1 of 24

��BEBERAPA PENGERTIAN DASAR UNTUK MEMAHAMI �HUKUM DALAM MASYARAKAT DENGAN MENGGUNAKAN OPTIK ANTROPOLOGI (BUDAYA)

Antarin Prasanthi Sigit

Bidang Studi Hukum, Masyarakat dan Pembagunan

2 of 24

PENDAHULUAN

  • Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum (ubi….., ibi….?) 🡪 semakin kompleks masyarakat maka akan semakin kompleks pula hukumnya
  • Masyarakat sebagai sekumpulan manusia dapat dikaji secara antropologis (anthropos/human individuals), sosiologis (homo socious), ekonomi (homo economicus)
  • Apakah hukum itu? Bukan hanya teks hukum, tetapi juga dokumen antropologis yang hidup, living law, law in action – customary/adat law, religions law, customs, etc

3 of 24

Beberapa Pertanyaan KritisTerhadap Hukum

  • Bagaimana masyarakat merespons hukum ?
  • Bagaimana hukum bekerja dalam keseharian hidup masyarakat ?
  • Apakah hukum bekerja (memberi keadilan) untuk setiap orang ?
  • Mengapa orang/masyarakat berubah ?
  • Mengapa ketika masyarakat berubah maka semestinya hukum juga berubah?

Untuk bisa memahami hukum secara menyeluruh tidak bisa hanya mengkaji hukum secara normatif – dogmatis 🡪 hukum tidak hanya dipelajari dari apa yg tertulis namun jg aturan-aturan yg tdk tertulis 🡪 diperlukan pengkajian hukum secara empiris dengan menggunakan alat bantu ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, ekonomi 🡪 normatif – empiris (sosiologi/antropologi/ekonomi)

4 of 24

Antropologi (Budaya)

  • Antropologi (Budaya) adalah ilmu tentang manusia yang secara khusus mempelajari manusia sebagai mahluk sosial yang mewujudkan kebudayaan
  • Yang dipelajari dalam Antropologi (Budaya) adalah
  • Berbagai kebiasaan yg dilakukan secara berulang oleh kelompok masyarakat
  • Kebiasaan tsb ada yg dijadikan adat istiadat
  • Sebagian adat dijadikan aturan yg seringkali tdk tertulis (hukum adat)

Jadi Antropologi (Budaya) menelusuri apa yg pada kenyataannya diperbuat manusia, bersikap dlm lingkungan dan kebudayaannya yg berbeda-beda

5 of 24

Signifikansi Konsep Kebudayaan

Menurut antropolog, kebudayaan mencakup cara berpikir dan cara berlaku yang telah merupakan ciri khas suatu bangsa atau masyarakat tertentu, yang terdiri dari bahasa, ilmu pengetahuan, hukum-hukum, kepercayaan, agama, larangan-larangan, dan sebagainya (T.O.Ihromi, 1990)

Menurut Ralph Linton (1945), dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan menunjuk kepada berbagai aspek kehidupan, yang meliputi cara-cara berlaku, kepercayaan-kepercayaan dan sikap-sikap, juga hasil dari kegiatan manusia yang khas dalam suatu masyarakat atau kelompok penduduk tertentu (Ibid)

6 of 24

Pengertian Kebudayaan (1)

  • Asal kata “buddhayah” – dari bhs Sansekerta – bentuk jamak dari “buddhi” yang berarti budhi atau akal 🡪 kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan akal;
  • Asal kata “colere” – dari bhs Latin – yang merupakan asal dari kata culture (kebudayaan) 🡪 kebudayaan diartikan sebagai segala daya upaya serta tindakan manusia untuk mengolah, mengerjakan
  • Budaya merupakan perkembangan dari kata “budidaya” yang berarti daya dari budi yang berupa cipta, karsa dan rasa 🡪 kebudayaan sebagai hasil cipta, karsa dan rasa

7 of 24

Pengertian Kebudayaan (2)

SPRADLEY

Kebudayaan adalah pengetahuan manusia yang berupa peta kognitif yang diperoleh manusia dari, dan digunakan untuk menginterpretasikan pengalamannya serta sebagai pedoman dalam mewujudkan tingkah lakunya

Menurut Spradley, pengetahuan budaya mengandung dua tingkat kesadaran: (1) kebudayaan eksplisit atau tingkat pengetahuan manusia yang relatif dapat dengan mudah dikomunikasikan; (2) kebudayaan tacit (terselubung) yang tidak disadari atau sulit untuk dijelaskan

8 of 24

Pengertian Kebudayaan (3)

