1 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kapita Selekta

Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Tahun 2025

Webinar BBGP DIY

BBGP DIY

16 Januari 2025

Disampaikan oleh Estina Ekawati

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

2 of 56

3 of 56

Arah transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Pendahuluan

Pendekatan

Pengelolaan Kinerja sebagai Pengendalian

Pengelolaan Kinerja sebagai Pencapaian

Pengelolaan Kinerja sebagai Pembelajaran

Tujuan

Kepatuhan terhadap standar dan prosedur

Pencapaian terhadap target yang terukur

Upaya peningkatan kualitas kinerja individu dan tim

Metode

Pengawasan ketat, evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan

Penetapan target, monitoring berkala terhadap pencapaian target

Proses berkelanjutan, refleksi dari kesalahan untuk peningkatan berkesinambungan

Umpan Balik

Umpan balik untuk meluruskan penyimpangan yang terjadi

Umpan balik untuk menyesuaikan strategi pencapaian target

Umpan balik untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja

3

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4 of 56

Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru

4

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

5 of 56

5

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Pemimpin Satuan Pendidikan berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah, termasuk Guru Pelaksana Tugas sebagai Kepala Sekolah.

Guru sebagai Pegawai mendapat pembimbingan selama proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan praktik kinerja yang berdampak pada kualitas pembelajaran.

Pengelolaan Kinerja Guru ditujukan bagi Guru berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah.

Aktor dalam Pengelolaan Kinerja Guru

Pegawai

Pejabat Penilai Kinerja

Kepala Sekolah

Guru

6 of 56

Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru

Perencanaan

Pelaksanaan, Pemantauan,

dan Pembinaan

Penilaian

Guru memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan: indikator D1, 8 Sub Indikator Praktik Pembelajaran

Guru memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan

Guru memilih 1 indikator kompetensi untuk dikembangkan

Guru mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya

2

4

A

Diskusi Persiapan

B

Observasi �Kinerja

C

Diskusi Tindak Lanjut

E

Refleksi Tindak Lanjut

D

Upaya

Tindak Lanjut

Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan

Mendapatkan penilaian

Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun.

3

Pemutakhiran Data Guru

Prasyarat implementasi pengelolaan kinerja Guru adalah data yang sudah mutakhir dan padan antara Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil.

Dibutuhkan kolaborasi antar aktor lintas K/L.

Memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas

1

6

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

7 of 56

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja(artikel)

No

Jika

Maka

1

Seorang Guru ASN mendapatkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah

SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di aplikasi Kemendikdasmen untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk Guru plt KS yang bertugas di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala Dinas atau Tim Kerjanya.

2

Seorang Pegawai ASN diperbantukan di sekolah swasta

Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di aplikasi Kemendikdasmen telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses pengelolaan kinerja di e-Kin.

3

Seorang Pegawai ASN di luar naungan Kemendikdasmen/Pemda menjadi Plt. KS di sekolah negeri (misalnya Kemenperin, KLHK)

Terdapat dua skenario:

  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik, maka bisa melanjutkan Pengelolaan Kinerja di aplikasi Kemendikasmen.
  • Jika tidak tercatat datanya di Dapodik, mohon hubungi Pusat Bantuan dengan menyertakan nama lengkap, nama instansi, nama satuan pendidikan, UNOR, dan NPSN-nya untuk diinvestigasi lebih lanjut.

4

Seorang Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag

Terdapat tiga skenario:

  • Jika pegawai tidak tercatat datanya di Dapodik, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik bukan dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat hubungi Operator Dapodik agar mengubah status kepegawaian Anda menjadi “PNS Depag”. Setelah Status kepegawaian Anda sudah berhasil diubah menjadi ‘PNS Depag’, Anda dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.

7

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

8 of 56

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja (artikel)

No

Jika

Maka

5

Seorang Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN)

Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang berlaku.

6

Seorang Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja.

7

Seorang Pegawai ASN sedang Tugas Belajar

Mekanisme yang berlaku adalah:

  • Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.
  • Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di SatPen, mengisi SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi Kemendikdasmen.

8

Seorang Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode pengkin selesai

Tetap membuat SKP di PMM hingga akhir periode kerja.

