1 of 57

X

PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Semester 1

Untuk SMA/MA

Kelas X

Oleh:

Yudi Suparyanto

Aprilia Nur Kurniawati

Khilya Fa’izia

2 of 57

BAB I

3 of 57

Bab I Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara

Tujuan Pembelajaran:

  • Setelah melakukan diskusi tentang nilai Pancasila, peserta didik mampu menjelaskan arti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
  • Melalui kegiatan mencari contoh kasus pembagian kekuasaan, peserta didik mampu menunjukkan contoh pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia dengan benar.
  • Setelah mengkaji tentang aktualisasi nilai Pancasila, peserta didik mampu menunjukkan bentuk sikap gotong royong dalam masyarakat secara tepat.
  • Melalui kegiatan membuat makalah kelompok, peserta didik mampu menunjukkan bentuk kegiatan kelompok yang mencerminkan nilai Pancasila dengan benar.
  1. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila Pancasila

4 of 57

Perhatikan gambar di atas! Aktivitas pada gambar merupakan contoh perwujudan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai pada sila berapakah yang diwujudkan?

5 of 57

A. Nila-Nilai yang Terkandung dalam Sila Pancasila

  1. Katuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

6 of 57

  • Keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Taat menjalankan ajaran agama.
  • Mengakui dan memberi kebebasan beragama dan beribadah sesuai ajaran agama kepada orang lain.
  • Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain.
  • Saling menghargai dan menghormati antarumat beragama.

Nila Dasar dalam Sila Pertama

7 of 57

Nila Dasar dalam Sila Kedua

  • Kesadaran berperilaku sesuai nilai-nilai moral dan hati nurani.
  • Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan.
  • Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban.
  • Memunculkan sikap tenggang rasa dalam hubungan sosial.

8 of 57

Nilai Dasar dalam Sila Ketiga

  • Menghormati perbedaan dalam masyarakat.
  • Menjalin kerja sama atau bergotong royong.
  • Kebulatan tekad mewujudkan persatuan bangsa.
  • Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
  • Cinta dan bangga pada bangsa dan kebudayaan Indonesia.
  • Rela berkorban demi kehormatan bangsa dan negara Indonesia.

9 of 57

  • Rakyat Indonesia pemegang kedaulatan.
  • Demokrasi dalam politik, ekonomi, dan sosial.
  • Musyawarah untuk mufakat.
  • Menghormati keputusan bersama.
  • Melaksanakan keputusan bersama.

Nilai dalam Sila Keempat

10 of 57

Nilai Dasar dalam Sila Kelima

  • Keadilan mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya.
  • Adil terhadap sesama.
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Kerja sama untuk mendapatkan keadilan.
  • Dermawan, hemat, sederhana, dan kerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.

11 of 57

Tahukah Anda, Pancasila seperti buku manual bagi bangsa Indonesia? Simak video berikut!

12 of 57

B. Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

1. Pembagian Kekuasaan

2. Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan Indonesia

13 of 57

1. Pembagian Kekuasaan

John Locke

Montesquieu

Apa pengertian kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan federatif?

    • Membagi kekuasaan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
    • Membagi kekuasaan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
    • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang.
    • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
    • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang.
    • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.

14 of 57

  • Pembagian kekuasaan secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu.
  • Pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya.

2. Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan Indonesia

15 of 57

Kekuasaan Vertikal dan Horizontal

Vertikal

  • Kekuasaan pemerintah pusat
  • Kekuasaan pemerintahan provinsi
  • Kekuasaan pemerintahan kabupaten
  • Kekuasaan pemerintah kota

# Dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Horizontal

  • Kekuasaan konstitutif
  • Kekuasaan eksekutif
  • Kekuasaan legislatif
  • Kekuasaan yudikatif
  • Kekuasaan eksaminatif/inspektif
  • Kekuasaan moneter

16 of 57

C. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Nilai Pancasila sebagai Etika dalam Kehidupan Bernegara

Penerapan Nilai Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945

Penerapan Nilai Pancasila dalam Kebijakan Negara

Bagaimana aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara?

17 of 57

Etika merupakan cabang falsafah dan ilmu kemanusiaan yang membahas sistem pemikiran mendasar tentang ajaran moral. Etika membahas cara dan alasan kita mengikuti ajaran moral tertentu.

Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang beretika, tidak akan terjerumus dalam praktik korupsi. Adapun rakyat yang beretika akan memantapkan penyelenggaraan pemerintahan sehingga tercapai tujuan negara.

Apa itu etika?

18 of 57

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara harus senantiasa diterapkan dalam kehidupan. Pancasila harus menjadi jiwa pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila juga menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan negara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, agama, maupun bidang pertahanan dan keamanan.

19 of 57

Tujuan Pembelajaran

  • Setelah memahami materi, peserta didik mampu menguraikan ketentuan tentang wilayah, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan dengan tepat.
  • Melalui tugas proyek, peserta didik mampu menunjukkan sikap mendukung ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan baik.
  • Setelah mengerjakan tugas dengan mandiri, peserta didik mampu menganalisis ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan benar.
  • Melalui pengerjaan tugas dengan jujur, peserta didik telah menunjukkan dukungan terhadap ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan baik.

BAB II

Ketentuan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam UUD NRI Tahun 1945

  1. Wilayah Negara Indonesia

20 of 57

Wilayah Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sungguh luas, bukan? Ketentuan tentang wilayah Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain mengatur wilayah negara, UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur tentang penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. Mari pelajari bersama.

21 of 57

A. Wilayah Negara Indonesia

Ayo, nyanyikan lagu berikut!

Dari Sabang sampai Merauke

Karya R. Suharjo

Dari Sabang sampai Merauke

Berjajar Pulau-Pulau

Sambung menyambung menjadi satu

Itulah Indonesia

Indonesia tanah airku aku berjanji padamu

Menjunjung tanah airku

Tanah airku Indonesia

22 of 57

Bagaimana Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 tentang Wilayah Negara?

Wilayah negara diatur dalam pasal 25A BAB IX UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

# dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Bunyi Pasal

Ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 menjelaskan bahwa wilayah NKRI yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Hasil Penjabaran

Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, wilayah NKRI meliputi

    • Wilayah daratan
    • Wilayah perairan
    • Wilayah udara

Kesimpulan mengenai wilayah

23 of 57

Wilayah Daratan, Perairan, dan Udara

Wilayah daratan Indonesia terdiri atas kepulauan yang dihubungkan oleh perairan

Wilayah perairan Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional dibagi menjadi tiga sebagai berikut.

  • Laut teritorial
  • Landas kontinen
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Wilayah udara Indonesia adalah seluas wilayah teritorialnya

# Berdasarkan teori kedaulatan negara, Konvensi Paris, dan Konvensi Chicago.

Wilayah Daratan

Perairan

Wilayah Udara

24 of 57

B. Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Coba cermati kartu tanda penduduk (KTP) milik kedua orang tua Anda.

Informasi apa yang Anda temukan?

25 of 57

Apa yang dimaksud warga negara Indonesia? Apakah sama dengan penduduk?

Warga Negara Indonesia (WNI)

Penduduk Indonesia

Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

# Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

# Pasal 26 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

26 of 57

Tentang Warga Negara

Asas

Ius soli (tanah kelahiran)

Ius sanguinis (keturunan atau pertalian darah)

    • Kelahiran, pengangkatan, naturalisasi, dan melalui pernyataan memilih

Cara memperoleh kewarganegaraan

    • Memperoleh kewarganegaraan lain, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dinyatakan hilang kewarganegaraan, masuk dinas asing, dst

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Hak warga negara dijelaskan dalam pasal 27 ayat (1)-(3) UUD NRI Tahun 1945. Adapun hak asasi manusia dijelaskan dalam pasal 28 dan 28A-28J

Hak Warga Negara

Akibat (apatride atau tidak berkewarganegaraan dan bipatride atau berkewarganegaraan ganda)

27 of 57

Ada beberapa tanggal ditandai dengan warna merah. Coba amati keterangan di bawah. Biasanya tanggal merah tersebut untuk memperingati hari-hari penting. Salah satunya hari besar keagamaan. Tanggal tersebut dijadikan hari libur nasional. Itulah wujud jaminan negara terhadap agama dan keyakinan di Indonesia.

C. Agama dan Keyakinan

Amati gambar berikut ini!

28 of 57

Jaminan Kebebasan Beragama

UUD NRI Tahun 1945

Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Pasal 28E Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Pasal 29E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

Pasal 29E Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

29 of 57

Trikerukunan Umat Beragama

Membina kerukunan beragama dapat dilakukan dengan menerapkan trikerukunan umat beragama sebagai berikut.

