1 of 9

HUKUM PERSAINGAN USAHA Posisi Dominan & Pengecualian Menurut UU No. 5 Tahun 1999

Najmah Azzahra

Sains Komunikasi

2402010029

2 of 9

Definisi & Konsep Posisi Dominan

Apa itu Posisi Dominan?

Keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti atau memiliki posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan.

Indikator Utama:

    • Penguasaan pangsa pasar yang signifikan.
    • Kemampuan keuangan yang superior.
    • Kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan.
    • Kekuatan dalam menentukan harga.

3 of 9

Ambang Batas Penguasaan Pasar

Kapan Pelaku Usaha Dianggap Dominan secara Hukum?

    • Kriteria Tunggal: Satu pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar.
    • Kriteria Kelompok: Dua atau tiga pelaku usaha secara bersama-sama menguasai 75% atau lebih pangsa pasar.

Penting: Memiliki pangsa pasar besar adalah prestasi, namun menggunakannya untuk mematikan lawan adalah pelanggaran.

4 of 9

Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan

Tindakan yang Dilarang (Abuse of Dominant Position):

    • Membatasi Pasar: Menghalangi konsumen mendapatkan barang/jasa yang bersaing (kualitas & harga).
    • Menghambat Inovasi: Membatasi pengembangan teknologi pada pasar bersangkutan.
    • Hambatan Masuk (Barriers to Entry): Menghalangi pelaku usaha lain yang potensial untuk masuk ke pasar.

5 of 9

Posisi Dominan melalui Struktur Korporasi:

    • Jabatan Rangkap: Direksi/Komisaris dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain jika berada dalam pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat.
    • Pemilikan Saham: Larangan memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang secara kumulatif mengakibatkan penguasaan pangsa pasar (monopoli).

Jabatan Rangkap & Pemilikan Saham

6 of 9

Siapa yang Kebal terhadap Undang-Undang Ini?

    • Perjanjian HKI: Lisensi, Paten, Merek, dan Hak Cipta.
    • Koperasi & Usaha Kecil: Proteksi untuk penguatan ekonomi kerakyatan.
    • Standar Teknis: Perjanjian untuk standarisasi produk selama tidak menghambat persaingan.
    • Penelitian: Kerjasama untuk peningkatan kesejahteraan umum.
    • Ekspor: Perjanjian yang khusus ditujukan untuk pasar luar negeri.

Pengecualian dalam UU No. 5/1999

7 of 9

Monopoli oleh Negara

Pengecualian demi Kepentingan Nasional

    • Prinsip: Monopoli diperbolehkan jika menyangkut hajat hidup orang banyak dan cabang produksi yang penting bagi negara.
    • Dasar Hukum: Pasal 33 UUD 1945.

    • Pelaksana: Dilakukan oleh BUMN atau lembaga yang ditunjuk Pemerintah.
    • Contoh: Distribusi listrik oleh PLN, pengelolaan minyak oleh Pertamina.

8 of 9

Penegakan Hukum oleh KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

    • Tugas: Mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999.
    • Wewenang:
      • - Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
      • - Menjatuhkan sanksi administratif (denda atau penghentian kegiatan).
      • - Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait kebijakan persaingan.

9 of 9

WWW.REALLYGREATSITE.COM

Thank

you