1 of 11

Mekanisme RPATA

Sesuai PMK Nomor 109 Tahun 2023

tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran

Jakarta, Desember 2023

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

GAMBAR/FOTO TEMATIK

2 of 11

LATAR BELAKANG PENGGUNAAN REKENING PENAMPUNGAN

2

Menjaga prinsip pembayaran atas beban ABN dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, sehingga dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir TA yang tahun-tahun sebelumnya menggunakan bank garansi sebagai jaminan.

Mekanisme Bank Garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan namun demikian belum dapat menghilangkan risiko terlambat pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansi (hilang/berkurangnya uang negara).

Eksistensi KPPN lebih mengedepankan analisis berbasis data dan mendukung Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE), sehingga tugas yang berisiko (terjadi hilang/berkurangnya uang negara) dan bukan merupakan tupoksi utama harus diganti dengan tugas yang lebih baik.

Mekanisme rekening penampungan lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent, sesuai dengan best practices, dan sejalan dengan visi DJPb.

Dengan perkembangan aplikasi dan teknologi Informasi, dimungkinkan mekanisme rekening escrow yang saat ini sudah diterapkan pada TNI dan Kemhan dapat diperluas dengan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

3 of 11

MANFAAT MEKANISME PEMBAYARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

3

01

03

06

08

07

02

04

05

2

Menjaga prinsip pengeluaran negara, pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima

4

Menghindari keterburu‐buruan dalam proses serah terima, sehingga SOP serah terima barang/jasa dapat dilakukan dengan baik

1

menjaga prinsip periodisitas anggaran

3

Mengurangi resiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu atapun terlambat diklaim

7

Terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL‐BUN BI (Rekening Escrow)

5

Penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan garansi bank berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan (collateral)/pembayaran premi

8

Satker dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengonfirmasi keaslian/keabsahan dan menatausahakan bank garansi

6

Tidak membebani KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan Bank Garansi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

4 of 11

PMK Nomor 109 Tahun 2023

Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan

Pada Akhir Tahun Anggaran

RPATA

Sistematika

KETENTUAN UMUM

BAB I

BAB II

REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN

BAB III

PENGAJUAN SPM PENAMPUNGAN

BAB IV

PEMBAYARAN ATAS PENYELESAIAN PEKERJAAN

BAB V

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB VII

MONITORING DAN PELAPORAN

KETENTUAN PENUTUP

LS Kontraktual BAST tgl 21 – 31 Des 2023 menggunakan mekanisme RPATA (Per-10/PB/2023 mengenai LLAT)

Untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, pembayaran dilakukan melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dengan meniadakan penggunaan bank garansi

  • RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d.tanggal 31 Desember TA berkenaan dan
  • pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya

5 of 11

Ringkasan Pengaturan pada PMK

BAB I – Ketentuan Umum

Bab ini berisi:

  1. Definisi yang digunakan
  2. Pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme RPATA

BAB II – Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran

Bab ini berisi:

  1. Pembukaan RPATA di BI oleh Dit PKN
  2. Mekanisme pengawasan saldo pada RPATA

BAB III – Pengajuan SPM Penampungan

Bab ini berisi:

  1. Perhitungan nilai pekerjaan yang akan ditampung di RPATA
  2. Tata cara pembuatan, penyampaian, pengujian, dan penerbitan SPP, SPM, dan SP2D-Penampungan

BAB IV – Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan

Bab ini berisi:

  1. Persyaratan pembayaran kepada Penyedia
  2. Tata cara pembayaran saat pekerjaan selesai 100%
  3. Tata cara pemberian kesempatan ke tahun berikutnya
  4. Tata cara pembayaran kemajuan pekerjaan atas pekerjaan yang tidak diberikan kesempatan
  5. Tata cara penihilan saldo RPATA

BAB V – Monitoring dan Pelaporan

Bab ini berisi:

  1. Monitoring yang dilakukan oleh KL dan DJPb terkait RPATA
  2. Penggunan hasil monitoring
  3. Penyusunan LK

BAB VI – Ketentuan lain-lain

Bab ini berisi ketentuan yang tidak diatur dalam ketentuan di atas seperti:

  1. Tata cara pemindahbukuan dana dari dan ke RPATA
  2. Perekaman, penyampaian, pengujian, penerbitan data kontrak, SPP, SPM dan SP2D
  3. Penyelesaian retur SP2D

Mengikuti ketentuan yang berlaku

BAB VII – Ketentuan Penutup

Bab ini berisi:

  1. Pencabutan pengaturan mengenai jaminan pembayaran akhir tahun
  2. Dirjen Perbendaharaan dapat mengatur implementasi berdasarkan kesiapan sistem informasi

6 of 11

Jenis Pembayaran :

