MGMP PAI SMK/SMA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4591 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN FESTIVAL PAI SMA DAN SMK TAHUN 2022
DISAMPAIKAN OLEH
M.SYAFII,S.Ag
12 SEPTEMBER 2022
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KABUPATEN ACEH TAMIANG
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Meningkatkan motivasi peserta didik agar lebih bergairah untuk mempelajari
dan mencintai Pendidikan Agama Islam;
b. Membangun ruang interaksi digital melalui keterhubungan dan jejaring antar
peserta didik;
c. Menyediakan media pembelajaran PAI berbasis teknologi yang relevan
dengan karakteristik peserta didik;
d. Meningkatkan wawasan, pemahaman dan keterampilan digital di bidang
Pendidikan Agama Islam;
e. Mempromosikan nilai-nilai Moderasi Beragama melalui Media Sosial;
f. Membekali langkah praktis dalam mengimplementasikan moderasi beragama
dalam kehidupan sosial bermasyarakat di lingkungan peserta didik.
TIGA JENIS LOMBA
1. Lomba Debat Isu Islam Kontemporer
(Islamic Trending Issues Debate Competition)
2. Lomba Cipta Konten Islami di Media Sosial
(Islamic Content Creator Challenge on Social Media)
3. Lomba Proyek Inovasi Moderasi Beragama
(Moderasi Beragama Innovation Project
Mekanisme Pendaftaran
1) Kunjungi laman https://belajaragama.id
2) Klik Event
3) Klik Festival
4) Klik Daftar Festival kemudian isi data yang diminta lalu Submit.
ID Peserta Lomba akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
5) Klik Daftar Coaching dan Mentoring untuk mengikuti Coaching dan Mentoring
Pengembangan Bakat Minat sampai mendapatkan sertifikat. Sertifikat mentoring akan
menjadi syarat untuk mengirimkan karya yang mau dilombakan.
6) Setelah mendapatkan ID Peserta dan Sertifikat Coaching dan Mentoring serta telah
memiliki karya yang mau dilombakan, peserta mengupload persyaratan dan karya
dengan cara Klik Daftar Lomba pada masing-masing jenis lomba yang mau diikuti.
Coaching dan mentoring Kegiatan Festival PAI SMA dan SMK ini dilaksanakan secara online/virtual melalui Learning Management System (LMS) Sekolah.mu dan terdiri dari 2 (dua) macam yaitu:
1.Coaching dan mentoring Moderasi beragama
(MB).
2.Coaching dan mentoring Bakat Minat
(BM).
Mekanisme coaching dan mentoring terdiri dari:
a) Peserta mendaftar di https://kemenag.sekolah.mu ;
b) Klik Daftar.
c) Pilih Daftar dengan Google
d) Pilih Anak/Remaja
e) Isi data yang diperlukan
f) Login
g) Mengikuti kelas Moderasi Beragama;
h) Mengikuti kelas Bakat Minat
Waktu Pelaksanaan
a) Pembekalan Moderasi Beragama dilaksanakan
tanggal 16 September 2022;
b) Pembekalan Bakat Minat dilaksanakan tanggal
17 September 2022.
Bakat minat (BM)
a) Debat Isu Islam Kontemporer (Islamic Trending Issue Debate Competition)
- Peserta dapat memahami nilai-nilai dan perkembangan isu moderasi beragama;
- Peserta mampu mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari;
- Peserta dapat mempraktikkan tata cara debat yang beretika.
b) Cipta Konten Islami di Media Sosial (Islamic Content Creator Challenge on Social Media)
- Peserta dapat memahami nilai-nilai dan perkembangan isu moderasi beragama;
- Peserta mampu mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama yang dituangkan dalam bentuk konten di media sosial;
- Peserta mampu berpartisipasi aktif dalam mewarnai ruang media sosial dengan konten moderasi beragama.
c) Proyek Inovasi Moderasi Beragama (Moderasi Beragama Innovation Project)
- Peserta dapat menyusun dan mengembangkan proyek sosial Moderasi Beragama yang kreatif dan edukatif;
- Peserta dapat berkolaborasi dengan membangun jejaring sosial yang lebih beragam;
- Peserta dapat memberikan contoh praktik baik implementasi moderasi beragama di masyarakat
Komponen dalam lomba debat adalah:
a) Materi debat adalah isu kontemporer bertema
Moderasi Beragama;
b) Format debat menggunakan Sistem Debat
Parlemen Asia
(Asian Parliamentary Debate System).
