Benedictus Deni Wahyudi
Penyuluh Antikorupsi Pratama
No.Reg.PAK.915.1.00335 2019
Dit.PKNSI - DJKN
PENYULUHAN ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
“PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS TANPA KORUPSI”
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
> Acara ini dilaksanakan secara daring, mohon peserta mengikuti acara dengan berpakaian rapi.
> Peserta agar mengatur posisi duduk dan jarak pandang ke arah PC/laptop/mobile device dengan senyaman mungkin.
> Peserta agar memperhatikan kabel charger/saklar di sekitar untuk memitigasi bahaya kelistrikan.
SAFETY BRIEFING
Etimologi
Berasal dari bahasa latin corruption (kata kerja corrumpere) yang bermakna : busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.
Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain
Secara yuridis
Setiap perbuatan melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
30 Delik TIPIKOR
7 Delik Tipikor
dikelompokkan
KORUPSI
AKTUALISASI NILAI-NILAI INTEGRITAS
PEJABAT YANG RAKUS
PEJABAT YANG BERINTEGRITAS
INTEGRITAS
Berpikir, berkata, BERPERILAKU BERTINDAK dengan baik dan benar serta memegang teguh KODE ETIK dg prinsip prinsip moral
Korupsi adalah kejahatan luar biasa
Berbiaya Tinggi
Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
Untuk mengatasinya juga butuh upaya yang besar dan massif.
Budaya Antikorupsi
EXTRAORDINARY
CRIME
berpotensi dilakukan oleh siapa saja
random target-random victim
kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas
terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi
bersifat lintas negara
efek
jera
Biaya Sosial
Korupsi
MENANGANI KONFLIK DALAM MENDUKUNG ANTI KORUPSI
Indonesia tanpa korupsi adalah negara yang kaya (alam, jumlah penduduk dan sejarah) apabila tanpa korupsi
MENUMBUHKAN SEMANGAT PERLAWANAN TERHADAP KORUPSI
Komponen Biaya Sosial Korupsi
Berikut adalah konsep biaya sosial korupsi yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diolah dengan teori Brand and Price.
Biaya Sosial Korupsi
Eksplisit
Biaya Antisipasi
Biaya Reaksi
Biaya Akibat Korupsi
Implisit
Biaya Akibat Korupsi
CRAZY RICH KORUPTOR
CARA BERPIKIR KRITIS TERHADAP KORUPSI
Koruptor dari lembaga legislatif
(Mantan Ketua DPR RI)
Korupsi e KTP kerugian negara sebesar 2,3 Trilyun
Koruptor dari lembaga eksekutif
(Mantan Bupati Kotawaringin)
Korupsi izin usaha pertambangan kerugian negara sebesar 5,8 Trilyun dan 711 rb dolar AS
INTEGRITY RICH INDONESIA
CARA BERPIKIR KRITIS TERHADAP KORUPSI
KI Hajar Dewantara
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan RI kabinet pertama, memiliki integritas tinggi dan hidup sederhana.
Muhammad Hatta
(Wakil Presiden RI yang pertama), memiliki integritas tinggi dan hidup sederhana
Teori Penyebab Korupsi
Fraud Triangle - Donald R Cressey
Tiga faktor yang berpengaruh
terhadap fraud (kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan
rasionalisasi.
Theory Willingness and Opportunity to Corrupt
Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong karena kebutuhan & keserakahan).
Theory Means-Ends Scheme - Robert Merton
Korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma.
CDMA - Robert Klitgaard
Korupsi terjadi karena adanya factor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.
GONE Theory - Jack Bologne
Faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya korupsi adalah keserakahan
(Greed), kesempatan (Opportunity),
kebutuhan (Needs), dan pengungkapan
(Expose)
Theory Cost-Benefit Model
Korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat/dirasakan lebih besar dari biaya/risikonya
(Nilai Manfaat Bersih Korupsi > 0).
Corruption = Directionary + Monopoly-Accountability (CDMA)
Say NO To Corruption
PERTANYAAN FUNDAMENTAL :
DAPATKAH KORUPSI DILENYAPKAN DARI INDONESIA???
