1 of 17

KONSEP HARTA�DAN KEPEMILIKAN

Seri Fiqih Muamalat & Aplikasi di LKS

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

2 of 17

Pengertian Harta

KESIMPULAN PERBEDAAN : Menurut Hanafiyah, Harta hanya bersifat materi sementara manfaat bersifat milik. Sedangkan Jumhur, Harta termasuk materi dan manfaat.

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

JUMHUR :

كل ما له قيمة يلزم متلفها بضمانه

Segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.

HANAFIYAH :

هو كل ما يمكن حيازته وإحرازه وينتفع به عادة،

Segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan secara kebiasaan bisa dimanfaatkan.

3 of 17

UNSUR HARTA

1. DAPAT DIMILIKI/DISIMPAN/DIKUASAI

2. DAPAT DIMANFAATKAN SECARA URF

3. DIBOLEHKAN�SECARA

SYARIAH

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

4 of 17

Kedudukan/Fungsi Harta dlm Islam

  • PENOPANG HIDUP untuk memenuhi kebutuhan mendasar dan melanjutkan kehidupan ( QS An-Nisa 5)
  • PERHIASAN HIDUP yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya sesuai kewajaran ( Ali Imran: 14).
  • UJIAN KEIMANAN menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (AL-Anfal: 28)
  • BEKAL IBADAH, yakni untuk melaksanakan perintahNya dan juga melalui zakat, infak, dan sedekah. (Ali Imran:133-134).

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

5 of 17

PEMBAGIAN JENIS HARTA

  1. Dari sisi boleh dimanfaatkan secara Syariah : MUTAQOWIM & GHAIRU MUTAQAWWIM
  2. Dari sisi bisa dipindahkan : AQQOOR & MANQUL
  3. Dari sisi persamaan jenis barang : MITSYLY & QIIMY
  4. Dari sisi perkembangannya : ASHL & TSAMR
  5. Dari sisi cara penggunaannya : ISTIHLAKY & ISTI-MAALY

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

6 of 17

Harta Mutaqowwim

  • Boleh dimanfaatkan secara Syariah
  • Contoh : motor, bangunan, dll

Ghoiru Mutaqowwim

  • Tidak boleh dimanfaatkan
  • Contoh : khamr, bangkai, babi

KONSEKUENSI HUKUM :

  • Harta Mutaqowwim boleh dijadikan objek transaksi (jual beli/sewa/dll), dan ada perlindungan (wajib gantirugi) jika ada perusakan
  • Ini tidak berlaku pada Ghoiru Mutaqowwim, kecuali jika terjadi pada harta dzimmy

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

7 of 17

Harta Aqqoor

  • Bersifat tetap, tidak bisa dipindahkan
  • Contoh : tanah

Harta Manquul

  • Bisa dipindahkan tanpa mengalami perubahan bentuk
  • Contoh : motor, lemari,dll

KONSEKUENSI HUKUM :

  • Harta Aqqor berlaku pada hak syufah, jual beli wafa, sementara harta manqul tidak berlaku
  • Harta Aqqor bisa diwakafkan, Manqul bisa menurut Jumhur selain Hanafiyah
  • Dalam kondisi muflis, harta Manqul dijual terlebih dulu

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

8 of 17

Harta Mitsliy

  • Harta mitsli adalah suatu harta yang punya persamaan dan padanan di pasar tanpa perbedaan signifikan

CONTOH :

  1. yang ditakar : gandum,

(2) yang ditimbang : kapas dan besi,

(3) yang dihitung : kelapa, telur.

(4) yang diukur : kain, papan

Harta Qimiy

  • Harta qimi tidak punya persamaan dan jenis dan padanan di pasar, atau ada persamaannya namun secara signifikan diperhitungkan berbeda
  • Contoh : hewan ternak, tanah, rumah, permata

KONSEKUENSI :

  • jika ada kerusakan atau ganti rugi, maka harta mitsly diganti barangnya , pada harta qimy diganti yang senilai
  • Harta Qimy tidak berlaku hutang piutang

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

9 of 17

Harta Ashl /pokok

  • harta yang menghasilkan, artinya harta tersebut memungkinkan untuk terjadinya harta yang lain.
  • CONTOH : Seperti rumah, tanah perkebunan, binatang ternak dan lain-lain

Harta Tsamr/hasil

  • Harta yang dihasilkan dari suatu harta yang lain.
  • CONTOH : sewa rumah, buah-buahan dari pohon yang ada di kebun, susu sapi, bulu domba, anak kerbau dll

KONSEKUENSI HUKUM :

