1 of 32

​

Benedictus Deni Wahyudi

​

Penyuluh Antikorupsi Pratama

No.Reg.PAK.915.1.00335 2019

Dit.PKNSI - DJKN

PENYULUHAN ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

“PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS TANPA KORUPSI”

2 of 32

Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3)

  1. Tujuan Safety Breefing
  2. Teknis Langkah K-3 “JIKA TERJADI KEADAAN DARURAT”

3 of 32

> Acara ini dilaksanakan secara daring, mohon peserta mengikuti acara dengan berpakaian rapi.

> Peserta agar mengatur posisi duduk dan jarak pandang ke arah PC/laptop/mobile device dengan senyaman mungkin.

> Peserta agar memperhatikan kabel charger/saklar di sekitar untuk memitigasi bahaya kelistrikan.

  • Jaga prokes, apabila mengalami gejala covid-19 agar memeriksakan diri ke fasilitas Kesehatan terdekat.
  • Pastikan kuota internet tersedia dengan baik dan selamat mengikuti sosialisasi ini.

SAFETY BRIEFING

4 of 32

Etimologi

Berasal dari bahasa latin corruption (kata kerja corrumpere) yang bermakna : busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.

Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain

Secara yuridis

Setiap perbuatan melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

30 Delik TIPIKOR

7 Delik Tipikor

dikelompokkan

KORUPSI

5 of 32

6 of 32

AKTUALISASI NILAI-NILAI INTEGRITAS

PEJABAT YANG RAKUS

PEJABAT YANG BERINTEGRITAS

7 of 32

INTEGRITAS

Berpikir, berkata, BERPERILAKU BERTINDAK dengan baik dan benar serta memegang teguh KODE ETIK dg prinsip prinsip moral

8 of 32

Korupsi adalah kejahatan luar biasa

Berbiaya Tinggi

Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

​

Untuk mengatasinya juga butuh upaya yang besar dan massif.

Budaya Antikorupsi

EXTRAORDINARY

CRIME

berpotensi dilakukan oleh siapa saja

random target-random victim

kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas

terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi

bersifat lintas negara

efek

jera

Biaya Sosial

Korupsi

9 of 32

  1. Apakah anda pernah bekerja di lingkungan dengan budaya kerja yang koruptif?
  2. Pengalaman apa yang membekas dalam ingatan anda dalam semangat melawan konflik budaya koruptif di tempat kerja anda?

​

MENANGANI KONFLIK DALAM MENDUKUNG ANTI KORUPSI

10 of 32

Indonesia tanpa korupsi adalah negara yang kaya (alam, jumlah penduduk dan sejarah) apabila tanpa korupsi

​

MENUMBUHKAN SEMANGAT PERLAWANAN TERHADAP KORUPSI

11 of 32

12 of 32

Komponen Biaya Sosial Korupsi

Berikut adalah konsep biaya sosial korupsi yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diolah dengan teori Brand and Price.

Biaya Sosial Korupsi

Eksplisit

Biaya Antisipasi

Biaya Reaksi

Biaya Akibat Korupsi

Implisit

Biaya Akibat Korupsi

13 of 32

CRAZY RICH KORUPTOR

​

CARA BERPIKIR KRITIS TERHADAP KORUPSI

Koruptor dari lembaga legislatif

(Mantan Ketua DPR RI)

Korupsi e KTP kerugian negara sebesar 2,3 Trilyun

​

Koruptor dari lembaga eksekutif

(Mantan Bupati Kotawaringin)

Korupsi izin usaha pertambangan kerugian negara sebesar 5,8 Trilyun dan 711 rb dolar AS

​

14 of 32

INTEGRITY RICH INDONESIA

​

CARA BERPIKIR KRITIS TERHADAP KORUPSI

KI Hajar Dewantara

Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan RI kabinet pertama, memiliki integritas tinggi dan hidup sederhana.

​

Muhammad Hatta

(Wakil Presiden RI yang pertama), memiliki integritas tinggi dan hidup sederhana

​

15 of 32

Teori Penyebab Korupsi

Fraud Triangle - Donald R Cressey

Tiga faktor yang berpengaruh

terhadap fraud (kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan

rasionalisasi.

