HAK-HAK PEREMPUAN
Oleh :
Prof. Dr. Uswatun Hasanah
Dr. Mutiara Hikmah
PEREMPUAN ��ADALAH �TIANG NEGARA
Gender: �pembagian peran serta tanggung jawab baik lelaki maupun perempuan yang ditetapkan masyarakat maupun budaya.
Gender bukanlah KODRAT,
atau
KETENTUAN TUHAN
Ada beberapa bentuk ketidak adilan gender, seperti :
Prinsip non diskriminasi adalah konsep sentral dalam hukum dan hak asasi manusia.
Diskriminasi terhadap perempuan berarti pembedaan, pengesampingan atau pelarangan
INDONESIA
masyarakat yang patriarkhal
Kontribusi Perempuan
Tidak pernah dihitung secara ekonomis , sosial dan politis
Konferensi Hak Asasi Manusia
Hak-Hak Perempuan
Kewajiban Negara
Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women , 1979
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1984
INSTRUMEN-INSTRUMEN HUKUM�
Instrumen Nasional yang melindungi hak-hak perempuan
Kewarganegaraan RI.
Perlindungan Hak-hak perempuan menurut Undang-undang HAM
Hak-hak wanita di bidang politik dan pemerintahan
Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan
Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran
Hak-hak wanita di bidang ketenagakerjaan
Hak-hak wanita di bidang kesehatan
Hak-hak wanita untuk melakukan perbuatan hukum
Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan
faktor yang menyebabkan kondisi perempuan di Indonesia menuntut keprihatinan semua pihak, yakni:
a. adanya persepsi masyarakat terhadap perempuan yang belum menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar
b. ketentuan hukum yang ada belum secara khusus memberikan perlindungan terhadap perempuan.
c. mayoritas perempuan belum mengetahui akan hak-hak mereka