  • Kerukunan intern umat beragama.
  • Kerukunan antarumat beragama.
  • Kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah.

30 of 57

Apa yang harus dibela?

Kewajiban siapa?

Dengan Apa?

.

D. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

31 of 57

Pertahanan negara menurut pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

32 of 57

Pertahanan Negara

Upaya pertahanan negara bersifat semesta didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Hakikat

Menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Tujuan

Prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

Dasar

Mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

Fungsi

33 of 57

Kewajiban membela negara

    • Seluruh warga negara Indonesia wajib dan berhak membela negara.

Penyelenggaraan pertahanan negara

    • Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Sistem pertahanan Indonesia

    • Sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

Bentuk pertahanan negara

    • Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, Pengabdian sebagai TNI, dan pengabdian profesi.

Kesadaran Bela Negara

34 of 57

BAB III

Lembaga Negara

  1. Struktur Politik Indonesia

Tujuan Pembelajaran:

  • Setelah mengerjakan tugas, peserta didik mampu menemutunjukkan hubungan lembaga negara dalam menjalankan kewenangannya dengan sistematis.
  • Melalui pengenalan teknologi, peserta didik mampu memanfaatkannya untuk menyalurkan aspirasi dengan bijak.
  • Setelah menyaksikan video, peserta didik mampu menguraikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan terperinci.
  • Setelah memahami materi, peserta didik mampu bekerja sama dengan baik dalam kehidupan sehari-hari dengan jujur, amanah, dan terintegrasi.

35 of 57

Pernahkah Anda mengikuti kegiatan berikut?

Pada kegiatan di atas siswa yang terpilih akan menduduki jabatan sebagai ketua. Kemudian ketua menunjuk sekretaris dan bendahara. Tahukah Anda, lembaga-lembaga negara juga dipilih untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan? Simak pembahasan berikut!

36 of 57

Struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara. Suprastruktur politik merupakan lembaga pembuat keputusan politik yang sah.

Mesin politik masyarakat yang terdiri atas beberapa kelompok yang dibentuk berdasarkan kesamaan sosial, ekonomi, tujuan dan kesamaan lainnya.

Suprastruktur Politik

Infrastruktur Politik

  1. Struktur Politik Indonesia

37 of 57

Lembaga-Lembaga Negara

KPU

Bank Sentral

KY

MK

MA

DPD

MPR

DPR

Presiden

BPK

UUD 1945

38 of 57

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dewan Perwakilan Daerah

Mahkamah Konstitusi

Komisi Yudisial

#Mencakup lembaga negara dalam bagan susunan lembaga negara sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Contoh Suprastruktur Politik

39 of 57

1. Partai politik�2. Kelompok kepentingan (Interest Group)�3. Kelompok penekan (Pressure Group)�4. Media komunikasi politik�5. Tokoh politik (Political Figure) ���

Contoh Infrastruktur Politik

40 of 57

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Pertimbangan Daerah

Lembaga Legislatif

B. Fungsi dan Kewenangan Lembaga Negara

  • Presiden dan wakil presiden
  • Kementerian negara

Lembaga Eksekutif

Lembaga

Yudikatif

  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi

Lembaga

Eksaminatif

BPK

41 of 57

  1. Asas dan prinsip pemerintahan yang baik

2. Faktor pendukung dan penghambat pemerintahan yang baik

C. Penerapan Pemerintahan yang Baik (Good Governance)

42 of 57

Asas-Asas Pemerintahan yang Baik

Kepastian hukum

Keseimbangan

Ketidakber-pihakan

Kecermatan dan motivasi

Tidak menyalah-gunakan wewenang

Keterbukaan

Kepentingan umum

Pelayanan yang baik

43 of 57

Prinsip Pemerintahan yang Baik

Akuntabilitas dan transparansi

Keterbukaan partisipasi masyarakat

Efisiensi dan efektivitas

Supremasi hukum

44 of 57

Faktor Pendukung dan Penghambat Pemerintahan yang Baik

Pendukung

Penghambat

  • Partisipasi Pemerintah
  • Partisipasi Masyarakat
  • Sarana dan Prasarana
  • Sumber Daya Manusia
  • Integritas pegawai pemerintahan yang rendah.
  • Kondisi politik dalam negeri kurang demokratis.
  • Krisis ekonomi.
  • Partisipasi masyarakat kurang.
  • Sistem hukum yang lemah.