  • LS kontraktual (termasuk pekerjaan swakelola)
  • LS non - kontraktual  darurat bencana 

Pekerjaan yang menggunakan RPATA

  • BAST antara batas akhir pengajuan tagihan sd 31 Des
  • Pekerjaan yang tidak selesai dan dilanjutkan ke TA berikutnya
  • RPATA dibuka di BI
  • 1 (satu) rekening untuk menampung dana transaksi seluruh Satker untuk seluruh pekerjaan
  • Termasuk untuk pendanaan pekerjaan yang dilanjutkan ke TA berikutnya

BAB I – Ketentuan Umum

BAB II - RPATA

BAB III – Pengajuan SPM Penampungan

Lampiran:

  1. dokumen Kontrak;
  2. kartu pengawasan pembayaran;
  3. BAPP; dan
  4. SPTJM atas pengajuan pembayaran melalui RPATA

Pengajuan SPP Penampungan

1

Diajukan untuk menampung dana dari RKUN ke RPATA, dengan cara:

PPK membuat SPP-Penampungan sebesar :

  1. Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
  2. Perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember.

Diajukan termasuk nilai pekerjaan pemeliharaan

Lampiran:

  • fotokopi BAPP;
  • SPTJM atas pengajuan pembayaran melalui RPATA

Pengajuan SPM Penampungan

2

  • Direktorat PKN memindahbukuan dana dari RKUN / rekening lainnya milik BUN ke RPATA
  • Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem informasi

Penerbitan SP2D Penampungan

3

  1. menggunakan akun belanja (5xxxxx) di sisi pengeluaran;
  2. dipotong akun penerimaan non-anggaran (81xxxx)
  3. SPP neto bernilai nihil.

Mekanisme Penampungan:

PPSPM mengajukan SPM ke KPPN dari tgl 14 s.d. 21 Des 2023 (sesuai Per-10/PB/2023 Mengenai LLAT)

PMK Nomor 109 Tahun 2023

Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan

pada Akhir Tahun Anggaran

7 of 11

Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan

(Pasal 7 – 19)

  • Pembayaran dilakukan setelah:
  • pekerjaan selesai 100%
  • masa kontrak berakhir; atau
  • batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir
  • Pembayaran sesuai hak berdasar prestasi pekerjaan
  • Untuk memindahbukukan dari RPATA ke rekening Penyedia

Pengajuan SPM

Paling cepat 1 hari setelah SP2D - Penampungan dan paling lambat 5 hari kerja setelah BAPP/BAST

Pekerjaan Selesai 100%

Lampiran:

  1. dokumen Kontrak;
  2. referensi bank nama dan nomor rekening Penyedia;
  3. BAST;
  4. berita acara pembayaran;
  5. kuitansi pembayaran;
  6. kartu pengawasan pembayaran;
  7. asli surat jaminan pemeliharaan (bila disyaratkan retensi), dan
  8. SPTJM atas pembayaran dana kepada rekening Penyedia

Pengajuan SPM Pembayaran

2

Lampiran:

  • fotokopi BAPP/BAST;
  • fotokopi surat jaminan pemeliharaan yg telah disahkan PPK jika pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan;
  • SPTJM atas pembayaran dana kepada rekening Penyedia
  • Direktorat PKN melakukan PPR
  • Direktorat PKN melakukan penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP;
  • Bank Operasional menyalurkan dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia.
  • Direktorat PKN melakukan replenishment dari RPATA ke RKUN, menggunakan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan sistem informasi

Pengajuan SPP Pembayaran

1

Penerbitan SP2D Pembayaran

3

  1. menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (82xxxx)
  2. dipotong dengan akun penerimaan pajak (41xxxx) serta kewajiban lainnya dari Penyedia pada sisi penerimaan.

B

BAB IV

Pembayaran Kepada Penyedia

A

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

8 of 11

Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan

(Pasal 7 – 19)

cv

  • Diajukan apabila terdapat pekerjaan yang tidak terselesaikan
  • Dilakukan untuk menihilkan RPATA disetor kembali ke RKUN

Penihilan RPATA

Paling lambat 5 hari kerja setelah:

  1. masa kontrak berakhir; atau
  2. batas waktu pemberian kesempatan berakhir

SANKSI

  • KPPN memberitahukan kepada satker yg tidak menyampaikan SPM-Penihilan jika satker dalam 5 hari kerja tidak menyampaikan SPM Penihilan .
  • 3 hari kerja sejak pemberitahuan tsb, KPPN menolak SPM yang diajukan Satker TA berikutnya
  • Penolakan SPM dikecualikan terhadap:
  • SPM belanja pegawai;
  • SPM-LS kepada pihak ketiga; dan
  • SPM pengembalian.