8

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

9 of 56

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

9

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Jan

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Berdiskusi dengan KS, menyusun SKP (untuk 1 tahun)

Februari

Maret

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Berdiskusi dengan KS untuk persiapan observasi praktik kinerja
  • Menerima umpan balik hasil observasi dari Kepala Sekolah
  • Mulai melakukan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai kompetensi yang dipilih

Kepala Sekolah

Guru

  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Menyetujui dan menyepakati SKP Guru
  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Mengobservasi praktik kinerja Guru di kelas
  • Mengirimkan umpan balik hasil observasi ke Guru
  • Menyetujui rencana tindak lanjut Guru
  • Memantau dan membina perilaku kerja Guru

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

10 of 56

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

10

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Melaksanakan upaya tindak lanjut peningkatan kinerja yang telah disepakati
  • Melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang dipilih
  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Memantau dan membina upaya tindak lanjut peningkatan kinerja Guru
  • Memantau dan membina perilaku kerja Guru

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

Kepala Sekolah

Guru

April

Mei

Juni

11 of 56

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

11

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Juli

Agustus

Sep-

tember

Kepala Sekolah

Guru

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Melaksanakan upaya tindak lanjut peningkatan kinerja yang telah disepakati
  • Melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang dipilih
  • Mulai melakukan refleksi atas upaya peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi
  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Memantau dan membina upaya tindak lanjut peningkatan kinerja Guru
  • Memantau dan membina perilaku kerja Guru

12 of 56

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Guru

12

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Oktober

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Menyelesaikan refleksi atas upaya peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi

Novem-ber

Desem-

ber

Kepala Sekolah

Guru

  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Memberikan umpan balik kepada hasil refleksi peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi Guru
  • Mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas pelaksanaan tugas pokok Guru

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

  • Melaksanakan tugas pokok
  • Mendapatkan predikat kinerja tahunan
  • Mengelola pelaksanaan tugas pokok Guru
  • Mengirimkan data penilaian Guru ke Kepala Dinas
  • Menetapkan predikat kinerja tahunan Guru

Kepala Dinas Pendidikan

Menetapkan predikat kinerja organisasi satuan pendidikan (PKO)

13 of 56

Pilihan Indikator Praktik Kinerja Guru

Dimensi Rapor

Pengertian

Aspek

Indikator

(Rencana Hasil Kerja)

GURU HANYA MEMILIH 1

Indikator Kinerja Individu

D1 - Praktik

pembelajaran

Guru melakukan praktik pembelajaran untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Manajemen Kelas

Keteraturan Suasana Kelas

Upaya membangun suasana kelas yang kondusif untuk proses belajar mengajar dengan minimal gangguan yang mengalihkan perhatian peserta didik dari aktivitas belajar

Penerapan Disiplin Positif

Upaya penerapan prinsip disiplin positif untuk mengelola perilaku dan kebiasaan kelas yang disepakati bersama

Dukungan Psikologis

Umpan Balik Konstruktif

Upaya mengkomunikasikan ekspektasi yang tinggi kepada semua dan setiap peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik

Perhatian dan Kepedulian

Upaya pemberian perhatian dan dukungan sesuai dengan kebutuhan belajar setiap peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik

Ekspektasi pada Peserta Didik

Upaya penyampaian informasi tentang kemajuan proses dan capaian pembelajaran kepada peserta didik untuk menumbuhkan motivasi belajar intrinsik

Aktivasi Kognitif

Aktivitas Interaktif

Upaya penyesuaian praktik pembelajaran sebagai respon terhadap respon peserta didik terhadap kebutuhan belajarnya untuk peningkatan efektivitas pembelajaran

Instruksi yang Adaptif

Upaya penjelasan terstruktur tentang konsep dan aktivitas pembelajaran disertai demonstrasi, ilustrasi, atau contoh yang relevan dan kontekstual untuk peningkatan efektivitas pembelajaran

Instruksi Pembelajaran

Upaya pembelajaran yang memfasilitasi kolaborasi dan komunikasi antar peserta didik untuk peningkatan efektivitas pembelajaran

13

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

14 of 56

Kepala Dinas Pendidikan adalah Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau, membina, dan menilai Kepala Sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawainya.

Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim kinerja untuk membantu pemantauan dan pembinaan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah.

Anggota Tim kinerja ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, untuk membantu memantau dan membina Kepala Sekolah di lapangan.

Anggotanya terdiri dari Pengawas Sekolah yang berstatus PNS.

Kepala Sekolah sebagai Pegawai mendapat pemantauan, pembinaan, dan penilaian selama proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan praktik kinerja yang berdampak pada kualitas pembelajaran.

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada PMM ditujukan bagi Kepala Sekolah berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah.

Aktor yang Terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di PMM

Pegawai

Pejabat Penilai Kinerja

Pimpinan

Tim kinerja

Kepala Dinas Pendidikan

Kepala Sekolah

Anggota Tim kinerja

yang Mendapat Delegasi

SKENARIO 2: DENGAN Tim kinerja

Peran

14

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

15 of 56

Kepala Dinas Pendidikan

  • Membentuk Tim kinerja yang diantaranya terdiri atas Pengawas Sekolah untuk melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Kepala Sekolah
  • Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja KS

  • Membantu melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah
  • Memberikan rekomendasi penilaian kinerja beserta Predikat Kinerja berdasarkan rating hasil kerja dan perilaku kerja
  • Melakukan penilaian dan menetapkan Predikat Kinerja Kepala Sekolah dan Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit (berlaku untuk KS PNS berstatus JF guru)
  • Menindaklanjuti keberatan terkait Predikat Kinerja yang diajukan oleh guru
  • Memantau pelaksanaan hasil kerja (pada tahap Diskusi Persiapan dan Observasi Praktik Kinerja) dan perilaku kerja
  • Melaksanakan pembinaan kinerja terkait praktik kinerja (pada tahap Diskusi, Upaya, dan Refleksi Tindak Lanjut)
  • Memberikan usulan rating hasil kerja dan perilaku kerja, sekaligus umpan balik konstruktif untuk Kepala Sekolah
  • Menerima hasil penilaian kinerja dari Kepala Dinas Pendidikan
  • Merencanakan dan melaksanakan upaya peningkatan kinerja berdasarkan Rapor Pendidikan
  • Mendapatkan bimbingan dan umpan balik konstruktif dari Pengawas Sekolah untuk peningkatan kinerjanya
  • Mendiskusikan upaya perbaikan bersama Pengawas Sekolah untuk siklus pengelolaan kinerja berikutnya

Relasi 1

Relasi 2

Relasi 3

Tim kinerja

Kepala Sekolah

Relasi dan Tanggung Jawab Antar Aktor yang Terlibat

dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di PMM

SKENARIO 2: DENGAN Tim kinerja

Peran

16 of 56

Apakah Kepala Dinas bisa melibatkan

Kabid, Kasie, atau Kepala Cabang untuk menjadi Tim kinerjanya?

Peran

Kepala Bidang, Kepala Seksi, atau Kepala Cabang bisa menjadi Tim kinerja Kepala Dinas Pendidikan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian untuk kinerja Kepala Sekolah

Catatan penting

  1. Kabid/Kasie/Kacab yang menjadi Tim kinerja perlu dibuat SK-nya yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan didistribusikan ke Satuan Pendidikan. SK bisa terpisah dari SK Tim kinerja Pengawas.
  2. Kabid/Kasie/Kacab mengakses Pengelolaan Kinerja di PMM menggunakan akun Kepala Dinas Pendidikan.
  3. Implikasi yang perlu diperhatikan:
    1. Kabid/Kasie/Kacab tidak perlu membuat akun/mendapatkan akun B.ID dan PMM yang baru
    2. Penggunaan 1 akun Dinas oleh banyak pihak tetap harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi salah input, lock password, dan lainnya.
    3. Kabid/Kasie/Kacab perlu diberikan sosialisasi, pembekalan, atau penguatan terkait penggunaan teknologi dan substansi pengelolaan kinerja
  4. Hal yang bisa dilakukan agar implementasi berjalan optimal:
  5. Melakukan sosialisasi, pembekalan, dan penguatan substansi dan teknis teknologi pengelolaan kinerja di PMM untuk Kabid/Kasie/Kacab
  6. Kabid/Kasie/Kacab dipastikan berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya sebagai Tim kinerja sesuai dengan mekanisme Pengelolaan Kinerja dari awal hingga akhir proses
  7. Akun PMM Kepala Dinas Pendidikan perlu dikelola dengan cara mencatat secara rapi siapa saja yang mendapatkan akses. Misalnya dengan membuat excel/spreadsheet.
  8. Membuat SoP untuk mengelola akun Kepala Dinas (yang boleh dan tidak boleh dilakukan, misalnya tidak boleh mengganti password, dll).

