Panduan Penyelesaian Disparitas Data
Pengelolaan Kinerja
Untuk UPT GTKGP dan PDM Kemendikdasmen
Seri Panduan Ruang GTK
Disusun Oleh: Tim Kemendikdasmen dan Tim Pengembang Teknologi
Diperbarui November 2024 | Versi 4.0 | Umum
2
Daftar Isi
I
II
Pendahuluan
Peran, Cakupan, dan Tanggung Jawab UPT
III
IV
V
Panduan Teknis Perbaikan Data Individu Guru dan Tenaga Kependidikan
9
3
15
Panduan teknis penyelesaian disparitas data UNOR
28
Panduan teknis penyelesaian disparitas data NPSN
40
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
4
Adanya disparitas data Jabatan dan Unit Organisasi penempatan ASN Guru antara BKN dan Kemendikbudristek berdampak pada pengaliran data pengelolaan kinerja dari PMM ke e-Kinerja BKN.
Perlu dilakukan pemadanan data agar setiap proses pengaliran data pengelolaan kinerja yang dilakukan antara PMM dan e-kinerja BKN dapat berjalan dengan lancar, mulai dari SKP hingga Predikat Kinerja.
Oleh karena itu, setiap kendala yang menghambat proses pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN perlu diberikan solusi melalui koordinasi antar instansi terkait.
Penyelesaian disparitas data untuk pengelolaan kinerja pegawai
mendorong ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
Kebijakan tata kelola data ASN
Pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang mengalirkan data kinerja pegawai dengan terintegrasi ke aplikasi e-Kinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Interoperabilitas PMM dan e-Kinerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Cakupan disparitas data
5
Merupakan nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan nomor urut CPNS/PNS.
Permasalahan yang terjadi:
Data pada SIASN dan BKN belum padan
1. Nomor Induk Pegawai (NIP)
3. NPSN
Merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan.
Permasalahan yang terjadi:
Merupakan nama Unit Kerja yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN)
Permasalahan yang terjadi:
2. Unit Organisasi (Unor)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
c. Surat BKN Penyelesaian Disparitas Data Jabatan dan Unor ASN Guru
6
Surat Nomor 4218/B-SI.01.01/SD/K/2024 terkait Penyelesaian Disparitas Data
Jabatan dan Unor ASN Guru
Diperlukan dukungan dan kerjasama BKD/BKPSDM/BKPP sesuai kewenangan kepegawaian ASN Guru di wilayah masing-masing untuk:
Data Unit Organisasi (UNOR) Satuan Pendidikan yang belum padan antara SIASN dan Dapodik dapat diakses dan dilakukan pemadanannya melalui https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
d. Surat GTK Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru
7
Surat Nomor 3142/B1/GT.01.08/2024 perihal Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru dan KS
Diperlukan dukungan dan kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan kepegawaian ASN Guru di wilayah masing-masing untuk:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Apa yang dapat dilakukan UPT?
8
Mengadakan diskusi daring secara rutin untuk mendorong penyelesaian disparitas data di wilayah kewenangannya masing-masing
Tugas
Dinas Pendidikan
Unsur yang didampingi
BKD/BKPSDM/BKPP
Melakukan pendampingan kepada BKD/BKPSDM/BKPP dan Dinas Pendidikan untuk memutakhirkan daftar disparitas data NIP, Unor, dan NPSN di wilayahnya.
Target
Disarankan untuk bisa menyelesaikan disparitas data hingga tanggal 31 Agustus 2024.
Waktu
e. Tindak Lanjut oleh UPT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Koordinasi dan kolaborasi dengan BKD dan Dinas Pendidikan
Identifikasi isu dan permasalahan disparitas data
Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian disparitas data
Memimpin koordinasi antara BKD dan Dinas Pendidikan, dibantu oleh UPT PDM.
Mencatat dan melaporkan kegiatan terkait penyelesaian data kepada pusat.
Menginformasikan kendala dan progres penyelesaian disparitas data kepada pusat melalui kanal WAG, biweekly meeting, atau Pos Konsultasi.
