��BEBERAPA PENGERTIAN DASAR UNTUK MEMAHAMI �HUKUM DALAM MASYARAKAT DENGAN MENGGUNAKAN OPTIK ANTROPOLOGI (BUDAYA)
Antarin Prasanthi Sigit
Bidang Studi Hukum, Masyarakat dan Pembagunan
PENDAHULUAN
Beberapa Pertanyaan KritisTerhadap Hukum
Untuk bisa memahami hukum secara menyeluruh tidak bisa hanya mengkaji hukum secara normatif – dogmatis 🡪 hukum tidak hanya dipelajari dari apa yg tertulis namun jg aturan-aturan yg tdk tertulis 🡪 diperlukan pengkajian hukum secara empiris dengan menggunakan alat bantu ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, ekonomi 🡪 normatif – empiris (sosiologi/antropologi/ekonomi)
Antropologi (Budaya)
Jadi Antropologi (Budaya) menelusuri apa yg pada kenyataannya diperbuat manusia, bersikap dlm lingkungan dan kebudayaannya yg berbeda-beda
Signifikansi Konsep Kebudayaan
Menurut antropolog, kebudayaan mencakup cara berpikir dan cara berlaku yang telah merupakan ciri khas suatu bangsa atau masyarakat tertentu, yang terdiri dari bahasa, ilmu pengetahuan, hukum-hukum, kepercayaan, agama, larangan-larangan, dan sebagainya (T.O.Ihromi, 1990)
Menurut Ralph Linton (1945), dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan menunjuk kepada berbagai aspek kehidupan, yang meliputi cara-cara berlaku, kepercayaan-kepercayaan dan sikap-sikap, juga hasil dari kegiatan manusia yang khas dalam suatu masyarakat atau kelompok penduduk tertentu (Ibid)
Pengertian Kebudayaan (1)
Pengertian Kebudayaan (2)
SPRADLEY
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia yang berupa peta kognitif yang diperoleh manusia dari, dan digunakan untuk menginterpretasikan pengalamannya serta sebagai pedoman dalam mewujudkan tingkah lakunya
Menurut Spradley, pengetahuan budaya mengandung dua tingkat kesadaran: (1) kebudayaan eksplisit atau tingkat pengetahuan manusia yang relatif dapat dengan mudah dikomunikasikan; (2) kebudayaan tacit (terselubung) yang tidak disadari atau sulit untuk dijelaskan
Pengertian Kebudayaan (3)
KOENTJARANINGRAT
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan cara belajar
Sebagaimana J.J.Honingmann (The World of Man, 1959),
terdapat tiga gejala kebudayaan (tiga wujud kebudayaan
menurut Koentjaraningrat):
Unsur-Unsur Kebudayaan yang Universal �(Cultural Universal)
Untuk keperluan analisa, konsep kebudayaan yang sedemikian luas dipecah dalam beberapa unsur yang pasti didapatkan di semua kebudayaan di dunia 🡪 unsur-unsur ini sekaligus merupakan ISI dari kebudayaan, yaitu:
1. Sistem religi dan upacara keagamaan;
2. Sistem dan organisasi kemasyarakatan;
3. Sistem pengetahuan;
4. Bahasa;
5. Sistem mata pencaharian hidup;
6. Sistem teknologi dan peralatan hidup;
7. Kesenian
Hakikat yang Menjadi Ciri dari Kebudayaan (1)
Hakikat yang Menjadi Ciri dari Kebudayaan (2)
4. SUPERORGANIS 🡪 kebudayaan mempunyai kelanggengan yang melebihi hidup individu;
5. PEDOMAN HIDUP 🡪 kebudayaan memberikan pegangan hidup yaitu sebagai pola hidup individu yang seringkali secara otomatis diterima dengan begitu saja karena sudah dibiasakan sejak kecil.
Ciri-ciri Pendekatan Antropologis
Adanya kebutuhan untuk dapat memahami bekerjanya hukum di masyarakat, berdasarkan pendekatan tersebut maka dikembangkanlah spesialisasi yang dinamakan Antropologi Hukum atau Etnologi Hukum.
Konsep Nilai, Norma, Hukum
Wujud ideal dari kebudayaan (sistem budaya) secara lebih khusus dibagi dalam beberapa tingkat sbb:
1. SISTEM NILAI (budaya) – tingkat yang paling abstrak dan paling luas ruang lingkupnya
2. SISTEM NORMA – rumusannya lebih jelas, tegas, terperinci
3. SISTEM HUKUM (baik tertulis maupun tidak tertulis/hukum adat)
Apa yang dimaksud dengan PRANATA?
(konsep pranata adalah terkait dengan sistem sosial)
Pengertian Pranata
PRANATA (institution) adalah
Sistem norma khusus (sistem aturan) yang menata suatu rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan khusus dari manusia dalam kehidupan di masyarakat.
“Institution” atau PRANATA
tidak sama dengan
“Institute” atau LEMBAGA yaitu
badan atau organisasi yang melaksanakan suatu aktivitas
KEBUTUHAN
NORMA
AKTOR YANG MELAKUKAN
ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN
MANUSIA
Mahluk Sosial
Mahluk Pribadi/Individu
Tuntutan Hidup Bermasyarakat
Kehidupan Sosial
Kepribadian
Organisme
Tindakan (bagian dari sistem sistem sosial dengan input dari sistem budaya)
KEBUTUHAN
PRANATA
Usaha (kelakuan berpola) untuk pemenuhan kebutuhan
Pengertian Hukum
B. Malinowski
Hukum adalah pengendalian sosial yang ada dalam setiap masyarakat manapun, sepanjang ia memenuhi prinsip resiprositas dan publisitas.
L. Pospisil
Hukum adalah suatu aktivitas dalam rangka kebudayaan yang memiliki fungsi pengawasan sosial, dengan memenuhi empat atribut (ciri-ciri) hukum sbb:
Kaitan antara Kebudayaan dengan Hukum
Secara analitis dapat dijelaskan bahwa:
KARENANYA HUKUM DISEBUT SEBAGAI SUATU ASPEK KULTUR