KOENTJARANINGRAT

Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan cara belajar

Sebagaimana J.J.Honingmann (The World of Man, 1959),

terdapat tiga gejala kebudayaan (tiga wujud kebudayaan

menurut Koentjaraningrat):

  1. Ide-ide (adat/adat istiadat) – wujud sistem budaya/cultural system sbg wujud ideal dari kebudayaan;
  2. Aktivitas (tindakan berpola) – wujud sistem sosial/social system
  3. Artifak (hasil karya) – wujud kebudayaan fisik

9 of 24

Unsur-Unsur Kebudayaan yang Universal �(Cultural Universal)

Untuk keperluan analisa, konsep kebudayaan yang sedemikian luas dipecah dalam beberapa unsur yang pasti didapatkan di semua kebudayaan di dunia 🡪 unsur-unsur ini sekaligus merupakan ISI dari kebudayaan, yaitu:

1. Sistem religi dan upacara keagamaan;

2. Sistem dan organisasi kemasyarakatan;

3. Sistem pengetahuan;

4. Bahasa;

5. Sistem mata pencaharian hidup;

6. Sistem teknologi dan peralatan hidup;

7. Kesenian

10 of 24

11 of 24

Hakikat yang Menjadi Ciri dari Kebudayaan (1)

  1. HOLISTIK 🡪 kebudayaan merupakan suatu “totalitas” yang mencakup banyak unsur yang terjalin erat, saling mengait dan terintegrasi;
  2. MILIK BERSAMA 🡪 unsur-unsur yang terdapat dalam suatu kebudayaan adalah unsur-unsur yang dimiliki bersama dalam masyarakat;
  3. DITRANSMISIKAN melalui PROSES BELAJAR 🡪 kebudayaan diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya yaitu dengan cara mempelajari kebudayaan dari generasi pendahulu baik secara formal maupun informal

12 of 24

Hakikat yang Menjadi Ciri dari Kebudayaan (2)

4. SUPERORGANIS 🡪 kebudayaan mempunyai kelanggengan yang melebihi hidup individu;

5. PEDOMAN HIDUP 🡪 kebudayaan memberikan pegangan hidup yaitu sebagai pola hidup individu yang seringkali secara otomatis diterima dengan begitu saja karena sudah dibiasakan sejak kecil.

13 of 24

Ciri-ciri Pendekatan Antropologis

  1. Antropologi mempelajari kebudayaan manusia sebagai suatu yang utuh di mana bagian-bagiannya saling berkaitan sehingga hukum yang diamati bekerja di semua kebudayaan manusia, tidak dipelajari secara tersendiri, namun dilihat berkaitan dengan segi-segi lain dari masyarakat dan kebudayaan;
  2. Antropologi mempelajari gejala-gejala masyarakat secara lintas budaya, artinya konteks di mana gejala itu terdapat tidak dibatasi pada satu kebudayaan tertentu sehingga hukum dilihat sebagai sesuatu yang universal, terdapat di mana-mana 🡪 ilmu ini dikondisikan untuk peka terhadap aturan-aturan yang mungkin tidak bisa dirumuskan secara tegas tetapi nyata-nyata berlaku dan berfungsi sebagai pengatur kelakuan

14 of 24

  1. Antropologi mengamati bahwa dalam masyarakat manapun selalu ada usaha untuk mewujudkan ketertiban sosial yang tercapai karena adanya mekanisme pengendalian sosial yang merupakan suatu kontinuum - suatu yang berkesinambungan - karena berbagai norma pengatur kelakuan, oleh para warga masyarakat, tidak dihayati secara tegas terpisah
  2. Antropologi menelaah hukum dengan bertolak dari kenyataan (menggunakan pendekatan empiris) di mana dalam pengamatan-pengamatan empiris terlihat bahwa hukum yang dirumuskan secara universal artinya berlaku umum untuk suatu wilayah tertentu dalam penerapannya diwarnai oleh ciri-ciri lokal

Adanya kebutuhan untuk dapat memahami bekerjanya hukum di masyarakat, berdasarkan pendekatan tersebut maka dikembangkanlah spesialisasi yang dinamakan Antropologi Hukum atau Etnologi Hukum.

15 of 24

Konsep Nilai, Norma, Hukum

Wujud ideal dari kebudayaan (sistem budaya) secara lebih khusus dibagi dalam beberapa tingkat sbb:

1. SISTEM NILAI (budaya) – tingkat yang paling abstrak dan paling luas ruang lingkupnya

  • Merupakan ide-ide yang mengkonsepsikan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan masyarakat;
  • Fungsinya adalah sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia.

