1 of 29

PENGAWASAN DAN/ATAU PENGENDALIAN KARANTINA DI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA�

Oleh:

Ir. Muhammad Ridwan, M.M., M.P.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan – KKP

2 of 29

CURRICULUM VITAE

 N a m a : Ir.MUHAMMAD RIDWAN. MM.MP

Agama : Islam

Riwayat Pendidikan : - S2 Megister Sains Veteriner Universitas Gajah Mada

: - S1 Sarjana Perikanan

: - D3 AUP (1982 /XVIII)

: - SMAN I Bekasi

: - SMPN I Bekasi

Riwayat Jabatan :

1. 2015 – Sampai Saat Ini : Fungsional Ahli Utama PHPI /IVe

2. 2010 – 2015 : Kepala Pusat Karantina Ikan

3. 2010 - 2002 : Kepala Balai Karantina Ngurah Rai

4. 2002 - 1997 : Kepala Stasiun Karantina Ikan Mataram

 

3 of 29

OUTLINE

Dasar Hukum

Pengertian Karantina

Tujuan Karantina

Pengawasan dan/atau Pengendalian Karantina

Kasus Pelanggaran

Upaya Pencegahan

Peran Karantina dalam STRANAS PK

4 of 29

  1. UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  2. UU RI No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2014;
  3. UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 69,79,80 CIQ dan Fungsi CIQ, dan 112
  4. UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 226 CIQ dan Fungsi CIQ
  5. UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  6. UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
  7. PP RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
  8. PP RI No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan;
  9. PP RI No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
  10. PP No. 29 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
  11. Permen Perhubungan No. 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana diubah dalam Permen Perhubungan No. 106 Tahun 2018

DASAR HUKUM

5 of 29

  1. Permen Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentnag Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permen Perhubungan No. 146 Tahun 2016;
  2. Permen KP No. 34/PERMEN-KP/2017 tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
  3. Permen KP No. 9 Tahun 2019 tentang Instalasi Karantina Ikan;
  4. Permen KP No. 11 Tahun 2019 tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;
  5. Permen KP No. PER.13/MEN/2019 tentang Pengendalian Penyakit Ikan;
  6. Permen KP No. 30/PERMEN-KP/2020 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara;
  7. Permen KP No. 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/ atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks CITES sebagaimana telah diubah dengan PermenKP No. 44/PERMEN-KP/2019;
  8. Permen KP No. 9/PERMEN-KP/2019 tentang Instalasi Karantina Ikan;
  9. Permen KP No. 11/PERMEN-KP/2019 tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;

DASAR HUKUM Lanjutan……

6 of 29

  1. Permen KP No. 38/PERMEN-KP/2019 tentang Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;
  2. Permen KP No. 18/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages sp.) dan Ikan botia (Chromobotia macracanthus); dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia;
  3. Permen KP No. 19/PERMEN-KP/2020 Tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  4. Permen KP No. 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  5. Permen KP No. 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia
  6. Kepmen KP Nomor: 43/KEPMEN-KP/2016 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (Tenualosa ilisha);
  7. Kepmen KP No. 08/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Bambu Laut (Isis spp.);
  8. Kepmen KP No. 51/KEPMEN-KP/2020 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;

DASAR HUKUM Lanjutan……

7 of 29

  1. Kepmen KP Nomor: 80/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.);
  2. Kepmen KP Nomor: 1/KEPMEN-KP/2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi;
  3. Kepmen KP Nomor : 17/KEPMEN-KP/2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa.

DASAR HUKUM Lanjutan……

8 of 29

KARANTINA (UU 21/2019)

arantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar & tersebarnya hama dan penyakit hewan & ikan karantina, dan organisme

pengganggu tumbuhan karantina;

Serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan dan/ pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar serta Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah NKRI

9 of 29

  1. Mencegah Masuknya HPHK, HPIK, Serta OPTK Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Mencegah Tersebarnya HPHK, HPIK, Serta OPTK Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Mencegah Keluarnya HPHK, HPIK, Serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Mencegah Masuk Atau Keluarnya Pangan Dan Pakan Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Keamanan Dan Mutu;
  5. Mencegah Masuk Dan Tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Dan PRG Yang Berpotensi Mengganggu Kesehatan Manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, Dan Kelestarian Lingkungan; Dan
  6. Mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUJUAN PENYELENGGARAAN KARANTINA (Ps.7)

10 of 29

JENIS HPHK, PHIK DAN OPTK DAN MEDIA PEMBAWA

Pemerintah Pusat Menetapkan Jenis

  • HPHK, HPIK dan OPTK
  • Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK
  • Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB III, PASAL 27

3

11 of 29

PERSYARATAN KARANTINA

PASAL 33, 34 DAN 35

pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat

Persyaratan Lalulintas Media Pembawa

(Ekspor, Impor, Antar Area)

1 Melalui tempat pemasukan dan tempat

kepada pejabat karantina

2 Melaporkan dan menyerahkan media pembawa

3 Dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

4

12 of 29

TINDAKAN KARANTINA, PENGAWASAN DAN/ATAU PENGENDALIAN (Ps.9)

  • Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Dikeluarkan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Dimasukkan Atau Dikeluarkan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Atau
  • Ditransitkan Di Dalam Atau Di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

TINDAKAN KARANTINA DILAKUKAN TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG :

PENGAWASAN DAN /ATAU PENGENDALIAN DILAKUKAN TERHADAP :

Media Pembawa yang dilalulintaskan berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.

