1 of 46

MGMP PAI SMK/SMA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4591 TAHUN 2022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN FESTIVAL PAI SMA DAN SMK TAHUN 2022

​

​

DISAMPAIKAN OLEH

M.SYAFII,S.Ag

12 SEPTEMBER 2022

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR KABUPATEN ACEH TAMIANG

2 of 46

3 of 46

MAKSUD DAN TUJUAN

a. Meningkatkan motivasi peserta didik agar lebih bergairah untuk mempelajari

dan mencintai Pendidikan Agama Islam;

b. Membangun ruang interaksi digital melalui keterhubungan dan jejaring antar

peserta didik;

c. Menyediakan media pembelajaran PAI berbasis teknologi yang relevan

dengan karakteristik peserta didik;

d. Meningkatkan wawasan, pemahaman dan keterampilan digital di bidang

Pendidikan Agama Islam;

e. Mempromosikan nilai-nilai Moderasi Beragama melalui Media Sosial;

f. Membekali langkah praktis dalam mengimplementasikan moderasi beragama

dalam kehidupan sosial bermasyarakat di lingkungan peserta didik.

4 of 46

​

TIGA JENIS LOMBA

​

1. Lomba Debat Isu Islam Kontemporer

(Islamic Trending Issues Debate Competition)

2. Lomba Cipta Konten Islami di Media Sosial

(Islamic Content Creator Challenge on Social Media)

3. Lomba Proyek Inovasi Moderasi Beragama

(Moderasi Beragama Innovation Project

5 of 46

6 of 46

Mekanisme Pendaftaran

​

1) Kunjungi laman https://belajaragama.id

2) Klik Event

3) Klik Festival

4) Klik Daftar Festival kemudian isi data yang diminta lalu Submit.

ID Peserta Lomba akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

5) Klik Daftar Coaching dan Mentoring untuk mengikuti Coaching dan Mentoring

Pengembangan Bakat Minat sampai mendapatkan sertifikat. Sertifikat mentoring akan

menjadi syarat untuk mengirimkan karya yang mau dilombakan.

6) Setelah mendapatkan ID Peserta dan Sertifikat Coaching dan Mentoring serta telah

memiliki karya yang mau dilombakan, peserta mengupload persyaratan dan karya

dengan cara Klik Daftar Lomba pada masing-masing jenis lomba yang mau diikuti.

7 of 46

Coaching dan mentoring Kegiatan Festival PAI SMA dan SMK ini dilaksanakan secara online/virtual melalui Learning Management System (LMS) Sekolah.mu dan terdiri dari 2 (dua) macam yaitu:

1.Coaching dan mentoring Moderasi beragama

(MB).

2.Coaching dan mentoring Bakat Minat

(BM).

8 of 46

Mekanisme coaching dan mentoring terdiri dari:

a) Peserta mendaftar di https://kemenag.sekolah.mu ;

b) Klik Daftar.

c) Pilih Daftar dengan Google

d) Pilih Anak/Remaja

e) Isi data yang diperlukan

f) Login

g) Mengikuti kelas Moderasi Beragama;

h) Mengikuti kelas Bakat Minat

9 of 46

Waktu Pelaksanaan

a) Pembekalan Moderasi Beragama dilaksanakan

tanggal 16 September 2022;

b) Pembekalan Bakat Minat dilaksanakan tanggal

17 September 2022.

10 of 46

Bakat minat (BM)

a) Debat Isu Islam Kontemporer (Islamic Trending Issue Debate Competition)

- Peserta dapat memahami nilai-nilai dan perkembangan isu moderasi beragama;

- Peserta mampu mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari;

- Peserta dapat mempraktikkan tata cara debat yang beretika.

b) Cipta Konten Islami di Media Sosial (Islamic Content Creator Challenge on Social Media)

- Peserta dapat memahami nilai-nilai dan perkembangan isu moderasi beragama;

- Peserta mampu mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama yang dituangkan dalam bentuk konten di media sosial;

- Peserta mampu berpartisipasi aktif dalam mewarnai ruang media sosial dengan konten moderasi beragama.

c) Proyek Inovasi Moderasi Beragama (Moderasi Beragama Innovation Project)

- Peserta dapat menyusun dan mengembangkan proyek sosial Moderasi Beragama yang kreatif dan edukatif;

- Peserta dapat berkolaborasi dengan membangun jejaring sosial yang lebih beragam;

- Peserta dapat memberikan contoh praktik baik implementasi moderasi beragama di masyarakat

11 of 46

12 of 46

Komponen dalam lomba debat adalah:

a) Materi debat adalah isu kontemporer bertema

Moderasi Beragama;

b) Format debat menggunakan Sistem Debat

Parlemen Asia

(Asian Parliamentary Debate System).

13 of 46

Persyaratan Peserta

a) Mengikuti tahap coaching penguatan moderasi

beragama yang diselenggarakan oleh Kementerian

Agama RI dan sekolah.mu, dibuktikan dengan

kepemilikan sertifikat kegiatan;

b) Peserta debat merupakan tim yang terdiri dari

3 (tiga) orang, yaitu sebagai pembicara satu,

pembicara dua dan pembicara tiga

14 of 46

Mekanisme Seleksi

Seleksi Tingkat Provinsi

(1) Penilaian/seleksi tingkat provinsi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ketentuan

(2) setiap provinsi wajib mengirimkan 1 (satu) tim debat;Dalam hal seleksi sebagaimana dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat menentukan komposisi tim debat provinsi yang berasal dari satu sekolah yang sama dan/atau gabungan dari beberapa sekolah yang berbeda dengan memperhatikan keterwakilan jenjang SMA dan SMK

15 of 46

Seleksi Tingkat Nasional

(1) Penilaian Tahap I

Kompetisi debat akan dilakukan secara daring meliputi babak penyisihan sekaligus babak eliminasi hingga terpilih 6 (enam) besar tim debat yang akan melaju ke tahap final melalui aplikasi Zoom dengan teknik breakout room;

(2) Penilaian Tahap II

Babak ini merupakan babak final yang akan mempertemukan 6 (enam) besar hasil seleksi tahap sebelumnya, untuk bertanding secara luring/tatap muka langsung di tingkat nasional.

16 of 46

Materi/Tema Debat Isu Islam Kontemporer (Islamic Trending Issue Debate Competition):

a) Kultur keberagamaan (religious culture) di

sekolah

b) Toleransi beragama dalam kehidupan sehari-hari c) Ukhuwah Islamiyah

d) Kepedulian terhadap sesama

e) Ekstremisme kekerasan

f) Demokrasi dan perempuan sebagai pemimpin

17 of 46

Berdasarkan materi/tema tersebut di atas, berikut ini beberapa bentuk mosi Dewan, yaitu:

a) Dewan ini menolak penerapan tata tertib wajib berjilbab di sekolah

umum;

b) Dewan ini setuju ucapan selamat pada perayaan hari besar agama lain;

c) Dewan ini menolak praktik supranatural dan metafisika (perdukunan)

di masyarakat;

d) Dewan ini setuju pemisahan tempat belajar bagi peserta didik putra dan

putri di kelas;

e) Dewan ini menolak keberadaan anak narapidana terorisme di sekolah;

f) Dewan ini setuju pemberlakuan batasan jam malam bagi perempuan.

18 of 46

Kriteria Penilaian

Kriteria penilaian dilihat dari dua komponen, yaitu komponen isi materi dan komponen

penyampaian.

19 of 46

a) Penilaian komponen isi materi, terdiri dari:

(1) Ketepatan mendefinisikan mosi (kekuatan bobot mosi);

(2) Menyatakan klaim;

(3) Kesederhanaan nalar/logika;

(4) Kekuatan argumentasi;

(5) Menyajikan fakta dan data;

(6) Menyimpulkan kembali klaim;

(7) Penguasaan dan relevansi rujukan.