Theory Willingness and Opportunity to Corrupt

Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong karena kebutuhan & keserakahan).

Theory Means-Ends Scheme - Robert Merton

Korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma.

CDMA - Robert Klitgaard

Korupsi terjadi karena adanya factor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.

GONE Theory - Jack Bologne

Faktor-faktor yang menyebabkan

terjadinya korupsi adalah keserakahan

(Greed), kesempatan (Opportunity),

kebutuhan (Needs), dan pengungkapan

(Expose)

Theory Cost-Benefit Model

Korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat/dirasakan lebih besar dari biaya/risikonya

(Nilai Manfaat Bersih Korupsi > 0).

Corruption = Directionary + Monopoly-Accountability (CDMA)

Say NO To Corruption

16 of 32

PERTANYAAN FUNDAMENTAL :

​

​

DAPATKAH KORUPSI DILENYAPKAN DARI INDONESIA???

​

APAKAH KPK BISA DIBUBARKAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI????

​

CARA BERPIKIR KRITIS TERHADAP KORUPSI

17 of 32

MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETRAMPILAN, SIKAP ANTI KORUPSI

Rumusan 9 nilai antikorupsi oleh KPK

18 of 32

Gratifikasi

Jika ada gratifikasi, bagaimana sikap kita ?

​

19 of 32

Uang

Barang

Pinjaman Tanpa Bunga

Pengobatan Cuma-Cuma

Komisi

Diskon/Rabat

Fasilitas penginapan

Tiket perjalanan

Perjalanan wisata

Fasilitas lainnya

Gratifikasi………�penjelasan pasal 12B UU 20/2001

20 of 32

21 of 32

22 of 32

23 of 32

Berikut 12 jenis gratifikasi tidak perlu dilaporkan:

 

  1. Karena memiliki hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
  2. Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, atau upacara adat/agama lain paling banyak Rp1 Juta.
  3. Terkait musibah atau bencana
  4. Sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300 Ribu dengan total pemberian Rp1 Juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.
  5. Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp200 Ribu dengan total pemberian Rp1 Juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.
  6. Hidangan atau sajian yang berlaku umum.

​

​

​

24 of 32

​

  1. Prestasi akademis atau non-akademis dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan.
  2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikian saham pribadi yang berlaku umum.
  3. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
  4. Seminar kit yang berbentuk modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.
  5. Penerimaan hadiah/beasiswa/tunjangan yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan Pemerintah atau pihak lain sesuai aturan UU.
  6. Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan Tupoksi dari pejabat/pegawai  tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik.

​

​

25 of 32

Highlight Hasil SPI Tahun 2021

88.8

Indeks berdasarkan penilaian internal. Lebih kecil dibandang indeks internal dari hasil SPI KPK (90.2)

Hasil penilaian responden internal pegawai

Keteladanan Pimpinan baik pusat maupun Satker di daerah dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi

Hasil SPI mandiri oleh Kemenkeu

Rekomendasi

90.3

Sumber: Laporan SPI Tahun 2021 Kemenkeu

Penerapan Kerangka Kerja Integritas oleh setiap Lini pada tiap tahapan.

Know your employee dalam rangka pencegahan pelanggaran integritas

Penguatan sistem pencegahan korupsi dan perbaikan pola komunikasi dengan pengguna layanan agar tidak memberi suap/gratifikasi

Pengelolaan benturan kepentingan dan hubungan kedekatan dalam tata kelola SDM

26 of 32

Penerima Gratifikasi

UPG

KPK

Max 30 Hari Kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak

Penelaahan

Penanganan Laporan

    • Verifikasi
    • Analisis
    • Penetapan status

Formulir Laporan

Aplikasi Pelaporan

Max 10 Hari Kerja sejak gratifikasi diterima/ ditolak

Barang Gratifikasi

Disimpan sampai ada penetapan

* Khusus makanan dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial.