13 of 29

Kewenangan Pejabat Karantina

  1. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya Media Pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
  2. membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
  3. memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat Media Pembawa yang berasal dari luar negeri atau Area lain dan belum dilakukan tindakan Karantina;
  4. memeriksa seluruh Media Pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
  5. melarang Setiap Orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan Karantina tanpa persetujuan Pejabat Karantina;

14 of 29

lanjutan

  1. melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau memindahkan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina;
  2. melarang Setiap Orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh Hewan di tempat Pemasukan, di tempat Pengeluaran, atau di Instalasi Karantina, kecuali atas persetujuan Pejabat Karantina;
  3. melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau membuang bangkai Hewan dan Ikan, T\rmbuhan, sisa Pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan;
  4. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; dan
  5. membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap Media Pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.

15 of 29

PENGAWASAN DAN/ATAU PENGENDALIAN KARANTINA

Karantina melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap:

  1. Keamanan dan mutu pangan dan/ pakan,
  2. Produk Rekayasa Genetika/PRG,
  3. Sumber Daya Genetik/SDG,
  4. Agensia Hayati,
  5. Jenis Asing Invasif,
  6. Tumbuhan dan Satwa Liar
  7. Tumbuhan dan Satwa Langka

16 of 29

Total kasus pelanggaran yang terjadi sampai dengan 14 Juni 2023

sebanyak 62 kasus, dengan nilai SDI yang diselamatkan :

Setara Rp. 46,033,577,500,-

KASUS PELANGGARAN & NILAI SUMBER DAYA IKAN

17 of 29

Penanganan Pelanggaran Karantina Ikan

Data s.d. 14 Juni 2023

UPT KIPM

Nilai (Rp.)

Stasiun KIPM Jambi

17,318,980,000

Balai KIPM Surabaya I

9,650,865,000

Balai KIPM Surabaya II

8,365,600,000

Balai Besar KIPM Jakarta I

3,853,190,000

Stasiun KIPM Merak

2,203,160,000

Balai KIPM Mataram

1,882,910,000

Balai KIPM Manado

1,398,665,000

Balai KIPM Jakarta II

943,310,000

Stasiun KIPM Batam

128,360,000

Stasiun KIPM Merauke

85,500,000

Balai KIPM Balikpapan

84,787,500

Balai Besar KIPM Makassar

62,800,000

Balai KIPM Banjarmasin

52,500,000

Stasiun KIPM Luwuk Banggai

1,160,000

Stasiun KIPM Gorontalo

660,000

Stasiun KIPM Pangkal Pinang

600,000

Stasiun KIPM Yogyakarta

330,000

Stasiun KIPM Padang

200,000

Kasus Media Pembawa

Pulbaket

62

  1. Proses Pulbaket

1

  1. Pulbaket Terselesaikan

61

  • Pembinaan

50

  • Penyidikan

11

Total Kasus Pelanggaran

62

Penanganan Kasus

Media Pembawa

Jumlah

Nilai (Rp.)

Lobster

800,336

ekor

34,894,685,000

Kepiting

7,158

ekor

312,377,500

Ikan Hidup / Hias

6,143

ekor

846,900,000

Produk / Olahan Ikan

285,954

kg

9,978,535,000

Lainnya

4

pcs

1,080,000

NILAI SDI YANG DISELAMATKAN

Rp. 46,033,577,500,-

Kasus UPT KIPM

Nilai SDI yang diselamatkan

18 of 29

3 Kasus

Merak

5 Kasus

Banjarmasin

3 Kasus

Surabaya II

5 Kasus

Surabaya I

3 Kasus

Batam

12 Kasus

Jakarta I

KEJADIAN PELANGGARAN PENYELUNDUPAN SDI (TOP 8)

14 Juni 2023

3 Kasus

Jambi

3 Kasus

Mataram

13 Kasus

Makassar

19 of 29

NO

KOMODITAS

JUMLAH

KASUS PER KOMODITAS

Volume

(ekor/kg/pcs/butir)

