X
PR Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Semester 1
Untuk SMA/MA
Kelas X
Oleh:
Yudi Suparyanto
Aprilia Nur Kurniawati
Khilya Fa’izia
Bab I Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara
Tujuan Pembelajaran:
Perhatikan gambar di atas! Aktivitas pada gambar merupakan contoh perwujudan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai pada sila berapakah yang diwujudkan?
A. Nila-Nilai yang Terkandung dalam Sila Pancasila
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nila Dasar dalam Sila Pertama
Nila Dasar dalam Sila Kedua
Nilai Dasar dalam Sila Ketiga
Nilai dalam Sila Keempat
Nilai Dasar dalam Sila Kelima
Tahukah Anda, Pancasila seperti buku manual bagi bangsa Indonesia? Simak video berikut!
B. Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
1. Pembagian Kekuasaan
2. Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan Indonesia
1. Pembagian Kekuasaan
John Locke
Montesquieu
Apa pengertian kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan federatif?
2. Pembagian Kekuasaan dalam Pemerintahan Indonesia
Kekuasaan Vertikal dan Horizontal
Vertikal
# Dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Horizontal
C. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Nilai Pancasila sebagai Etika dalam Kehidupan Bernegara
Penerapan Nilai Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945
Penerapan Nilai Pancasila dalam Kebijakan Negara
Bagaimana aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara?
Etika merupakan cabang falsafah dan ilmu kemanusiaan yang membahas sistem pemikiran mendasar tentang ajaran moral. Etika membahas cara dan alasan kita mengikuti ajaran moral tertentu.
Etika sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah yang beretika, tidak akan terjerumus dalam praktik korupsi. Adapun rakyat yang beretika akan memantapkan penyelenggaraan pemerintahan sehingga tercapai tujuan negara.
Apa itu etika?
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara harus senantiasa diterapkan dalam kehidupan. Pancasila harus menjadi jiwa pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila juga menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan negara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, agama, maupun bidang pertahanan dan keamanan.
Tujuan Pembelajaran
BAB II
Ketentuan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam UUD NRI Tahun 1945
Wilayah Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sungguh luas, bukan? Ketentuan tentang wilayah Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain mengatur wilayah negara, UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur tentang penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. Mari pelajari bersama.
A. Wilayah Negara Indonesia
Ayo, nyanyikan lagu berikut!
Dari Sabang sampai Merauke
Karya R. Suharjo
Dari Sabang sampai Merauke
Berjajar Pulau-Pulau
Sambung menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
Indonesia tanah airku aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku
Tanah airku Indonesia
Bagaimana Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 tentang Wilayah Negara?
Wilayah negara diatur dalam pasal 25A BAB IX UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
# dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Bunyi Pasal
Ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 menjelaskan bahwa wilayah NKRI yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya termasuk seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Hasil Penjabaran
Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, wilayah NKRI meliputi
Kesimpulan mengenai wilayah
Wilayah Daratan, Perairan, dan Udara
Wilayah daratan Indonesia terdiri atas kepulauan yang dihubungkan oleh perairan
Wilayah perairan Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional dibagi menjadi tiga sebagai berikut.
Wilayah udara Indonesia adalah seluas wilayah teritorialnya
# Berdasarkan teori kedaulatan negara, Konvensi Paris, dan Konvensi Chicago.
Wilayah Daratan
Perairan
Wilayah Udara
B. Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Coba cermati kartu tanda penduduk (KTP) milik kedua orang tua Anda.
Informasi apa yang Anda temukan?
Apa yang dimaksud warga negara Indonesia? Apakah sama dengan penduduk?
Warga Negara Indonesia (WNI)
Penduduk Indonesia
Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
# Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
# Pasal 26 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Tentang Warga Negara
Asas
Ius soli (tanah kelahiran)
Ius sanguinis (keturunan atau pertalian darah)
Cara memperoleh kewarganegaraan
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Hak warga negara dijelaskan dalam pasal 27 ayat (1)-(3) UUD NRI Tahun 1945. Adapun hak asasi manusia dijelaskan dalam pasal 28 dan 28A-28J
Hak Warga Negara
Akibat (apatride atau tidak berkewarganegaraan dan bipatride atau berkewarganegaraan ganda)
Ada beberapa tanggal ditandai dengan warna merah. Coba amati keterangan di bawah. Biasanya tanggal merah tersebut untuk memperingati hari-hari penting. Salah satunya hari besar keagamaan. Tanggal tersebut dijadikan hari libur nasional. Itulah wujud jaminan negara terhadap agama dan keyakinan di Indonesia.
C. Agama dan Keyakinan
Amati gambar berikut ini!
Jaminan Kebebasan Beragama
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28E Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 29E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 29E Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Trikerukunan Umat Beragama
Membina kerukunan beragama dapat dilakukan dengan menerapkan trikerukunan umat beragama sebagai berikut.
