1 of 78

Panduan Penyelesaian Disparitas Data

Pengelolaan Kinerja

Untuk UPT GTKGP dan PDM Kemendikdasmen

Seri Panduan Ruang GTK

Disusun Oleh: Tim Kemendikdasmen dan Tim Pengembang Teknologi

Diperbarui November 2024 | Versi 4.0 | Umum

2 of 78

2

Daftar Isi

I

II

Pendahuluan

Peran, Cakupan, dan Tanggung Jawab UPT

III

IV

V

Panduan Teknis Perbaikan Data Individu Guru dan Tenaga Kependidikan

9

3

15

Panduan teknis penyelesaian disparitas data UNOR

28

Panduan teknis penyelesaian disparitas data NPSN

40

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

3 of 78

  1. Pendahuluan

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4 of 78

  1. Latar Belakang

4

Adanya disparitas data Jabatan dan Unit Organisasi penempatan ASN Guru antara BKN dan Kemendikbudristek berdampak pada pengaliran data pengelolaan kinerja dari PMM ke e-Kinerja BKN.

Perlu dilakukan pemadanan data agar setiap proses pengaliran data pengelolaan kinerja yang dilakukan antara PMM dan e-kinerja BKN dapat berjalan dengan lancar, mulai dari SKP hingga Predikat Kinerja.

Oleh karena itu, setiap kendala yang menghambat proses pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN perlu diberikan solusi melalui koordinasi antar instansi terkait.

Penyelesaian disparitas data untuk pengelolaan kinerja pegawai

mendorong ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.

Kebijakan tata kelola data ASN

Pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang mengalirkan data kinerja pegawai dengan terintegrasi ke aplikasi e-Kinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Interoperabilitas PMM dan e-Kinerja

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

5 of 78

b. Cakupan disparitas data

5

Merupakan nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan nomor urut CPNS/PNS.

Permasalahan yang terjadi:

Data pada SIASN dan BKN belum padan

1. Nomor Induk Pegawai (NIP)

3. NPSN

Merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan.

Permasalahan yang terjadi:

  1. NPSN DENGAN UNOR GANDA: residu satuan pendidikan karena satu NPSN terhubung pada lebih dari satu UNOR
  2. NPSN YANG BELUM MEMILIKI UNOR: residu satuan pendidikan karena NPSN belum terhubung dengan UNOR

Merupakan nama Unit Kerja yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN)

Permasalahan yang terjadi:

  1. UNOR belum memiliki referensi wilayah tingkat kabupaten/kota
  2. UNOR belum terhubung pada salah satu NPSN

2. Unit Organisasi (Unor)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

6 of 78

c. Surat BKN Penyelesaian Disparitas Data Jabatan dan Unor ASN Guru

6

Surat Nomor 4218/B-SI.01.01/SD/K/2024 terkait Penyelesaian Disparitas Data

Jabatan dan Unor ASN Guru

Diperlukan dukungan dan kerjasama BKD/BKPSDM/BKPP sesuai kewenangan kepegawaian ASN Guru di wilayah masing-masing untuk:

  1. Melakukan pemutakhiran disparitas data UNOR dan NIP

Data Unit Organisasi (UNOR) Satuan Pendidikan yang belum padan antara SIASN dan Dapodik dapat diakses dan dilakukan pemadanannya melalui https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/

  • Melakukan konfirmasi pada tautan yang tersedia pada layanan administrasi Admin SIASN dan/atau penyelesaian disparitas data nomenklatur jabatan PNS Guru secara langsung melalui pemutakhiran data di SIASN
  • Mekanisme penyelesaian disparitas data dilakukan oleh Admin/Operator SIASN Instansi dan jika diperlukan dapat berkoordinasi dengan Operator Dapodik pada Dinas Pendidikan dan Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing.
  • Pemutakhiran disparitas data paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

7 of 78

d. Surat GTK Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru

7

Surat Nomor 3142/B1/GT.01.08/2024 perihal Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru dan KS

Diperlukan dukungan dan kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan kepegawaian ASN Guru di wilayah masing-masing untuk:

  • Terkait disparitas data Unor antara data pada SIASN dan Dapodik
    1. Unor satuan pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terhubung pada lebih dari 1 (satu) Unor pada SIASN, agar diselesaikan antara Dinas Pendidikan dan BKD/BKPSDM/BKPP untuk memastikan kembali Unor satuan pendidikan terhubung ke 1 (Satu) Unor pada SIASN dengan status Unor aktif pada SIASN.
    2. Unor satuan pendidikan dengan NPSN yang belum terhubung pada Unor SIASN, agar diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dengan menghubungkan NPSN ke salah satu Unor yang tercantum dalam daftar Unor yang disediakan pada aplikasi Verval SP melalui tautan: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ .
    3. Data Unor satuan pendidikan yang belum padan antara SIASN dan Dapodik serta panduan lebih lanjut penyelesaian disparitas data Unor dapat diakses melalui tautan: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/
  • Pemutakhiran disparitas data paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

8 of 78

Apa yang dapat dilakukan UPT?

8

Mengadakan diskusi daring secara rutin untuk mendorong penyelesaian disparitas data di wilayah kewenangannya masing-masing

Tugas

Dinas Pendidikan

Unsur yang didampingi

BKD/BKPSDM/BKPP

Melakukan pendampingan kepada BKD/BKPSDM/BKPP dan Dinas Pendidikan untuk memutakhirkan daftar disparitas data NIP, Unor, dan NPSN di wilayahnya.

Target

Disarankan untuk bisa menyelesaikan disparitas data hingga tanggal 31 Agustus 2024.

Waktu

e. Tindak Lanjut oleh UPT

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

9 of 78

  • Peran, Cakupan, dan Tanggung Jawab UPT

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

10 of 78

Koordinasi dan kolaborasi dengan BKD dan Dinas Pendidikan

Identifikasi isu dan permasalahan disparitas data

Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian disparitas data

Memimpin koordinasi antara BKD dan Dinas Pendidikan, dibantu oleh UPT PDM.