Max 10 Hari Kerja sejak laporan diterima/ ditolak

Salinan bukti pelaporan

Informasi pada laporan:

  1. identitas penerima Gratifikasi berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
  2. informasi pemberi Gratifikasi;
  3. jabatan penerima Gratifikasi;
  4. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
  5. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
  6. nilai Gratifikasi yang diterima;
  7. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
  8. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.

Pelaporan Gratifikasi

27 of 32

SALURAN WISE

pengaduan@kemenkeu.go.id

3. SUREL

1. Situs WISE

www.wise.kemenkeu.go.id

6. UE1/UKI

UE 1 Pusat dan UKI Eselon 2/ Satker

5. PRIME KEMENKEU

134

2. TELEPON

0815-99-6666-2

IBI, Gedung Djuanda II

Lantai 6

4. SURAT

Kategori pengaduan fraud terbanyak:

  1. Penyalahgunaan Wewenang
  2. Gratifikasi
  3. Dugaan pemerasan

Kategori pengaduan non fraud terbanyak:

  1. Pelayanan
  2. Pelanggaran prosedur
  3. Perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi

28 of 32

PERLINDUNGAN PELAPOR

  • Sesuai PMK-103 Tahun 2010, perlindungan terhadap pelapor diberikan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor

  • Perlindungan terhadap pelapor juga dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

​

29 of 32

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI

29

CENTRAL

TRANSFORMATION

OFFICE

Represif/Penindakan

Perbaikan Sistem

Pendidikan

Agar takut untuk korupsi

Agar tidak mau korupsi

Agar tidak bisa korupsi

30 of 32

30

PROGRAM PENGUATAN BUDAYA KEMENTERIAN KEUANGAN

Penguatan Budaya Kementerian Keuangan dilakukan melalui beberapa program, diantaranya:

Kode Etik dan Kode Perilaku Kemenkeu

Penetapan KMK no. 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kemenkeu

Culture Assessment

Survei penilaian kondisi budaya Kemenkeu

Duta Transformasi dan Light House Team

Penunjukan Pejabat Eselon III sebagai Duta Tansformasi yang dibantu oleh lighthouse team

Leadership Role Model

Vlog para pimpinan Unit Eselon I

Gerakan Efisiensi Kemenkeu

IMK-346/IMK.01/2017 Gerakan Efisiensi sebagai Penguatan Budaya Kementerian Keuangan

Internalisasi Budaya Organisasi

Workshop Duta Transformasi, Festival Budaya Kemenkeu

Integrity Framework

Penyusunan Integrity Framework sebagai Better Practice Guide Kemenkeu

Penyuluh Antikorupsi

Pelatihan dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi

1

2

3

4

8

7

6

5

Turn Back Corruption

31 of 32

PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS TANPA KORUPSI :

​

  • SDM: Petugas pelayanan yang amanah, kompeten dan berintegritas memberikan layanan yang ramah, transparan dan akuntabel.
  • Sarana prasarana: Pelayanan yang open space, dan nyaman dilengkapi CCTV, AC, TV. Kelengkapan informasi pelayanan, antara lain banner anti korupsi dan anti gratifikasi, banner norma waktu layanan dan biaya layanan resmi, brosur layanan utama, kotak saran dan pengaduan (melalui aplikasi WISE, WA, email, call center), survei kualitas pelayanan publik.
  • Inovasi layanan: Pelayanan online untuk memudahkan pengguna jasa (simplifikasi). Informasi layanan melalui media sosial (twitter, instagram, you tube), inovasi SOP percepatan waktu layanan.
  • Penanganan benturan kepentingan: Penandatanganan pakta integritas setiap tugas ke lapangan dengan pengguna jasa.
  • Pengendalian internal: Pegawai sebagai lapis pertahanan pertama bersama dengan UKI sebagai lapis kedua di sistem three line of defense saling mengingatkan dan menguatkan menolak korupsi dan gratifikasi.

32 of 32

“Hidup nggak bakal kaya dengan korupsi”

Korupsi? Lawan!