1 of 10

Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Gangguan Kesehatan Jiwa & Rekomendasi Kebijakan Pendanaan

Diah Ayu Puspandari

2 of 10

6 % APBN

5,6 % APBN

3 of 10

Proporsi Anggaran Kesehatan Jiwa

Tahun

Ditjen Kesmas

NAPZA

JKN

2024

31 M (0,02 %)

20 M (0,01 %)

2000 M ( 1 % )

2025

22 M (0,01 %)

24 M (0,01 %)

4 of 10

Masih berat ke RS jiwa ( >60% )

Pencegahan, layanan komunitas, dan primer relatif kurang

5 of 10

Porsi Belanja RS Jiwa

Negara

Porsi Belanja

Indonesia

66,1%

Thailand

81,2%

Korea Selatan

39,1%

Irlandia

40,5%

Jepang

Data tidak tersedia (—)

Sumber : WHO Mental Health Atlas 2020

6 of 10

Beban Ekonomi Gangguan Jiwa : Benchmark internasional

  • Uni Eropa (EU-28): >4% PDB (≈ €600 miliar/tahun; pra-pandemi, dan cenderung memburuk setelahnya)
  • Inggris (England, 2022)�Total biaya gangguan jiwa: £300,4 miliar. Ini setara ±11,9% PDB UK 2022 (PDB UK 2022 = £2.526,4 miliar)
  • Jepang dan Korea Selatan : Rata-rata OECD: biaya gangguan jiwa ≈ >4,2% PDB per tahun (didominasi biaya tidak langsung)
  • Thailand & Indonesia (bukti nasional masih terbatas)�Studi cost-of-illness komprehensif berskala nasional yang memuat % PDB masih jarang. Untuk perencanaan, banyak pembuat kebijakan memakai benchmark internasional 2–5% PDB
  • Sebagai perbandingan anggaran Kesehatan Jiwa Indonesia : 0,0088% PDB

7 of 10

Rekomendasi

Sumber (negara/level)

Tahun

Informasi/Panduan

Info kunci yang diambil

Relevansi untuk Indonesia

WHO Mental Health Atlas 2020 (global report + indikator)

2021

% belanja mental health dan % belanja RS jiwa.

untuk melihat bias hospital vs komunitas.

Menjadi benchmark menyusun target “rebalance” RS ↔ komunitas

Kemenkes RI – Buku Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di FKTP

2021

Pedoman resmi layanan jiwa di tingkat Puskesmas/FKTP (skrining, tatalaksana awal, rujuk balik, kunjungan rumah).

Bukti adanya kerangka integrasi jiwa di layanan primer & paket kegiatan non-RS yang bisa di-ring-fence lewat BOK/DAK.

Landasan operasional untuk memperbesar porsi layanan komunitas/primer.

BPJS Kesehatan – Panduan Layanan JKN-KIS (bagian PRB)

2022

Dokumen resmi BPJS: definisi & alur Program Rujuk Balik (PRB) untuk penyakit kronis stabil.

Menegaskan mekanisme pemindahan kendali layanan pasien stabil ke FKTP (termasuk obat PRB via Fornas).

Mengurangi beban RS; memperkuat continuity of care di primer untuk ODGJ stabil.

Kemenkes – Tata kelola distribusi obat PRB (dokumen teknis)

2024

Panduan teknis model kerja sama apotek PRB–FKTP & klaim obat PRB.

Opsi model layanan & klaim obat PRB yang memudahkan implementasi di daerah.

Menguatkan sisi logistik saat memperluas PRB jiwa.

WHO – LIVE LIFE (Suicide Prevention) & implementasi Thailand

2025

Kerangka intervensi berbasis bukti untuk pencegahan bunuh diri; catatan adopsi nasional di Thailand.

Contoh whole-of-society + penguatan surveilans bunuh diri skala nasional.

Model program promotif-preventif yang bisa diadopsi lintas sektor di Indonesia.

Irlandia – Sharing the Vision Implementation Plan

2022–2024

Rencana implementasi rinci (aksi, indikator, timeline) termasuk IPS/Employment Specialists.

Bukti kebijakan Return-to-Work (IPS) diintegrasikan dengan layanan klinis.

Template implementasi RTW terukur (KPI: job starts/tenure).

Jepang – Pedoman Kesehatan Mental Pekerja (MHLW)

2019 (revisi)

Pedoman kesehatan mental pekerja: pencegahan sekunder, koordinasi perusahaan-layanan kesehatan, RTW bertahap.

Contoh regulasi RTW di level nasional (komunikasi 3-pihak ).

Acuan menyusun pedoman RTW lintas Kemenaker–Kemenkes–perusahaan.

8 of 10

Insentif Return to Work

Jenis insentif

Cara kerja singkat

Contoh

Biaya gaji diringankan saat RTW bertahap

Saat karyawan kembali bertahap (gradual return), status masih “tidak fit penuh” sehingga upah tidak dibayar perusahaan; ditanggung jaminan sosial/askes (sickness benefit/allowance).

Jerman – “Hamburger Modell”: karyawan menerima Krankengeld/transition allowance dari asuransi; perusahaan tidak wajib membayar upah

Subsidi retensi setelah kembali kerja

Pemerintah memberi subsidi ke perusahaan bila pekerja yang cedera/berdisabilitas dipertahankan ≥6 bulan pasca perawatan/RTW.

Korea Selatan – KCOMWEL: “return-to-work subsidy” dibayar ke perusahaan yang menahan pekerja ≥6 bulan, serta dukungan biaya rehabilitation exercise di tempat kerja. Tertulis eksplisit di Enforcement Decree Pasal 70–71.

Subsidi upah untuk produktivitas parsial

Pemerintah menutup selisih antara upah dan produktivitas pekerja yang belum 100%.

Belanda – Loonkostensubsidie (LKS) melalui pemerintah kota; khusus penyandang disabilitas yang belum mencapai upah minimum.

Percobaan kerja tanpa biaya gaji

Trial placement: kandidat bekerja maks. 2 bulan; tunjangan dibayar lembaga jaminan (UWV), perusahaan tidak membayar gaji.

Belanda – Proefplaatsing (UWV), info resmi pemerintah.

Penggantian biaya adaptasi/alat kerja

Hibah/grant untuk modifikasi tempat kerja, alat bantu, AT; mengurangi biaya awal perusahaan.

Irlandia – Work & Access (Workplace Adaptation/Equipment Grants, hingga puluhan ribu euro tergantung skema); Wage Subsidy Scheme juga tersedia.

Grant dukungan kesehatan mental di kerja

Access to Work menyediakan grant dan layanan gratis 9 bulan (via Maximus/Able Futures) untuk stabilisasi kerja—tanpa biaya bagi employer.

Inggris – Access to Work (DWP) & Mental Health Support Service (Maximus/Able Futures).

Kuota + insentif fiskal/fund

Quota mempekerjakan penyandang disabilitas; insentif pajak/dukungan dari Disability Fund untuk adaptasi & pendamping.

Thailand – Persons with Disabilities Empowerment Act (kuota + Fund untuk dukungan); ada tax benefits bagi pemberi kerja.

Subsidi adaptasi & job-coach

Hibah untuk job coach/pendampingan adaptasi di tempat kerja, termasuk bagi pekerja dengan gangguan jiwa.

Jepang – MHLW: berbagai subsidies bagi perusahaan untuk workplace adaptation & job coach; ada levy & grant system untuk menyeimbangkan beban biaya.

9 of 10

Implikasi cepat untuk Indonesia

  1. Re-balance belanja: tetapkan porsi belanja non-RS meningkat (layanan krisis di rumah, day-care rehabilitatif). Tetapkan porsi belanja non-RSJ (komunitas/primer/promotif) sebagai “ring-fenced” minimal. Cantumkan kode belanja khusus di DAK/BOK
  2. Kuatkan primer & Program Rujuk Balik (PRB): pastikan paket collaborative care (farmako + psikoterapi singkat + supervisi psikiater via telekonsul) terjadwal dalam kontrak JKN/FKTP.
  3. Skalakan Return To Work (RTW): uji coba Individual Placement and Support (IPS) terintegrasi dengan Puskesmas/RS umum (Employment Specialist 1:20 klien), kemitraan Dinas Tenaga Kerja/Perusahaan.
  4. Suicide prevention: adopsi pendekatan whole-of-society ala Thailand (taskforce lintas sektor) yang menautkan FKTP, layanan krisis, dan rujukan komunitas.

10 of 10

TERIMA KASIH