FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
TAHUN 2025
ITSBAT NIKAH
Disusun Oleh :
Andita Ari Tristanto
2210010114
Pokok Pembahasan
8.
7.
3.
4.
2.
1.
6.
5.
Itsbat Nikah yaitu permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang dilakukan secara agama tetapi belum tercatat di KUA.
Pengertian Isbat Nikah
Itsbat Nikah
Itsbat
Nikah
Pernikahan
Penetapan atau Pengesahan
Secara Umum
Dasar Hukum Itsbat Nikah
Dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.
1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa bagi pasangan yang pernikahannya tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Pihak yang dapat mengajukan Itsbat Nikah
(Pasal 7 ayat (4) KHI)
Pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu
Orang Tua / Wali Nikah
Anak
Suami atau Isteri
Alasan Pengajuan Itsbat Nikah
(Pasal 7 ayat (3) KHI)
1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
2. Hilangnya Akta Nikah
3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang - Undang No. 1 Tahun 1974
5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 1974
Manfaat Itsbat Nikah
Memiliki Akta Nikah resmi dari KUA
Status hukum sebagai suami istri diakui negara
Memudahkan pembuatan akta kelahiran anak
Perlindungan hukum dalam hal waris, cerai, harta bersama, dan lainnya
Syarat untuk administrasi : BPJS, bantuan sosial, pengurusan KK dan KTP
5.
4.
3.
2.
1.
Syarat Pengajuan Itsbat Nikah
1. Surat Permohonan Itsbat Nikah
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
3. Fotocopy akta kelahiran anak (jika ada)
4. Surat nikah dari pemuka agama atau bukti lain yang menunjukkan telah terjadi pernikahan secara agama
5. Surat Keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan belum tercatat
6. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan Pengadilan Agama Setempat
Tata Cara Pengajuan Itsbat Nikah
1. Mendaftar dan Membuat Surat Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama setempat
2. Membayar Panjar Biaya Perkara
3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
4. Menghadiri Persidangan
5. Putusan / Penetapan Pengadilan
Dampak Itsbat Nikah
Dampak Positif :
1. Pengakuan Hukum atas Pernikahan
2. Kemudahan dalam Administrasi Kependudukan
3. Peningkatan Kesadaran Hukum
Dampak Negatif :
1. Meningkatnya Praktik Nikah Siri
2. Potensi Penolakan oleh Pengadilan
3. Ketidakpastian Hukum sebelum Itsbat Nikah
Sekian
dan
Terima Kasih