17 of 56

Tahapan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Kepala Sekolah mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya

Perencanaan

Pelaksanaan

Pemantauan & Pembinaan

Penilaian

Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan

Mengevaluasi dan menetapkan predikat kinerja pegawai

Pemutakhiran Data

Kepala Sekolah

Prasyarat implementasi pengelolaan kinerja Kepala Sekolah adalah data yang sudah mutakhir dan padan antara Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil.

Dibutuhkan kolaborasi antar aktor lintas K/L.

Memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas

Plotting Tim Kinerja

Membentuk tim kinerja yang akan membantu Pejabat Penilai Kinerja

1

2

3

4

5

Operator SIM Tendik Dinas Pendidikan membentuk Tim Kinerja yang akan membatu Kepala Dinas pada platform SIM Tendik.

Kepala Sekolah memilih 1 Indikator Kinerja yang dikembangkan dari Rapor Pendidikan, indikator D3 terkait Kepemimpinan Pembelajaran

Kepala Sekolah memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan

Kepala Sekolah memilih 1 indikator kompetensi untuk dikembangkan

A

Diskusi Persiapan

B

Observasi �Kinerja

C

Diskusi Tindak Lanjut

E

Refleksi Tindak Lanjut

D

Upaya

Tindak Lanjut

Pengelolaan Praktik Kinerja dilakukan sebanyak 1 kali dalam setahun.

17

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

18 of 56

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

18

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Jan

  • Melaksanakan tugas di satpen
  • Berdiskusi dengan Kadis/tim kinerja, menyusun SKP (untuk 1 tahun)

Februari

Maret

  • Melaksanakan tugas di satpen
  • Berdiskusi dengan Kadis/tim kinerja untuk persiapan observasi praktik kinerja
  • Menerima umpan balik hasil observasi dari Kadis/tim kinerja
  • Mulai melakukan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai kompetensi yang dipilih

Kepala Dinas Pendidikan & Tim Kinerja

Kepala Sekolah

  • Kadis melakukan plotting tim kinerja untuk KS
  • Mengelola pelaksanaan tugas satpen
  • Menyetujui dan menyepakati SKP KS
  • Mengelola pelaksanaan tugas satpen
  • Mengobservasi praktik kinerja KS di satpen
  • Mengirimkan umpan balik hasil observasi ke KS
  • Menyetujui rencana tindak lanjut KS
  • Memantau dan membina perilaku kerja KS

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

19 of 56

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

19

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepala Dinas Pendidikan & Tim Kinerja

Kepala Sekolah

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

  • Melaksanakan tugas di satpen
  • Melaksanakan upaya tindak lanjut peningkatan kinerja yang telah disepakati
  • Melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang dipilih
  • Mengelola pelaksanaan tugas satpen
  • Memantau dan membina upaya tindak lanjut peningkatan kinerja KS
  • Memantau dan membina perilaku kerja KS

April

Mei

Juni

20 of 56

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

20

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepala Dinas Pendidikan & Tim Kinerja

Kepala Sekolah

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

Juli

Agustus

Sep-

tember

  • Melaksanakan tugas di satpen
  • Melaksanakan upaya tindak lanjut peningkatan kinerja yang telah disepakati
  • Melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang dipilih
  • Mulai melakukan refleksi atas upaya peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi
  • Mengelola pelaksanaan tugas satpen
  • Memantau dan membina upaya tindak lanjut peningkatan kinerja KS
  • Memantau dan membina perilaku kerja KS

21 of 56

Anjuran kalender implementasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

21

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepala Dinas Pendidikan & Tim Kinerja