APAKAH KPK BISA DIBUBARKAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI????
CARA BERPIKIR KRITIS TERHADAP KORUPSI
MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETRAMPILAN, SIKAP ANTI KORUPSI
Rumusan 9 nilai antikorupsi oleh KPK
Gratifikasi
Jika ada gratifikasi, bagaimana sikap kita ?
Uang
Barang
Pinjaman Tanpa Bunga
Pengobatan Cuma-Cuma
Komisi
Diskon/Rabat
Fasilitas penginapan
Tiket perjalanan
Perjalanan wisata
Fasilitas lainnya
Gratifikasi………�penjelasan pasal 12B UU 20/2001
Berikut 12 jenis gratifikasi tidak perlu dilaporkan:
Highlight Hasil SPI Tahun 2021
88.8
Indeks berdasarkan penilaian internal. Lebih kecil dibandang indeks internal dari hasil SPI KPK (90.2)
Hasil penilaian responden internal pegawai
Keteladanan Pimpinan baik pusat maupun Satker di daerah dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi
Hasil SPI mandiri oleh Kemenkeu
Rekomendasi
90.3
Sumber: Laporan SPI Tahun 2021 Kemenkeu
Penerapan Kerangka Kerja Integritas oleh setiap Lini pada tiap tahapan.
Know your employee dalam rangka pencegahan pelanggaran integritas
Penguatan sistem pencegahan korupsi dan perbaikan pola komunikasi dengan pengguna layanan agar tidak memberi suap/gratifikasi
Pengelolaan benturan kepentingan dan hubungan kedekatan dalam tata kelola SDM
Penerima Gratifikasi
UPG
KPK
Max 30 Hari Kerja sejak gratifikasi diterima/ditolak
Penelaahan
Penanganan Laporan
Formulir Laporan
Aplikasi Pelaporan
Max 10 Hari Kerja sejak gratifikasi diterima/ ditolak
Barang Gratifikasi
Disimpan sampai ada penetapan
* Khusus makanan dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial.
Max 10 Hari Kerja sejak laporan diterima/ ditolak
Salinan bukti pelaporan
Informasi pada laporan:
Pelaporan Gratifikasi
SALURAN WISE
pengaduan@kemenkeu.go.id
3. SUREL
1. Situs WISE
www.wise.kemenkeu.go.id
6. UE1/UKI
UE 1 Pusat dan UKI Eselon 2/ Satker
5. PRIME KEMENKEU
134
2. TELEPON
0815-99-6666-2
IBI, Gedung Djuanda II
Lantai 6
4. SURAT
Kategori pengaduan fraud terbanyak:
Kategori pengaduan non fraud terbanyak:
PERLINDUNGAN PELAPOR
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
29
CENTRAL
TRANSFORMATION
OFFICE
Represif/Penindakan
Perbaikan Sistem
Pendidikan
Agar takut untuk korupsi
Agar tidak mau korupsi
Agar tidak bisa korupsi
30
PROGRAM PENGUATAN BUDAYA KEMENTERIAN KEUANGAN
Penguatan Budaya Kementerian Keuangan dilakukan melalui beberapa program, diantaranya:
Kode Etik dan Kode Perilaku Kemenkeu
Penetapan KMK no. 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kemenkeu
Culture Assessment
Survei penilaian kondisi budaya Kemenkeu
Duta Transformasi dan Light House Team
Penunjukan Pejabat Eselon III sebagai Duta Tansformasi yang dibantu oleh lighthouse team
Leadership Role Model
Vlog para pimpinan Unit Eselon I
Gerakan Efisiensi Kemenkeu
IMK-346/IMK.01/2017 Gerakan Efisiensi sebagai Penguatan Budaya Kementerian Keuangan
Internalisasi Budaya Organisasi
Workshop Duta Transformasi, Festival Budaya Kemenkeu
Integrity Framework
Penyusunan Integrity Framework sebagai Better Practice Guide Kemenkeu
Penyuluh Antikorupsi
Pelatihan dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi
1
2
3
4
8
7
6
5
Turn Back Corruption
PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS TANPA KORUPSI :
“Hidup nggak bakal kaya dengan korupsi”
Korupsi? Lawan!