Upaya Administrasi�Pasal 48 & Penjelasannya�UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009
Pengertian:
UU N0 30/2014 �Pasal 1 angka 16
Penilaian:
Oleh instansi pemutus perselisihan dilakukan penilaian yang lengkap terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan:
Yang diterapkan oleh instansi yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
Penyelesaian:
Apabila menurut peraturan dasarnya seseorang yang terkena suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak dapat ia setujui mengajukan keberatan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut
Dimohonkan kepada instansi atasan langsung atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan. Tidak selalu keberatan membuka kemungkinan banding administratif
UU NO. 30 TAHUN 2014
Psl 75
Penjelasan
Huruf b
Psl 76
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh Warga Masyarakat.
Keberatan (Pasal 77)
Psl 77
Banding (pasal 78)
Psl 78
(1) Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima.
(3) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding
Sarana Perlindungan Hukum
Contoh Badan TUN
Perancis
Belanda
Australia
Jepang
PTTUN
BAPEK (MENPAN & DIRJEN)
C (atasan atasan langsung)
B (atasan langsung)
A (PNS)
A ke B = keberatan
A ke C & BAPEK = Banding Administratif
PROSEDUR BANDING ADMINSTRATIF