PANDUAN PROSES AKREDITASI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Tahun 2024
BADAN AKREDITASI NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
BADANAKREDITASI NASIONAL PENDIDIKANANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2024
Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Akreditasi
Topik Bahasan
A. Mengapa perlu akreditasi
B. Kinerja yang diukur dalam akreditasi C. Proses yang dilalui saat akreditasi
D. Kesempatan menjelaskan kinerja
Mengapa perlu akreditasi?
Mengapa perlu akreditasi?
● Perlindungan terhadap hak anak bangsa. Akreditasi berfungsi untuk
memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
● Penjaminan mutu. Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi). Karenanya,
akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.
● Kesempatan mendapatkan umpan balik. Hasil akreditasi dan saran yang diberikan menjadi salah satu acuan bagi Bapak Ibu penyelenggara layanan pendidikan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Apa peran Anda di dalam proses akreditasi?
● Sebagai mitra. Sebagai penyelenggara layanan pendidikan, Bapak dan Ibu
adalah mitra negara dalam menyediakan layanan pendidikan bagi anak-anak bangsa.
● Memberikan informasi secara jujur. Akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana cara agar dapat menjalankan
amanah menyediakan layanan pendidikan dengan lebih baik.
● Memberikan umpan balik. Sama halnya dengan Bapak/Ibu di satuan
pendidikan, BAN-PDM sebagai institusi juga memerlukan umpan balik agar dapat berkinerja dengan lebih baik.
Kinerja yang diukur dalam akreditasi
B Komponen dalam Instrumen Akreditasi
Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
Komponen ini menjadi bagian dari instrumen akreditasi karena tugas utama
satuan pendidikan adalah memastikan peserta didiknya mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Peserta didik mendapatkan pendidikan yang terbaik saat pendidik mampu
membangun kompetensi dan karakter yang peserta didik perlukan melalui proses
pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, melalui interaksi aktif dan empatik, serta memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik.
Dengan mengukur kapasitas pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka Badan Akreditasi Nasional sudah berperan dalam mendorong satuan pendidikan untuk terus meningkatkan kompetensi pendidiknya.
Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran
Secara umum, kinerja yang diukur adalah:
● Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses belajar yang sarat dengan interaksi positif antara pendidik dan anak didiknya. Interaksi ini salah satu faktor penentu apakah anak didik akan memaknai satuan
pendidikan/madrasah sebagai rumah kedua, atau sebagai lingkungan yang penuh beban.
● Kinerja pendidik dalam menghadirkan suasana belajar yang memberi rasa aman bagi peserta didik. Kondisi ini bisa teramati melalui cara yang dipilih
pendidik untuk mencapai keteraturan suasana belajar serta dalam mencapai tujuan pembelajaran
● Kinerja pendidik dalam mengelola pembelajaran secara efektif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan asesmen.
● Kinerja pendidik satuan pendidikan dalam membangun kompetensi, dan karakter yang menjadi bekal anak didik untuk menjadi pribadi yang utuh.
Untuk memahami lebih lanjut terkait area kinerja yang diukur dalam komponen kinerja pendidik dalam proses pembelajaran, silakan pelajari materi berikut! Materi dapat diakses menggunakan barcode dengan cara: | |
| 1. Membuka fitur kamera yang ada pada handphone; 2. Mengarahkan kamera pada gambar barcode di samping; 3. Setelah itu barcode terpindai, akan ada tautan atau link yang tampil pada layar; 4. Klik tautan yang tampil pada layar; 5. Materi terkait komponen kinerja pendidik dalam proses pembelajaran siap dipelajari. |
Komponen 2. Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, atau sering kita pahami sebagai instructional
leadership, merupakan kunci hadirnya tata kelola satuan pendidikan
yang baik, dan akan berdampak pada peningkatan layanan berkelanjutan.
Dengan mengukur kinerja kepala satuan pendidikan, maka Badan Akreditasi Nasional turut mendukung penguatan peran kepala
satuan pendidikan sebagai pemimpin pembelajaran.
