Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SOSIALISASI
Guru Penggerak
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN NGAWI
https://s.id/PGPngawi
Pendidikan
Guru Penggerak
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | Hal.18
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | Hal.24
Persyaratan Peserta Program Guru Penggerak
Persyaratan
Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal
jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN
baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | Hal.25
Kriteria Seleksi Peserta Program Guru Penggerak
Kriteria Umum
Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).
Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.
Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan.
Kriteria Seleksi
Tetap aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar (Bagi CGP yang berasal dari unsur Guru).
Tetap aktif sebagai kepala sekolah selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah (Bagi CGP yang berasal dari unsur Kepala Sekolah Non NRKS).
Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid.
Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan.
Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok.
Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi.
Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri.
Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik,
dan terus memperbaiki diri.
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki
pengalaman mengembangkan orang lain.
Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | Hal.26
Peran dan Kriteria Pengajar Praktik PGP
Kompetensi yang Diharapkan
Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching.
Peran
Menyusun rencana pendampingan.
Membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak.
Membuat jadwal pendampingan.
Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu.
Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak.
Berkomunikasi dengan efektif.
Memiliki kemampuan andragogi.
Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan.
Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak.
Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak.
Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring.
Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak.
Gambaran Umum
Pengajar Praktik mendampingi peserta dalam mempraktikkan materi yang didapat dari pembelajaran daring, serta merefleksikan penerapan di sekolah peserta. Pendampingan dilakukan melalui proses lokakarya dan pendampingan individu.
Masa Tugas
Pengajar Praktik akan bertugas selama 6 bulan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | Hal.27
Peran dan Kriteria Pengajar Praktik PGP
Guru Penggerak:
Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Kepala Sekolah:
Minimal pendidikan S1/D4.
Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.
Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.
Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.
Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun.
Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.
Memiliki kemampuan kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, Koordinator Komunitas, Ketua Organisasi Pendidikan lainnya, dll.).
Guru:
Minimal pendidikan S1/D4.
Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.
Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.
Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.
Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun.
Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.
Minimal pendidikan S1/D4.
Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di Dapodik.
Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.
Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.
Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.
Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun.
Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.
Memiliki kemampuan kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, Koordinator Komunitas, Ketua Organisasi Pendidikan lainnya, dll.).