  • fotokopi BAPP
  • surat pernyataan wanprestasi dan

Pengajuan SPM Penihilan

2

  • Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN atau rekening lainnya milik BUN
  • Pemindahbukuan dana dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan sistem informasi

Penerbitan SP2D Penihilan

3

  • fotokopi BAPP
  • surat pernyataan wanprestasi dan

Pengajuan SPP Penihilan

1

SPP-Penihilan

  1. menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (82xxxx) sebesar nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan;
  2. dipotong dengan akun:
  3. pengembalian belanja (5xxxxx) (TA berjalan); atau
  4. penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu (4259xx), (penerbitan di TA berikutnya),

BAB IV

Pekerjaan Tidak Selesai dan Tidak Diberikan Kesempatan ke TA Berikutnya

C

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

9 of 11

Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan

(Pasal 7 – 19)

Pekerjaan yang tidak selesai s.d. akhir TA dapat diberikan penyelesaian pekerjan ke TA berikutnya paling lama 90 hari kalender, sepanjang:

  1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender;
  2. Penyedia sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dinyatakan dengan surat pernyataan di kertas bermaterai:
  3. kesanggupan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 hari kalender
  4. kesediaan untuk dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
  • Dalam mengambil keputusan, KPA dapat melakukan konsultasi dengan APIP K/L.
  • Pemberian kesempatan paling banyak 2 kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 hari kalender

PPK dan Penyedia melakukan perubahan Kontrak, dengan ketentuan:

  • mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;
  • pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
  • tidak boleh mengubah volume dan nilai Kontrak;
  • memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sampai dengan batas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
  • tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
  • Syarat :
  • Kontrak TTD paling lambat 30 Nov 2023
  • Khusus Konstruksi minimum prestasi 50%
  • Kontrak Tahunan / Tahun Jamak pada tahun terakhir
  • Seluruh PSN
  • Tidak termasuk : alutsista TNI / pinjaman / hibah / SBN

Kriteria dapat dilanjutkan s.d. 90 hari ke TA berikutnya

  • Perubahan Kontrak dilakukan sebelum Kontrak berakhir.
  • Satker menyampaikan perubahan Kontrak dengan melampirkan surat pernyataan Penyedia dan BAPP ke KPPN paling lama 5 hari kerja setelah batas akhir Kontrak.

Pekerjaan Tidak Selesai dan Diberikan Kesempatan Ke TA Berikutnya

D

BAB IV

Penyedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan

Pekerjaan terselesaikan 100%

  • Diproses SPP/SPM/SP2D-Pembayaran

Pekerjaan selesai sebagian/tidak selesai

  • Diajukan SPM-Penihilan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

10 of 11

10

BAB V

Monitoring dan Pelaporan

(Pasal 20 – 22)

Monitoring

  • Monitoring atas pelaksanaan RPATA dilakukan oleh:
  • Menteri Keuangan selaku BUN c.q Ditjen Perbendaharaan
  • Kementerian/Lembaga,

Sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

  • Hasil monitoring digunakan paling sedikit untuk:
  • evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan
  • penyusunan laporan keuangan.

Pelaporan

  • Satker menyusun Laporan Keuangan berdasarkan PMK Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
  • KPA mengungkapkan secara memadai pada CALK mengenai:
  • Saldo RPATA di Neraca per 31 Desember;
  • Kemajuan pekerjaan di akhir tahun atau yang diteruskan penyelesaiannya ke tahun berikutnya

BAB VI

  • Pemindahbukuan dana yang dilakukan Dit PKN berpedoman kepada PMK pengelolaan rekening milik BUN dan PMK tata cara penyaluran dana SP2D.
  • Pekerjaan tanggap darurat bencana dilaksanakan secara nonkontraktual. Tata Cara pembuatan, pengujian, penerbitan dan penyampaian SPP, SPM dan SP2D sesuai persyaratan kontraktual kecuali mengenai kontrak.
  • Tata cara perekaman data kontrak, pembuatan, pengujian, penerbitan dan penyampaian SPP, SPM dan SP2D menggunakan sistem informasi.
  • Penyelesaian retur berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai retur.

Ketentuan Lain-Lain

(Pasal 23 – 27)

BAB VII

Ketentuan Penutup

(Pasal 28 – 30)

  • Mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran menggunakan sistem informasi harus diimplementasikan paling lama 1 tahun sejak PMK diundangkan.
  • Dirjen Perbendaharaan dapat mengatur implementasi mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran memperhatikan kesiapan sistem informasi.
  • Pada saat PMK berlaku, ketentuan mengenai jaminan pembayaran akhir tahun anggaran pada PMK 163/2013 jo PMK 186/2017 dan PMK 145/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

11 of 11

11

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Terima Kasih

www.djpb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI