1
DR. CHANDRA MOTIK S.H., MSc.
HUKUM PENGANGKUTAN LAUT
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
KULIAH 5
Pengangkutan laut pada dasarnya adalah perpindahan tempat mengenai orang-orang dan barang-barang melalui sarana angkutan laut, yaitu kapal laut. Pengangkutan orang diatur dalam Bab V B Buku II KUHD. Dalam pengangkutan orang terdapat dua pihak, yaitu pengangkut dan penumpang. Hubungan hukum antara keduanya dibuktikan dengan adanya karcis (tiket) perjalanan.
Pengangkutan barang diatur dalam Bab V A Buku II KUHD. Terdapat pihak-pihak tertentu yang secara langsung berkepentingan dengan pengangkutan barang melalui laut, yaitu :
2
PENGANGKUTAN LAUT
Chandra Motik Maritime Center
3
PENGERTIAN PENGANGKUTAN LAUT
Chandra Motik Maritime Center
4
PENGANGKUTAN LAUT
Chandra Motik Maritime Center
5
Multimodal transport (intermodal transport)
Chandra Motik Maritime Center
6
konosemen (Bill of Lading)
Pada dasarnya Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat (dokumen) yang dikeluarkan oleh bank (issuing bank) untuk bertindak atas permintaan dan perintah seorang nasabah (Applicant) atau atas namanya sendiri :
1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Beneficiary) atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary, atau
2. Memberi kuasa kepada pihak bank lain untuk melakukan pembayaran tersebut, atau untuk mengaksep dan membayar wesel-wesel tersebut, atau
3. Memberi kuasa kepada bank untuk menegosiasi atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan semua ketentuan dan syarat kredit yang bersangkutan telah dipenuhi.
Chandra Motik Maritime Center
7
Chandra Motik Maritime Center
8
Tanggung Jawab Dari Pengangkut
Chandra Motik Maritime Center
9
PENGANGKUTAN BARANG LEWAT LAUT
Barang-barang atau muatan-muatan para pedagang/pengusaha yang diserahkan kepada perusahaan-perusahaan pelayaran untuk diangkut dengan kapal laut; lazimnya antara pengusaha/shipper/pengirim dan penerima/consignee tidak saling mengenal dan tambahan pula sering kali merekapun tidak mengenal pegawai
Pegawai dari perusahaan pelayaran tersebut baik dipelabuhan pengiriman/port of loading maupun dipelabuhan pembongkaran/port of dischange.
Penyerahan barang-barang kepada perusahaan pelayaran untuk diangkut hanya didasarkan atas kepercayaan saja.
Berhubung dengan hal tersebut diatas, maka diperlukan baik untuk pengiriman barang, pengiriman barang dan perusahaan pelayaran yang mengangkut barang suatu dokumen sebagai pengganti untuk pengiriman barang tersebut, yang kita kenal dengan istilah/dengan nama: KONOSEMEN / BILL OF LOADING
Chandra Motik Maritime Center
10
KONOSEMEN / BILL OF LOADING
Sebagai suatu kontrak Yaitu: Suatu perjanjian antara Supplier/Pemilik/Shipper dan Pengangkut (Carrier) mengenai pengangkutan barang-barang dari suatu tempat yang ditentukan sesuatu tempat lain yang sudah ditentukan pula, dengan penyerahan barang-barang yang diangkut kepada orang yang ditunjuk/consignee/penerima
Sebagai Bukti Penerimaan Yaitu: Bukti pengakuan secara tertulis bahwa barang barang telah diterima.
Barang-barang atau muatan-muatan para pedagang/pengusaha yang diserahkan kepada perusahaan-perusahaan pelayaran untuk diangkut dengan kapal laut; lazimnya antara pengusaha/shipper/pengirim dan penerima/consignee tidak saling mengenal dan tambahan pula sering kali merekapun tidak mengenal pegawai.
Suatu Bukti hak Yaitu: bukti yang mempuyai arti bahwa Konosemen merupakan dokumen yang “Mewakili” hak atas barang-barang yang disebutkan didalamnya (dinyatakan didalam Konosemen tersebut / Bill of loading tersebut).
Chandra Motik Maritime Center
11
Accomodation Bill Of Loading
Chandra Motik Maritime Center
12
Konosemen Fiktief/Fictitious B.L
Konosemen sebagai bukti hak dapat dibagi atas:
Chandra Motik Maritime Center
13
KONOSEMEN / BILL OF LOADING
Disini consignee adalah Bank dan setelah diendosir oleh Bank diserahkan kepada pengangkut oleh pembeli, Baik non Negotiable B/L ataupun Negotiable B/L dalam:
Chandra Motik Maritime Center
14
Konosemen “Order of the Bank Opening L/C
Chandra Motik Maritime Center
15
Clean B/ L dan Foul B / L
Chandra Motik Maritime Center
16
Letter of Idemnity
Chandra Motik Maritime Center
17
Letter of Credit ( L / C )
Chandra Motik Maritime Center
18
formulir pembukaan L/C
Chandra Motik Maritime Center
19
PROSEDUR EXPORT
Chandra Motik Maritime Center
20
PROSEDUR EXPORT
Chandra Motik Maritime Center
21
PROSEDUR EXPORT
Chandra Motik Maritime Center
22
PROSEDUR EXPORT
Chandra Motik Maritime Center
23
PROSEDUR IMPORT
Chandra Motik Maritime Center
24
TERIMA KASIH