Quo Vadis Batalyon Teritorial Pembangunan dan Perluasan Komando Teritorial
PELUNCURAN PENELITIAN IMPARSIAL · JAKARTA, 2026
Menyoal arah reformasi pertahanan, ekspansi Koter, dan pembentukan YONIF TP
TIM PENELITI
Ardi Manto Adiputra · Hussein Ahmad · Riyadh Putuhena · Wira Dika Orizha Piliang · Annisa Yudha AS
Saat ini semua habis. Semua diambil sama tentara.
“
Lilis, warga Rancapinang, Banten
Satu dari sedikitnya 900 keluarga di Rancapinang yang kehilangan tanah garapan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.
Skala ekspansi dalam dua tahun terakhir
KONTEKS
156
YONIF TP telah terbentuk di seluruh Indonesia
6
Kodam baru, kini total 21 Kodam
20
Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan
750
target YONIF TP pada 2029, satu di tiap kabupaten/kota
KSAD juga merencanakan 22 Kodam baru sehingga totalnya menjadi 37 Kodam, dengan alasan pertumbuhan jumlah penduduk.
Sumber: Penelitian Imparsial, Bab II dan Bab IV; peresmian 10 Agustus 2025 di Batujajar, Jawa Barat.
Evolusi Komando Teritorial, Politik Hukum Pertahanan, dan Pembentukan YONIF TP
BAB II
A Evolusi Koter: dari strategi perang gerilya menuju instrumen politik negara
B Involusi politik hukum pertahanan dan penguatan kembali Koter pascareformasi
C Pembentukan YONIF TP sebagai konsekuensi involusi politik hukum pertahanan
Dari strategi gerilya ke instrumen kekuasaan
BAB II · A — EVOLUSI KOMANDO TERITORIAL
1945–1950
Perang kemerdekaan; laskar rakyat dilibatkan bertempur, cikal bakal doktrin teritorial.
1957
Keadaan Darurat Perang (SOB): militer berwenang mengatur ketertiban dan mengubah hukum.
1958
Konsep “Jalan Tengah” Nasution membuka jalan bagi Dwifungsi ABRI.
1982
UU No. 20/1982 memberi pijakan hukum Dwifungsi; Koter menjadi tangan rezim hingga desa.
1998–2000
Reformasi; TAP MPR VI dan VII/2000 memisahkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri.
2004
UU TNI menegaskan TNI alat pertahanan dan mengamanatkan restrukturisasi Koter.
2005–2024
Fungsi Koter dihidupkan lagi; Kodam baru di Maluku, Aceh, Kalimantan, Papua Barat, Sulut.
2025
Revisi UU TNI; peresmian 100 YONIF TP, 6 Kodam, dan 20 Brigif TP sekaligus.
Ketika militer menjangkau seluruh pemerintahan
BAB II · A — WARISAN ORDE BARU
92%
gubernur berlatar belakang militer pada 1970
89%
jabatan strategis tingkat pusat dijabat personel militer pada 1982
81%
personel Angkatan Darat ditempatkan dalam struktur Kodam pada 1996
Struktur Koter turut berkontribusi pada penculikan aktivis 1997–1998, pembunuhan Marsinah, peristiwa Talangsari, dan Tanjung Priok.
Sumber: Pulung Sumantri; data penempatan personel 1996, sebagaimana dikutip dalam Bab II dan III.
Reformasi yang berjalan di tempat
BAB II · B — INVOLUSI POLITIK HUKUM PERTAHANAN
Mandat yang kandas
Arah sebaliknya, 2025
60,8%
dari 490 operasi militer sejak 1945 berorientasi ke dalam, menuntut pasukan khusus, bukan satuan teritorial massal.
Dari 100 batalyon menuju satu batalyon per Kodim
BAB II · C — PEMBENTUKAN YONIF TP
Rencana awal
Menhan kepada DPR: 100 YONIF TP di bawah Kodim untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan, didampingi dua batalyon Komponen Cadangan.
Diperluas
Satu YONIF TP di tiap Kodim hingga seluruh kabupaten/kota pada 2029, ditambah Kompi Produksi.