Komponen 2. Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Secara umum, kinerja kepemimpinan yang diukur adalah:
● Kepemimpinan yang menghadirkan pendidik dan tenaga kependidikan yang
gemar belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran.
● Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya.
● Pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan fokus perbaikan layanan yang sudah direncanakan.
● Pengelolaan sarana prasarana secara optimal untuk kebutuhan pembelajaran
● Pengelolaan kurikulum satuan pendidikan (KSP). KSP adalah rujukan kunci
yang menentukan suasana dan proses belajar untuk satu tahun ajaran depan.
Untuk memahami lebih lanjut terkait area kinerja yang diukur dalam kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan, silakan pelajari materi berikut! Materi dapat diakses menggunakan barcode dengan cara: 1. Membuka fitur kamera yang ada pada handphone; 2. Mengarahkan kamera pada gambar barcode di samping; 3. Setelah itu barcode terpindai, akan ada tautan atau link yang tampil pada layar; 4. Klik tautan yang tampil pada layar; 5. Materi terkait komponen kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan dalam proses pembelajaran siap dipelajari. |
Komponen 3. Iklim Lingkungan Belajar
Peran satuan pendidikan adalah mendampingi peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengondisian iklim lingkungan belajar.
Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka Badan Akreditasi Nasional sudah memastikan setiap peserta didik berada di dalam
lingkungan yang memungkinkan mereka mendapatkan hasil optimal dari proses belajar.
Kinerja yang diukur adalah suasana lingkungan belajar yang:
Berkebinekaan, Inklusif, Aman secara psikis, Menjaga keselamatan, dan Sehat.
Untuk memahami lebih lanjut terkait area kinerja yang diukur dalam komponen iklim lingkungan belajar, silakan pelajari materi berikut! Materi dapat diakses menggunakan barcode dengan cara: | |
| 1. Membuka fitur kamera yang ada pada handphone; 2. Mengarahkan kamera pada gambar barcode di samping; 3. Setelah itu barcode terpindai, akan ada tautan atau link yang tampil pada layar; 4. Klik tautan yang tampil pada layar; 5. Materi terkait komponen iklim lingkungan belajar siap dipelajari. |
Komponen 4. Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
● Untuk mengukur hasil kinerja satuan pendidikan dalam menghadirkan hasil
pembelajaran yang diinginkan, instrumen akreditasi menggunakan data dari
instrumen yang dirujuk di dalam Evaluasi Sistem Pendidikan (selanjutnya disebut ESP).
● ESP adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan,
dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
dasar, maupun pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar
nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan (Permendikbudristek No 9 Tahun 2022). Bentuk ESP ini adalah (1) Asesmen Nasional (AN) yang terdiri atas Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar; serta (2) Analisis data terhadap satuan pendidikan, pendidik, tenaga
kependidikan, dan pemerintah daerah.
Proses yang dilalui asesi saat akreditasi
Bagaimana proses akreditasi yang akan dilalui?
Bagi satuan pendidikan yang pertama kali
diakreditasi, silakan mengajukan akreditasi melalui aplikasi Sispena: apps.ban-pdm.id/sispena3.
Pada tahap ini, Bapak/Ibu akan mendapatkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan maupun
Kanwil/Kantor Kemenag setempat bahwa satuan
pendidikan Bapak/Ibu menjadi sasaran visitasi.
Informasi ini umumnya dapat ditemui dalam SK
penetapan sasaran akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PDM dan menjadi lampiran surat dari Dinas
Pendidikan maupun Kanwil/Kantor Kemenag.
01
Pengajuan Akreditasi
02
Konfirmasi
sebagai
sasaran
visitasi
Sebelum visitasi, Bapak/Ibu sudah harus memberikan sejumlah informasi tentang kinerja layanan berupa:
a. Dokumentasi Wajib: silakan mengunggah sejumlah
dokumen pengelolaan dan pembelajaran yang esensial untuk ada di satuan pendidikan (sehingga memang
seharusnya digunakan). Yakni, kurikulum satuan
pendidikan; rencana kerja tahunan; rencana kegiatan dan anggaran; dan kalender tahunan kegiatan
pendidikan/kalender akademik satuan pendidikan.
Untuk memberikan potret lebih lengkap tentang kondisi satuan pendidikan, silakan mengunggah foto/ video
(dapat juga berbentuk link dari sosial media) yang
menggambarkan lingkungan belajar yang dirasa efektif dalam menunjukkan upayanya menyediakan layanan
berkualitas.
03
Pengisian Sispena
b. Deskripsi Kinerja Asesi adalah penjelasan satuan
pendidikan tentang kinerjanya dalam menyediakan aspek
layanan sesuai dengan butir yang diukur pada aplikasi
Sispena. Satuan mengisi kolom keterangan pada aplikasi
untuk menjelaskan bagaimana satuan sudah memenuhi area kinerja yang diukur pada butir tersebut.
c. Dokumentasi pendukungyang disampaikan saat visitasi. Dokumentasi pendukung merupakan bukti selain
dokumentasi wajib yang dianggap efektif untuk
menunjukkan kinerja layanan Bapak/Ibu. Bukti ini dapat berupa dokumen ataupun dokumentasi.
Bukti ini perlu Bapak/Ibu identifikasi di dalam Sispena
(namun tidak diunggah). Bukti ini perlu disampaikan kepada asesor saat visitasi disertai dengan penjelasan tentang
kinerja Bapak/Ibu.
03
Pengisian Sispena
Asesor kami akan berkoordinasi dengan Bapak/Ibu terkait
t a hal berikut:
● Informasi terkait kinerja satuan pendidikan yang perlu diunggah di Sispena. Asesor akan mengingatkan
Bapak/Ibu untuk melengkapi dokumentasi wajib, dan deskripsi kinerja. Ingatlah bahwa informasi ini akan membantu asesor untuk mengetahui kondisi layanan dan kinerja satuan Bapak/Ibu.
● Data yang perlu Bapak/Ibusiapkan saat asesor datang visitasi. Asesor akan menginfokan bukti lain yang
diperlukan untuk memahami kinerja satuan pendidikan. Misalnya, hasil karya peserta didik, dokumentasi
kegiatan, dst. Asesor juga akan menginfokan pihak yang akan perlu diwawancara (akan dipilih secara acak) saat visitasi.
●
ig
04
Koordinasi dengan
asesor
Penyepakatan jadwal visitasi.
● Hari pertama umumnya akan diisi dengan perkenalan, presentasi, dan wawancara.
● Hari kedua, umumnya akan diisi dengan observasi. Namun sangat mungkin alur kerja asesor akan berbeda, sesuai dengan konteks dan kebutuhan pada saat visitasi.
1. Perkenalan diri atau temu awal.
2. Silakan mempresentasikan kinerja Bapak/Ibu sesuai dengan area kinerja yang diukur.
3. Diskusi dan wawancara bersama asesor.
4. Observasi lingkungan belajar.
5. Penutupan atau temu akhir.
6. Mengisi Kartu Kendali.
● Waktu visitasi adalah dua hari, dengan durasi minimal 5 jam per hari.
05
Visitasi
Setelah hasil penetapan akreditasi divalidasi, kami
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi yang dapat diakses pada tautan:
https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk.
Selain itu, Bapak/Ibu juga dapat menuliskan NPSN
satuannya pada tautan berikut untuk mengakses hasil akreditasi:
https://ban-pdm.id/satuanpendidikan/[masukkan NPSN]
06
Pengumuman
Hasil Akreditasi
Kesempatan menjelaskan kinerja
Penjelasan tentang tujuan dan cara melakukan
A Kesempatan menjelaskan melalui Dokumentasi Wajib.
Dokumentasi wajib adalah dokumen atau dokumentasi yang diunggah oleh satuan pendidikan sebagai bukti bahwa satuan pendidikan sudah
menyediakan kondisi layanan sesuai dengan aspek kualitas yang diukur.
Apa saja dokumentasi wajib yang perlu disediakan?
1 Kurikulum satuan pendidikan
Rencana kegiatan dan anggaran sekolah
6 Foto /video lingkungan belajar
5 Contoh perencanaan pembelajaran
2 Rencana kerja tahunan
Kalender tahunan kegiatan
pendidikan/kalender akademik
4
3
1 Kurikulum Satuan Pendidikan
1
● Kurikulum satuan pendidikan (KSP) berfungsi sebagai rujukan
warga satuan pendidikan agar dapat mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran yang sesuai dengan visi
misinya. KSP sangat instrumental dalam memandu rencana
perbaikan pembelajaran yang sudah diidentifikasi dan disepakati bersama, karena memungkinkan untuk dievaluasi dan
dimodifikasi secara berkala (per tahun).
● Melalui dokumen ini, asesor dapat menemukan informasi tentang budaya satuan pendidikan (school culture) yang ingin dibangun, nilai-nilai dan kompetensi yang dibangun melalui pembelajaran, serta strategi pembelajaran yang diterapkan.
2 Rencana kerja tahunan
2
● Rencana Kerja Tahunan (RKT) berisikan rekap dari
rangkaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
pada tahun ajaran. RKT dapat disusun dengan cara: i)
identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; ii) refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan iii) menyusun program sebagai
solusi untuk setiap masalah.
● Melalui dokumen ini, asesor dapat menemukan informasi tentang kinerja yang sudah direncanakan, dan atau sudah terjadi.
3 Rencana kegiatan dan anggaran sekolah
● Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) disusun berdasarkan Rencana Kerja Tahunan dan mencerminkan strategi satuan pendidikan dalam mengalokasikan
anggaran untuk perbaikan layanan. RKAS utamanya berisikanjumlah anggaran dan peruntukannya serta sumber dana.
● Bagi penerima BOSP, RKAS perlu disusun sebagai bentuk akuntabilitas pemanfaatan dana BOSP.
● Bagi satuan pendidikan non penerima BOSP, RKAS perlu disusun sebagai bentuk pelaporan pemanfaatan anggaran yayasan atau sumber lain.
● Kalender berisijadwal penyelenggaraan program dan kegiatan satuan pendidikan yang disiapkan satuan
pendidikan untuk mencatat berbagai kegiatan yang
mereka rancang sepanjang tahun dan menjadi rujukan warga satuan pendidikan. Informasi yang dicari dari
jadwal ini adalah tentang kegiatan yang direncanakan, maupun yang sudah dilakukan oleh satuan pendidikan.
Catatan: dapat saja penyelenggara layanan pendidikan menggunakan istilah yang berbeda dalam merujukpada dokumen ini.
Kalender tahunan kegiatan pendidikan/kalender akademik satuan pendidikan
4
5 Contoh perencanaan pembelajaran
● Rencana pembelajaran esensinya memuat informasi
tentang tujuan pembelajaran di kelas yang ingin dicapai; kegiatan pembelajaran yang diterapkan untuk mencapai tujuan tersebut; serta asesmen yang diterapkan untuk
mengetahui apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai atau belum.
● Kami tidak akan mempermasalahkan format rencana yang Bapak/Ibu buat, karena informasi yang dicari adalah
informasi tentang kemampuan pedagogik dan profesional pendidik di satuan pendidikan dalam merancang
pembelajaran.
6 Foto/video lingkungan belajar
● Foto/video lingkungan belajardiperlukan agar kami
memiliki potret awal mengenai kondisi lingkungan belajar di satuan pendidikan Bapak/Ibu.
● Informasi yang kami cari bukanlah tentang kelengkapan dan kondisi sarana prasarana, melainkan suasana belajar yang telah Bapak/Ibu ciptakan bagi warga satuan
pendidikan.
Cara mengunggah dan mengisi di
aplikasi akan dijelaskan pada materi
Sispena.
B Kesempatan menjelaskan melalui Deskripsi Kinerja Asesi.
Apa itu Deskripsi Kinerja Asesi?
Deskripsi Kinerja Asesi merupakan penjabaran tentang kinerja layanan Anda sesuai dengan butir yang diukur.
Dalam menjelaskan kinerjanya, Anda dapat merujuk pada bagian dari
dokumentasi wajib dan menjelaskan mengapa bagian dari dokumen tersebut dapat menjadi bukti kinerja satuan pendidikan. Artinya satu dokumen dapat digunakan sebagai bukti lebih dari satu butir. Selain dokumentasi wajib, Anda juga dapat menggunakan bukti lain dan disampaikan kepada asesor saat
visitasi.
Penjabaran ini penting bagi asesi karena memperoleh kesempatan untuk
menjelaskan ragam upaya yang telah dilakukan dalam menghadirkan layanan pendidikan.
Apa saja panduanyang akan Anda dapatkan untuk mengisi Deskripsi Kinerja Asesi?
● Rumusan butir: untuk memahami area kinerja yang sedang diukur.
● Indikator: untuk lebih memahami kinerja/perilaku/kondisi apa saja yang menjadi indikasi suatu layanan sudah terjadi.
● Instruksi: narasi yang akan membantu Anda mendeskripsikan kinerja Anda
● Kolom Deskripsi Kinerja Asesi: ruang bagi Anda untuk menjabarkan kinerjanya (maks 1000 karakter).
Dalam mendeskripsikan kinerja Anda, Anda dapat merujuk pada dokumentasi wajib dan atau menjelaskan mengapa bagian dari dokumen tersebut dapat
menjadi bukti kinerja penyelenggara layanan. Artinya satu dokumen dapat
digunakan sebagai bukti lebih dari satu butir. Selain dokumentasi wajib,
penyelenggara layanan juga dapat menggunakan bukti lain dan disampaikan kepada asesor saat visitasi.
● Identifikasi Bukti Kinerja Lain: Sebutkan apa saja bukti lain yang sudah Anda rujuk di atas, dan siapkan bukti ini untuk dijelaskan kepada asesor saat visitasi. Bukti ini tidak perlu diunggah.
1 Butir 10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
2 Indikator
● membangun sikap menghargai keberagaman peserta didik.
● mengenali keberagaman profil pendidik dan peserta didik.
● membangun sikap menghargai kesetaraan gender pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
3 Instruksi
Ceritakan bagaimana upaya satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan Anda membangun iklim kebinekaan di lingkungan belajar, sehingga setiap warga satuan memiliki sikap positif terhadap
keberagaman. Iklim tersebut dapat dihadirkan melalui kebijakan, proses pembelajaran ataupun mekanisme lainnya yang dirancang oleh satuan pendidikan Anda.
Iklim kebinekaan dimaknai sebagai kondisi dimana warga satuan memiliki sikap positif terhadap keragaman latar belakang (budaya, sosial agama). Nilai-nilai tersebut dibangun pada peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan dan orang tua/wali peserta didik melalui kebijakan, pembelajaran dan perilaku pendidik dan tenaga kependidikan oleh satuan pendidikan.
Iklim kebinekaan …..
Mari kita gunakan contoh agar Bapak/Ibu lebih memahami bagaimana cara mengisi Deskripsi Kinerja Asesi. Mari kita lihat contohnya!
4 Kolom Deskripsi Kinerja Asesi
Satuan pendidikan kami memilikipeserta didik dan PTK dengan latar belakang agama dan budaya yang beragam. Dalam mengembangkan iklim kebinekaan, berikut yang satuan kami lakukan untuk mencapai tujuan ini. Pertama, melaluipembelajaran. Peserta didik kami
diberikan pemahaman tentang keragaman budaya, agama, dan sosial, serta materi yang mencakup sejarah, kebiasaan, dan kontribusi berbagai kelompok masyarakat. Tujuan
pembelajaran ini dapat ditemukan di KSP kami, melalui mapel pendidikan agama dan budi pekerti, pendidikan Pancasila, dan seni budaya. Hasil belajar dapat dilihat pada,
dokumentasi festival budaya yang kami laksanakan, P5 serta sejumlah hasil karya peserta didik kami.
Kedua, kebijakan yang menghargaipraktik ibadah warga yang beragam. Jadwal satuan
kami meliputi kegiatan tadarus, sholat berjamaah, pengajian bulanan, kelas bimbingan
rohani untuk warga kristiani, dan juga kegiatan bimbingan bagi satu peserta didik kami yang beragama konghuchu. Pelaksanaan kegiatan ini tercantum di dalamjadwal belajar yang
5 Identifikasi Bukti Kinerja Lain
1. Dokumentasi pelaksanaan festival budaya
2. Dokumentasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
3. Hasil karya peserta didik
4. Jadwal belajar
kami gunakan.
Cara mengunggah dan mengisi di
aplikasi akan dijelaskan pada materi
Sispena.
Kesempatan menjelaskan pada saat visitasi
melalui presentasi dan penyampaian bukti lain.
Presentasi dan penyampaian bukti lain saat visitasi
Pada saat visitasi, Bapak/Ibu akan diberikan
kesempatan untuk menjelaskan secara langsung
kepada asesor tentang kinerja satuan pendidikan untuk melengkapi informasi Deskripsi Kinerja Asesi yang
sudah diunggah di Sispena (bagian Kolom Deskripsi Kinerja Asesi dan Identifikasi Bukti Kinerja Lain).
C
Pada saat presentasi dan menyampaikan bukti, Bapak/Ibu juga dapat:
● Menyampaikan tambahan bukti saat visitasi, sebagai bagian dari proses satuan pendidikan dalam menjelaskan kinerjanya kepada asesor.
● Mempresentasikan ragam bukti kinerja berupa dokumen, video, foto, sertifikat, dan lainnya. Yang terpenting adalah bukti
tersebut memiliki potret utuh tentang kinerja satuan pendidikan Bapak/Ibu.
● Menggunakan ragam cara untuk presentasi seperti
menggunakan dokumen (ppt, pdf, lainnya) maupun
menyampaikan informasi secara langsung kepada asesor.
Bapak/Ibu tidak diwajibkan untuk menyediakan bukti-bukti ini dalam bentuk cetak.
Apa yang akan dilakukan asesor pada saat visitasi?
Untuk dapat menentukan apakah kinerja
Bapak/Ibu memenuhi indikator pengukuran
yang ada di dalam instrumen akreditasi atau
tidak, maka asesor akan mencari informasi pada saat visitasi melalui wawancara dan observasi.
Mengapa asesor perlu melakukan wawancara saat visitasi?
Asesor akan melakukan wawancara dengan pihak di satuan
pendidikan Bapak/Ibu yang telah ditentukan sebelumnya secara acak (kepala satuan pendidikan/ pendidik/ wakil orang tua/wali maupun peserta didik). Wawancara tersebut bertujuan:
● Melakukan konfirmasi terhadap bukti yang sudah Bapak/Ibu unggah melalui Sispena; dan
● Memahami lebih lanjut kinerja Bapak/Ibu dalam menyediakan layanan pendidikan.
Mengapa asesor perlu melakukan observasi saat visitasi?
● Asesor melakukan observasi untuk mengonfirmasi
kinerja Bapak/Ibu dalam menyediakan layanan
berdasarkan kondisi yang teramati. Observasi terhadap lingkungan belajar disarankan dilakukan pada hari kedua
setelah asesor mendapatkan informasi dari proses penelaahan dokumen atau dokumentasi, serta
wawancara.
● Namun demikian, asesor dapat juga memulai
observasinya terhadap lingkungan belajar pada hari pertama, mengikuti kondisi saat visitasi.
BADANAKREDITASI NASIONAL
PENDIDIKANANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
43
@banpdm