Mencatat dan melaporkan kegiatan terkait penyelesaian data kepada pusat.

Menginformasikan kendala dan progres penyelesaian disparitas data kepada pusat melalui kanal WAG, biweekly meeting, atau Pos Konsultasi.

Mendistribusikan spreadsheet ke Dinas Pendidikan dan BKD untuk diisi dengan identifikasi isu (misalnya, NPSN tidak muncul pada dasbor verval).

Mendorong BKD dan operator sekolah melakukan penyelesaian sesuai dengan proses pada panduan.

Mengawal proses perbaikan oleh BKD dan operator sekolah.

Peran BBGP dan BGP

Peran

BBPMPBPMP, dan BBPP-MPV

Peran dan tanggung jawab UPT terkait penyelesaian disparitas data

Membantu UPT GTK dalam berkoordinasi dengan BKD dan khususnya Dinas Pendidikan.

Mencatat dan melaporkan kegiatan terkait penyelesaian data kepada pusat.

Memimpin penyelenggaraan kegiatan bersama BKD dan Dinas Pendidikan untuk mendorong dan menunjang penyelesaian disparitas data, dibantu oleh UPT PDM.

Berkolaborasi dengan tim pusat dan Pusdatin dan BKN untuk penyelenggaraan rakor.

Membantu UPT GTK menyelenggarakan kegiatan bersama BKD dan Dinas Pendidikan untuk menunjang penyelesaian disparitas data.

Mendorong Dinas Pendidikan melakukan penyelesaian sesuai dengan proses pada panduan.

Mengawal proses perbaikan oleh Dinas Pendidikan.

Kolaborasi dengan aktor terkait untuk penyelesaian disparitas data.

Pemetaan oleh BKD dan Dinas Pendidikan isu di lapangan terkait blocker penyelesaian data untuk menentukan solusi yang tepat.

Rapat koordinasi secara daring dengan

BKD dan Dinas Pendidikan setempat dengan tujuan menyelesaikan disparitas data.

10

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

11 of 78

Sasaran yang perlu didampingi dan diadvokasikan oleh UPT

  • Instansi yang mengoperasikan pemadanan data melalui dasbor vervalsp
  • Melakukan pemadanan untuk residu UNOR pada dasbor
  • Melakukan pemadanan untuk residu NPSN pada dasbor
  • Memastikan Unor di wilayahnya terpadankan dengan satuan pendidikan

BKD/BKPSDM/BKPP

Tugas

Dinas Pendidikan

Tugas

  • Menindaklanjuti kebutuhan perbaikan data satuan pendidikan dan pegawai dan tenaga kependidikan sesuai temuan BKD
  • Mendorong perbaikan data di level satuan pendidikan dan tenaga kependidikan
  • Memastikan NPSN di wilayahnya terpadankan dengan Unor

11

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

12 of 78

Prioritas 1

Prioritas 2

Prioritas 3

NIP

Operator sekolah, Dinas Pendidikan

Data yang perlu dipadankan

Aktor yang didampingi

Manfaat/

dampak pemadanan

Wilayah UNOR

UNOR satpen

NPSN

BKD

Dinas Pendidikan

  • Memadankan data NIP pegawai yang tidak dapat teralirkan datanya pada dasbor

Tugas

aktor

  • Memadankan wilayah pada UNOR
  • Memadankan UNOR dengan satuan pendidikan yang tepat
  • Memadankan satpen ke UNOR yang tepat
  • Berkoordinasi dengan BKD untuk memadankan data satpen

Pengaliran data tidak bisa terjadi karena PNS ID pegawai belum padan antara NIP pada data Kemendikbud dengan PNS ID BKN

Isu data

Data SKP pada PMM tidak dapat teralirkan ke E-Kinerja karena data NPSN Kemendikbud belum padan dengan UNOR di BKN

Data SKP pada PMM tidak dapat teralirkan ke E-Kinerja karena data NPSN Kemendikbud belum padan dengan UNOR di BKN

  • Terciptanya data yang sinkron antara Kemendikbud dengan instansi terkait lainnya
  • Data SKP dari PMM dapat teralirkan ke E-Kinerja BKN

Prioritas pemadanan data yang perlu didorong oleh UPT

12

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

13 of 78

Kegiatan pendampingan & advokasi yang dilakukan oleh UPT

  1. Selenggarakan rapat rutin dengan BKD dan Dinas Pendidikan secara daring untuk memantau progres penyelesaian disparitas data di daerah, terutama perbaikan NIP.
  2. UPT bisa menggunakan panduan ini sebagai bahan diskusi atau pemaparan.
  3. Jika terdapat isu yang secara teknis belum teridentifikasi solusinya, UPT dapat melaporkan isu yang terjadi melalui gform pada nomor poin nomor 2.
  4. UPT dapat mengundang pihak Pusdatin ataupun Tim Pengembang Pengelolaan Kinerja untuk membersamai diskusi.

Catatan:

      • Dibutuhkan surat undangan ke instansi terkait.
      • Mohon koordinasikan jadwal narasumber terlebih dahulu.

Penyelenggaraan diskusi rutin secara daring dengan BKD dan Dinas Pendidikan di daerah

1

13

  • Jika terdapat isu yang secara teknis belum teridentifikasi solusinya, UPT dapat melaporkan isu yang terjadi melalui gform berikut.
  • Isu yang terlaporkan pada gform akan menjadi bahan iterasi dan tindak lanjut tim pusat dengan Pusdatin dan BKN.
  • Laporan pada gform dapat ditindaklanjuti pada sesi Pos Konsultasi dan Biweekly Meeting bersama UPT.

Identifikasi dan laporkan isu disparitas yang dialami oleh BKD dan Dinas Pendidikan di daerah

2

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

14 of 78

Dokumen pendukung untuk UPT

1

14

2

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

15 of 78

  • Panduan Teknis Perbaikan Data Individu Guru dan Tenaga Kependidikan

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

16 of 78

  1. Perbaikan Data NIK

Perbaikan Data Individu dan Tenaga Kependidikan

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

17 of 78

Perbaikan Data NIK melalui Aplikasi VervalPTK

Perbaikan Data NIK dilakukan di tingkat Satuan Pendidikan oleh Operator Sekolah Satuan Pendidikan.

  • Akses VervalPTK menggunakan situs: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan email dan password melalui akun operator sekolah.

*jika lupa password aplikasi vervalPTK, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat

17

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

18 of 78

  1. Pilih Menu Perbaikan Identitas di halaman beranda.

  • Pilih PTK dengan status tidak valid dukcapil (silang merah). Dan klik tombol Perbaikan NIK.

Perbaikan Data NIK melalui Aplikasi VervalPTK

18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

19 of 78

  • Isikan seluruh identitas yang diperlukan seperti: NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Kandung. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan.
  • Sistem akan lakukan validasi terhadap data identitas yang tercatat di Dukcapil.
    1. Jika valid, data identitas dan status validasi akan terupdate;
    2. Jika tidak valid, akan dinformasikan ketidaksesuaiannya (nama tidak sesuai dan lainnya).

Perbaikan Data NIK melalui Aplikasi VervalPTK

19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

20 of 78

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang NIK

Jika ada pegawai yang belum valid berdasarkan data Dukcapil pada aplikasi vervalPTK, silakan pastikan data pribadi yang diinputkan ke dalam aplikasi vervalPTK sudah sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK). Koreksi bisa mencakup pembetulan nama, NIK, atau informasi lainnya yang tidak sesuai.

  1. Bagaimana jika ada Pegawai yang datanya belum valid di VervalPTK?

Jika perbaikan di aplikasi vervalPTK sudah dilakukan namun data tetap tidak valid, bisa jadi karena datanya tidak sesuai dengan yg di dokumen KK/dokumen kependudukan. Sebaiknya berkoordinasi dengan Dukcapil Kab/Kota setempat untuk memastikan data kependudukan yang ada di database mereka sudah benar atau memperbaiki datanya. Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil setempat atau menggunakan layanan online mereka untuk pengaduan.

  • Bagaimana jika data Pegawai tidak sesuai dengan dokumen kependudukan?

Setelah data di Dukcapil diperbarui atau dikoreksi, lakukan kembali proses verval di aplikasi vervalPTK untuk memvalidasi data pegawai tersebut

  • Bagaimana jika saya sudah menyesuaikan data dengan dokumen kependudukan setelah sebelumnya tidak sesuai?

20

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

21 of 78

  • Perbaikan Data NIP

Perbaikan Data Individu dan Tenaga Kependidikan

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

22 of 78

Perbaikan NIP dilakukan di tingkat Satuan Pendidikan oleh Operator Sekolah Satuan Pendidikan.

  • Akses dasbor Pemadanan Data Unor-NPSN menggunakan situs: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Login menggunakan email dan password melalui akun operator sekolah.

*jika lupa password aplikasi vervalPTK, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat

Perbaikan Data NIP melalui aplikasi VervalPTK

22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

23 of 78

  • Pilih Menu Perbaikan Identitas di halaman beranda.

  • Pilih PTK dengan status valid dukcapil (centang hijau) dan NIP tidak valid (silang merah).

  • Klik tombol Perbaikan NIP.

Perbaikan Data NIP melalui aplikasi VervalPTK

23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

24 of 78

  • Isikan NIP pada kolom Perbaikan NIP.
  • Sistem akan lakukan validasi terhadap data identitas yang tercatat di Dapodik dengan data BKN berdasarkan nip, nik, nama, tempat _lahir, tanggal _lahir,dan jenis_kelamin.
    • Jika valid, data NIP dan status validasi akan terupdate ke data induk;
    • Jika tidak valid, akan dinformasikan ketidaksesuaiannya (nama tidak sesuai dan lainnya).

Perbaikan Data NIP melalui aplikasi VervalPTK

24

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

25 of 78

25

Pertanyaan yang sering diajukan tentang NIP

Jika ada pegawai yang belum valid berdasarkan data Dukcapil pada aplikasi vervalPTK, silakan pastikan data pribadi yang diinputkan ke dalam aplikasi vervalPTK sudah sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK). Koreksi bisa mencakup pembetulan nama, NIK, atau informasi lainnya yang tidak sesuai. Jika perbaikan di aplikasi vervalPTK sudah dilakukan namun data tetap tidak valid, sebaiknya berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan data kependudukan yang ada di database mereka sudah benar. Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil setempat atau menggunakan layanan online mereka untuk pengaduan.

Update Data: Setelah data di Dukcapil diperbarui atau dikoreksi, lakukan kembali proses verval di aplikasi vervalPTK untuk memvalidasi data pegawai tersebut.

  • Bagaimana jika ada Pegawai yang belum valid berdasarkan data Dukcapil?

Pastikan NIP yang dimasukkan sudah benar, sesuai dengan dokumen resmi seperti SK Pengangkatan atau Kartu Pegawai. Cek kembali data NIP Anda di portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sistem kepegawaian instansi terkait. Jika ada ketidakcocokan antara data NIP di vervalPTK dan data di BKN, Anda mungkin perlu memperbarui data di sistem BKN. Hubungi operator sekolah atau bagian kepegawaian di instansi Anda untuk melakukan pengecekan ulang dan memastikan data NIP yang diinput sudah sesuai dengan data yang Anda miliki.

  • Apa yang perlu saya lakukan apabila setelah validasi, NIP saya dinyatakan tidak valid?

VervalPTK lebih berfokus pada data guru dan tenaga kependidikan untuk keperluan pendidikan, sedangkan SI-ASN menangani data kepegawaian ASN secara umum. Perbaikan di vervalPTK lebih terkait dengan data yang relevan untuk urusan pendidikan dan tunjangan guru, sementara perbaikan di SI-ASN mencakup seluruh aspek administrasi kepegawaian ASN.

Sistem vervalPTK digunakan oleh Kementerian Pendidikan, sementara SI-ASN dikelola oleh BKN dan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia

  • Apa perbedaan perbaikan data di vervalPTK dan di SI-ASN?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

26 of 78

  • Perbaikan Data NUPTK dan Satminkal

Perbaikan Data Individu dan Tenaga Kependidikan

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

27 of 78

Perbaikan Data NUPTK dan Satminkal

Jika ada pegawai yang belum valid berdasarkan data NUPTK, bisa jadi karena NUPTK belum terbit. Silakan untuk mengajukan penerbitan NUPTK melalui Operator sekolah masing-masing.

  • Bagaimana jika ada Pegawai yang belum valid berdasarkan data NUPTK?

Saat data pegawai belum valid berdasarkan Satminkal, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki residu Satminkal di Dapodik. Hal ini dikarenakan data Dapodik dipadankan dengan data yang ada di BKN. Jika data Dapodik dan data di BKN tidak sesuai, bisa jadi data Pegawai tersebut ada di sekolah lain dalam Dapodik. Pegawai dapat meminta informasi ke Dinas Pendidikan atau ke ULT Kemdikbud untuk menindaklanjuti hal ini.

  • Bagaimana jika ada Pegawai yang belum valid berdasarkan data Satminkal?

27

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

28 of 78

  • Panduan teknis penyelesaian disparitas data UNOR

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

29 of 78

Proses Bisnis Dashboard Pemadanan Data

Senin-Jumat (M-0)

Jumat (M-0)

Senin-Rabu (M-1)

Berikut ini merupakan proses bisnis perubahan dashboard penyelesaian pemadanan data

Memperbaiki pemadanan data UNOR melalui Dasbor Pemadanan Unor-NPSN

BKD/BKPSDM/BKPP dan Dinas Pendidikan

Data yang telah di-verval dikirim ke Pusdatin dan disajikan dalam dashboard

Pusdatin Kemendikbud

Melakukan verval data

PDPIK BKN

Keterangan:

  • M-0: minggu saat dimana data diperbaiki dan di-verval
  • M-1: minggu setelahnya dimana diproses dalam dasbor

29

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

30 of 78

Dasbor Pemadanan Data Unit Organisasi dan NPSN

30

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

31 of 78

Tugas dan manfaat yang dapat dilakukan setiap jenis pengguna

31

Residu Wilayah

Unor

Residu Unor

Residu NPSN

Proses penyelesaian disparitas unit organisasi dapat diselesaikan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Melakukan pemadanan residu data wilayah Unit Organisasi
  2. Melakukan pemadanan residu data Unit Organisasi (Unor)

BKD Provinsi dan Kab/Kot

  1. Melakukan Pemadanan residu NPSN

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kot

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

32 of 78

Pemadanan data residu wilayah Unor dapat dilakukan oleh tiap operator BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • Pada dasbor, klik Residu Wilayah Unor pada menu sebelah kiri
  • Klik Residu Kabupaten untuk melihat residu dari wilayah unor yang belum padan

32

  1. Pemadanan data residu wilayah Unit Organisasi (Unor)

1

2

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

33 of 78

Pada daftar, akan muncul unor yang belum padan.

  1. Klik Validasi untuk mulai memadankan

33

3

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

34 of 78

  1. Tentukan wilayah UNOR dengan memilih salah satu Nama Kab/Kota dari referensi wilayah yang tersedia
  2. Atau ketik nama Kab/Kota secara manual

34

4

5

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

35 of 78

  1. Selesaikan dengan klik tombol Proses

Wilayah Unit Organisasi sudah terpadankan

35

6

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

36 of 78

Pemadanan data residu Unor dapat dilakukan oleh tiap operator BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • Pada dasbor, klik Residu Unor pada menu sebelah kiri
  • Akan muncul daftar nama unit organisasi yang belum dipadankan datanya dengan NPSN. Klik Validasi untuk mulai memadankan data unor

36

  • Pemadanan data Unit Organisasi (Unor)

2

1

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

37 of 78

  1. Gunakan filter status, bentuk pendidikan, dan kecamatan untuk mendapatkan data satuan pendidikan yang diinginkan
  2. Anda juga dapat mencari berdasarkan kata kunci

37

3

3

3

4

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

38 of 78

  • Klik Terapkan dan akan muncul daftar nama satuan pendidikan berdasarkan dari hasil filter pencarian
  • Pilih nama satuan pendidikan yang sesuai dengan klik Pilih pada kolom Proses
  • Apabila sudah sesuai, klik Proses

Data Unit Organisasi sudah terpadankan dengan satuan pendidikan

38

5

7

6

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

39 of 78

39

Pertanyaan yang sering diajukan tentang UNOR

Apabila mendapatkan kasus seperti ini, mohon untuk komunikasikan dengan Dinas Pendidikan apakah benar unor tersebut tidak ada NPSN-nya. Kemungkinan besar dari data historis Kemendikbudristek pernah ada satuan pendidikan tersebut, namun unor tersebut sudah tidak aktif lagi, sehingga data tersebut tidak perlu dipadankan.

  • Bagaimana jika saya tidak mendapatkan Satuan Pendidikan ketika saya ingin memadankan UNOR?

Untuk mengakses dasbor, siapapun dapat mengakses data tersebut. Namun, apabila ingin memadankan data residu unor, hanya dapat dilakukan oleh BKD saja.

  • Siapa saja yang memiliki akses ke dasbor vervalsp?

