu kerja wajar yang harus dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam satu tahun
BEBAN KERJA
= JUMLAH VOLUME KERJA X NORMA WAKTU
JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI/ PEJABAT
BEBAN KERJA JABATAN
=
JAM KERJA EFEKTIF
EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS UNIT (EU)
=
BEBAN KERJA UNIT
(JUMLAH PEGAWAI UNIT x JAM KERJA EFEKTIF)
EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS JABATAN (EJ)
=
BEBAN KERJA JABATAN
(JUMLAH PEGAWAI JABATAN x JAM KERJA EFEKTIF)
SARANA
STANDAR BEBAN KERJA
Jumlah ukuran baku kemampuan pegawai/ unit organisasi melakukan kegiatan secara wajar yang dibebankan kepadanya dalam jangka waktu 1 tahun
STANDAR PENILAIAN PRESTASI KERJA
NILAI | PREDIKAT | SEBUTAN |
>1 | A | Sangat Baik |
0,90 s.d 1,00 | B | Baik |
0,70 s.d 0,89 | C | Cukup |
0,50 s.d 0,69 | D | Sedang |
<0,50 | E | Kurang |
KELEBIHAN PEGAWAI
KEKURANGAN PEGAWAI
EFISIEN
INEFISIEN
WAKTU LUANG
Waktu kerja yang diperkenankan untuk digunakan secara tidak produktif yaitu 30% dari jam kantor, seperti kelelahan dasar (10%), keperluan pribadi (10%), keadaan tempat kerja (5%) dan lain-lain
HASIL PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJA
MENGHITUNG KEBUTUHAN�UNTUK JABATAN FUNGSIONAL�ANGKA KREDIT
Mengikuti pedoman instansi pembinanya:
Berdasarkan pedoman Departemen Diknas
Berdasarkan pedoman Departemen Kesehatan
Berdasarkan pedoman Depnakertrans
SETIAP INSTANSI DAPAT MELAKUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA METODA LAIN YANG DIANGGAP SESUAI DENGAN KONDISI INSTANSINYA
Penentuan ALLOWANCE setiap instansi disesuaikan dengan budaya kerja, etos kerja, disiplin kerja, dan hal-hal lain yang menjadi kondisi ditempat
Penentuan HARI LIBUR disesuaikan dengan kondisi kedaerahan
C:yulian3\slide rsd-dinkes.ppt