1 of 11

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

TAHUN 2025

ITSBAT NIKAH

Disusun Oleh :

Andita Ari Tristanto

2210010114

2 of 11

Pokok Pembahasan

8.

7.

3.

4.

2.

1.

6.

5.

3 of 11

Itsbat Nikah yaitu permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang dilakukan secara agama tetapi belum tercatat di KUA.

Pengertian Isbat Nikah

Itsbat Nikah

Itsbat

Nikah

Pernikahan

Penetapan atau Pengesahan

Secara Umum

4 of 11

Dasar Hukum Itsbat Nikah

Dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.

1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa bagi pasangan yang pernikahannya tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

5 of 11

Pihak yang dapat mengajukan Itsbat Nikah

(Pasal 7 ayat (4) KHI)

Pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu

Orang Tua / Wali Nikah

Anak

Suami atau Isteri

6 of 11

Alasan Pengajuan Itsbat Nikah

(Pasal 7 ayat (3) KHI)

1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian

2. Hilangnya Akta Nikah

3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan

4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang - Undang No. 1 Tahun 1974

5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 1974

7 of 11

Manfaat Itsbat Nikah

Memiliki Akta Nikah resmi dari KUA

Status hukum sebagai suami istri diakui negara

Memudahkan pembuatan akta kelahiran anak

Perlindungan hukum dalam hal waris, cerai, harta bersama, dan lainnya

Syarat untuk administrasi : BPJS, bantuan sosial, pengurusan KK dan KTP

5.

4.

3.

2.

1.

8 of 11

Syarat Pengajuan Itsbat Nikah

1. Surat Permohonan Itsbat Nikah

2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga

3. Fotocopy akta kelahiran anak (jika ada)

4. Surat nikah dari pemuka agama atau bukti lain yang menunjukkan telah terjadi pernikahan secara agama

5. Surat Keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan belum tercatat

6. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan Pengadilan Agama Setempat

9 of 11

Tata Cara Pengajuan Itsbat Nikah

1. Mendaftar dan Membuat Surat Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama setempat

2. Membayar Panjar Biaya Perkara

3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

4. Menghadiri Persidangan

5. Putusan / Penetapan Pengadilan

10 of 11

Dampak Itsbat Nikah

Dampak Positif :

1. Pengakuan Hukum atas Pernikahan

2. Kemudahan dalam Administrasi Kependudukan

3. Peningkatan Kesadaran Hukum

Dampak Negatif :

1. Meningkatnya Praktik Nikah Siri

2. Potensi Penolakan oleh Pengadilan

3. Ketidakpastian Hukum sebelum Itsbat Nikah

11 of 11

Sekian

dan

Terima Kasih