1 of 10

BULLYING

2 of 10

2

APA ITU BULLYING?

Bullying (dikenal sebagai “penindasan/risak” dalam bahasa Indonesia-nya) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana

3 of 10

BENTUK BENTUK BULLYING

Bullying Fisik

Berupa pukulan, menendang,

menampar, meludahi atau segala

bentuk kekerasan yang menggunakan

fisik.

1

2

Bullying Relasional

Berupa pengabaian, pengucilan, cibiran dan

segala bentuk tindakan untuk mengasingkan

seseorang dari komunitasnya.

3

Cyber Bullying

Segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti

orang lain dengan sarana media elektronik

(rekaman video intimidasi, pencemaran nama

baik lewat media sosial).

4

Bullying Verbal

Berupa celaan, fitnah, atau penggunaan

kata-kata yang tidak baik untuk

menyakiti orang lain.

Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana

4 of 10

1. Permusuhan

2. Rasa kurang percaya diri & mencari perhatian

3. Perasaan dendam

4. Pengaruh negatif dari media

PENYEBAB BULLYING

Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana

5 of 10

DAMPAK BULLYING

Bullying dapat menyebabkan rasa trauma yang bisa menyebabkan efek negatif pada kejiwaan korban bullying. Bahkan, ada pula bullying yang berujung pada terenggutnya nyawa korban. Bullying juga dapat menimbulkan ketakutan & gangguan psikologi dan menimbulkan dendam & budaya kekerasan

Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana

6 of 10

1. Tetap percaya diri & hadapi tindakan bullying dengan berani

2. Simpan semua bukti bullying yang bisa kamu laporkan kepada penegak

hukum (khususnya untuk cyber bullying)

3. Berbicara & laporkanlah

4. Berbaurlah dengan teman-teman yang membuat kalian percaya diri dan selalu berpikir positif

5. Tetap berpikir positif

5 LANGKAH JIKA KAMU DI BULLY

Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana

7 of 10

1. Jangan Diam!

2. Cobalah untuk melerai dan mendamaikan

3. Dukunglah korban bullying agar bertindak positif

4. Bicaralah dengan orang terdekat pelaku bullying agar memberikan perhatian dan pengertian

5. Laporkan kepada pihak yang bisa menjadi penegak hukum di lingkungan terjadi bullying

5 LANGKAH JIKA KAMU MELIHAT BULLYING

Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana

8 of 10

HUKUMAN BULLYING

Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana

UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014 31

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak

Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014

Setiap orang dilarang menempatkan m embiarkan, melakukan, menyuruh

melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

9 of 10

HUKUMAN BULLYING

Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana

ASPEK HUKUM CYBER CRIME

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 2

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda

paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (2) 34

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dituju- kan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar- kan atas suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

10 of 10

TERIMAKASIH