1 of 7

BIRO HUKUM

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

RANCANGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

2 of 7

2

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

DASAR HUKUM

3 of 7

3

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
  • Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Membangun iklim kompetisi yang mendorong peningkatan prestasi murid.
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

TUJUAN

4 of 7

4

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

JALUR PENERIMAAN MURID BARU

Penerimaan murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan murid baru

(TK dan SMK tidak menggunakan jalur penerimaan murid baru)

5 of 7

5

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PERENCANAAN PENERIMAAN MURID BARU

DOMISILI

AFIRMASI

MUTASI

PRESTASI

Semula:

  1. SD (min 70%).
  2. SMP (min 50%).
  3. SMA (min 50%).

Menjadi:

  1. SD (min 70%).
  2. SMP (min 40%).
  3. SMA (min 30%).

Semula:

  1. SD (min 15%).
  2. SMP (min 15%).
  3. SMA (min 15%).

Menjadi:

  1. SD (min 15%).
  2. SMP (min 20%).
  3. SMA (min 30%).

Semula:

  1. SD (maks 5%).
  2. SMP (maks 5%).
  3. SMA (maks 5%).

Menjadi:

  1. SD (maks 5%).
  2. SMP (maks 5%).
  3. SMA (maks 5%).

Semula:

  1. SD (Tidak Ada).
  2. SMP (Sisa Kuota)
  3. SMA (Sisa Kuota)

Menjadi:

a. SD (Tidak Ada).

b. SMP (min 25%).

c. SMA (min 30%).

Dalam hal terdapat sisa kuota pada jalur mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi.

Persentase Jalur Penerimaan Murid Baru

6 of 7

6

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
  • Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Membangun iklim kompetisi yang mendorong peningkatan prestasi murid.
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

TUJUAN

7 of 7

TERIMA KASIH