1 of 27

LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H

2 of 27

KUALIFIKASI LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA

LEMBAGA NEGARA

Lembaga Negara Inti

Lembaga Negara Bantu/Penunjang

3 of 27

Bagaimana struktur lembaga negara inti di Indonesia sebelum dan sesudah reformasi?

4 of 27

MPR

BPK

DPA

PRESIDEN

DPR

MA

STRUKTUR LEMBAGA NEGARA INTI SEBELUM REFORMASI

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Masyarakat

(Pasal 1 ayat (2) UUD 1945)

5 of 27

Bagaimana dengan struktur lembaga negara inti pasca reformasi?

6 of 27

UUD NRI 1945

DPR

DPD

MPR

PRESIDEN

BPK

MA

MK

KY

STRUKTUR LEMBAGA NEGARA INTI PASCA REFORMASI

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

(Pasal 1 ayat (2) UUD 1945)

7 of 27

MPR

BPK

DPA

PRESIDEN

DPR

MA

STRUKTUR LEMBAGA NEGARA INTI SEBELUM REFORMASI

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Masyarakat

(Pasal 1 ayat (2) UUD 1945)

8 of 27

MPR SEBELUM REFORMASI

  • Pada dasarnya, sejak awal kemerdekaan UUD 1945 telah mengatur keberadaan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun oleh karena ketika itu Indonesia baru merdeka, dirumuskanlah Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 oleh BPUPKI yang menyatakan bahwa sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
  • Oleh karena UUD 1945 mengamanatkan demikian, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai pengganti PPKI yang anggotanya terdiri atas mantan anggota PPKI dan dilengkapi oleh tokoh-tokoh masyarakat agar lebih mewakili rakyat.
  • Dalam perkembangannya, kekuasaan Presiden yang sangat besar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 kemudian dicabut oleh Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tahun 1945 (16 Oktober 1945).
  • Sebagai penggantinya, KNIP memegang kekuasaan MPR dan DPR sekaligus.

9 of 27

LANJUTAN…

  • MPR berdasarkan UUD 1945 pertama kalinya dibentuk ada tahun 1959 berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 dengan sebutan MPRS.
  • Anggota MPRS ketika itu sebanyak 600 orang yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
  • Keanggotaan MPRS yang berasal dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan diangkat oleh Presiden.
  • Sejarahnya, sejak berdiri pada 1959 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno, MPRS dipakai lebih banyak untuk kepentingan memperkuat Soekarno, puncaknya adalah ketika MPR mengambil putusan yang berisi pernyataan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
  • Kelembagaan MPRS bertahan hingga pemilu di tahun 1971.

10 of 27

LANJUTAN…

  • Pemilu 1971 kemudian melahirkan kelembagaan MPR.
  • Komposi keanggotaannya tetap seperti MPRS, yakni anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
  • Jumlah anggota MPR: 920 (360 orsospol melalui pemilu dan 560 melalui pengangkatan)
  • Golongan dimaksud meliputi:
    • Golongan politik yang dipilih dalam pemilihan umum;
    • Golongan bukan karya ABRI. Jika diperhatikan, kelompok ini sama dengan apa yang dimaksud dengan golongan fungsional dari kelompok yang bukan ABRI umpamanya, wartawan, cendikiawan, alim ulama, dan sebagaimanaya;
    • Golongan karya ABRI.

11 of 27

KEWENANGAN MPR SEBELUM REFORMASI

  • Menetapkan UUD dan GBHN (Pasal 3);
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 ayat (2)); dan
  • Mengubah UUD (Pasal 37)

  • Sejak 1971 sampai dengan 1997 MPR bersidang secara rutin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sekali yang disebut dengan istilah sidang umum.

  • Dalam sejarahnya, MPR pada Orde Baru juga digunakan oleh Presiden Soeharto untuk memperkuat sekaligus mempertahankan kekuasaan seperti halnya MPRS.

12 of 27

DPR SEBELUM REFORMASI

  • DPR kali pertama dibentuk pada masa RIS dengan sebutan DPRS.
  • Berdasarkan Konstitusi RIS, keanggotaan DPRS berjumlah 146 orang yang dipilih oleh negara-negara bagian dan dilengkapi dengan golongan-golongan minoritas Tionghoa, Arab dan Eropa.
  • Selanjutnya sebagai hasil Pemilu 1955, terbentuklah DPR yang mengacu pada UUDS 1950.
  • Dalam perkembangannya, Presiden Soekarno melakukan pembaharuan susunan DPR tersebut dan mengubah namanya menjadi DPR Gotong Royong (DPRGR). Kondisi ini berlangsung terus hingga berganti pemerintahan Orde Baru.

13 of 27

PRESIDEN SEBELUM REFORMASI

  • Presiden menurut Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak.
  • Dalam sejarahnya, pada saat awal Indonesia Merdeka, amanat Pasal 6 ayat (2) tersebut belum mampu untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan MPR ketika itu belum dibentuk. Untuk itu, PPKI memilih Soekarno dan Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Pesiden.
  • Hal ini dimungkinkan karena diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI”

14 of 27

KEKUASAAN PRESIDEN SEBELUM REFORMASI

  • Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif.
    • artinya Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD dan menerapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya.
  • Kekuasaan Presiden dalam bidang legislasi.
    • artinya Presiden merupakan partner DPR dalam tugas-tugas legislative.
  • Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara.
    • artinya Presiden memeggang kekuasaan tertinggi terhadap TNI.

15 of 27

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEBELUM FORMASI

  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA) untuk pertama kalinya terbentuk pada 25 September 1945.
  • Pada saat itu, jumlah anggotannya hanya 11 (sebelas) orang dan diketuai oleh Margono Djojohadikusumo..
  • Selama periode revolusi fisik sampai dengan 1949, tidak banyak yang dapat dinilai mengenai keberadaan DPA. Terlebih pada saat di bawah Konstitusi RIS dan UUDS 1950, tidak dikenal adanya lembaga DPA.
  • Setelah Indonesia kembali ke UUD 1945, keberadaan DPA muncul kembali dalam wujud Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang dibentuk dengan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959. Saat itu, DPAS diketuai oleh Presiden Soekarno.

16 of 27

LANJUTAN…

  • Setelah Orde Baru, pengaturan mengenai DPA lebih lengkap dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.
  • Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa susunan anggota DPA terdiri atas: tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh karya, tokoh daerah dan tokoh nasional.
  • Didalam UU tersebut, dijelaskan pula bahwa anggota DPA tidak boleh dirangkap oleh: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua/Hakim Agung, Ketua/Anggota dan Pemeriksa Keuangan, anggota DPR, pimpinan MPR, dan jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap menuntut peraturan perundang-undangan

17 of 27

MAHKAMAH AGUNG SEBELUM REFORMASI

  • Pada awal berdirinya MA, lembaga kekuasaan kehakiman ini masih bergabung dengan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga berada dibawah satu departemen, yaitu Departemen Kehakiman.
  • Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kekuasaan kehakiman kehilangan independensinya dengan duduknya Ketua MA sebagai menteri dalam kabinet.
  • Setelah runtuhnya Orde Lama dan diganti dengan pemerintahan Orde Baru, kedudukan MA sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka kembali dipulihkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekusaan Kehakiman.
  • Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa MA adalah Pengadilan Negara Tertinggi dalam arti MA sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari pengadilan-pengadilan lain, yaitu meliputi keempat lingkungan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara)

18 of 27

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBELUM REFORMASI

  • Dalam sejarahnya, keberadaan lembaga negara di bidang pemeriksaan keuangan negara sudah dianggap penting oleh para perumus UUD dalam sidang-sidang BPUPKI.
  • Hal tersebut membuat perumus undang-undang menyepakati untuk diadakannnya suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (5) UUD 1945.
  • Dalam sejarahnya, BPK sempat berubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan Konstitusi RIS dan kemudian berubah lagi menjadi Dewan Pengawasan Keuangan RI berdasarkan UUDS 1950

19 of 27

UUD NRI 1945

DPR

DPD

MPR

PRESIDEN

BPK

MA

MK

KY

STRUKTUR LEMBAGA NEGARA INTI NEGARA PASCA REFORMASI

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar

(Pasal 1 ayat (2) UUD 1945)

20 of 27

MAJELIS PERMUYAWARATAN RAKYAT

KEWENANGAN

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurutu UUD

KEANGGOTAAN

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU

21 of 27

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

FUNGSI

  • Legislasi;
  • Anggaran; dan
  • Pengawasan.

Dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki berbagai macam hak:

  • Hak Interpelasi
  • Hak Angket
  • Hak Menyatakan Pendapat

KEANGGOTAAN

  • Anggota DPR dipilih melalui Pemilu.
  • Susunan DPR diatur dengan undang-undang.

22 of 27

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

KEWENANGAN

  • Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, setra yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU berkaitan dengan hal diatas.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan hal diatas.
  • Pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda (UU 2 Tahun 2018)

KEANGGOTAAN

  • Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.
  • Anggota DPD dari tiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

23 of 27

PRESIDEN

KEKUASAAN

  • Presiden memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD.
  • Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

REKTRUITMEN POLITIK

  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  • Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  • Presiden terpilih: mendapat suara lebih dari 50% dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
  • Masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

24 of 27

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

KEWENANGAN

  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
  • Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
  • Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

KEANGGOTAAN DAN KEDUDUKAN

  • Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
  • Pimpinan BPK dipoloh dari dan oleh anggota.
  • BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

25 of 27

MAHKAMAH AGUNG

KEWENANGAN

  • Mengadili pada tingkat kasasi;
  • Menguji per-UU-an dibawah UU terhadap UU;
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.

REKRUITMEN

  • Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
  • Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara MA serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan UU.

26 of 27

MAHKAMAH KONSTITUSI

KEWENANGAN

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  • Memutus pembubaran Parpol.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
  • Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

KEANGGOTAAN

  • MK mempunyai 9 orang hakim yang ditetapkan oleh Presiden, yang diusulkan masing-masing 3 orang oleh MK, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh Presiden.

27 of 27

KOMISI YUDISIAL

KEWENANGAN

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

KEANGGOTAAN

  • Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
  • Susunan, kedudukan dan keanggotaan KY diatur dengan UU.