1 of 51

���������������������Hukum Perbankan �Semester Genap 2020�

2 of 51

ASPEK HUKUM � PERKREDITAN BANK

3 of 51

ASPEK HUKUM � PERKREDITAN BANK

UU ttg Perbankan (UU No. 7/1992 sbgmn telah diubah dengan UU No. 10/1998) :

Beberapa ketentuan UUP yang berkaitan dengan Perkreditan Bank:

  1. Pasal 1 ayat (11), (12), (18) & (23) ;
  2. Pasal 6 huruf b & m ;
  3. Pasal 7 (C) ;
  4. Pasal 8 ;
  5. Pasal 11 ;
  6. Pasal 12 ;
  7. Pasal 12 A ;
  8. Pasal 29 (3), (4) ;
  9. Pasal 37 (1C).

4 of 51

ASPEK HUKUM � PERKREDITAN BANK

Pasal 1 ayat (11) :

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ;

Pasal 1 ayat (12) :

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil ;

5 of 51

ASPEK HUKUM � PERKREDITAN BANK

Pasal 1 ayat (18) :

Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan ;

Pasal 1 ayat (23) :

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah ;

6 of 51

ASPEK HUKUM � PERKREDITAN BANK

Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) ;

7 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 6 huruf b :

Usaha Bank Umum meliputi :

b. memberikan kredit ;

Pasal 7 (c) :

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula :

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ; dan

8 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 8 :

  1. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
  2. Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan Pedoman Perkreditan dan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.;

9 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 11 :

  1. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
  2. Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.;

10 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 11 :

3.Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada :

  • pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank ;
  • anggota dewan komisaris ;
  • anggota direksi ;
  • keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c ; dan
  • pejabat bank lainnya ; serta
  • perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e.

4.Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

11 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 11 :

4A.Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)

5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

12 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 12 :

  1. Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum.
  2. Ketentuan mengenai kerjasama dengan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

13 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 12 A :

  1. Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

14 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 29 :

  1. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
  2. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

15 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Pasal 37 ayat (1c) :

1. Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :

(c)bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya ;

16 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

Five C’s of Credit (5C) :

Character ;

Capacity ;

Capital ;

Condition of Economy ;

Collateral.

17 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

  1. PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PERKREDITAN BANK

POJK No. 42/2017 tgl. 12 Juli 2017 ttg. Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkredita Atau Pembiayaan Bagi Bank Umum

  1. Prinsip Kehati-hatian Dalam Perkreditan
  2. Organisasi dan Manajemen Kredit
  3. Kebijaksanaan Persetujuan Kredit
  4. Dokumentasi dan Administrasi Kredit
  5. Pengawasan Kredit
  6. Penyelesaian Kredit Bermasalah

18 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

II. PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

A. Perjanjian Pada umumnya

Ps. 1320 KUHPer

1. Kesepakatan

2. kecakapan

3. Objek Tertentu

4. Kausa yang Halal

B. Perjanjian Kredit

1. Judul

2. Komparisi

3. Isi Perjanjian Kredit

19 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

ISI PERJANJIAN KREDIT a.l :

  • Judul
  • Komparisi
  • Isi Perjanjian Kredit, antara lain ;
  • Mengenai fasilitas kredit & jangka waktu
  • Suku bunga kredit
  • Klausula mengenai barang agunan kredit
  • Biaya yang timbul spt provisi, commitment fee etc
  • Klausula mengenai asuransi kredit
  • Larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Debitur
  • Klausula tentang cara penarikan kredit
  • Pihak bank dapat mengakhiri perjanjian kredit setiap waktu
  • Penyelesaian kredit
  • Dan lain-lain

20 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III. BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN

  1. BMPK
  2. Kredit Kepada Non-Residen
  3. Kredit Untuk Jual Beli Saham
  4. Kredit Untuk Setoran Marjin Deposit Transaksi Derivatif
  5. Kredit Untuk Pembelian Tanah
  6. Pelunasan Kredit Dengan Commercial Paper (CP)
  7. Kredit Untuk Pembiayaan Yang bertentangan Dengan UU

21 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

I. PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PERKREDITAN BANK

A. Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan

Kebijakan pokok perkreditan yang sehat

Tatacara penilaian kualitas kredit

Profesionalisme dan integritas pejabat kredit

Kredit kepada pihak terkait

Pemberian kredit yang perlu dihindari

22 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

I. PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PERKREDITAN BANK

B. Organisasi & Manajemen Kredit

Pengendalian intern dalam proses perkreditan

Komite Kebijaksanaan Perkreditan & Komite Kredit

Tugas & wewenang Direksi Dalam Perkreditan

Tugas & wewenang Komisaris Dalam Perkreditan

23 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

I. PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PERKREDITAN BANK

C. Kebijaksanaan Persetujuan Kredit

Persetujuan Kredit mempertimbangkan konsep hubungan total pemohon Kredit

Proses persetujuan Kredit

Permohonan Kredit

Rekomendasi persetujuan Kredit

Pemberian persetujuan Kredit

Perjanjian Kredit

Persetujuan pencairan

24 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

  1. PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PERKREDITAN BANK

  1. Dokumentasi & Administrasi Kredit

Seluruh Kredit harus dicatat dan dibukukan secara benar

Administrasi Kredit harus ada unsur pengendalian intern

Penetapan Pejabat dan SatKer Perkreditan

Penyusunan Statistik Perkreditan

25 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

I. PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PERKREDITAN BANK

E. Pengawasan Kredit

Mengawasi pelaksanaan Kredit sesuai KPB

Mengawasi pemberian Kredit

Mengawasi penilaian kolektibilitas Kredit

Melakukan pembinaan kepada debitur

Memantau kebenaran pemberian Kredit

Memantau pengadministrasian Kredit

Memantau kecukupan PPAP

26 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

I. PEDOMAN KEBIJAKSANAAN PERKREDITAN BANK

F. Penyelesaian Kredit Bermasalah :

Rescheduling

Reconditioning

Restructuring

27 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

  • RESTRUKTURISASI KREDIT

  • 1.1 Penurunan Suku Bunga
  • 1.2 Pengurangan Tunggakan Bunga
  • 1.3 Pengurangan Tunggakan Pokok
  • 1.4 Perpanjangan Jangka Waktu
  • 1.5 Penambahan fasilitas Kredit
  • 1.6 Pengambilaalihan Agunan
  • 1.7 Konversi Kredit ke Saham
  • 1.8 Cessie
  • 1.9 Pembebasan/ Hapus Tagih

28 of 51

PROSES PEMBERIAN KREDIT

.

28

2.

PEMENUHAN

KELENGKAPAN

PERSYARATAN

KREDIT

+

5 c’S

BANK (CAB)

PROSEDUR

AO

3. ANALISIS

KREDIT

-YURIDIS

-JAMINAN

-FINANCIAL

4.

PERSETUJUAN

KREDIT

5.

PEMENUHAN

PERSYARATAN

LEGAL

11. TIDAK SETUJU

  1. FILE

(kyc)

6. DROPPING DANA

/ PENCAIRAN

FRAUD

POSSIBILITY

.PEMBAYARAN/

PELUNASAN

SETUJU

1.

PENGAJUAN

PROPOSAL

REKOMENDASI

CABANG/ KP

DIREKSI

7

CABANG/ KP

NASABAH

NASABAH

CALON DEBITUR

29 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

II. PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

  • Judul
  • Komparisi
  • Isi Perjanjian Kredit, al:

  1. Mengenai fasilitas Kredit & jangka waktu
  2. Suku bunga Kredit
  3. Klausula mengenai barang agunan Kredit
  4. Biaya yang timbul seperti provisi, commitment fee etc
  5. Klausula mengenai asuransi Kredit
  6. Larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Debitur
  7. Klausula tentang cara penarikan Kredit
  8. Pihak Bank dapat mengakhiri perjanjian Kredit setiap waktu
  9. Penyelesaian Kredit
  10. Dan lain-lain

30 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III. BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN

  • Batas Maksimum Pemberian Kredit

Dasar Hukum :

Pasal 11 ayat (1) UU No. 7/1992 jo UU no. 10/1998 ;

  • PBI No. 7/3/PBI/2005 tgl 20 Januari 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit jo Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/13/PbI/ 2006 jo POJK No. 32/POJK.03/2018 jo POJK No. 38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum ;

BMPK bagi satu peminjam & kelompok peminjam yang terkait dengan bank masing-masing maksimal 10 % dari modal bank;

BMPK bagi satu peminjam yang tidak terkait dengan bank paling tinggi 20 % dari modal bank;

BMPK bagi satu kelompok peminjam yang tidak terkait dengan bank paling tinggi 25 % dari modal bank;

BMPK kepada BUMN untuk tujuan pembangunan & mempengaruhi hajat hidup orang banyak paling tinggi sebesar 30 % dari modal bank;

31 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III.BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN

2. Kredit kepada Non-Residen

Dasar hukum :

SEBI No. SE.8/28/UPK tgl. 27 Nov 1975 jo

PBI No. 3/3/PBI/2001

Bank dilarang memberikan Kredit baik dalam rupiah maupun dalam Valas kepada perorangan atau perusahaan yang berstatus bukan penduduk termasuk bukan penduduk yang telah menerima kuasa

32 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III. BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN�

3. Kredit untuk jual beli saham

Dasar hukum : SK Dir BI No. 24/32/KEP/DIR &

SEBI No. 24/1/UKU tgl 12 Agsts ’91 telah digantikan dengan POJK No.40/POJK.03/2017 Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham

a.Bank dilarang memberikan Kredit untuk jual beli saham

b.Bank diperkenankan memberikan Kredit kepada perusahaan sekuritas dengan ketentuan :

- Maksimal sebesar jumlah terkecil antara 25 % dari modal perusahaan sekuritas atau 15 % dari modal bank

- Keseluruhan Kredit maksimal 30 % dari modal bank

33 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III. BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN�

3.a. Kredit untuk jual beli saham

Saham yang dapat dijadikan agunan tambahan dengan syarat :

- selama 3 bulan terakhir aktif diperdagangkan - harga saham di atas nilai nominal

- Nilai saham yang diagunkan 50 % dari harga pasar

34 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III. BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN

4. Kredit untuk setoran margin deposit transaksi derivatif

Dasar hukum :

SK Dir BI No. 28/119/KEP/DIR tgl. 29 Desember 1995 telah dicabut dengan PBI No. 7/31/PBI/2005 juncto PBI No. 10/38/ PBI/2008 tentang Transaksi Derivatif

Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan oleh nasabah group dari Bank, Direksi, Komisaris dan pemilik Bank ;

Bank dilarang memberikan fasilitas Cerukan (Overdraft) dalam rangka kewajiban pemenuhan margin deposit nasabah untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah.

35 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III. BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN

5. Kredit untuk pembelian tanah

Dasar hukum :

SK Dir BI No. 30/46/KEP/DIR dan

SEBI No. 30/2/UK tgl. 7 Juli 1997

POJK N0. 44/POJK.03/2017 Jo POJK NO. 16/2018

Bank dilarang memberikan Kredit kepada pengembang (developer) untuk pembiayaan pengadaan dan atau pengolahan tanah (dikecualikan bagi pengembang untuk tujuan pembangunan rumah sederhana ;

Bank dapat memberikan Kredit kepada pengembang selain untuk pengadaan dan atau pengolahan tanah sepanjang memenuhi persyaratan.

36 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III. BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN

6. Pelunasan Kredit dengan Commercial Paper (CP)

Dasar hukum :

SK Dir BI No. 28/52/KEP/DIR tgl. 11 Agsts 1995

Pembelian CP oleh Bank tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran atau pelunasan Kredit debitur ;

Bank dilarang bertindak sebagai arranger, agen penerbit, dealer, agen pembayaran dan pembeli dari CP yang diterbitkan oleh pihak terkait dengan bank, debitur yang memiliki kolektibilitas diragukan dan macet.

37 of 51

ASPEK HUKUM �PERKREDITAN BANK

III. BEBERAPA PEMBATASAN DAN LARANGAN BERKAITAN DENGAN PERKREDITAN�

7. Kredit untuk pembiayaan yang bertentangan dengan Undang-Undang

Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian harus memenuhi syarat kausa yang halal yaitu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban Umum dan kesusilaan.

38 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Pengertian Kredit Sindikasi :

A syndicated loan is a loan which is provided to the borrower by two or more banks known as participants, which is governed by a single loan agreement.

The loan is arranged and structured by an arranger, and managed by an agent. The arranger and the agent may also be participants. Each participant provides a defined percentage of the loan, and receives the same percentage of repayment. (Andrew Fight, 2004:1)

39 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Ciri-ciri Utama Kredit Sindikasi antara lain:

  1. Ada lebih dari satu Pemberi Kredit
  2. Hanya ada satu dokumentasi kredit
  3. Besarnya jumlah kredit
  4. Jangka waktu kredit
  5. Hanya ada satu tingkat suku bunga bagi Debitur
  6. Memiliki satu agent bank yang sama

40 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Manfaat bagi Bank antara lain :

  1. Mengatasi masalah BMPK/Legal Lending Limit
  2. Sharing of the risks
  3. Meningkatkan reputasi bank peserta sindikasi
  4. Mendapatkan pembayaran fees dari debitur
  5. Meningkatkan pengetahuan dan pengalaman

Manfaat bagi Debitur antara lain :

  1. Memperoleh dana dalam jumlah yang besar
  2. Negosiasi cukup dengan arranger
  3. Jalan keluar adanya BMPK bagi bank
  4. Memupuk track record dengan banyak bank
  5. Menambah reputasi dan kredibilitas di kalangan perbankan

41 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Proses pembentukan Kredit Sindikasi :

  1. Pre mandate phase
  2. Post mandate phase
  3. Post signing phase

1. Penunjukan arranger(s): lead manager / lead bank Penyampaian offer oleh arranger dan acceptance oleh Debitur Pemberian Mandate oleh Debitur

42 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

  1. Post-Mandate Phase

Penyiapan Information Memorandum

Penyiapan draft perjanjian kredit sindikasi

Pengiriman Undangan untuk ikut dalam sindikasi

Roadshows

Tanggapan Calon peserta terhadap undangan arranger

Penunjukan Agent Bank

Penandatangan perjanjian kredit sindikasi

Publisitas /tombstone

  1. Post Signing Phase

Peranan Arranger (s) berakhir dan digantikan oleh Agent Bank ; notices of the drawdown …

43 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Jenis-jenis Agent Bank :

Facility agent

Security agent/ collateral agent

Jenis-jenis fees

Front-end fees :

Arrangement fee

Underwriting fee

Management fee

Participation fee

44 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Annualised fees :

Agency fee

Commitment fee

Facility fee

45 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Isi Perjanjian Kredit Sindikasi :

Pendahuluan

Definisi-definisi

Penunjukan Agent Bank & tugas-tugasnya

Besarnya Jumlah kredit

Mata uang yang digunakan

Tujuan Penggunaan kredit

Jangka waktu kredit

Tingkat suku bunga

Jadwal penarikan kredit

Besarnya angsuran kredit dan waktu pembayarannya

46 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Isi Perjanjian Kredit Sindikasi :

Jenis-jenis fee dan besarnya fee yang harus dibayar

Jenis-jenis jaminan dan cara pengikatannya

Conditions precedents (syarat-syarat tangguh)

Covenants (positive-negative etc)

Jaminan (indemnity) bagi Agent Bank

Larangan Peserta sindikasi berhubungan langsung dengan Debitor

Representations and warranties

Sharing Clause

Events of default & Cross Default

Prepayment

47 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Isi Perjanjian Kredit Sindikasi :

Hak Pengajuan Permohonan Pailit Debitor

Hak Individual Anggota Sindikasi

Kewenangan Pengambilan Keputusan

Voting Clause

Loan Transfer

Kewajiban Agent Bank mengungkapkan informasi

Larangan Agent Bank mendelagasikan tugasnya

Exculpation Clause

Pengunduran Diri dan Penggantian Agent Bank

48 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Ingkar janji oleh anggota Sindikasi :

Clawback Provision

Loan Restructuring

Choice of law

Choice of jurisdiction

49 of 51

ASPEK HUKUM �PERJANJIAN KREDIT - SINDIKASI

Pertanyaan:

  1. Dalam memberikan kredit , Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang Diperjanjikan. Jelaskan dengan lengkap bagaimanakah cara yang dilakukan oleh bank dalam menilai hal-hal tersebut ?
  2. Jelaskan dengan lengkap apa saja yang diatur dalam Pedoman Kebijaksanaan Perkreditan Bank ?
  3. Jelaskan sedikitnya 3 (tiga) batasan dan larangan dalam pemberian kredit yang berlaku bagi perbankan di Indonesia. Mengapa diperlukan batasan & larangan tersebut?
  4. Jelaskan perbedaan penting (sekurang-kurangnya 4 perbedaan) antara Perkreditan (Bank Konvensional) dengan Pembiayaan (Bank Syariah).
  5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah dalam perkreditan di bawah ini:

a. Ultra vires b. Representation & warranties c. Side streaming d. Conditons precedents c. Events of Default d. Cross default

50 of 51

ASPEK HUKUM �KREDIT SINDIKASI

Terima kasih

&

selamat mempelajari lebih lanjut.

51 of 51

PROSES PEMBERIAN KREDIT

.

51

2.

PEMENUHAN

KELENGKAPAN

PERSYARATAN

KREDIT

+

5 c’S

BANK

PROSEDUR

Account Officer/

Analis Bank

3. ANALISIS

KREDIT

-YURIDIS

-JAMINAN

-FINANCIAL

- Dlsb

4.

PERSETUJUAN

KREDIT

5.

PEMENUHAN

PERSYARATAN

LEGAL /

PERJANJIAN KREDIT

11. TIDAK SETUJU

  1. FILE

(kyc)

6. DROPPING DANA

/ PENCAIRAN

.PEMBAYARAN/

PELUNASAN

SETUJU

1. PENGAJUAN

PROPOSAL

REKOMENDASI

CABANG/ KP

DIREKSI

7

CABANG/ KP

NASABAH

NASABAH

CALON DEBITUR