Persyaratan Peserta
a) Mengikuti tahap coaching penguatan moderasi
beragama yang diselenggarakan oleh Kementerian
Agama RI dan sekolah.mu, dibuktikan dengan
kepemilikan sertifikat kegiatan;
b) Peserta debat merupakan tim yang terdiri dari
3 (tiga) orang, yaitu sebagai pembicara satu,
pembicara dua dan pembicara tiga
Mekanisme Seleksi
Seleksi Tingkat Provinsi
(1) Penilaian/seleksi tingkat provinsi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ketentuan
(2) setiap provinsi wajib mengirimkan 1 (satu) tim debat;Dalam hal seleksi sebagaimana dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat menentukan komposisi tim debat provinsi yang berasal dari satu sekolah yang sama dan/atau gabungan dari beberapa sekolah yang berbeda dengan memperhatikan keterwakilan jenjang SMA dan SMK
Seleksi Tingkat Nasional
(1) Penilaian Tahap I
Kompetisi debat akan dilakukan secara daring meliputi babak penyisihan sekaligus babak eliminasi hingga terpilih 6 (enam) besar tim debat yang akan melaju ke tahap final melalui aplikasi Zoom dengan teknik breakout room;
(2) Penilaian Tahap II
Babak ini merupakan babak final yang akan mempertemukan 6 (enam) besar hasil seleksi tahap sebelumnya, untuk bertanding secara luring/tatap muka langsung di tingkat nasional.
Materi/Tema Debat Isu Islam Kontemporer (Islamic Trending Issue Debate Competition):
a) Kultur keberagamaan (religious culture) di
sekolah
b) Toleransi beragama dalam kehidupan sehari-hari c) Ukhuwah Islamiyah
d) Kepedulian terhadap sesama
e) Ekstremisme kekerasan
f) Demokrasi dan perempuan sebagai pemimpin
Berdasarkan materi/tema tersebut di atas, berikut ini beberapa bentuk mosi Dewan, yaitu:
a) Dewan ini menolak penerapan tata tertib wajib berjilbab di sekolah
umum;
b) Dewan ini setuju ucapan selamat pada perayaan hari besar agama lain;
c) Dewan ini menolak praktik supranatural dan metafisika (perdukunan)
di masyarakat;
d) Dewan ini setuju pemisahan tempat belajar bagi peserta didik putra dan
putri di kelas;
e) Dewan ini menolak keberadaan anak narapidana terorisme di sekolah;
f) Dewan ini setuju pemberlakuan batasan jam malam bagi perempuan.
Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian dilihat dari dua komponen, yaitu komponen isi materi dan komponen
penyampaian.
a) Penilaian komponen isi materi, terdiri dari:
(1) Ketepatan mendefinisikan mosi (kekuatan bobot mosi);
(2) Menyatakan klaim;
(3) Kesederhanaan nalar/logika;
(4) Kekuatan argumentasi;
(5) Menyajikan fakta dan data;
(6) Menyimpulkan kembali klaim;
(7) Penguasaan dan relevansi rujukan.
b) Penilaian komponen penyampaian terdiri dari:
(1) Retorika dalam berpidato;
(2) Keterampilan menyakinkan Dewan Juri dan Audien;
(3) Kemampuan menyampaikan argumentasi atau sanggahan;
(4) Keteguhan dalam menyampaikan argumentasi atau sanggahan;
(5) Kemampuan menggunakan waktu;
(6) Keterampilan menyampaikan interupsi;
(7) Penguasaan diksi/pemilihan kata;
(8) Komunikatif;
(9) Artikulatif (penguasaan materi).
Sistem penilaian terdiri dari 60% untuk bobot isi materi dan 40% untuk bobot penyampaian. Pembicara Penutup diberikan nilai setengahnya. Setiap anggota dewan juri akan memberikan jumlah akumulasi nilai. Pemenang adalah tim yang memperoleh akumulasi nilai tertinggi dari dewan juri
Aturan lomba
a) Pelaksanaan lomba debat dengan Sistem Parlemen Asia (Asia
Parliamentary System), dilakukan sebagai berikut:
(1) Peserta terdiri dari Tim Pro dan
Tim Kontra.
(2) Masing–masing tim terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu sebagai pembicara satu, pembicara dua dan pembicara tiga, sedang pembicara penutup diambil dari pembicara satu atau pembicara kedua, tidak boleh dari pembicara ketiga
(3) Pembicara pertama adalah pembicara kesatu dari tim Pro, lalu pembicara kesatu dari tim kontra, dilanjutkan dengan pembicara kedua dari pro, lalu pembicara kedua dari kontra, dilanjutkan dengan pembicara ketiga dari Pro lalu pembicara ketiga dari kontra dan diakhiri oleh pembicara penutup dari tim kontra selanjutnya pembicara penutup dari tim Pro.
(4) Masing–masing pembicara diberikan waktu maksimal selama 5 (lima) menit dan pembicara penutup 2 (dua) menit.
(5) Urutan/alur debat:
(a) Pembicara kesatu dari tim Pro
(b) Pembicara kesatu dari tim Kontra
(c) Pembicara kedua dari tim Pro
(d) Pembicara kedua dari tim Kontra
(e) Pembicara ketiga dari tim Pro
(f) Pembicara ketiga dari tim Kontra
(g) Pembicara penutup dari tim Kontra
(h) Pembicara penutup dari tim Pro
(6) Teknis pelaksanaan debat ini diatur oleh seorang Moderator dan Timekeeper
(1) Tiap pembicara tidak boleh mengulangi argumentasi/sanggahan yang sudah disampaikan oleh rekannya.
(2) Pembicara penutup bertugas menyimpulkan sikap dari timnya dan tidak menambah argumentasi, dalil ataupun fakta baru
(3) Interupsi diperbolehkan hanya satu kali untuk satu orang terhadap satu orang pembicara dengan waktu maksimal 30 detik pada menit kedua sampai keempat, sedang satu menit pertama dan satu menit terakhir tidak diperbolehkan menyampaikan interupsi
Penggunaan sistem ini dilakukan untuk mengukur kemampuan debat dari seluruh tim perwakilan yang ada
Dengan mempertimbangkan waktu yang terbatas, maka pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme grouping (6
Group) dengan tetap menggunakan mekanisme seleksi
Mekanisme seleksi digunakan untuk mengkompilasi dan mengurutkan hasil (score) yang didapat. Peserta dengan nilai tertinggi pada setiap grup memiliki hak untuk melaju ke babak selanjutnya
Undian grup peserta dilakukan oleh panitia.
Tahapan pelaksanaan sistem ini sebagai berikut:
a) Pengelompokan Peserta
(1) Peserta yang terdaftar dikelompokan menjadi 6 (enam) kelompok dengan komposisi masing-masing kelompok terdapat 5 sampai 6 tim;
(2) Setiap tim akan mendapatkan nomor urut dalam kelompok;
(3) Setiap tim akan mendapatkan 1 mosi yang disiapkan oleh
panitia dan berhadapan dengan 1 tim lawan;
(4) Nomor urut dan penetapan mosi ditentukan melalui undian.
b) Alur Pelaksanaan Lomba Babak Penyisihan/Eliminasi
(Secara Daring)
Teknis Pelaksanaan Debat (Penjelasan Khusus Poin 6)
(1) Semua tim akan diberi waktu 3 (tiga) menit untuk
merumuskan pokok-pokok pikiran sebagai bahan sanggahan
terhadap argumentasi tim lain.
(2) Tim pada nomor urut pertama melalui Pembicara 1 untuk
mempresentasikan pokok-pokok pikirannya maksimal selama 5
(lima) menit.
(3) Tim lawan memberikan sanggahan melalui pembicara 1
terhadap pokok-pokok pikiran tim presentasi secara bergantian
maksimal selama 5 (lima) menit.
(4) Jawaban terhadap sanggahan disampaikan oleh
pembicara 2 dalam waktu maksimal 5 (lima) menit
(5) Tim lawan memberikan sanggahan melalui pembicara 2
terhadap pokok-pokok pikiran tim presentasi secara
bergantian maksimal selama 5 (lima) menit;
(6) Diakhiri dengan closing statement dari kedua belah pihak,
disampaikan oleh pembicara 3, dengan waktu
masing-masing maksimal 2 (dua) menit;
(7) Nilai (score) dari seluruh tim dan kelompok direkap,
dijumlah dan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi;
(8) Enam tim debat terbaik yang merupakan juara di
masing-masing grup akan melaju ke babak 6 Besar
Pelaksanaan Lomba Babak 6 Besar
(1) Babak 6 Besar hanya diikuti oleh 6 (enam) tim terbaik hasil babak penyisihan;
(2) Keenam tim akan dibagi menjadi 2 (dua) grup yaitu grup A dan B, di mana setiap grup
terdiri dari 3 (tiga) tim;
(3) Setiap tim pada masing-masing grup akan saling bertemu dengan 3 mosi yang
berbeda;
(4) Setiap tim akan membahas 2 mosi dengan lawan yang berbeda;
(5) Pada babak ini akan diberlakukan tim pro dan tim kontra terhadap mosi;
(6) Penentuan mosi dilakukan setelah pengundian grup, sedangkan penentuan tim
pro atau kontra akan diundi saat tampil;
(7) Dari babak 6 Besar, setiap grup akan ditetapkan 1 (satu) tim terbaik yang akan melaju
ke babak final;
(8) Penetapan tim terbaik berdasarkan skor tertinggi dari masing-masing grup yang
diberikan oleh dewan Juri
Alur debat babak 6 besar dilakukan sebagai berikut:
(1) Pembicara pertama dari pihak pro menyampaikan
gagasan dalam waktu maksimal 5 menit;
(2) Pembicara pertama pihak kontra menyampaikan
tanggapan dalam waktu maksimal 5 menit pula;
(3) Pembicara kedua dari pihak pro menyanggah tanggapan lawan
dengan waktu maksimal 5 menit;
(4) Pembicara kedua dari pihak kontra menyanggah
tanggapan lawan dalam waktu maksimal 5 menit.;
(5) Pembicara ketiga dari masing-masing tim menyampaikan
closing statement maksimal 2 menit
Penetapan Juara
(1) Penetapan Juara 1 berdasarkan skor
tertinggi yang diberikan oleh dewan Juri;
(2) Juara 2 adalah tim kalah pada babak final;
(3) Juara 3 dan Juara Harapan 1, 2, 3
ditentukan berdasarkan rangking skor pada
babak semi final (di luar pemenang 1 dan 2).