Apa yang harus dibela?
Kewajiban siapa?
Dengan Apa?
.
D. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Pertahanan negara menurut pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
Pertahanan Negara
Upaya pertahanan negara bersifat semesta didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Hakikat
Menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Tujuan
Prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
Dasar
Mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Fungsi
Kewajiban membela negara
Penyelenggaraan pertahanan negara
Sistem pertahanan Indonesia
Bentuk pertahanan negara
Kesadaran Bela Negara
BAB III
Lembaga Negara
Tujuan Pembelajaran:
Pernahkah Anda mengikuti kegiatan berikut?
Pada kegiatan di atas siswa yang terpilih akan menduduki jabatan sebagai ketua. Kemudian ketua menunjuk sekretaris dan bendahara. Tahukah Anda, lembaga-lembaga negara juga dipilih untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan? Simak pembahasan berikut!
Struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara. Suprastruktur politik merupakan lembaga pembuat keputusan politik yang sah.
Mesin politik masyarakat yang terdiri atas beberapa kelompok yang dibentuk berdasarkan kesamaan sosial, ekonomi, tujuan dan kesamaan lainnya.
Suprastruktur Politik
Infrastruktur Politik
Lembaga-Lembaga Negara
KPU
Bank Sentral
KY
MK
MA
DPD
MPR
DPR
Presiden
BPK
UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial
#Mencakup lembaga negara dalam bagan susunan lembaga negara sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Contoh Suprastruktur Politik
1. Partai politik�2. Kelompok kepentingan (Interest Group)�3. Kelompok penekan (Pressure Group)�4. Media komunikasi politik�5. Tokoh politik (Political Figure) ���
Contoh Infrastruktur Politik
Lembaga Legislatif
B. Fungsi dan Kewenangan Lembaga Negara
Lembaga Eksekutif
Lembaga
Yudikatif
Lembaga
Eksaminatif
BPK
2. Faktor pendukung dan penghambat pemerintahan yang baik
C. Penerapan Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Asas-Asas Pemerintahan yang Baik
Kepastian hukum
Keseimbangan
Ketidakber-pihakan
Kecermatan dan motivasi
Tidak menyalah-gunakan wewenang
Keterbukaan
Kepentingan umum
Pelayanan yang baik
Prinsip Pemerintahan yang Baik
Akuntabilitas dan transparansi
Keterbukaan partisipasi masyarakat
Efisiensi dan efektivitas
Supremasi hukum
Faktor Pendukung dan Penghambat Pemerintahan yang Baik
Pendukung
Penghambat
Tujuan Pembelajaran
BAB IV Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD NRI Tahun 1945
C. Pemerintah Daerah
Pernahkah Anda berkunjung ke tempat wisata berikut?
Tempat tersebut pernah menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Tak ayal jika candi Borobudur sering dikunjungi wisatawan. Tahukah Anda, pengelolaan objek wisata di setiap daerah menjadi kewenangan daerah setempat? Hal tersebut merupakan bagian dari hubungan pemerintah pusat dan daerah. Ayo, pahami penjelasan pada bab ini!
Kewenangan untuk mengatur (mengurus) sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri
UUD NRI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah
Prinsip otonomi dinamis
Prinsip otonomi nyata
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Otonomi Daerah
Pengertian
Dasar Hukum
Tujuan
Prinsip
Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Menurut pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Asas Desentralisasi
Asas
Dekonsentrasi
Asas Tugas
Pembantuan
Fungsi Pemerintahan Pusat
B. Kewenangan Pemerintah Pusat
Pelayanan dilakukan tanpa diskriminasi. Semua orang memiliki hak sama.
Fungsi Layanan
Fungsi Pengaturan
Fungsi Pemberdayaan
Melalui fungsi ini pemerintah akan menjadi fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi persoalan hidup.
Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan Pemerintah Konkuren
Urusan pemerintahan ini dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
Urusan Pemerintahan Umum
Urusan Pemerintahan umum menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Peran Pemerintah Pusat
Aspek Kewenangan
Asas Penyelenggaraan
Kewenangan Pemerintah Daerah
C. Pemerintah Daerah
Satuan-Satuan Khusus dan Istimewa Pemerintahan Daerah
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang menitikberatkan pada struktur atau hubungan kelembagaan.
Hubungan fungsional
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang menitikberatkan pada fungsi atau pelaksanaan kewenangan hubungan pusat dan daerah.
Hubungan Struktural
D. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Contoh
Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya.
Hubungan Struktural
Hubungan Fungsional
Kriteria Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Eksternalitas, Akuntabilitas, dan Efisiensi
Penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Eksternalitas
Penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintah ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintah.
Akuntabilitas
Penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna paling tinggi yang dapat diperoleh.
Efisiensi
Salam Persatuan
Terima kasih