Mendistribusikan spreadsheet ke Dinas Pendidikan dan BKD untuk diisi dengan identifikasi isu (misalnya, NPSN tidak muncul pada dasbor verval).
Mendorong BKD dan operator sekolah melakukan penyelesaian sesuai dengan proses pada panduan.
Mengawal proses perbaikan oleh BKD dan operator sekolah.
Peran BBGP dan BGP
Peran
BBPMPBPMP, dan BBPP-MPV
Peran dan tanggung jawab UPT terkait penyelesaian disparitas data
Membantu UPT GTK dalam berkoordinasi dengan BKD dan khususnya Dinas Pendidikan.
Mencatat dan melaporkan kegiatan terkait penyelesaian data kepada pusat.
Memimpin penyelenggaraan kegiatan bersama BKD dan Dinas Pendidikan untuk mendorong dan menunjang penyelesaian disparitas data, dibantu oleh UPT PDM.
Berkolaborasi dengan tim pusat dan Pusdatin dan BKN untuk penyelenggaraan rakor.
Membantu UPT GTK menyelenggarakan kegiatan bersama BKD dan Dinas Pendidikan untuk menunjang penyelesaian disparitas data.
Mendorong Dinas Pendidikan melakukan penyelesaian sesuai dengan proses pada panduan.
Mengawal proses perbaikan oleh Dinas Pendidikan.
Kolaborasi dengan aktor terkait untuk penyelesaian disparitas data.
Pemetaan oleh BKD dan Dinas Pendidikan isu di lapangan terkait blocker penyelesaian data untuk menentukan solusi yang tepat.
Rapat koordinasi secara daring dengan
BKD dan Dinas Pendidikan setempat dengan tujuan menyelesaikan disparitas data.
10
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sasaran yang perlu didampingi dan diadvokasikan oleh UPT
BKD/BKPSDM/BKPP
Tugas
Dinas Pendidikan
Tugas
11
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Prioritas 1
Prioritas 2
Prioritas 3
NIP
Operator sekolah, Dinas Pendidikan
Data yang perlu dipadankan
Aktor yang didampingi
Manfaat/
dampak pemadanan
Wilayah UNOR
UNOR satpen
NPSN
BKD
Dinas Pendidikan
Tugas
aktor
Pengaliran data tidak bisa terjadi karena PNS ID pegawai belum padan antara NIP pada data Kemendikbud dengan PNS ID BKN
Isu data
Data SKP pada PMM tidak dapat teralirkan ke E-Kinerja karena data NPSN Kemendikbud belum padan dengan UNOR di BKN
Data SKP pada PMM tidak dapat teralirkan ke E-Kinerja karena data NPSN Kemendikbud belum padan dengan UNOR di BKN
Prioritas pemadanan data yang perlu didorong oleh UPT
12
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kegiatan pendampingan & advokasi yang dilakukan oleh UPT
Catatan:
Penyelenggaraan diskusi rutin secara daring dengan BKD dan Dinas Pendidikan di daerah
1
13
Identifikasi dan laporkan isu disparitas yang dialami oleh BKD dan Dinas Pendidikan di daerah
2
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Dokumen pendukung untuk UPT
1
14
2
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data Individu dan Tenaga Kependidikan
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data NIK melalui Aplikasi VervalPTK
Perbaikan Data NIK dilakukan di tingkat Satuan Pendidikan oleh Operator Sekolah Satuan Pendidikan.
*jika lupa password aplikasi vervalPTK, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat
17
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data NIK melalui Aplikasi VervalPTK
18
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data NIK melalui Aplikasi VervalPTK
19
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang NIK
Jika ada pegawai yang belum valid berdasarkan data Dukcapil pada aplikasi vervalPTK, silakan pastikan data pribadi yang diinputkan ke dalam aplikasi vervalPTK sudah sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK). Koreksi bisa mencakup pembetulan nama, NIK, atau informasi lainnya yang tidak sesuai.