  • Harta wakaf pada asalnya tidak boleh dibagi, hanya TSAMR atau hasilnya saja yang bisa dimanfaatkan
  • Penyewa rumah, bisa menyewakan hak manfaatnya, tidak bisa menjual

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

10 of 17

Harta Istihlakiy

  • Pemanfaatan dengan menghabiskan zat/harta tersebut
  • CONTOH : gula, minyak, sabun dll

Isti’maaly

  • Digunakan berulang kali pemanfaatannya, dan harta tetap utuh zatnya
  • CONTOH : rumah, buku, kendaraan dll

KONSEKUENSI HUKUM :

  • Harta Istihlaky bisa untuk sosial dengan pinjam meminjam (i-aaroh)
  • Harta Isti-maly selain untuk pinjam meminjam, juga bisa dengan sewa menyewa.

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

11 of 17

Pengertian KEPEMILIKAN

  • علاقة بين الإنسان والمال أقرها الشرع تجعله مختصاً به، ويتصرف فيه بكل التصرفات ما لم يوجد مانع من التصرف.
  • Hubungan antara manusia dengan harta yang ditetapkan oleh syariat yang menjadikan (harta) khusus berhubungan dengannya. Ia bisa menggunakan harta tsb untuk berbagai penggunaan selama tidak ada larangan.
  • Dr. Wahbah Az-Zuhaily ( al-fiqh al-islamy wa adillatuhu)

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

12 of 17

Asas KEPEMILIKAN dlm ISLAM

  • Pemilik mutlak adalah Allah SWT (Al Baqoroh 284)
  • Manusia dikuasakan untuk mengelola (Al Hadid 7)
  • Pemanfaatan efektif dan seimbang (Al Furqon 67)
  • Diperoleh dengan cara yang baik ( AN Nisa 29)
  • Keadilan Sosial dan Pemerataan (Ad Dzariyat 19)
  • Tidak merugikan pihak lain

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

13 of 17

Macam Kepemilikan dari sisi Penguasaan

  • KEPEMILIKAN PRIBADI, yaitu harta yang dimiliki oleh individu atau beberapa individu (syirkah). Kepemilikan ini menyebabkan orang lain terhalang untuk menguasainya. Seperti rumah, kebun dan lain- lain yang merupakan milik seseorang atau pribadi.
  • KEPEMILIKAN PUBLIK, yaitu harta yang manfaatnya bisa diambil atau digunakan oleh semua orang, sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu atau negara. Seperti jalan raya, sungai dan lain-lain.
  • KEPEMILIKAN NEGARA, kepemilikan dalam bentuk ini merupakan harta atau asset milik negara, maka penguasaannya juga dikuasai oleh negara dan dikelola oleh negara.

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

14 of 17

SIFAT KEPEMILIKAN

  1. AL-MILK AT-TAM (MILIK SEMPURNA), yaitu apabila materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi oleh waktu dan tidak boleh digugurkan oleh orang lain.
  2. AL-MILK AN-NAQISH (MILIK TIDAK SEMPURNA), yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai oleh orang lain, seperti rumah atau lahan disewakan. Kepemilikan seperti ini terikat waktu, dan tidak dikuasai sepenuhnya

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

15 of 17

Sebab Kepemilikan SEMPURNA :

  1. Pengambilan atau penguasaan harta yang dibolehkan (ihraz al-mubahah). Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki siapapun
  2. Akad (perjanjian, perikatan) pemindahan milik seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam dan lain-lain.
  3. Dengan cara penggantian (al-khalafiyah), artinya menempati atau mengganti kedudukan pemilik yang memiliki harta (warisan).
  4. Dengan cara pertambahan atau kelahiran (at-tawallud min al-mamluk) dari barang asli

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

16 of 17

Sebab Kepemilikan TIDAK SEMPURNA :

  1. Ijarah (sewa menyewa), ini merupakan pemilikan manfaat dengan kewajiban membayar ganti rugi/sewa, seperti sewa rumah, hotel dan lain-lain.
  2. Al-I’arah (pinjam meminjam), ini merupakan akad terhadap pemilikan manfaat tanpa ganti rugi seperti seseorang meminjam buku kepada orang lain.
  3. Wakaf, merupakan akad pemilikan manfaat terhadap kepentingan orang yang diberi wakaf.
  4. Wasiat, yaitu pemberian yang berlaku setelah yang berwasiat wafat.
  5. Ibahah ( ijin untuk memanfaatkan )

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin

17 of 17

TERIMA KASIH

Next : Konsep Hak dan AKAD

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

UHS Channel

hattasyamsuddin