Kepala Sekolah

Triwulan 1

Triwulan 2

Triwulan 3

Triwulan 4

Oktober

  • Melaksanakan tugas di satpen
  • Menyelesaikan refleksi atas upaya peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi

Novem-ber

Desem-

ber

  • Mengelola pelaksanaan tugas satpen
  • Memberikan umpan balik kepada hasil refleksi peningkatan kinerja dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi KS
  • Mengkonfirmasi ketersediaan dokumen akuntabilitas pelaksanaan tugas satpen oleh KS
  • Melaksanakan tugas di satpen
  • Mendapatkan predikat kinerja tahunan dari Kadis
  • Mengelola pelaksanaan tugas satpen
  • Tim kinerja merekomendasikan predikat kinerja tahunan KS
  • Kadis menetapkan predikat kinerja tahunan KS

22 of 56

Apa Saja Cakupan Dokumen Akuntabilitas?

No

Nama Dokumen

Penjelasan

1

Dokumen KOSP

Dokumen yang disusun oleh Kepala Sekolah, Guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang dipilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan

2

Dokumen perencanaan satuan pendidikan

Dokumen yang berisikan rencana kerja satuan pendidikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan

3

Dokumen laporan satuan pendidikan

Dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan Kinerja tahun 2024, maka dokumen yang dimaksud adalah laporan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya atau tahun 2023.

4

Rangkuman kehadiran guru

Dokumen yang berisi rekapitulasi kehadiran bulanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (bukan daftar hadir).

Catatan

Penamaan di atas bukan nomenklatur untuk membuat dokumen baru; penamaan dokumen mungkin bisa berbeda di lapangan. Silakan baca kolom ‘Penjelasan’ untuk mencari padanannya.

22

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

23 of 56

Praktik kinerja

yang mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua Kepala Sekolah

Kepala Sekolah dan Tim Kinerja mendiskusikan dan menyepakati indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan

Kepala Dinas/Tim Kinerja melakukan pemantauan melalui diskusi persiapan dan observasi praktik

Kepala Dinas/Tim Kinerja melakukan pembinaan kinerja KS melalui diskusi dan upaya tindak lanjut, serta refleksi

Kepala Dinas Pendidikan menimbang upaya peningkatan kinerja yang telah dilaksanakan Kepala Sekolah

1

2

3

4

  • Indikator praktik kinerja mengacu pada Dimensi Kepemimpinan Pembelajaran (D3) pada Rapor Pendidikan
  • KS hanya perlu memilih 1 indikator praktik kinerja
  • KS memilih target perilaku praktik kepemimpinan di satpen
  • Kepala Dinas/Tim Kinerja mengobservasi perilaku tersebut di satuan pendidikan
  • Kepala Dinas/Tim Kinerja mengetahui kemampuan awal KS pada indikator yang menjadi fokus kinerjanya
  • Kepala Dinas/Tim Kinerja dan Kepala Sekolah mendiskusikan upaya peningkatan kinerja
  • Kepala Sekolah melaksanakan upaya-upaya tersebut
  • Kepala Sekolah merefleksikan hasil upayanya
  • Kepala Dinas Pendidikan menilai praktik kinerja Guru berdasarkan upaya peningkatan kinerjanya (sadar kekurangan, berkeinginan dan giat belajar untuk meningkatkan kinerja, dan membuat dampak dari perubahan kinerja)

23

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

24 of 56

Pilihan Indikator Praktik Kinerja Guru

Dimensi Rapor

Pengertian

Aspek

Indikator

(Rencana Hasil Kerja)

KS HANYA MEMILIH 1

Indikator Kinerja Individu

D3- Kepemim-

pinan

pembelajaran

Kepala sekolah melakukan kepemimpinan pembelajaran untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Visi-Misi Satuan Pendidikan

1. Presentasi visi-misi sekolah

Upaya mempresentasikan visi-misi dan prioritas satuan pendidikan yang berpusat pada peningkatan kualitas pembelajaran

2. Presentasi program sekolah

Upaya melakukan presentasi persuasif tentang program sekolah berbasis data untuk peningkatan kualitas pembelajaran