10 Agustus 2025
Diresmikan di Batujajar bersama 6 Kodam dan 20 Brigif TP; jabatan Kepala Staf Teritorial dihidupkan kembali.
POLA YANG SAMA
Perwira tinggi aktif ditunjuk sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
TNI melatih calon manajer Koperasi Merah Putih; lima calon manajer tewas dalam pelatihan pada akhir Juni 2026.
Kritik terhadap Konsep Komando Teritorial
BAB III
A Komando Teritorial dalam perspektif negara hukum demokratis
B Profesionalisme militer dalam bayang-bayang Komando Teritorial
C Ancaman baru dan struktur yang lama
Koter bukan sekadar kehadiran militer
BAB III — KARAKTER KOMANDO TERITORIAL
Kodam
provinsi
Korem
karesidenan
Kodim
kabupaten/kota
Koramil
kecamatan
Babinsa
desa
YONIF TP
baru, di bawah Kodim
Military presence
Penempatan pasukan berdasarkan kebutuhan pertahanan tertentu, bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional.
Territorial command structure
Desain organisasi yang menjadikan wilayah basis permanen komando dan fungsi militer, paralel dengan pemerintahan sipil.
Profesionalisme dalam bayang-bayang Koter
BAB III · B — PROFESIONALISME MILITER
Indikator | Prinsip | Karakter Koter | Implikasi |
Fokus fungsi | Pertahanan negara | Kapasitas fungsi kewilayahan | Perluasan fungsi |
Kesiapan tempur | Latihan, modernisasi | Sumber daya tersebar | Fragmentasi sumber daya |
Netralitas politik | Tidak berpolitik | Jaringan permanen di daerah | Dekat dengan aktor politik |
Kontrol sipil | Tunduk pada keputusan sipil | Jaringan hingga tingkat lokal | Otonomi militer |
Batas kewenangan | Dibatasi hukum | Masuk ke pembangunan dan pemerintahan | Mission creep |
Diferensiasi | Militer bukan pemerintahan sipil | Mengikuti wilayah administratif | Batas sipil-militer kabur |
Sumber: Tabel 1, Penelitian Imparsial (Bab III.B); kerangka objective civilian control Huntington.
Jangkauan geografis bukan kemampuan tempur
BAB III · C — ANCAMAN BARU DAN STRUKTUR YANG LAMA
Yang dibutuhkan
Yang dibangun
Yang harus dipertahankan adalah kemampuan pertahanannya, bukan bentuk organisasi yang membesarkan jejak militer di setiap tingkat wilayah.
Kritik terhadap Konsep Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan
BAB IV
A YONIF TP dan ekspansi peran TNI
B YONIF TP dan problematika pengalokasian anggaran pertahanan untuk fungsi nonpertahanan
Melampaui mandat UU TNI
BAB IV · A — YONIF TP DAN EKSPANSI PERAN TNI
Pasal 7 ayat (2)
Dari 16 jenis OMSP, tak satu pun menjadi dasar bagi TNI untuk melaksanakan program pangan, pertanian, peternakan, perikanan, atau pembangunan ekonomi.
Pasal 11
Postur TNI dibangun untuk mengatasi ancaman militer dan ancaman bersenjata, sesuai kebijakan pertahanan negara.
Sifat permanen
OMSP adalah bantuan terbatas, bukan dasar menempatkan satuan militer secara permanen.
PERTANYAAN KUNCI
Ancaman militer apa yang hendak dihadapi YONIF TP ketika tugas utamanya produksi pangan, peternakan, kesehatan, dan pembangunan?
Beban fiskal yang mengunci anggaran pertahanan
BAB IV · B — ANGGARAN UNTUK FUNGSI NONPERTAHANAN
Rp43,5 M
konstruksi fasilitas satu batalyon (YONIF TP 807, Sorong)
± Rp6,5 T
estimasi infrastruktur 156 YONIF TP yang sudah terbentuk
± Rp32,6 T
estimasi infrastruktur 750 YONIF TP hingga 2029, belum termasuk personel dan operasi
525.000–750.000
personel tambahan bila target 750 batalyon tercapai (700–1.000 prajurit per batalyon)
64,8%
anggaran TNI AD 2026 sudah habis untuk belanja pegawai (Rp38,45 T dari Rp59,33 T)
Estimasi Imparsial memakai biaya YONIF TP 807 Sorong sebagai ilustrasi; data APBN 2026 (Kemhan Rp187,1 T). Bab IV.