20 of 46

b) Penilaian komponen penyampaian terdiri dari:

(1) Retorika dalam berpidato;

(2) Keterampilan menyakinkan Dewan Juri dan Audien;

(3) Kemampuan menyampaikan argumentasi atau sanggahan;

(4) Keteguhan dalam menyampaikan argumentasi atau sanggahan;

(5) Kemampuan menggunakan waktu;

(6) Keterampilan menyampaikan interupsi;

(7) Penguasaan diksi/pemilihan kata;

(8) Komunikatif;

(9) Artikulatif (penguasaan materi).

21 of 46

Sistem penilaian terdiri dari 60% untuk bobot isi materi dan 40% untuk bobot penyampaian. Pembicara Penutup diberikan nilai setengahnya. Setiap anggota dewan juri akan memberikan jumlah akumulasi nilai. Pemenang adalah tim yang memperoleh akumulasi nilai tertinggi dari dewan juri

22 of 46

Aturan lomba

a) Pelaksanaan lomba debat dengan Sistem Parlemen Asia (Asia

Parliamentary System), dilakukan sebagai berikut:

(1) Peserta terdiri dari Tim Pro dan

Tim Kontra.

23 of 46

(2) Masing–masing tim terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu sebagai pembicara satu, pembicara dua dan pembicara tiga, sedang pembicara penutup diambil dari pembicara satu atau pembicara kedua, tidak boleh dari pembicara ketiga

24 of 46

(3) Pembicara pertama adalah pembicara kesatu dari tim Pro, lalu pembicara kesatu dari tim kontra, dilanjutkan dengan pembicara kedua dari pro, lalu pembicara kedua dari kontra, dilanjutkan dengan pembicara ketiga dari Pro lalu pembicara ketiga dari kontra dan diakhiri oleh pembicara penutup dari tim kontra selanjutnya pembicara penutup dari tim Pro.

25 of 46

(4) Masing–masing pembicara diberikan waktu maksimal selama 5 (lima) menit dan pembicara penutup 2 (dua) menit.

26 of 46

(5) Urutan/alur debat:

(a) Pembicara kesatu dari tim Pro

(b) Pembicara kesatu dari tim Kontra

(c) Pembicara kedua dari tim Pro

(d) Pembicara kedua dari tim Kontra

(e) Pembicara ketiga dari tim Pro

(f) Pembicara ketiga dari tim Kontra

(g) Pembicara penutup dari tim Kontra

(h) Pembicara penutup dari tim Pro

27 of 46

(6) Teknis pelaksanaan debat ini diatur oleh seorang Moderator dan Timekeeper

28 of 46

29 of 46

30 of 46

(1) Tiap pembicara tidak boleh mengulangi argumentasi/sanggahan yang sudah disampaikan oleh rekannya.

31 of 46

(2) Pembicara penutup bertugas menyimpulkan sikap dari timnya dan tidak menambah argumentasi, dalil ataupun fakta baru

32 of 46

(3) Interupsi diperbolehkan hanya satu kali untuk satu orang terhadap satu orang pembicara dengan waktu maksimal 30 detik pada menit kedua sampai keempat, sedang satu menit pertama dan satu menit terakhir tidak diperbolehkan menyampaikan interupsi

33 of 46

Penggunaan sistem ini dilakukan untuk mengukur kemampuan debat dari seluruh tim perwakilan yang ada

34 of 46

Dengan mempertimbangkan waktu yang terbatas, maka pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme grouping (6

Group) dengan tetap menggunakan mekanisme seleksi

35 of 46

Mekanisme seleksi digunakan untuk mengkompilasi dan mengurutkan hasil (score) yang didapat. Peserta dengan nilai tertinggi pada setiap grup memiliki hak untuk melaju ke babak selanjutnya

36 of 46

Undian grup peserta dilakukan oleh panitia.

37 of 46

Tahapan pelaksanaan sistem ini sebagai berikut:

a) Pengelompokan Peserta

(1) Peserta yang terdaftar dikelompokan menjadi 6 (enam) kelompok dengan komposisi masing-masing kelompok terdapat 5 sampai 6 tim;

(2) Setiap tim akan mendapatkan nomor urut dalam kelompok;

(3) Setiap tim akan mendapatkan 1 mosi yang disiapkan oleh

panitia dan berhadapan dengan 1 tim lawan;

(4) Nomor urut dan penetapan mosi ditentukan melalui undian.

b) Alur Pelaksanaan Lomba Babak Penyisihan/Eliminasi

(Secara Daring)

38 of 46

39 of 46

40 of 46

41 of 46

Teknis Pelaksanaan Debat (Penjelasan Khusus Poin 6)

(1) Semua tim akan diberi waktu 3 (tiga) menit untuk

merumuskan pokok-pokok pikiran sebagai bahan sanggahan

terhadap argumentasi tim lain.

(2) Tim pada nomor urut pertama melalui Pembicara 1 untuk

mempresentasikan pokok-pokok pikirannya maksimal selama 5

(lima) menit.

(3) Tim lawan memberikan sanggahan melalui pembicara 1

terhadap pokok-pokok pikiran tim presentasi secara bergantian

maksimal selama 5 (lima) menit.

(4) Jawaban terhadap sanggahan disampaikan oleh

pembicara 2 dalam waktu maksimal 5 (lima) menit

42 of 46

(5) Tim lawan memberikan sanggahan melalui pembicara 2

terhadap pokok-pokok pikiran tim presentasi secara

bergantian maksimal selama 5 (lima) menit;

(6) Diakhiri dengan closing statement dari kedua belah pihak,

disampaikan oleh pembicara 3, dengan waktu

masing-masing maksimal 2 (dua) menit;

(7) Nilai (score) dari seluruh tim dan kelompok direkap,

dijumlah dan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi;

(8) Enam tim debat terbaik yang merupakan juara di

masing-masing grup akan melaju ke babak 6 Besar

43 of 46

Pelaksanaan Lomba Babak 6 Besar

(1) Babak 6 Besar hanya diikuti oleh 6 (enam) tim terbaik hasil babak penyisihan;

(2) Keenam tim akan dibagi menjadi 2 (dua) grup yaitu grup A dan B, di mana setiap grup

terdiri dari 3 (tiga) tim;

(3) Setiap tim pada masing-masing grup akan saling bertemu dengan 3 mosi yang

berbeda;

(4) Setiap tim akan membahas 2 mosi dengan lawan yang berbeda;

(5) Pada babak ini akan diberlakukan tim pro dan tim kontra terhadap mosi;

(6) Penentuan mosi dilakukan setelah pengundian grup, sedangkan penentuan tim

pro atau kontra akan diundi saat tampil;

(7) Dari babak 6 Besar, setiap grup akan ditetapkan 1 (satu) tim terbaik yang akan melaju

ke babak final;

(8) Penetapan tim terbaik berdasarkan skor tertinggi dari masing-masing grup yang

diberikan oleh dewan Juri

44 of 46

Alur debat babak 6 besar dilakukan sebagai berikut:

(1) Pembicara pertama dari pihak pro menyampaikan

gagasan dalam waktu maksimal 5 menit;

(2) Pembicara pertama pihak kontra menyampaikan

tanggapan dalam waktu maksimal 5 menit pula;

(3) Pembicara kedua dari pihak pro menyanggah tanggapan lawan

dengan waktu maksimal 5 menit;

(4) Pembicara kedua dari pihak kontra menyanggah

tanggapan lawan dalam waktu maksimal 5 menit.;

(5) Pembicara ketiga dari masing-masing tim menyampaikan

closing statement maksimal 2 menit

45 of 46

Penetapan Juara

(1) Penetapan Juara 1 berdasarkan skor

tertinggi yang diberikan oleh dewan Juri;

(2) Juara 2 adalah tim kalah pada babak final;

(3) Juara 3 dan Juara Harapan 1, 2, 3

ditentukan berdasarkan rangking skor pada

babak semi final (di luar pemenang 1 dan 2).

46 of 46