PENGAWASAN DAN/ATAU PENGENDALIAN KARANTINA DI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA�
Oleh:
Ir. Muhammad Ridwan, M.M., M.P.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan – KKP
CURRICULUM VITAE�
N a m a : Ir.MUHAMMAD RIDWAN. MM.MP
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan : - S2 Megister Sains Veteriner Universitas Gajah Mada
: - S1 Sarjana Perikanan
: - D3 AUP (1982 /XVIII)
: - SMAN I Bekasi
: - SMPN I Bekasi
Riwayat Jabatan :
1. 2015 – Sampai Saat Ini : Fungsional Ahli Utama PHPI /IVe
2. 2010 – 2015 : Kepala Pusat Karantina Ikan
3. 2010 - 2002 : Kepala Balai Karantina Ngurah Rai
4. 2002 - 1997 : Kepala Stasiun Karantina Ikan Mataram
OUTLINE
Dasar Hukum
Pengertian Karantina
Tujuan Karantina
Pengawasan dan/atau Pengendalian Karantina
Kasus Pelanggaran
Upaya Pencegahan
Peran Karantina dalam STRANAS PK
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM Lanjutan……
DASAR HUKUM Lanjutan……
DASAR HUKUM Lanjutan……
KARANTINA (UU 21/2019)
arantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar & tersebarnya hama dan penyakit hewan & ikan karantina, dan organisme
pengganggu tumbuhan karantina;
Serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan dan/ pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar serta Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah NKRI
TUJUAN PENYELENGGARAAN KARANTINA (Ps.7)
JENIS HPHK, PHIK DAN OPTK DAN MEDIA PEMBAWA
Pemerintah Pusat Menetapkan Jenis
BAB III, PASAL 27
3
PERSYARATAN KARANTINA
PASAL 33, 34 DAN 35
pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
Persyaratan Lalulintas Media Pembawa
(Ekspor, Impor, Antar Area)
1 Melalui tempat pemasukan dan tempat
kepada pejabat karantina
2 Melaporkan dan menyerahkan media pembawa
3 Dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
4
TINDAKAN KARANTINA, PENGAWASAN DAN/ATAU PENGENDALIAN (Ps.9)
TINDAKAN KARANTINA DILAKUKAN TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG :
PENGAWASAN DAN /ATAU PENGENDALIAN DILAKUKAN TERHADAP :
Media Pembawa yang dilalulintaskan berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
Kewenangan Pejabat Karantina
lanjutan
PENGAWASAN DAN/ATAU PENGENDALIAN KARANTINA
Karantina melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap:
Total kasus pelanggaran yang terjadi sampai dengan 14 Juni 2023
sebanyak 62 kasus, dengan nilai SDI yang diselamatkan :
Setara Rp. 46,033,577,500,-
KASUS PELANGGARAN & NILAI SUMBER DAYA IKAN
Penanganan Pelanggaran Karantina Ikan
Data s.d. 14 Juni 2023
UPT KIPM | Nilai (Rp.) |
Stasiun KIPM Jambi | 17,318,980,000 |
Balai KIPM Surabaya I | 9,650,865,000 |
Balai KIPM Surabaya II | 8,365,600,000 |
Balai Besar KIPM Jakarta I | 3,853,190,000 |
Stasiun KIPM Merak | 2,203,160,000 |
Balai KIPM Mataram | 1,882,910,000 |
Balai KIPM Manado | 1,398,665,000 |
Balai KIPM Jakarta II | 943,310,000 |
Stasiun KIPM Batam | 128,360,000 |
Stasiun KIPM Merauke | 85,500,000 |
Balai KIPM Balikpapan | 84,787,500 |
Balai Besar KIPM Makassar | 62,800,000 |
Balai KIPM Banjarmasin | 52,500,000 |
Stasiun KIPM Luwuk Banggai | 1,160,000 |
Stasiun KIPM Gorontalo | 660,000 |
Stasiun KIPM Pangkal Pinang | 600,000 |
Stasiun KIPM Yogyakarta | 330,000 |
Stasiun KIPM Padang | 200,000 |
Kasus Media Pembawa
| ||
Pulbaket | 62 | |
| 1 | |
| 61 | |
| 50 | |
| 11 | |
Total Kasus Pelanggaran | 62 | |
Penanganan Kasus
Media Pembawa | Jumlah | Nilai (Rp.) | |
Lobster | 800,336 | ekor | 34,894,685,000 |
Kepiting | 7,158 | ekor | 312,377,500 |
Ikan Hidup / Hias | 6,143 | ekor | 846,900,000 |
Produk / Olahan Ikan | 285,954 | kg | 9,978,535,000 |
Lainnya | 4 | pcs | 1,080,000 |
NILAI SDI YANG DISELAMATKAN Rp. 46,033,577,500,- | |||
Kasus UPT KIPM
Nilai SDI yang diselamatkan
3 Kasus
Merak
5 Kasus
Banjarmasin
3 Kasus
Surabaya II
5 Kasus
Surabaya I
3 Kasus
Batam
12 Kasus
Jakarta I
KEJADIAN PELANGGARAN PENYELUNDUPAN SDI (TOP 8)
14 Juni 2023
3 Kasus
Jambi
3 Kasus
Mataram
13 Kasus
Makassar
NO | KOMODITAS | JUMLAH KASUS PER KOMODITAS | Volume (ekor/kg/pcs/butir) |
1 | Benih Bening Lobster | 12 | 800.306 Ekor |
2 | Lobster Undersize/ Bertelur | 10 | 30 Ekor |
3 | Kepiting | 26 | 7.158 Ekor |
4 | Ikan Hidup / Hias | 5 | 6.143 Ekor |
5 | Produk / Olahan Ikan | 12 | 285.954 Kg |
6 | Karang Hias/ lainnya | 1 | 4 Pcs |
| | | |
REKAPITULASI KASUS
(Data sampai dengan 14 Juni 2023)
MODUS OPERANDI PENGELUARAN ILEGAL
MODUS OPERANDI PENGELUARAN ILEGAL
PENANGANAN PELANGGARAN
(Data sampai dengan 14 Juni 2023)
| ||
Pulbaket | 62 | |
| 1 | |
| 61 | |
| 50 | |
| 11 | |
Total Kasus Pelanggaran | 62 | |
UPAYA PENCEGAHAN
23
24
KERJA SAMA
PERAN KARANTINA IKAN PADA AKSI STRANAS PK
DI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
PERAN KARANTINA IKAN PADA STRANAS PK
DALAM AKSI REFORMASI TATA KELOLA PELABUHAN
Lokasi Pilot Projek Stranas PK 2023-204
INPRES No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Penataan Ekosistem Logistik DISELENGARAKAN dalam rangka meningkatkan kinerja logistic nasioanal, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional
Kegiatan
Menyederhanakan proses pemeriksaan barang di pelabuhan melalui penerapan Sistem Single Submission (SSm) yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan kepabeanan dan karantina secara terpadu (joint inspection)
Berdasarkan INPRES No. 5 Tahun 2020
Peran KKP dalam Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagai instansi terkait pada penyelenggaraan :
Keluaran
Penerapan Sistem SSm Kepabeanan dan Karantina secara bertahap
Program
Simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistic yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi
KARANTINA IKAN SEBAGAI BAGIAN DALAM KEBERHASILAN PROGRAM PENATAAN EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL DI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Pengawasan komoditas Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di instalasi karantina Ikan dan/atau di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan. (Pasal 17 ayat (1))
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan. (Pasal 17 ayat (2))
PENGAWASAN
Amanat pengawasan terhadap Lobster, Kepiting dan Rajungan oleh KARANTINA IKAN
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
TERIMA KASIH