Fiscal lock-in dan kontrol DPR yang melemah
BAB IV · B — ANGGARAN DAN KONTROL DEMOKRATIS
Kontradiksi efisiensi
Kementerian dan lembaga diminta memangkas belanja, sementara negara membentuk struktur militer dengan belanja permanen.
Fiscal lock-in
Pemerintah berikutnya mewarisi ratusan ribu personel dan pangkalan yang sulit dikurangi dalam satu periode.
DPR bukan stempel
Fungsi anggaran dan pengawasan harus menguji kebutuhan, tujuan, dan efektivitas. Tanpa itu, DPR ikut menormalisasi peran militer.
Implikasi Penguatan Koter melalui YONIF TP terhadap Tata Pemerintahan Demokratis dan Kemanusiaan
BAB V
A Kebebasan sipil, HAM, dan ruang demokrasi
D Situasi keamanan di Papua
B Konflik agraria, pengadaan lahan, masyarakat adat
E Anggaran negara dan prioritas pertahanan
C Situasi Aceh dan keberlanjutan perdamaian
F Profesionalisme prajurit dan kesiapan tempur
15 YONIF TP bermasalah di tujuh provinsi
BAB V — PEMBANGUNAN KOTER/BTP BERMASALAH
Provinsi | Lokasi | Pokok masalah |
Aceh | 7 batalyon, Aceh Timur, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Pidie | Ditolak atas dasar MoU Helsinki: batas 14.700 personel militer di Aceh |
Banten | Pandeglang (Rancapinang) | Lahan garapan turun-temurun; sedikitnya 900 keluarga terdampak |
Jawa Tengah | Temanggung | Lahan garapan warga; ancaman terhadap mata pencaharian |
Sumatera Barat | Tanah Datar | Di atas tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat |
Sulawesi Selatan | Luwu Utara | Bentrok dengan masyarakat adat Kawu-Kawu; DPRD minta lokasi lain |
NTT | Nagekeo | Tanah ulayat; minim konsultasi dengan pemilik hak adat |
Papua | Biak Numfor, Supiori, Waropen | Tanah adat tanpa Persetujuan Pemilik Hak Ulayat; protes masyarakat adat, gereja, mahasiswa |
Sumber: Tabel 3, Penelitian Imparsial (Bab V), dihimpun dari pemberitaan media dan dokumentasi kasus.
Ruang sipil yang sudah tertekan
BAB V · A — KEBEBASAN SIPIL, HAM, RUANG DEMOKRASI
1.047
pembela HAM menjadi korban; 959 di antaranya dalam peristiwa Agustus 2025.
Efek gentar bekerja tanpa kekerasan terbuka: warga menahan kritik karena berhadapan dengan institusi bersenjata. SE Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026 bahkan melibatkan Babinsa dalam pengawasan wajib pajak.
Kategori pembela HAM | Korban |
Aktivis mahasiswa | 33 |
Aktivis masyarakat sipil (NGO) | 19 |
Aktivis buruh | 14 |
Pegiat medsos, seniman | 8 |
Aktivis perempuan | 6 |
Pembela lingkungan | 4 |
Jurnalis | 4 |
Sumber: Kertas posisi Imparsial “Militerisme Menguat, Pembela HAM Dibungkam”; Tabel 2, Bab V.
Ketika yang butuh tanah adalah institusi bersenjata
BAB V · B — AGRARIA DAN MASYARAKAT ADAT
Sengketa hak atas tanah bergeser menjadi persoalan keamanan. Warga yang menolak dilabeli penghambat pembangunan.
Bagi masyarakat adat, tanah adalah ruang hidup, identitas, dan sejarah. Musyawarah setelah keputusan dibuat bukan konsultasi, melainkan sosialisasi.