3. Presentasi praktik baik kepemimpinan pembelajaran

Upaya mendokumentasikan dan menceritakan praktik baik kepemimpinan pembelajaran kepada komunitas belajar kepala sekolah

Pengelolaan Kurikulum Satuan Pendidikan

4. Memandu perencanaan pembelajaran

Upaya memandu pertemuan perencanaan program dan anggaran sekolah berbasis data untuk peningkatan kualitas pembelajaran

5. Refleksi pengelolaan kurikulum sekolah

Upaya memandu refleksi pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan yang berpusat pada peningkatan kualitas pembelajaran

Dukungan untuk Refleksi Guru

6. Aktivasi kegiatan komunitas belajar

Upaya mempresentasikan arahan untuk memotivasi guru aktif terlibat kegiatan komunitas belajar untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

7. Siklus peningkatan kualitas praktik pembelajaran

Upaya melakukan persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut observasi kinerja guru untuk peningkatan kualitas pembelajaran

8. Refleksi program pengembangan kompetensi guru

Upaya memandu refleksi pelaksanaan program pengembangan kompetensi guru untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

24

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

25 of 56

Siklus Peningkatan Kinerja Guru

Variabel 1: Praktik Kinerja

Siklus Peningkatan

Kinerja Pegawai

A

Diskusi Persiapan

B

Observasi Kinerja

C

Diskusi Tindak Lanjut

E

Refleksi Tindak Lanjut

D

Upaya Tindak Lanjut

Baseline (awal)

Mengidentifikasi kemampuan awal dan menentukan praktik yang perlu ditingkatkan, bukan untuk menilai kinerja.

Midline (tengah)

Melakukan refleksi untuk menentukan upaya perbaikan berdasarkan temuan baseline.

Melakukan upaya peningkatan kinerja berdasarkan hasil refleksi.

Endline (akhir)

Menilai kualitas refleksi dan perbaikan praktik dibandingkan dengan praktik kinerja pada baseline.

Penilaian Peningkatan

Kinerja Pegawai

Menilai upaya pegawai berefleksi untuk menyadari kesulitannya dalam peningkatan pembelajaran, dengan mempertimbangkan:

  1. Kualitas refleksi pada C - Diskusi Tindak Lanjut
  2. Kualitas refleksi pada E - Refleksi Tindak Lanjut Observasi Kelas

Upaya

Refleksi

Menilai upaya pegawai mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi kelas dan hasil refleksi, dengan mempertimbangkan kualitas refleksi terhadap penyelesaian Upaya Tindak Lanjut pada E - Refleksi Tindak Lanjut

Upaya

Mempelajari

Menilai perubahan kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang mempengaruhi kualitas pembelajaran di kelas atau satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan perubahan praktik dari waktu ke waktu pada E - Refleksi Tindak Lanjut

Perubahan

Praktik

25

Kembali ke Daftar Isi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

26 of 56

B. Substansi

Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

27 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Aktor yang Terlibat

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

28 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

Unsur

yang terlibat

1 dari 3

29 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

Unsur

yang terlibat

2 dari 3

30 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

Unsur

yang terlibat

3 dari 3

31 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

32 of 56

Pegawai mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya

Perencanaan

Pelaksanaan

Pemantauan & Pembinaan

Penilaian

Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan

Mengevaluasi dan menetapkan predikat kinerja pegawai

Pemutakhiran Data

Pengawas Sekolah

Prasyarat implementasi pengelolaan kinerja PS adalah data yang sudah mutakhir dan padan antara SIM Tendik, SI-ASN, dan Dukcapil.

Dibutuhkan kolaborasi antar aktor lintas K/L.

Memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas

Plotting Tim Kinerja

Membentuk tim kinerja yang akan membantu Pejabat Penilai Kinerja

1

2

3

4

5

Operator SIM Tendik Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Kinerja untuk masing-masing instansi yang menaungi JF PS pada platform SIM Tendik.

