HUKUM PERSAINGAN USAHA Posisi Dominan & Pengecualian Menurut UU No. 5 Tahun 1999
Najmah Azzahra
Sains Komunikasi
2402010029
Definisi & Konsep Posisi Dominan
Apa itu Posisi Dominan?
Keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti atau memiliki posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan.
Indikator Utama:
Ambang Batas Penguasaan Pasar
Kapan Pelaku Usaha Dianggap Dominan secara Hukum?
Penting: Memiliki pangsa pasar besar adalah prestasi, namun menggunakannya untuk mematikan lawan adalah pelanggaran.
Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan
Tindakan yang Dilarang (Abuse of Dominant Position):
Posisi Dominan melalui Struktur Korporasi:
Jabatan Rangkap & Pemilikan Saham
Siapa yang Kebal terhadap Undang-Undang Ini?
Pengecualian dalam UU No. 5/1999
Monopoli oleh Negara
Pengecualian demi Kepentingan Nasional
Penegakan Hukum oleh KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
WWW.REALLYGREATSITE.COM
Thank
you