Kepentingan pertahanan tidak boleh menjadi cek kosong untuk mengambil ruang hidup warga.
SYARAT SEBELUM MEMBANGUN
Aceh dan Papua menanggung risiko terbesar
BAB V · C DAN D — ACEH DAN PAPUA
Aceh
MoU Helsinki (15 Agustus 2005) menata ulang kehadiran aparat: penarikan pasukan non-organik dan pemisahan pertahanan eksternal dari ketertiban internal.
Tujuh YONIF TP baru ditolak warga karena dinilai bertentangan dengan arsitektur perdamaian.
Papua
Pembangunan lewat struktur militer berisiko menyekuritisasi pembangunan dan memperdalam ketidakpercayaan.
Konflik politik butuh jalan politik; sengketa agraria butuh proses hukum; pelanggaran HAM harus dipertanggungjawabkan.
Satu batalyon, kewajiban belanja puluhan tahun
BAB V · E — ANGGARAN DAN PRIORITAS PERTAHANAN
YANG HARUS DIBIAYAI SETIAP TAHUN
Pangkalan
Kendaraan dan peralatan
Gaji dan tunjangan
Pendidikan dan latihan
Perumahan
Kesehatan
Komunikasi
Persenjataan
Logistik dan energi
Operasional harian
Teknologi seperti sensor, satelit, intelijen, dan early warning dapat memperkuat kesadaran wilayah tanpa memperbesar jejak militer.
LOGIKA YANG TERBALIK
Bukan ancaman militer yang menentukan besar struktur TNI, melainkan tersedianya pekerjaan sipil yang dijadikan alasan.
Mission creep menggerus kesiapan tempur
BAB V · F — PROFESIONALISME DAN KESIAPAN TEMPUR
Fokus pada kompetensi inti berkurang
Kesiapan militer melemah
Kapasitas pertahanan menurun
Kerentanan terhadap ancaman naik
Risiko bagi kedaulatan
“Militer tidak boleh dijadikan birokrasi cadangan setiap kali pemerintah sipil menghadapi keterbatasan kapasitas.”
Kesiapan tempur adalah kemampuan kolektif satuan: bergerak, berkomunikasi, memakai sistem senjata, dan beroperasi dalam kondisi nyata.
Penutup
BAB VI
A Kesimpulan
B Rekomendasi
YONIF TP dan penguatan Koter bergerak berlawanan dengan agenda reformasi TNI, supremasi sipil, dan kebutuhan membangun pertahanan modern.
BAB VI · A — KESIMPULAN
“Pertahanan yang kuat tidak diukur dari luasnya kehadiran militer dalam kehidupan masyarakat, melainkan dari kemampuan TNI menghadapi ancaman secara efektif, profesional, dan akuntabel.”
Dr. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial
Tujuh langkah mengoreksi arah
BAB VI · B — REKOMENDASI
1
Bubarkan sistem Komando Teritorial menuju TNI profesional di bawah supremasi sipil.
2
Bubarkan YONIF TP, hentikan batalyon baru; kembalikan urusan pembangunan ke K/L dan pemda.
3
Rasionalisasi organisasi dan personel bertahap, termasuk pensiun dini yang menghormati hak prajurit.
4
Konversi satuan teritorial menjadi satuan tempur atau pendukung tempur.
5
Alihkan anggaran ke alutsista, kesiapan tempur, pendidikan dan latihan, serta kesejahteraan prajurit.
6
Perkuat pengawasan sipil: peran DPR, transparansi pembentukan satuan, evaluasi berkala.
7
Selaraskan dengan konstitusi dan HAM, termasuk kekhususan Aceh dan pendekatan berbasis hukum di Papua.
Terima kasih
IMPARSIAL · THE INDONESIAN HUMAN RIGHTS MONITOR
Mari berdiskusi tentang masa depan reformasi sektor keamanan.
QUO VADIS YONIF TP DAN PERLUASAN KOTER · JAKARTA, 2026
Ardi Manto Adiputra · Hussein Ahmad · Riyadh Putuhena · Wira Dika Orizha Piliang · Annisa Yudha AS