1 of 27

Upaya AdministrasiPasal 48 & Penjelasannya�UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009

2 of 27

Pengertian:

  • Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara
  • Dilaksanakan di lingkungan sendiri

3 of 27

UU N0 30/2014 �Pasal 1 angka 16

  • Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.

4 of 27

Penilaian:

Oleh instansi pemutus perselisihan dilakukan penilaian yang lengkap terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan:

  • Segi penerapan hukum (legalitas)
  • Segi kebijaksanaan (opportunitas)

Yang diterapkan oleh instansi yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan

5 of 27

Penyelesaian:

  • Keberatan

Apabila menurut peraturan dasarnya seseorang yang terkena suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak dapat ia setujui mengajukan keberatan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut

  • Banding Administratif

Dimohonkan kepada instansi atasan langsung atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan. Tidak selalu keberatan membuka kemungkinan banding administratif

6 of 27

UU NO. 30 TAHUN 2014

  • Warga masyarakat dapat mengajukan Upaya Administatif (keberatan dan banding) tanpa dibebani biaya (ps 75)
  • Penyelesaian upaya administratif berkaitan dengan batal atau tidak sahnya keputusan dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif

7 of 27

Psl 75

  • (1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  • (2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • a. keberatan; dan
  • b. banding.

8 of 27

  • (3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:
  • a. ditentukan lain dalam undang-undang; dan
  • b. menimbulkan kerugian yang lebih besar.
  • (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.
  • (5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.

9 of 27

Penjelasan

  • Ayat (2)

Huruf b

  • Yang dimaksud dengan “banding” adalah banding administratif yang dilakukan pada atasan Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan konstitutif.

10 of 27

Psl 76

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh Warga Masyarakat.

  • (2) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan banding kepada Atasan Pejabat.

11 of 27

  • (3) Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
  • (4) Penyelesaian Upaya Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) berkaitan dengan batal atau tidak sahnya Keputusan dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif.

12 of 27

Keberatan (Pasal 77)

  • Diajukan secara tertulis, paling lama 21 hari kerja sejak diumumkan
  • Diselesaikan paling lama 10 hari kerja,bila tidak maka keberatan dianggap dikabulkan dan wajib dibuatkan penetapannya paling lama dalam 5 hari kerja.

13 of 27

Psl 77

  • (1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  • (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.

14 of 27

  • (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.
  • (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

15 of 27

  • (5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
  • (6) Keberatan yang dianggap dikabulkan ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

16 of 27

  • (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

17 of 27

Banding (pasal 78)

  • Paling lama diajukan secara tertulis dalam 10 hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima. Keberatan akan diselesaikan dalam 10 hari kerja

18 of 27

Psl 78

(1) Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima.

  • (2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.

19 of 27

(3) Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding

  • (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

20 of 27

  • (5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
  • (6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

21 of 27

Sarana Perlindungan Hukum

  • Lembaga upaya administratif memungkinkan pemulihan keserasian hubungan antar pemerintah dengan rakyat sehingga tercipta kembali kerukunan
  • Bila hal ini tercapai maka dengan demikian upaya administratif akan dirasakan sebagai suatu kebutuhan penyelesaian sengketa karena mampu berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum seperti halnya yang dilakukan oleh peradilan administrasi.

22 of 27

Contoh Badan TUN

  • Kepegawaian
  • Instansi yang mengurus perijinan

23 of 27

Perancis

  • Jika seseorang merasa tidak senang pada suatu keputusan yang bertentangan dengan kelayakan, maka ia dapat mengajukan permohonan/keluhan/tuntutan yang ditujukan kepada pejabat administrasi. Hal ini disebut recours administratif
  • Bentuknya adalah recouts gracieux yang diajukan kepada pembuat keputusan

24 of 27

Belanda

  • Keberatan sebagai prosedur pendahuluan dalam intansi pemerintah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan
  • Banding administratif hanya dapat dilakukan apabila kepentingan dari suatu kebijaksanaan atau pengendalian oleh aparatur pemerintah yang lebih tinggi yang memikul tanggung jawab penyelesaiannya

25 of 27

Australia

  • Kontrol internal (dalam lingkup pemerintahan)
  • Kontrol eksternal (dalam lingkup peradilan)

26 of 27

Jepang

  • Prosedur pertimbangan kembali
  • Prosedur banding administratif

27 of 27

PTTUN

BAPEK (MENPAN & DIRJEN)

C (atasan atasan langsung)

B (atasan langsung)

A (PNS)

A ke B = keberatan

A ke C & BAPEK = Banding Administratif

PROSEDUR BANDING ADMINSTRATIF