Mekanisme RPATA
Sesuai PMK Nomor 109 Tahun 2023
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran
Jakarta, Desember 2023
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
GAMBAR/FOTO TEMATIK
LATAR BELAKANG PENGGUNAAN REKENING PENAMPUNGAN
2
Menjaga prinsip pembayaran atas beban ABN dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, sehingga dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir TA yang tahun-tahun sebelumnya menggunakan bank garansi sebagai jaminan.
Mekanisme Bank Garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan namun demikian belum dapat menghilangkan risiko terlambat pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansi (hilang/berkurangnya uang negara).
Eksistensi KPPN lebih mengedepankan analisis berbasis data dan mendukung Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE), sehingga tugas yang berisiko (terjadi hilang/berkurangnya uang negara) dan bukan merupakan tupoksi utama harus diganti dengan tugas yang lebih baik.
Mekanisme rekening penampungan lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas Negara yang efisien dan prudent, sesuai dengan best practices, dan sejalan dengan visi DJPb.
Dengan perkembangan aplikasi dan teknologi Informasi, dimungkinkan mekanisme rekening escrow yang saat ini sudah diterapkan pada TNI dan Kemhan dapat diperluas dengan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
MANFAAT MEKANISME PEMBAYARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
3
01
03
06
08
07
02
04
05
2
Menjaga prinsip pengeluaran negara, pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima
4
Menghindari keterburu‐buruan dalam proses serah terima, sehingga SOP serah terima barang/jasa dapat dilakukan dengan baik
1
menjaga prinsip periodisitas anggaran
3
Mengurangi resiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu atapun terlambat diklaim
7
Terdapat potensi pendapatan negara atas pengelolaan saldo dana di Rekening RPL‐BUN BI (Rekening Escrow)
5
Penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan garansi bank berupa kewajiban pembayaran fee/penyediaan jaminan (collateral)/pembayaran premi
8
Satker dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengonfirmasi keaslian/keabsahan dan menatausahakan bank garansi
6
Tidak membebani KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan Bank Garansi
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PMK Nomor 109 Tahun 2023
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan
Pada Akhir Tahun Anggaran
RPATA
Sistematika
KETENTUAN UMUM
BAB I
BAB II
REKENING PENAMPUNGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
BAB III
PENGAJUAN SPM PENAMPUNGAN
BAB IV
PEMBAYARAN ATAS PENYELESAIAN PEKERJAAN
BAB V
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
MONITORING DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP
LS Kontraktual BAST tgl 21 – 31 Des 2023 menggunakan mekanisme RPATA (Per-10/PB/2023 mengenai LLAT)
Untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, pembayaran dilakukan melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dengan meniadakan penggunaan bank garansi
Ringkasan Pengaturan pada PMK
BAB I – Ketentuan Umum
Bab ini berisi:
BAB II – Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran
Bab ini berisi:
BAB III – Pengajuan SPM Penampungan
Bab ini berisi:
BAB IV – Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan
Bab ini berisi:
BAB V – Monitoring dan Pelaporan
Bab ini berisi:
BAB VI – Ketentuan lain-lain
Bab ini berisi ketentuan yang tidak diatur dalam ketentuan di atas seperti:
Mengikuti ketentuan yang berlaku
BAB VII – Ketentuan Penutup
Bab ini berisi:
Jenis Pembayaran :
Pekerjaan yang menggunakan RPATA
BAB I – Ketentuan Umum
BAB II - RPATA
BAB III – Pengajuan SPM Penampungan
Lampiran:
Pengajuan SPP Penampungan
1
Diajukan untuk menampung dana dari RKUN ke RPATA, dengan cara:
PPK membuat SPP-Penampungan sebesar :
Diajukan termasuk nilai pekerjaan pemeliharaan
Lampiran:
Pengajuan SPM Penampungan
2
Penerbitan SP2D Penampungan
3
Mekanisme Penampungan:
PPSPM mengajukan SPM ke KPPN dari tgl 14 s.d. 21 Des 2023 (sesuai Per-10/PB/2023 Mengenai LLAT)
PMK Nomor 109 Tahun 2023
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan
pada Akhir Tahun Anggaran
Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan
(Pasal 7 – 19)
Pengajuan SPM
Paling cepat 1 hari setelah SP2D - Penampungan dan paling lambat 5 hari kerja setelah BAPP/BAST
Pekerjaan Selesai 100%
Lampiran:
Pengajuan SPM Pembayaran
2
Lampiran:
Pengajuan SPP Pembayaran
1
Penerbitan SP2D Pembayaran
3
B
BAB IV
Pembayaran Kepada Penyedia
A
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan
(Pasal 7 – 19)
cv
Penihilan RPATA
Paling lambat 5 hari kerja setelah:
SANKSI
Pengajuan SPM Penihilan
2
Penerbitan SP2D Penihilan
3
Pengajuan SPP Penihilan
1
SPP-Penihilan
BAB IV
Pekerjaan Tidak Selesai dan Tidak Diberikan Kesempatan ke TA Berikutnya
C
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan
(Pasal 7 – 19)
Pekerjaan yang tidak selesai s.d. akhir TA dapat diberikan penyelesaian pekerjan ke TA berikutnya paling lama 90 hari kalender, sepanjang:
PPK dan Penyedia melakukan perubahan Kontrak, dengan ketentuan:
Kriteria dapat dilanjutkan s.d. 90 hari ke TA berikutnya
Pekerjaan Tidak Selesai dan Diberikan Kesempatan Ke TA Berikutnya
D
BAB IV
Penyedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan
Pekerjaan terselesaikan 100%
Pekerjaan selesai sebagian/tidak selesai
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
10
BAB V
Monitoring dan Pelaporan
(Pasal 20 – 22)
Monitoring
Sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pelaporan
BAB VI
Ketentuan Lain-Lain
(Pasal 23 – 27)
BAB VII
Ketentuan Penutup
(Pasal 28 – 30)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
11
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Terima Kasih
www.djpb.kemenkeu.go.id
@ditjenperbendaharaan
DJPb.KemenkeuRI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- DJPb Kemenkeu RI
@DJPbKemenkeu_RI