Jika perbaikan di aplikasi vervalPTK sudah dilakukan namun data tetap tidak valid, bisa jadi karena datanya tidak sesuai dengan yg di dokumen KK/dokumen kependudukan. Sebaiknya berkoordinasi dengan Dukcapil Kab/Kota setempat untuk memastikan data kependudukan yang ada di database mereka sudah benar atau memperbaiki datanya. Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil setempat atau menggunakan layanan online mereka untuk pengaduan.
Setelah data di Dukcapil diperbarui atau dikoreksi, lakukan kembali proses verval di aplikasi vervalPTK untuk memvalidasi data pegawai tersebut
20
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data Individu dan Tenaga Kependidikan
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan NIP dilakukan di tingkat Satuan Pendidikan oleh Operator Sekolah Satuan Pendidikan.
*jika lupa password aplikasi vervalPTK, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat
Perbaikan Data NIP melalui aplikasi VervalPTK
22
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data NIP melalui aplikasi VervalPTK
23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data NIP melalui aplikasi VervalPTK
24
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
25
Pertanyaan yang sering diajukan tentang NIP
Jika ada pegawai yang belum valid berdasarkan data Dukcapil pada aplikasi vervalPTK, silakan pastikan data pribadi yang diinputkan ke dalam aplikasi vervalPTK sudah sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, seperti nama, tempat/tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK). Koreksi bisa mencakup pembetulan nama, NIK, atau informasi lainnya yang tidak sesuai. Jika perbaikan di aplikasi vervalPTK sudah dilakukan namun data tetap tidak valid, sebaiknya berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan data kependudukan yang ada di database mereka sudah benar. Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil setempat atau menggunakan layanan online mereka untuk pengaduan.
Update Data: Setelah data di Dukcapil diperbarui atau dikoreksi, lakukan kembali proses verval di aplikasi vervalPTK untuk memvalidasi data pegawai tersebut.
Pastikan NIP yang dimasukkan sudah benar, sesuai dengan dokumen resmi seperti SK Pengangkatan atau Kartu Pegawai. Cek kembali data NIP Anda di portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sistem kepegawaian instansi terkait. Jika ada ketidakcocokan antara data NIP di vervalPTK dan data di BKN, Anda mungkin perlu memperbarui data di sistem BKN. Hubungi operator sekolah atau bagian kepegawaian di instansi Anda untuk melakukan pengecekan ulang dan memastikan data NIP yang diinput sudah sesuai dengan data yang Anda miliki.
VervalPTK lebih berfokus pada data guru dan tenaga kependidikan untuk keperluan pendidikan, sedangkan SI-ASN menangani data kepegawaian ASN secara umum. Perbaikan di vervalPTK lebih terkait dengan data yang relevan untuk urusan pendidikan dan tunjangan guru, sementara perbaikan di SI-ASN mencakup seluruh aspek administrasi kepegawaian ASN.
Sistem vervalPTK digunakan oleh Kementerian Pendidikan, sementara SI-ASN dikelola oleh BKN dan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data Individu dan Tenaga Kependidikan
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbaikan Data NUPTK dan Satminkal
Jika ada pegawai yang belum valid berdasarkan data NUPTK, bisa jadi karena NUPTK belum terbit. Silakan untuk mengajukan penerbitan NUPTK melalui Operator sekolah masing-masing.
Saat data pegawai belum valid berdasarkan Satminkal, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki residu Satminkal di Dapodik. Hal ini dikarenakan data Dapodik dipadankan dengan data yang ada di BKN. Jika data Dapodik dan data di BKN tidak sesuai, bisa jadi data Pegawai tersebut ada di sekolah lain dalam Dapodik. Pegawai dapat meminta informasi ke Dinas Pendidikan atau ke ULT Kemdikbud untuk menindaklanjuti hal ini.
27
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Proses Bisnis Dashboard Pemadanan Data
Senin-Jumat (M-0)
Jumat (M-0)
Senin-Rabu (M-1)
Berikut ini merupakan proses bisnis perubahan dashboard penyelesaian pemadanan data
Memperbaiki pemadanan data UNOR melalui Dasbor Pemadanan Unor-NPSN
BKD/BKPSDM/BKPP dan Dinas Pendidikan
Data yang telah di-verval dikirim ke Pusdatin dan disajikan dalam dashboard
Pusdatin Kemendikbud
Melakukan verval data
PDPIK BKN
Keterangan:
29
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Dasbor Pemadanan Data Unit Organisasi dan NPSN
30
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Tugas dan manfaat yang dapat dilakukan setiap jenis pengguna
31
Residu Wilayah
Unor
Residu Unor
Residu NPSN
Proses penyelesaian disparitas unit organisasi dapat diselesaikan dengan tahapan sebagai berikut:
BKD Provinsi dan Kab/Kot
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kot
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemadanan data residu wilayah Unor dapat dilakukan oleh tiap operator BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota
32
1
2
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pada daftar, akan muncul unor yang belum padan.
33
3
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
34
4
5
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Wilayah Unit Organisasi sudah terpadankan
35
6
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemadanan data residu Unor dapat dilakukan oleh tiap operator BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota
36
2
1
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
37
3
3
3
4
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Data Unit Organisasi sudah terpadankan dengan satuan pendidikan
38
5
7
6
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
39
Pertanyaan yang sering diajukan tentang UNOR
Apabila mendapatkan kasus seperti ini, mohon untuk komunikasikan dengan Dinas Pendidikan apakah benar unor tersebut tidak ada NPSN-nya. Kemungkinan besar dari data historis Kemendikbudristek pernah ada satuan pendidikan tersebut, namun unor tersebut sudah tidak aktif lagi, sehingga data tersebut tidak perlu dipadankan.
Untuk mengakses dasbor, siapapun dapat mengakses data tersebut. Namun, apabila ingin memadankan data residu unor, hanya dapat dilakukan oleh BKD saja.
Apabila BKD tidak yakin dengan pilihan NPSN yang muncul, mohon koordinasikan dengan Dinas Pendidikannya. Yang mengetahui status unor atau satuan pendidikan tersebut ada/tidak dan aktif/tidak aktif adalah Dinas Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Residu NPSN pada Dashboard
41
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Identifikasi Residu NPSN Tipe 1 dan NPSN Tipe 2 pada Dashboard
42
Residu NPSN 1 → NPSN dengan UNOR ganda
Residu satuan pendidikan karena satu NPSN terhubung pada lebih dari satu UNOR (UNOR ganda)
1
Residu NPSN 2 → NPSN belum memiliki UNOR
Residu satuan pendidikan karena NPSN belum terhubung dengan UNOR
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Perbedaan Residu NPSN 1 dan Residu NPSN 2
43
Residu NPSN 1
Residu NPSN 2
Kategori
Pemahaman
NPSN memiliki UNOR ganda
NPSN belum memiliki UNOR
Mekanisme Perbaikan
Memastikan ulang:
Menghubungkan NPSN pada daftar UNOR yang disediakan
Tempat Perbaikan
Aktor
BKD/BKPSDM/BKPP
Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Langkah-Langkah Pemadanan
NPSN Tipe 1
44
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
45
Tahapan verifikasi dan validasi Residu NPSN:
Akses dasbor Pemadanan Data Unor-NPSN menggunakan situs: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/
Login menggunakan email dan password melalui akun operator sekolah.
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1
1
2
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
46
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1
1
2
3
4
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
47
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1
5
6
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
48
Setelah muncul halaman seperti contoh di samping silahkan perhatikan :
Contoh : untuk NPSN 20103386, ditemukan dua UNOR yang terhubung yaitu SDN PULO GEBANG 02 (X) dan SDN PULO GEBANG 02 PAGI (Y)
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1
A
B
X
Y
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
49
Penyelesaian :
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1
X
Y
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
PEMBATALAN
Dilakukan ketika pengguna bermaksud menghilangkan keterhubungan NPSN terhadap UNOR hasil pemadanan / verval
Pelaksana : Dinas Pendidikan
50
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
51
Pembatalan - dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Login melalui link https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Hasil pembatalan adalah NPSN tidak terhubung dengan UNOR, data satuan pendidikan kembali menjadi Residu NPSN yang harus di verval ulang.
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1 - Pembatalan
1
2
3
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
VERVAL ULANG
Dilakukan ketika pengguna bermaksud mengubah/mengganti hasil pemadanan NPSN dengan UNOR
Pelaksana : Dinas Pendidikan
52
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
53
Verval Ulang - dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Login melalui link https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1 - Verval Ulang
1
2
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
54
Hasil verval ulang adalah NPSN yang terhubung dengan UNOR yang baru
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 1 - Verval Ulang
3
4
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Langkah-Langkah Pemadanan
NPSN Tipe 2
55
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
56
Tahapan verifikasi dan validasi Residu NPSN:
Akses dasbor Pemadanan Data Unor-NPSN menggunakan situs: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/
Login menggunakan email dan password melalui akun operator sekolah.
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2
1
2
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
57
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2
1
2
3
4
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
58
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2
5
6
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
59
7. Setelah tombol Validasi dipilih, muncul halaman seperti contoh di samping.
Penyelesaian ini dilakukan oleh Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan cara melakukan Login
Masukan username dan password milik Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2
7
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
60
Pada aplikasi Verval SP Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2
8
9
10
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
61
Hasil verval adalah NPSN yang terhubung dengan UNOR
Langkah-Langkah Pemadanan NPSN Tipe 2
11
12
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
62
Pertanyaan yang sering diajukan tentang Pemadanan NPSN
Nama Atasan pada yang tercantum pada UNOR harus sesuai dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Disusun Oleh: Tim Kemendikdasmen dan Tim Pengembang Teknologi
Diperbarui November 2024 | Versi 4.0 | Umum
64
Daftar Isi
I
II
Pendahuluan
Peran, Cakupan, dan Tanggung Jawab
III
IV
V
Panduan teknis perbaikan data NIP
VI
Panduan teknis penyelesaian disparitas nomenklatur jabatan
13
8
39
45
Panduan teknis penyelesaian disparitas data UNOR
19
Panduan teknis penyelesaian disparitas data NPSN
32
Panduan Penyelesaian Disparitas Data untuk UPT GTK dan PDM
66
KepmenPAN No.48/1998
PermenPAN No.16 Tahun 2009. PermenPANRB No.1 Tahun 2023
Guru Pertama
Guru Pertama Tk. I
Guru Muda
Guru Muda Tk.I
Guru Madya
Guru Madya Tk. I
Guru Dewasa
Guru Dewasa Tk. I
Guru Pembina
Guru Pembina Tk. I
Guru Utama Muda
Guru Utama Madya
Guru Utama
Nama Jenjang
II/a
II/b
II/c
II/d
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b�IV/c
IV/d
IV/e
Golongan Ruang
-
-
-
-
Guru Pertama */ Guru Ahli Pertama
Guru Muda */
Guru Ahli Muda
Guru Madya */
Guru Ahli Madya
Guru Utama/
Guru Ahli Utama *
II/a
II/b
II/c
II/d
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b�IV/c
IV/d
IV/e
Nomenklatur Jabatan Fungsional Guru
Nama Jenjang
Golongan Ruang
Berikut adalah penyesuaian nomenklatur lama
ke nomenklatur jabatan Guru baru
Sebelum
Sesudah
67
Ketentuan mengenai penyesuaian nomenklatur lama (Kepmen 84/1993) ke nomenklatur jabatan Guru baru (PermenPAN 16/2009) diatur dalam Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1
2
3
Nomenklatur Jabatan Fungsional Guru
Kondisi 1
Sebenarnya telah diangkat ke dalam JF Guru Nomenklatur Baru (Permenpan No. 16/2009) namun data di SIASN masih belum sesuai dengan nomenklatur baru (kondisi nama jabatan pada SK = nama jabatan pada SIASN)
Guru Pertama
Nama
Jabatan SK
Guru Pertama
Nama
Jabatan SIASN
Guru Ahli Pertama
Nama JF sebenarnya
Contoh
Langkah Perbaikan
Instansi
Mengisi konfirmasi pada spreadsheet
……
BKN - Kemendikbud
Mengkoordinasi, kebijakan dan mekanisme terkait perbaikan data jabatan
68
Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional
Kondisi 2
Sebenarnya telah diangkat/disesuaikan ke dalam JF Guru Nomenklatur Baru (P No.1/2023) namun data di SIASN masih menggunakan nomenklatur lama, karena kesalahan pada saat entry riwayat jabatan pada SIASN
Guru Ahli Pertama
Nama
Jabatan SK
Guru Pertama
Nama
Jabatan SIASN
Guru Ahli Pertama
Nama JF Sebenarnya
Contoh
Langkah Perbaikan
Instansi
69
Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional
Kondisi 3
Sebenarnya telah diangkat/disesuaikan dalam JF Guru Nomenklatur baru (P no. 1/2023) namun data di SIASN belum dimutakhirkan riwayat jabatan dengan SK Jabatan terakhir
Guru Ahli Muda
Nama
Jabatan SK
Guru Dewasa
Nama
Jabatan SIASN
Guru Ahli Muda
Nama JF sebenarnya
Contoh
Langkah Perbaikan
70
Instansi
Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional
Kondisi 4
Pejabat fungsional Guru belum pernah disesuaikan jabatanya ke dalam JF Guru Nomenklatur baru, Golru III/a s.d III/b
Catatan:
Apabila belum memiliki kualdik S-1/D-IV, tidak diberikan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan
Guru Dewasa
Nama
Jabatan SK
Guru Dewasa
Nama
Jabatan SIASN
(Belum disesuaikan)
Nama JF Sebenarnya
Contoh
Langkah Perbaikan
71
Instansi
Melaksanakan pengangkatan ke dalam Guru Ahli Pertama (Surat Menteri PAN RB kepada Kemendikbud B/19/SM.02.01/2024)
Catatan : jenjang JF nomenklatur Guru Madya dan Guru Madya Tk. I
Maksimal pengangkatan s.d 31 Desember 2024
Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional
Kondisi 4
Pejabat fungsional Guru belum pernah diangkat ke dalam JF Guru Nomenklatur baru, Golru II/a s.d II/b
Catatan:
Apabila belum memiliki kualdik S-1/D-IV, tidak diberikan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan
Guru Pratama
Nama
Jabatan SK
Guru Pratama
Nama
Jabatan SIASN
(Belum bisa disesuaikan)
Nama JF Sebenarnya
Contoh
Langkah Perbaikan
72
Instansi
Melaksanakan pengangkatan ke dalam Guru Ahli Pertama (Surat Menteri PAN RB kepada Kemendikbud B/19/SM.02.01/2024)
Catatan : jenjang JF nomenklatur Guru Pratama dan Guru Muda Tk. I
Maksimal pengangkatan s.d 31 Desember 2024
Kondisi PNS Guru Jabatan Fungsional
73
Pertanyaan yang sering diajukan tentang Nomenklatur Jabatan
Perubahan nomenklatur hanya memengaruhi nama jabatan, tanpa mengubah status kepegawaian. Status, hak dan kewajiban sebagai Guru tetap sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan nomenklatur tidak mempengaruhi prosedur kenaikan pangkat atau golongan. Namun, pastikan jabatan yang dipegang telah sesuai dengan nomenklatur baru agar tidak ada kendala administrasi.
