1 of 27

Quo Vadis Batalyon Teritorial Pembangunan dan Perluasan Komando Teritorial

PELUNCURAN PENELITIAN IMPARSIAL · JAKARTA, 2026

Menyoal arah reformasi pertahanan, ekspansi Koter, dan pembentukan YONIF TP

TIM PENELITI

Ardi Manto Adiputra · Hussein Ahmad · Riyadh Putuhena · Wira Dika Orizha Piliang · Annisa Yudha AS

2 of 27

Saat ini semua habis. Semua diambil sama tentara.

“

Lilis, warga Rancapinang, Banten

Satu dari sedikitnya 900 keluarga di Rancapinang yang kehilangan tanah garapan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.

3 of 27

Skala ekspansi dalam dua tahun terakhir

KONTEKS

156

YONIF TP telah terbentuk di seluruh Indonesia

6

Kodam baru, kini total 21 Kodam

20

Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan

750

target YONIF TP pada 2029, satu di tiap kabupaten/kota

KSAD juga merencanakan 22 Kodam baru sehingga totalnya menjadi 37 Kodam, dengan alasan pertumbuhan jumlah penduduk.

Sumber: Penelitian Imparsial, Bab II dan Bab IV; peresmian 10 Agustus 2025 di Batujajar, Jawa Barat.

4 of 27

Evolusi Komando Teritorial, Politik Hukum Pertahanan, dan Pembentukan YONIF TP

BAB II

A Evolusi Koter: dari strategi perang gerilya menuju instrumen politik negara

B Involusi politik hukum pertahanan dan penguatan kembali Koter pascareformasi

C Pembentukan YONIF TP sebagai konsekuensi involusi politik hukum pertahanan

5 of 27

Dari strategi gerilya ke instrumen kekuasaan

BAB II · A — EVOLUSI KOMANDO TERITORIAL

1945–1950

Perang kemerdekaan; laskar rakyat dilibatkan bertempur, cikal bakal doktrin teritorial.

1957

Keadaan Darurat Perang (SOB): militer berwenang mengatur ketertiban dan mengubah hukum.

1958

Konsep “Jalan Tengah” Nasution membuka jalan bagi Dwifungsi ABRI.

1982

UU No. 20/1982 memberi pijakan hukum Dwifungsi; Koter menjadi tangan rezim hingga desa.

1998–2000

Reformasi; TAP MPR VI dan VII/2000 memisahkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri.

2004

UU TNI menegaskan TNI alat pertahanan dan mengamanatkan restrukturisasi Koter.

2005–2024

Fungsi Koter dihidupkan lagi; Kodam baru di Maluku, Aceh, Kalimantan, Papua Barat, Sulut.

2025

Revisi UU TNI; peresmian 100 YONIF TP, 6 Kodam, dan 20 Brigif TP sekaligus.

6 of 27

Ketika militer menjangkau seluruh pemerintahan

BAB II · A — WARISAN ORDE BARU

92%

gubernur berlatar belakang militer pada 1970

89%

jabatan strategis tingkat pusat dijabat personel militer pada 1982

81%

personel Angkatan Darat ditempatkan dalam struktur Kodam pada 1996

Struktur Koter turut berkontribusi pada penculikan aktivis 1997–1998, pembunuhan Marsinah, peristiwa Talangsari, dan Tanjung Priok.

Sumber: Pulung Sumantri; data penempatan personel 1996, sebagaimana dikutip dalam Bab II dan III.

7 of 27

Reformasi yang berjalan di tempat

BAB II · B — INVOLUSI POLITIK HUKUM PERTAHANAN

Mandat yang kandas

  • UU TNI 2004 mengamanatkan restrukturisasi Koter
  • Usulan menghapus Kodim dan Koramil kandas oleh resistensi internal
  • 2005: Panglima TNI menghidupkan kembali fungsi Koter
  • Koter justru mekar mengikuti pemekaran wilayah

Arah sebaliknya, 2025

  • Jabatan sipil untuk prajurit aktif: 10 → 16 kementerian/lembaga
  • Cakupan OMSP: 14 → 16 bidang
  • 2.569 prajurit aktif di jabatan sipil (2023)
  • KSAD: “musuh” TNI kini kemiskinan, kelaparan, dan stunting

60,8%

dari 490 operasi militer sejak 1945 berorientasi ke dalam, menuntut pasukan khusus, bukan satuan teritorial massal.