Apabila BKD tidak yakin dengan pilihan NPSN yang muncul, mohon koordinasikan dengan Dinas Pendidikannya. Yang mengetahui status unor atau satuan pendidikan tersebut ada/tidak dan aktif/tidak aktif adalah Dinas Pendidikan

  • Bagaimana bila saya tidak yakin kalau data unor dan NPSN merupakan padanan yang benar?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

40 of 78

  • Panduan teknis penyelesaian disparitas data NPSN

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

41 of 78

Residu NPSN pada Dashboard

41

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

42 of 78

Identifikasi Residu NPSN Tipe 1 dan NPSN Tipe 2 pada Dashboard

42

Residu NPSN 1 → NPSN dengan UNOR ganda

Residu satuan pendidikan karena satu NPSN terhubung pada lebih dari satu UNOR (UNOR ganda)

1

Residu NPSN 2 → NPSN belum memiliki UNOR

Residu satuan pendidikan karena NPSN belum terhubung dengan UNOR

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

43 of 78

Perbedaan Residu NPSN 1 dan Residu NPSN 2

43

Residu NPSN 1

Residu NPSN 2

Kategori

Pemahaman

NPSN memiliki UNOR ganda

NPSN belum memiliki UNOR

Mekanisme Perbaikan

Memastikan ulang:

  1. UNOR ganda merupakan satu UNOR yang sama; atau
  2. keliru menghubungkan UNOR pada NPSN

Menghubungkan NPSN pada daftar UNOR yang disediakan

Tempat Perbaikan

Aktor

BKD/BKPSDM/BKPP

Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Kab/Kota

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

44 of 78

Langkah-Langkah Pemadanan

NPSN Tipe 1

44

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

45 of 78

45

Tahapan verifikasi dan validasi Residu NPSN:

Akses dasbor Pemadanan Data Unor-NPSN menggunakan situs: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/

Login menggunakan email dan password melalui akun operator sekolah.

  1. Setelah login silahkan pilih Residu NPSN pada bagian Ver-Val Data Master
  2. Pilih Wilayah sesuai Provinsi

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1

1

2

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

46 of 78

46

  • Selanjutnya pilih Kota / Kabupaten yang memiliki Residu NPSN 1
  • Lalu pilih Kecamatan untuk melihat residu secara detail

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1

1

2

3

4

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

47 of 78

47

  • Setelah halaman Daftar Residu NPSN terbuka, pastikan pilih tab Residu NPSN 1 untuk melihat Residu NPSN 1
  • Setelah itu pilihlah sekolah yang ingin di padankan, lalu pilih tombol Lihat

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1

5

6

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

48 of 78

48

Setelah muncul halaman seperti contoh di samping silahkan perhatikan :

  1. Lihat data identitas Satuan Pendidikan pada bagian ini
  2. Lihat daftar UNOR pada bagian ini

Contoh : untuk NPSN 20103386, ditemukan dua UNOR yang terhubung yaitu SDN PULO GEBANG 02 (X) dan SDN PULO GEBANG 02 PAGI (Y)

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1

A

B

X

Y

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

49 of 78

49

Penyelesaian :

  1. Jika UNOR X dan UNOR Y merupakan dua UNOR yang berbeda, maka hasil pemadanan saat ini perlu dibatalkan melalui mekanisme Verval Residu NPSN dan selanjutnya dilakukan proses pemadanan / verval ulang oleh Dinas Pendidikan
  2. Jika UNOR X dan UNOR Y merupakan dua UNOR yang sama, maka perlu dilakukan merger UNOR (penyesuaian) dari sisi Tata Kelola Data UNOR di SIASN yang dilakukan oleh BKD/BKPSDM/BKPP sehingga tidak menimbulkan unor ganda

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1

X

Y

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

50 of 78

PEMBATALAN

Dilakukan ketika pengguna bermaksud menghilangkan keterhubungan NPSN terhadap UNOR hasil pemadanan / verval

Pelaksana : Dinas Pendidikan

50

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

51 of 78

51

Pembatalan - dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Login melalui link https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

  • Pilih Menu lalu Pemadanan Unit Organisasi (BKN)
  • Pilih tab Integrasi, lalu pilih tombol Silang Merah pada data satuan pendidikan yang akan dibatalkan hasil pemadanannya
  • Pilih tombol Batal untuk membatalkan hasil pemadanan NPSN terhadap UNOR

Hasil pembatalan adalah NPSN tidak terhubung dengan UNOR, data satuan pendidikan kembali menjadi Residu NPSN yang harus di verval ulang.

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1 - Pembatalan

1

2

3

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

52 of 78

VERVAL ULANG

Dilakukan ketika pengguna bermaksud mengubah/mengganti hasil pemadanan NPSN dengan UNOR

Pelaksana : Dinas Pendidikan

52

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

53 of 78

53

Verval Ulang - dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Login melalui link https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

  • Pilih Menu lalu Pemadanan Unit Organisasi (BKN)
  • Pilih tab Integrasi, lalu pilih tombol Verval pada NPSN yang akan di Verval ulang

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1 - Verval Ulang

1

2

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

54 of 78

54

  1. Cari UNOR dari referensi UNOR yang tersedia. Agar lebih mudah, masukkan kata kunci pada kolom Unit Organisasi
  2. Pilih UNOR yang sesuai lalu pilih tombol Simpan untuk menuntaskan proses Verval ulang

Hasil verval ulang adalah NPSN yang terhubung dengan UNOR yang baru

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1 - Verval Ulang

3

4

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

55 of 78

Langkah-Langkah Pemadanan

NPSN Tipe 2

55

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

56 of 78

56

Tahapan verifikasi dan validasi Residu NPSN:

Akses dasbor Pemadanan Data Unor-NPSN menggunakan situs: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/

Login menggunakan email dan password melalui akun operator sekolah.

  • Setelah login silahkan pilih Residu NPSN pada bagian Ver-Val Data Master
  • Pilih Wilayah sesuai Provinsi

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2

1

2

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

57 of 78

57

  • Selanjutnya pilih Kota / Kabupaten yang memiliki Residu NPSN 2
  • Lalu pilih Kecamatan untuk melihat residu secara detail

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2

1

2

3

4

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

58 of 78

58

  • Setelah halaman Daftar Residu NPSN terbuka, pastikan pilih tab Residu NPSN 2 untuk melihat Residu NPSN 2
  • Setelah itu pilihlah sekolah yang ingin di padankan, lalu pilih tombol Validasi

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2

5

6

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

59 of 78

59

7. Setelah tombol Validasi dipilih, muncul halaman seperti contoh di samping.

Penyelesaian ini dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan cara melakukan Login

Masukan username dan password milik Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2

7

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

60 of 78

60

Pada aplikasi Verval SP Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Pilih Menu lalu Pemadanan Unit Organisasi (BKN)
  • Pada tab Residu, masukkan kata kunci pada kolom Search
  • Klik tombol Verval di depan NPSN yang akan di proses untuk memulai Verval Residu NPSN

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2

8

9

10

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

61 of 78

61

  • Cari UNOR dari referensi UNOR yang tersedia. Agar lebih mudah, masukkan kata kunci pada kolom Unit Organisasi
  • Pilih UNOR yang sesuai lalu pilih tombol Simpan untuk menuntaskan proses Verval

Hasil verval adalah NPSN yang terhubung dengan UNOR

Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2

11

12

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

62 of 78

62

Pertanyaan yang sering diajukan tentang Pemadanan NPSN

  1. Jika 1 NPSN terpetakan ke beberapa UNOR, dan terdapat PNS yang tersebar pada lebih dari 1 UNOR, maka PNS tersebut perlu dipindahkan terlebih dahulu ke 1 UNOR;
  2. Diutamakan untuk memilih 1 UNOR yang terdapat PPPK, karena secara prosedur pemindahan PPPK lebih sulit dilakukan.
  • Saya ingin menyelesaikan residu 1 NPSN yang memiliki UNOR ganda. Adakah skala prioritas dalam memilih UNOR yang tepat?

Nama Atasan pada yang tercantum pada UNOR harus sesuai dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja).

  • Apa nama Atasan yang tepat untuk tercantum pada kolom “Nama Atasan”?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

63 of 78

Disusun Oleh: Tim Kemendikdasmen dan Tim Pengembang Teknologi

Diperbarui November 2024 | Versi 4.0 | Umum

64 of 78

64

Daftar Isi

I

II

Pendahuluan

Peran, Cakupan, dan Tanggung Jawab

III

IV

V

Panduan teknis perbaikan data NIP

VI

Panduan teknis penyelesaian disparitas nomenklatur jabatan

13

8

39

45

Panduan teknis penyelesaian disparitas data UNOR

19

Panduan teknis penyelesaian disparitas data NPSN

32

65 of 78

  • Panduan Teknis Penyelesaian Disparitas Data Nomenklatur Jabatan

Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM

66 of 78

66

KepmenPAN No.48/1998

PermenPAN No.16 Tahun 2009. PermenPANRB No.1 Tahun 2023

Guru Pertama

Guru Pertama Tk. I

Guru Muda

Guru Muda Tk.I

Guru Madya

Guru Madya Tk. I

Guru Dewasa

Guru Dewasa Tk. I

Guru Pembina

Guru Pembina Tk. I

Guru Utama Muda

Guru Utama Madya

Guru Utama

Nama Jenjang

II/a

II/b

II/c

II/d

III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b�IV/c

IV/d

IV/e

Golongan Ruang

-

-

-

-

Guru Pertama */ Guru Ahli Pertama

Guru Muda */

Guru Ahli Muda

Guru Madya */

Guru Ahli Madya

Guru Utama/

Guru Ahli Utama *

II/a

II/b

II/c

II/d

III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b�IV/c

IV/d

IV/e

Nomenklatur Jabatan Fungsional Guru

Nama Jenjang

Golongan Ruang

Berikut adalah penyesuaian nomenklatur lama

ke nomenklatur jabatan Guru baru

Sebelum

Sesudah

67 of 78

67

Ketentuan mengenai penyesuaian nomenklatur lama (Kepmen 84/1993) ke nomenklatur jabatan Guru baru (PermenPAN 16/2009) diatur dalam Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian JF Guru berdasarkan pangkat dan golongan terakhir yang dimiliki dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
  2. Penyesuaian Nomenklatur JF Guru dilaksanakan mulai 22 Desember 2010 s.d Desember 2012
  3. JF Guru masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d tidak dapat disesuaikan jika belum memiliki ijazah (S-1 atau D-IV)

1

2

3

Nomenklatur Jabatan Fungsional Guru

68 of 78

Kondisi 1

Sebenarnya telah diangkat ke dalam JF Guru Nomenklatur Baru (Permenpan No. 16/2009) namun data di SIASN masih belum sesuai dengan nomenklatur baru (kondisi nama jabatan pada SK = nama jabatan pada SIASN)

Guru Pertama

Nama

Jabatan SK

Guru Pertama

Nama

Jabatan SIASN

Guru Ahli Pertama

Nama JF sebenarnya

Contoh

Langkah Perbaikan

Instansi

Mengisi konfirmasi pada spreadsheet

……

BKN - Kemendikbud

Mengkoordinasi, kebijakan dan mekanisme terkait perbaikan data jabatan

68

Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional

69 of 78

Kondisi 2

Sebenarnya telah diangkat/disesuaikan ke dalam JF Guru Nomenklatur Baru (P No.1/2023) namun data di SIASN masih menggunakan nomenklatur lama, karena kesalahan pada saat entry riwayat jabatan pada SIASN

Guru Ahli Pertama

Nama

Jabatan SK

Guru Pertama

Nama

Jabatan SIASN

Guru Ahli Pertama

Nama JF Sebenarnya

Contoh

Langkah Perbaikan

Instansi

  1. Mengisi konfirmasi di spreadsheet ……….
  2. Berdasarkan SK Jabatan, Meremajakan (ubah/edit) riwayat jabatan pada SIASN melakukan verifikasi dan approval

69

Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional

70 of 78

Kondisi 3

Sebenarnya telah diangkat/disesuaikan dalam JF Guru Nomenklatur baru (P no. 1/2023) namun data di SIASN belum dimutakhirkan riwayat jabatan dengan SK Jabatan terakhir

Guru Ahli Muda

Nama

Jabatan SK

Guru Dewasa

Nama

Jabatan SIASN

Guru Ahli Muda

Nama JF sebenarnya

Contoh

Langkah Perbaikan

70

Instansi

  • Mengisi konfirmasi di spreadsheet ……….
  • Berdasarkan SK Jabatan, Meremajakan (tambah baris) riwayat jabatan pada SIASN melakukan verifikasi dan approval

Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional

71 of 78

Kondisi 4

Pejabat fungsional Guru belum pernah disesuaikan jabatanya ke dalam JF Guru Nomenklatur baru, Golru III/a s.d III/b

Catatan:

Apabila belum memiliki kualdik S-1/D-IV, tidak diberikan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan

Guru Dewasa

Nama

Jabatan SK

Guru Dewasa

Nama

Jabatan SIASN

(Belum disesuaikan)

Nama JF Sebenarnya

Contoh

Langkah Perbaikan

71

Instansi

Melaksanakan pengangkatan ke dalam Guru Ahli Pertama (Surat Menteri PAN RB kepada Kemendikbud B/19/SM.02.01/2024)

Catatan : jenjang JF nomenklatur Guru Madya dan Guru Madya Tk. I

  1. Mengisi konfirmasi pada spreadsheet …
  2. Menerbitkan SK Jabatan sesuai dengan nomenklatur baru
  3. Berdasarkan SK jabatan, menambahkan riwayat (tambah baris) jabatan pada SIASN, melakukan verifikasi dan approval

Maksimal pengangkatan s.d 31 Desember 2024

Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional

72 of 78

Kondisi 4

Pejabat fungsional Guru belum pernah diangkat ke dalam JF Guru Nomenklatur baru, Golru II/a s.d II/b

Catatan:

Apabila belum memiliki kualdik S-1/D-IV, tidak diberikan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan

Guru Pratama

Nama

Jabatan SK

Guru Pratama

Nama

Jabatan SIASN

(Belum bisa disesuaikan)

Nama JF Sebenarnya

Contoh

Langkah Perbaikan

72

Instansi

Melaksanakan pengangkatan ke dalam Guru Ahli Pertama (Surat Menteri PAN RB kepada Kemendikbud B/19/SM.02.01/2024)

Catatan : jenjang JF nomenklatur Guru Pratama dan Guru Muda Tk. I

  • Mengisi konfirmasi pada spreadsheet …
  • Menerbitkan SK Jabatan sesuai dengan nomenklatur baru
  • Berdasarkan SK jabatan, menambahkan riwayat (tambah baris) jabatan pada SIASN, melakukan verifikasi dan approval

Maksimal pengangkatan s.d 31 Desember 2024

Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional

73 of 78

73

Pertanyaan yang sering diajukan tentang Nomenklatur Jabatan

Perubahan nomenklatur hanya memengaruhi nama jabatan, tanpa mengubah status kepegawaian. Status, hak dan kewajiban sebagai Guru tetap sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Bagaimana dampak perubahan nomenklatur ini terdapat status kepegawaian?

Perubahan nomenklatur tidak mempengaruhi prosedur kenaikan pangkat atau golongan. Namun, pastikan jabatan yang dipegang telah sesuai dengan nomenklatur baru agar tidak ada kendala administrasi.

  • Apakah perubahan ini berpengaruh pada kenaikan pangkat atau golongan?

74 of 78

Materi yang kita punya

75 of 78

Daftar isi

  1. Pendahuluan
    • Latar belakang → apa, siapa, dan kapan
    • Cakupan → jelasin perbaikan data untuk NPSN dan UNOR → jelasin platform nya di mana
    • Landasan (surat BKN dan GTK)
    • Tujuan dan tindak lanjut → jelasin tugas UPT untuk mengadakan rakor, mengundang siapa aja, target nya ngapain aja
  2. Peran dan Tanggung Jawab
    • Strategi untuk UPT
      • GTK
      • PDM
    • Aktor yang terlibat rakor
      • Operator Sekolah
      • Operator BKD/BKPSDM/BKSDM
      • Operator Dinas
      • BKN : Permasalahan : Data Unor sudah tidak aktif, koordinasi BKN kaitannya dengan pengaliran data, segala aktivitas perbaikan data ada di BKD, tetap komunikasi dan koordinasi ke BKN. Contoh ada Guru di PMM Unor A, tapi di e-Kin Unor B (Proses dan tanggung jawabnya belum clear) = Mas Ismail
  3. Panduan penyelesaian disparitas data UNOR oleh Operator BKD dan Dinas Pendidikan (bicara peran admin SIASN di BKD dan di Dinas → operator verval SP, tata cara penyelesaianya seperti apa) Harus ada SSOT (cantumkan link)
    • Operator BKD →
    • Dinas Pendidikan
  4. Panduan penyelesaian disparitas data NPSN (Residu tipe 1 peran operator verval dan SIASN dan langkah kerjanya seperti apa) (cantumkan link)
  5. Panduan penyelesaian NIP, SSOT -> data NIP di SIASN (cantumkan link)
  6. Aktor (peran operator sekolah mengecek dan membetulkan data NIP yang salah di verval PTK berdasarkan informasi dari NIP yang bersangkutan, peran Guru memberikan informasi data diri yang sesuai dengan SIASN) Guru dapat membuka mySIASN untuk memastikan informasi yang betul
  7. Guru ->
  8. Dinas Pendidikan ->
  9. Operator Sekolah ->
  10. Penyelesaian Nomenklatur Jabatan?

76 of 78

Bab

Daftar Isi

Tautan Materi

PIC

I

PendahuLuan

  1. Latar belakang → apa, siapa, dan kapan (Slide BKN Rakor)
  2. Cakupan → jelasin dimensi disparitas datanya (UNOR, NPSN, NIP, dan Nomenklatur Jabatan)
  3. Landasan (surat BKN dan GTK)
  4. Tujuan dan tindak lanjut → jelasin tugas UPT untuk mengadakan rakor, mengundang siapa aja, target nya ngapain aja, tanggal

Mas Hasan, Adifyan

II

Peran dan Tanggung Jawab

  1. Strategi untuk UPT dalam menjalankan Rakor
  2. Tabel peran dalam menjalankan rakor para UPT (GTK (B/BGP)- & PDM (B/BPMP dan B/BPPMPV)
  3. Catatan: tambahan keterangan untuk mengundang Pusdatin, BKN dan GTK sebagai narasumber
  4. Bentuk rakor adalah daring
  5. Aktor dan tugas yang terlibat rakor
    • Operator Sekolah
    • Operator BKD/BKPSDM/BKSDM
    • Operator Dinas

Amarina, Tian

77 of 78

Bab

Daftar Isi

Tautan Materi

PIC

III

Panduan penyelesaian disparitas data UNOR oleh Operator BKD dan Dinas Pendidikan (bicara peran admin SIASN di BKD dan di Dinas → operator verval SP, tata cara penyelesaianya seperti apa) Harus ada SSOT (cantumkan link)

    • Operator BKD →
    • Dinas Pendidikan

Rekap diakhir dengan Faq

Amarina, Nur Azizah

IV

Panduan penyelesaian disparitas data NPSN (Residu tipe 1 peran operator verval dan SIASN dan langkah kerjanya seperti apa)

    • Operator BKD →
    • Dinas Pendidikan

Rekap diakhir dengan Faq

Arya, Ranny

V

Panduan penyelesaian NIP, SSOT -> data NIP di SIASN

  • Aktor (peran operator sekolah mengecek dan membetulkan data NIP yang salah di verval PTK berdasarkan informasi dari NIP yang bersangkutan, peran Guru memberikan informasi data diri yang sesuai dengan SIASN) Guru dapat membuka mySIASN untuk memastikan informasi yang betul
  • Guru ->
  • Dinas Pendidikan ->
  • Operator Sekolah ->

Tian

VI

Penyelesaian Nomenklatur Jabatan

Adifyan, Sagita

78 of 78

Carryover questions untuk ditanya ke Pusdatin/Pokja

#

Questions

Discussion

PIC

1

Boleh nggak disediakan spreadsheet untuk sekolah yang belum padan datanya per wilayah? Spreadsheet ini akan dijadikan acuan oleh UPT untuk identifikasi masalah secara zoom in di wilayah mereka sekaligus identifikasi solusinya. Spreadsheet dapat menjadi bahan juga buat kita untuk mengidentifikasi masalah dan solusi yang tersedia di pusat.

Data bergerak begitu juga dengan UNOR, idealnya menggunakan apk di dashboard, nanti akan disiapkan aksesnya (sekarang hanya pusat, BKD, Dinas). UPT nangi bisa mendaftar untuk memiliki akses ke dashboard. Sangat mungkin untuk memberikan akses ke apk agar datanya bisa terpantau. Kondisi eksisting sekarang, dashboard bisa memfilter daerah. Saat ini sudah terpenuhi kondisi 1. Update data UNOR sedang dikejar ke BKN.

2

Apakah ada akun dummy untuk vervalPTK?

Tidak ada. UPT seharusnya ada akses (hanya monitoring data PTK), dari panduan saja cukup.

BKN meminta Dinas dan BKD untuk mengisi spreadsheet pasca-rakor – hal ini dilakukan sebelum dasbor. Apakah ini masih dilanjutkan? Takutnya Dinas terlalu banyak load nya.

Spreadsheet dari BKN – apakah akan menjadi langkah kerja yang dimasukkan ke dalam inisiatif Panduan ini?

Klarifikasi dulu ke Pak Saiful terkait cakupan dari Panduan dan Strategi untuk UPT ini. Jika dirasa butuh diselaraskan, bisa koordinasi dengan Panduan. Decision → dimasukin aja sebagai reminder.

3

Perlukah surat ke UPT untuk mendorong rakor?

Ranny

4

Follow up hasil diskusi tindak lanjut perbaikan dasbor disparitas data dengan Pusdatin per tanggal xxxxxx – ini update nya seperti apa? Apakah sudah ada timeline perbaikannya? → hal ini untuk menentukan positioning dasbor di dalam panduannya.

Masih ada data 16000 yang berbeda antara data dashboard dengan data update dari BKN.

Perlu dapet informasi dari BKN kapan terupdate data-datanya, menjanjikan akhir bulan agustus untuk pengerjaan API dengan BKN

5

Apakah dashboard bisa dijadikan SSOT untuk monitoring pemadanan data?

Bisa, dengan catatan bahwa dasbor per sekarang masih menggunakan data cutoff (belum dialirkan real-time).

7

Spreadsheet nomenklatur jabatan koordinasi ke siapa? Siapa yang bertanggung jawab?

Nomenklatur jabatan di kesampingkan dulu (bukan prioritas)

8

Juknis langkah perbaikan pada nomenklatur jabatan siapa yang bertanggung jawab? Dan kapan?

9

Pemadanan wilayah unor, Unor ini kalo dipadankan basis wilayahnya dari mana?

Perlu duduk bareng antara BKD dan Dinas untuk konfirmasi, unor yang betulnya yang mana. Seharusnya Dinas Pendidikan sudah tahu mana UNOR yang benar, karena dobel2 UNOR adalah isu yang bersumber dari pebedaan nomenklatur saja. Mana SK yang akan dipakai oleh satpen, apakah dari bupati, dari Gubernur, dll.

Terkait NPSN yang tidak ada, kemungkinan besar karena di Kemendikbud bisa jadi secara historis pernah ada, namun sudah tidak aktif lagi.

10

Ada tips n trick untuk memadankan data unor, untuk memberikan assurance bahwa NPSN yang dipilih adalah benar

Kalau ada unor yang ketauan tidak aktif, apakah ada cara untuk menghilangkannya untuk mengurangi

SSOT Pusdatin adalah dari BKN. Di dashboard belum ada.