PS memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan

PS memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan

PS memilih daftar kegiatan pengembangan kompetensi

Tahapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

periode satu tahun sekali

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Prasyarat wajib

Prasyarat wajib

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

33 of 56

Terdapat 5 tahapan pada alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Alur & tahapan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

34 of 56

Terdapat 5 tahapan pada alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Alur & tahapan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

35 of 56

Alur & tahapan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

Terdapat 5 tahapan pada alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

36 of 56

Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

di Desember 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

37 of 56

Contoh SKP Kepala Dinas di E-Kinerja BKN

38 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Plotting Tim Kinerja

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

39 of 56

Aktor yang Terlibat

Anggota

Tim Kinerja

Menjadi anggota Tim Kinerja yang dibentuk oleh Kepala Dinas, beranggotakan pejabat struktural dan dapat ditambahkan pengawas sekolah

Kepala Dinas

Menentukan personil yang akan dijadikan Tim Kinerja beserta Pengawas yang akan dinilai kinerjanya oleh setiap Tim Kinerja

Untuk setiap instansi, jumlah maksimal adalah 5 Tim Kinerja, dengan masing-masing tim beranggotakan 3 orang

Operator SIM Tendik Provinsi

Melakukan plotting Kepala Dinas, Tim Kinerja, dan Pengawas sekolah berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Dinas sesuai dengan Lembaga masing-masing

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

40 of 56

Alur Plotting Tim Kinerja di SIM-Tendik

Tim kinerja mendapatkan informasi tentang pengawas sekolah yang akan dinilai

Dinas mendistribusikan SK Tim Kinerja ke anggota

tim kinerja

6

7

Pengawas sekolah mendapatkan informasi di PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja

8

Operator dinas mengunggah SK Tim Kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas

5

Operator dinas menginput data kepala dinas dan pejabat struktural sebagai tim kinerja sesuai arahan kepala dinas

Operator Dinas dapat menambahkan Pengawas Sekolah ke dalam kelompok tim kinerja sesuai arahan kepala dinas

Operator dinas mengunduh

SK Tim Kinerja

Operator Dinas Membuat Kelompok Tim Kinerja dan menambahkan Anggota Tim Kinerja

3

4

1

2

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

41 of 56

Target Plotting Tim Kinerja

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Mendorong Dinas Pendidikan pembentukan Tim Kinerja sebagai tahap awal untuk dapat memulai Pengelolaan Kinerja Pengawas

Dashboard Tim Kinerja:

https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/simpenik/home/timkinerja

100%

Tim kinerja sudah terbentuk pada kab/kota dan provinsi

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

Per akhir Desember,

42 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Refleksi Kompetensi

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

43 of 56

Refleksi Kompetensi

Pengelolaan Kinerja

Pengawas Sekolah

Alur Integrasi Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengawas Sekolah yang telah menyelesaikan Refleksi Kompetensi akan mendapatkan Rekomendasi Indikator untuk Area Pengembangan dan Kompetensi Terkuat Anda untuk merencanakan Pengembangan Kompetensi pada Pengelolaan Kinerja. Rekomendasi akan muncul di Pengelolaan Kinerja 1x24 jam setelah Refleksi Kompetensi selesai dikerjakan

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

44 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Penyusunan RHK

Kepala Dinas Pendidikan

di e-Kinerja

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

45 of 56

RHK SPM untuk Kepala Dinas

No

Rencana Hasil Kerja

Indikator Kinerja Individu Kepala Dinas

1

RHK 1 sesuai dengan Rencana Strategis/SPM Bidang Pendidikan/Perjanjian Kinerja

Indikator yang relevan dengan RHK 1

2

RHK 2 sesuai dengan Rencana Strategis/SPM Bidang Pendidikan/Perjanjian Kinerja

Indikator yang relevan dengan RHK 2

3

RHK 3 sesuai dengan Rencana Strategis/SPM Bidang Pendidikan/Perjanjian Kinerja

Indikator yang relevan dengan RHK 3

4

RHK lain yang relevan

Indikator yang relevan dengan RHK lain yang relevan

… dst

n + 1

Terlaksananya transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan daerah melalui pendampingan satuan pendidikan*

Meningkatnya kualitas transformasi pembelajaran yang tercermin pada Rapor Pendidikan di seluruh satuan pendidikan

RHK ini akan diakomodir di e-Kinerja

untuk Kepala Dinas dan Kepala Cabang Dinas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

