SKEMA KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI
Presented by HAFIIZH ATHTHAARIQ 2201010003
Memperkuat Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
MENGAPA KERJA SAMA DIPERLUKAN?
Kompleksitas Kasus Korupsi : Kasus korupsi seringkali melibatkan jaringan yang luas, lintas sektor, dan transaksi keuangan yang rumit (pencucian uang).
Keterbatasan Kewenangan : Tiap lembaga memiliki kewenangan dan fokus yang berbeda (penyelidikan, penuntutan, pencegahan, pengawasan aset), sehingga perlu saling melengkapi.
Efisiensi dan Efektivitas : Menghindari tumpang tindih (duplikasi) penyelidikan dan mempercepat proses hukum serta pemulihan aset negara.
Polri
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, seringkali pada kasus yang bersifat umum/lokal.
LEMBAGA KUNCI DAN PERAN UTAMA
KPK
Kejaksaan RI
Koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang menjadi prioritas/perhatian publik.
BPK
Penuntutan di pengadilan dan eksekusi putusan, serta kewenangan penyelidikan/penyidikan di beberapa kasus.
Audit kerugian keuangan negara.
PERAN LEMBAGA PENDUKUNG KHUSUS
01
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
02
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
03
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor)
BENTUK-BENTUK KERJA SAMA
Sinergi Penyelidikan dan Penyidikan
Kerja Sama Audit dan Analisis
Pelatihan Bersama
TANTANGAN DAN SOLUSI
01. Tantangan
02. Solusi
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kerja sama yang efektif antar lembaga adalah mandat undang-undang dan kunci utama keberhasilan penanganan kasus korupsi, menjamin proses yang cepat, tepat, dan menyeluruh.
harus terus ditingkatkan untuk menciptakan efek jera dan memulihkan kerugian negara.
TERIMAKASIH