2. SISTEM NORMA – rumusannya lebih jelas, tegas, terperinci

  • Merupakan nilai budaya yang sudah terkait kepada peranan tertentu dari manusia;
  • Berfungsi mengatur tingkah laku manusia dalam situasi sosial tertentu.

16 of 24

3. SISTEM HUKUM (baik tertulis maupun tidak tertulis/hukum adat)

  • Bersandar pada norma-norma;
  • Mengatur aktivitas dalam kehidupan di masyarakat yang amat jelas dan terbatas ruang lingkupnya;
  • Memiliki kekuatan sanksi jika terjadi pelanggaran.
  • Sebagai manifestasi dari pranata pengendalian sosial.

Apa yang dimaksud dengan PRANATA?

(konsep pranata adalah terkait dengan sistem sosial)

17 of 24

Pengertian Pranata

PRANATA (institution) adalah

Sistem norma khusus (sistem aturan) yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan di masyarakat.

“Institution” atau PRANATA

tidak sama dengan

“Institute” atau LEMBAGA yaitu

badan atau organisasi yang melaksanakan suatu aktivitas

18 of 24

KEBUTUHAN

NORMA

AKTOR YANG MELAKUKAN

ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN

19 of 24

MANUSIA

Mahluk Sosial

Mahluk Pribadi/Individu

Tuntutan Hidup Bermasyarakat

Kehidupan Sosial

Kepribadian

Organisme

Tindakan (bagian dari sistem sistem sosial dengan input dari sistem budaya)

KEBUTUHAN

PRANATA

Usaha (kelakuan berpola) untuk pemenuhan kebutuhan

20 of 24

Pengertian Hukum

  1. Golongan yang beranggapan bahwa tidak ada aktivitas hukum dalam masyarakat yang tidak bernegara 🡪 menyempitkan pengertian hukum. Menurut mereka ketertiban dalam masyarakat yang tidak mempunyai sistem hukum tetap terjaga karena warganya memiliki ketaatan secara otomatis terhadap adat. Penganutnya adalah A.R.Radcliffe Brown.
  2. Golongan yang mempercayai bahwa ada suatu dasar universal yang sama antara hukum dan masyarakat. Penganutnya B. Malinowski dan L. Pospisil

21 of 24

B. Malinowski

Hukum adalah pengendalian sosial yang ada dalam setiap masyarakat manapun, sepanjang ia memenuhi prinsip resiprositas dan publisitas.

L. Pospisil

Hukum adalah suatu aktivitas dalam rangka kebudayaan yang memiliki fungsi pengawasan sosial, dengan memenuhi empat atribut (ciri-ciri) hukum sbb:

  1. Attribute of authority;
  2. Attribute of intention of universal application;
  3. Attribute of obligation;
  4. Attribute of sanction

22 of 24

Kaitan antara Kebudayaan dengan Hukum

  • Hukum (dalam perspektif antropologi) dipandang sebagai pengetahuan budaya yang berfungsi sebagai “pranata pengendalian sosial”
  • Beberapa konsep penting yang perlu diketahui dalam menganalisa hukum dalam perspektif antropologi:
  • Legal ethnocentris yaitu kecenderungan untuk melihat hukum milik masyarakat dan kebudayaan lain melalui konsep-konsep dan asumsi-asumsi hukum Barat;
  • Prinsip-prinsip hukum itu sesungguhnya dipengaruhi oleh cultural values (nilai-nilai budaya) masyarakat sehingga hukum tidak bersifat immune (bebas nilai)

23 of 24

Secara analitis dapat dijelaskan bahwa:

  • Kultur (suatu masyarakat) dijabarkan pada berbagai pranata sosial yang ada, a.l. pranata kekerabatan, pranata agama, pranata ekonomi;
  • Untuk menjaga agar berbagai pranata tersebut tetap berlangsung dan terpelihara maka terdapat suatu pranata yang digunakan masyarakat untuk menuntun atau mengarahkan anggota-anggotanya pada perangkat aturan yang telah disepakati bersama yaitu apa yang disebut sebagai pranata pengawasan sosial;
  • Salah satu bentuk dari pranata pengawasan sosial adalah pranata hukum.

KARENANYA HUKUM DISEBUT SEBAGAI SUATU ASPEK KULTUR

24 of 24

  • Oleh karena hukum merupakan salah satu aspek dari kultur maka ada bagian dari kultur yang mengurus aspek-aspek hukum dan bagian itu disebut sebagai BUDAYA HUKUM;
  • Dapat diartikan bahwa budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum;
  • Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum;
  • Pada abstraksi yang lebih rendah, budaya hukum diungkapkan pada perilaku dan orientasi terhadap hukum