8 of 27

Dari 100 batalyon menuju satu batalyon per Kodim

BAB II · C — PEMBENTUKAN YONIF TP

Rencana awal

Menhan kepada DPR: 100 YONIF TP di bawah Kodim untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan, didampingi dua batalyon Komponen Cadangan.

Diperluas

Satu YONIF TP di tiap Kodim hingga seluruh kabupaten/kota pada 2029, ditambah Kompi Produksi.

10 Agustus 2025

Diresmikan di Batujajar bersama 6 Kodam dan 20 Brigif TP; jabatan Kepala Staf Teritorial dihidupkan kembali.

POLA YANG SAMA

Perwira tinggi aktif ditunjuk sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

TNI melatih calon manajer Koperasi Merah Putih; lima calon manajer tewas dalam pelatihan pada akhir Juni 2026.

9 of 27

Kritik terhadap Konsep Komando Teritorial

BAB III

A Komando Teritorial dalam perspektif negara hukum demokratis

B Profesionalisme militer dalam bayang-bayang Komando Teritorial

C Ancaman baru dan struktur yang lama

10 of 27

Koter bukan sekadar kehadiran militer

BAB III — KARAKTER KOMANDO TERITORIAL

Kodam

provinsi

Korem

karesidenan

Kodim

kabupaten/kota

Koramil

kecamatan

Babinsa

desa

YONIF TP

baru, di bawah Kodim

Military presence

Penempatan pasukan berdasarkan kebutuhan pertahanan tertentu, bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

Territorial command structure

Desain organisasi yang menjadikan wilayah basis permanen komando dan fungsi militer, paralel dengan pemerintahan sipil.

11 of 27

Profesionalisme dalam bayang-bayang Koter

BAB III · B — PROFESIONALISME MILITER

Indikator

Prinsip

Karakter Koter

Implikasi

Fokus fungsi

Pertahanan negara

Kapasitas fungsi kewilayahan

Perluasan fungsi

Kesiapan tempur

Latihan, modernisasi

Sumber daya tersebar

Fragmentasi sumber daya

Netralitas politik

Tidak berpolitik

Jaringan permanen di daerah

Dekat dengan aktor politik

Kontrol sipil

Tunduk pada keputusan sipil

Jaringan hingga tingkat lokal

Otonomi militer

Batas kewenangan

Dibatasi hukum

Masuk ke pembangunan dan pemerintahan

Mission creep

Diferensiasi

Militer bukan pemerintahan sipil

Mengikuti wilayah administratif

Batas sipil-militer kabur

Sumber: Tabel 1, Penelitian Imparsial (Bab III.B); kerangka objective civilian control Huntington.

12 of 27

Jangkauan geografis bukan kemampuan tempur

BAB III · C — ANCAMAN BARU DAN STRUKTUR YANG LAMA

Yang dibutuhkan

  • Deteksi dini, intelijen, dan surveillance
  • Command and control serta komunikasi
  • Mobilitas dan pengerahan cepat yang presisi
  • Interoperabilitas antarmatra
  • Kemampuan siber, perang elektronik, nirawak

Yang dibangun

  • Struktur permanen mengikuti wilayah administratif
  • Personel dan anggaran tersebar hingga desa
  • Opportunity cost bagi alutsista dan latihan
  • Fungsi pembangunan di luar kompetensi inti

Yang harus dipertahankan adalah kemampuan pertahanannya, bukan bentuk organisasi yang membesarkan jejak militer di setiap tingkat wilayah.

13 of 27

Kritik terhadap Konsep Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan

BAB IV

A YONIF TP dan ekspansi peran TNI

B YONIF TP dan problematika pengalokasian anggaran pertahanan untuk fungsi nonpertahanan

14 of 27

Melampaui mandat UU TNI

BAB IV · A — YONIF TP DAN EKSPANSI PERAN TNI

Pasal 7 ayat (2)

Dari 16 jenis OMSP, tak satu pun menjadi dasar bagi TNI untuk melaksanakan program pangan, pertanian, peternakan, perikanan, atau pembangunan ekonomi.

Pasal 11

Postur TNI dibangun untuk mengatasi ancaman militer dan ancaman bersenjata, sesuai kebijakan pertahanan negara.

Sifat permanen

OMSP adalah bantuan terbatas, bukan dasar menempatkan satuan militer secara permanen.

PERTANYAAN KUNCI

Ancaman militer apa yang hendak dihadapi YONIF TP ketika tugas utamanya produksi pangan, peternakan, kesehatan, dan pembangunan?