1

Benih Bening Lobster

12

800.306 Ekor

2

Lobster Undersize/ Bertelur

10

30 Ekor

3

Kepiting

26

7.158 Ekor

4

Ikan Hidup / Hias

5

6.143 Ekor

5

Produk / Olahan Ikan

12

285.954 Kg

6

Karang Hias/ lainnya

1

4 Pcs

REKAPITULASI KASUS

(Data sampai dengan 14 Juni 2023)

20 of 29

  • Penyelundupan SDI memanfaatkan kelengahan petugas
  • Menggunakan sarana pengiriman seperti: koper pakaian, styrofoam yang dicampur dengan produk lain seperti garmen, sparepart, sayuran, rokok, mie instan, mainan anak-anak, laptop dan buah-buahan.
  • Memanfaatkan last minute waktu penerbangan
  • Memanfaatkan penerbangan transit
  • Memalsukan data dalam laporan dan dokumen penerbangan (AWB, packing list, invoice dll)
  • Distribusi yang terputus melalui jalur darat dan laut keluar wilayah RI
  • Penyalahgunaan HACCP dan Nomor register (Undername)

MODUS OPERANDI PENGELUARAN ILEGAL

21 of 29

  • Menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat
  • Pengeluaran dan/atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan
  • Adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan
  • Pemalsuan tanda tangan / stempel pada IPHP, SKT, HC dan LHU
  • Penyalahgunaan IPHP dan SKT baik jumlah kuota dan jenis komoditi
  • Adanya penukaran atau penambahan barang
  • Tidak melaporkan isi barang sebenarnya
  • Penukaran barang ilegal di tengah laut

MODUS OPERANDI PENGELUARAN ILEGAL

22 of 29

PENANGANAN PELANGGARAN

(Data sampai dengan 14 Juni 2023)

Pulbaket

62

  1. Proses Pulbaket

1

  1. Pulbaket Terselesaikan

61

  • Pembinaan

50

  • Penyidikan

11

Total Kasus Pelanggaran

62

23 of 29

UPAYA PENCEGAHAN

  • Analisis dan mitigasi risiko di tempat-tempat rawan penyelundupan
  • Peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan penyelundupan
  • Sinergitas pengawasan dan penanganan kasus antar instansi terkait
  • Peningkatan kapasitas petugas melalui pelatihan/bimtek
  • Sanksi yang tegas bagi pelaku dan/atau oknum yang terlibat
  • Sosialisasi/bimtek untuk masyarakat
  • Pembentukan kelembagaan yang kuat
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama
  • Peningkatan koordinasi dan kerjasama teknis
  • Integrasi data dan informasi antara Instansi terkait

23

24 of 29

24

    • KERJA SAMA KKP
      • KEJAKSAAN

      • KOMISI YUDISIAL

      • BADAN INTELIJEN NEGARA

      • DJ. BEA DAN CUKAI

      • BADAN KARANTINA PERTANIAN

      • STRANAS PK

      • TNI AL

      • PT. ANGKASA PURA I dan II

      • ADMINISTRATOR BANDARA/ PELABUHAN

      • POLRI (Bareskrim, Baharkam, Baintelkam, Polda, Polres)

KERJA SAMA

25 of 29

PERAN KARANTINA IKAN PADA AKSI STRANAS PK

DI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

26 of 29

PERAN KARANTINA IKAN PADA STRANAS PK

DALAM AKSI REFORMASI TATA KELOLA PELABUHAN

Lokasi Pilot Projek Stranas PK 2023-204

  • 32 Pelabuhan Laut Implementasi NLE
  • 151 Pelabuhan Laut Penerapan Sistem Dasar CIQP (Cusom,Imigration, Quarantine, and Port)
  • 6 Pelabuhan Udara Layanan SSm Penangkut dan SSm QC (Quarantine Custom)

27 of 29

INPRES No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Penataan Ekosistem Logistik DISELENGARAKAN dalam rangka meningkatkan kinerja logistic nasioanal, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional

Kegiatan

Menyederhanakan proses pemeriksaan barang di pelabuhan melalui penerapan Sistem Single Submission (SSm) yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan kepabeanan dan karantina secara terpadu (joint inspection)

Berdasarkan INPRES No. 5 Tahun 2020

Peran KKP dalam Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagai instansi terkait pada penyelenggaraan :

Keluaran

Penerapan Sistem SSm Kepabeanan dan Karantina secara bertahap

Program

Simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistic yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi

KARANTINA IKAN SEBAGAI BAGIAN DALAM KEBERHASILAN PROGRAM PENATAAN EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL DI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

28 of 29

Pengawasan komoditas Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di instalasi karantina Ikan dan/atau di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan. (Pasal 17 ayat (1))

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan. (Pasal 17 ayat (2))

PENGAWASAN

Amanat pengawasan terhadap Lobster, Kepiting dan Rajungan oleh KARANTINA IKAN

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

29 of 29

TERIMA KASIH