45 of 57

Tujuan Pembelajaran

  • Setelah menganalisis pelaksanaan demokrasi, peserta didik mampu membedakan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dengan tepat.
  • Setelah membaca cerita, peserta didik dapat menghormati nilai tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut UUD NRI Tahun 1945 dengan baik.
  • Melalui telaah buku, peserta didik mampu menyimpulkan tentang hubungan fungsional dan struktural pemerintah pusat dan daerah dengan tepat.
  • Melalui diskusi kelompok, peserta didik memiliki keterampilan mengolah informasi dengan baik.

BAB IV Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945

  1. Otonomi Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945

46 of 57

Pernahkah Anda berkunjung ke tempat wisata berikut?

Tempat tersebut pernah menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Tak ayal jika candi Borobudur sering dikunjungi wisatawan. Tahukah Anda, pengelolaan objek wisata di setiap daerah menjadi kewenangan daerah setempat? Hal tersebut merupakan bagian dari hubungan pemerintah pusat dan daerah. Ayo, pahami penjelasan pada bab ini!

47 of 57

Kewenangan untuk mengatur (mengurus) sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri

UUD NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah

Prinsip otonomi dinamis

Prinsip otonomi nyata

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Otonomi Daerah

Pengertian

Dasar Hukum

Tujuan

Prinsip

  1. Otonomi Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945

48 of 57

Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Menurut pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.

Asas-Asas Otonomi Daerah

Asas Desentralisasi

Asas

Dekonsentrasi

Asas Tugas

Pembantuan

49 of 57

Fungsi Pemerintahan Pusat

B. Kewenangan Pemerintah Pusat

Pelayanan dilakukan tanpa diskriminasi. Semua orang memiliki hak sama.

Fungsi Layanan

  • Menyediakan infrastruktur ekonomi.
  • Menyediakan barang dan jasa kolektif.
  • Menjembatani konflik dalam masyarakat.
  • Menjaga stabilitas ekonomi.
  • Menjamin akses minimal setiap individu terhadap barang dan jasa.

Fungsi Pengaturan

Fungsi Pemberdayaan

Melalui fungsi ini pemerintah akan menjadi fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi persoalan hidup.

50 of 57

Urusan Pemerintahan Absolut

    • Politik luar negeri
    • Pertahanan
    • Keamanan
    • Moneter dan fiskal nasional
    • Yustisi
    • Agama

Urusan Pemerintah Konkuren

Urusan pemerintahan ini dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

Urusan Pemerintahan Umum

Urusan Pemerintahan umum menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Peran Pemerintah Pusat

51 of 57

  • Pembangunan
  • Tata ruang
  • Ketertiban umum
  • Sarana dan prasarana umum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan hidup
  • Ketenagakerjaan
  • Masalah sosial
  • Kepastian hukum
  • Kepentingan umum
  • Keterbukaan
  • Proporsionalitas
  • Profesionalitas
  • Akuntabilitas
  • Efisiensi
  • Efektivitas
  • Keadilan

Aspek Kewenangan

Asas Penyelenggaraan

Kewenangan Pemerintah Daerah

C. Pemerintah Daerah

52 of 57

Satuan-Satuan Khusus dan Istimewa Pemerintahan Daerah

  1. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Provinsi Aceh
  4. Otonomi Khusus Papua

53 of 57

Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang menitikberatkan pada struktur atau hubungan kelembagaan.

Hubungan fungsional

Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang menitikberatkan pada fungsi atau pelaksanaan kewenangan hubungan pusat dan daerah.

Hubungan Struktural

D. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

54 of 57

Contoh

  1. Hubungan struktural eksekutif dengan pemerintah daerah.
  2. Hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah.

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya.

Hubungan Struktural

Hubungan Fungsional

55 of 57

Kriteria Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Eksternalitas, Akuntabilitas, dan Efisiensi

56 of 57

Penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.

Eksternalitas

Penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintah ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintah.

Akuntabilitas

Penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna paling tinggi yang dapat diperoleh.

Efisiensi

57 of 57

Salam Persatuan

Terima kasih