Materi yang kita punya
Daftar isi
Bab | Daftar Isi | Tautan Materi | PIC |
I | PendahuLuan
| Mas Hasan, Adifyan | |
II | Peran dan Tanggung Jawab
| Amarina, Tian |
Bab | Daftar Isi | Tautan Materi | PIC |
III | Panduan penyelesaian disparitas data UNOR oleh Operator BKD dan Dinas Pendidikan (bicara peran admin SIASN di BKD dan di Dinas → operator verval SP, tata cara penyelesaianya seperti apa) Harus ada SSOT (cantumkan link)
Rekap diakhir dengan Faq | Amarina, Nur Azizah | |
IV | Panduan penyelesaian disparitas data NPSN (Residu tipe 1 peran operator verval dan SIASN dan langkah kerjanya seperti apa)
Rekap diakhir dengan Faq | Arya, Ranny | |
V | Panduan penyelesaian NIP, SSOT -> data NIP di SIASN
| Tian | |
VI | Penyelesaian Nomenklatur Jabatan | Adifyan, Sagita |
# | Questions | Discussion | PIC |
1 | Boleh nggak disediakan spreadsheet untuk sekolah yang belum padan datanya per wilayah? Spreadsheet ini akan dijadikan acuan oleh UPT untuk identifikasi masalah secara zoom in di wilayah mereka sekaligus identifikasi solusinya. Spreadsheet dapat menjadi bahan juga buat kita untuk mengidentifikasi masalah dan solusi yang tersedia di pusat. | Data bergerak begitu juga dengan UNOR, idealnya menggunakan apk di dashboard, nanti akan disiapkan aksesnya (sekarang hanya pusat, BKD, Dinas). UPT nangi bisa mendaftar untuk memiliki akses ke dashboard. Sangat mungkin untuk memberikan akses ke apk agar datanya bisa terpantau. Kondisi eksisting sekarang, dashboard bisa memfilter daerah. Saat ini sudah terpenuhi kondisi 1. Update data UNOR sedang dikejar ke BKN. | |
2 | Apakah ada akun dummy untuk vervalPTK? | Tidak ada. UPT seharusnya ada akses (hanya monitoring data PTK), dari panduan saja cukup. | |
| BKN meminta Dinas dan BKD untuk mengisi spreadsheet pasca-rakor – hal ini dilakukan sebelum dasbor. Apakah ini masih dilanjutkan? Takutnya Dinas terlalu banyak load nya. Spreadsheet dari BKN – apakah akan menjadi langkah kerja yang dimasukkan ke dalam inisiatif Panduan ini? | Klarifikasi dulu ke Pak Saiful terkait cakupan dari Panduan dan Strategi untuk UPT ini. Jika dirasa butuh diselaraskan, bisa koordinasi dengan Panduan. Decision → dimasukin aja sebagai reminder. | |
3 | Perlukah surat ke UPT untuk mendorong rakor? | | Ranny |
4 | Follow up hasil diskusi tindak lanjut perbaikan dasbor disparitas data dengan Pusdatin per tanggal xxxxxx – ini update nya seperti apa? Apakah sudah ada timeline perbaikannya? → hal ini untuk menentukan positioning dasbor di dalam panduannya. | Masih ada data 16000 yang berbeda antara data dashboard dengan data update dari BKN. Perlu dapet informasi dari BKN kapan terupdate data-datanya, menjanjikan akhir bulan agustus untuk pengerjaan API dengan BKN | |
5 | Apakah dashboard bisa dijadikan SSOT untuk monitoring pemadanan data? | Bisa, dengan catatan bahwa dasbor per sekarang masih menggunakan data cutoff (belum dialirkan real-time). | |
7 | Spreadsheet nomenklatur jabatan koordinasi ke siapa? Siapa yang bertanggung jawab? | Nomenklatur jabatan di kesampingkan dulu (bukan prioritas) | |
8 | Juknis langkah perbaikan pada nomenklatur jabatan siapa yang bertanggung jawab? Dan kapan? | | |
9 | Pemadanan wilayah unor, Unor ini kalo dipadankan basis wilayahnya dari mana? | Perlu duduk bareng antara BKD dan Dinas untuk konfirmasi, unor yang betulnya yang mana. Seharusnya Dinas Pendidikan sudah tahu mana UNOR yang benar, karena dobel2 UNOR adalah isu yang bersumber dari pebedaan nomenklatur saja. Mana SK yang akan dipakai oleh satpen, apakah dari bupati, dari Gubernur, dll. Terkait NPSN yang tidak ada, kemungkinan besar karena di Kemendikbud bisa jadi secara historis pernah ada, namun sudah tidak aktif lagi. | |
10 | Ada tips n trick untuk memadankan data unor, untuk memberikan assurance bahwa NPSN yang dipilih adalah benar | | |
| Kalau ada unor yang ketauan tidak aktif, apakah ada cara untuk menghilangkannya untuk mengurangi | SSOT Pusdatin adalah dari BKN. Di dashboard belum ada. | |