BULLYING
2
APA ITU BULLYING?
Bullying (dikenal sebagai “penindasan/risak” dalam bahasa Indonesia-nya) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana
BENTUK BENTUK BULLYING
Bullying Fisik
Berupa pukulan, menendang,
menampar, meludahi atau segala
bentuk kekerasan yang menggunakan
fisik.
1
2
Bullying Relasional
Berupa pengabaian, pengucilan, cibiran dan
segala bentuk tindakan untuk mengasingkan
seseorang dari komunitasnya.
3
Cyber Bullying
Segala bentuk tindakan yang dapat menyakiti
orang lain dengan sarana media elektronik
(rekaman video intimidasi, pencemaran nama
baik lewat media sosial).
4
Bullying Verbal
Berupa celaan, fitnah, atau penggunaan
kata-kata yang tidak baik untuk
menyakiti orang lain.
Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana
1. Permusuhan
2. Rasa kurang percaya diri & mencari perhatian
3. Perasaan dendam
4. Pengaruh negatif dari media
PENYEBAB BULLYING
Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana
DAMPAK BULLYING
Bullying dapat menyebabkan rasa trauma yang bisa menyebabkan efek negatif pada kejiwaan korban bullying. Bahkan, ada pula bullying yang berujung pada terenggutnya nyawa korban. Bullying juga dapat menimbulkan ketakutan & gangguan psikologi dan menimbulkan dendam & budaya kekerasan
Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana
1. Tetap percaya diri & hadapi tindakan bullying dengan berani
2. Simpan semua bukti bullying yang bisa kamu laporkan kepada penegak
hukum (khususnya untuk cyber bullying)
3. Berbicara & laporkanlah
4. Berbaurlah dengan teman-teman yang membuat kalian percaya diri dan selalu berpikir positif
5. Tetap berpikir positif
5 LANGKAH JIKA KAMU DI BULLY
Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana
1. Jangan Diam!
2. Cobalah untuk melerai dan mendamaikan
3. Dukunglah korban bullying agar bertindak positif
4. Bicaralah dengan orang terdekat pelaku bullying agar memberikan perhatian dan pengertian
5. Laporkan kepada pihak yang bisa menjadi penegak hukum di lingkungan terjadi bullying
5 LANGKAH JIKA KAMU MELIHAT BULLYING
Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana
HUKUMAN BULLYING
Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana
UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 80 (1) UU No. 35 Th. 2014 31
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014
Setiap orang dilarang menempatkan m embiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
HUKUMAN BULLYING
Sumber: Buku Panduan Melawan Bullying oleh Katyana Wardhana
ASPEK HUKUM CYBER CRIME
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (2) 34
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dituju- kan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar- kan atas suku, agama, ras, dan antar- golongan (SARA).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
TERIMAKASIH