15 of 27

Beban fiskal yang mengunci anggaran pertahanan

BAB IV · B — ANGGARAN UNTUK FUNGSI NONPERTAHANAN

Rp43,5 M

konstruksi fasilitas satu batalyon (YONIF TP 807, Sorong)

± Rp6,5 T

estimasi infrastruktur 156 YONIF TP yang sudah terbentuk

± Rp32,6 T

estimasi infrastruktur 750 YONIF TP hingga 2029, belum termasuk personel dan operasi

525.000–750.000

personel tambahan bila target 750 batalyon tercapai (700–1.000 prajurit per batalyon)

64,8%

anggaran TNI AD 2026 sudah habis untuk belanja pegawai (Rp38,45 T dari Rp59,33 T)

Estimasi Imparsial memakai biaya YONIF TP 807 Sorong sebagai ilustrasi; data APBN 2026 (Kemhan Rp187,1 T). Bab IV.

16 of 27

Fiscal lock-in dan kontrol DPR yang melemah

BAB IV · B — ANGGARAN DAN KONTROL DEMOKRATIS

Kontradiksi efisiensi

Kementerian dan lembaga diminta memangkas belanja, sementara negara membentuk struktur militer dengan belanja permanen.

Fiscal lock-in

Pemerintah berikutnya mewarisi ratusan ribu personel dan pangkalan yang sulit dikurangi dalam satu periode.

DPR bukan stempel

Fungsi anggaran dan pengawasan harus menguji kebutuhan, tujuan, dan efektivitas. Tanpa itu, DPR ikut menormalisasi peran militer.

17 of 27

Implikasi Penguatan Koter melalui YONIF TP terhadap Tata Pemerintahan Demokratis dan Kemanusiaan

BAB V

A Kebebasan sipil, HAM, dan ruang demokrasi

D Situasi keamanan di Papua

B Konflik agraria, pengadaan lahan, masyarakat adat

E Anggaran negara dan prioritas pertahanan

C Situasi Aceh dan keberlanjutan perdamaian

F Profesionalisme prajurit dan kesiapan tempur

18 of 27

15 YONIF TP bermasalah di tujuh provinsi

BAB V — PEMBANGUNAN KOTER/BTP BERMASALAH

Provinsi

Lokasi

Pokok masalah

Aceh

7 batalyon, Aceh Timur, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Pidie

Ditolak atas dasar MoU Helsinki: batas 14.700 personel militer di Aceh

Banten

Pandeglang (Rancapinang)

Lahan garapan turun-temurun; sedikitnya 900 keluarga terdampak

Jawa Tengah

Temanggung

Lahan garapan warga; ancaman terhadap mata pencaharian

Sumatera Barat

Tanah Datar

Di atas tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat

Sulawesi Selatan

Luwu Utara

Bentrok dengan masyarakat adat Kawu-Kawu; DPRD minta lokasi lain

NTT

Nagekeo

Tanah ulayat; minim konsultasi dengan pemilik hak adat

Papua

Biak Numfor, Supiori, Waropen

Tanah adat tanpa Persetujuan Pemilik Hak Ulayat; protes masyarakat adat, gereja, mahasiswa

Sumber: Tabel 3, Penelitian Imparsial (Bab V), dihimpun dari pemberitaan media dan dokumentasi kasus.

19 of 27

Ruang sipil yang sudah tertekan

BAB V · A — KEBEBASAN SIPIL, HAM, RUANG DEMOKRASI

1.047

pembela HAM menjadi korban; 959 di antaranya dalam peristiwa Agustus 2025.

Efek gentar bekerja tanpa kekerasan terbuka: warga menahan kritik karena berhadapan dengan institusi bersenjata. SE Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026 bahkan melibatkan Babinsa dalam pengawasan wajib pajak.

Kategori pembela HAM

Korban

Aktivis mahasiswa

33

Aktivis masyarakat sipil (NGO)

19

Aktivis buruh

14

Pegiat medsos, seniman

8

Aktivis perempuan

6

Pembela lingkungan

4

Jurnalis

4

Sumber: Kertas posisi Imparsial “Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam”; Tabel 2, Bab V.

20 of 27

Ketika yang butuh tanah adalah institusi bersenjata

BAB V · B — AGRARIA DAN MASYARAKAT ADAT

Sengketa hak atas tanah bergeser menjadi persoalan keamanan. Warga yang menolak dilabeli penghambat pembangunan.

Bagi masyarakat adat, tanah adalah ruang hidup, identitas, dan sejarah. Musyawarah setelah keputusan dibuat bukan konsultasi, melainkan sosialisasi.

Kepentingan pertahanan tidak boleh menjadi cek kosong untuk mengambil ruang hidup warga.

SYARAT SEBELUM MEMBANGUN

  1. Audit agraria independen
  2. Pemetaan klaim warga dan masyarakat adat
  3. Keterbukaan lokasi, luas, status, dan tujuan
  4. Pengaduan dan pemulihan di luar rantai komando
  5. Penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum sipil

21 of 27

Aceh dan Papua menanggung risiko terbesar

BAB V · C DAN D — ACEH DAN PAPUA

Aceh

MoU Helsinki (15 Agustus 2005) menata ulang kehadiran aparat: penarikan pasukan non-organik dan pemisahan pertahanan eksternal dari ketertiban internal.

Tujuh YONIF TP baru ditolak warga karena dinilai bertentangan dengan arsitektur perdamaian.

Papua

Pembangunan lewat struktur militer berisiko menyekuritisasi pembangunan dan memperdalam ketidakpercayaan.

Konflik politik butuh jalan politik; sengketa agraria butuh proses hukum; pelanggaran HAM harus dipertanggungjawabkan.

22 of 27

Satu batalyon, kewajiban belanja puluhan tahun

BAB V · E — ANGGARAN DAN PRIORITAS PERTAHANAN

YANG HARUS DIBIAYAI SETIAP TAHUN

Pangkalan

Kendaraan dan peralatan

Gaji dan tunjangan

Pendidikan dan latihan

Perumahan

Kesehatan

Komunikasi

Persenjataan

Logistik dan energi

Operasional harian

Teknologi seperti sensor, satelit, intelijen, dan early warning dapat memperkuat kesadaran wilayah tanpa memperbesar jejak militer.

LOGIKA YANG TERBALIK

Bukan ancaman militer yang menentukan besar struktur TNI, melainkan tersedianya pekerjaan sipil yang dijadikan alasan.

23 of 27

Mission creep menggerus kesiapan tempur

BAB V · F — PROFESIONALISME DAN KESIAPAN TEMPUR

Fokus pada kompetensi inti berkurang

Kesiapan militer melemah

Kapasitas pertahanan menurun

Kerentanan terhadap ancaman naik

Risiko bagi kedaulatan

“Militer tidak boleh dijadikan birokrasi cadangan setiap kali pemerintah sipil menghadapi keterbatasan kapasitas.”

Kesiapan tempur adalah kemampuan kolektif satuan: bergerak, berkomunikasi, memakai sistem senjata, dan beroperasi dalam kondisi nyata.

24 of 27

Penutup

BAB VI

A Kesimpulan

B Rekomendasi

25 of 27

YONIF TP dan penguatan Koter bergerak berlawanan dengan agenda reformasi TNI, supremasi sipil, dan kebutuhan membangun pertahanan modern.

BAB VI · A — KESIMPULAN

“Pertahanan yang kuat tidak diukur dari luasnya kehadiran militer dalam kehidupan masyarakat, melainkan dari kemampuan TNI menghadapi ancaman secara efektif, profesional, dan akuntabel.”

Dr. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial

26 of 27

Tujuh langkah mengoreksi arah

BAB VI · B — REKOMENDASI

1

Bubarkan sistem Komando Teritorial menuju TNI profesional di bawah supremasi sipil.

2

Bubarkan YONIF TP, hentikan batalyon baru; kembalikan urusan pembangunan ke K/L dan pemda.

3

Rasionalisasi organisasi dan personel bertahap, termasuk pensiun dini yang menghormati hak prajurit.

4

Konversi satuan teritorial menjadi satuan tempur atau pendukung tempur.

5

Alihkan anggaran ke alutsista, kesiapan tempur, pendidikan dan latihan, serta kesejahteraan prajurit.

6

Perkuat pengawasan sipil: peran DPR, transparansi pembentukan satuan, evaluasi berkala.

7

Selaraskan dengan konstitusi dan HAM, termasuk kekhususan Aceh dan pendekatan berbasis hukum di Papua.

27 of 27

Terima kasih

IMPARSIAL · THE INDONESIAN HUMAN RIGHTS MONITOR

Mari berdiskusi tentang masa depan reformasi sektor keamanan.

QUO VADIS YONIF TP DAN PERLUASAN KOTER · JAKARTA, 2026

Ardi Manto Adiputra · Hussein Ahmad · Riyadh Putuhena · Wira Dika Orizha Piliang · Annisa Yudha AS