PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Aida Ratna Zulaiha
Direktur Jejaring Pendidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
Takut untuk korupsi
PENINDAKAN
(efek jera)
Tidak bisa korupsi
PENCEGAHAN
(perbaikan sistem)
Tidak ingin korupsi
PENDIDIKAN
(membangun nilai)
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 1 butir 4 UU 19/2019
Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan pada 11 - 12 Desember 2018. ��Menghasilkan komitmen dan rencana aksi�“Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi”, yang ditandatangani :��1) Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi; �2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;�3) Menteri Agama;�4) Menteri Dalam Negeri;�5) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (RAKORNAS PAK)
4
Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan 12920�Telp. (021) 2557 8300�Website : www.kpk.go.id
5
Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan 12920�Telp. (021) 2557 8300�Website : www.kpk.go.id
.
Surat Edaran Mendagri Nomor 420/4047/SJ 2019
(Implementasi PAK - Gubernur)
Rakornas
PAK 2018
Komitmen Pelaksanaan Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi yang ditandatangani Mendikbud, Menag, Menristekdikti, Mendagri dan Ketua KPK
Surat Edaran Mendagri nomor 420/4048 SJ 2019
(Implementasi PAK-Bupati/Walikota)
Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 (Implementasi PAK di Perguruan Tinggi)
Keputusan Menteri Agama No. 184 Tahun 2019
(Penguatan Pendidikan Karakter di Kurikulum Madrasah)
Surat Edaran Menteri Agama No. B-1368.1/Dj.I/05/2019
(PAK di Madrasah)
TINDAK LANJUT
RAKORNAS PAK 2018
Kepdirjen Pendis Nomor 5783 Tahun 2019 (Pedoman Implentasi PAK Pada PTKI)
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020
(Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter)
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Di Setiap Jejaring Pendidikan
Pendidikan Dasar / Menengah
Pendidikan Tinggi / Sekolah Kedinasan
Pendidikan
Anak Usia Dini / Berbasis
Keluarga
Masyarakat Umum
(Private Sector, APH, K/L/O/P, Community Development, Sektor Politik, dll)
STRATEGI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (PAK)
Outcome (3-5 tahun)
Impact (5-10 tahun)
Program Pendidikan Antikorupsi
1
Implementasi PAK pada Kurikulum
2
Pembangunan Integritas Ekosistem Pendidikan
3
Pemberdayaan Jejaring Pendidikan
386 Perkada - 70%
CAPAIAN PERKADA PAK 2021
Data Per 30 Maret 2022
21 Peraturan Gubernur62%
80 Peraturan Walikota
82%
285 Peraturan Bupati
68%
1. Implementasi PAK pada Kurikulum
10
Tahapan Implementasi Pendidikan Antikorupsi
(Pasca ditetapkan Regulasi)
Monitoring, Evaluasi, dan Publikasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Menyusun Rencana Kerja terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Dinas mendata Implementasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan
Sosialisasi dan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Guru terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
01
02
03
04
05
Mengalokasikan Anggaran terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan 12920�Telp. (021) 2557 8300�Website : www.kpk.go.id
Materi Pendidikan Antikorupsi
Proses review dan penulisan kembali untuk materi PAK terbitan KPK
2. Pembangunan Integritas Ekosistem Pendidikan
Indeks Integritas Pendidikan
Satuan Pendidikan
Tenaga Pendidik
Peserta Didik / orang tua
Tenaga Kependi-dikan
Pimpinan/Pengelola
Indeks yang mengukur ketersediaan perangkat yang mendorong perilaku berintegritas dan praktiknya pada satuan pendidikan, termasuk dalam interaksinya dengan berbagai elemen (jejaring) pendidikan.
Pembangunan
Integritas Ekosistem Pendidikan�
Panduan Pembangunan Integritas
Panduan untuk jejaring pendidikan dalam meperbaiki/membangun integritas di satuan pendidikan, sebagai bagian dari rekomendasi atas hasil Indeks Integritas Pendidikan yang dihasilkan
Unsur Pemerintah (Kementerian/Pemerintah Daerah)
Badan Akreditasi
PENINGKATAN KAPASITAS 2021
KOMPETISI IMPLEMENTASI PAK 2021
3. Pemberdayaan Jejaring Pendidikan
15
MONITORING DAN EVALUASI PAK
Pendidikan Dasar & Menengah
bit.ly/direktoriPAK
Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan 12920�Telp. (021) 2557 8300�Website : www.kpk.go.id
16
Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan 12920�Telp. (021) 2557 8300�Website : www.kpk.go.id
17
Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan 12920�Telp. (021) 2557 8300�Website : www.kpk.go.id