46 of 56

Sebelum membuat RHK di e-Kinerja

Kepala Dinas dan/atau Kepala Cabang Dinas perlu membuat SKP di e-Kinerja sebelum Pengawas Sekolah memulai tahap Perencanaan (sesuai dengan konsep cascading pada PermenpanRB No. 6 Tahun 2022)

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan saat membuat SKP tahun 2025, terdeteksi berada di Unor Dinas Pendidikan
  2. Kepala Cabang Dinas perlu menunggu Kepala Dinas Provinsi membuat SKP nya terlebih dahulu
  3. Kepala Dinas Kab/Kota bisa langsung membuat SKP, tidak perlu menunggu Kepala Dinas Provinsi
  4. Setelah membuat SKP di tahun 2025, RHK SPM akan otomatis bertambah di RHK Organisasi Pegawai.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

47 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Variabel Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

48 of 56

  1. Kepemimpinan Pembelajaran (D3)
  2. Kualitas Pembelajaran (D1)
  3. Iklim Sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan (D4 - D8)
  4. Kualitas Pengelolaan Satuan Pendidikan (E)

Praktik Kinerja

  1. inspirasi untuk diterapkan;
  2. penerapan utuh sebuah praktik;
  3. pengembangan utuh sebuah praktik;
  4. pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;
  5. kontribusi sebagai penyusun;
  6. kontribusi sebagai penelaah;
  7. kontribusi sebagai pelatih, mentor, atau narasumber; dan/atau
  8. kontribusi lainnya pada transformasi pembelajaran.

Pengembangan Kompetensi

  1. Dokumen Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan sesuai binaan
  2. Dokumen Pelaporan Pendampingan Satuan Pendidikan sesuai binaan

Dokumen Akuntabilitas

Mengecek dokumen yang dikumpulkan

Mengecek form refleksi dan mempertimbangkan dampak realisasi kegiatan terhadap kinerja pegawai

Menilai upaya peningkatan kinerja

  1. Berorientasi Pelayanan
  2. Akuntabel
  3. Kompeten
  4. Harmonis
  5. Loyal
  6. Adaptif
  7. Kolaboratif.

Perilaku Kerja

Menilai perwujudan dan dampak perilaku kerja

Variabel

Tindak lanjut oleh Atasan

Keterangan

1

2

3

4

Melakukan tugasnya sehari-hari dan menunjukkan dokumen akuntabilitas pengawas sekolah dalam melakukan kinerja sesuai tugasnya

Melakukan refleksi kompetensi untuk mendapatkan rekomendasi kategori kegiatan

Memilih kegiatan berdasarkan kategori

Memilih dan meningkatkan praktik berdasarkan Indikator Rapor Pendidikan

Mewujudkan perilaku BERAKHLAK ASN berdasarkan konteks pengawas sekolah

Tindakan oleh Pegawai

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

49 of 56

Dalam pemilihan Indikator Praktik Kinerja, pengawas sekolah bisa mempertimbangkan:

  • indikator mana yang paling mudah ditingkatkan
  • indikator mana yang paling banyak memberikan manfaat

Praktik Kinerja

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

50 of 56

Pengawas bisa mendiskusikan dengan atasan untuk memilih 3 satuan pendidikan mana saja yang menjadi fokus.

Pengguna dapat mempertimbangkan pemilihan satuan pendidikan berdasarkan capaian Rapor Pendidikan dan kondisi di lapangan

Praktik Kinerja

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

51 of 56

E

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

D. Paket Informasi

Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

52 of 56

Paket Informasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

Telah tersedia

Buku Saku Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

53 of 56

Paket Informasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Selain Buku Saku yang Anda pegang,

silakan berkunjung ke tautan berikut untuk mendapatkan folder berisi informasi-informasi penting, seperti Surat Edaran, Peraturan & Regulasi, Juknis, dan lain-lain

Buku Saku yang Anda sudah dapatkan hari ini adalah VERSI 1. Buku saku akan terus diupdate berkala dengan versi-versi terbaru.

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

54 of 56

Terima Kasih

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

55 of 56

Terima Kasih untuk kerja kerasnya!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025

Semangat bertugas, Bapak-Ibu!

56 of 56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4. Tanya Jawab

20 menit

Sosialisasi Calon Narasumber Pengelolaan Kinerja 2025