Pembangunan ZONA INTEGRITAS
FE – UNNES
02 Februari 2023
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Dasar Hukum
Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025
PERMENPANRB
Nomor 90 Tahun 2021 Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2020 tentang PMPRB
KEPMENDIKBUD
Nomor 1176 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM Kemendikbud
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Tujuan Pembangunan ZONA INTEGRITAS
UNIT PERCONTOHAN:
Miniatur Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia
Bertujuan untuk membangun program RB sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas
Membangun percontohan (Role Model) pada tingkat unit kerja pada Instansi Pemerintah sebagai unit menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Unit A
Unit B
Unit C
Unit D
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi 2010-2025
Perpres No.81 Th. 2010
Rule Based Bureaucracy
Performance Based Bureaucracy
Dynamics Bureaucracy
Closed Career System
Open Career System
Open System
2010
2014
2019
2024
Old Public Administration
New Public Management
Dynamic Governance
Roadmap 2010-2014
Periode I
Roadmap 2015-2019
Periode II
Roadmap 2020-2024
Periode III
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Target Capaian Reformasi Birokrasi
TARGET 2020
Indek RB = 78
Tercapai = 77,94
TARGET 2023
Indek RB = 85
2020
2021
2022
2023
2024
TARGET 2022
Indek RB = 83
TARGET 2024
Indek RB = 87
TARGET 2021
Indek RB = 81
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Prinsip Reformasi Birokrasi
01
02
03
06
05
04
10
07
09
08
2. Terukur
Dilakukan secara terukur dan jelas target serta waktu pencapaiannya
5. Realistik
Output dan outcome harus realistis dan dapat dicapai secara optinmal
9. Kepatuhan
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Konsisten
Dilakukan dari waktu ke waktu secara konsisten dan dilakukan pada setiap level
1. Fokus pada hasil
Seluruh program / kegiatan harus mengarah pada hasil yaitu peningkatan kualitas kelembagaan
10.Terpantau
Pemastian program berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan meminimalisir risiko pelaksanaan.
8. Inovatif
Ruang gerak yang luas untuk berbagi praktik baik dan pertukaran pengetahuan.
3. Efisien
Pemanfaatan sumber daya secara prosfeional dan optimal
7. Sinergi
Kegiatan / program yang dihasilkan memiliki dampak positif terhadap kegiatan / program yang lain
4. Efektif
Sesuai dengan yang ditargetkan pada proses reformasi birokrasi.
10 Prinsip Reformasi Birokrasi
.
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Perkembangan Pembangunan ZI WBK/WBBM di lingkungan Direktorat Dikti
2017
1 Satker Kemendikbud Direktorat Dikti Berpredikat WBK 2022
8 Satker Kemendikbud Direktorat Dikti Berpredikat WBK 2021
2019
2021
2022
2017
Total 9 Satker
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Syarat Pengusulan Satker ZI WBK/WBBM
SYARAT | WBK | WBBM |
Tingkat Instansi pemerintah | Opini BPK minimal “WDP” | Opini BPK minimal “WTP” |
Nilai AKIP minimal “B” | ||
Tingkat unit kerja | Unit kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya | |
Mengelola sumber daya yang cukup besar | ||
Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut | ||
| Telah mendapat predikat WBK sebelumnya | |
LHKASN dan LHKPN 100% | ||
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Syarat Minimal Penilaian LKE
Penilaian | Skor | WBK (min 60 %) | WBBM (min 75 %) | |
A | Pengungkit | 60 | 40 | 48 |
1 | Manajemen Perubahan | 8 | 4,80 | 6,00 |
2 | Penataan Tata Laksana | 7 | 4,20 | 5,25 |
3 | Penataan SDM | 10 | 6,00 | 7,50 |
4 | Penguatan Akuntabilitas | 10 | 6,00 | 7,50 |
5 | Penguatan Pengawasan | 15 | 9,00 | 11,25 |
6 | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 10 | 6,00 | 7,50 |
B | Hasil | 40 | | |
1 | Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN | 20 | 18,5 | 18,5 |
2 | Kualitas Pelayanan Publik | 20 | 16 | 18 |
MINIMAL | | 75 | 85 | |
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Langkah Membangun Unit Kerja Berpredikat ZI WBK/WBBM
Menetapkan calon satker berdasarkan syarat minimal pengusulan
Melakukan langkah-langkah pembangunan ZI di 6 area perubahan
Menetapkan dan melaksanakan rencana aksi pembangunan
Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi pembangunan ZI
Menyiapkan dokumen pendukung
Menyiapkan paparan terhadap inovasi, capaian pada 6 area perubahan, dan informasi lainnya
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Kiat-kiat Meningkatkan Pembangunan ZI WBK/WBBM
Adanya komitmen yang kuat dari pimpinan
Memastikan komitmen dalam bentuk kebijakan yang mendukung upaya pembangunan ZI WBK/WBBM
Melakukan ATM (amati, tiru, modifikasi) dari satker lain (internal/eksternal), utamanya satker sejenis
Melakukan identifikasi jenis layanan dan inovasi yang dilakukan
Memanfaatkan sarana digital seperti media sosial dalam menyebarkan informasi dan memberikan layanan
Memantau dan menindaklanjuti informasi/pengaduan/pertanyaan yang masuk melalui call center/media sosial
Rutin melakukan survei kepuasan pelanggan sebagai bahan evaluasi perbaikan layanan
Melakukan evaluasi berkala terhadap capaian enam area perubahan
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Timeline 2023
JAN
FEB
MAR
APRIL
MEI
JUN
Penyiapan Pembangunan
Sosialisasi pemanfaatan aplikasi PMPRB dalam upaya pemantauan dan evaluasi capaian pembangunan ZI WBK/WBBM.
Seleksi Satker per Unit Utama
Satker melakukan pengisian LKE melalui aplikasi PMPRB dan Asesor Unit Utama melakukan seleksi satker berdasarkan aplikasi.
Usulan Satker Calon ZI
Unit Utama mengusulkan Satker Calon ZI ke TPI berdasarkan hasil LKE dan survei eksternal melalui aplikasi.
Perbaikan dari Satker
Satker Calon ZI melakukan perbaikan berdasarkan masukan dari TPI dan pleno hasil penilaian TPI.
Penilaian oleh TPI
TPI melakukan penilaian terhadap Satker Calon ZI yang diusulkan oleh Unit Utama dan menyampaikan saran perbaikan kepada Satker.
Usulan ke KemenPANRB
Setjen menyampaikan usulan Satker Calon ZI hasil Seleksi TPI.
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Pengembangan dalam Pembangunan ZI WBK/WBBM
Pemberian Penghargaan�Internal
Pasal 2A PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019
“Instansi pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada unit kerja yang telah mendapatkan predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berdasarkan kebijakan internal di masing-masing instansi pemerintah.”
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
Terima kasih
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI